Produk: SIM

  • Marak Penipuan Digital, Mastel Usul Rombak Sistem Identifikasi Seluler

    Marak Penipuan Digital, Mastel Usul Rombak Sistem Identifikasi Seluler

    Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menilai penguatan pengawasan penjualan kartu SIM harus dibarengi dengan evaluasi total terhadap sistem identifikasi perangkat dan pelanggan seluler di Indonesia. 

    Ketua Umum Mastel, Sarwoto Atmosutarno, menekankan perlunya seluruh pemangku kepentingan duduk bersama untuk membenahi sistem yang ada yang dinilai banyak kelemahan. Pemangku kepentingan tersebut meliputi operator seluler, Komdigi, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    “Semua kepentingan harus diakomodasi termasuk kepentingan konsumen dan industri perangkat. Sistem yang ada dikenal sebagai CEIR [Central Equipment Identity Register],” kata Sarwoto, Jumat (14/11/2025).

    Menurut Sarwoto, sistem CEIR saat ini dinilai sudah tidak memenuhi kebutuhan yang semakin berkembang, khususnya terkait keamanan pelanggan. Karena itu, dia menilai berbagai regulasi perlu ditinjau kembali.

    Termasuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2019 adalah tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak, serta Perdagangan Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.

    Sarwoto mengatakan berbagai peraturan tersebut harus disesuaikan untuk diterapkan dalam sistem CEIR baru di antaranya pemanfaatan MSISDN (Mobile Subscriber Integrated Service Digital Number) yang bisa dimanfaatkan oleh para pemangku kepentingan tersebut termasuk penegak hukum.

    “Opsel [operator seluler] akan menyesuaikan berdasarkan kebutuhan mutakhir,” katanya. 

    Sementara itu, Pengamat Telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, menilai masyarakat perlu dilindungi dari penyalahgunaan data yang digunakan untuk mendaftarkan SIM card. Dia menilai banyak data pelanggan tidak valid karena adanya kartu SIM yang dijual dalam kondisi sudah aktif atau akibat kebocoran data, sehingga nomor NIK dan KK milik orang lain kerap dipakai.

    “Harus ada mekanisme pendaftaran ulang data di SIM card,” kata Heru saat dihubungi, Jumat (14/11/2025). 

    Selain itu, Heru menyebut penggunaan verifikasi biometrik sebagai kebutuhan masa depan, meskipun perlu penerapan bertahap. Menurutnya, biometrik akan menutup celah penyalahgunaan identitas. 

    “Sebab dengan biometrik data kita tidak bisa dipakai orang lain karena verifikasi ke Dukcapil menyesuaikan database biometrik kita,” ucapnya.

    Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan sedang memperkuat pengawasan penjualan kartu SIM menyusul meningkatnya panggilan dan pesan penipuan digital. 

    Mengutip akun Instagram resmi Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid pada Jumat (14/11/2025), pemerintah disebut telah memulai konsultasi publik untuk menyiapkan regulasi baru terkait distribusi SIM card.

    “Selama ini sebagian besar sim card dijual terlalu bebas,” kata Meutya dalam unggahan tersebut.

    Dia juga mengungkapkan telah memanggil Telkomsel, Indosat, dan XLSMART untuk membahas persoalan tersebut. 

    “Mereka [operator seluler] yang berkewajiban mengatasi ini,” kata Meutya.

    Setelah seluruh tahapan siap, pemerintah akan menerbitkan peraturan menteri (Permen) yang mewajibkan setiap pembelian SIM card sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

    Isu ini mencuat setelah sebuah akun Instagram mengeluhkan banjir panggilan spam dan penipuan hingga 15 kali dalam sehari yang hanya terjadi pada satu operator seluler.

    “Nomor lain yang saya gunakan tidak mendapat telepon spam. Saya pengguna setia, selama satu dekade ini, loh,” tulis akun tersebut dalam unggahan yang turut disertakan Meutya.

    Penipuan digital diketahui semakin marak. Komdigi mencatat sekitar 1,2 juta laporan masuk hingga pertengahan 2025. Indonesia Anti-Scam Center (IASC) juga melaporkan 299.237 aduan pada Oktober 2025 dengan kerugian lebih dari Rp7 triliun. Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Pasti menerima lebih dari 297.000 laporan korban penipuan online sepanjang 2025.

  • Ini lokasi gerai SIM Keliling di Jakarta pada Sabtu

    Ini lokasi gerai SIM Keliling di Jakarta pada Sabtu

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta untuk membantu masyarakat yang perlu memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Sabtu.

    Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menginformasikan gerai tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di lima lokasi berikut:

    Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

    Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

    Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi

    Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

    Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

    Beberapa dokumen yang perlu dibawa, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

    Gerai SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

    Jika SIM telah habis masa berlakunya, maka pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

    Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku bagi Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar sejumlah biaya lainnya, yakni tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komdigi Mau Wajibkan Aktivasi SIM Card Pakai Face Recognition

    Komdigi Mau Wajibkan Aktivasi SIM Card Pakai Face Recognition

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mempercepat rencana penerapan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi face recognition yang terhubung dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

    Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan keamanan, melindungi pelanggan, serta menekan penyalahgunaan nomor prabayar yang selama ini marak terjadi.

    Edwin menjelaskan bahwa proses konsultasi publik terkait aturan baru ini sudah berlangsung dan dapat diakses melalui situs resmi Komdigi. Ia menekankan, teknologi face recognition membuat proses registrasi menjadi lebih akurat dan bertanggung jawab, berbeda dengan sistem lama yang hanya mengandalkan KTP dan KK.

    “Makanya dalam waktu dekat, mengenai registrasi dengan face recognition ya bekerja sama dengan Dukcapil,” ujar Edwin saat ditemui di Kantor Komdigi, Jumat (14/11/2025).

    “Insya Allah sekarang kita dalam proses konsultasi publik bisa dilihat di website kami. Dengan itu kita lebih lebih membuat pemilik handphone ini nomor itu lebih bertanggung jawab,” imbuhnya.

    Menurut Edwin, penguatan mekanisme Know Your Customer (KYC) ini merupakan bagian dari upaya melindungi pelanggan sekaligus menjaga kesehatan industri telekomunikasi. Ia menegaskan bahwa operator seluler juga diminta memperkuat respons bisnis untuk mengurangi potensi penyalahgunaan nomor.

    Edwin mengungkapkan bahwa tingginya mobilitas nomor di Indonesia menjadi salah satu alasan utama diterapkannya kebijakan ini. Ia menyebut, aktivitas pergantian dan pembuatan nomor baru di dalam negeri sangat masif.

    “Setiap hari itu minimal 500 ribu, dan ada hari-hari tertentu sampai 1 juta orang. Artinya dalam satu bulan itu bisa terjadi nomor baru tuh keluar masuk 20 juta nomor kan 15 sampai 20juta nomor,” terangnya.

    Dengan jumlah pelanggan sekitar 308-315 juta nomor aktif, tren ini berarti dalam setahun Indonesia bisa mencatat hampir 180 juta hingga 240 juta nomor baru. Angka itu jauh lebih tinggi dibanding negara lain yang hanya berada di kisaran 1-1,5% dari total pelanggan.

    “Ini yang membawa kerugian dampaknya daripada nomor-nomor yang nggak jelas itu jauh lebih besar daripada manfaatnya,” terangnya.

    Meski demikian, ia memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mempersulit masyarakat untuk membeli dan mengaktifkan kartu SIM.

    “SIM card tetap bisa dibeli at anytime, at anywhere. Nggak ada kata mempersulit,” tegasnya.

    Pada tahap awal, face recognition diterapkan secara sukarela (voluntary) dengan masa transisi sekitar satu tahun.

    “Tapi ada masa transisi kurang lebih 1 tahun. Transinya 1 tahun. Nanti yang existing juga diminta perlahan-lahan untuk mulai update datanya.” pungkasnya.

    (hsy/hsy)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Akibat Online Scam, 93.819 Rekening Diblokir, Total Kerugian Rp 7 Miliar

    Akibat Online Scam, 93.819 Rekening Diblokir, Total Kerugian Rp 7 Miliar

    Akibat Online Scam, 93.819 Rekening Diblokir, Total Kerugian Rp 7 Miliar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah membeberkan laporan sebanyak 93.819 rekening telah diblokir akibat scam online.
    Edwin menyebut, total kerugian dari puluhan ribu rekening yang telah diblokir itu mencapai Rp 7 triliun dan yang berhasil dikembalikan hanya Rp 367 miliar.
    “Banyak sekali. Total kerugian Rp 7 triliun dan yang berhasil dikembalikan itu cuma Rp 367 miliar,” kata Edwin di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).
    Edwin melanjutkan, dari laporan tersebut bisa dikatakan bahwa peluang uang korban scam online kembali hanya 5,4 persen.
    “Jadi kalau duit kita sudah kena scam, probability untuk kembalinya itu berhasil selama ini cuma 5,4 persen,” imbuhnya.
    Edwin lalu bercerita ketika dirinya hampir menjadi korban scam online dari aplikasi pesan WhatsApp.
    Kala itu, Edwin mendapatkan telepon
    fixes line
    dari Jakarta Pusat.
    “Saya angkat terus dia bilang, ‘Pak, saya dari bank, kami dari kredit card menyampaikan bahwa ada percobaan transaksi dua kali kartu Bapak di e-commerce’,” cerita Edwin.
    Merasa tidak melakukan transaksi belanja, Edwin dengan tegas menyampaikan bahwa itu bukan dirinya yang melakukan transaksi.
    “Nah begitu dia kirim emailnya, saya buka, ah saya tahu ini scam. Harus klik link konfirmasi dan segala macam, saya di sini (Kemkomdigi) bisa nyaris ya, 50 persen saya sudah kebawa permainan mereka,” ujar Edwin.
    Edwin merasa khawatir apabila peristiwa tersebut menimpa masyarakat yang belum paham terkait scam online.
    Karena itu, Kemkomdigi bakal bekerja sama dengan Dukcapil untuk mengatur penggunaan penyembunyian nomor telepon asli, yang sering digunakan oleh bisnis dan individu untuk melindungi privasi (
    masking number
    ).

    Masking
    nomor harus diatur, yang kedua registrasi handphone atau SIM Card harus dilihat. Dalam waktu dekat registrasi
    face recognition
    , kerja sama Dukcapil,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • XLSMART Hadirkan Fitur Cek Tiket Aduan, Pelanggan Kini Bisa Pantau Laporan lewat Aplikasi myXL

    XLSMART Hadirkan Fitur Cek Tiket Aduan, Pelanggan Kini Bisa Pantau Laporan lewat Aplikasi myXL

    Fitur Cek Tiket Aduan tersedia di aplikasi myXL versi 8.7.0, dan bisa diakses langsung oleh pelanggan. Melalui fitur ini, pengguna dapat memantau sejauh mana progres penanganan laporan atau aduan yang telah mereka kirimkan.

    “XLSMART berkomitmen untuk memberikan akses serta kontrol penuh kepada pelanggan atas layanan. Fitur Cek Tiket Aduan adalah langkah nyata dan strategis untuk memastikan setiap laporan ditangani secara transparan dan efisien. Ini adalah wujud nyata dari strategi CX XLSMART yang berbasis empati,” jelas Group Head Customer Value & Experience Management XLSMART, Mohamed Moharram.

    Adapun langkah untuk mengakses fitur ini sangat sederhana:

    1. Buka aplikasi myXL (minimal versi 8.7.0)

    2. Akses halaman XL Care

    3. Pilih menu Layanan Mandiri atau Self Care

    4. Pelanggan dapat melihat status tiket aduan, apakah masih Diproses atau telah Selesai.

    Desainnya yang informatif dan terpusat memudahkan pengguna memantau setiap proses, sekaligus memangkas waktu tunggu dan komunikasi yang tak perlu dengan CS. 

    Tak Hanya Tiket Aduan, Info Kartu SIM Juga Semakin Lengkap

    Selain fitur aduan, XLSMART juga menghadirkan fitur Info Kartu SIM, yang memberikan detail lengkap mengenai status kartu, masa aktif, hingga panduan tindak lanjut apabila kartu memasuki masa tenggang. Dua inovasi ini diyakini memberikan nilai tambah nyata dalam pengalaman digital pelanggan.

  • Ngaku Orang Dekat Jaksa Agung, Pria Ini Tipu Warga Rp 310 Juta

    Ngaku Orang Dekat Jaksa Agung, Pria Ini Tipu Warga Rp 310 Juta

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, jaksa gadungan ini telah melakukan aksi penipuannya terhadap dua orang. Hasil penipuan itu diklaim sudah habis digunakan.

    “Dia tadi menyampaikan, uangnya sudah habis. Masih sedang kami telusuri nanti,” tuturnya, dilansir Antara.

    Dalam penanganan perkara ini, tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menyita sepucuk senjata api jenis revolver berisi tujuh butir peluru aktif.

    “Barang bukti peluru sebanyak 12 butir aktif dan bukti lainnya yang ditemukan dari pelaku antara lain, HP Nokia, membawa mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu warna hitam, dua keping kartu ATM dan lain-lain,” jelasnya.

    Usai ditangkap, pelaku langsung diserahkan ke Satreskrim Polres Tangerang Selatan untuk diproses lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api.

  • Komdigi Siapkan Aturan Pengetatan Penjualan Kartu Sim, Cegah Penipuan Digital

    Komdigi Siapkan Aturan Pengetatan Penjualan Kartu Sim, Cegah Penipuan Digital

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memperkuat pengawasan penjualan kartu sim (sim card) menyusul maraknya panggilan dan pesan dari penipu melalui kanal digital.

    Mengutip akun Instagram resmi Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, Jumat (14/11/2025) pemerintah disebut tengah mempersiapkan regulasi yang mengatur distribusi kartu sim (sim card). Konsultasi publik telah dilakukan sebagai bagian dalam mempersiapkan regulasi tersebut.

    “Selama ini sebagian besar sim card dijual terlalu bebas,” tulsi Meutya Hafid dalam akun Instagramnya.

    Meutya juga mengatakan telah memanggil Telkomsel, Indosat, dan XLSMART untuk membahas hal ini, karena operator seluler dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam mengatasi masalah ini penipuan digital yang saat ini masih marak.

    “Mereka [operator seluler] yang berkewajiban mengatasi ini,” kata Meutya.

    Meutya mengatakan setelah seluruh tahapan siap, peraturan menteri (Permen) yang mengatur kewajiban operator dalam memastikan setiap pembelian kartu sim (sim card) harus sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diterbitkan.

    Sebelumnya, salah satu akun di Instagram mengeluhkan mengenai banjir panggilan spam dan dari nomor penipu. Dia mengaku dalam sehari dapat menerima hingga 15 kali panggilan penipuan dalam waktu yang bersamaan.

    Dia mengaku hanya panggilan tersebut hanya terjadi pada satu operator seluler saja.

    “Nomor lain yang saya gunakan tidak mendapat telepon spam. Saya pengguna setia, selama satu dekade ini, loh” tulis akun dalam postingan Meutya Hafid.

    Sekadar informasi, penipuan digital menjadi sorotan belakangan ini. Komdigi mencatat hingga pertengahan 2025 ada sekitar 1,2 juta laporan penipuan digital yang masuk ke sistem pengaduan publik nasional.

    Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) pada Oktober 2025 menerima 299.237 laporan penipuan online, dengan kerugian lebih dari Rp7 triliun.

    Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Satgas Pasti, juga mencatat lebih dari 297.000 laporan korban penipuan online sepanjang tahun 2025.

  • Motor Listrik Yamaha EC06 Meluncur, Jarak Tempuh 160 Km

    Motor Listrik Yamaha EC06 Meluncur, Jarak Tempuh 160 Km

    Jakarta

    Yamaha EC-06 merupakan motor listrik teranyar dari pabrikan berlambang Garpu Tala. Skutik listrik yang dirancang buat harian ini, meluncur untuk pasar India.

    Dari segi tampilan. Bentuk lampunya sangat khas, menggunakan lampu depan kotak LED vertikal yang terintegrasi ke dalam fairing depan, memberikan kesan wajah yang tajam dan modern.

    Yamaha EC-06 mengadopsi stang telanjang dipadukan dengan spion ramping, mempertegas kesan sebagai motor yang gesit untuk harian.

    Masih area kokpit, motor listrik ini dibekali sebuah layar LCD berwarna. Sementara itu seluruh pencahayaan sudah dibekali lampu LED.

    Perlu diketahui, Yamaha EC-06 memiliki tiga mode berkendara, mengoptimalkan performa atau efisiensi, menyesuaikan dengan kondisi jalan. Selain itu, EC-06 juga punya fitur mode mundur yang memudahkan parkir atau bergerak di ruang sempit.

    Fiturnya belum selesai, terdapat unit telematika bawaan yang dilengkapi SIM Card, memungkinkan konektivitas real-time dan akses data.

    Baterai EC-06 merupakan tipe fixed alias tidak bisa dilepas pasang) berkapasitas 4 kWh. Pengisian dayanya pun sangat mudah, cukup menggunakan standard home plug-in (colokan listrik rumah biasa). Namun, untuk terisi penuh (0-100%), dibutuhkan waktu sekitar 9 jam.

    Motor ini dirasa cocok untuk mobilitas harian, EC-06 diklaim bisa menempuh jarak 160 kilometer, lho!

    Skuter sudah dikenal memiliki akomodasi yang mumpuni. Yamaha EC-06 memiliki ruang penyimpanan di bawah jok sebesar 24,5 liter.

    Dari sektor pengereman, Yamaha EC-06 dilengkapi dengan rem cakram depan dan belakang.

    Saat ini, Yamaha EC-06 baru diperkenalkan untuk pasar India. Harga dari Yamaha EC-06 dan rencana terkait pengirimannya akan diumumkan pada kuartal pertama tahun 2026.

    Belum ada kepastian resmi apakah skutik ini akan diboyong ke Indonesia untuk meramaikan pasar motor listrik di Tanah Air.

    (riar/din)

  • Ini lima lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Jumat

    Ini lima lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Jumat

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta pada Jumat.

    Melalui akun X resmi @tmcppoldametro, yang dikutip pada Jumat, layanan tersebut buka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB di lokasi berikut:.

    1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;

    2. Jakarta Utara di LTC Glodok;

    3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;

    4. Jakarta Barat di Lobby Selatan Mall Ciputra.

    5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

    Layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi Anda yang memiliki SIM A atau SIM C dengan masa berlaku yang akan habis.

    Sementara bagi pemilik SIM B dan SIM yang masa berlakunya sudah habis harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

    Beberapa dokumen yang wajib dibawa, antara lain SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

    Saat berada di lokasi gerai, pemohon juga akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Cek Aplikasi Baru Buat Bikin SIM dan Perpanjang STNK Online

    Cek Aplikasi Baru Buat Bikin SIM dan Perpanjang STNK Online

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan secara online. Melalui aplikasi yang diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, yakni SIM Nasional Presisi (Sinar) dan Samsat Digital Nasional (Signal).

    “Revitalisasi Ditregident merupakan bagian dari reformasi pelayanan Polri. Kami ingin menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah diakses, efisien, dan bebas pungli,” kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Wibowo, dikutip CNN Indonesia, Kamis (13/11/2025).

    Dua aplikasi ini bisa menghemat waktu masyarakat. Dengan menggunakan Sinar dan Signal, baik masyarakat tak perlu ke Satpas maupun kantor Samsat.

    Masyarakat bisa menggunakan aplikasi Sinar untuk perpanjang SIM A dan SIM C secara online. Termasuk proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan hingga pembayaran secara digital, nantinya SIM akan dikirim melalui pos ke alamat rumah yang terdaftar.

    Untuk Signal, pemilik kendaraan bermotor dapat menggunakannya untuk membayar pajak kendaraan. Aplikasi ini terhubung dengan sistem Jasa Raharja dan Bapenda.

    “Selain menghemat waktu, sistem digital juga mengurangi potensi penyimpangan, karena seluruh proses terekam dan dapat diawasi secara transparan,” ujarnya.

    Wibowo menambahkan Korlantas juga tengah mengembangkan sistem E-BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik dan Digital ID Regident. Ini bakal jadi bagian ekosistem layanan digital Polri untuk terintegrasi dengan data nasional.

    “Kami ingin seluruh layanan regident terhubung dalam satu sistem digital Polri. Dengan integrasi data dan pemanfaatan teknologi AI, kami bisa meningkatkan validasi, akurasi, dan kecepatan pelayanan publik di bidang lalu lintas,” tuturnya.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]