Produk: SIM

  • Gelar Razia Kendaraan di Kota Banjar, Satlantas Ingatkan Hal Ini

    Gelar Razia Kendaraan di Kota Banjar, Satlantas Ingatkan Hal Ini

    JABAR EKSPRES – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar bersama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Banjar, Subdenpom lll/2-4, Jasa Raharja, dan Badan Pendapatan Kota Banjar menggelar razia kendaraan secara bersama-sama di wilayah Parungsari Kota Banjar, Jawa Barat. Operasi gabungan ini akan berlangsung selama tiga hari, Selasa hingga Kamis pekan ini.

    Kegiatan razia ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan dan melengkapi perizinan serta perlengkapan kendaraan yang diwajibkan. Dalam operasi ini, pihak P3DW Kota Banjar fokus pada pengendara yang belum memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

    Sementara itu, Satlantas Polres Banjar melakukan penindakan terhadap pengendara yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan dan perlengkapan keselamatan berkendara.

    BACA JUGA:Titik Lokasi Rawan Razia Operasi Keselamatan Lodaya Februari 2025 di Bandung Hari ini, Cek Dimana Saja?

    “Operasi ini merupakan bentuk sinergi antara berbagai instansi untuk menciptakan ketertiban dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta memenuhi kewajiban perpajakan,” ujar Kepala P3DW Kota Banjar, Benny Suranata, Selasa 11 Februari 2025.

    Sementara itu Ipda Sugeng Sulendro, Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Banjar, menambahkan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran lalu lintas.

    “Selama razia berlangsung, petugas memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM, serta memastikan bahwa kendaraan yang digunakan memenuhi standar keselamatan. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Iptu Sugeng.

    BACA JUGA:Polresta Bandung Gelar Operasi Keselamatan 2025, Fokus Edukasi dan Penegakan Hukum Lalu Lintas

    Pihaknya mengimbau kepada seluruh pengendara untuk mempersiapkan kelengkapan dokumen dan kendaraan sebelum melakukan perjalanan. “Mari kita bersama-sama menciptakan Kota Banjar yang tertib dan aman dalam berlalu lintas,” ucapnya.

    Sementara itu, Jasa Raharja juga turut serta dalam kegiatan ini dengan memberikan informasi mengenai pentingnya asuransi bagi pengendara.

    “Operasi gabungan ini merupakan langkah positif dalam upaya penegakan hukum dan peningkatan pendapatan daerah, serta diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara dan kewajiban perpajakan,” kata Kepala Bidang Pendapatan BPKPD Kota Banjar, Jody Kusmajadi. (CEP)

  • Operasi Keselamatan Jaya 2025 Terapkan Sistem Tilang ETLE dan Manual

    Operasi Keselamatan Jaya 2025 Terapkan Sistem Tilang ETLE dan Manual

    Jakarta: Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2025 mulai hari ini Senin, 10 Februari hingga 23 Februari 2025 mendatang. 

    Operasi penertiban lalu lintas ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan menjelang Operasi Ketupat dalam momen arus mudik dan balik libur Lebaran 2025 nanti.

    “Ada beberapa pelanggaran yang menjadi fokus pihak kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 10 Februari 2025.

    Ade Ary merinci beberapa pelanggaran tersebut mulai dari melawan arah hingga tidak menggunakan helm. Selain itu, penggunaan pelat kendaraan palsu hingga rotator yang tidak sesuai peruntukannya juga bakal ditindak. 
     

     

    Sistem tilang ETLE dan manual

    Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan Operasi Keselamatan Jaya 2025 akan menerapkan sistem tilang elektronik (ETLE).

    “Saya sampaikan, penegakan hukum ini sudah kita serahkan kepada ETLE, baik ETLE statis maupun ETLE mobile,” kata Kombes Latif.

    Namun untuk beberapa pelanggaran tertentu seperti penggunaan strobo, pihaknya tetap memberlakukan tilang secara manual.

    “Kecuali adalah pemalsuan pelat nomor dan tidak menggunakan plat nomor. Ini akan kita menggunakan penindakan secara manual. Begitu juga penggunaan strobo,” sambung Latif.

    Berikut ini daftar pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan Jaya 2025:

    1. Melanggar marka berhenti
    2. Melawan arus
    3. Pelanggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol
    4. Menggunakan handphone saat mengemudi
    5. Tidak menggunakan helm SNI
    6. Knalpot brong
    7. Mengemudikan kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan
    8. Pelanggaran melebihi batas kecepatan
    9. Pelanggaran berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
    10. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya
    11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya

    Jakarta: Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2025 mulai hari ini Senin, 10 Februari hingga 23 Februari 2025 mendatang. 
     
    Operasi penertiban lalu lintas ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan menjelang Operasi Ketupat dalam momen arus mudik dan balik libur Lebaran 2025 nanti.
     
    “Ada beberapa pelanggaran yang menjadi fokus pihak kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 10 Februari 2025.

    Ade Ary merinci beberapa pelanggaran tersebut mulai dari melawan arah hingga tidak menggunakan helm. Selain itu, penggunaan pelat kendaraan palsu hingga rotator yang tidak sesuai peruntukannya juga bakal ditindak. 
     

     

    Sistem tilang ETLE dan manual

    Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan Operasi Keselamatan Jaya 2025 akan menerapkan sistem tilang elektronik (ETLE).
     
    “Saya sampaikan, penegakan hukum ini sudah kita serahkan kepada ETLE, baik ETLE statis maupun ETLE mobile,” kata Kombes Latif.
     
    Namun untuk beberapa pelanggaran tertentu seperti penggunaan strobo, pihaknya tetap memberlakukan tilang secara manual.
     
    “Kecuali adalah pemalsuan pelat nomor dan tidak menggunakan plat nomor. Ini akan kita menggunakan penindakan secara manual. Begitu juga penggunaan strobo,” sambung Latif.
     
    Berikut ini daftar pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan Jaya 2025:
     
    1. Melanggar marka berhenti
    2. Melawan arus
    3. Pelanggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol
    4. Menggunakan handphone saat mengemudi
    5. Tidak menggunakan helm SNI
    6. Knalpot brong
    7. Mengemudikan kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan
    8. Pelanggaran melebihi batas kecepatan
    9. Pelanggaran berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
    10. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya
    11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Amdal Tidak Ada, Proyek Ini Harus Dihentikan!

    Amdal Tidak Ada, Proyek Ini Harus Dihentikan!

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi XII DPR melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek kawasan ekonomi khusus (KEK) Lido, Bogor, Jawa Barat, yang dimiliki PT MNC Land pada Senin (10/2/2025). Sidak ini bertujuan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam proyek tersebut.

    Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi, yang memimpin sidak, mengungkapkan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan PT MNC Land. Salah satunya adalah pendangkalan Danau Lido.

    “Jelas danau ini telah mengalami pendangkalan akibat proyek yang dilakukan. Bahkan, danau ini sudah disegel,” ujar Bambang di Bogor.

    Selain itu, ia juga menyoroti pembangunan hotel dan gedung yang belum memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal).

    “Dari penjelasan dirjen Gakum KLH dan pengakuan PT MNC Land, proyek ini belum memiliki Amdal yang sesuai. Amdal yang ada justru milik perusahaan lain,” tambahnya.

    Bambang menegaskan Komisi XII DPR akan mengawasi proyek KEK Lido terkait dugaan pelanggaran MNC Land secara ketat. Ia bahkan telah meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera melakukan tindakan tegas, termasuk penghentian sementara pembangunan.

    “Kami akan mendalami lebih lanjut karena dokumen yang ada tidak sesuai. Sampai ada kejelasan terkait Amdal, proyek ini sebaiknya dihentikan sementara,” tegasnya.

    Bambang juga memperingatkan agar PT MNC Land tidak berlindung di balik status KEK untuk menghindari aturan lingkungan. “Jangan sampai ada praktik penyalahgunaan status KEK untuk menghindari regulasi lingkungan, terutama soal Amdal. Ini seperti mengemudi mobil dengan SIM milik orang lain,” sindirnya.

    Sidak ini dilakukan setelah adanya pengaduan dari warga sekitar, yang mengeluhkan dampak negatif dari proyek KEK Lido. Forum Musyawarah Masyarakat Cigombong sebelumnya melaporkan proyek ini menyebabkan sedimentasi dan pencemaran di Danau Lido.

    Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK Rizal Irawan mengonfirmasi masyarakat dari tiga desa, yaitu Wates Jaya, Srogol, dan Pasir Jaya, telah tiga kali melakukan demonstrasi terkait proyek ini.

    “Masyarakat menuntut normalisasi dan revitalisasi Danau Lido karena terjadi pendangkalan akibat proyek ini,” ungkap Rizal dalam konferensi pers.

    Dengan temuan ini, Komisi XII DPR berjanji akan terus mengawal kasus dugaan pelanggaran di  KEK Lido MNC Land dan mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas.

  • Indosat Incar Pelanggan Berkualitas, ARPU Naik Total Pelanggan Capai 94,7 Juta

    Indosat Incar Pelanggan Berkualitas, ARPU Naik Total Pelanggan Capai 94,7 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Indosat Tbk. mengejar pertumbuhan berkelanjutan dengan menyasar pelanggan berkualitas sepanjang 2024. Perusahaan telekomunikasi berkode saham ISAT itu tercatat melayani 94,7 juta pada 2024.

    Sejalan dengan upaya tersebut, rerata pendapatan per pelanggan (ARPU) yang dibukukan Indosat tercatat sebesar Rp38.000 atau tumbuh 6,6% dibandingkan dengan 2023 yang sebesar Rp35.600. 

    “Kita lihat bahwa ARPU kita meningkat 6,6% dibandingkan tahun 2023 menjadi Rp38.000,” kata Director & Chief Business Officer Muhammad Danny Buldansyah dalam konferensi virtual, Senin (10/2/2025). 

    Danny menambah pertumbuhan berkualitas juga tercermin dari pengguna aktif aplikasi Indosat yang meningkat 21,1% secara tahunan pada 2024. Selain itu, lalu lintas data Indosat juga naik 12,2% year on year/YoY. 

    “Jadi kebutuhan masyarakat akan data itu juga meningkat cukup signifikan pada 2024 ini,” kata Danny. 

    Diketahui, Indosat mencetak laba bersih Rp4,91 triliun sepanjang tahun 2024.  Jumlah laba bersih Indosat sepanjang 2024 tercatat naik 8,97% menjadi Rp4,91 triliun dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp4,5 triliun. 

    Dalam info memonya, manajemen ISAT menjelaskan profitabilitas ini menegaskan kesehatan keuangan ISAT yang solid dan kapasitasnya untuk menghasilkan pengembalian yang substansial bagi pemangku kepentingan.

    Peningkatan laba bersih ini salah satunya didorong dari peningkatan pendapatan ISAT sepanjang 2024 sebesar 9,09%. Pendapatan ISAT naik dari Rp51,2 triliun pada 2023 menjadi Rp55,88 triliun pada 2024. 

    Pendapatan ini didorong oleh pendapatan seluler sebesar Rp47,03 triliun, pendapatan MIDI sebesar Rp7,98 triliun, dan pendapatan telekomunikasi tetap senilai Rp864,3 miliar. 

    Adapun jumlah beban ISAT sepanjang tahun 2024 adalah sebesar Rp45,04 triliun, naik 8,97% dari tahun 2023 yang sebesar Rp40,8 triliun.

    Sepanjang 2024, Manajemen ISAT menuturkan basis pelanggan perusahaan turun sebesar 4,1 juta mencapai 94,7 juta pada tahun 2024 dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023 sebesar 98,8 juta. Penurunan ini disebabkan oleh konsolidasi SIM di pasar.

    Sementara itu, ARPU untuk pelanggan seluler meningkat menjadi Rp38.000 pada tahun 2024, atau naik 6,6% menjadi Rp2.400 lebih tinggi daripada pada tahun 2023.

    Hingga akhir 2024, ISAT mencatatkan jumlah aset sebesar Rp114,38 triliun, turun tipis dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp114,72 triliun.

    Sementara itu, liabilitas ISAT turun menjadi Rp77,73 triliun pada 2024, dari sebelumnya sebesar Rp81,01 triliun pada 2023. Adapun ekuitas ISAT meningkat menjadi Rp36,6 triliun sepanjang 2024, dari Rp33,7 triliun sepanjang 2023.

  • Polres Garut Sasar Travel Gelap hingga ODOL selama Operasi Lodaya 2025

    Polres Garut Sasar Travel Gelap hingga ODOL selama Operasi Lodaya 2025

    Liputan6.com, Garut – Polres Garut, Jawa Barat bersama tim gabungan bakal menyisir kendaraan travel gelap, odong-odong hingga kandaraan Over Dimension Over Loadaing (ODOL), terhitung sejak 10-23 Februari mendatang selama operasi keselamatan lodaya 2025 berlangsung.

    “Tujuan utamanya adalah menciptakan keamanan, kenyamanan berlalu lintas, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat selama berlalu lintas supaya menurunkan vatalitas kecelakaan di Garut,” ujar Kasatlantas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi, selepas Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lodaya 2025, di Halaman Mapolres Garut, Senin (10/2/2025).

    Menurutnya, operasi keselamatan lodaya 2025 selama dua pekan ke depan, ditujukan kepada seluruh pengguna kendaraan bermotor, namun ada beberapa yang perhatian petugas terutama yang berhubungan dengan ODOL.

    “itu sasaran khusus, pengecualian (kendaraan pengangkut) sembako dan migas dan pupuk, namun kami pun ada sasaran lain mengenai travel gelap dan pengguna klakson telolet,” ujar dia.

    Menurutnya, kehadiran travel gelap cukup mengganggu terutama pelaku usaha kendaraan umum di Garut, seiring terus meningkatkan aktivitas mereka mengangkut penumpang dari dan menuju ke Garut.

    “Kepada masyarakat laporkan kepada kami apabila masih ada travel gelap dan klakson tidak standar,” pinta dia mengingatkan.

    Tidak hanya itu, tindakan lain yang akan diambil petugas selama operasi berlangsung adalah pengamanan kendaraan odong-odong, bus pengguna klakson telolet alias tak standar serta kendaraan ODOL, terutama truk pengangkut material pasir tanpa tutup yang meresahkan pengguna jalan di belakangnya.

    “Apabila tidak mengidahkan hal itu maka kami tak segan akan melakukan penindakan,” kata dia.

    Untuk menekan meningkatnya jumlah pelanggar lalu lintas, Aang mengingatkan seluruh pengguna kendaraan melengkapi dokumen administrasi berkendara yang lengkap mulai SIM, STNK serta helm ber-SNI, dan patuhi seluruh petunjuk peraturan lalu lintas dengan baik.

    Selama operasi lodaya 2025 berlangsung, kepolisian Garut akan menerjunkan sekitar 130 personel gabungan.

  • Dimulai Hari Ini, Operasi Keselamatan Jaya Sasar 11 Jenis Pelanggaran

    Dimulai Hari Ini, Operasi Keselamatan Jaya Sasar 11 Jenis Pelanggaran

    Jakarta: Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2025 mulai hari ini Senin, 10 Februari hingga 23 Februari 2025 mendatang. 

    Operasi penertiban lalu lintas ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan menjelang Operasi Ketupat dalam momen arus mudik dan balik libur Lebaran 2025 nanti.

    “Ada beberapa pelanggaran yang menjadi fokus pihak kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 10 Februari 2025.

    Ade Ary merinci beberapa pelanggaran tersebut mulai dari melawan arah hingga tidak menggunakan helm. Selain itu, penggunaan pelat kendaraan palsu hingga rotator yang tidak sesuai peruntukannya juga bakal ditindak. 
     

     

    Terjunkan 1.675 personel

    Sebanyak 1.675 personel gabungan diterjunkan dalam operasi lalu lintas ini. “Anggota yang dilibatkan TNI-Polri hampir kurang lebih 1.675,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat memimpin apel gelar pasukan.

    Karyoto menambahkan, selain untuk membangun kesadaran pengguna jalan, operasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara.
    Daftar pelanggaran yang menjadi target operasi:

    1. Melanggar marka berhenti
    2. Melawan arus
    3. Pelanggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol
    4. Menggunakan handphone saat mengemudi
    5. Tidak menggunakan helm SNI
    6. Knalpot brong
    7. Mengemudikan kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan
    8. Pelanggaran melebihi batas kecepatan
    9. Pelanggaran berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
    10. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya
    11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya

    Jakarta: Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2025 mulai hari ini Senin, 10 Februari hingga 23 Februari 2025 mendatang. 
     
    Operasi penertiban lalu lintas ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan menjelang Operasi Ketupat dalam momen arus mudik dan balik libur Lebaran 2025 nanti.
     
    “Ada beberapa pelanggaran yang menjadi fokus pihak kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 10 Februari 2025.

    Ade Ary merinci beberapa pelanggaran tersebut mulai dari melawan arah hingga tidak menggunakan helm. Selain itu, penggunaan pelat kendaraan palsu hingga rotator yang tidak sesuai peruntukannya juga bakal ditindak. 
     

     

    Terjunkan 1.675 personel

    Sebanyak 1.675 personel gabungan diterjunkan dalam operasi lalu lintas ini. “Anggota yang dilibatkan TNI-Polri hampir kurang lebih 1.675,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat memimpin apel gelar pasukan.
     
    Karyoto menambahkan, selain untuk membangun kesadaran pengguna jalan, operasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara.

    Daftar pelanggaran yang menjadi target operasi:

    1. Melanggar marka berhenti
    2. Melawan arus
    3. Pelanggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol
    4. Menggunakan handphone saat mengemudi
    5. Tidak menggunakan helm SNI
    6. Knalpot brong
    7. Mengemudikan kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan
    8. Pelanggaran melebihi batas kecepatan
    9. Pelanggaran berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
    10. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya
    11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Ada Operasi Keselamatan, Segini Besar Denda Tilangnya

    Ada Operasi Keselamatan, Segini Besar Denda Tilangnya

    Jakarta

    Ada 11 jenis pelanggaran yang menjadi incaran di Operasi Keselamatan 2025. Berikut besar denda tilangnya.

    Ada Operasi Keselamatan yang digelar kepolisian mulai 10 Februari hingga 23 Februari 2025. Dalam Operasi Keselamatan kali ini, total ada 11 pelanggaran yang menjadi incaran kepolisian.

    Dikutip detikNews, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi merinci beberapa pelanggaran tersebut mulai dari melawan arah hingga tidak menggunakan helm. Selain itu, penggunaan pelat kendaraan palsu hingga rotator yang tidak sesuai peruntukannya juga bakal ditindak.

    Berikut 11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan

    1. Melanggar marka berhenti
    2. Melawan arus
    3. Pelanggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol
    4. Menggunakan handphone saat mengemudi
    5. Tidak menggunakan helm SNI
    6. Knalpot brong
    7. Mengemudikan kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan
    8. Pelanggaran melebihi batas kecepatan
    9. Pelanggaran berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
    10. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya
    11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya

    Besar Denda di Operasi Keselamatan

    Soal dendanya, berbeda-beda tergantung pelanggarannya. Berikut ini rincian denda yang harus dibayarkan bila kedapatan melanggar dalam Operasi Keselamatan.

    1. Melanggar marka jalan atau bahu jalan

    Diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1, pelanggar marka jalan atau bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

    2. Kendaraan melawan arus

    Melawan arus berarti melanggar rambu lalu lintas. Hal itu melanggar pasal 287 dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

    3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

    Berkendara dalam pengaruh alkohol dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.”

    4. Menggunakan HP saat berkendara

    Berkendara sambil bermain ponsel juga dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini ancaman sanksinya.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.”

    5. Tidak Menggunakan Helm SNI

    Diatur dalam pasal 291 ayat 1, setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

    6. Penggunaan Knalpot Brong

    Menggunakan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas. Knalpot brong dianggap tak memenuhi syarat teknis dan layak jalan. Bagi kamu yang menggunakan knalpot brong, siap-siap dikenakan denda paling banyak Rp 250 ribu atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

    7. Tidak Pakai Sabuk Pengaman

    Pengendara mobil maupun penumpangnya harus menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan. Jika tidak mengenakan safety belt, sesuai pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

    8. Melebihi batas kecepatan

    Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 juga mengatur soal batas kecepatan. Jika pengendara ngebut melebihi batas kecepatan, dianggap melanggar pasal 287 ayat (5) dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

    9. Berkendara di Bawah Umur

    Pengendara di bawah umur pastinya tidak memiliki SIM. Pengendara yang tidak memiliki SIM terjerat pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut ancaman sanksinya:

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah).”

    10. TNKB Tak Sesuai Peruntukan

    Penggunaan pelat nomor yang tak sesuai ketentuan jelas melakukan pelanggaran. Terlebih pelat nomor yang digunakan palsu. Buat kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai peruntukkan terancam denda Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

    11. Penggunaan Rotator Tak Sesuai Peruntukan

    Rotator dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu. Kendaraan pribadi tak termasuk di dalamnya dan kalau nekat memasang strobo atau sirene akan dikenakan pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

    (dry/rgr)

  • Polres Ponorogo Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2025, Fokus pada 10 Pelanggaran Prioritas

    Polres Ponorogo Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2025, Fokus pada 10 Pelanggaran Prioritas

    Ponorogo (beritajatim.com) – Ratusan personel gabungan dikerahkan dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2025 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 10 hingga 23 Februari 2025. Operasi ini menargetkan sedikitnya 10 pelanggaran prioritas guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

    Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah menurunkan 150 personel yang terdiri dari unsur Polres Ponorogo, TNI, BPBD, Dishub, serta instansi terkait lainnya. Fokus utama operasi ini adalah menindak pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

    “Ada 10 sasaran prioritas dalam operasi ini, mulai dari pengendara di bawah umur atau tanpa SIM, kendaraan yang melebihi batas kecepatan, hingga mereka yang tidak menggunakan helm berstandar SNI maupun safety belt,” ujar AKBP Andin, Senin (10/2/2025).

    Selain itu, pelanggaran lain yang menjadi perhatian adalah penggunaan ponsel saat berkendara, knalpot brong, serta pengendara yang berada di bawah pengaruh alkohol. Polisi juga akan menindak pengendara yang melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, serta menerobos lampu merah.

    Meski mengedepankan pendekatan humanis, AKBP Andin menegaskan bahwa tindakan tegas tetap akan diambil jika ditemukan pelanggaran yang membahayakan pengguna jalan lainnya.

    Pihaknya juga mengimbau masyarakat Ponorogo untuk melengkapi surat-surat kendaraan, mematuhi aturan lalu lintas, serta mengutamakan etika berkendara. Dengan adanya operasi ini, diharapkan angka kecelakaan di wilayah Ponorogo dapat ditekan secara signifikan.

    “Semoga dengan operasi ini, angka kecelakaan lalu lintas di Ponorogo bisa ditekan,” tutup AKBP Andin. [end/beq]

  • Tanda-tanda Rekening Dibobol Hacker dan Apa yang Harus Dilakukan

    Tanda-tanda Rekening Dibobol Hacker dan Apa yang Harus Dilakukan

    Jakarta

    Penggunaan mobile banking dan ewallet (dompet digital) sudah menjadi hal lumrah dalam sehari-hari. Tapi, jika tidak hati-hati dalam menggunakan perangkat yang kamu pakai untuk hal itu, hacker bisa menyusup dan mengambil alih.

    Ada beberapa tanda rekening kamu dibobol hacker. Yang pertama, adanya transaksi yang tak dikenal. Bahkan transfer dana dalam jumlah kecil pun patut dicurigai.

    Tanda lainnya adanya email atau notifikasi yang menyatakan detail akun mengalami perubahan (padahal jelas-jelas tidak pernah kamu ubah), telepon dari orang asing yang mengaku sebagai provider pembayaran, pesan asing dari nomor tak dikenal, hingga surel berisi link mencurigakan yang ternyata sudah pernah diklik.

    Melansir Keeeper, akun bank dapat dihack karena beragam hal. Misalnya serangan brute force yang menggunakan perangkat lunak untuk menebak kredensial login melalui uji coba. Perangkat lunak ini mengandalkan kata-kata dalam kamus, frasa populer, kata sandi yang umum digunakan, dan pola angka dan huruf tertentu lainnya hingga menemukan kecocokan.

    Paling sering adalah kena phishing. Serangan phishing terjadi saat penjahat dunia maya berhasil membuat seseorang membagikan informasi pribadi seperti kata sandi atau nomor kartu kredit dengan menyamar sebagai orang atau perusahaan yang terpercaya.

    Terkadang, penjahat dunia maya akan melakukan serangan phishing sambil berpura-pura menjadi organisasi tempat kamu memiliki akun. Serangan phishing biasanya dilakukan melalui email, tetapi kamu juga dapat menjadi korban serangan phishing melalui smishing melalui pesan teks atau vishing melalui telepon.

    Selain itu, SIM Swapping atau pengaktifan sim card baru secara ilegal (walaupun jarang terjadi). Pencurin kartu kredit guna mencuri informasi kartu juga dapat menjadi pintu awal.

    Apa yang Harus Dilakukan jika Akun Bank Kena Hack?

    1. Kontak bank secepatnya

    Hubungi bank kamu segera setelahmenyadari rekening bank telah diretas untuk mencegah kerugian finansial lebih lanjut. Sebagian besar bank memiliki halaman web atau departemen yang didedikasikan untuk membantu melaporkan aktivitas penipuan.

    Bisa juga dengan menghubungi seseorang dari cabang bank setempat, dan mereka akan membantu kamu menutup atau membekukan rekening sebelum penjahat dunia maya mengosongkannya.

    2. Ganti password

    Termasuk juga ‘security question; dari akun yang telah kena hack. Gunakan password yang lebih kuat dan sulit ditebak, buat seunik mungkin.

    3. Aktifkan Multi-Factor Authentication (MFA)

    Siapkan Autentikasi Multifaktor (MFA) di rekening bank dan setiap rekening lain milik kamu. MFA adalah langkah keamanan tambahan yang memerlukan bentuk autentikasi lain sebelum kamu dapat mengakses akun.

    Beberapa contoh MFA termasuk PIN, kode dari aplikasi autentikator, atau sidik jari. Mengaktifkan MFA mencegah penjahat dunia maya mengakses rekening bank karena mereka tidak hanya memerlukan nama pengguna dan kata sandi, tetapi juga bentuk autentikasi tambahan dari kamu.

    4. Laporkan ke polisi

    Jangan diam saja, kamu dapat melaporkan kejadian ini kepihak berwenang. Polisi akan menginvestigasi kasus kamu dan bakal membantu mencegah penipuan atau scam untuk orang lain.

    (ask/afr)

  • Polda Metro Jaya gelar apel pasukan Operasi Keselamatan Jaya 2025

    Polda Metro Jaya gelar apel pasukan Operasi Keselamatan Jaya 2025

    Operasi gabungan ini untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas serta kepatuhan masyarakat, menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menggelar apel pasukan Operasi Keselamatan Jaya 10 Februari – 23 Maret 2025 yang diikuti 1.675 personel gabungan dari unsur Polda Metro Jaya, TNI, dan Pemerintah Daerah.

    “Operasi gabungan ini untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas serta kepatuhan masyarakat, menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat memimpin apel di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin.

    Menurut Karyoto, operasi ini juga bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto saat pimpin apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Jaya 2025 di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/2/2025). ANTARA/Ilham Kausar

    Selanjutnya Karyoto berpesan agar operasi ini mengedepankan kegiatan yang bersifat edukatif, persuasif, dan humanis kepada masyarakat dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di bidang lalu lintas.

    “Dalam operasi kepolisian kewilayahan Keselamatan Jaya 2025, dilaksanakan penegakan hukum dengan menggunakan ETLE statis dan mobile (bergerak), ” ucapnya.

    Kemudian dalam operasi ini, Karyoto menjelaskan ada sejumlah sasaran yang difokuskan di antaranya yaitu pelanggaran marka henti, melawan arus, penggunaan alkohol pada saat mengemudi, dan tidak memakai sabuk pengaman (safety belt).

    Selain itu, tidak pakai helm, penggunaan rotator, pengendara di bawah umur (belum memiliki SIM), memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai.

    “Saya ingatkan pada kita semua, mari kita memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Keberadaan kita semua ini adalah untuk melayani masyarakat, dengan cara-cara humanis, sopan, dan jangan menyakitkan dalam segala bentuk baik itu ucapan, perkataan, maupun tindakan-tindakan lain yang lebih pada pelanggaran umum, ” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025