Produk: SIM

  • Prakiraan Cuaca Bandung, Jawa Barat Hari Ini, Minggu, 15 Desember 2024

    Prakiraan Cuaca Bandung, Jawa Barat Hari Ini, Minggu, 15 Desember 2024

    JABAR EKSPRES – Sebagai bahan informasi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Bandung pada hari ini, Minggu, 15 Desember 2024.

    Jika kamu merencanakan kegiatan atau berjalan-jalan di kawasan Bandung, ada baiknya kamu mengetahui informasi cuaca pada hari tersebut.

    Prakiraan cuaca bisa kamu gunakan sebagai bahan pertimbangan agar bisa lebih waspada dalam melakukan aktivitas di luar ruangan pada area Bandung.

    BACA JUGA: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Saat Ini (Periode: 9 Desember – 15 Desember 2024)

    Berikut informasi mengenai Prakiraan Cuaca wilayah Bandung Hari ini,  Minggu, 15 Desember 2024:

    Prakiraan Cuaca Bandung, Minggu, 15 Desember 2024Pukul 08:00 WIB – [Berawan Tebal]

    Suhu: 22°C

    Kelembapan Udara: 83%

    Kecepatan Angin: 1 km/jam

    Pukul 10:00 WIB – [Berawan Tebal]

    Suhu: 23°C

    Kelembapan Udara: 79%

    Kecepatan Angin: 7 km/jam

    Pukul 13:00 WIB – [Hujan Ringan]

    Suhu: 28°C

    Kelembapan Udara: 78%

    Kecepatan Angin: 4 km/jam

    BACA JUGA: Main HP Dapat Saldo DANA Rp375.000 Gratis Langsung Cair Dalam Sehari Ke Rekening

    Pukul 16:00 WIB – [Berawan Tebal]

    Suhu: 22°C

    Kelembapan Udara: 85%

    Kecepatan Angin: 5 km/jam

    Pukul 19:00 WIB – [Berawan tebal]

    Suhu: 21°C

    Kelembapan Udara: 89%

    Kecepatan Angin: 6 km/jam

    Pukul 22:00 WIB – [Berawan Tebal]

    Suhu: 20°C

    Kelembapan Udara: 89%

    Kecepatan Angin: 4 km/jam

  • Dilema Skuter Listrik, Moda Transportasi Urban Jakarta

    Dilema Skuter Listrik, Moda Transportasi Urban Jakarta

    JAKARTA – Jauh sebelum, kecelakaan yang menewaskan dua pengguna skuter listrik GrabWheels di Jakarta beberapa waktu lalu. Singapura sudah lebih dulu melarang pengoperasian moda transportasi kiwari ini di kotanya. 

    Setidaknya sejak awal bulan November lalu, Singapura resmi melarang pengoperasian skuter listrik di trotoar jalan dan jalan-jalan utama kota tersebut. Bagi yang melanggar bisa dikenai hukuman penjara selama dua bulan atau denda maksimum sebesar 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp20 juta. 

    Pengendara skuter elektrik hanya bisa melaju di jalan khusus sepeda dan jalur-jalur yang menghubungkan taman kota di seluruh wilayah Singapura. Pelarangan ini dilakukan karena keberadaan skuter listrik dianggap mengancam keselamatan pejalan kaki di Singapura.

    Mengutip Channel News Asia, Menteri Perhubungan Singapura, Lam Pin Min menyatakan pelarangan ini muncul setelah masyarakat khawatir akan perilaku ceroboh dan gegabah dari pengendara skuter listrik. 

    “Selama dua tahun terakhir, kami telah berupaya keras untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk mobilitas pribadi dengan aman. Meski upaya itu telah dilakukan, kami seringkali menjumpai pengendara yang ceroboh dan justru membahayakan dalam berkendara,” ungkap Lam.

    Tak hanya skuter listrik, pemerintah Singapura juga berencana untuk memperluas aturan pengoperasian kendaraan listrik berbasis baterai semacam Segway untuk memiliki lisensi penggunaan. Sehingga Otoritas Transportasi Darat (Dishub Singapura) bisa mengawasi izin pengoperasian moda transportasi kekinian itu.

    Larangan e-scooter di Singapura (Channel News Asia)

    Pengoperasian skuter listrik juga diatur ketat oleh pemerintah Prancis, Inggris dan Jerman. Otopet berbaterai itu hanya boleh beroperasi di jalur sepeda saja. 

    Sebagaimana dikutip dari Reuters, aturan ini mulai diberlakukan sejak angka kecelakaan jalan raya yang melibatkan pengguna skuter listrik meningkat drastis. Penyebabnya karena banyak pengguna skuter listrik yang ceroboh menggunakan jalur mobil saat berkendaraa. 

    Skuter listrik itu juga dilarang parkir di trotoar dan kecepatan maksimum mereka akan dibatasi hingga 20 kilometer per jam. Mengutip laman micro-scooters.co.uk, otopet listrik bahkan dikategorikan kendaraan ilegal bila dioperasikan di jalan dan trotoar Inggris.

    Sementara di Jerman, skuter listrik memang masih jadi salah satu moda transportasi alternatif. Namun, pengoperasiannya diawasi dengan sangat ketat. 

    Melansir dari Deutsche Welle (DW), pengoperasian skuter listrik hanya diperbolehkan bagi mereka yang sudah memiliki lisensi atau semacam SIM khusus untuk kendaraan elektrik. Penggunanya juga diharuskan menggenakan alat keamanan semacam helm dan tidak boleh melebihi 20 km/jam.

    Dilema Warga Ibu Kota

    Terlepas dari suara kontra yang menolak keberadaan skuter listrik di kota-kota besar. Keberadaan otopet listrik masih dipandang sebagai jalan keluar atas permasalahan urban di ibu kota, seperti kemacetan maupun polusi udara.

    Bahkan sebelum adanya GrabWheels, skuter listrik boleh dibilang kurang populer di Jakarta. Maklum saja harganya yang cukup mahal, membuatnya tidak banyak dilirik orang. 

    Sebagai contoh, harga Mi M365 skuter elektrik buatan Xiaomi di marketplace mulai dijual dengan harga Rp6,25 juta per unit. Selain Xiomi, sejumlah merek skuter listrik juga meramaikan etalase marketplace di Tanah Air. Sebut saja, Segway, Darknight, Azixgo, dan HX. 

    Jadi satu-satunya cara menikmati skuter listrik dengan menyewanya melalui layanan GrabWheels yang kini sangat digemari warga Jakarta. Di sisi lain, Grab sangat mendukung upaya pemerintah Jakarta dalam pembuatan regulasi terkait pengoperasian skuter listrik, baik yang disediakan oleh GrabWheels maupun alat mobilitas pribadi.

    Pasalnya, Grab tak ingin insiden kecelakaan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua pengendara GrabWheels terulang kembali. Ada banyak kritikan yang diterima Grab atas kejadian tersebut, mulai dari izin penyewaan penggunaan GrabWheels, edukasi dan pemahaman pemakaian agar tidak ceroboh dalam berkendara, serta perangkat keselamatan.

    “Grab juga akan melakukan pembaruan teknologi yang akan menghentikan pengguna skuter di beberapa area, seperti area car free day, JPO (jembatan penyeberangan orang) dan lain-lain,” ungkap Head of Public Affair Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno kepada wartawan.

    Klasifikasi dan regulasi yang menjadi batasan-batasan moda transportasi modern ini pun perlu dikaji dengan jelas. Pasalnya, kendaraan semacam skuter listrik ini memang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Secara spesifikasi, skuter listrik ini juga tidak termasuk dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

    “Kalau ini (GrabWheels) kan karoserinya, spesifikasi teknisnya, agak berbeda nih. Ya (tidak uji tipe) kalau bukan kendaraan bermotor, tidak harus. Tapi kalau dia kendaraan bermotor dia harus mendapatkan SUT (Sertifikat Uji Tipe) dan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) untuk uji tipe,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu 14 November.

    Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta telah mengeluarkan larangan penggunaan skuter listrik di trotoar dan jembatan penyeberangan orang (JPO). Kini Skuter listrik hanya diperbolehkan melintas di jalur sepeda. 

    Selain itu, jam operasional skuter listrik yang disewakan juga akan dibatasi. “Skuter yang disewakan karena tujuan adalah untuk alat transportasi jadi, rencana akan kita atur operasional sama dengan operasional umum, sistem angkutan Jakarta dari jam 05.00 sampai pukul 23.00 WIB,” ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dihubungi.

    Kendati demikian, pembatasan ini masih belum diberlakukan. Syafrin mengatakan aturan itu masih dalam proses kajian untuk ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Aturan itu diperkirakan akan keluar pada Desember 2019. Pergub tersebut juga akan mengatur batasan lokasi operasional hingga batas usia penggunanya.

  • SIM keliling tersedia di lima wilayah Jakarta pada Sabtu

    SIM keliling tersedia di lima wilayah Jakarta pada Sabtu

    Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Sabtu

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.

    Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :

    Jaktim di Mall Grand Cakung; Jakut di LTC Glodok; Jaksel di Kampus Trilogi Kalibata; Jakbar di Mall Citraland; Jakpus di Kantor Pos Lapangan Banteng.Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Mahasiswi Pengemudi Toyota Raize Maut di Pekanbaru Divonis 8 Tahun Penjara

    Mahasiswi Pengemudi Toyota Raize Maut di Pekanbaru Divonis 8 Tahun Penjara

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa Marisa Putri (21) atas kasus tabrakan maut dengan kendaraan Toyota Raize yang dikemudikannya. 

    Ketua majelis hakim Hendah Karmila Dewi, dalam putusannya mengatakan, Marisa Putri binti Edi Ujang terbukti bersalah melakukan kelalaian fatal saat berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

    “Menyatakan terdakwa Marisa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa dan mengakibatkan orang meninggal dunia. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun,” kata hakim Hendah sambil mengetuk palu.

    Selain divonis 8 tahun penjara, surat izin mengemudi (SIM) Marisa dicabut selama dua tahun setelah menjalani hukuman.

    “Terdakwa terbukti mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol dan narkoba, yang berujung pada kecelakaan fatal. Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan, trauma yang mendalam bagi keluarga korban Renti Marningsih almarhum,” jelasnya.

    “Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas di masyarakat. Tidak ada perdamaian dengan keluarga korban, keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya di persidangan,” lanjutnya.

    Atas vonis itu, Marisa bersama penasehat hukumnya menerima putusan majelis hakim. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Senator Boris Panjaitan yang menuntut Marisa 8 tahun penjara pada sidang yang digelar, Kamis (28/11/2024).

    “Karena tuntutan hukuman dari kami diterima hakim, maka kami juga menerima putusan hakim,” kata JPU Senator Boris Panjaitan.

    Sebelumnya, peristiwa kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu (3/8/2024).

    Kecelakaan di Pekanbaru itu melibatkan mobil Toyota Raize yang dikemudikan Marisa Putri, dan Renti Marningsih yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega.

    Akibat kecelakaan tersebut, Renti Marningsih mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Marisa mengaku sebelum mengemudikan Toyota Raize-nya, ia mengonsumsi minuman beralkohol di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru.

  • Pajak Kendaraan Naik 66 Persen Mulai Tahun Depan, Warganet: Rakyat Sedang Tidak Baik-baik Saja

    Pajak Kendaraan Naik 66 Persen Mulai Tahun Depan, Warganet: Rakyat Sedang Tidak Baik-baik Saja

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah akan menambah dua pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025 mendatang.

    Keduanya adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

    Terkait kenaikan itu, warganet di berbagai platform media sosial kini ramai membahasnya.

    “Makin kacau negara ini diurus @prabowo! Bisa kerja gak sih? 🙄,” tulis akun pegiat media sosial di X, @vanc1Bozz, sembari membagikan video kenaikan pajak kendaraan tersebut.

    Cuitan dan videonya yang telah dilihat lebih dari 18 ribu pengguna aplikasi milik Elon Musk itu pun ramai dengan komentar warganet.

    “Pungutan gemoy untuk mbayar pemerintah gemoy, Rakyat sedang tidak baik-baik saja, Pak Prabowo, kami lelah😮‍💨,” balas warganet di kolom komentar.

    “Gak usah di bayar ngapain pusing di buatnya. kalau rakyat kompak gak byr pajak mau apa penguasa?,” ujar lainnya.

    “Bener2 minta ditawur rakyat nih,kemaren dpr minta pengurusan sim dan stnk cukup sekali seumur hidup, eh malah jadinya ditambah lagi pungutannya,” kritik netizen lainnya.

    Sebelumnya diberitakan, pemerintah menetapkan dua pajak baru kendaraan bermotor berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

    Total, ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.

  • Warga kolong Angke yang direlokasi difasilitasi pelatihan kerja

    Warga kolong Angke yang direlokasi difasilitasi pelatihan kerja

    Seorang wanita lansia warga kolong Tol Angke, Jelambar Baru, Jakarta Barat, dituntun petugas Satpol PP keluar dari area tersebut lantaran lapak-lapak bekas hunian di dalamnya sedang dibongkar, Rabu (11/12/2024). ANTARA/Risky Syukur

    Warga kolong Angke yang direlokasi difasilitasi pelatihan kerja
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 11 Desember 2024 – 21:34 WIB

    Elshinta.com – Ratusan warga kolong Tol Angke, Jelambar Baru, Jakarta Barat, yang telah direlokasi menuju sejumlah rumah susun (rusun) di Jakarta bakal mendapatkan pelatihan kerja dari pemerintah setempat. Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto kepada wartawan dalam kegiatan kegiatan pembongkaran lapak bekas hunian di kolong Tol Angke, Rabu, mengatakan, pelatihan segera diberikan kepada mereka.

    “Pak Menteri Perumahan, Pak Menteri Dalam Negeri, termasuk Pak Gubernur sudah memberitahukan agar warga yang direlokasi ke rusun, bukan hanya dipenuhi tempat tinggalnya, diberikan jaminan tempat tinggalnya, namun juga diberikan keahlian, keterampilan,” katanya.

    Pelatihan kerja tersebut dilakukan mengingat warga kolong Tol Angke menjalani banyak profesi, seperti pekerja rumah tangga, ojek online, pemulung dan lainnya. Jenis-jenis pelatihan yang akan diberikan seperti tata boga (memasak) dan lebih jauh memfasilitasi para warga untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

    “Sehingga mereka memiliki mata pencarian benar-benar sesuai dengan ketentuan, dan memiliki identitas yang bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

    Dengan demikian, warga kolong Tol Angke yang direlokasi bisa memiliki penghasilan yang lebih baik. “Nanti ke depan mereka akan bisa mandiri, untuk mendapatkan penghasilan yang baik, tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji,” katanya. Menurut Uus, Dinas Sosial DKI Jakarta bersama pengelola rusun juga akan melakukan pendampingan agar warga yang direlokasi bisa beradaptasi di lingkungan kehidupan baru.

    “Termasuk juga nanti dari Dinas Sosial, kita diminta untuk memantau terus, dari pihak rumah susun juga untuk terus kita lakukan pendampingan, sehingga mereka bisa segera beradaptasi dan menyesuaikan diri dengan pola kehidupan yang ada di rumah susun,” katanya.

    Uus pun memastikan bahwa 257 keluarga dengan 685 jiwa yang menghuni kolong Tol Angke telah direlokasi dari area tersebut. “Jumlah lebih kurang 685 jiwa dan ada 257 KK sudah terelokasi semua,” katanya.

    Adapun dari 257 keluarga tersebut, 139 keluarga ber-KTP DKI sudah direlokasi menuju Rusun Daan Mogot, Rusun Rawabuaya, Rusun Tegal Alur dan Rusun PIK Pulogadung. Sementara itu 98 keluarga ber-KTP luar DKI Jakarta sudah diberikan kompensasi sebesar sebesar Rp1,5 juta per keluarga untuk biaya sewa tinggal selama dua bulan.

    Kemudian 20 keluarga tanpa Nomor Induk Keluarga (NIK) atau tanpa KTP masih diproses untuk dibuatkan KTP DKI. Sebagian dari 20 keluarga yang sudah diproses KTP-nya pun sudah direlokasi menuju rusun.

    Sumber : Antara

  • 8 Jam Penculikan Wanita di Antapani, Korban Dibawa Keliling Bandung dan "SIM Card" Diambil Pelaku
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        12 Desember 2024

    8 Jam Penculikan Wanita di Antapani, Korban Dibawa Keliling Bandung dan "SIM Card" Diambil Pelaku Bandung 12 Desember 2024

    8 Jam Penculikan Wanita di Antapani, Korban Dibawa Keliling Bandung dan “SIM Card” Diambil Pelaku
    Editor
    KOMPAS.com –
    Selama kurang lebih delapan jam, Santi (49) diculik oleh pria yang dikenalnya, DAS (48), Minggu (8/12/2024).
    Penculikan terjadi sekitar pukul 12.20 WIB. Detik-detik penculikan terekam kamera pengawas atau CCTV di depan rumah korban di Kecamatan Antapani, Kota
    Bandung
    , Jawa Barat (Jabar).
    Saat itu, Santi hendak masuk ke rumahnya sepulang dari arisan. Tiba-tiba, ia didatangi seorang pria berjaket yang menodongkan benda menyerupai pistol. Ia lalu memaksa Santi memasuki mobilnya.
    Kejadian ini menjadi perbincangan netizen setelah anak korban meminta pertolongan lewat media sosial.
    Saat ini, empat pelaku telah ditangkap polisi. Mereka ialah AS (35), TA (51), AT (51), dan DAS. Nama yang disebut di akhir merupakan dalang penculikan.
    Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abas mengatakan, selama diculik, korban dibawa berkeliling naik mobil di Bandung.
    Setelahnya, korban diturunkan di Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.
    “Salah satu pelaku mencari ojek untuk mengantarkan korban kembali ke rumahnya,” ujar Jules.
    Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung AKBP Abdul Rachman menuturkan, pelaku dan korban sempat berinteraksi di dalam mobil.
    “Keterangan dari korban, selama jam berputar-putar itu memang ada obrolan, obrolan terkait apa ini oleh korban dengan si pelaku. Namun pelaku atas nama T ini memang mengonsumsi alkohol,” ucapnya, Rabu (11/12/2024).
    Selama diculik, mulut korban tak dilakban. Polisi juga tak menemukan tanda kekerasan di tubuh korban. Meski demikian, korban tampak syok atas kejadian ini.
    Barang-barang korban juga tak diambil pelaku, kecuali kartu SIM ponsel korban.
    “SIM
    card
    dicabut mungkin untuk menghapus komunikasi, atau alasan lain yang dipikirkan oleh pelaku,” ungkap Abdul.
    Adapun mengenai motif, penculikan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku terhadap korban.
    Menurut Abdul, berdasarkan pengakuan lisan Santi, korban dan pelaku pernah menjalin hubungan secara siri. Pertemuan mereka terjadi pada 2014, sewaktu korban mengurus perceraian dengan suaminya.
    “Keterangan yang kami peroleh dari korban menyatakan bahwa mereka pernah menikah siri, tetapi kami perlu memverifikasi dengan surat-surat pendukung,” tuturnya.
    Akan tetapi, korban memutuskan menyudahi hubungan tersebut. Hal ini membuat pelaku sakit hati.
    Keempat penculik wanita di Antapani, Bandung, ini ditangkap pada Selasa (10/12/2024).
    Sumber: Kompas.com (Penulis: Agie Permadi | Editor: Farid Assifa, Reni Susanti)
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kamis, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

    Kamis, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

    dokumen yang wajib dibawa untuk memperpanjang  SIM Keliling meliputi KTP dan SIM asli beserta fotokopi

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan keliling Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) bagi warga Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara di lima lokasi wilayah Jakarta pada Kamis.

    Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB. Berikut lokasinya :

    Jakarta Timur di Mall Grand Cakung; Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata; Jakarta Utara di LTC Glodok; Jakarta Barat di Mall Citraland; Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

    Adapun dokumen yang wajib dibawa untuk memperpanjang SIM Keliling meliputi KTP dan SIM asli beserta fotokopi.

    Saat di lokasi layanan SIM Keliling pemohon akan diminta mengisi formulir dan menjalani tes kesehatan dan psikologi.

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

    Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Satlantas Ponorogo larang penggunaan sepeda listrik di jalan raya

    Satlantas Ponorogo larang penggunaan sepeda listrik di jalan raya

    “Kami masih sering menemukan sepeda listrik di jalan raya, padahal ini melanggar aturan dan berisiko membahayakan keselamatan pengguna maupun pengendara lain,”

    Ponorogo, Jatim (ANTARA) – Satlantas Polres Ponorogo, Jawa Timur kembali mengingatkan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya, mengacu pada Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 yang menetapkan sepeda listrik hanya boleh digunakan di area khusus, seperti car free day, perumahan, kawasan wisata, atau area perkantoran.

    “Kami masih sering menemukan sepeda listrik di jalan raya, padahal ini melanggar aturan dan berisiko membahayakan keselamatan pengguna maupun pengendara lain,” ujar Kanit Kamsel Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Partono di Ponorogo, Rabu.

    Meski belum ada sanksi tilang, Partono menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

    Ia juga mengimbau orang tua untuk tidak membiarkan anak-anak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

    Pasalnya, sesuai Permenhub nomor 45 tahun 2020 pada pasal 5 sepeda listrik tidak bisa digunakan di jalan raya.

    Kendati sudah ada larangan, Partono mengungkapkan jika saat ini belum ada sanksi penilangan yang diberikan.

    Namun pihaknya tetap menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Terutama kepada orang tua yang mengizinkan anaknya menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

    “Saat ini kami fokus terhadap sosialisasi untuk tertib berlalulintas dan keselamatan di jalan raya. Salah satunya ya penggunaan sepeda listrik ini,”

    Berbeda dengan sepeda listrik, motor listrik diperbolehkan di jalan raya karena telah memenuhi syarat registrasi di Samsat.

    “Motor listrik hampir sama dengan kendaraan bermotor lainnya, pengendaranya wajib memiliki SIM dan melengkapi dokumen serta perlengkapan berkendara sesuai aturan,” tambahnya.

    Satlantas Polres Ponorogo terus mengintensifkan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

    Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Terungkap Motif Penculikan Perempuan di Antapani, Sakit Hati Diputusi

    Terungkap Motif Penculikan Perempuan di Antapani, Sakit Hati Diputusi

    ERA.id – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung mengungkap motif yang menjadi kasus penculikan seorang perempuan di kawasan Sukanegara, Antapani oleh tersangka DAS (48), Minggu (8/12). Motif asmara menjadikan DAS menculik SA (43) di depan rumahnya.

    Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rachman menyampaikan bahwa DAS sakit hati setelah hubungan asmara dengan korban berakhir.

    “Pada perjalanannya, si korban minta putus atau tidak melanjutkan hubungan sehingga si pelaku dengan inisial DAS ini sakit hati dan cemburu,” kata Rachman, dikutip Antara, Rabu (11/12/2024).

    Rachman menjelaskan bahwa hubungan antara korban dan DAS telah berlangsung sejak 2014, saat korban masih dalam proses perceraian dengan suaminya.

    “Keterangan yang kami peroleh dari korban, mereka pernah nikah siri tapi artinya kita perlu buka ada surat-surat yang perlu mendukung pernyataan tersebut. Ini baru sebatas lisan dari si korban,” jelasnya.

    Lalu, kata Rachman, pada saat kejadian tersebut, tersangka DAS dibantu oleh tiga orang lainnya, yakni AS, TTG, dan HAR dengan mengatur rencana penculikan dengan dalih menagih utang kepada korban.

    Ia menambahkan bahwa ketiga pelaku hanya menerima imbalan sebesar Rp100.000 dari DAS atas keterlibatan mereka dalam proses penculikan.

    “Handphone korban sempat diambil dan kartu SIM dicabut oleh pelaku. Namun, perangkat tersebut dikembalikan kepada korban. Pelaku kemudian menyerahkan korban kepada seorang pengemudi ojek untuk diantar pulang ke rumahnya,” katanya.

    Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan polisi juga telah menemukan barang bukti senjata api yang digunakan untuk mengancam korban saat melakukan penculikan.

    Senjata api tersebut diketahui milik tersangka DAS dan ditemukan bersama amunisi yang berjumlah sembilan peluru.

    “Barang bukti yg digunakan alat satu unit kendaraan Xenia, digunakan untuk membawa korban, dan satu pucuk senjata api SIG Sauer P229 beserta amunisi ada 9 peluru kaliber 9mm,” kata Jules.

    Jules mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan senjata api oleh tersangka.

    “Berizin atau tidak sejauh ini belum menemukan kepemilikan izin, masih kita dalami asal usul dari senjata ini, dipinjam, beli, atau dapat dari mana,” kata dia.

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan atau 333 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 8 dan 12 tahun penjara.