Produk: SIM

  • Samsung Galaxy A56 5G Segera Hadir, Laman Dukungan Resmi Mulai Muncul – Page 3

    Samsung Galaxy A56 5G Segera Hadir, Laman Dukungan Resmi Mulai Muncul – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Samsung Galaxy A56 5G dikabarkan sedang dalam tahap pengembangan sebagai penerus Galaxy A55. Laman resmi terkait perangkat ini pun dilaporkan sudah dibuat di beberapa wilayah, mengisyarakat kehadirannya yang sudah dekat.

    Meskipun laman tersebut tidak mencantumkan spesifikasi perangkat atau nama resmi, nomor model yang tercantum mengonfirmasi ini merupakan Galaxy A56 5G yang akan hadir dengan konfigurasi dual-SIM.

    Dikutip dari GSM Arena, Senin (10/2/2025), laman dukungan Galaxy A56 untuk India dan Inggris telah dibuat, dengan nomor model A566E/DS dan A566B/DS.

    ‘E’ diyakini sebagai identifikasi untuk varian India, sedangkan ‘B’ merujuk pada varian global dari ponsel tersebut. Adapun DS dilaporkan merupakan singkatan dari kemampuan dual-SIM dari Samsung Galaxy A56.

    Sebagai perbandingan, Galaxy A55 5G sebelumnya menggunakan nomor model A556E/DS.

    Untuk diketahui, nomor model yang sama sebelumnya terlihat di situs TUV Rheinland, daftar TENAA, dan situs Sertifikasi Wajib China (3C). Hal ini secara tidak langsung mengonfirmasi kalau laman dukungan tersebut milik Galaxy A56.

    Di sisi lain, laporan terbaru menyebut kalau Galaxy A56 5G kemungkinan akan dilengkapi dengan layar Dynamic AMOLED full-HD+ 120Hz dan rangka aluminium dengan bodi kaca.

    Untuk kamera, HP Samsung ini dikabarkan dilengkapi dengan tiga kamera belakang, yang terdiri dari lensa utama 50MP, lensa 12MP, dan lensa 5MP. Sementara untuk kebutuhan selfie, ada kamera dapen 12MP. 

  • Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku di Awal Pekan Senin 10 Februari 2025, Ini 26 Titiknya! – Page 3

    Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku di Awal Pekan Senin 10 Februari 2025, Ini 26 Titiknya! – Page 3

    Untuk menghindari pelanggaran aturan ganjil genap dan mengoptimalkan perjalanan Anda, berikut beberapa tips yang dapat diikuti:

    1. Cek Kalender dan Pelat Nomor:

    – Pastikan Anda mengetahui tanggal ganjil atau genap dan sesuaikan dengan pelat nomor kendaraan Anda. Jika tanggal adalah ganjil, maka kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas.

    2. Gunakan Aplikasi Navigasi:

    – Manfaatkan aplikasi navigasi yang menyediakan informasi real-time tentang kondisi lalu lintas dan rute alternatif yang dapat ditempuh untuk menghindari ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap.

    3. Pertimbangkan Transportasi Alternatif:

    – Jika pelat nomor kendaraan Anda tidak sesuai dengan tanggal kebijakan, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau layanan ride-sharing yang tersedia.

    4. Carpooling:

    – Berbagi kendaraan dengan teman atau kolega yang memiliki pelat nomor kendaraan yang sesuai dengan tanggal dapat menjadi solusi praktis dan ekonomis.

    5. Rencanakan Waktu Perjalanan:

    – Atur jadwal perjalanan Anda di luar jam operasional ganjil genap jika memungkinkan, untuk menghindari kemacetan dan potensi pelanggaran.

    6. Ketahui Pengecualian:

    – Beberapa kendaraan dikecualikan dari kebijakan ini, seperti kendaraan dinas TNI/Polri, ambulans, pemadam kebakaran, dan angkutan umum berplat kuning. Pastikan Anda mengetahui apakah kendaraan Anda termasuk dalam kategori pengecualian.

    7. Siapkan Dokumen Kendaraan:

    – Selalu bawa dokumen kendaraan lengkap, termasuk SIM dan STNK, untuk menghindari masalah jika terjadi pemeriksaan oleh petugas.

    Dengan kembali diberlakukannya kebijakan ganjil genap, diharapkan dapat membantu mengurangi volume kendaraan di jalan-jalan utama Jakarta, sehingga lalu lintas menjadi lebih lancar dan kualitas udara dapat meningkat.

    Bagi para pengendara, mengikuti aturan ini tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga berkontribusi pada kenyamanan bersama.

  • Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung 10-16 Februari 2025

    Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung 10-16 Februari 2025

    Liputan6.com, Bandung – Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui SIM Keliling kembali hadir di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung pada pekan ini 10-16 Februari 2025.

    Setiap harinya, lokasi SIM Keliling berpindah-pindah. Oleh karena itu, masyarakat tak perlu lagi repot-repot mendatangi Kantor Satpas untuk mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C.

    Berikut jadwal SIM Keliling di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung pada pekan ini 10-16 Februari 2025:

    Kota Bandung

    Senin, 10 Februari 2025: Dago Plaza dan ITC Kebon Kelapa

    Selasa, 11 Februari 2025: Indogrosir dan McD Istana Plaza

    Rabu, 12 Februari 2025: ITC Kebon Kelapa dan Ubertos

    Kamis, 13 Februari 2025: The Kings Shopping Centre dan Pasar Modern Batununggal

    Jumat, 14 Februari 2025: Dago Plaza dan BPR KS

    Sabtu, 15 Februari 2025: The Kings Shopping Centre dan Dago Plaza

    Minggu, 16 Februari 2025: Tidak beroperasi

     

    Kabupaten Bandung

    Senin, 10 Februari 2025: Bank HIK Cileunyi

    Selasa, 11 Februari 2025: Dealer Honda Nambo Banjaran

    Rabu, 12 Februari 2025: Kantor Kecamatan Ciparay

    Kamis, 13 Februari 2025: Perempatan Jalan Baru Majalaya

    Jumat, 14 Februari 2025: Dealer Honda Nambo Banjaran

    Sabtu, 15 Februari 2025: Toserba Borma Katapang

    Minggu, 16 Februari 2025: Tidak beroperasi

    Pendaftaran dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Perlu diingat, jadwal dan lokasi SIM Keliling tersebut dapat berubah sewaktu-waktu.

    Selain itu, layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Adapun biaya perpanjangan adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

     

    Penulis: Arby Salim

  • Layanan SIM keliling hadir di lima lokasi di Jakarta Senin

    Layanan SIM keliling hadir di lima lokasi di Jakarta Senin

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan hadir di lima lokasi melayani masyarakat di wilayah Jakarta dalam layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling yang diumumkan melalui X @TMCPoldaMetro pada Senin.

    Adapun lokasi layanan tersebut mulai melayani pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut lima lokasi SIM Keliling hari ini:

    Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

    Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

    Jakarta Barat: Mall Citraland

    Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Jakarta Utara: LTC Glodok

    Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja, sedangkan bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

    Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu dokumen wajib bagi pengendara kendaraan bermotor. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

    Untuk bisa mengakses layanan SIM keliling ini masyarakat harus mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. Adapun syarat perpanjangan SIM yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Sementara itu, untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Cuma Buka di Satu Titik, Berikut Jadwal Samsat Keliling di Kebumen Hari Ini 9 Februari 2025

    Cuma Buka di Satu Titik, Berikut Jadwal Samsat Keliling di Kebumen Hari Ini 9 Februari 2025

    TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN – Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) keliling merupakan sebuah layanan inovasi samsat yang ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

    Masyarakat yang ingin menggunakan layanan publik ini hanya perlu menyiapkan dokumen seperti STNK, SIM, KK asli sebagai persyaratannya.

    Simak rincian samsat keliling di wilayah Kebumen, Minggu 09 Februari 2025 sebagai berikut.

    Hari Minggu, 09 Februari 2025, loket pelayanan samsat keliling berada di satu titik, yaitu Car Free Day Alun-alun Kebumen yang dimulai pada pukul 06.00 WIB s/d 09.00 WIB. Dan terkhusus untuk hari minggu, tidak diadakan samsat keliling dengan jam malam. 

    Layanan samsat keliling di Kebumen diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan publik dalam bidang perpajakan kepada masyarakat setempat. 

    Per 5 Januari – 31 Maret 2025 terdapat Diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 13,94 persen dan Diskon Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 24,70 % . (ian)

  • Polsek Kelapa Gading dekatkan layanan SIM keliling ke masyarakat

    Polsek Kelapa Gading dekatkan layanan SIM keliling ke masyarakat

    Kami bisa bikin sebulan sekali atau sekali dalam tiga pekan

    Jakarta (ANTARA) – Polsek Kelapa Gading Polres Metro Jakarta Utara mendekatkan layanan SIM Keliling kepada warga Kelapa Gading yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mendatangi kantor Satpas di akhir pekan.

    “Kami ingin memberikan pelayanan prima kepada warga Kelapa Gading melalui layanan keliling ini,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Sabtu.

    Ia mengatakan dengan adanya layanan SIM Keliling diharapkan proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah, cepat dan nyaman.

    “Layanan ini bekerjasama dengan Satpas SIM Polda Metro Jaya,” katanya.

    Kompol Seto menjelaskan layanan pada akhir pekan akan terus diselenggarakan ke depannya tergantung animo dari masyarakat.

    “Kami bisa bikin sebulan sekali atau sekali dalam tiga pekan,” kata dia.

    Ia mengatakan layanan SIM Keliling ini masyarakat cukup membawa dokumen yang diperlukan, yaitu KTP dan SIM lama yang masih berlaku, serta memenuhi persyaratan administrasi lainnya.

    “Kami menekankan bahwa layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C,” kata dia.

    Ia mengatakan dengan dukungan dari Satpas Polda Metro Jaya, pelayanan SIM Keliling dilengkapi sistem digital yang memungkinkan proses perpanjangan dilakukan dengan cepat.

    “Masyarakat tidak perlu khawatir dengan antrean panjang karena prosedur telah dirancang untuk mengoptimalkan waktu pelayanan,” kata dia.

    Dirinya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan baik dan memastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap sebelum datang.

    Ia menilai keberadaan SIM Keliling ini mencerminkan komitmen Polsek Kelapa Gading dalam memberikan kemudahan akses pelayanan publik.

    Selain itu, langkah ini juga mendukung program kepolisian untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat.

    “Kami berharap masyarakat merasa nyaman dan terbantu dengan adanya fasilitas ini,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Rincian Biaya Ganti Warna Motor di STNK dan BPKB Terbaru 2025

    Rincian Biaya Ganti Warna Motor di STNK dan BPKB Terbaru 2025

    JABAR EKSPRES – Bagi kamu yang suka bereksperimen tampilan motor dengan mengganti warna, penting untuk mengetahui biaya yang terkait dengan mengganti warna motor pada STNK dan BPKB tahun 2025.

    Sebab, mengganti warna motor juga harus diikuti dengan perubahan data pada STNK dan BPKB.

    Ya, hal ini sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 54.

    Baca juga : Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online 2025 Gak Pakai Ribet

    Jadi, setelah cat motor berubah, dokumen kendaraan juga harus diperbarui.

    Yuk, simak syarat dan biaya yang perlu disiapkan.

    Syarat Mengurus Perubahan Data STNK dan BPKB Akibat Ganti Warna

    Setelah kamu mengubah warna motor, ada beberapa dokumen yang wajib dipersiapkan untuk memperbarui STNK dan BPKB. Berikut rinciannya:

    1. Syarat Perubahan Data STNK

    Untuk mengurus perubahan data STNK akibat perubahan warna kendaraan, berikut dokumen yang harus disiapkan:

    Mengisi formulir permohonan perubahan STNKTanda bukti identitas pemilik kendaraan (KTP/SIM/Paspor)Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP (jika pengurusan dilakukan oleh orang lain)STNK asliRekomendasi dari unit pelaksana Regident (Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor) untuk perubahan warna kendaraanSurat keterangan dari bengkel umum yang melakukan perubahan warna kendaraan, lengkap dengan TDP/NIB, SIUP, NPWP, dan surat keterangan domisiliHasil cek fisik kendaraanTanda bukti pendaftaran BPKB

    2. Syarat Perubahan Data BPKB

    Selain STNK, BPKB juga harus diperbarui agar data kendaraan tetap sesuai dengan kondisi aslinya. Berikut persyaratan yang perlu dipenuhi:

    Mengisi formulir permohonan perubahan BPKBTanda bukti identitas pemilik kendaraanSurat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP jika dikuasakanBPKB asliSTNK asli yang telah diperbaruiRekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna kendaraanSurat keterangan dari bengkel yang melakukan perubahan warna kendaraanHasil cek fisik kendaraan

    Baca juga : Deretan Motor ini Diprediksi Kena PPN 12 Persen Tahun 2025

    Rincian Biaya Ganti Warna Motor di STNK dan BPKB Terbaru 2025

    Penggantian STNK dan BPKB akibat perubahan warna kendaraan memerlukan biaya tertentu.

  • Mobil Masuk Jurang Tahura Raden Soeryo Mojokerto, Ini Identitas Pemilik

    Mobil Masuk Jurang Tahura Raden Soeryo Mojokerto, Ini Identitas Pemilik

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sejumlah barang ditemukan di sebuah mobil yang ditemukan di jurang Jalan Raya Sendi Pacet-Canggar, Kawasan Gajah Mungkur, Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Ada kartu identitas di dalam mobil Suzuki Ertiga nopol B 1572 RFP warna putih.

    Petugas yang mengevakuasi mobil dari jurang sedalam 5 meter tersebut menemukan sejumlah barang. Di antaranya seragam dinas TNI AL, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), tas, dompet dan Handphone (HP). Namun tidak ditemukan pemilik mobil yang terjun ke jurang di jalur alternatif Batu-Mojokerto tersebut.

    Dari kartu anggota tersebut diketahui jika pemilik merupakan pria kelahiran Sidoarjo, 43 tahun lalu. Pria berinisial M tersebut merupakan warga Desa Ental Sewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo yang berdinas Satlinlamil Surabaya dengan pangkat Kopral Satu (Koptu). Namun alamat di SIM A yang ditemukan berbeda.

    Yakni di Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo dengan pekerjaan TNI AL. Usai berhasil dievakuasi, mobil Suzuki Ertiga nopol B 1572 RFP warna putih dibawa ke Laktamal V Surabaya. Sementara pemilik kendaraan tidak ditemukan saat petugas berupaya melakukan pencarian.

    “Saat di cek tidak ada orang tapi ditemukan barang-barang di dalam mobil. Ada tas, baju seragam TNI AL, HP, dompet lengkap dengan identitasnya. Mobil kondisinya nyungsep ke dalam jurang, mobil sudah dievakuasi setelah ada laporan kemarin itu. Dibawa ke Surabaya,” ungkap salah satu relawan, Sabtu (8/2/2025).

    Baik pihak Polsek Pacet maupun Polres Mojokerto belum memberikan keterangan resmi terkait penemuan mobil Suzuki Ertiga nopol B 1572 RFP warna putih di jurang Jalan Raya Sendi Pacet-Canggar, Kawasan Gajah Mungkur, Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jumat (7/2/2025) kemarin. [tin/ian]

  • Perpanjang SIM Sabtu ini? Cek lokasi berikut

    Perpanjang SIM Sabtu ini? Cek lokasi berikut

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun X @TMCPoldaMetro mengumumkan lokasi layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, Sabtu.

    Jadwal layanan dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

    Berikut lima lokasinya ;

    Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

    Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

    Jakarta Barat: Mall Citraland

    Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Jakarta Utara: LTC Glodok

    Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja.

    Sedangkan bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

    Untuk bisa mengakses layanan ini masyarakat harus mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

    Adapun syarat perpanjangan SIM yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Sementara itu, untuk jenis SIM B, tidak bisa karena harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

    Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Asus Zenfone 12 Ultra Dirilis Global, Bawa Banyak Fitur AI

    Asus Zenfone 12 Ultra Dirilis Global, Bawa Banyak Fitur AI

    Jakarta

    Asus Zenfone 12 Ultra resmi dirilis secara global, masih dengan layar berukuran besar seperti generasi sebelumnya. Ponsel ini membawa sejumlah upgrade, termasuk chipset flagship terbaru.

    Asus Zenfone 12 Ultra mengusung display flat dengan panel LTPO OLED berukuran 6,78 inch. Layar ini mendukung refresh rate 1-120Hz dengan opsi hingga 144Hz untuk beberapa game yang didukung.

    Resolusi layarnya FHD+, dengan tingkat kecerahan hingga 2.500 nits. Gorilla Glass Victus 2 melindungi layar ponsel ini dari benturan dan goresan.

    Zenfone 12 Ultra ditenagai chipset Snapdragon 8 Elite yang dipasangkan dengan RAM LPDDR5X hingga 16GB dan memori internal UFS 4.0 hingga 512GB. Chip baru ini menjanjikan performa CPU dan NPU hingga 45% lebih kencang.

    NPU yang makin bertenaga dipakai untuk mengotaki sejumlah fitur AI yang tersedia di Zenfone 12 Ultra. Ponsel ini mendukung AI berbasis on-device yang ditenagai model Llama 3 8B dari Meta, dan AI berbasis cloud.

    Zenfone 12 Ultra bisa menjalankan fitur AI Seperti transkrip audio menjadi teks, merangkum artikel dan dokumen, serta menerjemahkan panggilan telepon ke bahasa lain secara real-time. Ponsel ini juga mendukung Circle to Search seperti banyak ponsel Android lainnya.

    Tiga kamera belakang melengkapi spesifikasi Zenfone 12 Ultra. Kamera utamanya 50 MP dengan OIS dan penstabil gimbal 6-sumbu, yang saat ini menggunakan sensor Sony Lytia-700 menggantikan IMX890.

    Asus Zenfone 12 Ultra Foto: Asus

    Kamera utama tersebut ditemani kamera telephoto 32 MP dengan optical zoom 3x dan HyperClarity zoom 10-30x, dan kamera ultrawide 12MP dengan bidang pandang 120°. Di bagian depan terdapat kamera selfie 32GB.

    Kamera Zenfone 12 Ultra juga dilengkapi software AI yang bisa memastikan subjek manusia atau hewan tetap berada di tengah video, menerapkan efek bokeh ke foto portrait, dan meningkatkan kejelasan suara saat merekam video, seperti dikutip dari Engadget, Jumat (7/2/2025).

    Performa Zenfone 12 Ultra ditenagai baterai sebesar 5.500 mAh dengan pengisian cepat 65W dan wireless charging 15W. Pengisian cepat menggunakan kabel bisa mengisi ulang daya dari 0% menjadi 100% dalam 39 menit. Setelah terisi penuh, baterai ini menjanjikan masa pakai hingga 26 jam.

    Zenfone 12 Ultra masih dilengkapi headphone jack 3,5mm, dan mendukung teknologi Dirac Virtuo for Headphones. Ponsel ini juga dilengkapi dual-SIM 5G, eSIM, dan speaker stereo.

    Asus Zenfone 12 Ultra sudah tersedia di Eropa, Taiwan, dan Hong Kong dalam tiga pilihan warna yaitu Sage Green, Ebony Black, dan Sakura White. Di Eropa daratan, ponsel ini dibanderol dengan harga mulai dari 1.099 Euro atau sekitar Rp 18,6 jutaan. Belum diketahui kapan ponsel ini akan dirilis di Indonesia.

    (vmp/fay)