Produk: SIM

  • Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Cimahi 20-26 Januari 2025

    Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Cimahi 20-26 Januari 2025

    Liputan6.com, Bandung – Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling, yang tersedia di berbagai lokasi strategis di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi.

    Sebagaimana diketahui, SIM memiliki masa berlaku. Maka dari itu, SIM wajib di perpanjang sebelum masa berlaku berakhir. Adapun layanan SIM Keliling dapat dimanfaatkan untuk mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C.

    Berikut jadwal SIM Keliling di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi pada pekan ini 20-26 Januari 2025:

    Senin, 20 Januari 2025: Dago Plaza dan ITC Kebon Kelapa

    Selasa, 21 Januari 2025: Indo Grosir dan Kantor BPK

    Rabu, 22 Januari 2025: ITC Kebon Kelapa dan Ubertos

    Kamis, 23 Januari 2025: The Kings Shopping Centre dan Pasar Modern Batununggal

    Jumat, 24 Januari 2025: Dago Plaza dan BPR KS

    Sabtu, 25 Januari 2025: The Kings Shopping Centre dan Dago Plaza

    Minggu, 26 Januari 2025: Tidak beroperasi

     

    Kabupaten Bandung

    Senin, 20 Januari 2025: Thee Matic Majalaya dan Bank HIK Cileunyi

    Selasa, 21 Januari 2025: Terminal Cicalengka dan Dealer Honda Nambo Banjaran

    Rabu, 22 Januari 2025: Kompleks Papajaran Cikadut Cimenyan dan Kantor Kecamatan Ciparay

    Kamis, 23 Januari 2025: Taman Kota Baleendah dan Perempatan Jalan Baru Majalaya

    Jumat, 24 Januari 2025: Taman Kota Baleendah dan Dealer Honda Nambo Banjaran

    Sabtu, 25 Januari 2025: Toserba Prama Banjaran dan Toserba Borma Katapang

    Minggu, 26 Januari 2025: Tidak beroperasi

     

    Kabupaten Bandung Barat dan Cimahi

    Senin, 20 Januari 2025: Alun-alun Cimahi

    Selasa, 21 Januari 2025: Depan Mesjid Agung Lembang

    Rabu, 22 Januari 2025: Cimahi Mall

    Kamis, 23 Januari 2025: Alun-alun Cimahi

    Jumat, 24 Januari 2025: Gate Tol Padalarang Timur

    Sabtu, 25 Januari 2025: Alun-alun Cimahi

    Minggu, 26 Januari 2025: Tidak beroperasi

    Pendaftaran dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Perlu diingat, jadwal dan lokasi SIM Keliling tersebut dapat berubah sewaktu-waktu.

    Selain itu, layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Adapun biaya perpanjangan adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

     

    Penulis: Arby Salim

  • Momen Ngeri Detik-detik Avanza Nyelonong Tanpa Sopir di Tol

    Momen Ngeri Detik-detik Avanza Nyelonong Tanpa Sopir di Tol

    Jakarta

    Kecelakaan akibat mobil berjalan sendiri tanpa sopir di Tol Wiyoto Wiyono, Jakarta, menjadi sorotan warganet. Pengemudi mobil Avanza itu turun dari mobilnya di jalan tol. Nahas, mobil melaju sendiri tanpa ada yang mengendalikannya hingga berujung kecelakaan.

    Video detik-detik mobil yang melaju sendiri di jalan tol itu viral di media sosial. Video tersebut beredar di media sosial Instagram dan X.

    Dalam narasi video tersebut disebutkan, pengemudi Avanza yang merupakan seorang wanita terlihat panik. Pengemudi tersebut turun dari mobilnya untuk meminta bantuan, diduga karena ada masalah pada mobilnya. Dalam video itu juga tampak mobil meraung dengan RPM tinggi.

    Seorang pria yang disebut salah satu sopir truk yang melintas di jalan tol tersebut berniat membantu. Namun, pria itu tampak melakukan bantuan dari luar mobil. Sejurus kemudian, mobil melaju tanpa ada yang mengendalikan di dalamnya. Pria yang menolong itu mencoba mengejar dengan berlari, tapi tidak terjangkau, malah sampai terjatuh.

    Mobil Avanza itu dilaporkan sempat menabrak mobil di depannya. Mobil itu juga melaju sampai keluar tol dan menabrak pesepeda.

    [Gambas:Instagram]

    Dikutip detikNews, Kasat Lantas Jakarta Utara Kompol Donni Bagus Wibisono mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/1/2025) sekitar pukul 14.20 WIB. Donni mengatakan mobil yang dikemudikan oleh perempuan berinisial YH ini mengalami masalah rem saat melintas di Jalan Tol Wiyoto Wiyono.

    “Awalnya kendaraan Toyota Avanza B-1088-BFT yang dikemudikan Saudarai YH melaju di Jalan Tol Wiyoto Wiyono arah selatan. Saat di perjalanan di atas tol kendaraan Toyota Avanza tersebut mengalami kendala remnya tidak berfungsi,” jelas Donni.

    Menurutnya, pengemudi Avanza itu panik hingga turun dari mobil. Namun, mobil itu malah berjalan sendiri hingga akhirnya menabrak pesepeda di dekat Halte Pintu Air 2, Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading.

    “Pengemudi panik dan turun dari mobil, kemudian mobil tersebut melaju terus keluar tol (Exit Tol Sunter) tanpa dikemudikan, sehingga mobil melaju tidak terkendali oleng ke kiri,” ungkapnya.

    “Tepatnya di dekat Halte Pintu Air Sunter 2 menabrak sepeda dayung dikendarai Saudara N dan tiang PJU. Akibat dari laka lantas tersebut pengendara sepeda dayung terluka dan kendaraan serta tiang PJU rusak,” tuturnya.

    Erreza Hardian, Road Safety Commission Ikatan Motor Indonesia (IMI) yang juga sebagai Wakil Bidang Pendidikan & Pelatihan Perkumpulan Keamanan dan Keselamatan Indonesia (KAMSELINDO), mengatakan sebelum berkendara seharusnya pengemudi atau pemilik kendaraan memastikan mobilnya aman digunakan. Termasuk soal komponen paling vital, yaitu sistem pengereman.

    “Secara aturan, baik dari pemegang merek, ada kewajiban perawatan bagi setiap kendaraan bahkan ketika bukan lagi garansi. Kedua, sebagai pengemudi dan pemilik SIM memastikan laik jalan. Gampang kok soal rem ini, saat start jalan sedikit rem dan mundur dikit rem. Dan saat meninggalkan parkiran lihat ada tetesan oli kah. Oh iya saat maju-mundur tadi sekalian buka kaca, mungkinkah (ada) bunyi yang artinya perlu juga dirawat. Apalagi model tromol dan di musim hujan,” ujar Reza kepada detikOto, Senin (20/1/2025).

    (rgr/din)

  • Sudah Berlaku! Ujian Praktik SIM Langsung di Jalan Raya, Ini Aturannya

    Sudah Berlaku! Ujian Praktik SIM Langsung di Jalan Raya, Ini Aturannya

    Jakarta

    Untuk membuat surat izin mengemudi (SIM), kini pengendara harus melakukan ujian praktik di jalan raya juga. Aturannya sudah ada sejak beberapa tahun lalu, tapi diimplementasikan baru-baru ini.

    Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo mengkonfirmasi, ujian praktik bikin SIM di jalan raya sudah mulai diberlakukan. “Betul. Ujian praktek 2 dilaksanakan sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023,” kata Heru kepada detikOto, Jumat (17/1/2025).

    Ujian praktik 2, seperti yang disampaikan Heru, adalah ujian praktik berkendara di jalan raya. Sedangkan ujian praktik 1 adalah ujian praktik yang dilaksanakan pada area ujian yang sudah ditentukan.

    Heru mengatakan, ujian praktik bikin SIM di jalan raya ini sudah berlaku secara nasional. Jika ada Satpas yang telah menyiapkan lokasi atau jalan tertentu juga dipersilakan.

    “Betul (sudah berlaku nasional). Namun jika ada satpas yang sudah menyiapkan lokasi/jalan tertentu yang dipersiapkan untuk ujian praktik 2, hal ini juga diperbolehkan,” ujar Heru.

    Ketentuan mengenai ujian praktik SIM di jalan raya diatur di Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

    Tertulis dalam Pasal 18 ayat (1) Perpol No. 2 Tahun 2023, ujian praktik dilaksanakan untuk permohonan SIM baru; peningkatan golongan SIM; dan akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan. Lanjut pada ayat 2 dijelaskan, ujian praktik dilaksanakan secara manual dan/atau elektronik.

    “Ujian praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada:
    a. lapangan ujian praktik di Satpas atau lokasi lain; dan
    b. ruas jalan tertentu,” demikian bunyi Pasal 18 ayat (3) Perpol No. 2 Tahun 2023.

    (rgr/din)

  • Ujian Praktik SIM di Jalan Raya Mulai Berlaku, Tes Letter ‘S’ di Satpas Tetap Ada

    Ujian Praktik SIM di Jalan Raya Mulai Berlaku, Tes Letter ‘S’ di Satpas Tetap Ada

    Jakarta

    Ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM) kini juga dilakukan di jalan raya. Jadi selain diuji teknik berkendara di lapangan uji di Satpas, pemohon SIM akan diuji kemampuan berkendara di jalan raya.

    Ujian praktik SIM di jalan raya ini sudah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam aturan itu dijelaskan, ujian praktik SIM dilakukan di lapangan ujian praktik di Satpas atau lokasi lain; dan ruas jalan tertentu.

    Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo mengatakan, kini ujian praktik bikin SIM di jalan raya sudah mulai berlaku secara nasional. Untuk membuat SIM, ujian praktik dilakukan dua kali, yaitu ujian praktik 1 di lapangan uji, dan ujian praktik 2 di jalan raya.

    Desain baru ujian praktik SIM Foto: Desain baru ujian praktik SIM C. (dok. itsimewa)

    “(Ujian praktik 1 di lapangan Satpas) Tetap dong,” kata Heru kepada detikOto, Jumat (17/1/2025).

    Tertulis dalam Pasal 18 ayat (1) Perpol No. 2 Tahun 2023, ujian praktik dilaksanakan untuk permohonan SIM baru; peningkatan golongan SIM; dan akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan. Lanjut pada ayat 2 dijelaskan, ujian praktik dilaksanakan secara manual dan/atau elektronik.

    “Ujian praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada:
    a. lapangan ujian praktik di Satpas atau lokasi lain; dan
    b. ruas jalan tertentu,” demikian bunyi Pasal 18 ayat (3) Perpol No. 2 Tahun 2023.

    Untuk sepeda motor, sejak tahun 2023 layout lapangan ujian praktik di Satpas telah diubah. Sebelumnya, ujian praktik bikin SIM C lebih sulit karena harus zig-zag dan membentuk angka 8. Kini, uji membentuk angka delapan digantikan dengan uji membentuk huruf S. Lebar lintasan juga diperbesar dari ukuran lama.

    (rgr/din)

  • Kode Keras Suzuki Bakal Tambah Mobil Produksi Dalam Negeri, Fronx?

    Kode Keras Suzuki Bakal Tambah Mobil Produksi Dalam Negeri, Fronx?

    Jakarta

    Suzuki tampaknya akan menambah jajaran mobil yang akan diproduksi di Indonesia. Suzuki berkomitmen untuk menambah investasinya di Indonesia.

    Managing Director PT Suzuki Indomobil Motor (SIM) Sodiq Wicaksono mengatakan, pihaknya akan menambah investasi sebesar Rp 5 triliun.

    “Untuk mendukung kejutan Suzuki di tahun ini, kami ada tambahan investasi Rp 5 triliun,” kata Sodiq di Jakarta, Jumat lalu.

    Menurutnya, investasi Rp 5 triliun di tahun ini untuk mendukung peralatan produksi. Dari kode tersebut, diduga Suzuki sedang menyiapkan mobil baru untuk diproduksi di dalam negeri.

    “Industri otomotif kan industri padat modal. Rp 5 triliun ini kita gunakan untuk invest modal, terkait dengan alat, dies. Untuk mendukung itu semua investasinya mencapai Rp 5 triliun. Mainly ke peralatan produksi,” ucap Sodiq.

    Saat ini, pabrik Suzuki di Indonesia telah memproduksi mobil Ertiga, XL7, APV, serta Carry. Beberapa produk lainnya seperti Baleno, Jimny, S-Presso hingga Grand Vitara diimpor utuh dari luar negeri.

    Harold Donnel, 4W Marketing Director PT SIS, mengatakan pihaknya akan menggebrak pasar otomotif Indonesia tahun 2025. Suzuki telah menyiapkan mobil baru untuk pasar Indonesia.

    “Di tahun 2025 kami akan sangat menggebrak market otomotif Indonesia dengan perencanaan produk-produk yang sesuai dengan selera dan market Indonesia,” kata Harold.

    Suzuki akan memulai peluncuran mobil baru di semester satu. Menurut Harold, mobil baru untuk pasar Indonesia tersebut akan sesuai dengan selera pasar Indonesia.

    “Segmen apa, kita akan merencanakan di segmen SUV yang akan kita usung sebagai peluncuran produk 2025 ini,” kata Harold.

    Diduga, salah satu mobil baru yang akan meluncur di Indonesia adalah Suzuki Fronx. Apalagi, Suzuki Fronx telah diuji juga di jalanan Indonesia. Kode mobil baru diduga Suzuki Fronx juga sudah muncul.

    Dalam situs Samsat PKB Jakarta, terdapat kode A3L415F yang belum diketahui akan digunakan oleh mobil Suzuki tipe mana. Namun jika merujuk pada pencarian di Google, A3L415 merupakan kode untuk sparepart mobil Suzuki Fronx.

    Pada situs Samsat PKB Jakarta, kode mobil A3L415F akan hadir dalam lima varian beserta NJKB-nya. Tipe A3L415F GL (4X2) AT Rp 174.000.000, A3L415F GL (4X2) MT Rp 166.000.000, A3L415F HS (4X2) AT Rp 194.000.000, A3L415F HX (4X2) AT Rp 186.000.000, dan A3L415F HX (4X2) MT Rp 178.000.000.

    (rgr/mhg)

  • Sekarang Bikin SIM Harus Ujian Langsung di Jalan Raya, Ini Tujuannya

    Sekarang Bikin SIM Harus Ujian Langsung di Jalan Raya, Ini Tujuannya

    Jakarta

    Sekarang untuk membuat surat izin mengemudi (SIM) juga harus melakukan ujian praktik di jalan umum. Selain ujian praktik berkendara di lapangan yang ada di Satpas, pemohon SIM akan diuji kemampuannya di jalan raya.

    Ujian praktik SIM di jalan raya ini sudah diatur di Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

    Berdasarkan aturan itu, ada ujian praktik 1 dan ujian praktik 2. Ujian praktik 1 dilakukan di lapangan ujian praktik di Satpas atau lokasi lain. Sedangkan ujian praktik dua dilaksanakan di ruas jalan tertentu.

    Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo mengkonfirmasi, ujian praktik bikin SIM di jalan raya sudah mulai diberlakukan.

    “Betul. Ujian praktek 2 dilaksanakan sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023,” kata Heru kepada detikOto.

    Ujian praktik berkendara di jalan raya ini memiliki tujuan tertentu. Dengan diuji di jalan umum, pemohon SIM akan dinilai kemampuannya dalam berkendara dan mempraktikkan penguasaan terhadap aturan lalu lintas.

    “Untuk menguji kemampuan teknik mengemudi dan penguasaan tentang marka, rambu dan APIL (alat pemberi isyarat lalu lintas/lampu merah). Sehingga penguji tahu persis kompetensi riil dari yang diuji,” beber Heru.

    Heru mengatakan, ujian praktik bikin SIM di jalan raya ini sudah berlaku secara nasional. Jika ada Satpas yang telah menyiapkan lokasi atau jalan tertentu juga dipersilakan.

    “Betul (sudah berlaku nasional). Namun jika ada satpas yang sudah menyiapkan lokasi/jalan tertentu yang dipersiapkan untuk ujian praktik 2, hal ini juga diperbolehkan,” ujar Heru.

    Tertulis dalam Pasal 18 ayat (1) Perpol No. 2 Tahun 2023, ujian praktik dilaksanakan untuk permohonan SIM baru; peningkatan golongan SIM; dan akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan. Lanjut pada ayat 2 dijelaskan, ujian praktik dilaksanakan secara manual dan/atau elektronik.

    “Ujian praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada:
    a. lapangan ujian praktik di Satpas atau lokasi lain; dan
    b. ruas jalan tertentu,” demikian bunyi Pasal 18 ayat (3) Perpol No. 2 Tahun 2023.

    (rgr/din)

  • SIM Keliling hanya tersedia di Jaktim dan Jakbar

    SIM Keliling hanya tersedia di Jaktim dan Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Jakarta Timur (Jaktim) dan Jakarta Barat (Jakbar) untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Minggu.

    Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:

    Jakarta Timur: di Jalan Raden Inten Kalimalang samping MCD Duren Sawit pukul 07.00-12.00

    Jakarta Barat: di Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk pukul 07.00-12.00 WIB

    Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

    Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

    Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.

    Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

    Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

    Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Malam Sebelum Satpam Dibunuh Anak Majikan Secara Sadis, Anak Korban Menangis Menjerit-jerit – Halaman all

    Malam Sebelum Satpam Dibunuh Anak Majikan Secara Sadis, Anak Korban Menangis Menjerit-jerit – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI – Septian (37) baru bekerja lima bulan sebagai satpam atau security selama di rumah pengacara terkenal di jalan Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.

    Dewi (47), istri Septian, mengaku tidak memiliki firasat apapun terkait kepergian suaminya itu.

    Dewi hanya mengungkapkan malam sebelum Septian dibunuh anak majikannya, anak mereka menangis menjerit-jerit.

    “Pas malam anak saya nangis, setengah dua malam Jumat, nangis ngejerit, katanya lihat hantu di pojokan lemari, saya tenangin tidur lagi,” kata Dewi di lokasi pemakaman suaminya, Sabtu (18/1/2025).

    Setelah itu, Dewi mengatakan mendapat kabar kematian suaminya pada besok harinya.

    “Saya tidur paginya nggak ada firasat apa apa. Tahu-tahu dapat kabar suami meninggal dunia,” kata dia.

    Dewi mengungkapkan sangat kehilangan suaminya. Dewi bahkan mengaku tidak kuat mengikuti pemakaman suaminya.

    “Ya Allah, banget kehilangan, mana anak saya masih kecil, ya Allah ya rob. Harapan saya pengen keadilan, dihukum seberat-beratnya. Saya nggak ikut pemakaman, nggak kuat, lemas,” aki Dewi.

    Dewi nampak tak menyangka suaminya pulang ke rumah dalam keadaan tak bernyawa.

    Komunikasi terakhir

    Dewi mengatakan, ia terakhir kali berkomunikasi dengan korban pada Kamis (16/1/2025) malam, atau malam Jumat. Korban menanyakan kabar anaknya.

    Saat itu, korban mengungkapkan anak majikannya berantem dengan ibunya.

    “Aku habis sama anak majikan berantem, si ibu mau dicekik itu saya lerai, itu majikan sama anaknya mau dicekik,” kata Demi menirukan ucapan suaminya.

    Setelah itu, lanjut Dewi, tidak ada lagi komunikasi dengan suaminya.

    “Dari situ gak ada kabar lagi sampai pagi,” kata Dewi.

    Dewi menjelaskan, ia baru mendapatkan kabar kemarin siang bahwa suaminya sudah meninggal dunia dibunuh oleh majikannya.

    “Setelah itu tidak ada kabar, sampai dapat kabar Jumat siang setengah dua belas dari adik, dari pak Sekdes, bahwa ada orang Palabubanratu yang dibunuh posisinya security di Tajur, kan dilihatin itu SIM, oh iya itu suami saya, kata sekdes itu dibunuh sama anak majikan,” ucap Dewi.

    Dewi mengatakan, selain bercerita soal pertengkaran dengan anak majikan di tempatnya bekerja, Septian juga pernah menceritakan bahwa kerap telat menerima gaji.

    “Gak ada curhat, cuman kerja di situ katanya gaji suka telat, majikan suka marah marah gak jelas, kata saya pindah lagi aja, tanggung nanti saya habis lebaran katanya, gak ada (cerita, red) anaknya begini, ibunya begini, gak ada, hanya (cerita) soal gaji aja sering telat,” kata Dewi.

    Sosok Septian

    Dari pernikahannya selama tujuh tahun dengan Septian, Dewi dikaruniai seorang anak berusia 6 tahun.

    Di mata Dewi, Septian merupakan sosok penyayang dan sangat bertanggungjawab terhadap keluarga, meskipun usia Dewi dengan Septian terpaut cukup jauh. Bahkan, Septian juga sangat menyangi anak sambung dari Dewi.

    ss (Tribunnews)

    “Ya Allah orangnya penyayang, baik, tanggungjawab kepada keluarga, gak pernah neko-neko orangnya, sama anak-anak juga, selalu mementingkan anak-anak dari pada kita orang tuanya,” jelasnya.

    Tak kuat dengan kejadian tersebut, Dewi pun sampai tak kuasa melihat pemakaman korban. Dewi pun sempat pingsan saat korban akan dikebumikan.

    Septian dimakamkan di TPU Kampung Cibarengkok, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (19/1/2025).

    Hukuman setimpal

    Kakak ipar korban, Aris Munandar, mengatakan, keluarga sangat menyesalkan peristiwa tersebut. 

    Keluarga pun tak habis pikir anak majikan tempat Septian bekerja tega menghabisi nyawa Septian.

    “Dari pihak keluarga menyesalkan, dari pihak si pelaku itu belum ada itikad baik pada keluarga korban, jadi kita sangat menyesal dan kita merasa kebingungan pas hari pertama, dikarenakan semua kita keluarganya kurang mampu, jadi benar benar bingung, kita musti melakukan langkah seperti apa,” ujar Aris usai pemakaman.

    Aris menjelaskan, keluarga sangat membutuhkan bantuan hukum dan berharap pelaku dihukum seberat-beratnya, setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terhadap Septian.

     
    “Jadi kita beranggapan masyarakat yang tiidak tahu aturan hukumnya seperti gimana, saya meminta kepada semua untuk membantu dan memberikan penerangan seterang benderangnya,” ucap Aris.

    Aris mengatakan, korban merupakan tulang punggung bagi keluarganya. Korban juga dikenal sebagai sosok yang baik dan sangat menyangi anak sambungnya.

    “Keluarga kebingungan kedepannya, sekolah anak anak, anak dari korban satu, anak sambungnya tiga, jadi keluarganya itu berharap sama si korban tulang punggung keluarga lah, jadi semua juga seperti mertuanya suka ada, jadi tulang punggung keluarga,” ujar dia.

    Aris menuturkan, tak hanya pihak keluarga pelaku, dari pihak perusahaan pun belum ada datang ke keluarga korban.

    “Belum ke rumah, jadi fokus kita dari kemarin itu untuk buat nyediain tempat istirahatnya, kalau misalkan sudah beres kita mulai jalur hukumnya seperti apa, ya kita benar benar kecewa dari perusahaan, dari keluarga pelaku, belum ada yang datang, belum ada memberikan bela sungkawa, seperti gimana sih perasaannya misalkan ditinggal oleh tulang punggung keluarga,” ucap Aris.

    Sementara itu, paman korban, Suhendi juga meminta proses hukum dijalankan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Kalau bisa sih memang tetap hukum harus berjalan, berlaku juga, pasalnya kasian dari anaknya juga, dari keluarga juga, tanpa dia bagaimana nantinya, kalau saya sih hukum berjalan, saya maunya sih seperti itu, kalau saya pribadi sih, nyawa dibalas nyawa, kalau saya pridabi maunya saya sih begitu, cuma kan kita ada hukum ya minimal setimpal lah dengan keadaan seperti itu,” ujar Suhendi.

    Diberitakan sebelumnya, nasib seorang satpam rumah mewah berakhir tragis. Satpam tersebut tewas diduga dibunuh anak majikan.

    Peristiwa tersebut terjadi di pinggir Jalan Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jumat (17/1/2025).

    Satpam bernama Septian (37) tersebut meninggal dunia dengan luka di bagian dada dan kepala.

    Terduga pelaku pembunuhan satpan tersebut adalah Abraham Michael, anak pemilik rumah tempat Septian bekerja.

    Peristiwa berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 WIB pagi.*

    Penulis: M RIZAL JALALUDIN

    dan

    Keluarga Satpam yang Dibunuh Anak Bos di Bogor Butuh Bantuan Hukum, Ingin Pelaku Dihukum Setimpal

     

  • Fakta Baru Kecelakaan Pesawat Jeju Air, Ada Bulu & Darah di Mesin

    Fakta Baru Kecelakaan Pesawat Jeju Air, Ada Bulu & Darah di Mesin

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tim penyidik menemukan bulu burung dan darah di kedua mesin pesawat Jeju Air yang mengalami kecelakaan fatal bulan lalu, Jumat (17/1/2025). Hal ini terjadi setelah munculnya video pesawat naas itu menabrak seekor burung sebelum mendarat di Bandara Muan, Korsel.

    Salah seorang penyidik yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada Reuters bahwa bulu ditemukan di salah satu mesin yang ditemukan dari lokasi kecelakaan. Hal ini memvalidasi bahwa rekaman video menunjukkan ada burung yang menabrak mesin dari pesawat tipe Boeing 737-800 itu.

    Sejauh ini Kementerian Transportasi Korsel menolak berkomentar apakah bulu dan darah ditemukan di kedua mesin.

    Sebelumnya diketahui, bulan lalu, pesawat Jeju Air penerbangan 2216 mengalami insiden pendaratan tanpa roda di Bandara Muan setelah penerbangan dari Bangkok, Thailand. Nampak video menggambarkan bagaimana pesawat itu tak dapat berhenti hingga menabrak sebuah tembok yang akhirnya membuat badan pesawat meledak.

    Pesawat tersebut membawa 181 orang, yang terdiri dari 179 warga Korsel dan 2 warga Thailand. Dalam insiden ini, 179 tewas, sementara 2 orang yang merupakan awak kabin masih dalam perawatan intensif.

    Di sisi lain, dua kotak hitam pesawat berhenti merekam sekitar empat menit sebelum kecelakaan, sehingga menjadi tantangan bagi penyelidikan yang sedang berlangsung.

    “Data yang hilang itu mengejutkan dan mengisyaratkan bahwa semua daya, termasuk cadangan, mungkin telah terputus. Ini merupakan sesuatu yang jarang terjadi,” ucap mantan penyelidik kecelakaan Kementerian Transportasi Korsel, Sim Jai Dong, kepada Reuters.

    Tabrakan burung yang mengenai dan melumpuhkan kedua mesin juga merupakan kejadian langka dalam penerbangan di seluruh dunia. Walau begitu, ada beberapa kasus pilot yang berhasil mendaratkan pesawat tanpa daya mesin, seperti pendaratan di sungai “Miracle on the Hudson” di Amerika Serikat (AS) pada tahun 2009 dan pendaratan di ladang jagung di Rusia pada tahun 2019.

    (sef/sef)

  • Gaya Baru Maling M-Banking Kuras Rekening, Saldo Auto Ludes

    Gaya Baru Maling M-Banking Kuras Rekening, Saldo Auto Ludes

    Jakarta, CNBC Indonesia – M-banking jadi solusi transaksi perbankan yang bisa dilakukan di mana saja. Banyak bank yang telah menggunakan aplikasi itu untuk memudahkan para nasabahnya.

    Di saat bersamaan, ternyata banyak pencurian yang mencari celah dari M-banking. Mereka berusaha mendapatkan data pribadi dengan melakukan penipuan atau phishing.

    Selain itu juga ada modus lain seperti impersonation di bidang pasar modal, fintech, dan perusahaan lain. Impersonation adalah praktik saat seseorang menyamar untuk menjadi individu lain ataupun entitas tertentu. Dalam hal ini pelaku berpura-pura menjadi perusahaan investasi tertentu untuk mencuri uang korban.

    Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat ada lebih dari 340 link penipuan dengan modus impersonation di bidang pasar modal, fintech, dan perusahaan lain. Temuan terbanyak atau lebih dari 100 link terdapat di platform Telegram. Lalu ada 77 nomor WhatsApp yang membagikan link, 54 website, dan 67 Instagram serta platform lainnya.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sejumlah tips untuk menghindari menjadi korban kejahatan itu. Salah satunya memastikan menjaga data pribadi agar tidak diberikan atau diketahui oleh orang lain.

    Berikut beberapa hal yang bisa dilakukan oleh nasabah:

    1. Tidak memberitahukan kode akses/ nomor pribadi Personal Identification Number (PIN) kepada orang lain

    2. Tidak mencatat dan menyimpan kode akses/ nomor pribadi SMS banking di tempat yang mudah diketahui orang lain

    3. Periksalah transaksi secara teliti sebelum melakukan konfirmasi atas transaksi tersebut untuk dijalankan

    4. Setiap kali melakukan transaksi, tunggulah beberapa saat hingga menerima respon balik atas transaksi tersebut

    5. Untuk setiap transaksi, nasabah akan menerima pesan notifikasi atas transaksi berupa SMS atau email yang akan tersimpan di dalam inbox. Periksa secara teliti isi notifikasi tersebut dan segera kontak ke bank apabila ada transaksi yang mencurigakan

    6. Jika merasa diketahui oleh orang lain, segera lakukan penggantian PIN

    7. Bilamana SIM Card GSM hilang, dicuri, atau dipindahtangankan kepada pihak lain, segera beritahukan ke cabang bank terdekat atau segera melaporkan ke call center bank tersebut

    8. Hati-hati dengan aplikasi di internet yang merupakan spam atau malware yang mungkin dapat mencuri data-data pribadi dan menyalahgunakannya di kemudian hari

    9. Tidak melakukan transaksi internet di tempat umum seperti warnet, WIFI gratis, karena data-data kita berpotensi dicuri oleh pihak lain dalam jaringan yang sama

    10. Tidak lupa melakukan proses log out setelah selesai melakukan transaksi di internet banking

    11. Jika berganti ponsel, pastikan bahwa semua data-data sudah terhapus untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak lain yang menggunakan ponsel tersebut

    (fab/fab)