Produk: SIM

  • Kembali Berlaku, Simak 26 Titik Ganjil Genap Jakarta di Awal Pekan Senin 6 Januari 2025 – Page 3

    Kembali Berlaku, Simak 26 Titik Ganjil Genap Jakarta di Awal Pekan Senin 6 Januari 2025 – Page 3

    Untuk memastikan perjalanan Anda tetap lancar dan mematuhi aturan ganjil genap, berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu:

    1. Periksa Tanggal dan Pelat Nomor:

    – Pastikan Anda mengetahui tanggal hari ini dan mencocokkannya dengan nomor akhir pelat kendaraan Anda. Kendaraan dengan nomor pelat ganjil diizinkan beroperasi pada tanggal ganjil, dan sebaliknya untuk nomor plat genap.

    2. Gunakan Aplikasi Navigasi:

    – Aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze dapat membantu Anda menemukan rute alternatif yang tidak terkena aturan ganjil genap. Pastikan aplikasi Anda diperbarui untuk mendapatkan informasi lalu lintas terkini.

    3. Manfaatkan Transportasi Umum:

    – Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum, seperti MRT, TransJakarta, atau KRL, terutama jika rute Anda melewati area ganjil genap. Ini tidak hanya membantu menghindari pelanggaran tetapi juga bisa mengurangi stres akibat kemacetan.

    4. Carpooling:

    – Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki tujuan yang sama dapat menjadi solusi yang efektif. Selain mengurangi biaya, ini juga membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

    5. Berangkat Lebih Awal:

    – Jika perjalanan Anda melewati area ganjil genap, pertimbangkan untuk berangkat lebih awal sebelum jam operasional dimulai atau setelahnya untuk menghindari pelanggaran.

    6. Cek Informasi Terkini:

    – Selalu periksa informasi terbaru mengenai kebijakan ganjil genap dari sumber resmi seperti Dinas Perhubungan DKI Jakarta atau media terpercaya, karena perubahan bisa saja terjadi.

    7. Siapkan Dokumen Kendaraan:

    – Pastikan semua dokumen kendaraan, seperti STNK dan SIM, dalam keadaan lengkap dan tidak kadaluarsa untuk menghindari masalah saat pemeriksaan di lapangan.

    Dengan mematuhi aturan ganjil genap dan mengikuti tips di atas, Anda dapat membantu mengurangi kemacetan di Jakarta dan berkontribusi pada kualitas udara yang lebih baik. 

  • Proporsionalitas dan Profesionalitas Polri Diuji Kasus Pemerasan DWP

    Proporsionalitas dan Profesionalitas Polri Diuji Kasus Pemerasan DWP

    Pemerasan ini bisa menjadi pintu masuk mengungkap sesuai yang salah dalam tubuh polisi secara kelembagaan. Sejauh ini perilaku memeras oleh oknum polisi sudah terlalu banyak diungkap masyarakat. Tindakan sanksi juga sudah diambil. Namun hal itu nyatanya terus berulang, seolah tak pernah berhenti. “Saya melihat ada semacam kebiasaan yang dinormalisasi atau dianggap normal. Tiap kali masyarakat berurusan dengan polisi, yang dipikirkan pertama adalah menyuap. Ini adalah gejala yang tidak sehat,” katanya.

    Saat ini jumlah polisi di Indonesia sejatinya sudah mendekati angka ideal. Yakni 1:213. Idealnya rasio perbandingan adalah 1:225. Artinya satu orang polisi mengawasi dan melayani 225 warga. Namun jumlah besar ini menjadi sia-sia karena ulah oknum-oknum yang justru memperburuk citra Kepolisian yang beberapa peristiwa telah terungkap melibatkan oknum polisi nakal. “Mari kita sportif melihat lingkungan para polisi. Adakah yang mengutamakan hidup bermewah-mewah dan menjadikan temannya iri? Jangan sampai ada anggapan dan stigma adanya lahan basah dan kering di polisi,” katanya.

    Dalam catatannya, para polisi yang melanggar dan terlibat pemerasan selalu dari satuan yang sama. Angka tertinggi memang berasal dari Satlantas atau Satuan Lalu Lintas. Seiring berbagai kebijakan yang membatasi interaksi polisi lalu lintas dengan masyarakat berkaitan pelanggaran lalu lintas maka angkanya juga turun. 

    Untuk itu, Prof Henry mengapresiasi Pimpinan Polri telah mengandalkan digitalisasi dalam kinerja Satlantas dalam pelayanan terkait pembuatan SIM maupun pelanggaran tilang yang tidak melibatkan anggota secara langsung. Tetapi memakai E-tilang atau denda tilang elektronik. Sementara itu Satuan Reserse dan Kriminal yang terbagi dalam Reskrimum dan Reskrimsus serta Resnarkoba juga selalu disorot publik. “Saya khawatir kalau ada tindakan rekayasa khususnya dalam satuan narkoba, bisa jadi itu bagian dari skenario pemerasan,” katanya.

    Idealnya Kapolri mengevaluasi secara menyeluruh catatan publik ini. Mulai dari rekruitmen yang mungkin masih ada suap menyuap, pembinaan harian, hingga penegakkan aturan. Seperti diketahui kasus ini dapat terungkap berawal Ilham (26), bukan nama sebenarnya, warga negara Malaysia, menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum polisi saat menghadiri DWP 2024 di Jakarta International Expo Kemayoran. 

    Saat menyaksikan penampilan Steve Aoki, Ilham ditarik oleh seseorang yang mengaku polisi dan diminta mengikuti pemeriksaan. Paspor Ilham ditahan dengan alasan pemeriksaan administrasi, dan ia diminta menjalani tes kesadaran. Namun, paspornya tidak dikembalikan hingga rekannya yang juga memberikan uang Rp 200 ribu kepada oknum polisi tersebut. Setelah itu, paspor Ilham baru dikembalikan. Kabar yang beredar total pemerasan tersebut menghasilkan angka yang fantastis, mencapai Rp 32 miliar.

  • Jangan Panik Jika HP Hilang! Ini Cara Ganti Kartu SIM Tanpa Ganti Nomor

    Jangan Panik Jika HP Hilang! Ini Cara Ganti Kartu SIM Tanpa Ganti Nomor

    Jakarta: Kehilangan HP bukanlah hal yang menyenangkan, apalagi jika nomor yang hilang digunakan untuk keperluan penting.

    Namun, Anda tidak perlu khawatir, karena mengganti kartu SIM tanpa mengganti nomor sangat memungkinkan! Berikut adalah panduan untuk Anda, khususnya pengguna Telkomsel, XL, 3, dan Indosat.
     
    1. Cara Ganti Kartu SIM Telkomsel
    Telkomsel memberikan layanan penggantian kartu SIM dengan mudah melalui gerai GraPARI. Berikut langkah-langkahnya:

    1. Persiapkan dokumen:

    a. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    b. Kartu Keluarga (KK) (opsional)

    2. Informasi dua nomor ponsel yang sering dihubungi dalam satu bulan terakhir untuk verifikasi.

    3. Kunjungi GraPARI terdekat: Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengganti kartu SIM dengan nomor yang sama.

    4. Proses verifikasi: Petugas akan memverifikasi identitas Anda.

    5. Dapatkan kartu baru: Setelah verifikasi berhasil, Anda akan diberikan kartu SIM baru dengan nomor yang sama.

    Catatan: Layanan ini biasanya gratis, tetapi pastikan untuk menanyakan biaya di GraPARI setempat, biasanya Rp. 10,000.
     
    2. Cara Ganti Kartu SIM XL
    Pengguna XL dapat mengganti kartu SIM tanpa mengganti nomor melalui gerai XL Center. Berikut panduannya:

    1. Persiapkan dokumen:

    a. KTP asli
    b. Kartu SIM lama (jika ada)

    2. Kunjungi XL Center terdekat: Ambil nomor antrian dan tunggu giliran Anda.

    3. Proses verifikasi: Sampaikan kepada petugas bahwa Anda kehilangan kartu dan ingin mengganti dengan nomor yang sama.

    4. Dapatkan kartu baru: Setelah proses selesai, kartu SIM baru akan segera aktif.

    Catatan: Tidak ada biaya tambahan untuk layanan ini di XL Center.
     
    3. Cara Ganti Kartu SIM 3 (Tri)
    Tri juga menyediakan kemudahan penggantian kartu SIM. Anda bisa melakukannya di 3Store terdekat.

    1. Persiapkan dokumen:

    KTP asli
    Informasi nomor KK (opsional)

    2. Kunjungi 3Store terdekat: Sampaikan permintaan Anda kepada petugas.

    3. Proses verifikasi: Petugas akan memverifikasi identitas Anda dan memproses penggantian kartu.

    4. Dapatkan kartu baru: Kartu SIM baru akan langsung aktif setelah diberikan.

    Catatan: Pastikan Anda membawa dokumen yang lengkap untuk mempercepat proses.
     
    4. Cara Ganti Kartu SIM Indosat
    Penggantian kartu SIM Indosat dapat dilakukan di gerai Indosat atau secara online melalui aplikasi MyIM3. Berikut langkah-langkahnya:

    1. Persiapkan dokumen:

    a. KTP asli
    b. Informasi nomor KK (opsional)

    2. Kunjungi gerai Indosat: Informasikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengganti kartu dengan nomor yang sama.

    3. Proses verifikasi: Petugas akan meminta dokumen identitas untuk verifikasi.

    4. Dapatkan kartu baru: Setelah proses selesai, kartu SIM baru akan langsung aktif.

    Catatan: Penggantian kartu SIM Indosat biasanya gratis, namun periksa kembali di gerai setempat.

    Pastikan nomor Anda sudah terdaftar dengan data yang valid. Jika nomor terhubung dengan layanan penting seperti perbankan, segera perbarui informasi setelah kartu SIM diganti. Simpan data nomor darurat untuk mempermudah proses verifikasi.

    Dengan langkah-langkah di atas, Anda dapat mengganti kartu SIM tanpa perlu mengganti nomor. Jangan lupa, selalu lindungi nomor Anda dengan baik untuk mencegah kehilangan di masa depan.

    Baca Juga:
    Waspada! Ini Dampak Negatif Bangun Tidur Langsung Cek HP

    Jakarta: Kehilangan HP bukanlah hal yang menyenangkan, apalagi jika nomor yang hilang digunakan untuk keperluan penting.
     
    Namun, Anda tidak perlu khawatir, karena mengganti kartu SIM tanpa mengganti nomor sangat memungkinkan! Berikut adalah panduan untuk Anda, khususnya pengguna Telkomsel, XL, 3, dan Indosat.
     
    1. Cara Ganti Kartu SIM Telkomsel
    Telkomsel memberikan layanan penggantian kartu SIM dengan mudah melalui gerai GraPARI. Berikut langkah-langkahnya:
     
    1. Persiapkan dokumen:
    a. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    b. Kartu Keluarga (KK) (opsional)
     
    2. Informasi dua nomor ponsel yang sering dihubungi dalam satu bulan terakhir untuk verifikasi.
     
    3. Kunjungi GraPARI terdekat: Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengganti kartu SIM dengan nomor yang sama.
     
    4. Proses verifikasi: Petugas akan memverifikasi identitas Anda.
     
    5. Dapatkan kartu baru: Setelah verifikasi berhasil, Anda akan diberikan kartu SIM baru dengan nomor yang sama.
     
    Catatan: Layanan ini biasanya gratis, tetapi pastikan untuk menanyakan biaya di GraPARI setempat, biasanya Rp. 10,000.
     
    2. Cara Ganti Kartu SIM XL
    Pengguna XL dapat mengganti kartu SIM tanpa mengganti nomor melalui gerai XL Center. Berikut panduannya:
     
    1. Persiapkan dokumen:
     
    a. KTP asli
    b. Kartu SIM lama (jika ada)
     
    2. Kunjungi XL Center terdekat: Ambil nomor antrian dan tunggu giliran Anda.
     
    3. Proses verifikasi: Sampaikan kepada petugas bahwa Anda kehilangan kartu dan ingin mengganti dengan nomor yang sama.
     
    4. Dapatkan kartu baru: Setelah proses selesai, kartu SIM baru akan segera aktif.
     
    Catatan: Tidak ada biaya tambahan untuk layanan ini di XL Center.
     
    3. Cara Ganti Kartu SIM 3 (Tri)
    Tri juga menyediakan kemudahan penggantian kartu SIM. Anda bisa melakukannya di 3Store terdekat.
     
    1. Persiapkan dokumen:
     
    KTP asli
    Informasi nomor KK (opsional)
     
    2. Kunjungi 3Store terdekat: Sampaikan permintaan Anda kepada petugas.
     
    3. Proses verifikasi: Petugas akan memverifikasi identitas Anda dan memproses penggantian kartu.
     
    4. Dapatkan kartu baru: Kartu SIM baru akan langsung aktif setelah diberikan.
     
    Catatan: Pastikan Anda membawa dokumen yang lengkap untuk mempercepat proses.
     
    4. Cara Ganti Kartu SIM Indosat
    Penggantian kartu SIM Indosat dapat dilakukan di gerai Indosat atau secara online melalui aplikasi MyIM3. Berikut langkah-langkahnya:
     
    1. Persiapkan dokumen:
     
    a. KTP asli
    b. Informasi nomor KK (opsional)
     
    2. Kunjungi gerai Indosat: Informasikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengganti kartu dengan nomor yang sama.
     
    3. Proses verifikasi: Petugas akan meminta dokumen identitas untuk verifikasi.
     
    4. Dapatkan kartu baru: Setelah proses selesai, kartu SIM baru akan langsung aktif.
     
    Catatan: Penggantian kartu SIM Indosat biasanya gratis, namun periksa kembali di gerai setempat.
     
    Pastikan nomor Anda sudah terdaftar dengan data yang valid. Jika nomor terhubung dengan layanan penting seperti perbankan, segera perbarui informasi setelah kartu SIM diganti. Simpan data nomor darurat untuk mempermudah proses verifikasi.
     
    Dengan langkah-langkah di atas, Anda dapat mengganti kartu SIM tanpa perlu mengganti nomor. Jangan lupa, selalu lindungi nomor Anda dengan baik untuk mencegah kehilangan di masa depan.
     
    Baca Juga:
    Waspada! Ini Dampak Negatif Bangun Tidur Langsung Cek HP
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (SUR)

  • Daftar Pelanggaran dan Pengurangan Poin di SIM, Berlaku Tahun Ini

    Daftar Pelanggaran dan Pengurangan Poin di SIM, Berlaku Tahun Ini

    Jakarta

    Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan sistem tilang poin tahun ini. Ada poin maksimal Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi yang melanggar lalu lintas, simak penjelasannya!

    Aturan mengenai tilang poin tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Berdasarkan beleid tersebut, ada beberapa pengenaan poin tilang yaitu 1 poin, 3 poin, 5 poin, dan 10 poin tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas. Paling besar poin pelanggaran diganjar 12 poin.

    Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan setiap pemegang SIM memiliki 12 poin dalam setahun, poin itu akan berkurang jika pengendara melanggar lalu lintas.

    “Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic recordnya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada, itu diberlakukan merit point system. Nantinya para pelanggar lalu lintas itu akan dikurangi poinnya,” kata Aan di NTMC Korlantas Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

    Poin tersebut bisa berkurang jika pengendara melanggar lalu lintas. Maksimal kuota per tahunnya sebanyak 12 poin.

    “Nantinya akan menjadi database kita terhadap perilaku berkendara atau berlalu lintas di jalan, dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Di situ mendapatkan poin, generate point system, nantinya akan diintegrasikan dengan penerbitan SIM. Jadi ada 12 poin, seseorang yang mendapat SIM itu mempunyai 12 poin,” jelas Aan.

    “Nanti kalau melakukan pelanggaran ringan, itu akan berkurang 1 poin, apabila melakukan pelanggaran sedang, itu akan berkurang 3 poin, bila melakukan pelanggaran berat, itu akan dikurangi 5 poin. Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu 12 poin. Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Ini sebagai upaya kita untuk menciptakan para pengemudi yang berkesalamatan,” katanya.

    Tak hanya terintegrasi dengan pemilik SIM, sistem poin itu nantinya juga akan diintegrasikan dalam penerbitan SKCK. Dia mengatakan, catatan jumlah poin pelanggar lalu lintas juga akan terekam dalam penerbitan SKCK.

    “Ini juga nanti akan diintegrasikan dengan SKCK. Sehingga pada penerbitan SKCK, kita akan memberikan catatan berapa kali SIM baru ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Itu upaya-upaya kita terkait dengan perilaku pengemudi ini di jalan,” ucapnya.

    Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 38 disebutkan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.

    Dilanjutkan pada pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 Poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemilik SIM yang dikenai sanksi itu harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

    Berikut daftar tilang poin sesuai Perpol No. 5 Tahun 2021:

    1 Poin

    Pasal 275 ayat (1): Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.Pasal 285 ayat (1): Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.Pasal 287 ayat (3), (4), (6): Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.Pasal 288 ayat (2): Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.Pasal 300: Tidak menggunakan lajur yang ditentukan, tidak berhenti saat menurunkan penumpang, tidak menutup pintu selama kendaraan berjalanPasal 301: Angkutan barang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalanPasal 302: Angkutan orang tidak berhenti pada tempat yang ditentukan, mengetem, dan menurunkan penumpang sesuai peraturanPasal 303: Mobil barang untuk mengangkut orangPasal 304: Kendaraan angkutan orang tidak sesuai untuk keperluan lain, di luar pelayanan angkutan orang dalam trayekPasal 306: Angkutan barang tidak dilengkapi dokumen muatan barang

    3 Poin:

    Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.Pasal 285 ayat (2): Roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan teknisPasal 287 ayat (1): Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalanPasal 287 ayat (2): Melanggar rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas, berhenti, dan parkirPasal 287 ayat (5): Melanggar batas kecepatanPasal 288 ayat (1): Tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotorPasal 288 ayat (3): mobil, kereta gandengan tidak dilengkapi keterangan uji berkalaPasal 298: Penumpang di samping pengemudi tidak pakai sabuk pengamanPasal 305: Angkutan barang tidak memenuhi keselamatan, tanda barang, parkir, bongkar, dan muat, serta jam operasiPasal 307: Angkutan barang tidak memenuhi syarat tata cara pemuatan, daya angkut, dimensiPasal 308: Tidak memiliki izin trayek

    5 Poin:

    Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2): Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3): Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.

    10 poin:

    Pasal 275 ayat (2): Merusak rambu lalu lintas, marka jalan, APILL, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalanPasal 311 ayat (2) : Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan dengan kerusakan kendaraan dan atau barangPasal 311 ayat (3): Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan atau barang

    12 poin:

    Pasal 310 ayat (3): Karena kelalaian menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka beratPasal 311 ayat (4): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka beratPasal 311 ayat (5): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia

    (riar/rgr)

  • SIM Keliling tersedia di dua lokasi Jakarta pada Minggu

    SIM Keliling tersedia di dua lokasi Jakarta pada Minggu

    Arsip foto – Seorang warga mengurus perpanjangan SIM di mobil pelayanan SIM Keliling di LTC Glodok, Jakarta. FOTO ANTARA/Andika Wahyu

    SIM Keliling tersedia di dua lokasi Jakarta pada Minggu
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 05 Januari 2025 – 08:39 WIB

    Elshinta.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka dua lokasi layanan mobil SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu di Jakarta, Minggu.

    Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 07.00-12.00 WIB.

    Berikut lokasinya :

    Jakarta Timur : Jalan Raden Kalimalang (samping McD Duren Sawit)

    Jakarta Barat : Jalan Panjang (samping Indomaret Kebon Jeruk)

    Adapun dokumen yang diperlukan yakni KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya seperti untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi sebesar Rp50.000.

    Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

    Sumber : Antara

  • 2 Anggota TNI AL Diduga Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil Tangerang, Dua Kali Todongkan Pistol – Halaman all

    2 Anggota TNI AL Diduga Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil Tangerang, Dua Kali Todongkan Pistol – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ternyata ada dua oknum anggota TNI AL yang diduga terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil Tangerang, Ilyas Abdurahman di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten, Kamis (2/1/2025).

    Saat ini kedua oknum TNI AL tersebut sudah diamankan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).

    Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa mengatakan ada empat orang yang terlibat di balik peristiwa penembakan bos rental mobil tersebut.

    Keempatnya kini sudah diamankan aparat berwajib.

    Dari empat pelaku, di antaranya dua warga sipil yakni Ajat Supriatna alias AS dan pria berinisial I.

    Sementara 2 pelaku lainnya berasal dari oknum prajurit TNI AL yang saat ini ditangani Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal).

    “Dua lagi diduga oknum TNI, kita koordinasi dengan Puspom yang melakukan proses penyelidikan,” kata Purbawa kepada wartawan, Sabtu (4/1/2024).

    Ajat Supriatna alias AS dan pria berinisial I diamankan di wilayah Pandeglang Banten pada Jumat (3/1/2024).

    Keduanya menjadi tersangka dalam kasus penggelapan kendaraan milik Ilyas.

    Ajat Supriatna diketahui berperan sebagai orang yang menyewa mobil milik korban Ilyas Abdurahman.

    Sedangkan I berperan sebagai penadah mobil yang digelapkan Ajat Supriatna.

    Menurut Ipda Purbawa, Ajat dan I telah merencanakan upaya penggelapan mobil rental yang disewa dari Ilyas.

    Tersangka I berposisi membantu Ajat untuk tindakan kriminal membawa kabur kendaraan sewaan itu.

    “Memang dia (I) tidak ada dalam peristiwa itu (penembakan). Namun, I ditangkap dari hasil penelusuran dan pengembangan, posisinya mereka merencanakan penggelapan kendaraan tersebut,” kata Purbawa.

    Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf mengungkap peran Ajat dalam kasus penggelapan yang berujung penembakan bos rental mobil asal Tangerang.

    Ajat berperan mencari mobil sewaan untuk kemudian dibawa kabur.

    Setelah berhasil dibawa kabur, Ajat memberikan mobil tersebut kepada penadah mobil curian berinisial I.

    Alfian menegaskan Ajat bukan bagian dari pelaku penembakan terhadap Ilyas.

    “Dalam hal ini peran Ajat hanya disuruh nyari mobil rental. Setelah mendapat mobil rental, lalu mobil dikasih IM (I), dari IM (I) tidak tahu digadaikan ke siapa,” katanya, dikutip dari Tribun Jakarta.

    Alfian menuturkan sebenarnya Ajat sudah dijanjikan akan diberi komisi Rp5 juta usai berhasil menggondol mobil rental milik Ilyas.

    Namun, dirinya keburu ditangkap oleh tim dari Sat Reskrim Polres Pandeglang pada Jumat kemarin.

    “Hari ini (Jumat) dia mau dikasih uang lima juta, hari ini janjinya,” ujarnya.

    Alfian juga membeberkan modus Ajat sehingga berhasil memperoleh mobil Ilyas dengan memalsukan identitasnya.

    Ajat, kata Alfian, mengubah tempat dan tanggal lahirnya yang tercantum di KTP.

    Tak cuma itu, dia juga sampai mengubah identitas di surat izin mengemudi (SIM) miliknya.

    “Iya identitas palsu. (SIM) palsu juga itu,” jelasnya.

    Pada kesempatan yang sama, Alfian juga mengungkap peran dari oknum TNI AL yang melakukan penembakan terhadap Ilyas hingga meregang nyawa.

    Adapun oknum tersebut merupakan pembeli dari mobil rental yang digondol Ajat.

    Dia mau membeli mobil tersebut lantaran dipatok dengan harga rendah yaitu Rp 40 juta.

    Kesaksian Anak Korban Lihat Ayahnya Ditembak Oknum TNI AL

    Agam Muhammad Nasrudin (26), anak almarhum Ilyas Abdurahman menceritakan detik-detik penembakan yang menewaskan ayahnya di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak pada Kamis (2/1/2025) dini hari.

    Diketahui awalnya seseorang menyewa mobil Honda Brio dari usaha rental ayahnya untuk 3 hari dari 31 Desember hingga 2 Januari 2024.

    Kecurigaan muncul saat penyewa mobil tak bisa dihubungi.

    Akhirnya dilakukan pelacakan kendaraan melalui GPS yang terpasang di mobil Brio yang disewa.

    Hingga akhirnya diketahui posisi mobil Honda Brio yang diduga akan digelapkan itu berada di wilayah Pantai Anyer, Banten.

    Kemudian pengejaran terhadap mobil tersebut dilakukan.

    “Dia pelaku tuh di Anyer berhenti, masuk-masuk ke gang. Lama dulu di situ, beberapa menit, 10 menit, 11 menit, mungkin menunggu kita. Kita tuh jaga jarak, sama pelaku sekitar 4 km setelah itu, kita nunggu, dia keluar lagi tuh,” kata Agam di kediamannya Taman Raya Rajeg, Kabupaten Tangerang, Sabtu (4/1/2025).

    Kemudian mobil Honda Brio terpantau keluar dari gang ke jalan raya, lalu pelaku berhenti di Pantai Anyer. 

    “Saya berkomunikasi sama adek, sama ayah saya, saat mobil berhenti mampir ke Polsek terdekat. Kita cek Google Maps ada tuh Polsek Cinangka,” kata Agam.

    Seperti yang sudah beredar dalam berita bahwa petugas piket di Polsek Cinangka tidak mengindahkan permintaan pendampingan laporan adanya upaya penggelapan mobil rental.

    Agam menyebut petugas piket saat itu pada intinya menolak dengan sejumlah alasan dan justru menuding dirinya dari pihak leasing.

    “Saya jelaskan, saya minta pendampingan saja mohon izin. Ini mobil saya dibawa kabur. GPS sudah dipotong jadi kami ditodongkan pistol. Tolong pendampingkan, Pak,” ucapnya kepada petugas piket Polsek Cinangka.

    Selanjutnya, petugas piket menegaskan tidak bisa memberikan pendampingan lantaran harus membawa laporan polisi (LP).

    Upaya permintaan pertolongan ke kepolisian kandas padahal Agam sudah menunjukkan sejumlah bukti BPKB, STNK di mana mobil rentalnya sedang digelapkan (dibawa kabur pelaku).

    “Bagaimana saya bawa LP? Ini kondisi urgent, saya bilang, sudah diputus GPS-nya, masih sisa satu. Kita sudah coba negosiasi, sudah coba, maksudnya untuk selesaikan dulu di warung, ngopi-ngopi dulu,” kata Agam.

    Masih berada di wilayah Pantai Anyer, kemudian sempat ada dialog antara almarhum Ilyas Abdurahman dengan pelaku diduga prajurit TNI AL.

    Ajakan untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik justru berujung penodongan pistol.

    “Terus waktu itu langsung ditodongkan pistol pelaku bilang minggir kamu, saya dari TNI AL. Kalau enggak minggir, saya tabrak,” ujar Agam.

    Tidak lama datang kendaraan lain yang menabrak rombongan Rental Makmur Jaya didampingi sejumlah anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI) yang berjumlah total 15 orang.

    Usai insiden ditabrak itu kemudian pengejaran berlanjut mobil Honda Brio bergerak ke arah Cilegon Barat, masuk lagi ke Tangerang. 

    Agam kembali mengontak anggota ARMI di wilayah Cikupa dan Cikande.

    “Saya hubungi anggota ARMI, bang ini saya butuh bantuan, mobil saya mau digelapkan,” ucapnya.

    Tim pengejaran mobil Honda Brio semakin ramai, pelaku kembali menodongkan pistol di daerah Cikande.

    Namun pelaku tidak meletupkan tembakan lantaran kondisi tim pengejaran berjarak cukup jauh.

    Dari hasil pelacakan GPS mobil Honda Brio terpantau berada di rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak.

    Peristiwa ini menjadi detik-detik penyergapan terhadap seorang pria di mana mobil Honda Brio tersebut sedang parkir di depan gerai mini market.

    Tak lama pria itu diciduk terdengar suara tembakan berkali-kali, tim pengejaran buyar menjauhi lokasi.

    Agam berlindung di sebuah rumah makan sambil berteriak maling mobil.

    Akan tetapi tidak ada orang yang mendekat karena pelaku menggunakan senjata api.

    Video penembakan itu juga viral di media sosial.

    “Setelah penembakan itu saya sempat melihat Pak Romli sudah terkena tembakan dan baru saya mencari Bapak saya (Almarhum Ilyas Abdurahman) sudah dalam kondisi tertembak di dada,” ucapnya.

    Mobil Honda Brio kembali dibawa oleh pelaku hingga akhirnya ditinggalkan dipinggir tol hanya berjadak 3 KM dari Rest Area KM 45.

    Agam menuturkan ayahnya saat dalam perjalanan di bawa ke rumah sakit sudah tidak bernyawa.

    Peristiwa itu terjadi Kamis (2/1/1025) sekitar pukul 04.30 WIB.

    Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono menuturkan pihaknya telah melakukan olah TKP untuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi guna mengungkap kasus ini. 

    Kejadian bermula ketika saksi melihat beberapa mobil saling berkejaran dan berhenti di depan Indomaret Rest Area KM 45.

    Dari satu mobil minibus berwarna hitam, pelaku diduga menembakkan lima kali peluru, yang mengenai dua korban Ilyas di bagian dada dan tangan kiri serta Ramli di bawah ketiak kanan.

    Keterangan dari saksi Agam menyatakan bahwa kejadian ini bermula dari dugaan penyalahgunaan mobil rental milik keluarganya. 

    Pelaku diduga menggunakan GPS untuk memutuskan jejak kendaraan di Pandeglang. 

    Setelah melacak dan mengejar, saksi menemukan mobil Brio warna oranye milik keluarganya di depan Indomaret Rest Area KM 45. 

    Saat mobil tersebut diadang, pelaku tiba-tiba menembak secara brutal dan melukai dua korban.

    “Dari hasil olah TKP, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa lima selongsong peluru 9 mm merek Luger dan satu unit mobil Brio warna oranye,” ucap Kombes Baktiar dalam keterangan, Jumat (3/1/2025).

    (Tribunnews.com/ danang/ reynas/ kompas.com)

  • Libur Nataru di Malang: Angka Kecelakaan Lalu Lintas Menurun, tapi Jumlah Korban Naik
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        4 Januari 2025

    Libur Nataru di Malang: Angka Kecelakaan Lalu Lintas Menurun, tapi Jumlah Korban Naik Surabaya 4 Januari 2025

    Libur Nataru di Malang: Angka Kecelakaan Lalu Lintas Menurun, tapi Jumlah Korban Naik
    Tim Redaksi
    MALANG, KOMPAS.com
    – Angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten
    Malang
    , Jawa Timur, selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) menurun dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2023.
    Meski jumlahnya menurun, tingkat fatalitasnya justru meningkat.
    Berdasarkan data Satuan Lalu Lintas Polres Malang, jumlah kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Malang pada periode Nataru 2024 sebanyak 10 kejadian. Sedangkan pada 2023 sebanyak 28 kejadian.
    Sementara, jumlah korban meningkat jadi 85 korban, dengan rincian 4 orang meninggal dunia, 9 luka berat, dan 72 korban luka ringan.
    Sementara pada tahun 2023, jumlah korban kecelakaan sebanyak 66 korban, dengan rincian 4 meninggal dunia, dan 62 korban luka ringan.
    Wakil Kepala Polres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan, meningkatkan fatalitas kecelakaan ini akibat pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan.
    “Dari sekian kecelakaan yang terjadi, 100 persen akibat faktor manusia. Sebanyak 83 persen akibat mendahului, berbelok, dan berpindah jalur, 11 persen tidak menjaga jarak, dan 6 persen pelanggaran lainnya,” ungkapnya dalam konferensi pers, Sabtu (4/12/2024).
    Salah satu penyumbang terbesar meningkatnya fatalitas itu adalah kecelakaan di Tol Pandaan-Malang Km 77 yang terjadi pada Senin (23/12/2024).
    “Sebagaimana kita tahu, kecelakaan itu menyebabkan 4 orang tewas dan 48 mengalami luka-luka,” tuturnya.
    Sementara, untuk pelanggaran lalu lintas selama Operasi Lilin Semeru 2024, Imam Mustolih menyebut ada peningkatan signifikan, yakni meningkat 156 persen dibanding tahun 2023.
    “Jumlah pelanggaran lalu lintas pada tahun 2024 berjumlah 3.574 pelanggar. Sedangkan pada tahun 2023 sebanyak 1.394 pelanggar,” bebernya.
    Kasat Lantas Polres Malang, AKP Widyagana Putra Dhirotsaha mengatakan, faktor meningkatnya pelanggaran lalu lintas ini dipicu oleh menurunnya tingkat kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.
    Hal itu dilihat dari jumlah pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Malang yang mengalami penurunan.
    “Berdasarkan analisis kami, daerah-daerah yang mobilitas tinggi, justru jumlah kepemilikan SIM-nya minim,” terangnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wanita Ini Berhasil Pangkas BB 55 Kg dalam 18 Bulan, Begini Cara Dietnya

    Wanita Ini Berhasil Pangkas BB 55 Kg dalam 18 Bulan, Begini Cara Dietnya

    Jakarta

    Seorang wanita berusia 28 tahun, asal California, Amerika Serikat, membagikan perjuangannya dalam menurunkan berat badan sebanyak 55 kg hanya dalam waktu 18 bulan. Wanita bernama Sim Godoy itu mengaku menerapkan diet dengan cara mengelola asupan makan harian dan rutin berolahraga.

    Sim menceritakan bahwa ia memiliki berat badan berlebih sejak masih kecil. Bertahun-tahun dirinya mencoba berbagai program kebugaran untuk menurunkan berat badan, tetapi tampaknya tak membuahkan hasil.

    Parahnya, kondisi berat badannya itu memengaruhi kesehatan Sim Godoy. Ia mengidap penyakit sindrom ovarium polikistik atau Polycystic ovarian syndrome(PCOS), yang dapat memicu penambahan berat badan dan menstruasi yang tidak teratur.

    “Saya tahu saya ingin memulai sebuah keluarga suatu hari nanti, dan berat badan saya akan membuat siklus bulanan yang normal menjadi sangat sulit. Pada usia 26, berat badan saya mencapai 129 kg,” katanya, dikutip dari Women’s Health, pada Jumat (29/11/2024).

    Pada akhirnya, saat Maret 2018, Sim Godoy memutuskan untuk melakukan perubahan besar dalam hidupnya dengan cara menerapkan pola hidup sehat untuk menurunkan berat badannya.

    Dirinya menerapkan sebuah program gaya hidup yang membantunya untuk mengatur porsi makanan yang dikonsumsi, menyeimbangkan makanan yang dikonsumsi, dan menentukan asupan makanan yang lebih sehat untuk tubuh. Berikut merupakan menu makanan yang ia konsumsi dalam sehari.

    Sarapan: Kopi, pisang, dan terkadang oat atau muffin atau browniesMakan siang: Makanan sisa atau makanan beku atau saladCamilan: Buah plum atau jeruk dan protein barMakan malam: Chalupa taco atau hidangan khas Meksiko tengah-selatan yang terdiri dari tortilla jagung goreng yang diisi dengan berbagai isian gurih.

    Selama beberapa minggu menerapkan pola makan tersebut, berat badannya tidak kunjung turun. Sim memutuskan untuk menerapkan olahraga rutin, seperti berjalan kaki selama jam istirahat makan siang di kantor beberapa kali dalam seminggu. Seiring berjalannya waktu, dirinya meningkatkan frekuensi olahraga menjadi jalan cepat selama 30 menit, 5 hari dalam seminggu.

    “Sekarang saya telah berkembang menjadi 30 hingga 45 menit berjalan kaki 5 hari seminggu sejauh setidaknya 2 mil,” tutup Sim Godoy.

    (suc/suc)

  • Nasib Ajat Supriatna: Belum Dapat Komisi Rp5 Juta usai Gondol Mobil Ilyas, Keburu Ditangkap Polisi – Halaman all

    Nasib Ajat Supriatna: Belum Dapat Komisi Rp5 Juta usai Gondol Mobil Ilyas, Keburu Ditangkap Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ajat Supriatna, penyewa mobil milik bos rental, Ilyas Abdurrahman (48) berhasil ditangkap polisi di kontrakan saudaranya di Bitung, Kabupaten Pandeglang, Banten pada Jumat (3/1/2025).

    Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf.

    “Jadi benar, kami dari Polres Pandeglang telah mengamankan seseorang dengan inisial AS yang merupakan terduga penyewa mobil rental terkait peristiwa penembakan,” kata Alfian, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (4/1/2025).

    Alfian pun turut membeberkan peran Ajat dalam kasus ini di mana dia mencari mobil sewaan untuk kemudian dibawa kabur.

    Setelah berhasil, Ajat memberikan mobil tersebut ke penadah mobil curian berinisial IM yang juga sudah berhasil ditangkap.

    Alfian menegaskan Ajat bukan bagian dari pelaku penembakan terhadap Ilyas.

    “Dalam hal ini peran Ajat hanya disuruh nyari mobil rental. Setelah mendapat mobil rental, lalu mobil dikasih IM, dari IM tidak tahu digadaikan ke siapa,” katanya, dikutip dari Tribun Jakarta.

    Alfian menuturkan sebenarnya Ajat sudah dijanjikan akan diberi komisi Rp5 juta usai berhasil menggondol mobil rental milik Ilyas.

    Namun, dirinya keburu ditangkap oleh tim dari Sat Reskrim Polres Pandeglang pada Jumat kemarin.

    “Hari ini (Jumat) dia mau dikasih uang lima juta, hari ini janjinya,” ujarnya.

    Alfian juga membeberkan modus Ajat sehingga berhasil memperoleh mobil Ilyas dengan memalsukan identitasnya.

    Ajat, kata Alfian, merubah tempat dan tanggal lahirnya yang tercantum di KTP. Tak cuma itu, dia juga sampai merubah identitas di surat izin mengemudi (SIM) miliknya.

    “Iya identitas palsu. (SIM) palsu juga itu,” jelasnya.

    Pada kesempatan yang sama, Alfian juga mengungkap peran dari oknum TNI AL yang melakukan penembakan terhadap Ilyas hingga meregang nyawa.

    Adapun oknum tersebut merupakan pembeli dari mobil rental yang digondol oleh Ajat.

    Dia mau membeli mobil tersebut lantaran dipatok dengan harga rendah yaitu Rp40 juta.

    Oknum TNI AL Tertangkap

    Terpisah, Danpuspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan oknum TNI AL yang melakukan penembakan terhadap Ilyas sudah ditangkap dan diamankan di Puspom TNI.

    “Pelaku sudah diamankan di Puspom,” ujarnya pada Jumat (3/1/2025).

    Namun, dia masih enggan merinci identitas dan kronologi penangkapan terhadap oknum TNI AL tersebut.

    Di sisi lain, Danpuspom AL, Laksamana Muda (Laksma) TNI Samista, menuturkan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait kebenaran terlibatnya oknum TNI AL tersebut dalam kasus ini.

    “Masih lidik ya kita. Kita masih mengumpulkan apakah ada satu keterlibatan atau tidak, kita masih belum bisa memastikan,” jelas Samista.

    Terkait penangkapan ini juga sudah diketahui oleh Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto.

    Agus berjanji bakal menindak tegas anak buahnya tersebut jika benar terbukti terlibat dalam kasus ini.

    “Apabila terbukti bersalah, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Kronologi Penembakan

    Penembakan di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak, Banten menewaskan bos rental mobil, IAR (48) bermula dari dugaan penggelapan mobil rental. (Kompas.com)

    Peristiwa nahas itu berawal ketika pihak rental milik Ilyas curiga atas mobil Honda Brio berwarna oranye yang sudah tidak terdeteksi lewat GPS dan tengah disewa oleh Ajat.

    Adapun sosok yang mengetahui hal tersebut pertama kali adalah anak Ilyas, Agam Muhammad Nasrudin pada Rabu (1/1/2025).

    Sebenarnya, Ajat menyewa mobil tersebut selama tiga hari dari Selasa (31/12/2024) hingga Kamis (2/1/2025).

    Lalu, setelah mengetahui hal tersebut, Ilyas langsung berinisiatif untuk melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut.

    Namun, sebelum berangkat, Ilyas terlebih dahulu menghubungi Ajat lewat sambungan telepon. Hanya saja, nomor Ajat ternyata sudah tidak aktif.

    “Kami sudah coba konfirmasi, tapi nomor Ajat sudah tidak aktif. Kemungkinan dia ngeblokir nomor saya,” kata anak Ilyas lainnya, Rizky Agam S, dikutip dari Kompas.com.

    Singkat cerita, posisi mobil yang disewa Ajat pun terdeteksi dan rombongan Ilyas berusaha untuk menghentikannya.

    Lalu, ketika mobil rombongan Ilyas mendekat, ada seorang pelaku yang mengaku sebagai anggota TNI AU dan mengacungkan senjata api.

    “Dia bilang, ‘Siapa lo, saya dari anggota TNI AU nih, awas enggak loh,’ sambil nodong senjata,” ujar Agam menirukan kata-kata pelaku.

    Ketika situasi semakin tidak terkendali, tiba-tiba muncul mobil lain berwarna hitam yang mundur dan menabrak mobil korban.

    “Kita ikutin tuh dari belakang arah ke Cilegon. Ternyata pas sampai Cilegon dia ke arah Tangerang,” kata Agam.

    Dalam upaya untuk mendapatkan bantuan, Agam meminta pendampingan ke Polsek Cinangka, tetapi permohonannya ditolak.

    Bersama rekan-rekan pemilik rental lainnya, mereka terus memburu pelaku hingga terdeteksi berhenti di Rest Area Balaraja.

    Sebelum insiden penembakan terjadi, Agam menceritakan bahwa para pelaku sempat ditangkap ayahnya dan rekan-rekan lain.

    “Dipegang tangannya supaya enggak bisa bergerak, ternyata kawan yang di seberangnya itu yang pakai Sigra ada senpi juga,” kata Agam.

    Situasi semakin mencekam saat tembakan mulai terdengar. Agam menggambarkan suasana saat itu, di mana ia sempat mencari perlindungan.

    “Ada terdengar beberapa kali bunyi tembakan dan mengenai ayah saya dan rekannya,” ujarnya.

    Setelah serangkaian tembakan, para pelaku melarikan diri dengan dua mobil.

    “Saya menolong Pak R, tapi ternyata ada satu korban lagi di minimarket, ternyata ayah saya sendiri yang kena tembakan di dadanya dan tangannya,” kata Agam.

    Kedua korban langsung dibawa ke RSUD Balaraja, tetapi sayangnya Ilyas meninggal dalam perjalanan. 

    Sementara itu, R yang juga terkena tembakan kini menjalani perawatan di rumah sakit.

    Tewas, Ilyas Batal Naik Haji

    Rumah duka Ilyas Abdurahman, bos rental yang jadi korban penembakan di rest area Tol Jakarta Merak, Kamis (2/1/2025). (Tribuntangerang.com/Nurmahadi)

    Kisah haru meliputi kematian Ilyas di mana dirinya ternyata semasa masih hidup memiliki keinginan untuk melakukan ibadah haji.

    Hal itu diungkap oleh anaknya Agam usai menghadiri acara tabur bunga di lokasi penembakan di Tol Jakarta Merak pada Jumat sore.

    Berulang kali Agam terisak mengingat momen mendiang ayahnya yang tiba-tiba menghampirinya, dan menyampaikan keinginan untuk pergi ke tanah suci.

    “Saya lagi duduk di ruang tamu, Ayah saya dari kamar nyamperin saya, ayah mau haji katanya,” ujar Agam berlinang air mata.

    “Ayah aja yang berangkat, bunda mah nanti, enggak apa-apa ayah duluan, selagi ayah bisa, selagi ayah mampu,” ungkap Agam sambil berusaha membendung tangisnya.

    Lebih lanjut, Agam terpukul dengan kepergian sang ayah. Dia menyebut perbuatan pelaku sangat keji dan tak punya hati.

    Pasalnya kata Agam, sang ayah merupakan orang yang baik di mata masyarakat dan keluarga. 

    Dia masih tidak menyangka orang sebaik ayahnya sampai menjadi korban seperti ini.

    Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul “Tembak Bos Rental, Terkuak Peran Oknum TNI AL: Ternyata Beli Mobil dari Ajat Supriatna Rp 40 Juta”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reynas Abdilla/Malvyandie)(Tribun Jakarta/Satrio Sarwo Trengginas)(Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)

  • Biaya Bikin SIM Januari 2025, Siapin Duit Segini

    Biaya Bikin SIM Januari 2025, Siapin Duit Segini

    Jakarta

    Biaya bikin SIM baru per Januari 2025. Buat kamu yang baru membuat SIM di bulan Januari, siapin duit segini.

    Surat Izin Mengemudi (SIM) diperlukan buat kamu yang mengemudikan kendaraan. Untuk bisa mendapatkan SIM, kamu harus memenuhi serangkaian persyaratan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol 5 tahun 2021 Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

    Syarat Bikin SIM Baru

    1. Usia

    Dijelaskan pada pasal 7, persyaratan untuk membuat SIM yaitu usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian. Khusus persyaratan usia, pemohon harus memenuhi ketentuan berikut.
    – minimal 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1
    – minimal 18 tahun untuk SIM C1
    – minimal 19 tahun untuk SIM CII
    – minimal 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM B1
    – minimal 21 tahun untuk SIM BII
    – minimal 22 tahun untuk SIM B1 Umum, dan
    – minimal 23 tahun untuk SIM BII Umum

    2. Administrasi

    Selanjutnya ada persyaratan administrasi yang harus dilengkapi pemohon. Syarat administrasi ini meliputi, formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran secara elektronik, melampirkan fotokopi e-KTP, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan, perekaman biometri sidik jari, melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, dan menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

    3. Tes Kesehatan

    Persyaratan yang harus dipenuhi berikutnya adalah kesehatan jasmani meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak serta perawakan fisik lain. Pemeriksaan fisik ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang dapat digunakan paling lama 14 hari sejak diterbitkan.

    4. Tes Psikologi

    Kemudian ada juga kesehatan rohani melalui pemeriksaan psikologi yang meliputi aspek kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian. Pemeriksaan psikologi ini dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi yang dapat digunakan paling lama enam bulan sejak diterbitkan.

    Untuk pembuatan SIM baru, kamu juga harus mengikuti ujian teori menggunakan E-AVIS pada perangkat yang tersedia di Satpas atau gawai milik pemohon. Pemohon SIM baru juga harus mengikuti ujian praktik.

    Biaya Bikin SIM Baru

    Soal biayanya, masih belum mengalami perubahan. Biaya bikin SIM baru masih merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Berikut rincian biaya bikin SIM baru Januari 2025.

    Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)

    Biaya di belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Seperti diketahui bersama, tes psikologi dan tes kesehatan SIM kini dilakukan di luar Satpas sebagaimana tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Firman Shantyabudi saat menjabat sebagai Kakorlantas atas nama Kapolri.

    Biaya pemeriksaan tersebut juga dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Kapolri juga melarang petugas pelayanan penerbitan SIM menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.

    Sebagai gambaran, bila tes kesehatan dikenakan biaya Rp 35.000 dan tes psikologi Rp 60.000, serta asuransi Rp 50.000, maka biaya bikin SIM A baru yang dikeluarkan Rp 265.000. Biaya tersebut bisa jadi berbeda karena tarif tes kesehatan dan tes psikologi lebih mahal.

    (dry/din)