Produk: SIM

  • SIM keliling tetap tersedia di lima lokasi Jakarta di penghujung 2024

    SIM keliling tetap tersedia di lima lokasi Jakarta di penghujung 2024

    layanan beroperasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta pada penghujung 2024.

    Jaktim di Mall Grand Cakung; Jakut di LTC Glodok; Jaksel di Kampus Trilogi Kalibata; Jakbar di Mall Citraland; Jakpus di Kantor Pos Lapangan Banteng.

    Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Daftar Mobil Hybrid Suzuki Dapat Insentif PPnBM 3 Persen Tahun Depan

    Daftar Mobil Hybrid Suzuki Dapat Insentif PPnBM 3 Persen Tahun Depan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Insentif untuk mobil hybrid dari pemerintah ini berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen akan diberlakukan tahun depan.

    Syaratnya, mobil hybrid yang mendapatkan insentif ini harus dirakit di dalam negeri, sehingga punya TKDN yang sesuai dalam aturan pemerintah.

    “PPnBM DTP 3 persen hybrid hanya untuk produksi dalam negeri peserta program Kemenperin, yang berhak mendapatkan reduced tarif PPnBM,” kata Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Rustam Effendi kepada CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.

    Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menjelaskan insentif PPnBM DTP untuk mobil hybrid akan berlangsung selama satu tahun.

    “Ya, satu tahun (2025),” katanya ditemui di Jakarta, Selasa (17/12).

    Setelah satu tahun diterapkan, insentif tersebut nanti akan dikaji kembali.

    Ada beberapa merek mobil hybrid buatan lokal yang berpotensi masuk kategori penerima insentif tersebut, di antaranya Suzuki Ertiga Hybrid harga mulai Rp277 juta dan XL7 Hybrid harga mulai Rp288 juta.

    Kedua model mobil hybrid yang punya status rakitan lokal oleh Suzuki Indomobil Motor (SIM) yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Saat ini tarif PPnBM yang berlaku untuk mobil hybrid dan mild hybrid mulai 6 persen sampai 14 persen, sementara PHEV berkisar 5-8 persen (skema I dan skema II).

    (can/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Jelang Tahun Baru 2025, Berikut Jadwal SIM Keliling Hari Ini di Jakarta

    Jelang Tahun Baru 2025, Berikut Jadwal SIM Keliling Hari Ini di Jakarta

    Jakarta, Beritasatu.com – Menjelang Tahun Baru 2025, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM keliling di lima lokasi di Jakarta untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang surat izin mengemudi (SIM), pada hari ini, Selasa, (31/12/2024).

    Dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya Pada SIM keliling akan berada di beberapa lokasi di Jakarta, antara lain: 

    1. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

    2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.

    3. Jakarta Barat: Mal Ciputra.

    4. Jakarta Timur: Mal Grand Cakung.

    5. Jakarta Utara: LTC Glodok.

    Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat diharapkan menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan serta membayar biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi. Adapun persyaratannya meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, surat keterangan kesehatan, serta hasil tes psikologi.

    Layanan SIM keliling ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, mereka harus mengajukan permohonan untuk membuat SIM baru di lokasi yang ditentukan oleh pihak kepolisian.

    Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

    Perlu diketahui, perpanjangan untuk SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM keliling, termasuk yang dibuka hari ini, dan pemiliknya harus memperpanjang di kantor Satpas, mengingat perbedaan jenis kendaraan yang diwakili oleh SIM B, yakni kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

  • Bye Calo SIM, Daftar Motor Matic yang Wajib Pakai SIM C I

    Bye Calo SIM, Daftar Motor Matic yang Wajib Pakai SIM C I

    Jakarta

    Ujian SIM yang bakal lebih ketat dan informasi mengenai jenis motor yang mengharuskan pengendaranya punya SIM C I menjadi berita terpopuler detikOto sepanjang bulan Mei 2024. Berikut informasi selengkapnya.

    Ujian SIM bakal lebih ketat. Tidak bakal lagi ada calo, pemohon SIM harus ikut ujian lengkap mulai dari teori, praktik, dan memenuhi persyaratan lainnya.

    Beberapa kali didapati calo yang membantu pembuatan SIM ini. Lewat calo, pemohon SIM yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan kesehatan, umumnya tak perlu melakukan ujian praktik dan teori. Hanya tinggal foto dan diiming-imingi SIM langsung jadi. Umumnya, pembuatan SIM lewat calo itu jauh lebih mahal ketimbang tarif resmi.

    “Kami melarang calo dari dulu. Harus ikut ujian. Karena SIM itu adalah kompetensi, bukan bikin kartu identitas (Idcard). Kita harus ada kompetensi ujian teori dan ujian praktik,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Mei lalu.

    Sejatinya, Korlantas Polri tak tinggal diam dalam praktik percaloan ini. Sejak tahun 2023, Korlantas Polri telah menggunakan face recognition pada Satpas Prototype sehingga tak lagi ada joki-joki di ujian SIM. Bila wajah pemohon SIM tidak sesuai dengan pemindai wajah itu, maka tidak bisa mengikuti ujian SIM.

    Yusri menambahkan, pembuatan SIM bakal sentralisasi. Bila ada yang membuat SIM tanpa mengikuti ujian, maka SIM tidak akan bisa dicetak.

    “Silakan saja, tapi tidak akan bisa keluar SIM-nya. Itu namanya sentralisasi,” tambah Yusri.

    Nah buat kamu yang baru mau bikin SIM, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Perpol 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

    1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
    2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
    3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;
    3a melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;
    4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
    5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;
    5a melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan
    6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak,” begitu syarat administrasi sebagaimana tertuang dalam pasal 9.

    (Lanjut halaman berikut: Motor Matic yang Harus Pakai SIM CI)

  • Mau Urus SIM Tanggal 31 Desember 2024? Jangan Lewat dari Jam Ini ya!

    Mau Urus SIM Tanggal 31 Desember 2024? Jangan Lewat dari Jam Ini ya!

    Jakarta

    Membuat SIM baru atau melakukan perpanjangan SIM masih bisa dilakukan pada 31 Desember 2024. Asalkan, jangan lewat dari jam 12 siang ya!

    Kantor Satpas dan gerai SIM keliling masih membuka pelayanan pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi) pada 31 Desember 2024. Meski begitu, waktu pelayanannya terbatas. TMC Polda Metro Jaya melalui akun Instagram mengumumkan, layanan SIM di Kantor Satpas, gerai SIM keliling hanya buka sampai pukul 12.00 WIB.

    Nah buat kamu yang mau membuat SIM baru ataupun mengurus perpanjangan, sebaiknya jangan melewati waktu tersebut.

    “Info penting nih, pelayanan penerbitan SIM tutup lebih awal di tanggal 31 Desember 2024, jam 12.00 WIB. Jadi, pastikan urusan SIM kalian beres sebelum itu, ya,” demikian pengumumannya.

    [Gambas:Instagram]

    Supaya proses bikin SIM baru ataupun perpanjangan bisa lebih cepat, maka kamu harus menyiapkan persyaratannya lebih dulu. Pertama ada persyaratan usia, untuk pembuatan SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI minimal 17 tahun.

    Berlanjut ke persyaratan administrasi yang kini pemohon wajib melampirkan sertifikat dari sekolah mengemudi. Lebih lengkapnya, berikut persyaratan administrasi pembuatan SIM sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

    “Untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum, meliputi:
    1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
    2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
    3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;
    3a melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;
    4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
    5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;
    5a melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan
    6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak,” begitu syarat administrasi sebagaimana tertuang dalam pasal 9.

    Pemohon juga wajib memenuhi persyaratan kesehatan yang meliputi kesehatan jasmani dan rohani. Kesehatan jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain. Sedangkan untuk kesehatan rohani meliputi aspek kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.

    Pemohon SIM baru juga harus dinyatakan lulus ujian untuk penerbitan SIM berupa ujian teori dan ujian praktik.

    (dry/rgr)

  • Waspada! Truk ‘Pencabut Nyawa’ Gentayangan di Jalan Raya

    Waspada! Truk ‘Pencabut Nyawa’ Gentayangan di Jalan Raya

    Jakarta

    Kecelakaan maut yang melibatkan truk berulang kali terjadi. Umumnya karena truk mengalami rem blong sampai sopir yang kelelahan.

    Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, angka kecelakaan truk barang menduduki peringkat kedua terbanyak. Ada beberapa penyebabnya, mulai dari kendaraan yang tak laik jalan, masih maraknya angkutan barang berdimensi dan bermuatan lebih (overdimension overload/ODOL), hingga sopir truk yang tidak kompeten.

    “Rekomendasi dari Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan sudah dilayangkan ke Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. Kita tunggu kebijakan selanjutnya dari Menteri Perhubungan, supaya angka kecelakaan menurun. Juga selalu dinanti ketegasan Presiden Prabowo Subianto mengatasi angkutan barang berdimensi dan bermuatan lebih (overdimension overload/ODOL). Jika masih diabaikan, truk akan tetap menjadi pencabut nyawa di jalan. Bermobilitas di negeri yang tidak berkeselamatan akan menghambat cita-cita pemerintah mewujudkan menuju Indonesia Emas 2045,” kata Djoko dalam keterangan tertulis yang diterima detikOto.

    Menurut Djoko, berdasarkan pengakuan sopir truk, kerja seorang sopir itu risikonya besar. Begitu masuk ke truk, sopir sudah menjadi calon tersangka. Bagaimana tidak, kalau ada razia kendaraan ODOL, yang kena pasti sopir truk. Apalagi kalau kecelakaan, sudah pasti sopir yang dijadikan tersangka.

    Menurut pengakuan sopir truk tersebut, perusahaan jasa pengangkutan barang biasanya memasang tarif semurah mungkin. Hal itu dilakukan supaya mereka bisa tetap mendapat muatan di tengah ketatnya persaingan di pasar. Biaya operasional ditekan melalui berbagai upaya, termasuk mengangkut sejumlah barang sekaligus dalam satu perjalanan.

    “Risiko besar yang mengintai para sopir di jalanan tidak sebanding dengan upah yang mereka terima,” kata Djoko.

    Menurut Djoko, penghasilan rata-rata pengemudi truk di bawah upah minimal di daerah. Kurangnya perhatian pemerintah pada kesejahteraan pengemudi suatu saat akan menjadi bom waktu yang merugikan kita semua.

    “Sekarang banyak pengemudi truk yang beralih profesi, sehingga jumlah pengemudi mengalami penurunan. Sementara pejabat negeri ini masih tidak peduli dengan kompetensi dan kesejahteraan pengemudi angkutan umum,” ujar Djoko.

    Lebih lanjut Djoko menilai, setidaknya ada tiga fundamental yang belum terpenuhi untuk keselamatan armada truk dan bus. Pertama, belum ada kewajiban perawatan safety item, contoh minimal sistem rem yang harus di-overhaul setiap 3 tahun (seperti moda lainya). Kedua, tidak ada batasan yang jelas untuk jam kerja dan istirahat pengemudi seperti masinis atau pilot. Ketiga, tidak standar kesehatan mental dan fisik untuk pengemudi seperti pada moda lainya.

    Menurut Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), ada beberapa masalah krusial pada pengemudi angkutan umum di Indonesia yang diidentifikasi, yaitu jumlah pengemudi bus dan truk di Indonesia mengalami penurunan serta rasio dengan jumlah kendaraan yang beroperasi sudah masuk dalam zona berbahaya (danger).

    “Ini jelas sangat berisiko tinggi terhadap keselamatan, karena dapat memungkinkan pengemudi bus untuk mengendarai kendaraan truk, atau sebaliknya, kompetensi atau keahlian mengemudinya tentunya berbeda. Kecakapan pengemudi sangat rendah dalam mengoperasikan kendaraan, dengan memanfaatkan teknologi yang ada pada bus dan truk, serta kemampuan melakukan pendeteksian dini atas kondisi kendaraan yang mengalami bad condition,” beber Djoko.

    Faktor penyebab kecelakaan bus dan truk yang terkait dengan kecakapan pengemudi ternyata tidak tertangkap pada mekanisme pengambilan SIM B1/B2, serta mekanisme pelatihan defensive driving training (DDT) yang selama ini dijadikan persyaratan wajib oleh Kementerian Perhubungan untuk memberi izin.

    “Sebagai pengemudi tidak hanya cukup berbekal keahlian dalam berkendara, namun juga mendalami teori dan praktik dengan menitikberatkan pada keselamatan, maka akan menjadikan pengemudi lebih percaya diri. Waktu kerja, waktu istirahat, waktu libur, dan tempat istirahat pengemudi bus dan truk di Indonesia sangat buruk. Tidak ada regulasi yang melindungi mereka, sehingga performance mereka berisiko tinggi terhadap kelelahan dan bisa berujung pada microsleep,” ungkap Djoko.

    Menurut KNKT, sebanyak 84 persen penyebab kecelakaan terjadi akibat kegagalan sistem pengereman dan kelelahan pengemudi. Kegagalan sistem pengereman dapat disebabkan oleh kondisi pengemudi yang tidak siap dan tidak menguasai kendaraan, ataupun kondisi dari kendaraan itu sendiri.

    “Adapun penyebab kelelahan pengemudi adalah kurangnya waktu untuk beristirahat,” kata Djoko.

    Lanjut halaman berikutnya: Kemampuan Sopir Truk

  • SIM Mati di Hari Libur 2025 Dapat Dispensasi Tak Perlu Bikin Baru

    SIM Mati di Hari Libur 2025 Dapat Dispensasi Tak Perlu Bikin Baru

    Jakarta, CNN Indonesia

    Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis bertepatan momen Natal dan libur tahun baru 2025 mendapatkan dispensasi, sehingga pemilik tak perlu buat SIM baru.

    Kelonggaran ini berlaku bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat libur Natal tanggal 25-26 Desember 2024 dan Tahun Baru 1 Januari 2025.

    Perpanjang SIM tanpa bikin baru meskipun masa berlaku habis saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini diberikan polisi usai Satpas dan gerai SIM di Jakarta tutup selama tiga hari, yakni sejak 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025.

    Dengan bagi SIM yang mati di tanggal di atas, mendapat kelonggaran perpanjangan di hari berikutnya seperti dispensasi berlaku pada 2 dan 3 Januari 2025.

    “Hari Rabu-Kamis tanggal 25 dan 26 Desember 2024 pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas Jakarta, unit gerai SIM Jakarta dan unit SIM Keliling diliburkan. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Jumat 27 Desember 2024,” bunyi keterangan akun X TMC Polda Metro Jaya.

    Lanjut postingan itu menjelaskan pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas Jakarta, unit gerai SIM Jakarta dan unit SIM Keliling dibuka kembali pada Kamis 2 Januari 2025.

    Kelonggaran mengurus perpanjang SIM ini memang kerap diterapkan oleh polisi pada musim liburan ataupun pada hari-hari yang terjepit tanggal merah.

    Hal ini bertujuan untuk memudahkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis ketika Satpas dan gerai SIM tutup, sehingga, pemilik SIM tetap bisa melakukan perpanjangan namun pada saat layanan sudah kembali buka.

    (can/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kembalinya Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi oleh DPR

    Kembalinya Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi oleh DPR

    JAKARTA – Di era digital seperti sekarang, data pribadi menjadi salah satu hal penting yang tidak bisa diabaikan. Terlebih negeri ini terbilang merupakan pengguna media sosial terbesar, yang cukup rentan dengan pencurian data pribadi.

    Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Komisi I DPR berkomitmen untuk menyelesaikan rancangan dari Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Pembahasan RUU ini akan mulai dikerjakan pada awal tahun 2020 mendatang.

    Komitmen itu tertuang dalam, poin kesimpulan rapat dengar pendapat Kominfo dengan Komisi I DPR yang berlangsung pada Selasa (5/11). Menkominfo Johnny G Plate berjanji untuk mendorong RUU ini menjadi prioritas di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. 

    “Ditargetkan bulan Desember tahun ini draf RUU tersebut akan dikirimkan ke DPR agar bisa dibahas bersama DPR dari bulan Januari hingga Juli 2020. Diharapkan dapat disahkan jadi UU pada bulan Oktober,” kata Johnny di DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Aturan soal perlindungan data pribadi sejatinya sudah ditetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) No. 20 Tahun 2016. Hanya saja, aturan itu lebih bersifat internal, untuk memastikan operator telekomunikasi yang menyimpan data pribadi pelanggan tak memanfaatkannya dengan sewenang-wenang.

    Sampai akhirnya, RUU ini sempat dikembalikan ke Kominfo setelah beberapa poin aturannya dikoreksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kejaksaan Agung, pada pertengahan Oktober lalu. Berikut poin RUU PDP yang direvisi:

    – Pasal 7 RUU PDP mengenai hak untuk memperbarui dan atau memperbaiki data prbadi. – Pasal 20 mengenai perjanjian yang di dalamnya terdapat permintaan data pribadi. – Pasal 1 angka 7 RUU PDP mengenai definisi korporasi. 

    – Pasal 10 RUU PDP mengenai hak untuk mengajukan keberatan. 

    – Pasal 17 ayat 2 huruf a RUU PDP mengenai prinsip perlindungan data pribadi. – Pasal 22 ayat 2 mengenai pengecualian pemasangan alat pemroses atau pengolah data visual. 

    – Pasal 44 RUU PDP mengenai pengecualian kewajiban pengendali data pribadi. 

    Sejatinya UU PDP dianggap semakin penting, mengingat tren big data telah meluas ke berbagai lini. Masyarakat pun sadar atau tanpa sadar telah menyerahkan informasi personal ke berbagai layanan internet. 

    Bukan cuma perusahaan swasta yang mengoleksi data pribadi pengguna, melainkan juga pemerintah. Salah satunya dilihat dari kewajiban registrasi kartu SIM prabayar dengan NIK dan KK.

    Kedaulatan data pribadi

    Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyoroti secara khusus pentingnya kedaulatan data pribadi. Hal itu disampaikannya dalam pidato kenegaraan dalam rangka HUT ke-74 RI di sidang bersama DPD dan DPR, Jumat (16/8).

    Dikatakan Jokowi, masalah perlindungan data pribadi saat ini tengah menjadi sebuah pembahasan hangat, secara khusus terkait dengan maraknya kasus yang berkaitan dengan pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data pribadi.

    “Data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita, kini data lebih berharga dari minyak. Karena itu, kedaulatan data harus diwujudkan hak warga negara atas data pribadi harus dilindungi. Regulasinya harus segera disiapkan tidak boleh ada kompromi,” kata Jokowi seperti dikutip dari laman detik.com.

    Pernyataan Presiden Jokowi itu ditanggapi Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jamalul Izza. Menurutnya, dengan semakin meningkatnya pengguna internet di Indonesia yakni 171,17 juta jiwa, maka mutlak hukumnya regulasi perlindungan data pribadi harus segera diterbitkan.

    Menurut Jamal, di era digital seperti sekarang ini, perlindungan data pribadi sudah semakin mendesak. Berdasarkan data hasil survei penetrasi dan perilaku pengguna internet di Indonesia yang dilakukan APJII dan Polling Indonesia tahun 2018, mencatat bahwa media sosial seperti Facebook, Instagram, dan YouTube paling sering dikunjungi.

    “Apalagi di media sosial, banyak ditemui data pribadi masyarakat yang mudah didapatkan. Maka dari itu, APJII mendukung upaya dari pemerintah untuk segera menyiapkan regulasi tersebut,” ungkap dia.

  • Anggota Polisi Pungli Sopir Rp 50 Ribu, Kasat Lantas Ini Tak Terima Diberitakan dan Sebut Dinodai

    Anggota Polisi Pungli Sopir Rp 50 Ribu, Kasat Lantas Ini Tak Terima Diberitakan dan Sebut Dinodai

    TRIBUNJATENG.COM – Kasat Lantas Polres Sinjai, Iptu Sukri Liwang, memberikan tanggapan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan personelnya dalam razia pengendara di Jalan Petta Ponggawae, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Sulawesi Selatan, pada Rabu (26/12/2024).

    Iptu Sukri menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan operasi yang dilakukan oleh Polres Sinjai, melainkan giat yang digelar oleh Jasa Raharja dengan pendampingan dari PJR Polda Sulsel. “Itu bukan operasi kami. Kegiatan itu adalah operasi Jasa Raharja yang didampingi oleh PJR Polda Sulsel,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (27/12/2024).

    Ia juga menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, dua anggota Sat Lantas Polres Sinjai hanya diperbantukan sebagai pendukung kegiatan.

    “Memang ada dua anggota kami, itupun hanya dibantukan,” ujarnya.

    Adapun dugaan pungli itu disebutnya tidak benar.

    “Itu tidak sesuai yang terjadi di lapangan,” katanya.

    Iptu Sukri merasa dinodai dengan pemberitaan yang beredar.

    Ia juga memprotes berita yang dimuat Tribun-Timur.com soal dugaan pungli karena dianggap tidak berimbang.

    Namun faktanya, sebelum berita tersebut dimuat, Jurnalis Tribun-Timur.com sudah berusaha menghubungi Kasat Lantas Polres Sinjai.

    “Saya tidak lihat konfirmasinya karena saya tertidur pada saat itu,” katanya.

    Sebelumnya dugaan pungli tersebut diungkapkan seorang sopir angkutan umum yang enggan disebutkan namanya.

    Ia mengaku menjadi korban praktik pungli yang dilakukan oleh personel Polres Sinjai.

    “Saat saya membawa penumpang menuju Kota Makassar, saya ditahan oleh petugas personel Polres Sinjai dan dimintai uang damai Rp50 ribu,” katanya.

    Dirinya merasa heran karena surat-surat dan kelengkapan berkendara lainnya lengkap.

    “Mulai SIM dan STNK itu lengkap, kenapa saya dimintai uang damai,” ujarnya.

    “Saya juga tidak bisa menolak meski merasa keberatan karena kata oknum polisi tersebut langsung bilang atur saja,” lanjutnya.

    “Oknum personel Sat Lantas Polres Sinjai bilang sama saya ini razia gabungan bersama polisi Polda,” tambahnya.

     

  • Nasib Rolls-Royce Tak Bertuan di Kemensos Ditentukan Tahun Depan

    Nasib Rolls-Royce Tak Bertuan di Kemensos Ditentukan Tahun Depan

    Jakarta

    Keberadaan mobil mewah Rolls-Royce di gudang Kementerian Sosial (Kemensos) ramai dibahas. Faktanya, mobil sedan tersebut tidak bertuan.

    Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkap mobil mewah tersebut merupakan barang dari undian gratis. Mobil pabrikan Inggris itu diserahkan kepada Kemensos dari penyelenggara undian karena pemenangnya tidak bisa menebus hadiah itu.

    “Jadi ada undian, waktu itu harganya mobil Rolls-Royce, kemudian yang dapat itu harus bayar 25 persen. Mereka nggak mampu, maunya dijual aja,” kata Gus Ipul dalam peluncuran aplikasi SIM UGB-PUB di kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, harga pasaran mobil Rolls-Royce mencapai Rp 20-25 miliar. Artinya, pemenang harus membayar biaya penebusan sekitar Rp 5 hingga 6,25 miliar.

    Gus Ipul mengatakan mobil itu sudah pernah dilelang Kemensos, tapi belum ada yang membelinya. Selain mobil Rolls Royce, ada emas batangan yang tak diambil oleh pemenang undiannya karena tak mampu menebus dengan harga tertentu.

    “Setelah dijual, nggak ada yang mau beli sampai sekarang,” katanya.

    Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. (Maulana/detikcom)

    Dilelang Lagi Tahun Depan

    Mensos Gus Ipul mengatakan mobil mewah hadiah undian itu sudah ada di Kemensos sejak 2016. Kemensos lalu melelang mobil itu pada 2021 namun belum ada yang membeli.

    Kemensos akan mengajukan lelang terhadap satu unit mobil Rolls-Royce itu pada tahun depan.

    Selain Rolls-Royce, kementeriannya bakal mengajukan lelang untuk emas yang juga tersimpan di gudang. Nantinya, barang-barang tersebut akan dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    “Nilai harganya berapa yang menentukan KPKNL, dilelang lewat sana. Hasilnya penerimaan negara bukan pajak kemudian digunakan Kemensos untuk melaksanakan bantuan (bagi) yang membutuhkan. Selama ini begitu,” jelasnya.

    Gus Ipul memastikan Kemensos akan bekerja sesuai ketentuan. Dia mengatakan barang-barang tersebut dilelang agar tak hanya teronggok di gudang.

    Simak asal-usul mobil Rolls-Royce yang ada di Kemensos di halaman selanjutnya.