Produk: SIM

  • Syarat dan Biaya Bikin SIM Februari 2025, Sekarang Ada Ujian Baru

    Syarat dan Biaya Bikin SIM Februari 2025, Sekarang Ada Ujian Baru

    Jakarta

    Buat kamu yang ingin membuat surat izin mengemudi (SIM) di bulan Februari 2025 ini, simak biaya resminya. Sekarang juga ada ujian praktik baru untuk membuat SIM.

    Surat Izin Mengemudi (SIM) diperlukan buat kamu yang mengemudikan kendaraan. Untuk bisa mendapatkan SIM, kamu harus memenuhi serangkaian persyaratan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

    Syarat Bikin SIM Baru

    Dalam pasal 7 Perpol No. 2 Tahun 2023, untuk membuat SIM pengendara harus memenuhi syarat usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

    1. Usia

    Khusus persyaratan usia, pemohon harus memenuhi ketentuan berikut:

    – minimal 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1
    – minimal 18 tahun untuk SIM C1
    – minimal 19 tahun untuk SIM CII
    – minimal 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM B1
    – minimal 21 tahun untuk SIM BII
    – minimal 22 tahun untuk SIM B1 Umum, dan
    – minimal 23 tahun untuk SIM BII Umum.

    2. Administrasi

    Jika sudah memenuhi syarat usia, selanjutnya ada persyaratan administrasi. Syarat administrasi ini meliputi formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran secara elektronik, melampirkan fotokopi e-KTP, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan, perekaman biometri sidik jari, melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, dan menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

    3. Tes Kesehatan

    Lanjut ke persyaratan kesehatan. Pada syarat ini, pemohon SIM harus memenuhi syarat kesehatan jasmani meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak serta perawakan fisik lain. Pemeriksaan fisik ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang dapat digunakan paling lama 14 hari sejak diterbitkan.

    4. Tes Psikologi

    Kemudian ada juga kesehatan rohani melalui pemeriksaan psikologi yang meliputi aspek kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian. Pemeriksaan psikologi ini dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi yang dapat digunakan paling lama enam bulan sejak diterbitkan.

    Untuk pembuatan SIM baru, kamu juga harus mengikuti ujian teori menggunakan E-AVIS pada perangkat yang tersedia di Satpas atau gawai milik pemohon.

    Ada Ujian Baru

    Untuk mendapatkan SIM, pemohon harus melaksanakan beberapa ujian. Sebelumnya, ujian dilakukan dengan tes teori tertulis dan ujian praktik di lapangan yang tersedia di Satpas. Namun kini, ada tambahan ujian baru untuk mendapatkan SIM.

    Sekarang untuk membuat SIM juga harus melakukan ujian praktik di jalan umum. Selain ujian praktik berkendara di lapangan yang ada di Satpas, pemohon SIM akan diuji kemampuannya di jalan raya.

    Ujian praktik SIM di jalan raya ini sudah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023. Berdasarkan aturan itu, ada ujian praktik 1 dan ujian praktik 2. Ujian praktik 1 dilakukan di lapangan ujian praktik di Satpas atau lokasi lain. Sedangkan ujian praktik dua dilaksanakan di ruas jalan tertentu.

    Dengan diuji di jalan umum, pemohon SIM akan dinilai kemampuannya dalam berkendara dan mempraktikkan penguasaan terhadap aturan lalu lintas.

    “Untuk menguji kemampuan teknik mengemudi dan penguasaan tentang marka, rambu dan APIL (alat pemberi isyarat lalu lintas/lampu merah). Sehingga penguji tahu persis kompetensi riil dari yang diuji,” kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo belum lama ini.

    Biaya Bikin SIM Baru

    Biaya bikin SIM per Februari 2025 masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Berikut rincian biaya bikin SIM baru Februari 2025:

    Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan).

    Biaya tersebut belum termasuk biaya tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Biaya tes psikologi dan tes kesehatan mungkin berbeda-beda. Namun, tes kesehatan untuk SIM biasanya dikenakan biaya Rp 35.000 dan tes psikologi Rp 60.000-an, serta asuransi Rp 50.000.

    (rgr/mhg)

  • Kegiatan Outing Class Sekolah di Mojokerto Dibatasi, Kepala Dispendik Beber Sejumlah Persyaratan

    Kegiatan Outing Class Sekolah di Mojokerto Dibatasi, Kepala Dispendik Beber Sejumlah Persyaratan

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

    TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO – Sejumlah satuan pendidikan di Mojokerto Raya tiarap mengurungkan kegiatan outing class.

    Hal ini menyusul kebijakan pemkab melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto, yang menerapkan pembatasan kegiatan outing class tahun 2025.

    Penangguhan kegiatan di luar kelas ini, mempertimbangkan keselamatan siswa, menyusul musibah yang dialami rombongan outing class SMPN 7 Kota Mojokerto hingga merengut empat korban jiwa karena terseret ombak Pantai Drini, Gunungkidul, Yogyakarta, pada Selasa (28/1/2025) kemarin.

    Kepala Dispendik Kabupaten Mojokerto, Ludfi Ariyono, mengatakan, pembatasan outing class menyasar satuan pendidikan berbasis negeri maupun swasta, mulai tingkat PAUD, SD hingga SMP.

    Dispendik telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 421 /48/416-101/2025, keadaan seluruh satuan pendidikan terkait hasil rapat koordinasi Kepala Dinas Pendidikan bersama MKKS dan FK3S tentang penyelenggaraan kegiatan outing class.

    “Mengingat akhir-akhir ini kondisi cuaca yang kurang aman dan tidak kondusif, maka rencana outing class di alam bebas atau area terbuka seperti, pantai, pegunungan, dan sungai ditunda atau ditangguhkan untuk sementara waktu,” kata Ludfi Ariyono, Sabtu (1/2/2025).

    Ia mengungkapkan, kegiatan outing class dibatasi, untuk sementara dilarang diselenggarakan di tempat tersebut.

    Satuan pendidikan dapat mengalihkan outing class di wilayah wisata cagar budaya Mojokerto.

    “Kegiatan outing class yang menunjang pembelajaran dapat dilaksanakan di wilayah, seperti museum, cagar budaya atau candi, perpustakaan, wisata religi yang mendukung mata pelajaran muatan lokal terutama sejarah Majapahit,” bebernya.

    Menurut dia, bagi satuan pendidikan yang hendak melaksanakan outing class wajib mendapat persetujuan dari Dispendik.

    Panitia outing class wajib membuat atau melampirkan rencana perjalanan dan memastikan perencanaan, meliputi izin pemberitahuan terkait tujuan, waktu dan lokasi kegiatan kepada Kadispendik Kabupaten Mojokerto.

    “Selama kegiatan harus memperhatikan keselamatan, disiplin dan pengawasan terhadap peserta didik. Termasuk, setelah kegiatan wajib melaporkan hasil outing class,” ungkap Ludfi Ariyono.

    Dirinya menambahkan, persyaratan itu harus dilengkapi agar kegiatan outing class dapat termonitor dan demi keselamatan peserta didik.

    “Pihak penyelenggara juga wajib memastikan sarana dan prasarana termasuk kendaraan harus sesuai standar dan, kelayakan kendaraan berdasarkan uji KIR kendaraan. Masa berlaku kendaraan, Surat Izin Mengemudi (SIM) kru perjalanan (sopir, cadangan sopir dan kernet),” pungkasnya.

    Pembatasan Outing Class di Kota Mojokerto

    Pj Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro mengumpulkan seluruh kepala sekolah terkait kebijakan pembatasan kegiatan outing sesuai, Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto Nomor 400.3.614/417.501/ 2025.

    Dalam pertemuan itu disepakati, penangguhan sementara outing class di satuan pendidikan mulai tingkat PAUD, SD dan SMP.

    “Kita tegaskan bahwa outing class dilakukan pembatasan, bukan pelarangan,” ucap Ali Kuncoro.

    Dia menyebut, kegiatan outing class penting bagi pembelajaran maupun pengalaman peserta didik di setiap satuan lembaga pendidikan. 

    Terlebih, outing class merupakan bagian dari kurikulum merdeka belajar.

    “Namun harus kita akui (outing class) banyak hal yang harus kita evaluasi, termasuk soal lokus atau lokasi yang digunakan untuk kegiatan. Sehingga outing class diutamakan di tempat yang penuh edukasi, seperti kunjungan ke museum maupun perpustakaan,” paparnya. 

    Menurut dia, satuan pendidikan diwajibkan untuk mengantongi izin dari Kepala Dinas Kebudayaan dan Pendidikan Kota Mojokerto dalam penyelenggaraan outing class. 

    Dia juga menegaskan bagi satuan pendidikan yang akan melakukan outing class dalam waktu dekat agar dibatalkan.

    Pihaknya kini masih melakukan evaluasi pasca insiden kelam yang dialami rombongan outing class SMPN 7 Kota Mojokerto.

    “Satuan pendidikan yang melaksanakan outing class diharapkan ke tempat yang edukatif, seperti kunjungan ke museum, wisata situs Kerajaan Majapahit dan wisata-wisata religi yang lain,” pungkasnya. 

  • Masyarakat Pulau Bawean Sumringah Mendapat Layanan SIM Keliling

    Masyarakat Pulau Bawean Sumringah Mendapat Layanan SIM Keliling

    Gresik (beritajatim.com) – Masyarakat Pulau Bawean Gresik sumringah mendapat pelayanan SIM keliling (Perpanjangan) yang sebelumnya hanya bisa dilakukan di daratan.

    Salah satu warga yang memanfaatkan layanan ini adalah M.Faiz (26) asal Desa Sukaoneng, Kecamatan Tambak.

    Menurutnya saat SIM miliknya masa berlakunya habis. Dirinya terpaksa mengurus perpanjangan lagi ke Satpas Satlantas Polres Gresik, menggunakan kapal cepat sejauh 80 mil atau 3,5 jam perjalanan.

    Namun hadirnya pelayanan SIM keliling ini sangat dirasakan sekali warga. Pasalnya, tidak perlu jauh-jauh ke Gresik.

    “Mumpung ada pelayanan SIM keliling saya manfaatkan buat mengurus SIM yang sudah habis masa berlakunya,” ujar Faiz, Minggu (1/1/2025).

    Kasatlantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna mengatakan, kegiatan pelayanan ini berlangsung di Pendopo Alun-alun Kecamatan Sangkapura, Gresik.

    Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat Bawean dalam mengurus SIM tanpa harus menyeberang ke daratan Gresik, yang tentunya memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit.

    “Masyarakat di Kepulauan Bawean yang ingin memperpanjang SIM kini tidak perlu jauh-jauh ke Gresik. Kami hadir di sini untuk memberikan kemudahan bagi mereka,” katanya.

    Dalam pelaksanaan layanan ini lanjut dia, pihaknya mengirimkan tim yang terdiri dari personel Regident SIM, petugas psikologi, serta petugas dari Dokes Polri. Selain melayani perpanjangan SIM, tim juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tata cara perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling (SIMLING) dan aplikasi digital Korlantas, SINAR.

    Total pelayanan SIM di Pulau Bawean mencapai 55 permohonan. Rincian SIM A sebanyak 22 lembar dan SIM C sebanyak 33 lembar. Sementara itu, penerbitan SIM baru tetap dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Gresik.

    Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyatakan dirinya mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas serta memiliki SIM sebagai bentuk legalitas dan bukti kompetensi dalam berkendara di jalan raya.

    “Langkah yang kami lakukan ini mendapat apresiasi dari masyarakat Pulau Bawean, yang merasa terbantu dengan kemudahan layanan perpanjangan SIM tanpa harus melakukan perjalanan jauh ke Gresik,” tandasnya. (dny/ted)

  • Dispendik Mojokerto Tangguhkan Outing Class di Alam Bebas

    Dispendik Mojokerto Tangguhkan Outing Class di Alam Bebas

    Mojokerto (beritajatim.com) – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto menangguhkan kegiatan outing class yang dilakukan di alam bebas. Keputusan yang dimuat dalam Surat Edaran (SE) tersebut merupakan buntut dari insiden 13 siswa SMPN 7 Kota Mojokerto yang terseret ombak di Pantai Drini, Gunungkidul, DI Yogyakarta.

    Kepala Dispendik Kabupaten Mojokerto, Ludfi Ariyono mengatakan, SE Nomor : 421/48/416-101/2025 tersebut dikeluarkan pasca pihaknya menggelar Rapat dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (FK3S) pada, Rabu (30/1/2025) kemarin.

    “Penangguhan kegiatan outing class pada satuan pendidikan ini didasari karena faktor cuaca ekstrem yang terjadi belakangan ini. Karena akhir-akhir ini kondisi cuaca yang kurang aman dan tidak kondusif, rencana outing class di alam bebas dan area terbuka ditunda atau ditangguhkan untuk sementara waktu,” ungkapnya, Sabtu (1/2/2025).

    Masih kata Lutfi, rencana outing clas si alam bebas dan area terbuka seperti, pantai, pegunungan dan sungai ditunda untuk sementara waktu. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah ketidakkondusifan sehingga pihaknya menunda pelaksanaan outing class yang sudah dijadwalkan masing-masing sekolah, khususnya di alam terbuka.

    “Kegiatan outing class yang menunjang pembelajaran, tetap bisa digelar asalkan berada di area edukatif. Seperti museum, cagar budaya atau candi, perpustakaan, serta wisata religi yang mendukung mata pelajaran muatan lokal. Namun jika tetap dilakukan maka dihimbau agar panitia memastikan perencanaannya,” katanya.

    Lutfi menegaskan, panitia outing class satuan pendidikan tersebut wajib membuat izin pemberitahuan yang meliputi tujuan, waktu dan lokasi kegiatan kepada Dispendik Kabupaten Mojokerto. Saat outing class, pihak sekolah harus memperhatikan keselamatan, disiplin dan pengawasan bagi peserta didik.

    “Panitia outing class harus memperhatikan keselamatan, disiplin dan pengawasan terhadap peserta didik. Satuan pendidikan juga wajib melaporkan hasil outing class kepada Disspendik, termasuk penyediaan sarana dan prasarana kendaraan yang membawa peserta didik harus sesuai standar,” ujarnya.

    Diantaranya, harus ada penyertaan kelayakan kendaraan berdasarkan uji kir dan masa berlaku kendaraan serta Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kru perjalanan. Baik sopir, cadangan sopir, dan kernet, SE yang ditujukan SD Negeri/swasta, SMP Negeri/swasta dan PAUD Negeri/swasta se-Kabupaten Mojokerto.

    “SE tersebut kita sampaikan kepada Kepala SD Negeri/swasta, Kepala SMP Negeri/swasta dan Kepala Satuan PAUD Negeri/swasta se-Kabupaten Mojokerto. SE ini berlaku sampai ada petunjuk lebih lanjut karena memang mengingat saat ini masih cuaca ekstrem,” pungkasnya. [tin/beq]

  • Hadir di Empat Titik, Berikut Jadwal Samsat Keliling Kebumen Hari Ini Sabtu 1 Februari 2025

    Hadir di Empat Titik, Berikut Jadwal Samsat Keliling Kebumen Hari Ini Sabtu 1 Februari 2025

    Simak rincian samsat keliling di wilayah Kebumen, Sabtu 1 Februari 2025 sebagai berikut

    Tayang: Sabtu, 1 Februari 2025 09:13 WIB

    Tribunjateng/Intan Aulia

    MOBIL SAMSAT KEBUMEN – Samsat Keliling di Alun-alun Pancasila Kebumen (19/01/2025). Hari ini Sabtu 1 Februari 2025 pelayanan hadir di empat lokasi. (TRIBUNBANYUMAS/INTAN AULIA NAHARWATI) 

    TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN – Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) keliling merupakan sebuah layanan inovasi samsat yang ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

    Masyarakat yang ingin menggunakan layanan publik ini hanya perlu menyiapkan dokumen seperti STNK, SIM, KK asli sebagai persyaratannya.

    Simak rincian samsat keliling di wilayah Kebumen, Sabtu 1 Februari 2025 sebagai berikut.

    • Toserba Jadi Baru

    • Kantor Kecamatan Alian

    • Samsat Gombong

    • Samsat Paten Ayah

    Jam operasional pelayanan mulai pada pukul 08.30 WIB s/d 11.00 WIB. Untuk layanan samsat malam sementara ini ditutup sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan.

    Layanan samsat keliling di Kebumen diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan publik dalam bidang perpajakan kepada masyarakat setempat. (ian)

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://jateng.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’37’,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    newlast = newlast + 1;
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.thumb) img = “”+vthumb+””;
    else img = ”;
    if(val.c_title) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    $.getJSON(“https://jateng.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’37’,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }

    Berita Terkini

  • Dokumen untuk perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta

    Dokumen untuk perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara di Jakarta, Sabtu.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka pukul 08.00-12.00 WIB.

    Jaktim : Mall Grand Cakung

    Jakut : LTC Glodok

    Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata

    Jakbar : Mall Citraland

    Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Brigjen Pol. Akhmad Yusep Gunawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Han. – Halaman all

    Brigjen Pol. Akhmad Yusep Gunawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Han. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Brigadir Jenderal atau Brigjen. Pol. Akhmad Yusep Gunawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Han. adalah Karokermaluhkum Divkum Polri. 

    Jenderal Bintang Satu ini menjabat posisi Karokermaluhkum Divkum Polri sejak 20 September 2024.

    Brigjen Pol. Akhmad Yusep Gunawan sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur

    Dilansir Tribunnews Wiki, Brigjen Pol. Akhmad Yusep Gunawan adalah lulusan Akademi Polisi atau Akpol 1996.

    Perwira Tinggi Polri ini berpengalaman dalam bidang reserse. 

    Diketahui, Brigjen Pol. Akhmad Yusep Gunawan merupakan adik dari Irjen. Pol. Akhmad Wiyagus .

    Pria kelahiran 12 Juni 1973 ini pun juga memiliki adik yang juga seorang polisi, ia adalah AKBP M Agung Gumilar.

    Brigjen Pol. Akhmad Yusep Gunawan adalah anak dari pasangan Oma Harmanto dan Opih Sopiah.

    Adik dari Irjen. Pol. Akhmad Wiyagus ini juga terkenal memiliki banyak prestasi dan cukup kreatif.

    Brigjen Akhmad Yusep Gunawan mengenalkan program Penurunan Berat Badan (PBB) di kepolisian setempat.

    Inovasi tentang program razia polisi gendut ini dilakukan ketika dirinya menjabat Kapolres Jombang pada tahun 2014.

    PBB memiliki tujuan untuk meningkatkan kinerja polisi di wilayah Jombang.

    Bahkan dirinya juga mencetuskan ide program layanan elektronik tilang atau yang dikenal dengan istilah e-Tilang saat menjabat sebagai Kapolres Kediri 2016.

    Layanan e-Tilang ini memberikan kemudahan bagi para pelanggar lalu lintas untuk membayar dendanya.

    Berkat inovasi dan kreativitasnya tersebut, Brigjen Akhmad Yusep Gunawan  mendapatkan apresiasi dari Mabes Polri.

    Prestasi selanjutnya yang ditorehkan oleh Brigjen Akhmad Yusep Gunawan yaitu sukses mengaplikasikan gedung layanan terpadu berbasis informasi teknologi (IT) di markasnya ketika dirinya menduduki posisi sebagai Kapolres Kediri.

    Gedung layanan publik berbasis IT tersebut memberikan layanan pengaduan kepada warga masyarakat, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pengaduan polisi nakal (Yanduan Propam), pembuatan SIM, BPKB, SKCK, inafis, yang semuanya bisa diakses secara online.

    Akhmad Yusep pun membentuk Communication Command Center.

    Sebagai informasi, Communication Command Center yaitu sebuah pusat kendali komunikasi yang berfungsi untuk memantau tempat rawan kejahatan dan kecelakaan lalu lintas melalui kamera CCTV.

    Hal tersebut dibangun di Kediri.

    Dirinya pun terlibat dalam program pengembangan SISPEK atau Sistem Informasi Perlindungan Konsumen saat menjabat sebagai Wakil Kepala Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

    Pendidikan

    Brigjen. Pol. Akhmad Yusep Gunawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Han. diketahui pernah mengenyam beberapa pendidikan.

    Berikut adalah daftar pendidikan yang pernah dilalui oleh Brigjen Pol. Akhmad Yusep Gunawan, dikutip dari Wikipedia :

    Akabri Kepolisian (1996)
    STIK-PTIK (2003)
    Selapa Polri (2007)

    Sespimmen Polri Dikreg 51 (2011)
    Sesko TNI Dikreg XLVII (2020)

    Karier

    Brigjen Pol. Akhmad Yusep Gunawan memiliki karier yang cukup mentereng di tubuh kepolisian Republik Indonesia.

    Namanya pernah dikenal sebagai Wakapolres Kukar.

    Bahkan karier Akhmad Yusep Gunawan kian meningkat.

    Kemudian ia menduduki posisi sebagai Kapolres Jombang hingga akhirnya kini dirinya menjabat sebagai

    Karokermaluhkum Divkum Polri sejak 2024.

    Berikut adalah riwayat karier Brigjen Pol. Akhmad Yusep Gunawan hingga akhirnya menjadi Karokermaluhkum Divkum Polri :

    Wakapolres Kukar
    Pamen Polda Kaltim (2011)
    Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jatim
    Kapolres Jombang Polda Jatim (2014)
    Kapolres Kediri Polda Jatim (2015)
    Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya (2016)
    Kapolresta Bandara Soetta Polda Metro Jaya (2017)
    Dirpamobvit Polda Maluku (2018)
    Dirreskrimsus Polda Jatim (2018)
    Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri (2019)
    Kabagrenmin Divkum Polri (2020)
    Kapolrestabes Surabaya. (2021)
    Wakapolda Jawa Timur (2023)
    Karokermaluhkum Divkum Polri (2024)

    Penghargaan

    Tanda Jasa

    Satyalancana Pengabdian XVI Tahun
    Satyalancana Pengabdian VIII Tahun
    Satyalancana Jana Utama
    Satyalancana Ksatria Bhayangkara
    Satyalancana Karya Bhakti
    Satyalancana Dwidya Sistha
    Satyalancana Bhakti Buana
    Satyalancana Bhakti Nusa
    Satyalancana Dharma Nusa
    Satyalancana Operasi Kepolisian

    Brevet

    Brevet Penyidik Utama
    Brevet Selam Polri
    Brevet SAR Polri

    (TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih)

  • Penertiban Truk di Kota Gresik, Puluhan Pengemudi Ditilang

    Penertiban Truk di Kota Gresik, Puluhan Pengemudi Ditilang

    Gresik (beritajatim.com) – Aparat penegak hukum di Kota Gresik mengambil langkah tegas terhadap pengemudi truk yang nekat menerobos jalan di tengah kota. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (31/1/2025), Satlantas Polres Gresik melakukan penindakan berupa tilang serta imbauan kepada para pengemudi.

    Kasat Lantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan menanggapi keluhan masyarakat terkait masih banyaknya truk yang melintas di tengah kota, meskipun sudah ada aturan mengenai jam operasional kendaraan angkutan barang.

    “Dalam operasi ini, kami melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan serta penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas,” katanya.

    Hasil dari operasi ini mencatat sebanyak 43 penindakan yang terdiri dari 25 tilang STNK, 15 tilang SIM, serta 84 teguran kepada pengemudi. Selain itu, petugas juga memberikan edukasi kepada para pengemudi truk agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

    “Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengemudi truk agar selalu mematuhi aturan lalu lintas,” imbuhnya.

    Rizki juga mengingatkan pengguna jalan lainnya untuk selalu menaati peraturan demi keselamatan bersama. Menurutnya, operasi ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Gresik untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan lancar.

    “Kegiatan ini bagian dari upaya Satlantas Polres Gresik menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan lancar, terutama terkait dengan regulasi jam operasional kendaraan angkutan barang,” urainya.

    Dengan adanya penindakan ini, diharapkan kesadaran para pengemudi truk semakin meningkat dalam mematuhi aturan yang telah ditetapkan. “Ini juga peringatan bagi pengemudi truk agar selalu mematuhi aturan utamanya jam operasional,” pungkasnya. [dny/suf]

  • Polisi Cari Pengendara Motor yang Terserempet Larasati Nugroho Saat Kecelakaan di Pesanggrahan

    Polisi Cari Pengendara Motor yang Terserempet Larasati Nugroho Saat Kecelakaan di Pesanggrahan

    Jakarta, Beritasatu.com – Polres Jakarta Selatan masih mencari keberadaan pengendara sepeda motor yang diduga terserempet artis FTV Larasati Nugroho (LN) sebelum mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    “Sejauh ini penyidik masih mencari motor dan pengemudinya yang diduga terserempet saudari LN sebelum mengalami kecelakaan,” kata Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di Polres Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (30/1/2025).

    AKP Nurma Dewi menyebut, pihak kepolisian masih memeriksa kamera pengawas atau CCTV yang berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) saat Larasati Nugroho mengalami kecelakaan.

    “Kita masih periksa CCTV di kawasan tersebut, untuk menemukan pengendara motornya untuk nantinya kita mintai keterangan,” ungkapnya.

    AKP Nurma Dewi memastikan, saat mengalami kecelakaan, Larasati dalam kondisi sadar dan tidak terpengaruh alkohol dan barang terlarang.

    “Berdasarkan tes urine, hasilnya didapatkan negatif atau tidak menggunakan apa pun (narkoba dan alkohol). Saudari LN diduga kurang konsentrasi dan mengantuk,” terangnya.

    Untuk sementara, polisi telah mengamankan kendaraan yang digunakan Larasati saat kecelakaan yang terjadi pada Kamis (30/1/2025) pukul 02.45 WIB dini hari.

    “Sejauh ini yang diamankan ada kendaraan yang terlibat kecelakaan, dan kini sudah berada di Polres Metro Jakarta Selatan, satu lembar STNK dan SIM Pengemudi,” lanjutnya.

    “Kami telah melakukan pengecekan lokasi kecelakaan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal. Nantinya kami akan periksa yang bersangkutan lagi,” tutup AKP Nurma Dewi yang menjelaskan pihaknya masih mencari keberadaan pengendara motor saat kecelakaan Larasati Nugroho di Pesanggrahan.

  • Awas Penipuan Soal Kabar Bikin SIM Gratis

    Awas Penipuan Soal Kabar Bikin SIM Gratis

    Jakarta

    Masyarakat perlu berhati-hati sebab terdapat informasi palsu alias hoaks yang menyebut pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis.

    “PENGURUSAN PERPANJANGAN SIM DAN BUAT SIM BARU GRATIS!!!,” tulis akun instagram @berita_korlantaspolri.

    Dalam akun media sosial @NTMCLantasPolri disebutkan akun @berita_korlantaspolri tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Informasi yang disampaikan juga hoaks alias tidak benar.

    “Waspada akun palsu dan pemberitaan Hoax pembuatan Sim Gratis! @berita_korlantaspolri . Pastikan kamu hanya mengakses instagram dan sosial media resmi KorlantasPolri.ntmc untuk informasi yang akurat dan terpercaya,” tulis @NTMCLantasPolri.

    Untuk bisa mendapatkan SIM, harus memenuhi serangkaian persyaratan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol 5 tahun 2021 Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

    Selanjutnya ada persyaratan administrasi yang harus dilengkapi pemohon. Syarat administrasi ini meliputi, formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran secara elektronik, melampirkan fotokopi e-KTP, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan, perekaman biometri sidik jari, melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, dan menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

    Persyaratan yang harus dipenuhi berikutnya adalah kesehatan jasmani meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak serta perawakan fisik lain. Pemeriksaan fisik ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang dapat digunakan paling lama 14 hari sejak diterbitkan.

    Soal biayanya, masih belum mengalami perubahan. Biaya bikin SIM baru masih merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Berikut rincian biaya bikin SIM baru Januari 2025.

    Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)

    Biaya di belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Seperti diketahui bersama, tes psikologi dan tes kesehatan SIM kini dilakukan di luar Satpas sebagaimana tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Firman Shantyabudi saat menjabat sebagai Kakorlantas atas nama Kapolri.

    (riar/din)