Produk: SIM

  • Mau Urus Perpanjang SIM di Hari Libur Imlek? Bisa di Lokasi Ini

    Mau Urus Perpanjang SIM di Hari Libur Imlek? Bisa di Lokasi Ini

    Jakarta

    Hari ini, Rabu (29/1/2025) ditetapkan sebagai hari libur nasional Tahun Baru Imlek. Meski libur, layanan surat izin mengemudi (SIM) tetap beroperasi.

    Urusan pelayanan SIM di Kantor Satpas Polda Metro Jaya tetap berjalan seperti biasa. Dalam akun Instagram Satpas Polda Metro Jaya dijelaskan, pada hari Senin sampai dengan Rabu tanggal 27-29 Januari 2025, unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling tetap melaksanakan pelayanan. Meski begitu, ada beberapa gerai yang diliburkan.

    “Hari Senin sampai dengan Rabu, Tanggal 27 sampai 29 Januari 2025 Pelayanan Di Gerai MPP Kuningan Dan Unit SIM Keliling LTC Glodok Diliburkan. Pelayanan Dibuka Kembali Pada Hari Kamis, Tanggal 30 Januari 2025,” demikian penjelasannya.

    Lokasi SIM Keliling Jakarta 29 Januari 2025

    Di Jakarta, hari ini ada empat lokasi SIM keliling yang melayani hingga pukul 12.00 WIB sebagaimana diinformasikan akun X TMC Polda Metro Jaya. Berikut daftarnya:

    Jakarta Timur: Mall Grand CakungJakarta Selatan: Kampus Trilogi KalibataJakarta Barat: Mall CitralandJakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Untuk melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:

    Syarat Perpanjang SIMKTP asli dan dua lembar fotokopiSIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi.Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIMHasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIMFormulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Biaya Perpanjang SIM

    Soal biaya, mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, biayanya mulai dari Rp 30 ribu hingga yang termahal Rp 80 ribu.

    Perpanjangan SIM A: Rp 80.000Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM C: Rp 75.000Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000Perpanjangan SIM D: Rp 30.000Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000

    Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan juga asuransi.

    (rgr/lth)

  • Selasa, SIM Keliling tersedia di empat lokasi Jakarta

    Selasa, SIM Keliling tersedia di empat lokasi Jakarta

    Agar dapat terlayani, pemohon diminta membawa sejumlah persyaratan diantaranya KTP dan SIM A atau C yang akan diperpanjang

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan empat lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara di wilayah Jakarta, Selasa.

    Jakarta Timur di Mall Grand Cakung; Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata; Jakarta Barat di Mall Citraland; Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

    Agar dapat terlayani, pemohon diminta membawa sejumlah persyaratan diantaranya KTP dan SIM A atau C yang akan diperpanjang. Saat di lokasi layanan, pemohon diminta mengisi formulir yang dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

    Layanan ini hanya dapat melayani SIM A dan SIM C yang belum habis masa kedaluwarsanya, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah terlewat hanya dapat mengurusnya di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

    Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

    ​​​​

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Viral Jalan Tol Berlubang, Pihak Cipali Janji Ganti Rugi Kerusakan Kendaraan

    Viral Jalan Tol Berlubang, Pihak Cipali Janji Ganti Rugi Kerusakan Kendaraan

    Subang, Beritasatu.com – Kerusakan jalan Tol Cipali menyebabkan sejumlah pengendara mengalami masalah pada kendaraan mereka, seperti ban pecah, pelek rusak, hingga kecelakaan menjadi viral di media sosial. Hal ini membuat pengelola tol Cipali meminta maaf dan siap mengganti biaya kerusakan kendaraan yang terkena imbas.

    Pihak pengelola tol, Astra Infra Toll Road Cipali, menyampaikan, permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pengguna jalan. Mereka berkomitmen untuk bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan akibat jalan yang berlubang dan bergelombang.

    Sebagai langkah penanganan, pihak pengelola telah melakukan perbaikan jalan dengan sistem tambal sulam. Perbaikan dilakukan pada lubang-lubang dengan berbagai ukuran, mulai dari diameter 10 cm hingga satu meter. Menggunakan alat pemadat jalan atau stoom berukuran kecil, para pekerja menutup lubang di lajur satu maupun dua, baik dari arah Jakarta menuju Cirebon maupun sebaliknya.

    Menurut pengelola, perbaikan jalan akan terus dilakukan selama masih ditemukan kerusakan. Mereka juga berkoordinasi untuk merencanakan perbaikan jangka panjang.

    Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak tol kembali meminta maaf kepada pengguna jalan atas ketidaknyamanan yang terjadi dan menegaskan akan mengganti kerusakan kendaraan akibat jalan yang rusak.

    “Menanggapi perbincangan terkait lubang jalan di tol Cipali, kami dari astra infra road Cipali menyampaikan permohonan maaf kami atas gangguan tersebut, sekaligus mengkonfirmasi bahwa benar terdapat beberapa lubang di sebagian ruas tol Cipali,” kata Sustanability Management & Corporate Communications Dept Head Astra Tol Cipali, Ardam Rafif Trisilo, kepada awak media, Senin (27/1/2025).

    Menurutnya, kejadian tersebut terjadi karena faktor curah hujan yang tinggi beberapa hari belakangan.

    “Kami terus koordinasi secara internal dan terus melajukan penanganan yang dikeluhkan oleh pengguna jalan, tim operasi kami telah melakukan beberapa perbaikan dimana tingginya arus lalu lintas di mana curah hujan menjadi pertimbangan bagi kami menentukan cara terbaik untuk menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan,” ungkapnya lagi.

    Ardam menambahkan bagi pengguna jalan mengalami kerusakan kendaraan akibat kerusakan jalan di tol Cipali dapat melakukan proses klaim melalui nomor 085316292905 dan Astra Toll Road Cipali akan penggantian terhadap pengguna jalan,” pungkasnya.

    Untuk klaim penggantian kerusakan, pengendara diminta melengkapi persyaratan, seperti:

    1. Mengisi formulir klaim perbaikan,
    2. Melampirkan KTP, SIM, STNK, e-Toll yang digunakan di Tol Cipali,
    3. Bukti foto kejadian, bukti kerusakan, dan estimasi biaya perbaikan.

    Proses klaim akan diselesaikan dalam waktu 14 hari kerja.

  • Cara Mudah Cek NIK Bagi Pelanggan XL Axiata Cegah Penyalahgunaan Data

    Cara Mudah Cek NIK Bagi Pelanggan XL Axiata Cegah Penyalahgunaan Data

    Jakarta

    XL Axiata berupaya meningkatkan keamanan data pelanggan, dengan menyediakan panduan sederhana terkait cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk verifikasi pendaftaran pelanggan.

    Dengan adanya panduan ini, masyarakat bisa mengetahui apakah NIK pelanggan digunakan oleh pihak lain tanpa izin dalam pendaftaran nomor SIM Card atau tidak. Langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi yang dapat merugikan pelanggan.

    Ada dua cara yang bisa dilakukan pelanggan untuk mengeceknya, yaitu sebagai berikut:

    Cara Cek Nomor XL Axiata yang Terdaftar di NIK:

    1. Melalui Kode UMB

    Buka menu panggilan di ponsel.Ketik *808*4444#, lalu tekan OK/YES.

    Dengan kode ini, pelanggan dapat melihat daftar nomor yang terdaftar menggunakan NIK pelanggan.

    2. Jika Ada Penyalahgunaan

    Segera kunjungi XL Center terdekat.Bawa dokumen pendukung, yaitu KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).Tim XL Center akan memverifikasi identitas pelanggan, memastikan keabsahan data, dan membantu menghapus nomor yang tidak sah dari NIK pelanggan. Pelanggan juga akan diminta untuk mengisi surat pernyataan terkait.

    XL Axiata mengungkapkan bahwa mengecek NIK secara berkala adalah langkah proaktif untuk melindungi data pribadi dari penyalahgunaan. Dengan memastikan NIK tidak digunakan untuk pendaftaran SIM Card tanpa izin, pelanggan dapat menjaga privasi dan keamanan data pelanggan.

    Langkah-langkah ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan sekaligus memastikan data pribadi terlindungi. Tidak perlu khawatir, jika pelanggan melaporkan nomor tak dikenal, nomor SIM Card yang sah tetap aman dan tidak akan terhapus selama data yang diberikan benar.

    “Melalui panduan ini, XL Axiata terus berkomitmen untuk menjaga keamanan data pelanggan. XL Axiata mengajak masyarakat untuk aktif melindungi data pribadinya dan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan kepada pihak yang berwenang,” kata XL Axiata dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/1/2025).

    (agt/agt)

  • 4 Lokasi SIM Keliling Jakarta yang Buka 27 Januari 2025, sampai Jam 2 Siang!

    4 Lokasi SIM Keliling Jakarta yang Buka 27 Januari 2025, sampai Jam 2 Siang!

    Jakarta

    Layanan SIM Keliling Jakarta hari ini buka. Ini lima lokasi yang melayani SIM keliling di Jakarta.

    Layanan SIM Keliling pada Hari Libur Nasional dan cuti bersama pada tanggal 27-29 Januari 2025 tetap buka. Dalam informasi yang diumumkan akun Instagram Satpas Polda Metro Jaya, Senin sampai dengan Rabu tanggal 27-29 Januari 2025, unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling tetap melaksanakan pelayanan. Meski begitu, ada beberapa gerai yang diliburkan.

    “Hari Senin sampai dengan Rabu, Tanggal 27 sampai 29 Januari 2025 Pelayanan Di Gerai MPP Kuningan Dan Unit SIM Keliling LTC Glodok Diliburkan. Pelayanan Dibuka Kembali Pada Hari Kamis, Tanggal 30 Januari 2025,” demikian penjelasannya.

    Nah, buat yang mau melakukan perpanjangan SIM di LTC Glodok dan Gerai MPP Kuningan, maka bisa melakukan setelahnya. Perpanjangan SIM itu bisa dilakukan pada tanggal 30 Januari 2025 sampai dengan 3 Februari 2025 dengan mekanisme perpanjangan.

    Lokasi SIM Keliling Jakarta 27 Januari 2025

    Adapun di Jakarta, ada lima lokasi SIM keliling yang melayani hingga pukul 14.00 WIB sebagaimana diinformasikan akun Instagram TMC Polda Metro Jaya. Berikut daftarnya.

    Jakarta Timur: Mall Grand CakungJakarta Selatan: Kampus Trilogi KalibataJakarta Barat: Mall CitralandJakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Untuk melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut.

    Syarat Perpanjang SIMKTP asli dan dua lembar fotokopiSIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi.Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIMHasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIMFormulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.Bukti kepesertaan aktif BPJS KesehatanBiaya Perpanjang SIM

    Soal biaya, mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Biayanya mulai dari Rp 30 ribu hingga yang termahal Rp 80 ribu. Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan juga asuransi.

    (dry/mhg)

  • Layanan Perpanjang SIM di Hari Libur Nasional Tetap Buka, Simak Informasinya

    Layanan Perpanjang SIM di Hari Libur Nasional Tetap Buka, Simak Informasinya

    Jakarta

    Layanan perpanjang SIM tetap buka di hari libur Isra Miraj dan Imlek. Berikut informasinya.

    Pemerintah menetapkan peringatan Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur nasional. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. SKB tersebut diteken oleh Menteri Agama, Plt. Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 14 Oktober 2024.

    Merujuk pada SKB 3 Menteri tersebut, Isra Miraj 1446 H jatuh pada tanggal 27 Januari 2025. Sementara Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili bertepatan dengan tanggal 29 Januari 2025. Selain itu, pemerintah juga menetapkan 28 Januari 2025 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek. Sehingga total hari libur dan cuti bersama pada momen Isra Miraj dan Imlek tersebut mencapai tiga hari.

    Kendati demikian, urusan pelayanan SIM di Kantor Satpas Polda Metro Jaya tetap berjalan seperti biasa. Dilihat detikOto dalam akun Instagram Satpas Polda Metro Jaya, dijelaskan pada hari Senin sampai dengan Rabu tanggal 27-29 Januari 2025, unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling tetap melaksanakan pelayanan. Meski begitu, ada beberapa gerai yang diliburkan.

    [Gambas:Instagram]

    “Hari Senin sampai dengan Rabu, Tanggal 27 sampai 29 Januari 2025 Pelayanan Di Gerai MPP Kuningan Dan Unit SIM Keliling LTC GLODOK Diliburkan. Pelayanan Dibuka Kembali Pada Hari Kamis, Tanggal 30 Januari 2025,” demikian penjelasannya.

    Nah, buat yang mau melakukan perpanjangan SIM di LTC Glodok dan Gerai MPP Kuningan, maka bisa melakukan setelahnya. Perpanjangan SIM itu bisa dilakukan pada tanggal 30 Januari 2025 sampai dengan 3 Februari 2025 dengan mekanisme perpanjangan. Artinya, kamu tak perlu bikin baru dan mengulang dari awal.

    Untuk melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut.

    Syarat Perpanjang SIMKTP asli dan dua lembar fotokopi.SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi.Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIMHasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIMFormulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.Bukti kepesertaan aktif BPJS KesehatanBiaya Perpanjang SIM

    Soal biaya, mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Rinciannya sebagai berikut.

    Perpanjangan SIM A: Rp 80.000Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM C: Rp 75.000Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000Perpanjangan SIM D: Rp 30.000Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000

    Perlu dicatat, biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi dan asuransi.

    (dry/din)

  • Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek, Polisi Trenggalek Ramp Check Bus di Tempat Wisata, ini Hasilnya

    Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek, Polisi Trenggalek Ramp Check Bus di Tempat Wisata, ini Hasilnya

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

    TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK – Satlantas Polres Trenggalek menggelar ramp check kendaraan di destinasi wisata Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Minggu (26/1/2025).

    Kendaraan yang menjadi prioritas pemeriksaan adalah bus dari luar kota yang terparkir di Pantai Karanggongso dan Simbaronce.

    Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Agus Prayitno menuturkan ramp check ini dilaksanakan dalam menjamin keselamatan penumpang dan meminimalisasi kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas).

    “Bertepatan dengan libur panjang akhir pekan, isra Miraj, dan tahun baru Imlek kita lakukan ramp check di destinasi wisata. Dari pantauan kami ada peningkatan arus lalu lintas terutama yang menuju pantai,” kata Agus, Minggu (26/1/2025).

    Dalam ramp check tersebut, Satlantas Polres Trenggalek menggandeng Dinas Perhubungan Kabupaten Trenggalek serta pengelola destinasi pariwisata setempat yaitu Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

    Kendaraan dilakukan pemeriksaan surat-surat administrasi, mulai dari STNK, hingga SIM sopir. Selain itu petugas juga melakukan pemeriksaan rem, klakson, lampu, wiper atau kipas kaca, ban, dan bagian kendaraan lainnya.

    “Dari puluhan kendaraan yang diperiksa Alhamdulillah semuanya dalam kondisi baik dan laik jalan,” lanjutnya.

    Dalam kesempatan itu, Agus juga mensosialisasikan kepada para penumpang atau wisawatan agar tak segan menegur sopir jika ugal-ugalan selama berkendara.

    “Jika tidak menghiraukan minta berhenti di Polsek terdekat agar ditegur dan ditindak oleh petugas kepolisian di Polsek tersebut,” pungkasnya.

  • Kejaksaan Sebut Penanganan Perkara Paulus Tannos Adalah Ranah KPK, Tapi Siap Bantu Proses Ekstradisi – Halaman all

    Kejaksaan Sebut Penanganan Perkara Paulus Tannos Adalah Ranah KPK, Tapi Siap Bantu Proses Ekstradisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa penanganan perkara buronan kasus KTP Elektronik (e-KTP) Paulus Tannos merupakan ranah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Hanya saja dijelaskan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, pihaknya siap membantu KPK dalam proses ekstradisi Paulus Tannos yang saat ini masih berada di Singapura.

    Sejauh ini kata Harli, pihaknya juga telah memfasilitasi soal rencana ekstradisi buronan KPK itu yang hingga kini masih ditahan oleh otoritas Negeri Singa tersebut.

    “Perkara ini ditangani teman-teman KPK, mereka yang tahu apa kebutuhannya untuk pemulangan yang bersangkutan. Kami selama ini melalui atase sudah memfasilitasi dan kedepan siap memberikan bantuan,” kata Harli saat dikonfirmasi, Minggu (26/1/2025).

    Sebelumnya diberitakan, Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus korupsi megaproyek e-KTP, Paulus Tannos, telah berhasil diamankan.

    Paulus Tannos yang terjerat perkara korupsi dengan kerugian negara Rp2,3 triliun ini ditangkap oleh otoritas Singapura di Bandar Udara Internasional Changi Singapura.

    “(Ditangkap) di Changi,” kata seorang sumber, Jumat (24/1/2025).

    Menurut sumber, Paulus Tannos baru saja mendarat di Changi sehabis bepergian dari luar Singapura.

    Ihwal penangkapan Paulus Tannos di Singapura awalnya dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

    Otoritas Singapura menangkap Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu berdasarkan permintaan KPK.

    “Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan, KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” kata Fitroh kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

    Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) kemudian menyatakan tengah berupaya mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos. 

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Mabes Polri, terutama Interpol.

    Kementerian Hukum sedang berkoordinasi guna menuntaskan urusan administrasi itu. 

    “Jadi ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur AHU (Administrasi Hukum Umum) saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

    Menurut politikus Partai Gerindra itu, proses ekstradisi memang membutuhkan waktu. 

    Apalagi proses itu juga bergantung pada penyelesaian administrasi oleh pemerintahan Singapura. 

    “Semua bisa sehari, bisa dua hari, tergantung kelengkapan dokumennya. Karena itu permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura. Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses,” ujar Supratman.

    Sosok Paulus Tannos di Kasus Korupsi e-KTP

    Paulus Tannos ditangkap setelah tingal di Singapura sejak 2012 lalu dan sudah berstatus sebagai permanent residence atau penduduk tetap.

    Paulus tinggal di Singapura bersama dengan keluarganya, termasuk anaknya Catherine Tannos yang terjerat kasus pengadaan e-KTP.

    Ia memilih tinggal di Singapura setelah dilaporkan ke Mabes Polri atas tuduhan menggelapkan dana chip surat izin mengemudi (SIM).

    Peran Paulus Tannos dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP diketahui cukup banyak, salah satunya melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor, termasuk dengan tersangka Husmi Fahmi (HSF) dan Isnu Edhi Wijaya (ISE).

    Wakil Ketua KPK pada 2019, Saut Situmorang, mengatakan Paulus bersama Husmi dan Isnu bertemu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan

    “Padahal HSF dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang,” kata Saut.

    Paulus, Husmi, dan Isnu kemudian melakukan pertemuan lanjutan dalam waktu 10 bulan dan menghasilkan beberapa output.

    Di antaranya, standard operasional prosedur (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis.

    Hasil-hasil tersebut kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) pada 11 Februari 2011.

    Pihak yang menetapkan HPS adalah Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    “Tersangka PLS (Paulus) juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johannes Marliem dan tersangka ISE untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar lima persen, sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri,” kata Saut.

    Pembagian fee korupsi e-KTP

    Lewat skema pembagian fee, PT Sandipala Artha Putra bertanggung jawab memberikan fee kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melalui adiknya Asmin Aulia sebesar lima persen dari nilai pekerjaan yang diperoleh.

    Kemudian, PT Quadra Solution bertugas memberikan fee kepada eks Ketua DPR Setya Novanto sebesar lima persen dari jumlah pekerjaan yang diperoleh.

    Di sisi lain, Perum PNRI memiliki tugas untuk memberikan fee kepada Irman dan stafnya sebesar lima persen dari jumlah pekerjaan yang diperoleh.

    Saut menjelaskan, keuntungan bersih masing-masing anggota konsorsium setelah dipotong pemberian fee tersebut adalah sebesar 10 persen.

    Setya Novanto dan politikus Golkar, Chairuman Harahap, kemudian menagih komitmen fee yang sudah dijanjikan sebesar lima persen dari nilai proyek.

    Atas penagihan tersebut, Andi Agustinus dan Paulus berjanji untuk segera memberikan fee setelah mendapatkan uang muka dari Kemendagri.

    Namun, Kemendagri tidak memberikan modal kerja.

    Hal ini mendorong Paulus, Andi Agustinus, dan Johannes Marliem selaku penyedia sistem AFIS L-1 bertemu dengan Setya Novanto.

    Setya Novanto kemudian memperkenalkan orang dekatnya, yaitu Made Oka Masagung yang akan membantu permodalannya.

    Sebagai kompensasinya dalam kesempatan itu, juga disepakati fee yang akan diberikan kepada Setya Novanto melalui Made Oka.

    “Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek KTP elektronik ini,” ujar Saut.

  • Layanan SIM Keliling tetap ada di Jakarta pada Senin hingga Rabu

    Layanan SIM Keliling tetap ada di Jakarta pada Senin hingga Rabu

    Jakarta (ANTARA) – Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling tetap dilakukan pada Senin (27/1) sampai Rabu (29/1).

    Dikutip dari akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro pada Minggu, pelayanan di MPP Kuningan dan Unit SIM Keliling di LTC Glodok diliburkan mulai Senin (27/1) sampai Rabu (29/1).

    Di kedua lokasi layanan itu akan dibuka kembali pada Kamis (30/1).

    Sementara itu, para pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 27, 28 dan 29 Januari 2025, maka perpanjangan SIM dapat dilakukan pada 30 Januari sampai 3 Februari 2025 dengan mekanisme perpanjangan.

    Perubahan jadwal pelayanan SIM tersebut dilakukan dalam rangka libur nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2025.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Gerai SIM Keliling hanya buka di dua lokasi pada Minggu

    Gerai SIM Keliling hanya buka di dua lokasi pada Minggu

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hanya membuka dua lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta pada Minggu.

    Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka pukul 07.00-12.00 WIB.

    Jaktim : Jalan Raden Inten Kalimalang, tepatnya di samping McD Duren Sawit

    Jakbar : Jalan Panjang, tepatnya di samping Indomaret Kebon Jeruk

    Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Untuk biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025