Produk: SIM

  • Terkuak Peran Lain Oknum TNI AL Penembak Bos Rental: Beli Mobil dari Ajat Supriatna, Harga Rp40 Juta – Halaman all

    Terkuak Peran Lain Oknum TNI AL Penembak Bos Rental: Beli Mobil dari Ajat Supriatna, Harga Rp40 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Oknum TNI AL yang melakukan penembakan terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), akhirnya terkuak.

    Ternyata, dia merupakan pembeli dari mobil rental milik Ilyas.

    Dalam kasus ini, oknum tersebut bakal membeli mobil yang disewa oleh Ajat Supriatna dari Ilyas seharga Rp40 juta.

    Oknum TNI AL itu pun tergiur karena mobil tersebut dipatok dengan harga rendah.

    Adapun peran ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf.

    Alfian juga membeberkan peran Ajat dalam kasus ini dimana dirinya mencari mobil sewaan untuk kemudian dibawa kabur.

    Setelah itu, mobil tersebut diserahkan ke seseorang berinisial IM yang merupakan penadah mobil curian.

    “Dalam hal ini peran Ajat hanya disuruh nyari mobil rental. Setelah mendapat mobil rental, lalu mobil dikasih IM, dari IM tidak tahu digadaikan ke siapa,” kata Alfian, dikutip dari Tribun Jakarta pada Sabtu (4/1/2025).

    “Jadi, Ajat bukanlah pelaku penembakan, melainkan berperan mencari mobil,” sambungnya

    Sementara, Ajat dijanjikan komisi sebesar Rp 5 juta untuk mobil yang berhasil diambil.

    Namun, nahas, uang komisi tersebut urung diterima olehnya karena berakhir ditangkap polisi.

    “Hari ini (Jumat) dia mau dikasih uang lima juta, hari ini janjinya,” terang Alfian.

    Di sisi lain, dalam melakukan aksinya, Ajat memperoleh mobil rental tersebut dengan menggunakan identitas palsu.

    Alfian mengatakan Ajat merubah tempat dan tanggal lahir di KTP. Selain itu, dia juga sampai merubah identitas di surat izin mengemudi (SIM).

    “Iya identitas palsu. (SIM) palsu juga itu,” jelasnya.

    Ajat dan Oknum TNI AL Berhasil Ditangkap 

    Dikutip dari Kompas.com, Ajat dan oknum TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan terhadap Ilyas di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten pada Jumat (3/1/2025).

    Untuk Ajat, dirinya ditangkap di kontrakan saudaranya di Bitung, Kabupaten Pandeglang, Banten.

    “Jadi benar, kami dari Polres Pandeglang telah mengamankan seseorang dengan inisial AS yang merupakan terduga penyewa mobil rental terkait peristiwa penembakan,” ujar Alfian.

    Pada saat ditangkap, Ajat tidak melakukan perlawanan dan kedua tangannya langsung diborgol.

    Tim Reskrim Polres Pandeglang pun memastikan Ajat merupakan penyewa mobil rental dari Ilyas.

    “Betul, AS adalah orang atas nama si penyewa mobil rental tersebut,” kata Alfian.

    Setelah penangkapan, pihak Polres Pandeglang akan menyerahkan Ajat ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Sementara, penangkapan terhadap oknum TNI AL dibenarkan oleh Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto.

    Dia berjanji pihaknya bakal menindak oknum tersebut jika terbukti bersalah.

    “Apabila terbukti bersalah, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Jenderal Agus.

    Kronologi Penembakan

    Polres Pandeglang menangkap Ajat Sudrajat, penyewa mobil rental terkait kasus penembakan di Tol Tangerang Merak Km 45, Jumat (3/1/2025). (Kompas.com/Acep Nazmudin)

    Peristiwa nahas itu berawal ketika pihak rental milik Ilyas curiga atas mobil Honda Brio berwarna oranye yang sudah tidak terdeteksi lewat GPS.

    Adapun sosok yang mengetahui hal tersebut pertama kali adalah anak Ilyas, Agam Muhammad Nasrudin pada Rabu (1/1/2025).

    Sebenarnya, Ajat menyewa mobil tersebut selama tiga hari dari Selasa (31/12/2024) hingga Kamis (2/1/2025).

    Lalu, setelah mengetahui hal tersebut, Ilyas langsung berinisiatif untuk melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut.

    Namun, sebelum berangkat, Ilyas terlebih dahulu menghubungi Ajat lewat sambungan telepon. Hanya saja, nomor Ajat ternyata sudah tidak aktif.

    “Kami sudah coba konfirmasi, tapi nomor Ajat sudah tidak aktif. Kemungkinan dia ngeblokir nomor saya,” kata anak Ilyas lainnya, Rizky Agam S, dikutip dari Kompas.com.

    Singkat cerita, posisi mobil yang disewa Ajat pun terdeteksi dan rombongan Ilyas berusaha untuk menghentikannya.

    Lalu, ketika mobil rombongan Ilyas mendekat, ada seorang pelaku yang mengaku sebagai anggota TNI AU dan mengacungkan senjata api.

    “Dia bilang, ‘Siapa lo, saya dari anggota TNI AU nih, awas enggak loh,’ sambil nodong senjata,” ujar Agam menirukan kata-kata pelaku.

    Ketika situasi semakin tidak terkendali, tiba-tiba muncul mobil lain berwarna hitam yang mundur dan menabrak mobil korban.

    “Kita ikutin tuh dari belakang arah ke Cilegon. Ternyata pas sampai Cilegon dia ke arah Tangerang,” kata Agam.

    Dalam upaya untuk mendapatkan bantuan, Agam meminta pendampingan ke Polsek Cinangka, tetapi permohonannya ditolak.

    Bersama rekan-rekan pemilik rental lainnya, mereka terus memburu pelaku hingga terdeteksi berhenti di Rest Area Balaraja.

    Sebelum insiden penembakan terjadi, Agam menceritakan bahwa para pelaku sempat ditangkap ayahnya dan rekan-rekan lain.

    “Dipegang tangannya supaya enggak bisa bergerak, ternyata kawan yang di seberangnya itu yang pakai Sigra ada senpi juga,” kata Agam.

    Situasi semakin mencekam saat tembakan mulai terdengar. Agam menggambarkan suasana saat itu, di mana ia sempat mencari perlindungan.

    “Ada terdengar beberapa kali bunyi tembakan dan mengenai ayah saya dan rekannya,” ujarnya.

    Setelah serangkaian tembakan, para pelaku melarikan diri dengan dua mobil.

    “Saya menolong Pak R, tapi ternyata ada satu korban lagi di minimarket, ternyata ayah saya sendiri yang kena tembakan di dadanya dan tangannya,” kata Agam.

    Kedua korban langsung dibawa ke RSUD Balaraja, tetapi sayangnya Ilyas meninggal dalam perjalanan. 

    Sementara itu, R yang juga terkena tembakan kini menjalani perawatan di rumah sakit.

    Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul “Tembak Bos Rental, Terkuak Peran Oknum TNI AL: Ternyata Beli Mobil dari Ajat Supriatna Rp 40 Juta”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reynas Abdilla)(Tribun Jakarta/Satrio Sarwo Trengginas)(Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)

    Artikel lain terkait Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

  • Pengamat: Vonis Ringan Koruptor Timah Nodai Semangat Pemerintahan Prabowo dalam Berantas Korupsi – Halaman all

    Pengamat: Vonis Ringan Koruptor Timah Nodai Semangat Pemerintahan Prabowo dalam Berantas Korupsi – Halaman all

    Pengamat sebut Vonis Ringan Koruptor Timah Nodai Semangat Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat hukum dan politik Pieter C Zulkifli menyebut, vonis ringan koruptor timah, Harvey Moeis, telah menodai semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi di Tanah Air.

    Ada pun Harvey hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara meskipun negara dirugikan hingga Rp 300 triliun.

    “Hukuman yang tak sebanding dengan nilai kerugian negara Rp 300 triliun itu telah menodai semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi,” kata dia dalam keterangannya Jumat (3/1/2025).

    Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu mengungkapkan vonis ringan, baik dari segi hukuman penjara maupun denda menjadi pertanyaan publik. 

    Masyarakat bahkan mempertanyakan siapa sebenarnya aktor utama di balik kasus tambang timah ilegal tersebut.

    “Dan mengapa penerapan hukumnya terasa begitu lunak? Integritas para penegak hukum pun kembali dipertanyakan,” ucapnya.

    Di sisi lain, Pieter Zulkifli menyebut tidak adil jika tanggung jawab atas kerusakan dan kerugian negara akibat rasuah timah itu hanya dibebankan pada seorang Harvey, sementara sejauh ini sudah ada 22 tersangka dalam kasus itu.

    “Jaksa penuntut dan pengadilan tampaknya mengabaikan penerapan hukum yang benar untuk mendalami akar masalah perkara korupsi tata niaga timah, yaitu aktor-aktor besar di balik operasi tambang ilegal,” ucap dia.

    Pieter Zulkifli juga menyinggung beberapa pelaku kasus korupsi timah yang mendapat vonis ringan selain Harvey tapi luput dari sorotan publik. 

    Mereka antara lain Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin yang mendapat hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, vonis itu jauh dari tuntutan jaksa yang menginginkan 14 tahun penjara.

    Lalu, ada Reza Andriansyah sebagai Direktur Pengembangan Usaha perusahaan yang sama hanya divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp750 juta. 

    Begitu pula dengan Tamron Tamsil, Suwito Gunawan, dan Robert Indarto yang juga mendapat hukuman ringan dan jauh lebih ringan dibandingkan kerugian negara.

    “Fenomena ini mencerminkan lemahnya penerapan prinsip efek jera dalam penegakan hukum di Indonesia,” ucap dia.

    Pieter Zulkifli mengatakan ketidaksesuaian antara tuntutan dan vonis itu menimbulkan spekulasi adanya kesepakatan tidak transparan antara jaksa, hakim, dan para terdakwa. 

    Lebih jauh, kritik juga mengarah pada proses awal penyidikan yang diduga tidak berjalan dengan maksimal.

    “Jika proses hukum sejak penyidikan sudah bermasalah maka hasil akhirnya, termasuk vonis, sulit diharapkan mencerminkan keadilan,” ujarnya.

    Atas vonis ringan terhadap para pelaku korupsi timah itu, dia menekankan perlunya reformasi sistem hukum di Indonesia, khususnya dalam penerapan TPPU. Pieter Zulkifli menyatakan dalam konteks korupsi besar seperti itu, aset terdakwa harus ditelusuri, disita, dan digunakan untuk memulihkan kerugian negara.

    “Pembuktian terbalik harus menjadi instrumen utama untuk memastikan bahwa setiap aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara,” ujarnya.

    Selain itu, dia menegaskan untuk memberikan efek jera bagi koruptor, negara harus memiliki regulasi, peraturan perundang-undangan yang tegas, bukan vonis lamanya terdakwa harus dihukum, tetapi aset-aset terdakwa harus bisa ditelusuri dan disita Negara.

    Oleh sebab itu, kata Pieter Zulkifli, negara dan pemimpin partai politik harus jujur dan serius menciptakan sistem pemberantasan korupsi yang tegas dan membuat efek jera. 

    Sebagai perbandingan, Singapura berhasil menciptakan sistem pemberantasan korupsi yang efektif meskipun hukuman penjaranya relatif ringan.

    “Di sana, hukuman maksimal bagi koruptor hanya 6 bulan penjara, tapi semua aset-aset terdakwa disita oleh negara. Tak hanya itu, setelah terdakwa menjalani hukuman penjara, selamanya mereka tidak boleh lagi memiliki rekening bank, SIM dan paspor mantan terdakwa korupsi dicabut, kegiatan sehari-hari harus menggunakan transportasi umum, dan bahkan KTP diberi tanda khusus. Keluarga mantan terdakwa korupsi juga di bawah pengawasan negara. Pendekatan seperti ini menciptakan efek jera yang nyata,” ujar dia.

    Pieter Zulkifli mengingatkan jika penilaian baik kepemimpinan Prabowo tidak hanya dari kebijakan ekonominya saja, tetapi juga dari keberhasilannya mereformasi sistem hukum dan memberantas korupsi. 

    Di samping dari itu, Prabowo juga harus sadar bahwa kritik terhadap pemerintahannya kali ini memiliki agenda tersembunyi, seperti upaya delegitimasi oleh pihak-pihak tertentu yang menggunakan isu ini untuk melemahkan kredibilitasnya. 

    Dia berpandangan Prabowo perlu memastikan bahwa gaya kepemimpinannya bisa menciptakan suasana yang nyaman bagi kabinetnya. 

    Kepemimpinan yang terlalu kaku dan militeristik hanya akan menciptakan ketakutan di kalangan menteri, sehingga laporan dan aspirasi bisa terhambat.

    “Sebagai presiden, Prabowo harus menjadi seorang negarawan yang mampu memimpin dengan pendekatan yang humanis dan inklusif,” kata dia.

    Pieter kembali menegaskan bahwa untuk memberantas korupsi dengan efektif, Indonesia membutuhkan sistem hukum yang lebih transparan dan tegas. 

    Penegakan hukum tidak boleh hanya fokus pada individu tertentu seperti Harvey, tetapi harus menyentuh seluruh aktor utama dan sistem yang mendukung praktik korupsi.

    Selanjutnya, penyelidikan, penyidikan, dan penerapan pasal harus dilakukan dengan cermat dan konsisten agar keadilan tidak hanya menjadi slogan. 

    Tak hanya itu, Presiden dan pemimpin politik harus bersikap sebagai negarawan yang mampu menciptakan sistem yang adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

    Namun, diakui Pieter Zulkifli jika langkah itu membutuhkan keberanian, kejujuran, dan komitmen yang tak tergoyahkan. Jangan sampai hukum hanya menjadi alat permainan elite, sementara keadilan bagi rakyat tetap menjadi angan-angan belaka.

    “Tanpa langkah nyata, korupsi besar seperti kasus timah ini hanya akan menjadi episode berikutnya dalam drama panjang ketidakadilan di Indonesia,” pungkasnya.

    Harvey Moeis dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

    Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar atau subsider 6 tahun penjara jika tidak melunasi.

    Ia terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

    Harvey juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

  • XL Axiata (EXCL) Dorong Penjualan Kartu Perdana pada 2025

    XL Axiata (EXCL) Dorong Penjualan Kartu Perdana pada 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – PT XL Axiata Tbk. (EXCL) memastikan bakal mendorong peningkatan penjualan kartu perdana pada 2025.

    Head of External Communications XL Axiata Henry Wijayanto mengatakan, pihaknya bakal meningkatkan kemudahan dan kenyamanan calon pelanggan untuk mendapatkan kartu perdana XL.

    “Cara ini sebagai bagian dari rangka menciptakan pengalaman pelanggan yang lebih baik [better customer experience],” kata Henry kepada Bisnis, Jumat (3/1/2025).

    Tidak hanya itu, Henry menuturkan pihaknya juga bakal menyediakan kartu perdana elektronik atau e-Sim untuk memudahkan pelanggan menikmati layanan XL.

    Akan tetapi, untuk strategi penjualan kartu perdana pada tahun depan, Henry enggan untuk menjelaskan lebih dalam. Sebab, hal tersebut dikhawatirkan akan ditiru oleh kompetitor lain.

    “Detail strategi kami tidak dapat diungkapkan pada kesempatan ini, mengingat hal tersebut merupakan bagian dari pendekatan kompetitif kami untuk menghadapi tantangan di tahun 2025,” ucapnya.

    Lebih lanjut, terkait penjualan kartu perdana XL pada tahun 2024, Henry mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengevaluasi dan menghitung jumlah yang telah dijual oleh perusahaan.

    “Karena kami masih melakukan evaluasi dan rekapitulasi mengingat tahun 2024 juga baru saja berlalu,” ujar Henry.

    Diberitakan sebelumnya, Pengamat Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Joseph Matheus Edward menilai fenomena banyaknya kartu perdana yang masih terjual di kios pada 2024 adalah hal yang wajar sebab kebutuhan terhadap kartu perdana masih tinggi. 

    Masyarakat masih gemar bergonta-ganti operator seluler dan belum loyal pada satu operator saja. Dengan kondisi ini maka operator seluler perlu mempertahankan pelanggan mereka dengan memberikan layanan tambahan dan produk menarik.

    Produk yang kreatif dan unik juga menjadi senjata untuk merangkul pengguna baru, baik dari mereka yang baru pertama kali memiliki smartphone maupun pelanggan operator seluler lain. 

    “Beri layanan yang memang diperlukan oleh masyarakat [baik perorangan ataupun korporasi] dan sesuai daya beli,” kata Ian kepada Bisnis, Jumat (3/1/2025). 

  • Kapolda Metro Jaya Rotasi 13 Perwira, Kapolsek-Kasat Reskrim

    Kapolda Metro Jaya Rotasi 13 Perwira, Kapolsek-Kasat Reskrim

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melakukan rotasi dan mutasi sejumlah perwira menengah dan perwira pertama di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    Melalui rotasi ini Kasatres Polres Jakarta Utara hingga Kasatres Narkoba Polres Jaksel diganti.

    Rotasi dan mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram (TR) Nomor ST/1/KEP/2025 tanggal 2 Januari 2025 yang ditandatangani Kepala Biro SDM Polda Metro Jaya Kombes Muh Dwita Kumu Wardana.

    “Benar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi soal TR tersebut, Jumat (3/1).

    TR tersebut berisi mutasi dan rotasi terhadap 32 perwira menengah dan perwira pertama. Secara rinci, 16 anggota berpangkat AKBP, enam berpangkat Kompol, empat berpangkat AKP, dua berpangkat Iptu dan empat berpangkat Ipda.

    Berdasarkan TR itu, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon diangkat sebagai Kasubdit 4 Ditressiber Polda Metro Jaya. Ia dipindah dari Div TIK Polri.

    AKBP Benny Cahyadi diangkat sebagai Kasatreskrim Polres Jakarta Utara. Ia menggantikan AKBP Hady Saputra yang dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka evaluasi kinerja.

    Kemudian, AKBP Gunawan diangkat sebagai Kepala SPKT Polda Metro Jaya. Ia menggantikan AKBP Arfan Zulfan yang diangkat sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

    AKBP Andri Kurniawan diangkat sebagai Kasatresnarkoba Polres Jakarta Selatan. Sebelumnya, Ia menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

    AKP Aldo Primananda Putra diangkat sebagai PS Kasi Sim Subditregident Ditlantas Polda Metro Jaya.

    Kompol Reza Rahandhi diangkat sebagai Kapolsek Menteng. Ia menggantikan Kompol Bayu Marfiando yang diangkat sebagai Analis Kebijakan Polres Jakpus.

    Lalu, Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indra S Tarigan diangkat sebagai Kabagbinopsnal Ditbinmas Polda Metro Jaya.

    AKBP C Putranto menggantikan posisi AKBP Indra S Tarigan sebagai Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya

    AKBP Resa Fiardi Marabessy diangkat sebagai Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya

    AKBP Abdul Rahim diangkat sebagai Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya

    Lalu, AKBP Noor Megantara kini menjabat sebagai Kasubdit 6 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    (mba/gil)

    [Gambas:Video CNN]

  • Sopir HRV Tabrak Abang Becak di Basuki Rahmat Surabaya Ternyata Habis Konsumsi Ekstasi

    Sopir HRV Tabrak Abang Becak di Basuki Rahmat Surabaya Ternyata Habis Konsumsi Ekstasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Abdul Aziz (29) warga Sampang, sopir HRV yang menabrak abang becak di Jalan Basuki Rahmat hingga tewas ternyata baru saja mengkonsumsi ekstasi. Diketahui, selain menabrak Suparman HRV yang dikemudikan Abdil Aziz juga menabrak pengemudi ojek online yang kebetulan sedang bawa penumpang, Kamis (2/1/2025).

    Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya, Iptu Suryadi mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan secara intensif kepada Abdul Aziz. Kepada penyidik, Aziz mengaku barusana pulang dari sebuah tempat hiburan malam di Surabaya.

    Namun, Suryadi tidak menyebutkan secara detail lokasi yang dikunjungi. “Sesuai dengan pengakuannya, (pelaku) habis pulang dari salah satu tempat hiburan malam,” kata Suryadi, ketika dikonfirmasi, Jumat (3/1/2025).

    Abdul Aziz mengaku ia membeli narkoba jenis ekstasi 1 butir dari seorang penjual di luar hiburan malam. Ia lantas datang ke tempat hiburan malam di Surabaya dan mengkonsumsi barang haram itu di lokasi.

    “Pelaku menuju ke tempat hiburan kemudian membeli inex atau yang disebut ‘ikan’ sebanyak 1 butir, seharga Rp600 ribu yang langsung dikonsumsi di tempat tersebut,” ucapnya.

    Aziz lantas meninggalkan lokasi hiburan malam pada pukul 04.00 WIB. Usai mengkonsumsi ekstasi, Aziz mengaku tidak tidur hingga mengantarkan keluarganya ke Bungurasih. Saat pulang dari Bungurasih itulah Aziz menabrak abang becak bernama Suparman.

    Karena panik, Aziz malah memacu mobilnya. Merasa mobilnya menggunakan plat palsu dan tidak akan bisa dilacak, Aziz memacu mobilnya hingga menabrak ojek online yang sedang membawa penumpang.

    “Mobil rusak bodi, bemper dan lampu bagian depan, becak ringsek seluruhnya, sepeda motor rusak bagian slebor, lampu dan bodi bagian belakang. Pengendara becak meninggal dunia,” jelasnya.

    Diberitakan sebelumnya, insiden kecelakaan terjadi di Basuki Rahmat, Surabaya, Kamis (02/01/2025). Dari kejadian itu, satu warga Jalan Kedung Anyar Surabaya, Suparman  tewas saat bekerja mengayuh becak.

    Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan plat nomor yang digunakan oleh Abdul Aziz selaku pemilik mobil ternyata palsu. Mobil yang dikendarai oleh Aziz memiliki plat M A DIT. Selain itu, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dimiliki sopir HR-V juga sudah kadaluarsa.

    “Plat nomor aslinya L 1356 CAE atas nama Abdul Bari warga Surabaya, iya memang platnya tidak sesuai dengan STNK,” kata Arif Fazlurrahman.

    Namun, Arif menegaskan jika mobil HRV itu memiliki surat-surat yang lengkap. Saat ini penyidik Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya masih melakukan penyelidikan. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan dan verifikasi olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). [ang/suf]

  • Penyewa Mobil Brio Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang Bekerja Sebagai Sopir Taksi – Halaman all

    Penyewa Mobil Brio Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang Bekerja Sebagai Sopir Taksi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- Polisi telah menangkap Ajat Supriatna, penyewa rental mobil berdarah bernama Ilyas Abdurahman (60).

    Ilyas tewas ditembak saat mengejar mobil Brio yang disewa Ajat. Kepala Polresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono, menyebut terduga pelaku penembakan berjumlah empat orang.

    Ajat disebut sebagai penyewa mobil Brio berwarna oranye milik korban. 

    Ia berasal dari Desa Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Tangerang, Banteng.

    Identitas Ajat dibeberkan melalui akun media sosial @Opposisi6890.

    “Nama: Ajat Supriatna, tempat/tanggal lahir: Tangerang, 20-06-1993,” tulis pemilik akun dikutip, Jumat (3/1/2025).

    Sementara itu, dalam Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beredar, Ajat tercatat berporfesi sebagai wiraswasta.

    Diduga sopir taksi

    Pria terduga pembunuh bos rental mobil itu rupanya bekerja di salah satu bidang jasa transportasi.

    Dalam foto yang diterima TribunnewsBogor.com, Ajat diduga bekerja sebagai sopir taksi.

    Ajat diduga bekerja sebagai sopir taksi di bawah naungan perusahaan taksi besar.

    Hal itu dapat dilihat lewat identitas (ID card tempat dia bekerja). Id card itu berwarna putih kombinasi biru langit.

    Ajat pun diduga sering bertugas di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

    Itu tercermin lewat tali pengait kartu id card tempatnya bekerja.

    Di sisi lain, Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Purba mengatakan polisi sudah mengantongi ciri-ciri pelaku berdasarkan rekaman CCTV.

    Dalam kasus ini, ditemukan barang bukti berupa mobil korban yang dirental pelaku dan selongsong peluru. 

    Pelaku menembak Ilyas dengan memakai pistol.

    “Uji balistik sudah dan diduga senjata api itu jenis pistol,” ungkap polisi.

    Penulis: yudistirawanne

  • Operator Seluler Diminta Lebih Kreatif Tarik Pelanggan Baru

    Operator Seluler Diminta Lebih Kreatif Tarik Pelanggan Baru

    Bisnis.com, JAKARTA – Operator seluler disarankan untuk terus memberikan nilai tambah di produk kartu perdana prabayar agar masyarakat tertarik untuk membeli perdana baru. Nilai tambah tersebut dapat berupa paket bundling, kuota khusus dan lain sebagainya. 

    Produk yang menarik juga menjadi senjata bagi operator seluler untuk ‘mencuri’ pelanggan kompetitor. 

    Pengamat Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Joseph Matheus Edward menilai fenomena banyaknya kartu perdana yang masih terjual di kios pada 2024 adalah hal yang wajar sebab kebutuhan terhadap kartu perdana masih tinggi. 

    Masyarakat masih gemar bergonta-ganti operator seluler dan belum loyal pada satu operator saja. Dengan kondisi ini maka operator seluler perlu mempertahankan pelanggan mereka dengan memberikan layanan tambahan dan produk menarik.

    Produk yang kreatif dan unik juga menjadi senjata untuk merangkul pengguna baru, baik dari mereka yang baru pertama kali memiliki smartphone maupun pelanggan operator seluler lain. 

    “Beri layanan yang memang diperlukan oleh masyarakat (baik perorangan ataupun korporasj) dan sesuai daya beli,” kata Ian kepada Bisnis, Jumat (3/1/2025). 

    Di sisi lain, Pengamat Telekomunikasi dari STEI ITB, Agung Harsoyo tidak mau membahas terkait dengan segmentasi bisnis. 

    Dirinya lebih menitikberatkan penjualan kartu perdana ini kepada sisi regulasi yang ada saat ini.

    Sebab, dia melihat hal yang perlu diperbaiki justru sisi regulasi, yaitu saat mendaftar kartu perdana dengan data yang benar.

    “Karena UU PDP telah berlaku penuh, maka pengenaan sanksi pelanggaran telah berlaku. Penggunaan identitas orang lain untuk aktivasi kartu perdana merupakan pelanggaran hukum,” ucap Agung.

    Sekadar informasi, pada kuartal III/2024 Telkomsel, Indosat, XL Axiata dan Smartfren melayani puluhan juta pelanggan. Jumlah pelanggan cenderung stagnan meski penjualan kartu perdana di kios-kios terus terjadi.

    Telkomsel terus mempertahankan posisinya sebagai pemimpin pasar dengan total pelanggan seluler sebanyak 158,4 juta dan 10,7 juta pelanggan IndiHome atau tumbuh 9,5% YoY.

    Untuk Indosat, sampai dengan September 2024 tercatat pelanggan seluler provider dengan kode saham ISAT memiliki jumlah pelanggan mencapai 98,7 juta pelanggan atau turun 0,8 secara tahunan (year-on-year/yoy) dari tahun sebelumnya mencapai 99,4 juta pelanggan.

    Di lain sisi, sampai bulan September 2024 pelanggan XL sudah mencapai 58,6 juta yang terakumulasi dari pelanggan prabayar sebanyak 56,9 juta pelanggan dan pascabayar sebanyak 1,7 juta orang. Adapun Smartfren sebesar 35,9 juta.

    Angka ini tumbuh 1,1 juta pelanggan atau naik 2% secara tahunan (year-on-year/yoy) dari sebelumnya hanya 57,5 juta pelanggan. 

    Adapun penjualan kartu perdana di kios dan konter-konter pulsa masih bergeliat sepanjang 2024. 

    Dalam sehari, penjual di konter pulsa dapat menjajaki hingga 10-15 kartu perdana Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Smartfrenhingga Axis. 

    Kartu perdana atau yang dikenal sim card merupakan sebuah barang yang digunakan masyarakat untuk mengakses layanan telekomunikasi seperti panggilan telepon, pesan teks, atau data internet pada telepon genggam mereka.

  • Tilang Sistem Poin Berlaku Tahun Ini, Akumulasi Bisa Bikin SIM Dicabut!

    Tilang Sistem Poin Berlaku Tahun Ini, Akumulasi Bisa Bikin SIM Dicabut!

    Jakarta

    Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan sistem tilang poin tahun ini. Ada poin maksimal Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi yang melanggar lalu lintas, simak penjelasannya!

    Aturan mengenai tilang poin tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Berdasarkan beleid tersebut, ada tiga pengenaan poin tilang yaitu 1 poin, 3 poin, 5 poin, dan 10 poin tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas. Paling besar poin pelanggaran diganjar 12 poin.

    Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan setiap pemegang SIM memiliki 12 poin dalam setahun, poin itu akan berkurang jika pengendara melanggar lalu lintas.

    “Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic recordnya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada, itu diberlakukan merit point system. Nantinya para pelanggar lalu lintas itu akan dikurangi poinnya,” kata Aan di NTMC Korlantas Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025) dikutip dari detikNews.

    Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan dalam penutupan Operasi Lilin 2024 Foto: Maulana Ilhami Fawdi/detikcom

    Poin tersebut bisa berkurang jika pengendara melanggar lalu lintas. Maksimal kuota per tahunnya sebanyak 12 poin.

    “Nantinya akan menjadi database kita terhadap perilaku berkendara atau berlalu lintas di jalan, dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Di situ mendapatkan poin, generate point system, nantinya akan diintegrasikan dengan penerbitan SIM. Jadi ada 12 poin, seseorang yang mendapat SIM itu mempunyai 12 poin,” jelas Aan.

    “Nanti kalau melakukan pelanggaran ringan, itu akan berkurang 1 poin, apabila melakukan pelanggaran sedang, itu akan berkurang 3 poin, bila melakukan pelanggaran berat, itu akan dikurangi 5 poin. Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu 12 poin. Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Ini sebagai upaya kita untuk menciptakan para pengemudi yang berkesalamatan,” katanya.

    Tak hanya terintegrasi dengan pemilik SIM, sistem poin itu nantinya juga akan diintegrasikan dalam penerbitan SKCK. Dia mengatakan, catatan jumlah poin pelanggar lalu lintas juga akan terekam dalam penerbitan SKCK.

    “Ini juga nanti akan diintegrasikan dengan SKCK. Sehingga pada penerbitan SKCK, kita akan memberikan catatan berapa kali SIM baru ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Itu upaya-upaya kita terkait dengan perilaku pengemudi ini di jalan,” ucapnya.

    Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 38 disebutkan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.

    Dilanjutkan pada pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 Poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemilik SIM yang dikenai sanksi itu harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

    (riar/din)

  • Hari Ini Jadwal Terakhir Bisa Perpanjang SIM Mati saat Libur Nataru

    Hari Ini Jadwal Terakhir Bisa Perpanjang SIM Mati saat Libur Nataru

    Jakarta

    Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) mati. SIM yang masa berlakunya habis tepat saat libur Natal dan Tahun Baru kemarin, masih bisa diperpanjang. Hari ini jadwal terakhirnya.

    Sesuai aturannya, SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Perpanjangan SIM dilakukan untuk memastikan kelayakan mengemudi seseorang yang mencakup aspek kesehatan fisik dan kesehatan kejiwaan demi keselamatan berlalu lintas.

    Ketentuannya, SIM harus diperpanjang sebelum masa berlakunya terlewat. SIM yang mati lewat satu hari pun maka tak bisa diperpanjang. Pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa harus membuat SIM dengan mekanisme penerbitan SIM baru, yaitu mengikuti ujian teori dan praktik lagi.

    Namun ada kondisi tertentu, saat SIM yang sudah lewat masa berlakunya namun bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru. Hal itu diberlakukan saat libur Nataru.

    Dikutip dari akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan unit SIM keliling diliburkan pada Rabu dan Kamis (25-26/12/2024). Selain itu, hari Rabu pada 1 Januari 2025 pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan unit SIM keliling juga diliburkan.

    Pemegang SIM yang masa berlakunya habis tepat pada saat pelayanan SIM diliburkan tetap bisa memperpanjang SIM-nya tanpa harus bikin baru. Hari ini, Jumat (3/1/2025) adalah hari terakhir pelaksanaan perpanjang SIM yang mati di saat pelayanan SIM tutup.

    “Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan tanggal 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya.

    Syarat Perpanjang SIMKTP asli dan dua lembar fotokopi.SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi.Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIMHasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIMFormulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.Bukti kepesertaan aktif BPJS KesehatanBiaya Perpanjang SIM

    Soal biaya, mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Rinciannya sebagai berikut.

    Perpanjangan SIM A: Rp 80.000Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM C: Rp 75.000Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000Perpanjangan SIM D: Rp 30.000Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000.

    Perlu dicatat, biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi dan asuransi.

    (rgr/din)

  • SIM Berlaku Seumur Hidup Tidak di Tahun 2025

    SIM Berlaku Seumur Hidup Tidak di Tahun 2025

    Jakarta, CNN Indonesia

    Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) per lima tahun mendapat perhatian sejumlah pihak karena kepengurusannya dinilai memberatkan masyarakat.

    Bahkan Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan masa berlaku SIM sama seperti penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup.

    “Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali,” kata Sudding saat rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Polisi Aan Suhanan di Jakarta beberapa waktu lalu.

    Tak hanya Sudding, Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny K. Harman dalam mengungkapkan proses perpanjangan SIM sangat menyengsarakan masyarakat karena memakan waktu dan banyak biaya.

    Ia mencontohkan salah satu kasus yang ditemuinya, di mana warga salah satu kabupaten di NTT harus mengurus perpanjangan SIM jauh-jauh ke Kupang sebab mesin cetak SIM di daerahnya mengalami kerusakan.

    “Di daerah saya di NTT, provinsi kepulauan, untuk memperpanjang SIM saja harus datang ke Kupang. Ada SIM tertentu yang di kabupaten lah. Di kabupaten saja susah, tiba-tiba mesin rusak, SIM tidak bisa diperpanjang,” ujarnya dikutip dari YouTube.

    Namun usulan tersebut tak bisa direalisasikan menurut Polri. Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan. Ia mengatakan bahwa pemilik SIM harus memiliki keterampilan yang setiap 5 tahun harus diuji.

    Ia juga menjelaskan SIM tak bisa berlaku seumur hidup karena pertimbangan dalam kurun 5 tahun seseorang bisa berganti identitas ataupun alamat.

    Ke depan, polisi sudah menyiapkan aturan yakni sistem poin SIM yang mana jika pemegang SIM telah mencapai batas jumlah poin maksimal melakukan pelanggaran lalu lintas maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut hak kepemilikannya.

    Poin ini termasuk jika seorang pemegang SIM mengalami kecelakaan berat yang berpengaruh pada poin pelanggaran dan wajib test ulang SIM.

    “Satu orang pemegang SIM diberikan 12 poin kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran. Ketika melakukan pelanggaran sedang 3 poin. Kalau habis harus dicabut,” kataAan, Kamis (5/12).

    Usulan SIM berlaku seumur hidup ini sebelumnya pernah diajukan ke Mahkamah Konsitusi. Namun usulan ini ditolak pada14 September 2023.

    (can/mik)

    [Gambas:Video CNN]