Produk: SIM

  • Jelang Natal 2024, Daop 6 Yogyakarta Dukung Program Motis

    Jelang Natal 2024, Daop 6 Yogyakarta Dukung Program Motis

    Yogyakarta, Beritasatu.com – KAI Daop 6 Yogyakarta mendukung Program Angkutan Motor Gratis (Motis) yang kembali digelar oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan pada periode Natal 2024 kali ini. 

    Motis adalah program tahunan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan untuk masyarakat yang mudik beserta dengan motor yang diangkut menggunakan kereta api secara gratis.

    Adapun tujuan diselenggarakannya Program Motis ini supaya jumlah kendaraan roda dua dan angka kecelakaan di jalan saat mudik libur Natal dapat ditekan, sehingga tingkat keselamatan meningkat. KAI sebagai BUMN operator perkeretaapian mendukung penuh program Motis ini dalam rangka memberikan pelayanan kepada pemudik yang ingin membawa motornya ke kampung halaman.

    “KAI siap turut berperan dalam meningkatkan keselamatan pemudik melalui penyediaan rangkaian kereta api angkutan Motis. Dengan menggunakan kereta api untuk angkutan penumpang maupun barang, kemacetan di jalan raya dapat dikurangi, serta meningkatkan keselamatan para pemudik pada periode libur Natal 2024 ini,” kata Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro kepada Beritasatu.com, Minggu (8/12/2024).

    Pendaftaran program Motis telah dimulai sejak 1 s.d 28 Desember 2024 melalui laman motis.djka.kemenhub.go.id. Adapun pelaksanaannya sesuai yang tertera pada website tersebut yaitu pada 20-29 Desember 2024. Jadi masyarakat dapat memanfaatkan program Motis ini pada libur panjang Natal.

    Stasiun tujuan untuk program Motis ini adalah:

    1. Stasiun Jakarta Gudang
    2. Stasiun Pasarsenen (penumpang)
    3. Stasiun Cirebon Prujakan
    4. Stasiun Purwokerto
    5. Stasiun Kutoarjo
    6. Stasiun Lempuyangan

    Agar dapat mengikuti program Motis, masyarakat diharapkan dapat memperhatikan persyaratan berikut:
    – KTP, SIM yang berlaku, kartu keluarga, STNK.
    – Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc.
    – Mendaftar melalui motis.djka.kemenhub.go.id yang dilanjut dengan verifikasi langsung di posko sesuai dengan waktu verifikasi yang dipilih saat mendaftar.
    – Mendaftar dengan menyampaikan e-mail aktif.

    Daop 6 mencatat hingga 8 Desember 2024 ini, sudah terdapat 21 orang yang mendaftar untuk mengikuti program Motis DJKA ini. Untuk info lebih lanjut terkait Motis, masyarakat dapat mengakses motis.djka.kemenhub.go.id, mengakses akun Instagram @motis.djka, menghubungi call center 151, atau menghubungi WA 085162119933.
     

  • Perpanjangan SIM Disebut Menyengsarakan Rakyat

    Perpanjangan SIM Disebut Menyengsarakan Rakyat

    Jakarta, CNN Indonesia

    Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny K. Harman dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Korlantas Polri mengungkapkan proses perpanjangan SIM sangat menyengsarakan masyarakat. Hal ini tak lain karena pengurusannya yang membutuhkan waktu dan banyak biaya.

    Benny mencontohkan salah satu kasus yang ditemuinya, di mana warga salah satu kabupaten di NTT harus mengurus perpanjangan SIM jauh-jauh ke Kupang sebab mesin cetak SIM di daerahnya mengalami kerusakan.

    “Di daerah saya di NTT, provinsi kepulauan, untuk memperpanjang SIM saja harus datang ke Kupang. Ada SIM tertentu yang di kabupaten lah. Di kabupaten saja susah, tiba-tiba mesin rusak, SIM tidak bisa diperpanjang,” ujarnya dikutip dari YouTube.

    “Lalu mereka yang tidak bisa memperpanjang SIM akibat mesin rusak tetap membawa kendaraan kemudian ditangkap dengan alasan SIM sudah mati,” tambahnya.

    Menanggapi hal tersebut, Benny mengusulkan dua poin penting yang dapat dikaji oleh Korlantas Polri, yaitu berkaitan dengan penghapusan perpanjangan SIM mulai tahun depan dan penerapan audit terkait perpanjangan SIM, termasuk pada pengusaha yang mencetak kartu SIM.

    “Sekali lagi saya mengusulkan untuk dimasukkan dalam kesimpulan (rapat), dua soal penting ini. Persoalan pertama hapus perpanjangan SIM dan STNK mulai tahun anggaran 2025. Kesimpulan yang kedua lagi, audit. Panggil itu pengusaha (cetak SIM)-nya,” jelasnya.

    Usulan SIM seumur hidup

    Sebelumnya dalam rapat yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan penerapan SIM, STNK, dan TNKB seumur hidup, seperti yang telah diberlakukan pada KTP.

    “Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup. Seperti KTP, supaya tidak membebani masyarakat,” ujar Sarifuddin, dikutip dari YouTube CNN Indonesia.

    “Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor ini. Ini selembar SIM, ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa tapi biayanya sangat luar biasa, dan itu dibebankan kepada masyarakat,” ujarnya lagi.

    Sarifuddin mengusulkan jika terjadi pelanggaran berkendara, SIM hanya perlu dilubangi sebagai tanda. Setelah mencapai limit tertentu kepemilikannya bisa dicabut.

    “Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongi aja, tiga kali dibolongi sudah. Tidak perlu lagi sekian tahun bisa mendapatkan lagi SIM,” tambahnya.

    Sarifuddin juga meminta pada Korlantas untuk mengkaji persoalan ini dan melakukan evaluasi.

    “Jadi jangan ada perpanjangan gitu lho, supaya meringankan beban masyarakat yang dalam kondisi yang sangat susah seperti saat ini,” tutupnya.

    (rac/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Minggu, SIM Keliling tersedia hanya di Jaktim dan Jakbar

    Minggu, SIM Keliling tersedia hanya di Jaktim dan Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Dirlantas Polda Metro Jaya tetap membuka layanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM Keliling) di dua lokasi, yakni di Jakarta Timur dan Jakarta Barat untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara tersebut, Minggu.

    Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, menyebut layanan ini tersedia di Jalan Raden Inten Kalimalang samping McD Duren Sawit (Jakarta Timur) dan di Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk (Jakarta Barat).

    Gerai SIM itu dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

    Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

    Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM

    Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Alasan SIM Harus Diperpanjang Tiap 5 Tahun

    Alasan SIM Harus Diperpanjang Tiap 5 Tahun

    Jakarta

    Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding kembali mengusulkan agar SIM tak perlu diperpanjang seperti KTP elektronik. Sudding menilai, proses perpanjangan SIM hanya membebani masyarakat.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/11/2024), Sudding kembali mengusulkan SIM dan STNK tidak perlu diperpanjang. Menurutnya, masa berlaku SIM seharusnya bisa seumur hidup seperti KTP.

    “Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK dan TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidak membebani masyarakat. Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor. Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan kepada masyarakat. Dan saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang. Perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali. Supaya meringankan beban masyarakat, sama kayak KTP, KTP itu kan berlaku seumur hidup. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” kata Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/11/2024).

    Namun faktanya, SIM tak bisa berlaku seumur hidup. Usulan SIM seumur hidup itu pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK menilai perpanjangan SIM setiap lima tahun sekali ada beberapa pertimbangannya. Menurut MK, masa berlaku SIM yang hanya lima tahun sudah diperhitungkan.

    Dalam pertimbangannya, anggota Hakim Konstitusi menjelaskan, pengaturan masa berlaku SIM selama lima tahun telah diperhitungkan dalam rangka memastikan kelayakan mengemudi seseorang yang mencakup aspek kesehatan fisik dan kesehatan kejiwaan demi keselamatan berlalu lintas.

    Oleh karena itu, jika SIM diberlakukan seumur hidup tanpa adanya pemeriksaan kelayakan seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor, akan memperbesar ancaman risiko keselamatan di jalan. Risiko dimaksud tidak hanya terjadi bagi diri pengemudi sendiri tetapi juga dapat berisiko bagi orang lain di jalan.

    Menurut MK, batas waktu lima tahun sebagai jangka waktu berlakunya SIM telah ditentukan oleh pembentuk undang-undang karena diperlukannya fase untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kondisi kesehatan jasmani dan rohani serta kompetensi atau keterampilan pengemudi dengan mempertimbangkan kondisi sosial budaya masyarakat. Sejauh ini masa berlaku SIM lima tahun dinilai cukup beralasan untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM. Sebab, dalam jangka waktu itu ada kemungkinan terjadinya perubahan.

    MK menyebut, dalam batas penalaran yang wajar, kemungkinan terjadinya perubahan pada kondisi kesehatan jasmani dan rohani pemegang SIM dapat berpengaruh pada kompetensi atau keterampilan yang bersangkutan dalam mengemudi kendaraan bermotor. Perubahan tersebut dapat terjadi pada kemampuan penglihatan, pendengaran, fungsi gerak, kemampuan kognitif, psikomotorik, dan/atau kepribadian pemegang SIM yang semuanya akan berdampak pada kemampuan pengemudi mengemudikan kendaraan bermotor dan berlalu lintas di jalan sesuai dengan jenis SIM yang dimilikinya.

    Dalam rentang waktu lima tahun juga terbuka kemungkinan terjadinya perubahan identitas pemegang SIM seperti nama, wajah, alamat, bahkan sidik jari. Menurut MK perpanjangan SIM dalam rentang waktu lima tahun sangat berfungsi untuk memperbarui data pemegang SIM yang berguna dalam mendukung kepentingan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran keberadaan pemegang SIM dan keluarganya jika terjadi kecelakaan lalu lintas atau terlibat tindak pidana lalu lintas atau tindak pidana pada umumnya.

    Selain itu, pentingnya dilakukan evaluasi dalam masa perpanjangan SIM karena pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan jasmani dan rohani setiap lima tahun sekali mengandung nilai sosial bahwa keselamatan pemegang SIM serta orang lain yang ada di ruang jalan wajib dihormati dan dijaga. Hal ini termasuk aspek yang membedakan antara pemilik KTP yang diberikan untuk seumur hidup dengan pemegang SIM.

    (rgr/mhg)

  • 5
                    
                        Judi "Online" Djarum Toto Terbongkar: 3 Tahun Beroperasi dengan Omzet Rp 2 Miliar Per Bulan
                        Megapolitan

    5 Judi "Online" Djarum Toto Terbongkar: 3 Tahun Beroperasi dengan Omzet Rp 2 Miliar Per Bulan Megapolitan

    Judi “Online” Djarum Toto Terbongkar: 3 Tahun Beroperasi dengan Omzet Rp 2 Miliar Per Bulan
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
    – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar sindikat situs judi
    online

    Djarum Toto
    yang diduga mampu menarik ribuan korban dengan iming-iming kemenangan mudah dan bonus besar.
    Pengungkapan bermula dari patroli siber yang dilakukan Unit Krimsus Sat Reskrim Polres Tangsel, Minggu (10/11/2024). Dalam patroli itu, ditemukan situs mencurigakan yang menawarkan berbagai permainan judi
    online
    .
    “Berawal dilakukannya patroli siber terhadap situs-situs yang diduga bagian dari judi
    online
    , kami menemukan satu
    website
    bernama Djarum Toto dengan bentuk permainan
    judi online
    ,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang, Sabtu (7/12/2024).
    Polisi mengidentifikasi markas operasional Djarum Toto di sebuah ruko lantai tiga kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
    Penggerebekan dilakukan sehari setelah temuan patroli siber, dan tujuh tersangka berhasil ditangkap, yaitu NAD (30), MA (26), BMM (28), ABK (20), BSA (19), VNA (30), dan RAK (28). Dua di antaranya adalah perempuan.
    Ketujuh tersangka langsung dibawa ke Polres Tangsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
    Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi menyebutkan, sejumlah barang bukti yang disita, termasuk 19 ponsel, delapan laptop, tujuh CPU, 23 monitor, serta dokumen transaksi keuangan.
    “Barang bukti lainnya berupa 28 buku tabungan, 26 kartu ATM, empat token, dua router Wi-Fi, dan satu boks SIM-card yang digunakan untuk mendukung operasional,” ungkap Alvino.
    Setiap tersangka memiliki peran khusus. NAD bertanggung jawab atas pengelolaan situs, sementara MA membuat domain situs.
    Tersangka lainnya, BMM, ABK, dan BSA, bertugas membuat konten promosi. VNA dan RAK mempublikasikan konten tersebut secara acak di berbagai situs lain.
    Situs judi Djarum Toto menarik korban melalui strategi promosi, seperti minimal deposit Rp 10.000 tanpa batas maksimal. Permainan yang ditawarkan meliputi
    slot
    , togel,
    live casino
    ,
    sport
    ,
    arcade
    , dan sabung ayam.
    “Jika menang, uang bisa ditarik dengan minimal Rp 50.000 tanpa batas maksimal, tapi hanya bisa ditarik ke rekening yang terdaftar saat registrasi,” ujar Alvino.
    Dalam tiga tahun beroperasi, situs ini berhasil mengumpulkan keuntungan hingga Rp 2 miliar per bulan dengan total 28.000 anggota aktif.
    Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, pasal-pasal dalam UU ITE, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
    “Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” tegas Alvino.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rencana Besar Bangun Tol Rp 25 Triliun di Bali

    Rencana Besar Bangun Tol Rp 25 Triliun di Bali

    Jakarta

    Bali bakal memiliki jalan tol sepanjang 96,84 kilometer yang menelan investasi Rp 25,40 triliun. Mengutip dokumen Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), proyek tol Gilimanuk-Mengwi itu kini masuk tahap prakualifikasi.

    “Perkiraan nilai investasi Rp 25,40 triliun,” seperti dilihat detikcom dari dokumen Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Sabtu (7/12/2024).

    Lingkup proyek tersebut mencakup pendanaan, perencanaan teknis, pengoperasian, pemeliharaan untuk keseluruhan Jalan Tol serta pelaksanaan konstruksi pada porsi Badan Usaha Jalan Tol.

    “Bentuk kerja sama direncanakan dalam bentuk dukungan konstruksi pada Seksi Soka-Mengwi,” tulisnya.

    Adapun proses kualifikasi akan dilakukan secara elektronik (daring) hingga Senin, 3 Februari 2025 di situs berikut https://bpjt.pu.go.id/invest_reg_gilmeng.

    Seluruh badan usaha baik badan usaha tunggal maupun berbentuk konsorsium dibolehkan untuk mendaftar. Pendaftaran Prakualifikasi hanya dapat dilakukan oleh Direktur Utama Perusahaan atau pihak yang dikuasakan oleh Direktur Utama dengan melampirkan Surat Kuasa.

    Pihak yang mengunduh dokumen wajib mencantumkan copy identitas diri (KTP/SIM/Paspor). Seluruh proses Prakualifikasi ini tidak dipungut biaya apapun.

    Dalam catatan detikcom, pemerintah sebelumnya melelang ulang lantaran investor pembangunan jalan bebas hambatan tersebut kekurangan modal sehingga proyek tersebut mangkrak. Padahal proyek Tol Gilimanuk-Mengwi telah mulai dikerjakan sejak September 2022 lalu.

    Tol Gilimanuk-Mengwi terbagi menjadi 3 Seksi yakni Seksi 1 Gilimanuk-Pekutatan sepanjang 53,6 km, Seksi 2 Pekutatan-Soka sepanjang 24,3 km dan Seksi 3 Soka-Mengwi sepanjang 18,9 km. Proyek tersebut ditargetkan rampung pada tahun 2028.

    Tol ini ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No 7 Tahun 2021 yang bertujuan untuk dapat memfasilitasi lalu lintas dari barat ke timur (dan sebaliknya) Pulau Bali. Serta, sebagai akses kawasan wisata dan kawasan strategis yang sedang dikembangkan.

    (ily/hns)

  • Prakiraan Cuaca Bandung, Jawa Barat Hari Ini, Minggu, 8 Desember 2024

    Prakiraan Cuaca Bandung, Jawa Barat Hari Ini, Minggu, 8 Desember 2024

    JABAR EKSPRES – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Bandung pada hari ini, Minggu, 8 Desember 2024.

    Jika kamu merencanakan kegiatan atau berjalan-jalan di kawasan Bandung, ada baiknya kamu mengetahui informasi cuaca pada hari tersebut.

    Prakiraan cuaca bisa kamu gunakan sebagai bahan pertimbangan agar bisa lebih waspada dalam melakukan aktivitas di luar ruangan pada area Bandung.

    BACA JUGA: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Saat Ini (Periode: 2 Desember – 8 Desember 2024)

    Berikut informasi mengenai Prakiraan Cuaca wilayah Bandung Hari ini, Minggu, 8 Desember 2024:

    Prakiraan Cuaca Bandung, Minggu, 8 Desember 2024Pukul 08:00 WIB – [Udara Kabur]

    Suhu: 22°C

    Kelembapan Udara: 85%

    Kecepatan Angin: 1 km/jam

    Pukul 10:00 WIB – [Berawan Tebal]

    Suhu: 25°C

    Kelembapan Udara: 70%

    Kecepatan Angin: 4 km/jam

    Pukul 13:00 WIB – [Berawan]

    Suhu: 26°C

    Kelembapan Udara: 70%

    Kecepatan Angin: 8 km/jam

    BACA JUGA: Saldo DANA Gratis Hingga Rp280.000 Cair Ke Akun Hitungan Detik, Cek Langkahnya

    Pukul 16:00 WIB – [Hujan Ringan]

    Suhu: 24°C

    Kelembapan Udara: 77%

    Kecepatan Angin: 7 km/jam

    Pukul 19:00 WIB – [Hujan Ringan]

    Suhu: 22°C

    Kelembapan Udara: 89%

    Kecepatan Angin: 1 km/jam

    Pukul 22:00 WIB – [Berawan Tebal]

    Suhu: 20°C

    Kelembapan Udara: 96%

    Kecepatan Angin: 0 km/jam

  • Prakiraan Cuaca Bandung, Jawa Barat Hari Ini, Sabtu, 7 Desember 2024

    Prakiraan Cuaca Bandung, Jawa Barat Hari Ini, Sabtu, 7 Desember 2024

    JABAR EKSPRES – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Bandung pada hari ini, Sabtu, 7 Desember 2024.

    Jika kamu merencanakan kegiatan atau berjalan-jalan di kawasan Bandung, ada baiknya kamu mengetahui informasi cuaca pada hari tersebut.

    Prakiraan cuaca bisa kamu gunakan sebagai bahan pertimbangan agar bisa lebih waspada dalam melakukan aktivitas di luar ruangan pada area Bandung.

    BACA JUGA: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Saat Ini (Periode: 2 Desember – 8 Desember 2024)

    Berikut informasi mengenai Prakiraan Cuaca wilayah Bandung Hari ini, Sabtu, 7 Desember 2024:

    Prakiraan Cuaca Bandung, Sabtu, 7 Desember 2024Pukul 08:00 WIB – [Berawan Tebal]

    Suhu: 22°C

    Kelembapan Udara: 84%

    Kecepatan Angin: 2 km/jam

    Pukul 10:00 WIB – [Berawan Tebal]

    Suhu: 25°C

    Kelembapan Udara: 72%

    Kecepatan Angin: 4 km/jam

    Pukul 13:00 WIB – [Hujan Ringan]

    Suhu: 23C

    Kelembapan Udara: 81%

    Kecepatan Angin: 3 km/jam

    BACA JUGA: Untung Rp 265.000 Saldo DANA Gratis Lewat Aplikasi Tercepat, Cair Ke Akun

    Pukul 16:00 WIB – [Hujan Ringan]

    Suhu: 23°C

    Kelembapan Udara: 84%

    Kecepatan Angin: 4 km/jam

    Pukul 19:00 WIB – [Hujan Ringan]

    Suhu: 21°C

    Kelembapan Udara: 93%

    Kecepatan Angin: 1 km/jam

    Pukul 22:00 WIB – [Berawan Tebal]

    Suhu: 21°C

    Kelembapan Udara: 92%

    Kecepatan Angin: 0 km/jam

  • Layanan SIM Keliling masih tersedia di lima lokasi di DKI Jakarta

    Layanan SIM Keliling masih tersedia di lima lokasi di DKI Jakarta

    Jakarta (ANTARA) –

    Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Sabtu.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00-12.00 WIB.

    Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :

    Jaktim : Mall Grand Cakung

    Jakut : LTC Glodok

    Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata

    Jakbar : Mall Citraland

    Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • SIM Tak Bisa Disamakan seperti KTP yang Berlaku Seumur Hidup

    SIM Tak Bisa Disamakan seperti KTP yang Berlaku Seumur Hidup

    Jakarta

    Usulan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) seumur hidup muncul lagi. Anggota DPR meminta SIM dan STNK bisa berlaku seumur hidup seperti KTP.

    Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan agar SIM, STNK dan TNKB tak perlu diperpanjang seperti KTP elektronik. Sebab, menurut Sudding, perpanjangan SIM dan STNK hanya membebankan masyarakat.

    “Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK dan TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidak membebani masyarakat. Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor. Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan kepada masyarakat. Dan saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang. Perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali. Supaya meringankan beban masyarakat, sama kayak KTP, KTP itu kan berlaku seumur hidup. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” kata Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/11/2024).

    Namun, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch Edison Siahaan menilai, pernyataan Sudding tersebut merupakan bukti kekurangpahaman anggota dewan tentang SIM dan STNK. Menurut Edison, SIM dan STNK tidak bisa disamakan dengan KTP.

    “KTP itu adalah kewajiban negara/pemerintah untuk memberikan kepada setiap warga negara. Sedangkan SIM adalah legalitas yang diberikan negara/Polri kepada warganya bahwa orang yang memiliki SIM sudah kompeten menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya serta telah memahami tentang keselamatan berlalu lintas. Maka SIM bukan hak warga negara tetapi kewajiban yang harus dimiliki saat menggunakan kendaraan di jalan raya. Sehingga untuk mendapatkan SIM harus lebih dulu melewati berbagai proses dan dinyatakan lulus ujian sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Edison dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/11/2024).

    Kata Edison, kondisi kesehatan seseorang tidak sama saat mengurus SIM dengan ketika memperpanjang masa berlaku SIM. Makanya, tidak tepat jika ada usulan SIM berlaku seumur hidup.

    “Apakah anggota dewan tidak mengetahui dampak kecelakaan yang terus terjadi dan menelan korban jiwa yang sangat banyak. Proses SIM adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya,” ujarnya.

    Kata Edison, STNK pun tak bisa berlaku seumur hidup. Sebab, ada beberapa kasus yang terungkap dari nomor rangka dan STNK serta SIM.

    “ITW mengajak semua pihak khususnya para anggota Dewan yang terhormat, kiranya membuka dokumen tentang berbagai kasus bahkan aksi teroris berhasil diungkap berawal dari nomor rangka dan STNK serta SIM. Maka, penerbitan SIM dan STNK oleh Polri bukan hanya sekadar urusan administrasi. Tetapi jauh dari itu, Polri harus tetap menjadi lembaga yang menerbitkan SIM dan STNK. Namun, ITW setuju bila Polri masih perlu melakukan peningkatan perbaikan pelayanan dalam proses penerbitan SIM dan STNK,” pungkasnya.

    (rgr/dry)