Produk: SIM

  • Jalan Berlubang Makan Korban, Ibu Rumah Tangga Tewas di TKP Kecelakaan

    Jalan Berlubang Makan Korban, Ibu Rumah Tangga Tewas di TKP Kecelakaan

    TRIBUNJATENG.COM, LHOKSEUMAWE – Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan nasional Medan-Banda Aceh, Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Senin (13/1/2025).

    Juliani (43), seorang ibu rumah tangga asal Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, meninggal dunia dalam insiden tersebut.

    Dijelaskan Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Moch Abdhi Hendriyatna, kecelakaan terjadi setelah korban kehilangan kendali begitu ban motor Honda Beat bernomor polisi BL 4391 NAJ yang dikendarainya masuk ke lubang yang tergenang air.

    “Kecelakaan terjadi saat korban yang mengendarai sepeda motor melaju dari arah barat (Banda Aceh) menuju timur (Medan) di lajur kiri.

    Setiba di lokasi, sepeda motor korban masuk ke lubang di badan jalan sehingga kehilangan kendali dan berpindah ke lajur kanan,” ujar AKP Abdhi di lokasi kejadian.

    Dari arah yang sama, truk Mitsubishi bak besi bernomor polisi BL-8669-GP dikemudikan Kamaruddin Hasibuan (24) melaju di lajur kanan dan menabrak sepeda motor korban.

    Akibat tabrakan tersebut, Juliani meninggal dunia di tempat akibat luka serius di bagian perut.

    Sementara itu, Kamaruddin, pelajar asal Padang Lawas yang mengemudikan truk tanpa surat izin mengemudi (SIM), tidak mengalami luka.

    “Akibat kecelakaan ini, sepeda motor korban rusak di bagian samping kanan, sementara truk mengalami kerusakan di bagian depan kiri,” kata Abdhi.

    Menurut Abdhi, penyebab utama kecelakaan adalah kondisi jalan yang berlubang dan tergenang air, sehingga tidak terlihat oleh pengendara.

    “Penyebab utama dari kecelakaan karena jalan berlubang tergenang air dan tidak dilihat pengendara,” pungkasnya. (*)

     

  • Periksa 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini Selasa 14 Januari 2025 – Page 3

    Periksa 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini Selasa 14 Januari 2025 – Page 3

    1. Rencanakan Rute Alternatif:

    – Sebelum berangkat, gunakan aplikasi peta digital untuk mencari rute alternatif yang tidak terkena kebijakan ganjil genap. Ini akan membantu menghindari kemacetan dan menghemat waktu perjalanan.

    2. Manfaatkan Transportasi Umum:

    – Jika memungkinkan, gunakan transportasi umum seperti TransJakarta atau KRL Commuter Line yang tidak terpengaruh oleh kebijakan ganjil genap. Ini tidak hanya membantu mengurangi kemacetan tetapi juga lebih ramah lingkungan.

    3. Carpooling:

    – Ajak rekan kerja atau tetangga untuk berbagi kendaraan. Selain mengurangi biaya bahan bakar, carpooling juga dapat mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

    4. Periksa Kondisi Kendaraan:

    – Pastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum digunakan. Periksa tekanan ban, oli, dan rem untuk memastikan perjalanan yang aman dan nyaman.

    5. Waktu Berangkat Lebih Awal:

    – Berangkat lebih awal dari biasanya untuk menghindari puncak jam sibuk. Ini juga memberi waktu lebih jika terjadi kemacetan atau penutupan jalan mendadak.

    6. Siapkan Dokumen Kendaraan:

    – Selalu bawa dokumen kendaraan lengkap seperti STNK dan SIM. Ini penting jika ada pemeriksaan oleh petugas di jalan.

    7. Gunakan Aplikasi Navigasi:

    – Aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze dapat memberikan informasi real-time mengenai kondisi lalu lintas dan membantu menemukan rute tercepat.

    8. Tetap Tenang dan Sabar:

    – Kemacetan tak terhindarkan di Jakarta. Tetap tenang dan sabar saat berkendara, patuhi aturan lalu lintas, dan hindari perilaku agresif yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

    Dengan memahami dan mematuhi kebijakan ganjil genap serta menerapkan tips berkendara yang efektif, pengendara dapat beraktivitas dengan lebih lancar dan aman di tengah hiruk-pikuk lalu lintas Jakarta.

    Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta.

  • Senin, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

    Senin, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

    Ilustrasi – Petugas melayani warga yang memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) di layanan SIM keliling di kawasan Kalibata, Jakarta ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp/pri. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

    Senin, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 13 Januari 2025 – 06:31 WIB

    Elshinta.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu, di wilayah Jakarta, Senin. Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara.

    Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

    Berikut lokasinya :
    Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

    Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

    Jakarta Utara: LTC Glodok

    Jakarta Barat : Mall Citraland

    Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

    Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

    Sumber : Antara

  • Isi Rekening Bank Ludes, Modus Baru Maling M-Banking Bikin Ngeri

    Isi Rekening Bank Ludes, Modus Baru Maling M-Banking Bikin Ngeri

    Jakarta, CNBC Indonesia – Modus pembobolan aplikasi M-Banking kerap terjadi. Bila tidak hati-hati bisa membawa risiko tabungan terkuras habis.

    Kemudahan bertransaksi melalui layanan mobile banking atau m-Banking semakin menjadi-jadi, setelah industri perbankan mengembangkan aplikasi m-Banking menjadi aplikasi super yang bisa digunakan untuk melakukan investasi hingga berbagai jenis pembayaran.

    Sejumlah modus penipuan di aplikasi M-Banking antara lain pencurian data pribadi, penipuan atau phising. Untuk menghindari hal tersebut, berikut merupakan hal yang bisa dilakukan nasabah pemilik M-banking, dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan.

    Berikut Tips Menghindari Kejahatan Digital Banking :

    1. Tidak memberitahukan kode akses/ nomor pribadi Personal Identification Number (PIN) kepada orang lain

    2. Tidak mencatat dan menyimpan kode akses/ nomor pribadi SMS banking di tempat yang mudah diketahui orang lain

    3. Periksalah transaksi secara teliti sebelum melakukan konfirmasi atas transaksi tersebut untuk dijalankan

    4. Setiap kali melakukan transaksi, tunggulah beberapa saat hingga menerima respon balik atas transaksi tersebut

    5. Untuk setiap transaksi, nasabah akan menerima pesan notifikasi atas transaksi berupa SMS atau email yang akan tersimpan di dalam inbox. Periksa secara teliti isi notifikasi tersebut dan segera kontak ke bank apabila ada transaksi yang mencurigakan

    6. Jika merasa diketahui oleh orang lain, segera lakukan penggantian PIN

    7. Bilamana SIM Card GSM hilang, dicuri, atau dipindahtangankan kepada pihak lain, segera beritahukan ke cabang bank terdekat atau segera melaporkan ke call center bank tersebut

    8. Hati-hati dengan aplikasi di internet yang merupakan spam atau malware yang mungkin dapat mencuri data-data pribadi dan menyalahgunakannya di kemudian hari

    9. Tidak melakukan transaksi internet di tempat umum seperti warnet, WIFI gratis, karena data-data kita berpotensi dicuri oleh pihak lain dalam jaringan yang sama

    10. Tidak lupa melakukan proses log out setelah selesai melakukan transaksi di internet banking

    11. Jika berganti ponsel, pastikan bahwa semua data-data sudah terhapus untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak lain yang menggunakan ponsel tersebut

    (mkh/mkh)

  • Bocoran Spesifikasi dan Harga iPhone 17 Air, Rumor Siap Diproduksi 2025

    Bocoran Spesifikasi dan Harga iPhone 17 Air, Rumor Siap Diproduksi 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Apple dirumorkan akan segera merilis iPhone 17 Air yang didesain memiliki bentuk paling tipis.

    iPhone 17 Air akan memiliki ketebalan 6,25 mm. Pembocor ulung Apple, Ming Kuo, mengatakan bahwa ponsel tersebut juga kemungkinan tidak akan memiliki slot kartu SIM fisik.

    Ponsel ini hanya akan mengandalkan eSIM karena desain yang sangat tipis. Kemudian untuk harganya, iPhone 17 Air akan dibanderol dengan harga tinggi.

    Rumor lain juga menyebutkan bahwa ponsel tersebut akan memiliki satu kamera belakang seperti yang ada pada desain iPhone SE.

    Sebelumnya, rumor juga penyebutkan Apple akan melengkapi ‌iPhone 17‌ Air dengan chip modem 5G rancangannya sendiri, dan chip tersebut lebih kecil dari chip modem 5G dari Qualcomm.

    Apple berfokus untuk membuat chip tersebut lebih terintegrasi dengan komponen rancangan Apple lainnya untuk menghemat ruang di dalam ‌iPhone‌.

    Melansir MacRumors, iPhone 17 yang memiliki model ultra-tipis akan memasuki produksi massal pada paruh kedua tahun 2025.

    Perangkat tersebut diperkirakan akan diluncurkan pada bulan September bersama iPhone 17, iPhone 17 Pro, dan iPhone 17 Pro Max.

    Tidak ada iPhone 17 Plus yang diharapkan, karena model tersebut akan berganti dengan iPhone 17 Air. Namun karena model yang tipis, ponsel ini diperkirakan memiliki spesifikasi yang lebih rendah dibandingkan model Pro.

    Adapun bocoran lengkap sementara iPhone 17 Air yakni layar tipis 6,6 inci, RAM 8 GB untuk Apple Intelligence, modem 5G rancangan Apple, dan kamera tunggal.

  • Tertipu, Pria di Bekasi Diperas Waria Usai Chatting di Aplikasi

    Tertipu, Pria di Bekasi Diperas Waria Usai Chatting di Aplikasi

    BEKASI – Kepolisian mengusut kasus pria berinisial FH diperas waria usai berkenalan di aplikasi percakapan daring di kawasan Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

    “Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polrestro Bekasi Kota untuk kemudian sekarang ini sedang kita usut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu, 12 Januari.

    Ade Ary menyatakan saat ini kasus tersebut diselidiki oleh Polres Metro Bekasi Kota.

    Kejadian terjadi pada Jumat, 10 Januari, pukul jam 17.45 WIB dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 11 Januari, pukul 05.06 WIB.

    Kala itu, pelapor selaku korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi percakapan daring untuk saling berkomunikasi.

    “Melalui aplikasi, mereka saling komunikasi hingga terjadilah saling tawar menawar harga untuk berhubungan badan,” ujarnya.

    Setelah harga disepakati, korban diajak bertemu di tempat kejadian perkara (TKP), setelah ditemui ternyata pelaku merupakan waria.

    Kemudian, pelaku langsung merampas tas milik korban lalu dioper ke temannya.

    Hingga akhirnya, tas tersebut dikembalikan kepada korban dengan barang yang di dalamnya sudah tidak ada.

    “Akibatnya korban mengalami kerugian dua ponsel bersama kartu SIM,” ujarnya.

  • Syarat dan Biaya Pembuatan SIM Terbaru 2025, Cek Infonya di Sini

    Syarat dan Biaya Pembuatan SIM Terbaru 2025, Cek Infonya di Sini

    Jakarta: SIM adalah Surat Izin Mengemud yang wajib dimiliki oleh pengendara sepeda motor di Indonesia. Dokumen ini menunjukkan bahwa pengendara telah memenuhi syarat dan lulus ujian untuk mengemudi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Syarat Pembuatan SIM
    Untuk mendapatkan SIM, calon pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan dan dokumen yang ditetapkan oleh pihak kepolisian. Ini penting karena terdapat persyaratan baru, pemohon wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS yang aktif.

    Persyaratan Pemohon

    Persyaratan pemohon SIM harus memenuhi batas usia yang telah ditentukan. Berikut ketentuan usia berdasarkan jenis SIM:

    SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1: minimal 17 tahun
    SIM C I: minimal 18 tahun
    SIM C II: minimal 19 tahun
    SIM A umum dan SIM B I: minimal 20 tahun
    SIM B II: minimal 21 tahun
    SIM B I Umum: minimal 22 tahun
    SIM B II Umum: minimal 23 tahun

    Persyaratan Dokumen

    Formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran secara elektronik
    Fotokopi e-KTP
    Fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan
    Perekaman biometri sidik jari
    Tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

     

     

    Proses Pembuatan SIM 
    Proses pembuatan SIM dapat diikuti dengan langkah-langkah berikut:
     
    Pendaftaran:
    Datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang terdekat dengan tempat tinggal. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh petugas.
     
    Tes Kesehatan:
    Melakukan pemeriksaan kesehatan di klinik yang telah ditunjuk atau di fasilitas kesehatan di Satpas. Mendapatkan surat keterangan sehat sebagai syarat melanjutkan proses pembuatan SIM.

    Tes Teori:
    Mengikuti ujian teori yang mencakup pengetahuan tentang peraturan lalu lintas, rambu-rambu, dan etika berkendara. Ujian ini biasanya dilakukan secara komputerisasi.
     
    Tes Praktik:
    Jika lulus ujian teori, pemohon akan melanjutkan ke tes praktik mengemudi. Tes ini meliputi kemampuan mengendalikan sepeda motor, manuver di jalur sempit, dan keterampilan lain yang menunjukkan kemampuan berkendara yang aman.
     
    Pembayaran Biaya:
    Setelah lulus tes, pemohon melakukan pembayaran biaya pembuatan SIM di loket yang telah disediakan.
     
    Pengambilan SIM:
    SIM akan dicetak dan dapat diambil di hari yang sama jika seluruh proses dan persyaratan sudah terpenuhi.
    Biaya Pembuatan SIM Terbaru

    Berikut rincian biaya pada masing-masing golongan SIM:

    Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
    Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
    Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
    Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
    Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
    Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
    Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
    Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)
    Perpanjangan SIM Internasional: Rp 250.000 (per penerbitan)

    Biaya ini belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Untuk pembuatan SIM baru, Anda akan dikenakan biaya tes psikologi berada di kisaran Rp 37.500. Sementara untuk tes kesehatan jasmani biayanya berkisar antara Rp 0 hingga Rp 100.000 tergantung rumah sakit yang dipilih.

    Jakarta: SIM adalah Surat Izin Mengemud yang wajib dimiliki oleh pengendara sepeda motor di Indonesia. Dokumen ini menunjukkan bahwa pengendara telah memenuhi syarat dan lulus ujian untuk mengemudi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Syarat Pembuatan SIM
    Untuk mendapatkan SIM, calon pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan dan dokumen yang ditetapkan oleh pihak kepolisian. Ini penting karena terdapat persyaratan baru, pemohon wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS yang aktif.
     
    Persyaratan Pemohon
     
    Persyaratan pemohon SIM harus memenuhi batas usia yang telah ditentukan. Berikut ketentuan usia berdasarkan jenis SIM:

    SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1: minimal 17 tahun
    SIM C I: minimal 18 tahun
    SIM C II: minimal 19 tahun
    SIM A umum dan SIM B I: minimal 20 tahun
    SIM B II: minimal 21 tahun
    SIM B I Umum: minimal 22 tahun
    SIM B II Umum: minimal 23 tahun
     
    Persyaratan Dokumen
     
    Formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran secara elektronik
    Fotokopi e-KTP
    Fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan
    Perekaman biometri sidik jari
    Tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
     
     

     

    Proses Pembuatan SIM 
    Proses pembuatan SIM dapat diikuti dengan langkah-langkah berikut:
     
    Pendaftaran:
    Datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang terdekat dengan tempat tinggal. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh petugas.
     
    Tes Kesehatan:
    Melakukan pemeriksaan kesehatan di klinik yang telah ditunjuk atau di fasilitas kesehatan di Satpas. Mendapatkan surat keterangan sehat sebagai syarat melanjutkan proses pembuatan SIM.
     
    Tes Teori:
    Mengikuti ujian teori yang mencakup pengetahuan tentang peraturan lalu lintas, rambu-rambu, dan etika berkendara. Ujian ini biasanya dilakukan secara komputerisasi.
     
    Tes Praktik:
    Jika lulus ujian teori, pemohon akan melanjutkan ke tes praktik mengemudi. Tes ini meliputi kemampuan mengendalikan sepeda motor, manuver di jalur sempit, dan keterampilan lain yang menunjukkan kemampuan berkendara yang aman.
     
    Pembayaran Biaya:
    Setelah lulus tes, pemohon melakukan pembayaran biaya pembuatan SIM di loket yang telah disediakan.
     
    Pengambilan SIM:
    SIM akan dicetak dan dapat diambil di hari yang sama jika seluruh proses dan persyaratan sudah terpenuhi.
    Biaya Pembuatan SIM Terbaru

    Berikut rincian biaya pada masing-masing golongan SIM:
     
    Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
    Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
    Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
    Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
    Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
    Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
    Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
    Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)
    Perpanjangan SIM Internasional: Rp 250.000 (per penerbitan)
     
    Biaya ini belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Untuk pembuatan SIM baru, Anda akan dikenakan biaya tes psikologi berada di kisaran Rp 37.500. Sementara untuk tes kesehatan jasmani biayanya berkisar antara Rp 0 hingga Rp 100.000 tergantung rumah sakit yang dipilih.
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Soal Penerapan Sistem Poin Pelanggaran Lalu Lintas, Ini Kata Pengamat

    Soal Penerapan Sistem Poin Pelanggaran Lalu Lintas, Ini Kata Pengamat

    Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan bahwa sistem pengurangan poin pelanggaran lalu lintas mulai diberlakukan pada tahun 2025.

    Penerapan sistem baru ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas.

    Kepala Korlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, menjelaskan bahwa sistem poin ini dikenal dengan nama Traffic Activity Report. Sistem ini menggunakan nilai kepatutan berkendara atau merit point system, yang akan mencatat perilaku pengendara berdasarkan pelanggaran lalu lintas dan keterlibatan dalam kecelakaan lalu lintas.

    “Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” katanya dalam keterangan resmi.
     

    Menurut Aan, setiap pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan memiliki 12 poin yang berlaku selama satu tahun. Poin-poin ini akan berkurang tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan pengendara, seperti berikut:

    Pelanggaran ringan: dikurangi 1 poin
    Pelanggaran sedang: dikurangi 3 poin
    Pelanggaran berat: dikurangi 5 poin
    Kecelakaan yang menyebabkan kematian: dikurangi 12 poin
    Harus konsisten

    Pakar kebijakan publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Asep Sumaryana menyebutkan bahwa kebijakan pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas akan terlihat efeknya jika dilakukan secara konsisten.

    “Kebijakan itu berpengaruh bila dijalankan secara konsisten,” kata Asep dikutip dari Antara.

    Selain itu, kata dia, kebijakan yang dilaksanakan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tersebut perlu diterapkan dengan baik di lapangan, bukan sebaliknya.

    Ia mengingatkan hal tersebut karena banyak kebijakan yang dibuat untuk menata lalu lintas, tetapi sering kali berbeda implementasinya di lapangan.

    Oleh sebab itu, perlu ada kajian terhadap implementasi kebijakan tersebut terhadap kesadaran masyarakat terhadap tertib berlalu lintas.

    Asep menambahkan, peningkatan kesadaran pengendara dalam berlalu lintas juga perlu dibangun secara intensif

    “Pembelajaran bagi pengguna lalu lintas juga menjadi penting agar kesadaran tertib lalu lintas itu tidak berbasiskan kepatuhan saja, tetapi kesadaran,” bebernya.

    Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan bahwa sistem pengurangan poin pelanggaran lalu lintas mulai diberlakukan pada tahun 2025.
     
    Penerapan sistem baru ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas.
     
    Kepala Korlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, menjelaskan bahwa sistem poin ini dikenal dengan nama Traffic Activity Report. Sistem ini menggunakan nilai kepatutan berkendara atau merit point system, yang akan mencatat perilaku pengendara berdasarkan pelanggaran lalu lintas dan keterlibatan dalam kecelakaan lalu lintas.

    “Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” katanya dalam keterangan resmi.
     

     
    Menurut Aan, setiap pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan memiliki 12 poin yang berlaku selama satu tahun. Poin-poin ini akan berkurang tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan pengendara, seperti berikut:
     
    Pelanggaran ringan: dikurangi 1 poin
    Pelanggaran sedang: dikurangi 3 poin
    Pelanggaran berat: dikurangi 5 poin
    Kecelakaan yang menyebabkan kematian: dikurangi 12 poin
    Harus konsisten

    Pakar kebijakan publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Asep Sumaryana menyebutkan bahwa kebijakan pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas akan terlihat efeknya jika dilakukan secara konsisten.
     
    “Kebijakan itu berpengaruh bila dijalankan secara konsisten,” kata Asep dikutip dari Antara.
     
    Selain itu, kata dia, kebijakan yang dilaksanakan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tersebut perlu diterapkan dengan baik di lapangan, bukan sebaliknya.
     
    Ia mengingatkan hal tersebut karena banyak kebijakan yang dibuat untuk menata lalu lintas, tetapi sering kali berbeda implementasinya di lapangan.
     
    Oleh sebab itu, perlu ada kajian terhadap implementasi kebijakan tersebut terhadap kesadaran masyarakat terhadap tertib berlalu lintas.
     
    Asep menambahkan, peningkatan kesadaran pengendara dalam berlalu lintas juga perlu dibangun secara intensif
     
    “Pembelajaran bagi pengguna lalu lintas juga menjadi penting agar kesadaran tertib lalu lintas itu tidak berbasiskan kepatuhan saja, tetapi kesadaran,” bebernya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Kalau Lakukan Pelanggaran Ini, SIM Dicabut Selamanya

    Kalau Lakukan Pelanggaran Ini, SIM Dicabut Selamanya

    Jakarta

    Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan sistem poin pada surat izin mengemudi (SIM) jika pemegang SIM melakukan pelanggaran. SIM bahkan bisa dicabut jika pengendara melakukan pelanggaran tertentu.

    Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, penilangan sistem poin atau Traffic Attitude Record mulai berlaku Januari 2025 ini. Pemegang SIM akan diberikan 12 poin utuh, setiap pelanggaran yang dilakukan, poin akan berkurang sesuai bobot pelanggarannya.

    “Januari akan berlaku Traffic Attitude Record artinya sesuai dengan regulasi yang ada perpol yang ada diberlakukan merrit point system artinya para pelanggar lalu lintas maupun yang terlibat kecelakaan lalu lintas akan dikurangi poinnya,” kata Aan dikutip Korlantas Polri.

    “Ada pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin,” tambahnya.Bila poin tersebut habis dalam periode 1 tahun karena pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, maka SIM akan dicabut kepemilikannya hingga dilakukan pemblokiran. Bahkan, jika pengendara menjadi penyebab kecelakaan hingga menimbulkan korban meninggal dunia, SIM langsung dikurangi 12 poin. Ada pula pelanggaran berat yang membuat SIM dicabut selamanya. Artinya, pengendara yang melakukan pelanggaran berat itu tidak dibolehkan lagi mengemudi kendaraan bermotor di jalan raya.

    “Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya ” ujarnya.

    Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 38 disebutkan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.

    Dilanjutkan pada pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 Poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemilik SIM yang dikenai sanksi itu harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

    (rgr/lth)

  • Cara Sederhana Memahami Tilang Sistem Poin yang Berlaku Januari 2025

    Cara Sederhana Memahami Tilang Sistem Poin yang Berlaku Januari 2025

    Jakarta: Mulai Januari 2025, tilang dengan sistem poin resmi diberlakukan. Aturan ini membuat pengendara yang mencapai batas maksimal pengurangan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) harus menjalani uji ulang atau kehilangan hak memiliki SIM. 
    Pemberlakuan Tilang Sistem Poin
    Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri), Irjen Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa sistem tilang ini sudah siap diterapkan sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Dalam sistem ini, setiap pelanggaran lalu lintas akan dikenai pengurangan poin.

    “Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic record-nya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada, itu diberlakukan merit point system. Nantinya para pelanggar lalu lintas itu akan dikurangi poinnya,” ujar Aan yang dikutip Kamis, 9 Januari 2025.

    Baca juga: Pelanggaran Lalu Lintas Dinilai Berdasarkan Poin, SIM Bisa Dicabut!

    Pengurangan Poin Berdasarkan Jenis Pelanggaran
    Setiap pemilik SIM akan diberikan 12 poin awal. Jika melakukan pelanggaran, poin ini akan berkurang sesuai tingkat kesalahan:

    Pelanggaran ringan: berkurang 1 poin (contoh: tidak memakai helm atau sabuk pengaman).
    Pelanggaran sedang: berkurang 3 poin (contoh: tidak membawa STNK atau menggunakan pelat nomor palsu).
    Pelanggaran berat: berkurang 5 poin (contoh: menerobos palang kereta api atau berkendara ugal-ugalan).
    Kasus serius: seperti tabrak lari atau kecelakaan dengan korban meninggal dunia, langsung mengurangi 12 poin dan berujung pada pencabutan SIM.

    Jika poin habis, SIM akan ditahan hingga ada putusan pengadilan. Pada penalti kedua, SIM pengendara dicabut, dan mereka harus mengikuti ujian ulang untuk mendapatkannya kembali.

    Jakarta: Mulai Januari 2025, tilang dengan sistem poin resmi diberlakukan. Aturan ini membuat pengendara yang mencapai batas maksimal pengurangan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) harus menjalani uji ulang atau kehilangan hak memiliki SIM. 

    Pemberlakuan Tilang Sistem Poin

    Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri), Irjen Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa sistem tilang ini sudah siap diterapkan sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Dalam sistem ini, setiap pelanggaran lalu lintas akan dikenai pengurangan poin.
     
    “Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic record-nya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada, itu diberlakukan merit point system. Nantinya para pelanggar lalu lintas itu akan dikurangi poinnya,” ujar Aan yang dikutip Kamis, 9 Januari 2025.
     
    Baca juga: Pelanggaran Lalu Lintas Dinilai Berdasarkan Poin, SIM Bisa Dicabut!

    Pengurangan Poin Berdasarkan Jenis Pelanggaran

    Setiap pemilik SIM akan diberikan 12 poin awal. Jika melakukan pelanggaran, poin ini akan berkurang sesuai tingkat kesalahan:

    Pelanggaran ringan: berkurang 1 poin (contoh: tidak memakai helm atau sabuk pengaman).
    Pelanggaran sedang: berkurang 3 poin (contoh: tidak membawa STNK atau menggunakan pelat nomor palsu).
    Pelanggaran berat: berkurang 5 poin (contoh: menerobos palang kereta api atau berkendara ugal-ugalan).
    Kasus serius: seperti tabrak lari atau kecelakaan dengan korban meninggal dunia, langsung mengurangi 12 poin dan berujung pada pencabutan SIM.

    Jika poin habis, SIM akan ditahan hingga ada putusan pengadilan. Pada penalti kedua, SIM pengendara dicabut, dan mereka harus mengikuti ujian ulang untuk mendapatkannya kembali.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)