Produk: sembako

  • Penjaga Toko Jadi Polisi Gadungan, Pasang Foto Kapolda Ngaku Duda Cari Istri Demi Endorse Iklan

    Penjaga Toko Jadi Polisi Gadungan, Pasang Foto Kapolda Ngaku Duda Cari Istri Demi Endorse Iklan

    TRIBUNJATIM.COM – Seorang pria mengaku sebagai seorang polisi bahkan menggunakan foto Kapolda untuk memuluskan aksinya.

    Pria itu membuat akun Facebook untuk mencari calon korbannya.

    Foto Kapolda yang digunakan adalah Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri digunakan sebagai foto profilnya.

    Diketahui, pemilik akun Facebook polisi gadungan itu adalah RH.

    Kini ia ditangkap Tim Siber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri).

    Pria itu dituduh melakukan penipuan dengan memakai foto Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri, sebagai foto profil akun miliknya.

    Dalam postingannya, RH mengaku sebagai duda yang mencari calon istri.

    Dia juga mengklaim memiliki toko sembako, lahan pertanian, dan perkebunan sawit.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha, menjelaskan aksi RH berlangsung selama dua bulan terakhir.

    “Dari patroli siber, kami menemukan akun menggunakan foto Kapolda Kepri.

    Dia mengaku sebagai duda, mencari calon istri, dan memamerkan punya 5 hektare sawah, perkebunan sawit, serta 5 toko sembako,” kata Putu di Polda Kepri, Selasa (3/12/2024).

    RH tidak hanya memakai foto Kapolda Kepri, tetapi juga foto pejabat TNI-Polri lainnya.

    RH sebelumnya bekerja sebagai penjaga toko.

    Patroli siber pada Minggu (24/11/2024) mengungkap aktivitas akun palsu tersebut.

    Tim kemudian melacak lokasi RH di Kota Serang, Banten.

    RH ditangkap di rumahnya pada Rabu (27/11/2024).

    Petugas menyita dua ponsel yang digunakan untuk mengoperasikan akun palsu tersebut.

    Saat diperiksa, RH mengaku tidak tahu identitas pejabat TNI-Polri yang fotonya dia pakai.

    “Dia asal mengambil foto untuk akun media sosialnya.

    Tujuannya menaikkan jumlah pengikut agar bisa mendapat endorse dan iklan,” ujar Putu.

    RH mengaku terinspirasi selebritas di YouTube.

    Dia juga mengaku jumlah pengikutnya melonjak dari 46 ribu menjadi 68 ribu sejak memakai foto pejabat.

    Dia kini dijerat Pasal 51 ayat 1 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

    “RH ini meningkatkan jumlah pengikut dengan memakai foto pejabat.

    Dia berharap bisa mendapat iklan dan endorse di akun Facebook miliknya,” kata Putu.

    Sementara itu, aksi polisi gadungan lainnya juga pernah terjadi di Sleman, DI Yogyakarta.

    Polisi gadungan itu menyasar korban berinisial DRS.

    Korban sempat menanyakan surat penangkapan, namun pelaku marah.

    Hingga akhirnya korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah  . 

    Usai menerima laporan, polisi bergerak cepat dan meringkus  pelaku.

    Diketahui modus operandi yang dilakukan pelaku adalah berpura-pura sebagai anggota polisi.

    Korban seolah-olah target operasi penangkapan.

    Kejadian bermula saat korban sedang berada di rumah rekannya, di Kalurahan Merdikorejo Tempel pada Senin 26 Agustus 2024 sekira pukul 20.30 WIB, tiba-tiba didatangi 3 orang mengenakan masker dan sebo dengan mengendarai satu mobil. 

    Satu orang mengaku sebagai anggota polisi dan memaksa korban dipaksa masuk ke dalam mobil. 

    Adapun sepeda motor milik korban turut dibawa pelaku. 

     “Salah satu pelaku mengaku anggota polisi. Jadi, seolah-olah korban merupakan tersangka kejahatan,” kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi menceritakan, Mapolresta Sleman, beberapa waktu lalu.

    Ditengah perjalanan, di jalan Tempel – Seyegan tepatnya di Kalurahan Sumberrejo, Tempel, mobil berhenti.

    Korban diturunkan dari mobil lalu dipaksa untuk mencari seseorang pemakai sabu. 

    Jika tidak bisa menunjukkan maka akan dibawa ke kantor.

    Tetapi korban tidak tahu, dan berbalik menanyakan surat penangkapan sehingga membuat pelaku yang mengaku sebagai anggota Kepolisian marah sehingga dipukul berulang kali.

    Dompet dan handphone milik korban diambil. 

    Setelah itu, mulut, mata dan tangan korban dilakban dan bagian kedua jari kelingking diikat menggunakan kabel ties. 

    Korban kembali dimasukkan ke dalam mobil dan diajak pergi dengan posisi satu pelaku duduk di tengah, satu driver dan satu pelaku lainnya mengendarai sepeda motor Kawasaki milik korban. 

    Sesampainya di dekat Samsat Magelang, mobil berhenti.

    Para pelaku keluar sedangkan korban yang berada di dalam mobil membuka ikatan tangan dan membuka lakban dan berusaha kabur. 

    Tetapi ketahuan dan dikejar para pelaku. 

    Korban melawan namun akhirnya diamankan oleh warga. 

    Sedangkan tiga pelaku pergi dengan membawa barang-barang berharga milik korban, berupa sepeda motor, handphone dan dompet. 

    Korban yang diamankan warga, kemudian dibawa ke Polresta Magelang. 

    Saat di Polresta Magelang, ternyata pelaku telah lebih dahulu menyerahkan handphone milik korban. 

    Handphone tersebut kemudian dicek ternyata saldo uang digitalnya telah raib senilai Rp 900 ribu. 

    “Saat itu korban menyadari telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan,” katanya. 

    Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Sleman. 

    Korban menderita kerugian senilai Rp 23,4 juta rupiah. 

    Karena dompet yang berisi uang tunai Rp 1,5 juta, surat-surat, ATM dan sepeda motor dibawa kabur pelaku.

    Korban juga mengalami luka memar di bagian mata, tangan dan hidung. 

    Setelah menerima laporan, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap para pelaku.

    Polisi pertama menangkap pelaku F (35) di Magelang, seorang residivis kasus penyalahgunaan narkotika di Bantul pada tahun 2018. 

    Pelaku kedua berinisial R alias T (32) yang ditangkap di sekitar pabrik GKBI Sleman. 

    Dari penangkapan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor korban. 

    Kedua pelaku langsung ditahan. 

    Mereka disangka telah melanggar pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. 

    Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Rizky Adrian mengatakan, saat kejadian tersebut mobil pelaku berisi tiga orang tetapi hanya dua oranga yang ditetapkan sebagai tersangka. 

    Sebab, satu orang lainnya ternyata adalah sopir rental.

    Sopir tersebut tidak mengetahui rencana kedua pelaku.

    Kendati demikian, sang sopir tetap diperiksa sebagai saksi. 

    “Si sopir ini tidak tahu apa-apa tapi tetap kami periksa sebagai saksi,” kata dia.

  • Sinergi fiskal untuk optimalisasi pembangunan nasional

    Sinergi fiskal untuk optimalisasi pembangunan nasional

    Jakarta (ANTARA) – Pembangunan nasional merupakan suatu proses yang kompleks dan multidimensi, di dalamnya mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

    Dalam konteks ini, sinergi fiskal merupakan alat penting yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.

    Sinergi fiskal mengacu pada kolaborasi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan anggaran, pajak, dan belanja.

    Sinergi fiskal dapat dijelaskan melalui beberapa teori, di antaranya teori desentralisasi. Berdasarkan teori ini desentralisasi memberikan wewenang lebih kepada pemerintah daerah untuk mengambil keputusan yang lebih responsif terhadap kebutuhan setempat. Menurut Oates (1972), desentralisasi fiskal meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.

    Ada juga teori kelembagaan yang menekankan pentingnya lembaga dalam pengelolaan anggaran dan kebijakan fiskal. Lembaga yang kuat dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya.

    Kemudian teori ekonomi yang berfokus pada alokasi sumber daya yang optimal untuk mencapai pertumbuhan ekonomi. Menurut Barro (1990), pengeluaran pemerintah harus diarahkan untuk investasi infrastruktur dan pendidikan agar dapat meningkatkan produktivitas.

    Sejalan dengan perkembangan teori sinergi fiskal tersebut, beberapa institusi dan pakar mengemukakan pendapat bahwa sinergi fiskal sangat penting dalam konteks pembangunan nasional.

    Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam laporannya pada 2023 mengungkapkan bahwa sinergi antara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah dapat mempercepat pencapaian target pembangunan.

    Selanjutnya, pakar ekonomi seperti Joseph Stiglitz berargumen bahwa pengelolaan fiskal yang baik dapat mengurangi kesenjangan dan mendorong pertumbuhan yang inklusif.

    Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS) 2022, ketimpangan pembangunan antardaerah di Indonesia masih cukup signifikan dengan Indeks Gini mencapai 0,39.

    Penelitian oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) pada tahun 2023 menunjukkan bahwa daerah yang menerapkan sinergi fiskal secara efektif memiliki pertumbuhan ekonomi rata-rata 5-7 persen lebih tinggi dibandingkan daerah yang tidak.

    Selain itu, kajian Asian Development Bank (ADB) pada 2021 mencatat bahwa daerah dengan kolaborasi fiskal yang baik dalam pembangunan infrastruktur memiliki peningkatan akses layanan publik sebesar 25 persen dalam lima tahun terakhir.

    Sinergi fiskal optimal

    Untuk mencapai sinergi fiskal yang optimal ada beberapa rekomendasi yang bisa dijalankan. Pertama adalah perlunya peningkatan koordinasi antarlembaga.

    Pemerintah perlu memperkuat mekanisme koordinasi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memastikan keselarasan dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan fiskal.

    Kedua, investasi dalam kelembagaan. Membangun kapasitas lembaga pemerintah daerah penting untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan fiskal. Pelatihan dan pendampingan perlu disediakan agar sumber daya manusia mampu mengelola anggaran dengan baik.

    Ketiga, penguatan data dan statistik. Penggunaan data yang akurat dan relevan sangat penting dalam pengambilan keputusan. Oleh karena itu, pemerintah harus menginvestasikan dalam sistem informasi yang memungkinkan akses data yang lebih baik bagi pengambil kebijakan.

    Keempat, penerapan kebijakan pro-poor. Kebijakan yang pro-rakyat harus menjadi fokus utama dalam pengalokasian anggaran. Ini termasuk peningkatan anggaran untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

    Kelima, pemanfaatan teknologi. Implementasi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pengelolaan fiskal dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.

    Sinergi fiskal adalah kunci untuk mengoptimalkan pembangunan nasional. Melalui pendekatan yang kolaboratif dan inklusif, pemerintah dapat memastikan bahwa anggaran digunakan secara efisien untuk memberikan stimulus pertumbuhan ekonomi yang merata.

    Keberhasilan sinergi fiskal di Indonesia dapat diukur melalui berbagai indikator, yang mencerminkan sejauh mana kebijakan fiskal (penerimaan dan belanja negara) berhasil mendukung pertumbuhan ekonomi, mengurangi ketimpangan, dan mendorong pembangunan berkelanjutan.

    Indikator tersebut antara lain meliputi pertumbuhan ekonomi yang stabil, utamanya dilihat melalui peningkatan infrastruktur. Sinergi fiskal terlihat dari prioritas alokasi anggaran untuk proyek infrastruktur strategis seperti jalan tol, pelabuhan, dan bandara. Infrastruktur ini mendorong investasi dan aktivitas ekonomi di berbagai daerah.

    Kemudian, pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Pemerintah menggunakan kebijakan fiskal, seperti insentif pajak dan bantuan sosial, untuk mendukung pemulihan ekonomi setelah pandemi COVID-19.

    Indikator selanjutnya adalah peningkatan kesejahteraan sosial. Dua hal terkait indikator ini adalah program perlindungan sosial serta subsidi energi dan pendidikan.

    Alokasi anggaran untuk program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan BLT Dana Desa telah membantu masyarakat miskin dan rentan.

    Sementara itu, kebijakan subsidi yang terintegrasi meringankan beban masyarakat kurang mampu sekaligus meningkatkan akses pendidikan dan kesehatan.

    Selanjutnya peningkatan penerimaan negara. Langkah utamanya melalui reformasi pajak, serta diikuti langkah-langkah teknis yang dibutuhkan seperti implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), penguatan sistem digital, dan perluasan basis pajak meningkatkan penerimaan negara.

    Hal ini antara lain akan menghasilkan efisiensi penagihan dan kepatuhan Pajak. Serta tak kalah strategis yang perlu dilakukan adalah perluasan digitalisasi dan koordinasi lintas lembaga memperkuat pengawasan serta mendukung target penerimaan negara.

    Indikator pengurangan ketimpangan antarwilayah, antara lain melalui optimalisasi Dana Desa dan Transfer ke Daerah berupa alokasi Dana Desa dan Dana Alokasi Umum/Khusus untuk mendorong terjadinya pemerataan pembangunan hingga ke pelosok desa.

    Peningkatan sinergi Pusat-Daerah juga harus diberdayakan sebagai daya dorong untuk mewujudkan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam mendanai proyek strategis, mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah.

    Kemudian stabilitas makroekonomi. Pengelolaan defisit anggaran yang dilakukan Pemerintah dengan menjaga defisit anggaran dalam batas yang aman meskipun ada tekanan dari pengeluaran besar seperti subsidi dan belanja infrastruktur.

    Hal selanjutnya adalah menjaga kestabilan utang dimana rasio utang terhadap PDB tetap terkendali. Hal ini secara keseluruhan menunjukkan keberhasilan dalam menjaga keberlanjutan fiskal jangka panjang.

    Indikator lain adalah dukungan untuk agenda hijau dan berkelanjutan, yaitu adanya pembiayaan hijau yang dilakukan Pemerintah Indonesia melalui penerbitan Green Sukuk untuk mendukung proyek-proyek ramah lingkungan.

    Selain itu mendorong subsidi energi baru dan terbarukan juga menjadi contoh efektivitas sinergi fiskal yang terlihat dari pengelolaan insentif untuk pengembangan energi terbarukan dan kebijakan transisi energi yang dilakukan.

    Sinergi fiskal yang efektif bukan hanya sekadar strategi dalam mengelola anggaran negara, tetapi juga menjadi pendorong utama untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.

    Dengan memperkuat koordinasi antar lembaga, mengoptimalkan alokasi anggaran untuk sektor-sektor vital, serta memanfaatkan teknologi dan data yang akurat, para pemangku kepentingan bisa memastikan bahwa setiap sumber daya digunakan secara efisien untuk memperkecil ketimpangan dan mempercepat pemulihan ekonomi.

    Keberhasilan sinergi fiskal, yang tercermin dalam indikator-indikator yang jelas seperti pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan pengurangan kesenjangan sosial, akan menciptakan landasan yang kokoh untuk masa depan Indonesia yang lebih sejahtera, berkelanjutan, dan berkeadilan.

    *) Dr. M. Lucky Akbar, S.Sos, M.Si adalah Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Jambi

    Copyright © ANTARA 2024

  • Aktif Program Sanitasi di Kayuputih, Yayasan Wijaya Peduli Bangsa Raih Penghargaan

    Aktif Program Sanitasi di Kayuputih, Yayasan Wijaya Peduli Bangsa Raih Penghargaan

    loading…

    Ketua Umum Yayasan Wijaya Peduli Bangsa Eddy Wijaya (kanan) menerima penghargaan dari Camat Pulogadung Syarifudin Chandra di Kelurahan Kayu Putih, Pulogadung, Jaktim, Selasa (3/12/2024). Foto/Dok. SINDOnews

    JAKARTA – Yayasan Wijaya Peduli Bangsa menerima penghargaan dari Camat Pulogadung Syarifudin Chandra dalam acara Deklarasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (3/12/2024). Acara tersebut juga disaksikan langsung Plt Wali Kota Jakarta Timur Iin Mutmainah.

    Yayasan Wijaya Peduli Bangsa dinilai telah ikut berperan aktif dalam program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, terutama di wilayah RT 04 RW 11 Kelurahan Kayuputih. Mereka membangun septic tank di 15 rumah yang sebelumnya membutuhkan fasilitas sanitasi layak.

    Dalam sambutannya, Iin Mutmainah menyampaikan, keberhasilan Deklarasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat ini merupakan kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan kegiatan sosial yang dilakukan swasta. “Diharapkan setelah STBM tidak ada lagi penyakit bawaan seperti diare, DBD, dan lain sebagainya,” katanya.

    Penduduk Jaktim menyumbang jumlah penduduk terbesar di Jakarta. Menurut data kependudukan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), pada pertengahan 2024, penduduk di Jaktim berjumlah 3,31 juta jiwa (29,23%) dari total penduduk Jakarta.

    Ketua Umum Yayasan Wijaya Peduli Bangsa Eddy Wijaya berterima kasih mendapatkan penghargaan dari Pemkot Jaktim ini. Menurut Eddy, apresiasi tersebut semakin memacu Yayasan Wijaya Peduli Bangsa untuk terus melakukan kegiatan sosial kepada masyarakat.

    “Saya berterima kasih kepada Bapak Syarfudin selaku Kepala Camat Pulogadung atas apresiasinya. Yayasan Wijaya Peduli Bangsa akan terus melakukan aksi sosial kepada masyarakat,” ujarnya usai diberikan penghargaan.

    Sejumlah kegiatan sosial sudah dilakukan Yayasan Peduli Bangsa. Misalnya memberikan bantuan paket sembako kepada warga di TPST Bantar Gebang, para lansia di daerah Jakarta Pusat, Panti Asuhan Si Boncel di Pasar Minggu Jakarta Selatan, ikut dalam program monitoring stunting di Kecamatan Pulo Gadung, dan masih banyak kegiatan sosial lainnya yang dilakukan secara rutin oleh Yayasan Wijaya Peduli Bangsa.

    Yayasan Wijaya Peduli Bangsa berkomitmen untuk fokus pada tindakan nyata dan solusi berkelanjutan serta turut berperan dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat. Eddy Wijaya berharap, apa yang dilakukan Yayasan Wijaya Peduli Bangsa dapat bermanfaat bagi masyarakat.

    “Kami ada karena peduli dengan Bangsa Indonesia. Kami terus berkomitmen untuk berkontribusi dalam menciptakan kehidupan yang layak dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tandasnya.

    (poe)

  • 700 paket sembako Gerakan Pangan Murah diserbu warga Lhokseumawe

    700 paket sembako Gerakan Pangan Murah diserbu warga Lhokseumawe

    ANTARA – Dinas Pangan Aceh menggelar Gerakan Pangan Murah di Desa Mon Gedong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (4/12). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menahan laju inflasi, serta adanya potensi kenaikan harga sembako menjelang akhir tahun. Sebanyak 700 paket sembako yang disediakan oleh Dinas Pangan Aceh langsung diserbu oleh warga yang membutuhkan. (Try Vanny S/Yovita Amalia/Rinto A Navis)

  • 29 keluarga direlokasi dari kolong Tol Angke ke Rusun PIK Pulogadung

    29 keluarga direlokasi dari kolong Tol Angke ke Rusun PIK Pulogadung

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 29 keluarga yang selama ini tinggal di kolong Tol Angke, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, kembali direlokasi menuju Rusun PIK Pulogadung pada Rabu.

    Relokasi tersebut merupakan gelombang kedua setelah sebelumnya 44 keluarga direlokasi ke Rusun Rawabuaya pada 1 Desember lalu.

    “Kita merelokasi atau memindahkan kurang lebih sekitar 29 kepala keluarga ke PIK Pulogadung,” kata Camat Grogol Petamburan Agus Sulaeman kepada wartawan di Jakarta.

    Ke-44 keluarga pada gelombang pertama dan 29 keluarga pada gelombang kedua adalah sebagian dari 139 keluarga penghuni kolong Tol Angke yang ber-KTP DKI Jakarta.

    Proses relokasi 139 keluarga tersebut menuju sejumlah rusun di wilayah Jakarta akan dirampungkan minggu ini.

    Hal tersebut dikonfirmasi oleh Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Barat Firmanudin Ibrahim.

    “Hari ini kita sudah data semua yang hasil kemarin relokasi dari kolong tol di Kelurahan Jelambar Baru. Dua lokasi yaitu kolong pendek dan kolong tinggi,” katanya.

    Setelah diklasifikasi, semuanya yang ber-KTP DKI dipindahkan ke rusun. Terdapat 257 kepala keluarga (KK) dengan jumlah jiwa total 685 jiwa di kolong Tol Angke yang terkena relokasi.

    Dari 257 jiwa tersebut, ada 139 keluarga dengan KTP DKI Jakarta, 98 keluarga dengan KTP luar DKI Jakarta dan 20 tanpa KTP.

    Adapun 98 keluarga yang ber-KTP di luar DKI tidak dipindahkan ke rusun namun diberikan kompensasi sebesar Rp1,5 juta per KK untuk biaya sewa selama dua bulan di Jakarta serta bantuan sembako.

    Sementara bagi yang ingin pulang ke daerah asal akan fasilitasi oleh Dinas Sosial DKI Jakarta tanpa mengurangi biasa kompensasi.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pemerintah beri kompensasi bagi warga kolong Angke ber-KTP luar DKI

    Pemerintah beri kompensasi bagi warga kolong Angke ber-KTP luar DKI

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kompensasi bagi 98 kepala keluarga (KK) yang selama ini tinggal di kolong Tol Angke, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yang ber-KTP luar Jakarta.

    “Bagi yang non-KTP DKI saat ini akan diberikan kompensasi dalam bentuk uang sewa, yang mau masih tinggal di Jakarta,” kata Asisten Pemerintahan (Aspem) Kota Jakarta Barat Firmanudin Ibrahim kepada wartawan di Jakarta pada Rabu.

    Masing-masing dari 98 KK tersebut mendapatkan kompensasi sebesar Rp1,5 juta untuk uang sewa selama dua bulan.

    Selain itu, kata Firman, 98 KK tersebut akan mendapatkan bantuan sembako dari Dinas Sosial DKI Jakarta melalui pihak kecamatan/kelurahan setempat.

    “Mereka juga diberikan dalam bentuk sembako oleh Dinas Sosial,” ungkap Firman.

    Firman menuturkan bahwa uang kompensasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak wajib digunakan sebagai uang sewa. Warga yang mendapatkan kompensasi juga bisa pulang ke daerah asal.

    “Kalaupun mereka nanti ternyata mau pulang kampung, maka mereka akan dikoordinasi oleh Dinas Sosial untuk pemberangkatan ke daerahnya masing-masing,” tutur Firman.

    Camat Grogol Petamburan Agus Sulaeman menyebutkan bahwa 98 KK yang ber-KTP luar DKI Jakarta itu adalah daftar yang sudah direkapitulasi oleh pihak Kelurahan Jelambar Baru.

    “Selama yang bersangkutan ber-KTP daerah (luar DKI) dan tercatat di dalam daftar yang sudah dilakukan oleh kelurahan. Mereka tetap akan diberikan uang sewa,” ungkap.

    Terdapat 257 KK dengan jumlah jiwa total 685 jiwa yang selama ini tinggal di kolong Tol Angke dan mereka terkena relokasi ke rumah susun (rusun).

    Dari 257 jiwa tersebut, ada 139 keluarga dengan KTP DKI Jakarta, 98 keluarga dengan KTP luar DKI Jakarta dan 20 tanpa KTP.

    Hingga kini, 139 KK yang ber-KTP masih dalam proses pemindahan ke sejumlah rumah susun (rusun) yang ada di wilayah Jakarta.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Prabowo gelontorkan dana pribadi sebesar Rp2,5 miliar untuk bansos

    Prabowo gelontorkan dana pribadi sebesar Rp2,5 miliar untuk bansos

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto menggelontorkan dana pribadi sebesar Rp2,5 miliar untuk memberikan bantuan sosial (bansos) berupa sembako, biaya pengobatan, hingga renovasi rumah warga lewat yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (GSN).

    “Anggaran ini saat sekarang masih dari dana Pak Prabowo sendiri. Karena kita terus terang belum di launching, rencana dalam waktu dekat akan di launching,” kata Ketua Yayasan GSN Letjen TNI (Purn) Teguh Arief Indratmoko saat jumpa pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu.

    Walau masih menggunakan uang pribadi Prabowo, Arief memastikan pihaknya tetap membuka kesempatan bagi masyarakat dari pihak manapun untuk memberi sumbangan.

    Arief menjelaskan kegiatan bakti sosial yang dilakukan GSN ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan di bidang pendidikan, kesehatan dan perekonomian.

    Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya GSN membantu pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat.

    Lebih lanjut, Arief menjelaskan dana Rp2,5 miliar tersebut digunakan yayasan untuk memberikan bantuan kepada warga Banyumas, Jawa Tengah pada 18 sampai 29 November 2024.

    Bantuan yang diberikan berupa perbaikan 27 rumah warga yang tidak layak, perbaikan beberapa sekolah dasar, pembuatan tiga titik sumur bor dengan kemampuan menampung 3.000 liter, 1.014 seragam untuk siswa SD dan SMP dan 39 kursi roda.

    Tidak hanya itu, GSN juga memberikan bantuan di bidang pertanian berupa pemberian 10.000 ton pupuk untuk para petani.

    Selain di bidang pertanian, pihaknya juga memberikan fasilitas operasi gratis untuk warga pengidap bibir sumbing, operasi katarak untuk lansia dan biaya kesehatan lainya.

    “Termasuk kursi roda dan kaki palsu untuk para warga yang membutuhkan,” kata Arief.

    Pemberian bantuan ini, lanjut Arief, dapat berjalan berkat dukungan dari Kodam IV/Diponegoro dan Korem 071/Wijaya Kusuma.

    Areif memastikan pemberian bantuan tersebut tidak akan berhenti di Banyumas saja melainkan akan berlanjut ke beberapa daerah pelosok.

    “Saya sudah ada berencana kemarin pada saat saya koordinasi dengan Kodam VI Mulawarman, mereka juga menginginkan kolaborasi kerjasama untuk bakti sosial skala besar juga di wilayah perbatasan antara Kalimantan,” kata Mantan Komandan Jenderal Akademi TNI itu.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Jelang 2025, Tak Ada Pembahasan Penundaan PPN 12% di DPR

    Jelang 2025, Tak Ada Pembahasan Penundaan PPN 12% di DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR menyampaikan bahwa pemerintah tidak membuka pembicaraan terkait rencana penundaan PPN 12%, sebagaimana diserukan oleh masyarakat yang keberatan dengan kebijakan efektif per 1 Januari 2025 tersebut.

    Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad menyampaikan bahwa tidak ada pembicaraan formal terkait penundaan implementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Terlebih, pekan depan DPR sudah memasuki masa reses.

    Artinya, tidak ada pengambilan keputusan kebijakan di luar masa sidang, kecuali adanya keadaan urgent atau genting.

    “Belum pernah [ada ajakan untuk membahas penundaan PPN] karena saya kira kami konsisten sesuai dengan Undang-Undang HPP [Harmonisasi Peraturan Perpajakan],” ujarnya pada Selasa (3/12/2024) malam.

    Masyarakat sebelumnya menyerukan suara penolakan PPN 12% melalui petisi “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” terdapat di laman change.org sejak Selasa (19/11/2024). Petisi tersebut dibuat oleh pengguna bernama Bareng Warga sebagai bentuk protes atas rencana tarif PPN naik jadi 12% di tengah pelemahan daya beli.

    Hingga Rabu (4/12/2024) pukul 10.30 WIB, sudah terdapat 15.750 orang yang menandatangani petisi tersebut.

    Bukan hanya masyarakat, beberapa anggota komisi tempat Kamarussamad bertugas pun mengusulkan penundaan. Namun, Kamrussamad menduga pihak tersebut tidak ikut serta dalam membahas dan memutuskan Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang memuat kebijakan PPN 12%.

    Kamrussamad menyampaikan hanya ada satu fraksi yang menolak UU HPP kala itu dan dirinya tidak menyebutkan nama fraksi tersebut.

    Sebagaimana tercantum dalam UU HPP, bahwa pemerintah dan wakil rakyat telah menyetujui kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% per 1 April 2022, sementara kenaikan dari 11% ke 12% berlaku per 1 Januari 2025.

    Sementara itu, apabila pemerintah ingin membahas penyesuaian besaran tarif PPN pun, harus menyesuaikan dengan siklus pembahasan APBN, yakni pada bulan Maret setiap tahunnya.

    Adapun terkait rencana insentif untuk mengimbangi kenaikan tarif pajak tersebut, Kamrussamad menilai pemerintah perlu lebih memperhatikan sektor manufaktur khususnya padat karya.

    Bagi masyarakat menengah bawah, dirinya menilai bantuan Perlindungan Sosial (Perlinsos) dari pemerintah sudah cukup besar untuk mendukung daya beli masyarakat.

    Terlebih, barang/jasa seperti pendidikan, sosial, sembako, dan makanan, tidak dikenakan PPN 12%.

    Adapun, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah akan menyampaikan kepada publik terkait kepastian kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada pekan depan.

    Hal tersebut dirinya sampaikan di kantor Kemenko Perekonomian usai menggelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kebijakan dan Insentif Fiskal untuk mendorong Perekonomian dan Menarik Investasi, Selasa (3/12/2024) sore.

    “Nanti diumumkan minggu depan,” ujarnya menanggapi pertanyaan media massa soal kepastian PPN 12%. 

  • Pernah Naik pada 2022, Ini Alasan Pemerintah Akan Naikkan PPN Jadi 12 Persen

    Pernah Naik pada 2022, Ini Alasan Pemerintah Akan Naikkan PPN Jadi 12 Persen

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah sudah berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Sebelumnya, PPN sudah mengalami kenaikan dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022.

    Kenaikan PPN tersebut menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Sebagian mendukung dan sebagian lainnya mengkritiknya.

    Sebenarnya apa yang melatarbelakangi kenaikan PPN dan apa dampaknya bagi masyarakat? Berikut ini penjelasannya.

    Peraturan Pemerintah Terkait PPN
    Rencana kenaikan PPN dimulai pada 2021 setelah pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 29 Oktober 2021. UU HPP mengubah beberapa UU mengenai Perpajakan seperti UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU PPN, dan UU Cukai.

    Usulan kenaikan PPN berasal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang saat itu dipimpin oleh Sri Mulyani yang kemudian diajukan kepada Komisi XI DPR. Setelah melewati proses yang panjang, DPR kemudian menerima dan mengesahkan UU HPP. Salah satu aturan yang berlaku setelah pengesahan UU HPP adalah kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dan direncanakan kembali naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

    Tujuan Kenaikan PPN
    Kenaikan PPN bertujuan untuk menaikkan jumlah pemasukan negara melalui pajak. Pada 2021, Sri Mulyani menuturkan melalui kenaikan PPN diharapkan penerimaan pajak pada 2022 dapat meningkat. Ketika itu, diproyeksikan penerimaan pajak antara Rp 1.499 triliun hingga Rp 1.528 triliun atau tumbuh sebesar 8,37 persen hingga 8,42 persen.

    Realitanya pada akhir Desember 2022, Kemenkeu mencatat penerimaan pajak tahun tersebut meningkat pesat dan melewati dari target proyeksi awal, yaitu sebanyak Rp 2.034 triliun. Jumlah tersebut tumbuh sebanyak 31,4 persen, jika dibandingkan dengan 2021 yang mendapatkan penerimaan pajak sebanyak Rp 1.547 triliun.

    Dengan adanya rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025, pemerintah dalam hal ini Kemenkeu memproyeksikan jumlah penerimaan pajak akan sebesar Rp 2.189 triliun pada tahun tersebut. Angka ini tumbuh sekitar 13,9 persen jika dibandingkan dengan outlook penerimaan pajak 2024 sekitar Rp 1.921 triliun.

    Penerapan PPN
    Penerapan PPN diberlakukan pada beberapa objek, seperti:
    – Barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) diserahkan dalam daerah pabean oleh pengusaha kena pajak (PKP).
    – Mengekspor BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh PKP.
    – Mengimpor BKP dan/atau pendayagunaan JKP tak berwujud berasal dari di luar daerah pabean.

    Aktiva yang diserahkan oleh PKP yang pada awal mulanya tidak ditujukan untuk diperjualbelikan, asalkan PPN yang dibayarkan pada proses perolehannya dapat dikreditkan.

    BKP dalam hal ini diartikan sebagai barang-barang yang memiliki wujud dan sifat barang bergerak atau tidak bergerak serta barang tidak berwujud. Barang berwujud, seperti mobil, komputer, dan ponsel, sementara barang tidak berwujud berupa hak paten, aplikasi, dan lisensi.

    JKP tidak berwujud meliputi layanan menonton siaran film atau mendengarkan musik berbasis aplikasi atau web.

    Skema Kenaikan PPN di Indonesia
    Pemerintah Indonesia telah merencanakan kenaikan tarif PPN dalam dua tahap sebagai bagian dari reformasi perpajakan. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021, kenaikan pertama pada 1 April 2022, mengubah tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen, dan tahap kedua direncanakan pada 1 Januari 2025, tarif PPN akan meningkat menjadi 12 persen.

    Kebijakan tersebut dirancang secara bertahap untuk memberi waktu kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk menyesuaikan harga barang dan sistem pembayaran pajak.

    Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaksanakan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat dan pelaku usaha, termasuk UKM, agar mereka bisa menyesuaikan sistem pelaporan dan pembayaran pajak dengan tarif yang baru.

    Barang dan jasa esensial, seperti sembako, kesehatan, pendidikan, dan jasa keuangan, tetap bebas dari PPN, untuk menjaga daya beli masyarakat. Di samping itu, pemerintah juga menyiapkan bansos dan insentif sektor untuk membantu mengurangi dampak kenaikan tarif PPN pada masyarakat berpendapatan rendah serta sektor usaha yang terdampak, seperti pariwisata dan barang konsumsi.

    Untuk memastikan kebijakan berjalan dengan baik, pemerintah akan melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala. Pemantauan ini akan dilakukan untuk menilai dampak sosial dan ekonomi dari kenaikan PPN, serta untuk mengidentifikasi sektor atau kelompok yang mungkin paling terdampak. Pemerintah juga akan memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi pelaporan dan pembayaran PPN.

    Dampak Kenaikan PPN di Indonesia
    1.  Dampak bagi pemerintah
    Kenaikan PPN menjadi 12 persen dapat memberikan tambahan pemasukan bagi pemerintah untuk mendanai berbagai program penting, seperti pembangunan jalan, sekolah, rumah sakit, dan program pengentasan kemiskinan. Dengan pemasukan yang lebih besar dari pajak ini, pemerintah juga bisa lebih mudah mengurangi utang negara dan menjaga keuangan tetap stabil.

    2. Dampak bagi masyarakat
    – Kenaikan PPN bisa memicu inflasi
    Saat PPN naik 1 persen, harga barang dan jasa juga ikut naik, meskipun kenaikannya tidak langsung sebesar itu. Menurut studi Ernst & Young, kenaikan 1 persen PPN biasanya meningkatkan inflasi sedikit di bawah 1 persen. Akibatnya, masyarakat harus membayar lebih untuk barang dan jasa, sehingga daya beli mereka berkurang.

    – Daya beli masyarakat menurun
    Karena harga naik, banyak orang mulai mengurangi belanja mereka. Sebagian besar memilih menabung daripada membeli barang. Ini membuat konsumsi rumah tangga, yang biasanya menjadi pendorong utama ekonomi Indonesia, jadi lebih lambat. Pada 2023, konsumsi rumah tangga menyumbang sekitar 53 persen dari total ekonomi, jadi penurunan ini cukup mengkhawatirkan.

    – Pertumbuhan ekonomi melambat
    Jika daya beli turun dan konsumsi rumah tangga melemah, aktivitas ekonomi pun akan berkurang. Hal ini bisa memengaruhi sektor perdagangan dan membuat ekonomi secara keseluruhan berjalan lebih lambat.

    3. Dampak pada dunia usaha
    Pelaku usaha perlu menyesuaikan harga jual atau menyerap sebagian kenaikan biaya agar tetap kompetitif saat PPN 12 persen diterapkan. Sektor jasa konsumsi, elektronik, dan otomotif menjadi yang paling terdampak. Selain itu, perusahaan juga harus lebih kreatif dalam strategi pemasaran untuk menarik konsumen yang semakin selektif.

    Penundaan PPN 12 Persen
    Baru-baru ini Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan sinyal pemerintah akan menunda kenaikan PPN 12 persen.

    “Ya, hampir pasti diundur,” ujar Luhut di Jakarta, Rabu (27/11/2024).

    Menurut Luhut, keputusan untuk menunda kenaikan PPN ini diambil karena pemerintah berencana memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat. Stimulus akan diberikan khususnya kepada masyarakat kelas menengah, melalui bantuan sosial (bansos).

    “PPN 12 persen harus diundur karena sebelum itu, pemerintah harus memberikan dahulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya terpuruk,” kata Luhut.

    Luhut menjelaskan bansos yang akan diberikan bukan berupa bantuan langsung tunai (BLT), melainkan subsidi energi ketenagalistrikan.

  • Cek Bansos Pakai NIK KTP Anda Terdaftar Sebagai Penerima PKH Tahap 4 dan BPNT Bulan Desember 2024

    Cek Bansos Pakai NIK KTP Anda Terdaftar Sebagai Penerima PKH Tahap 4 dan BPNT Bulan Desember 2024

    JABAR EKSPRES – Segera cek bansos pakai NIK KTP, apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH tahap 4 dan BPNT bulan Desember 2024 atau tidak.

    Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk bulan Desember 2024.

    Kabar baik ini diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar menjelang akhir tahun.

    Anda dapat memeriksa status penerimaan bansos ini dengan mudah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP.

    Berikut panduan lengkap cara cek, syarat penerima, dan informasi penyaluran bansos Desember 2024.

    Program Keluarga Harapan (PKH), adalah bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin atau rentan miskin yang memenuhi kriteria tertentu, seperti ibu hamil, anak usia sekolah, lanjut usia, dan penyandang disabilitas.

    BACA JUGA: Alhamdulillah Cair! Bansos KLJ Tahap 4 Mulai Cair Desember 2024 ke Pemilik KTP Ini

    Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), adalah bantuan berupa kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan minyak goreng yang disalurkan dalam bentuk saldo pada kartu sembako.

    Cara Cek Penerima Bansos Pakai NIK KTP

    Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos, ikuti langkah-langkah berikut:

    1. Kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id.

    2. Masukkan nama wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan).

    3. Masukkan NIK KTP atau nama lengkap sesuai KTP.

    4. Ketik kode verifikasi yang muncul di layar.

    5. Sistem akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH tahap 4 atau BPNT bulan Desember 2024.

    Penerima juga bisa mengecek melalui aplikasi Cek Bansos, dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial melalui Play Store.

    BACA JUGA: Berapa UMP Jabar 2025? Ini Daftar Lengkap UMP 38 Provinsi Jika Naik 6,5 Persen

    Kriteria dan Syarat Penerima PKH dan BPNT

    Berikut adalah syarat utama untuk menjadi penerima bansos PKH dan BPNT:

    1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    2. Kepala Keluarga memiliki NIK aktif yang sesuai dengan KTP.

    3. Memenuhi kriteria yang penerima bansos PKH, seperti ibu hamil atau menyusui, anak usia sekolah (SD, SMP, SMA/SMK), lansia (di atas 70 tahun), dan penyandang disabilitas berat.