Produk: SIM

  • Rumor Belum Tentu Tidak Benar

    Rumor Belum Tentu Tidak Benar

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN) tidak membantah maupun membenarkan mengenai rumor yang menyebut keterlibatan lebih dalam perusahaan telekomunikasi asal China, China Telecom, terhadap perusahaan hasil merger atau PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk.

    CEO Smartfren Andrijanto Muljono mengatakan China Telecom merupakan salah satu contoh perusahaan yang akan menjadi rujukan XL Smart nantinya. Beberapa solusi yang dimiliki perusahaan telekomunikasi tersebut dapat diadopsi di Tanah Air. 

    Andrijanto juga tak menampik mengenai rumor yang beredar bahwa China Telecom akan masuk ke Indonesia melalui perusahaan merger XL Smart. 

    “Rumor itu belum tentu tidak benar,” kata Andrijanto kepada Bisnis, Jumat (17/1/2025). 

    Diketahui China Telecom merupakan salah satu operator telekomunikasi terbesar di China. Pada kuartal III/2024, perusahaan tersebut membukukan pendapatan 126,7 juta RMB, dengan EBITDA 34,2 juta RMB.

    Andrijanto mengatakan Sinarmas, Smartfren dan China Telecom saat ini telah menjalankan kerja sama dengan membentuk perusahaan gabungan bernama ASICS. Perusahaan tersebut menawarkan solusi kecerdasan buatan (AI) untuk berbagai sektor, termasuk pemerintahan dan smart city. 

    Smartfren dan China Telecom membentuk galeri di Smartfren Technology, Jakarta Pusat, yang memperlihatkan solusi-solusi kecerdasan buatan milik China Telecom dan Smartfren. 

    “Jadi modul-modulnya mereka yang sudah ada, smart city, digital twin city, itu sudah ada semua tinggal kita Indonesiakanlah (dibawa ke Indonesia) ceritanya. Ini sudah 6 bulan, sudah berproses dan bentar lagi launching,” kata Adrijanto. 

    Dia mengatakan China Telecom merupakan salah satu perusahaan yang menjadi rujukan XL Smartfren nanti. Terdapat beberapa solusi yang dapat diadopsi dan menjadi mesin pertumbuhan baru bagi XLSmart, yang bisa diambil dari perusahaan tersebut. 

    Sebagai contoh, pengembangan solusi smart city China Telecom telah mengubah sungan di China menjadi lebih bersih. 

    “Mereka pasang CCTV itu sepanjang sungai, dan katakan ada yang buang sampah, itu face recognition CCTVnya itu langsung capture, capture langsung nanti dari smartphone itu dapet warning,” kata Andrijanto. 

    Andrijanto menuturkan peringatan diberikan sebanyak dua kali. Jika pelanggar tidak berubah, maka dikenakan denda berupa pemblokiran face detection, yang membuat pelanggar tidak dapat masuk ke beberapa tempat seperti pergedungan. 

    Akses akan kembali dibuka jika pelanggar membayar denda atas pelanggaran yang dilakukannya. 

    “Di sana setiap masuk gedung tuh harus ada face detection kan, nah kalau dia tidak bayar denda, tidak bisa masuk tuh, mungkin bertransaksi di supermarket juga face detectionnya tidak bisa dipakai,” kata Andrijanto. 

    Dia meyakini solusi yang diterapkan China Telecom dapat ditiru dan menjadi angin segar bagi pertumbuhan baru bisnis operator seluler yang cukup menantang. 

    Solusi tersebut bakal diadopsi oleh perusahaan hasil merger, yang kemudian diharapkan memberi pemasukan yang signifikan dari segmen business to business ataupun business to government. 

    “Saya membayangkan tidak usah sampai yang rumit-rumit, kita bikin ini aja, tilang, tilang kita itu kan udah elektronik, tapi sayangnya tidak ada AI-nya Pak, jadi yang ditilang tidak tahu kalau dia ditilang, sampai nanti ngurus SIM keluar, kaget ya,” kata Andrijanto. 

  • Layanan SIM keliling hadir di lima lokasi Jakarta pada Jumat

    Layanan SIM keliling hadir di lima lokasi Jakarta pada Jumat

    Arsip foto – Seorang warga mengurus perpanjangan SIM di mobil pelayanan SIM keliling, LTC Glodok, Jakarta. FOTO ANTARA/Andika Wahyu

    Layanan SIM keliling hadir di lima lokasi Jakarta pada Jumat
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 17 Januari 2025 – 07:24 WIB

    Elshinta.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi Jakarta guna membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada hari Jumat.

    Gerai SIM Keliling ini dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro memerinci lokasinya sebagai berikut:

    Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

    Jakarta Utara : LTC Glodok

    Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

    Jakarta Barat : Mall Citraland

    Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Masyarakat perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM. Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

    Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol sebesar Rp65 ribu dan biaya asuransi sebesar Rp50 ribu.

    Sumber : Antara

  • Cara Membedakan SIM Asli dan Palsu, Ini yang Perlu Diperhatikan

    Cara Membedakan SIM Asli dan Palsu, Ini yang Perlu Diperhatikan

    Jakarta, Beritasatu.com – Cara membedakan surat izin mengemudi (SIM) asli atau palsu bisa dilakukan dengan memperhatikan tanda-tanda di bawah ini. SIM merupakan dokumen penting bagi pengendara sepeda motor sebagai bukti sah bahwa seseorang memiliki izin untuk mengemudi kendaraan.

    Dengan berkembangnya teknologi, kini muncul banyak SIM palsu yang beredar di masyarakat. Dilansir dari Auto2000, berikut adalah beberapa cara mudah untuk membedakan SIM asli dan palsu.

    1. Cek nomor SIM pada aplikasi Digital Korlantas Polri

    Salah satu cara yang paling mudah untuk mengecek keaslian SIM adalah dengan memeriksa nomor SIM yang tertera pada bagian atas kartu. Anda dapat menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri untuk mengecek apakah nomor SIM terdaftar dalam database resmi. Jika nomor tersebut terdaftar, berarti SIM tersebut asli. Sebaliknya, jika tidak terdaftar, bisa dipastikan SIM tersebut palsu.

    2. Cek lambang hologram Polri

    Pada SIM asli, terdapat lambang hologram Polri yang berfungsi sebagai pengaman. Lambang ini biasanya akan berkilau dan memantulkan cahaya dengan efek warna pelangi. Hal ini tidak akan terlihat pada SIM palsu, yang biasanya memiliki lambang hologram yang redup dan tidak memantulkan cahaya.

    3. Perhatikan latar belakang pasfoto

    Cara lainnya adalah dengan memperhatikan latar belakang pada pas foto yang ada di SIM. SIM asli memiliki latar belakang pas foto yang jelas dan dilengkapi dengan lambang Polri yang tajam dan jelas. Sedangkan pada SIM palsu, biasanya lambang Polri pada latar belakang foto tidak terlihat jelas atau bahkan kabur.

    Dengan mengetahui cara membedakan di atas, Anda dapat lebih mudah membedakan SIM asli dan palsu. Jika ragu, sebaiknya segera lakukan pengecekan langsung ke Samsat atau melalui layanan verifikasi yang disediakan Polri. Keamanan Anda dan orang lain saat berkendara sangat bergantung pada keabsahan SIM yang dimiliki.

  • Tilang Sistem Poin Segera Berlaku, SIM Pelanggar Tinggal Di-scan HP Pertugas

    Tilang Sistem Poin Segera Berlaku, SIM Pelanggar Tinggal Di-scan HP Pertugas

    Jakarta

    Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera menerapkan tilang sistem poin. Pemegang SIM akan diberikan total 12 poin, jika melakukan pelanggaran, poin akan berkurang.

    Aturan mengenai tilang poin tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Berdasarkan beleid tersebut, ada beberapa pengenaan poin tilang yaitu 1 poin, 3 poin, 5 poin, dan 10 poin tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas. Paling besar poin pelanggaran diganjar 12 poin.

    Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan setiap pemegang SIM memiliki 12 poin dalam setahun, poin itu akan berkurang jika pengendara melanggar lalu lintas.

    “Nanti kalau melakukan pelanggaran ringan, itu akan berkurang 1 poin, apabila melakukan pelanggaran sedang, itu akan berkurang 3 poin, bila melakukan pelanggaran berat, itu akan dikurangi 5 poin. Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu 12 poin. Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Ini sebagai upaya kita untuk menciptakan para pengemudi yang berkesalamatan,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan belum lama ini.

    Dikutip dari akun Instagram resmi NTMC Korlantas Polri, implementasi ini akan menggunakan aplikasi bernama Traffic Attitude Record (TAR). Dijelaskan lebih lanjut, aplikasi TAR adalah sistem pencatatan dan pemberian tanda terhadap kualifikasi kompetensi pengemudi. Tujuannya untuk menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya patuh dan tertib berlalu lintas. Aplikasi TAR terintegrasi dengan aplikasi iCell, E-Tilang dan SIM.

    Nantinya, pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, SIM-nya akan di-scan oleh petugas. Aplikasi TAR yang digunakan petugas polisi yang menindak pelanggar lalu lintas dapat membaca barcode yang ada pada SIM pelanggaran. Data dari SIM dan data demerit point system-nya secara otomatis akan tampil.

    Pelanggar juga dapat melihat detail pelanggaran, catatan pelanggaran, informasi penalti, detail kecelakaan, catatan kecelakaan dan informasi sanksi di aplikasi TAR. Aplikasi TAR dapat diunduh di Google Play dan App Store.

    [Gambas:Instagram]

    Berikut daftar tilang poin sesuai Perpol No. 5 Tahun 2021:

    1 Poin

    Pasal 275 ayat (1): Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.Pasal 285 ayat (1): Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.Pasal 287 ayat (3), (4), (6): Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.Pasal 288 ayat (2): Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.Pasal 300: Tidak menggunakan lajur yang ditentukan, tidak berhenti saat menurunkan penumpang, tidak menutup pintu selama kendaraan berjalanPasal 301: Angkutan barang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalanPasal 302: Angkutan orang tidak berhenti pada tempat yang ditentukan, mengetem, dan menurunkan penumpang sesuai peraturanPasal 303: Mobil barang untuk mengangkut orangPasal 304: Kendaraan angkutan orang tidak sesuai untuk keperluan lain, di luar pelayanan angkutan orang dalam trayekPasal 306: Angkutan barang tidak dilengkapi dokumen muatan barang.

    3 Poin:

    Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.Pasal 285 ayat (2): Roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan teknisPasal 287 ayat (1): Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalanPasal 287 ayat (2): Melanggar rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas, berhenti, dan parkirPasal 287 ayat (5): Melanggar batas kecepatanPasal 288 ayat (1): Tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotorPasal 288 ayat (3): mobil, kereta gandengan tidak dilengkapi keterangan uji berkalaPasal 298: Penumpang di samping pengemudi tidak pakai sabuk pengamanPasal 305: Angkutan barang tidak memenuhi keselamatan, tanda barang, parkir, bongkar, dan muat, serta jam operasiPasal 307: Angkutan barang tidak memenuhi syarat tata cara pemuatan, daya angkut, dimensiPasal 308: Tidak memiliki izin trayek.

    5 Poin:

    Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2): Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3): Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.

    10 poin:

    Pasal 275 ayat (2): Merusak rambu lalu lintas, marka jalan, APILL, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalanPasal 311 ayat (2) : Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan dengan kerusakan kendaraan dan atau barangPasal 311 ayat (3): Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan atau barang

    12 poin:

    Pasal 310 ayat (3): Karena kelalaian menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka beratPasal 311 ayat (4): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka beratPasal 311 ayat (5): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia.

    (rgr/din)

  • Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini, 17 Januari 2025, Serta Syarat yang Harus Dibawa

    Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini, 17 Januari 2025, Serta Syarat yang Harus Dibawa

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi Jakarta guna membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada hari Jumat.

    Gerai SIM Keliling ini dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro memerinci lokasinya.

    Berikut lokasi SIM Keliling hari ini, Jum’at 17 Januari 2025

    Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

    Jakarta Utara : LTC Glodok

    Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

    Jakarta Barat : Mall Citraland

    Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Perbesar

    Perbesar

    Masyarakat perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM. Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

    Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol sebesar Rp65 ribu dan biaya asuransi sebesar Rp50 ribu.

  • 4 Cara Cek SIM Asli atau Palsu, Bisa Pakai HP

    4 Cara Cek SIM Asli atau Palsu, Bisa Pakai HP

    Jakarta

    Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak sembarangan diterbitkan kepolisian karena berkaitan dengan keselamatan di jalan. Pemohon SIM pun harus melewati serangkaian tes untuk mendapatkan SIM.

    Namun sebagian orang ingin mencari cara cepat melalui jalur tidak resmi. Di sinilah orang bisa menjadi korban penipuan SIM palsu. Padahal korbannya mungkin sudah membayar biaya yang tak murah.

    Nah, terutama buat detikers yang pernah membuat SIM lewat calo, media sosial, atau jalur tak resmi lainnya, coba cek dulu SIM kalian. Simak cara cek SIM asli atau palsu dengan mengenali perbedaannya berikut ini.

    Perbedaan SIM Asli dan Palsu

    Berikut ini sejumlah perbedaan SIM asli dan palsu yang perlu detikers perhatikan.

    1. Periksa Cetakan

    Dikutip dari Auto2000, ada kemungkinan perbedaan pada cetakan SIM palsu. Coba pinjam SIM temanmu dan bandingkan. Perbedaan ini meliputi:

    Logo Polri: Pada SIM asli, logonya tampak keemasan, cerah, dan memantulkan cahaya. Pada SIM palsu, logonya redup.Bentuk dan letak tulisan: Bandingkan bentuk atau font tulisan dengan SIM lainnya. Selain itu, tata letak kolom pada SIM baru sudah berbeda dengan yang lama.Warna: Warna SIM baru ialah putih pada sebagian besar kartunya, dan ada sedikit bagian merah di atas. Selain itu terdapat latar belakang peta Indonesia pada kolom tulisan.Nomor SIM: Nomor SIM yang terbaru adalah sama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP. Jika baru-baru ini kamu mencetak SIM tapi mendapatkan nomor SIM lama, maka perlu dicurigai.

    2. Barcode

    SIM juga menggunakan barcode yang terletak sisi kanan bawah, di atas tanggal masa berlaku. Namun barcode ini hanya bisa dicek oleh petugas kepolisian. Jika terjaring razia, polisi mungkin akan memindai barcode tersebut untuk memastikan keasliannya.

    3. Hologram

    Selain barcode, ada juga hologram yang dipasang pada bagian belakang SIM. Menurut Kepala Seksi (Kasi) SIM Satpas Daan Mogot Kompol Rezha Rahandi, hologram dan stiker pelapis SIM ini tidak bisa dipalsukan. Hologram ini berbentuk oval yang menunjukkan logo Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

    “Hologram itu kalau dari Korlantas itu, pengadaannya sudah jelas bahwa hologram ini sampai kapan pun tidak akan bisa dipalsukan. Nah itu yang paling menentukan bahwa itu SIM-nya asli atau palsu,” kata Rezha dikutip dari detikNews.

    4. Cek di Aplikasi Korlantas

    Terakhir, detikers bisa mengecek sendiri lewat aplikasi Digital Korlantas yang bisa diunduh di HP. Aplikasi ini biasa dipakai untuk mengajukan pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM online.

    Cara cek keaslian SIM adalah sebagai berikut:

    Buka aplikasi Digital Korlantas. Jika belum terdaftar, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan isi data seperti NIK, nama, dll.Login dengan nomor HP dan PIN yang sudah dibuat.Klik logo Korlantas di bagian tengah bawah.Pilih golongan SIM kamu, apakah SIM A atau SIM C.Isi Nomor SIM, lalu pilih Simpan Data.Jika SIM kamu asli, maka penyimpanan data akan sukses, dan SIM digital akan muncul pada halaman depan.

    Cara lainnya adalah dengan mengklik opsi Tempel Kartu. Kamu cukup menempelkan SIM pada HP yang sudah dilengkapi NFC. SIM asli memiliki chip yang akan terdeteksi oleh aplikasi. Data terkait keaslian SIM secara otomatis akan muncul.

    Itulah tadi 4 cara cek SIM asli atau palsu yang bisa kamu lakukan. Sebaiknya detikers mengajukan SIM lewat cara resmi, karena sekarang prosesnya lebih mudah. Tes praktik pun kini dipermudah dibandingkan sebelumnya.

    (bai/row)

  • Rincian biaya pembuatan dan perpanjangan SIM tahun 2025

    Rincian biaya pembuatan dan perpanjangan SIM tahun 2025

    Jakarta (ANTARA) – Jika Anda berniat membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di tahun 2025, ada baiknya mengetahui rincian biaya yang berlaku. Biaya pengurusan SIM bervariasi tergantung jenis SIM yang dibutuhkan.

    Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti registrasi dan identifikasi bagi pengemudi.

    Dokumen ini hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat tertentu, seperti melengkapi administrasi, memiliki kesehatan fisik dan mental yang baik, memahami aturan lalu lintas serta menguasai keterampilan mengemudi. SIM juga berfungsi sebagai bukti bahwa pengemudi telah diakui secara hukum untuk mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya.

    Persyaratan usia minimal

    Perlu diketahui bahwa untuk mengajukan pembuatan SIM, terdapat batas usia minimal berdasarkan jenis SIM sebagai berikut:

    SIM A, C, D, dan D I: Minimal 17 tahun SIM C I: Minimal 18 tahun SIM C II: Minimal 19 tahun SIM A Umum: Minimal 20 tahun SIM B I dan B II: Minimal 20 tahun SIM B I Umum: Minimal 22 tahun SIM B II Umum: Minimal 23 tahun

    Rincian biaya pembuatan SIM

    Jika Anda berencana membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), berikut adalah rincian biaya yang harus Anda siapkan, tergantung pada jenis SIM yang akan dibuat:

    SIM A: Rp 120.000 untuk kendaraan pribadi roda empat SIM B I: Rp 120.000 untuk kendaraan roda empat dengan bobot hingga 3.500 kilogram SIM B II: Rp 120.000 untuk kendaraan roda empat dengan bobot lebih dari 1.000 kilogram SIM C: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua SIM C I: Rp 100.000 untuk motor 250–500 cc SIM C II: Rp 100.000 untuk motor di atas 500 cc SIM D: Rp 50.000 untuk pengemudi berkebutuhan khusus SIM D I: Rp 50.000 untuk kendaraan khusus lainnya

    Biaya perpanjangan SIM

    Selain biaya pembuatan SIM berikut adalah biaya perpanjangan yang perlu Anda ketahui:

    SIM A: Rp 80.000 SIM C: Rp 75.000 SIM C I: Rp 75.000 SIM C II: Rp 75.000 SIM B I: Rp 80.000 SIM B II: Rp 80.000 SIM D: Rp 30.000

    Biaya tes tambahan

    Selain biaya pembuatan, Anda juga harus membayar untuk tes kesehatan sekitar Rp 35.000 dan tes psikologi sebesar Rp 60.000. Biaya ini bisa bervariasi tergantung lokasi.

    Pewarta: Allisa Luthfia
    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Jelang Akhir Pekan Jumat 17 Januari 2025, Periksa 26 Titiknya! – Page 3

    Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Jelang Akhir Pekan Jumat 17 Januari 2025, Periksa 26 Titiknya! – Page 3

    Menghadapi kebijakan ganjil genap dan lalu lintas Jakarta yang padat memerlukan strategi dan persiapan yang matang. Berikut adalah beberapa tips berkendara yang dapat membantu Anda:

    1. Cek Pelat Nomor Kendaraan:

    – Pastikan pelat nomor kendaraan Anda sesuai dengan tanggal penerapan. Pada tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang dapat melintas, dan sebaliknya.

    2. Rencanakan Rute Alternatif:

    – Jika pelat nomor Anda tidak sesuai dengan aturan pada hari tersebut, pertimbangkan untuk menggunakan rute alternatif yang tidak termasuk dalam area ganjil genap.

    3. Manfaatkan Transportasi Umum:

    – Jakarta memiliki berbagai pilihan transportasi umum yang dapat diandalkan, seperti MRT, TransJakarta, dan KRL. Memanfaatkan transportasi umum dapat menjadi pilihan yang efisien dan hemat biaya.

    4. Gunakan Aplikasi Navigasi:

    – Aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze dapat membantu Anda memantau kondisi lalu lintas secara real-time dan menemukan rute tercepat menuju tujuan Anda.

    5. Carpooling:

    – Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki tujuan searah dapat membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan dan mematuhi aturan ganjil genap.

    6. Periksa Kebijakan Terbaru:

    – Kebijakan ganjil genap dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu periksa informasi terbaru dari pemerintah atau instansi terkait untuk memastikan Anda mematuhi peraturan yang berlaku.

    7. Siapkan Dokumen Kendaraan:

    – Pastikan semua dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM dalam keadaan lengkap dan berlaku. Hal ini penting jika terjadi pemeriksaan oleh petugas di lapangan.

    Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenakan sanksi berupa denda tilang. Besaran denda dapat bervariasi, dan pelanggaran berulang dapat dikenai sanksi yang lebih berat. Oleh karena itu, penting untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

    Dengan memahami dan mematuhi kebijakan ganjil genap, para pengendara dapat berkontribusi dalam mengurangi kemacetan di Jakarta dan menikmati perjalanan yang lebih lancar. 

  • Kenapa Bikin SIM Nggak Gratis?

    Kenapa Bikin SIM Nggak Gratis?

    Jakarta

    Bikin SIM dikenakan biaya. Biayanya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Kenapa bikin SIM nggak gratis?

    Buat kamu yang mau membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) ada beberapa hal yang harus disiapkan. Salah satunya adalah biaya. Ya, bikin SIM memang dikenakan biaya dan tertuang dalam peraturan pemerintah. Kenapa nggak gratis ya?

    Bikin SIM Nggak Gratis

    Akun Instagram Korlantas NTMC Polri menjelaskan, regulasi tarif SIM itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 1 huruf a dan huruf b yang menyebutkan pengujian untuk penerbitan SIM dan penerbitan perpanjangan SIM.

    [Gambas:Instagram]

    “Seluruh penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian negara republik Indonesia wajib disetor ke kas negara. Tujuannya untuk menunjang pembangunan nasional,” demikian penjelasannya.

    Atas dasar itu, biaya penerbitan SIM dikenakan biaya. Penjelasan ini juga sekaligus menepis kabar yang beredar belakangan menyebutkan bahwa pembuatan SIM gratis.

    “Telah beredar di media sosial yang menyatakan bahwa ada program atau kebijakan baru yang memberikan SIM tanpa biaya atau berlaku seumur hidup, informasi tersebut tidak benar,” tegas pernyataan di akun tersebut.

    Biaya Bikin SIM Baru

    Nah buat kamu yang baru mau membuat SIM, berikut rincian biayanya.

    Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)

    Biaya di belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Seperti diketahui bersama, tes psikologi dan tes kesehatan SIM kini dilakukan di luar Satpas sebagaimana tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Firman Shantyabudi saat menjabat sebagai Kakorlantas atas nama Kapolri.

    Biaya pemeriksaan tersebut juga dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Kapolri juga melarang petugas pelayanan penerbitan SIM menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.

    Sebagai gambaran, bila tes kesehatan dikenakan biaya Rp 35.000 dan tes psikologi Rp 60.000, serta asuransi Rp 50.000, maka biaya bikin SIM A baru yang dikeluarkan Rp 265.000. Biaya tersebut bisa jadi berbeda karena tarif tes kesehatan dan tes psikologi lebih mahal.

    (dry/din)

  • Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Kamis 16 Januari 2024, Cek 26 Titiknya! – Page 3

    Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Kamis 16 Januari 2024, Cek 26 Titiknya! – Page 3

    Agar tetap mematuhi aturan ganjil genap dan menghindari sanksi, berikut adalah beberapa tips berkendara yang bisa Anda ikuti:

    1. Periksa Kalender – Sebelum berangkat, pastikan Anda mengetahui tanggal hari ini dan sesuaikan dengan nomor plat kendaraan Anda.

    2. Gunakan Aplikasi Navigasi – Manfaatkan aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze yang biasanya memberikan informasi terkini tentang kebijakan ganjil genap dan rute alternatif.

    3. Rencanakan Perjalanan – Jika kendaraan Anda tidak sesuai dengan tanggal hari ini, rencanakan perjalanan Anda menggunakan transportasi umum atau taksi online yang tidak terkena aturan ganjil genap.

    4. Cek Informasi Terbaru – Selalu periksa informasi terbaru dari media atau situs resmi pemerintah mengenai perubahan kebijakan atau wilayah pemberlakuan ganjil genap.

    5. Berangkat Lebih Awal atau Lebih Telat – Untuk menghindari jam operasional ganjil genap, Anda bisa berangkat lebih awal atau lebih telat dari jam sibuk yang telah ditentukan.

    6. Cermati Rambu Lalu Lintas – Perhatikan rambu-rambu lalu lintas yang mengindikasikan wilayah ganjil genap dan patuhi petunjuk yang ada.

    7. Siapkan Dokumen Kendaraan – Pastikan Anda selalu membawa dokumen kendaraan yang lengkap, termasuk STNK dan SIM, untuk menghindari masalah saat ada pemeriksaan.

    8. Ikuti Sosialisasi – Ikuti sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah atau komunitas otomotif terkait kebijakan ganjil genap untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas dan akurat.

    Kebijakan ganjil genap di Jakarta tetap berlaku pada hari ini, Kamis (8/8/2024).

    Dengan memahami aturan, wilayah pemberlakuan, serta menerapkan tips berkendara yang telah disebutkan, diharapkan para pengendara dapat mematuhi peraturan ini dan turut serta dalam mengurangi kemacetan.

    Tetaplah bijak dalam berkendara dan selalu patuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.