Produk: sembako

  • Jelang Tahun Baru 2025, Harga Barang di Nunukan Naik Drastis
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        27 Desember 2024

    Jelang Tahun Baru 2025, Harga Barang di Nunukan Naik Drastis Regional 27 Desember 2024

    Jelang Tahun Baru 2025, Harga Barang di Nunukan Naik Drastis
    Tim Redaksi
    NUNUKAN, KOMPAS.com

    Harga barang
    di
    pasar tradisional

    Nunukan
    , Kalimantan Utara, mengalami kenaikan menjelang
    Tahun Baru 2025
    .
    Kenaikan harga ini disebabkan oleh dua kapal swasta yang biasa melayani rute pelayaran Nunukan–Sulawesi–Nusa Tenggara Timur yang sedang melakukan perawatan mesin.
    Ketersediaan sembako dan barang pokok penting (Bapokting) di Nunukan sangat bergantung pada pasokan dari Sulawesi Selatan, Surabaya, dan Malaysia.
    Dengan terhentinya operasional dua kapal swasta, yaitu KM Thalia dan KM Pantokrator, distribusi barang menjadi tersendat. Hal ini berdampak pada stok barang di pasaran.
    “Kalau tidak ada kapal masuk Nunukan, otomatis barang-barang kebutuhan menjadi langka. Hari ini saja, stok lama semua yang dijual di pasar. Dan per hari ini, kenaikan barang sudah terjadi,” ujar Akbar, salah satu penjual di Pasar Sentral Inhutani, saat ditemui pada Kamis (26/12/2024).
    Kenaikan harga terlihat pada sejumlah komoditas, termasuk daging ayam yang sebelumnya dijual dengan harga Rp 45.000–48.000 per kilogram, kini merangkak naik menjadi Rp 60.000–63.000 per kilogram.
    “Jadi memang ikut hukum ekonomi saja kalau penjual. Barang susah didapat, kita naikan. Kalau stok banyak, ya harga dijual normal,” tambah Akbar.
    Ia juga memperkirakan kenaikan
    harga barang
    pokok dan bahan pokok penting di Nunukan dapat berlangsung hingga minggu kedua Januari 2025.
    Hal ini disebabkan oleh waktu yang dibutuhkan untuk perawatan kapal swasta, yang tentu saja menghambat pemasukan Bapokting ke daerah tersebut.
    “Kalau barang-barang dagangan dikirim dengan kapal Pelni, dia masuk ke Palksa, dan biayanya tidak murah. Itulah kenapa pengangkutan barang dagangan pasar sangat bergantung dengan kapal swasta,” jelasnya.
    Kenaikan harga juga dibenarkan oleh Hendrik, penjual palawija dan sayuran di Pasar Sentral Inhutani.
    Ia melaporkan, harga tomat yang sebelumnya Rp 17.000 per kilogram, kini meningkat menjadi Rp 22.000 per kilogram.
    “Stok lama semua kita jual. Stok cabai juga kosong. Mungkin sudah mulai susah kita dapat barang. Besok, masih ada kapal yang masuk terakhir. Dan pastinya harga jualnya tidak sama dengan hari ini,” tutup dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar Harga Bahan Makanan yang Naik Tinggi Jelang Pergantian Tahun

    Daftar Harga Bahan Makanan yang Naik Tinggi Jelang Pergantian Tahun

    Jakarta

    Harga berbagai Bahan Pokok Penting (Bapokting) mengalami kenaikan menjelang akhir tahun 2024. Harga telur kini tembus Rp 31.000/Kg dari harga normalnya Rp 27.000/Kg. Kenaikan harga juga terjadi pada daging ayam, cabai, bawang merah, bawang putih, telur hingga minyak goreng.

    Kenaikan harga tersebut terjadi di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2024). Dari kunjungan detikcom ke lokasi, sejumlah pedagang bilang harga telur akan terus alami kenaikan hingga akhir tahun yang mencapai Rp 33.000/Kg.

    Salah satu pedagang di Pasar Kebayoran Lama, Silto mengatakan harga telur Rp 31.000/kg merupakan harga yang sudah naik dalam sepekan terakhir.

    “Sekarang masih Rp 31.000/Kg. Ini termasuk mahal, karena biasanya Rp 27.000/Kg. Kenaikan sudah berlangsung selama semingguan,” katanya saat ditemui di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    Silto mengatakan harga telur akan terus mengalami kenaikan hingga akhir tahun. Ia menyebutkan harga telur bisa mencapai Rp 33.000.

    Kenaikan harga telur ini, kata Silto merupakan hal yang sudah biasa ketika mendekati hari-hari besar di Indonesia, seperti tahun baru, Imlek dan Lebaran.

    “Biasa tahun baru satu tahun sekali naik, sama kalau bulan-bulan besar itu naik juga. Paling sampai akhir tahun bisa Rp 33.000/Kg. Tahun kemarin juga soalnya bisa sampai Rp 33.000/Kg,” katanya.

    Kemudian, harga cabai di Pasar Kebayoran Lama sudah alami kenaikan Rp 20.000/Kg hingga Rp 30.000/Kg.

    Pedagang sayuran, Tarmidi mengatakan saat ini cabai rawit ijo yang ia jual Rp 90.000/Kg dari harga sebelumnya Rp 70.000/Kg. Sementara cabai keriting merah Rp 70.000/kg dari harga normal Rp 50.000/Kg. Untuk cabai rawit merah dibanderol harga Rp 80.000/Kg. Adapun kenaikan ini baru terjadi 3 hari belakangan.

    “Cabai rawit normal itu paling Rp 50.000-60.000/Kg. Sekarang sudah Rp 80.000 sampai Rp 90.000/Kg. Ini kemungkinan naik lagi pasti sampe Rp 100.000/Kg paling tinggi,” katanya.

    Tarmidi mengungkap, komoditas bawang juga mengalami kenaikan. Bawang merah yang biasanya ia jual Rp 35.000/Kg, kini harganya sudah Rp 45.000/Kg. Untuk bawang putih harga normal Rp 45.000/Kg, kini menjadi Rp 50.000/kg.

    Senada, Dewo pedagang sayuran di Pasar Kebayoran Lama mengatakan bahwa harga cabai dan bawang merah saat ini mengalami kenaikan harga. Ia mengatakan kenaikan harga ini lantaran mendekati tahun baru dan itu dianggap hal yang biasa.

    Ia menjual cabai rawit merah dengan harga Rp 80.000/Kg dari harga sebelumnya Rp 60.000/kg, cabai keriting merah di harga Rp 60.000/Kg dari harga normal Rp 50.000/Kg.

    Untuk bawang merah, ia menjual dengan harga Rp 45.000/Kg dari sebelumnya Rp 35.000/Kg. Untuk bawang putih ia menjual dengan harga Rp 50.000/Kg, dari harga normal Rp 45.000/kg.

    “Untuk 3 hari ini kenaikannya sekitar Rp 20.000an. Biasa mau tahun baru pasti harga pada naik,” katanya.

    Kenaikan juga terjadi pada harga ayam. Sri Asih pedagang ayam di Pasar Kebayoran Lama mengatakan harga ayam potong sudah mengalami kenaikan harga sejak seminggu lalu.

    Harga ayam potong yang biasa digunakan untuk pecel lele, ia juga dengan harga Rp 30.000/Kg. Padahal harga normal yang biasa ia jual Rp 27.000/Kg.

    “Ayam naik kurang lebih seminggu ini. Perkilonya ukuran buat ayam pecel Rp 30.000/Kg dari Rp 27.000/kg,” katanya.

    Sementara untuk daging ayam filet per kilogram dikenakan harga Rp 50.000/kg dari harga sebelumnya hanya Rp 45.000/kg. Ia pun mengatakan bahwa harga ayam akan mengalami kenaikan hingga tutup tahun.

    “Kalo sampai akhir tahun mungkin naik lagi sekitar Rp2.000 sampai Rp 5.000. Tapi saya pengennya sih nggak naik. Biar penjualan stabil,” katanya.

    Sementara itu, pedagang sembako bernama Imelda mengatakan saat ini yang paling dirasakan kenaikan harga pada barang yang ia jajakan ialah minyak goreng. Untuk MinyaKita saat ini ia menjual dengan harga Rp 18.000/liter, dari harga sebelumnya Rp 16.000/liter. Padahal harga Harga Eceran Tertinggi (HET) berada di Rp 15.700 per liter.

    “MinyaKita sekarang Rp 18.000/liter. Ini naiknya udah lama dari Rp 16.000/liter,” katanya.

    Selain harganya yang mahal, Imelda juga mengatakan bahwa stok MinyaKita juga tidak banyak, bahkan tidak ada dalam beberapa waktu lalu. Menurutnya hal ini juga yang menyebabkan harga MinyaKita mahal.

    “MinyaKita itu stok nggak ada. Kalau mau beli produk minyaKita itu hari ‘kawinan’. Jadi kita harus beli barang lainnya juga. Itu dapet harga biasa. Kalo cuma beli minyaKita pasti mahal,” katanya.

    Ia juga mengatakan harga minyak kemasan lainnya dan minyak curah pun mengalami kenaikan. Kenaikan harga minyak pun variatif. Misalnya minyak kemasan merek Sedaap ukuran 1 liter kini dibanderol Rp 20.000 dari harga sebelumnya Rp 18.000. Untuk minyak curah per liternya kena harga Rp 23.000 dari harga sebelumnya Rp 19.000.

    “Minyak sih yang naik banget. Yang lain masih stabil. Minyak per dusnya kalau minyak kemasan naiknya Rp 20.000 per dus,” katanya.

    (kil/kil)

  • Kebijakan PPN 12% Bikin Geger 2024

    Kebijakan PPN 12% Bikin Geger 2024

    Jakarta

    Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 2025 menjadi buah bibir masyarakat sepanjang 2024. Kebijakan ini dinilai akan menekan daya beli masyarakat karena potensi kenaikan harga yang terjadi.

    PPN 12% berlaku mulai 1 Januari 2025 berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan tersebut dibahas bersama di DPR RI, di mana delapan fraksi setuju (kecuali PKS) untuk aturan itu disahkan.

    Pemerintah mengklaim hanya barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12% di antaranya bahan makanan premium (beras, buah-buahan, ikan dan daging premium), pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3500 VA-6600 VA.

    Sementara barang yang dibebaskan dari PPN adalah sembako meliputi beras, daging, telur hingga ikan dan susu. Begitu juga dengan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi serta air.

    “PPN tahun depan akan naik 12% per 1 Januari, namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0%,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.

    Sedangkan untuk tepung terigu, minyak goreng dan gula industri hanya akan dikenakan PPN sebesar 11% karena 1%-nya akan ditanggung pemerintah selama satu tahun. Untuk mendukung aturan tersebut, pemerintah sedang menyiapkan aturannya termasuk daftar barang dan jasa mewah yang akan dikenakan PPN 12%.

    Insentif Digelontorkan Dukung PPN 12%

    Agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, pemerintah telah menyiapkan insentif berupa paket stimulus ekonomi. Di antaranya Bantuan Pangan/Beras sebanyak 10 kg per bulan yang akan diberikan bagi masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama 2 bulan (Januari-Februari 2025), serta pemberian diskon biaya listrik sebesar 50% selama 2 bulan (Januari-Februari 2025) bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

    Selanjutnya untuk kelompok masyarakat kelas menengah, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai stimulus kebijakan untuk menjaga daya beli. Stimulus tersebut yaitu dengan melanjutkan pemberian sejumlah insentif yang telah berlaku sebelumnya seperti PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai Rp 2 miliar, PPN DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV) atas penyerahan EV roda empat tertentu dan bus tertentu, PPnBM DTP KBLBB/EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan EV roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD), serta Pembebasan Bea Masuk EV CBU.

    Di samping itu, terdapat juga kebijakan baru yang akan diterapkan untuk masyarakat kelas menengah, mulai dari pemberian PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid, pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja di Sektor Padat Karya dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta/bulan, optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK dengan tidak hanya manfaat tunai, tapi juga manfaat pelatihan dan akses informasi pekerjaan, serta Relaksasi/Diskon sebesar 50% atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya.

    Masyarakat bikin petisi, simak berita lengkap di halaman berikutnya…

    Geger Petisi Minta PPN 12% Batal

    Petisi online muncul meminta pemerintah membatalkan kenaikan tarif PPN 12%. Petisi itu berjudul ‘Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!’ yang dimulai pada 19 November 2024 hingga telah ditandatangani oleh ratusan ribu orang.

    Inisiator petisi menilai PPN 12% justru akan membuat kondisi ekonomi masyarakat Indonesia semakin sulit. Menurut mereka, kenaikan PPN juga dilakukan pada saat yang tidak tepat karena masih tingginya angka pengangguran di Indonesia.

    “Kita tentu sudah pasti ingat, sejak bulan Mei 2024 daya beli masyarakat terus merosot. Kalau PPN terus dipaksakan naik, niscaya daya beli bukan lagi merosot, melainkan terjun bebas,” bunyi petisi tersebut.

    Atas dasar itu, pemerintah dirasa perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Sebelum luka masyarakat kian menganga. Sebelum tunggakan pinjaman online membesar dan menyebar ke mana-mana,” tulis mereka.

    Ada Ajakan Boikot Bayar Pajak

    Penolakan terhadap PPN 12% semakin kencang. Di media sosial ada ajakan untuk boikot bayar pajak.

    “Jika PPN dipaksakan naik 12%, mari kita boikot bayar pajak. Jadi pemerintah kok bisanya cuma malakin rakyat,” cuit akun @*ala*4*ar* di X atau Twitter.

    Menurutnya, boikot bayar pajak bisa dilakukan dengan berbelanja di pengusaha kecil seperti warung-warung. Selain tidak kena PPN, cara itu disebut bisa membantu tetangga dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

    “Bisa disiasati dengan meminimalisir belanja di mall, lebih support pengusaha kecil. Misal, cari makan dan ngopi di warung rumahan aja. Masih banyak kok yang bebas pajak,” ucapnya.

    PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah Omong Kosong

    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai PPN 12% hanya untuk barang mewah hanya omong kosong alias penamaan saja. Semua barang dan jasa disebut akan kena PPN 12%.

    “Secara menyeluruh memang kena 12%, tapi ada beberapa bahan pokok sembako itu yang tidak terkena. Jadi sebenarnya dasarnya semua barangnya akan terkena 12%. Bahwa penamaan itu sebagai barang mewah atau bahan premium, itu bisa saja, tapi hampir semua itu terkena 12%,” kata Shinta di kantornya, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

    Shinta menilai PPN menjadi 12% akan berdampak pada penurunan daya beli masyarakat kelas menengah. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk kelas menengah dan menuju kelas menengah di Indonesia pada tahun 2024 sebanyak 66,35% dari total penduduk Indonesia.

    Nilai konsumsi pengeluaran dari kedua kelompok tersebut mencakup 81,49% dari total konsumsi masyarakat. Menurutnya, persentase itu akan menurun dengan tekanan PPN 12%.

    “Kondisi ini tentu akan diperparah dengan rencana kenaikan PPN menjadi 12% per 1 Januari 2025, yang diperkirakan akan menambah tekanan pada daya beli masyarakat,” tuturnya.

    Fraksi di DPR Saling Menyalahkan

    Fraksi di DPR RI saling lempar bola terkait kebijakan PPN 12%. Lewat para kadernya, PDIP mengusulkan agar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana kebijakan PPN 12%.

    Usulan membatalkan kebijakan PPN 12% sempat diungkapkan pada rapat paripurna DPR RI, Kamis (5/12) oleh politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka. Dia berharap hal ini menjadi kado tahun baru bagi rakyat.

    “Dengan seluruh kerendahan hati, saya merekomendasikan di rapat paripurna kali ini mendukung Presiden Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12% sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat 3 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021,” ujar Rieke.

    Bahkan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit menyebut PPN 12% di 2025 bisa ditunda tanpa perlu mengubah UU HPP. Penundaan itu bisa dilakukan pemerintah jika mau.

    “Oh iya, undang-undang pajaknya nggak perlu diubah karena di undang-undang itu sudah memberikan amanat ke pemerintah. Kalau mau turunin tarif boleh, tapi minta persetujuan DPR,” kata Dolfie kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (21/11).

    Pernyataan PDIP itu direspons keras oleh berbagai partai, utamanya Partai Gerindra. Pihaknya menilai PDIP plin-plan meminta PPN dibatalkan, padahal UU HPP yang menjadi cikal bakal kebijakan itu dibesut sendiri oleh partainya.

    Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra DPR RI, Wihadi Wiyanto menyebut wacana kenaikan PPN 12% merupakan keputusan UU HPP. Aturan itu disebut produk DPR periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh PDIP.

    “Kenaikan PPN 12%, itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11% tahun 2022 dan 12% hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan,” kata Wihadi dalam keterangannya, Minggu (22/12).

  • Mau Buka Usaha Sembako seperti Warung Madura? Segini Modalnya

    Mau Buka Usaha Sembako seperti Warung Madura? Segini Modalnya

    Jakarta: Usaha sembako seperti Warung Madura menjadi salah satu bisnis yang terus diminati karena menyediakan kebutuhan pokok masyarakat. Sebelum memulai usaha ini, penting untuk memahami modal awal serta langkah-langkah agar usaha tersebut sukses.  
     
    Dilansir laman Amartha, berikut beberapa informasi terkait komponen modal usaha warung sembako.
     

    1. Modal tempat usaha

    Jika memiliki ruang kosong di rumah, Anda dapat menggunakannya sebagai warung untuk menghemat biaya. Namun, jika perlu menyewa ruko, pilih lokasi strategis yang sesuai dengan anggaran.
    – Sewa ruko: Rp500 ribu per bulan atau lebih (tergantung lokasi)
    – Renovasi ruang di rumah: Rp500 ribu ke atas  
     

    2. Modal peralatan dan perlengkapan

    Beberapa perlengkapan seperti etalase, rak, dan peralatan tambahan perlu dipersiapkan.
    – Etalase kaca satu meter: Rp1 juta
    – Rak penyimpanan: Rp400 ribu
    – Peralatan lain (timbangan, plastik, kalkulator): Rp300 ribu-Rp500 ribu  
     

    3. Modal barang dagangan

    Barang pokok seperti beras, minyak goreng, gula, dan telur adalah stok utama yang perlu disediakan. Kisaran biaya awal untuk barang dagangan adalah Rp1,65 juta hingga Rp1,9 juta, tergantung jenis dan jumlah barang.
     

    Perhitungan keuntungan

    Jika pendapatan harian mencapai Rp250 ribu, total penghasilan bulanan bisa mencapai Rp7,5 juta. Dengan pengeluaran sekitar Rp3,65 juta untuk stok dan kebutuhan lain, keuntungan bersih dapat mencapai Rp3,85 juta per bulan.  
     

    Tips sukses memulai usaha sembako

    Agar usaha sembako berhasil, perhatikan beberapa langkah berikut:
     
    – Riset pasar
    Bandingkan harga sembako di toko lain untuk menentukan harga jual yang kompetitif.  
    – Strategi promosi
    Gunakan media sosial, brosur, atau promosi langsung kepada keluarga dan tetangga.
     
    – Kerja Sama dengan supplier
    Pilih pemasok yang menawarkan harga terbaik untuk menekan biaya operasional.  
     
    – Pelayanan ramah
    Pastikan pelanggan merasa nyaman dengan pelayanan Anda.  
     
    Dengan perencanaan yang matang dan strategi yang tepat, usaha sembako dapat menjadi bisnis yang menjanjikan. (Suchika Julian Putri)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)

  • Tips Jitu Mengatur Pajak dengan PPN 12 Persen, Berikut Langkah Lengkapnya

    Tips Jitu Mengatur Pajak dengan PPN 12 Persen, Berikut Langkah Lengkapnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berikut tips jitu mengatur pajak dengan PPN 12 Persen.

    Kenaikan ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara dan memperbaiki rasio pajak. Namun, perubahan ini juga menuntut pelaku usaha dan konsumen untuk menyesuaikan diri agar dampaknya dapat diminimalkan. Berikut beberapa tips efektif untuk mengelola pajak dengan PPN 12 persen:

    Pahami Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12 persen

    Tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN. Barang kebutuhan pokok seperti sembako, layanan pendidikan, kesehatan, serta angkutan umum dibebaskan dari PPN. Sebaliknya, barang dan jasa premium akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Memahami kategori ini membantu Anda merencanakan pengeluaran dengan lebih bijak.

    Analisis Biaya Produksi

    Bagi pelaku usaha, penting untuk menganalisis struktur biaya produksi. Identifikasi komponen biaya yang dapat dioptimalkan atau dikurangi tanpa mengorbankan kualitas produk. Hal ini dapat membantu menjaga harga jual tetap kompetitif meskipun ada kenaikan PPN.

    Optimalkan Sistem Manajemen

    Implementasikan sistem manajemen yang efisien untuk memantau arus kas, persediaan, dan penjualan. Sistem yang baik akan membantu Anda mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.

    Konsultasikan dengan Ahli Pajak

    Perubahan regulasi pajak dapat membingungkan. Berkonsultasilah dengan konsultan pajak untuk memahami implikasi kenaikan PPN terhadap bisnis Anda dan mendapatkan saran tentang strategi perpajakan yang efektif.

    Perbaiki Strategi Pemasaran

    Dengan kenaikan PPN, daya beli konsumen mungkin terpengaruh. Perbaiki strategi pemasaran Anda dengan menawarkan promosi, diskon, atau paket bundling untuk menarik minat konsumen dan menjaga volume penjualan.

    Tingkatkan Daya Saing

    Fokus pada peningkatan kualitas produk dan layanan untuk membedakan diri dari pesaing. Dengan menawarkan nilai tambah, konsumen akan lebih cenderung memilih produk Anda meskipun ada kenaikan harga akibat PPN.

    Sosialisasikan kepada Konsumen

    Transparansi kepada konsumen mengenai alasan kenaikan harga akibat PPN dapat meningkatkan kepercayaan dan loyalitas mereka. Sosialisasikan informasi ini melalui berbagai saluran komunikasi yang Anda miliki.

    Dengan menerapkan tips di atas, diharapkan Anda dapat mengelola dampak kenaikan PPN 12 persen secara efektif, menjaga stabilitas bisnis, dan tetap memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik.

  • Presiden Prabowo Diminta Batalkan PPN 12 Persen Imbas Ekonomi Lesu, Langkah Malaysia Bisa Ditiru

    Presiden Prabowo Diminta Batalkan PPN 12 Persen Imbas Ekonomi Lesu, Langkah Malaysia Bisa Ditiru

    TRIBUNJATIM.COM – Penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen kini menjadi polemik dan sorotan masyarakat.

    Sebab, PPN 12 persen ini dinilai memberatkan masyarakat.

    Dalam hal ini, Presiden Prabowo Subianto dinilai punya kuasa untuk menunda penerapan PPN 12 persen yang dijadwalkan akan diterapkan per 1 Januari 2025.

    Terlebih, kenaikan PPN dari 11 persen tersebut sudah mendapatkan banyak penolakan di tengah melambatnya konsumsi rumah tangga.

    Salah satu aksi yang bisa dilakukan Prabowo yaitu menggunakan kewenangannya untuk mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal membatalkan kenaikan tarif tersebut.

    Tersedia ruang untuk pemerintah mengajukan RAPBN Penyesuaian apabila ada perubahan kebijakan-kebijakan fiskal.

    Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, Presiden bisa langsung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk mengakomodasi pembatalan tersebut.

    “Betul, intinya political will dan itu (menggunakan Perppu) bisa karena saat ini kita akui kondisi ekonomi sedang lesu dan kurang bergairah,” kata Esther, Rabu (25/12/2024).

    Menurutnya, kenaikan tarif PPN bisa dilakukan oleh pemerintah selama kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat telah stabil, sehingga kebijakan itu tak mendistorsi soliditas produk domestik bruto (PDB).

    “Peran Presiden untuk memutuskan dan menunda kebijakan tarif PPN ini sangat memungkinkan. Pertanyaannya, apakah hal itu mau dilakukan? Menurut saya kenaikan PPN ini bisa ditunda sampai ekonomi kita benar-benar kembali berkeliaran,” tuturnya.

    Ia pun mengingatkan pemerintah untuk melihat Pemerintah Malaysia yang sempat menaikkan tarif PPN dan berdampak buruk pada perekonomian negara tersebut.

    Alhasil, Malaysia pun menurunkan tarif PPN tersebut.

    “Pemerintah Malaysia saja menaikkan tarif PPN kemudian setelah tahu dampak kenaikan tarif itu mengakibatkan volume ekspor turun, maka kemudian dievaluasi kebijakan itu dan diturunkn kembali tarif PPN seperti semula,” ujarnya.

    Seperti diketahui, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen mulai tahun depan.

    Sementara itu, pemerintahan dapat menyesuaikan tarif PPN 12 persen melalui mekanisme APBN Penyesuianan/Perubahan dengan persetujuan DPR RI.

    Setelah RAPBN disetujui menjadi UU APBN, Pemerintah menerbitkan PP tentang tarif PPN.

    Sebab, tarif PPN 12 % telah menjadi bagian dari UU APBN 2025, yg telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR.

    Hal ini pun sejalan dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajalan (HPP) yang memberikan kewenangan bagi pemerintah untun mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5 % atau paling tinggi 15 % .

    Dongkrak Inflasi

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memprediksi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan meningkatkan tingkat inflasi Indonesia.

    Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani mengatakan bahwa pihaknya memproyeksikan inflasi pada 2025 terjaga di kisaran 2,5 plus minus 1 persen sesuai dengan target Bank Indonesia.

    “Kami memproyeksikan bahwa di 2025 ini kita juga lihat juga Bank Indonesia melakukan substitusi komoditas energi dan mengendalikan produksi pangan melalui program ketahanan pangan,” katanya dalam konferensi pers di kantor APINDO, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).

    Ia mengatakan tekanan inflasi diperkirakan akan meningkat di awal 2025 karena dorongan sejumlah faktor.

    Faktor-faktor itu seperti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen dan PPN menjadi 12 persen.

    “Jadi ini tekanan inflasi diperkirakan akan juga meningkat di awal tahun didorong oleh sejumlah faktor seperti kita tahu kenaikan UMP, implementasi PPN 12 persen, serta permintaan musiman yang di kuartal 1 yang terkait dengan momentum Ramadan dan Lebaran,” ujar Shinta.

    Berikut ini fakta tentang PPN 12 persen

    Banyak orang yang mengeluhkan terkait PPN 12 persen.

    Apakah benar PPN 12 persen hanya berlaku untuk gaji di atas Rp 10 juta?

    Baru-baru ini, warganet ramai membahas isu mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang disebut-sebut hanya berlaku untuk orang dengan gaji di atas Rp 10 juta.

    Diskusi ini dipicu oleh unggahan di media sosial X (Twitter) oleh akun @an**malza dan @nono*en, yang mengklaim bahwa hanya orang bergaji tinggi yang terdampak kenaikan PPN tersebut.

    Bahkan, beberapa sumber menyebutkan bahwa barang kebutuhan pokok tidak terimbas tarif PPN baru ini.

    Namun, benarkah informasi tersebut? Berikut penjelasan resmi dari pemerintah dan para ahli.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti, menegaskan bahwa klaim PPN 12 persen hanya berlaku untuk orang dengan gaji di atas Rp 10 juta adalah tidak benar.

    Menurut Dwi, insentif yang diberikan pemerintah berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) memang berlaku untuk pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta, khususnya di sektor industri padat karya. Namun, hal ini berbeda dengan kebijakan PPN.

    “Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang sebelumnya dikenai tarif 11 persen,” kata Dwi.

    Dengan demikian, PPN 12 persen berlaku secara umum, termasuk untuk barang dan jasa yang bukan kategori barang mewah.

    Walau pun tarif PPN naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, pemerintah tetap memberikan pengecualian untuk barang tertentu.

    Beberapa barang kebutuhan pokok seperti minyak goreng curah Minyakita, tepung terigu, dan gula industri dikenakan PPN 1 persen yang ditanggung pemerintah.

    Artinya, harga barang-barang tersebut tidak akan terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN.

    Dampak PPN 12 Persen bagi Masyarakat

    Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), menyebutkan bahwa kenaikan PPN 12 persen akan berdampak pada seluruh kelompok penghasilan, termasuk masyarakat dengan gaji di bawah Rp 10 juta.

    “Kelompok masyarakat miskin bahkan akan menanggung beban lebih besar, dengan pengeluaran tambahan hingga Rp 110.000 per bulan,” jelas Bhima.

    Ia juga menekankan bahwa meskipun kebutuhan pokok tidak dikenakan PPN secara langsung, kenaikan tarif ini tetap memengaruhi harga barang lain seperti BBM dan kendaraan angkutan yang pada akhirnya berdampak pada harga sembako.

    Perbedaan antara PPN dan PPh

    Penting untuk memahami perbedaan antara PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan):

    PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa dalam negeri. Pajak ini dibayarkan oleh konsumen saat membeli barang atau jasa dan disetorkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

    PPh dikenakan atas penghasilan individu atau badan usaha, seperti gaji, laba usaha, bunga, dan hadiah. Tarif PPh untuk individu bersifat progresif, sedangkan untuk badan usaha umumnya tetap di 22 persen.

    Klaim bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk orang dengan gaji di atas Rp 10 juta adalah tidak benar.

    Kenaikan tarif PPN berlaku secara luas untuk barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan tarif 11 persen, dengan pengecualian tertentu. 

    Untuk masyarakat berpenghasilan hingga Rp 10 juta, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP di sektor tertentu sebagai langkah menjaga daya beli.

    Dengan memahami kebijakan ini, masyarakat dapat lebih bijak menyikapi isu pajak yang berkembang.

    Jangan lupa untuk selalu mencari informasi dari sumber terpercaya untuk menghindari kesalahpahaman.

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

  • Hujan Deras di Pakis Malang, 4 Rumah Terdampak Banjir, 8 Rumah Terimbas Longsor

    Hujan Deras di Pakis Malang, 4 Rumah Terdampak Banjir, 8 Rumah Terimbas Longsor

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Lu’lu’ul Isnainiyah

    TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Hujan dengan intensitas tinggi mengakibatkan bencana banjir dan tanah longsor di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Selasa (24/12/2024).

    Sedikitnya, 12 rumah terdampak akibat bencana tersebut.

    Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang, Sadono Irawan, mengatakan, banjir luapan sungai terjadi di Dusun Bugis, Desa Saptorenggo.

    Ada empat rumah yang tergenang air dari banjir luapan itu.

    “Banjir luapan terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Ada empat rumah kemasukan air setinggi lutut orang dewasa,” kata Sadono ketika dikonfirmasi, Rabu (25/12/2024).

    Dikatakan Sadono, pihaknya telah mendistribusikan kebutuhan mendesak berupa sembako, paket kebersihan, selimut, dan kebutuhan lainnya. Hingga saat air yang menggenang empat rumah tersebut telah surut.

    Selain bencana banjir, hujan dengan intensitas tinggi juga mengakibatkan tembok pembatas dinding ambrol di Perumahan Graha Nirwana 2 di Desa Kedungrejo.

    Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 17.00 WIB.

    Sadono mengatakan, ada delapan rumah yang terdampak dari longsor ini.

    Ditaksir kerugiannya mencapai Rp 20 juta.

    “Tidak ada korban jiwa atas kejadian ini, namun beberapa rumah mengalami kerusakan. Kami sudah menyalurkan kebutuhan mendesak berupa sembako dan paket kebersihan, serta kebutuhan lainnya,” tukasnya.

  • LPOI Sampaikan Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo, Begini Isinya

    LPOI Sampaikan Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo, Begini Isinya

    loading…

    Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI), KH. Said Aqil Siroj menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Foto/SINDOnews/ari sandita murti

    JAKARTA – Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) menyampaikan surat terbuka pada Presiden Prabowo Subianto berkaitan dengan krisis global, konflik multidimensi yang tengah melanda dunia. Termasuk mengendurnya sinergitas global hingga mengerasnya konflik antarblok peradaban serta konflik antarpemimpin bangsa.

    Surat terbuka terbuka itu disampaikan Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI), KH. Said Aqil Siroj. Ada 12 poin yang disampaikan LPOI dalam surat terbukanya.

    “Pertama, para ulama, para kiai, dan toko agama yang tergabung dalam LPOI memberikan dukungan moral dan spiritual pada Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat konsolidasi nasional dengan mengonsolidasikan seluruh asset, potensi, sumber daya dan kekuatan nasional untuk kemajuan Indonesia,” ujarnya di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (25/12/2024).

    Kiai Said melanjutkan, secara pararel, mendukung dan memohon Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengonsolidasikan kekuatan negara-negara muslim di dunia agar dapat segera bersatu, bersama-sama keluar dari krisis dan membangun aliansi strategis untuk membangun peradaban dunia yang lebih baik dan untuk menjaga perdamaian dunia.

    Kedua, para ulama, para kyai, dan toko agama yang tergabung dalam LPOI siap menjadi garda depan dalam mengawal konsolidasi nasional dan menjadi jembatan penghubung untuk mengonsolidasikan persatuan dan kesatuan dunia muslim dan negara-negara muslim di dunia.

    Ketiga, memohon pada Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat implementasi penegakan keadilan, membersihkan negara dari bahaya laten korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Mengarahkan kebijakan pada hal yang lebih populis dan lebih memihak kepada rakyat kecil dengan menurunkan pajak, menurunkan harga-harga sembako, menumbuhkan lapangan kerja dan mempercepat pengentasan kemiskinan.

    “Merefocusing anggaran belanja negara untuk pendidikan, sosial dan keagamaan. Mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional berbasis proyek padat karya dan inovasi dalam negeri. Merajut dan memperkuat solidaritas kebinnekaan serta lebih memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi kehidupan masyarakat,” jelasnya.

    Keempat, memohon pada Presiden Prabowo untuk mengoptimalkan global muslim market sebagai wahana dan kesempatan bagi percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui penetrasi agresif di dunia ‘Halal Industry, Halal Certification dan Muslim Digital Ecosystem’ yang memungkinkan Indonesia menjadi market leader. Sehingga, mampu memberikan dampak positif terhadap pemasukan negara, serta menguntungkan semua pihak.

  • Jaga Stabilitas Ekonomi Saat PPN Naik 12%, Pemerintah Bagikan Insentif dan Stimulus untuk Masyarakat Menengah ke Bawah – Page 3

    Jaga Stabilitas Ekonomi Saat PPN Naik 12%, Pemerintah Bagikan Insentif dan Stimulus untuk Masyarakat Menengah ke Bawah – Page 3

    Lebih lanjut, Josua menambahkan, “Pemerintah juga sudah menyiapkan paket kebijakan untuk mengkompensasi kelompok menengah ke bawah seperti insentif untuk UMKM, penghapusan pajak bagi usaha kecil, dan keringanan pajak lainnya. Diskon listrik untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah, serta bantuan pangan bagi rumah tangga miskin. Jadi, kenaikan PPN menjadi 12% kemungkinan besar tidak akan berdampak signifikan pada daya beli masyarakat secara keseluruhan.”

    Selain itu, Josua menjelaskan bahwa pemerintah akan berupaya memberikan insentif dan subsidi yang mengimbangi dampak kenaikan PPN. Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir dampak kenaikan PPN 12% terhadap masyarakat golongan menengah ke bawah. 

    “Pemerintah memberikan insentif signifikan dalam bentuk pembebasan PPN pada beberapa sektor penting seperti kesehatan, pendidikan, transportasi umum, dan UMKM. Total insentif perpajakan PPN diproyeksikan mencapai Rp265,6 triliun pada 2025. Kebijakan ini membantu mempertahankan daya beli masyarakat secara keseluruhan, meskipun terjadi kenaikan tarif PPN,” pungkas Josua.

    Direktorat Jenderal Pajak menjabarkan pemberian paket insentif ekonomi untuk kesejahteraan tersebut akan melengkapi berbagai program pemerintah yang saat ini telah dianggarkan dalam APBN 2025, khususnya yang berkaitan langsung dengan masyarakat, seperti pendidikan sebesar Rp722,6 triliun antara lain untuk peningkatan akses dan kualitas pendidikan (PIP, KIP Kuliah, BOS, BOP Paud, dan beasiswa LPDP), makan bergizi anak sekolah. Kemudian, program perlindungan sosial sebesar Rp504,7 triliun antara lain PKH, Kartu Sembako, PIP, dan KIP Kuliah. 

    Selain itu, ada program kesehatan sebesar Rp197,8 triliun antara lain percepatan penurunan stunting dan penurunan kasus TBC, pemeriksaan kesehatan gratis, dan program JKN. Ada pula program ketahanan pangan sebesar Rp124,4 triliun antara lain ekstensifikasi lahan pertanian beserta sarana dan prasarananya, lumbung pangan dan akses pembiayaan petani, serta penguatan cadangan pangan nasional. Total paket insentif ekonomi di atas sebesar Rp1.549,5 triliun (51,56% dari total penerimaan APBN 2025).

    “Pemberian paket insentif ekonomi untuk kesejahteraan tersebut akan melengkapi berbagai program pemerintah yang saat ini telah dianggarkan dalam APBN 2025, khususnya yang berkaitan langsung dengan masyarakat menengah ke bawah,” jelas Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.

     

    (*)

  • Bangka Tengah galakkan program ASN borong sembako

    Bangka Tengah galakkan program ASN borong sembako

    Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman saat turun ke pasar dalam menjalankan program ASN borong sembako, Selasa (24/12) (ANTARA/Ahmadi)

    Bangka Tengah galakkan program ASN borong sembako
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 25 Desember 2024 – 06:02 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggalakkan pelaksanaan program Aparatur Sipil Negara (ASN) borong bahan kebutuhan pokok atau sembako, untuk meningkatkan daya beli.

    “Kondisi ekonomi saat ini sangat lesu dan itu berimbas terhadap daya beli, maka kita galakkan program ASN borong sembako,” kata Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Selasa.

    Algafry yang langsung memimpin kalangan ASN berbelanja di Pasar Modern Koba, saat itu mewajibkan abdi negara berbelanja minimal Rp100 ribu per orang.

    “Saya langsung ajak dan turun langsung bersama teman-teman ASN ke pasar berbelanja bahan kebutuhan pokok, untuk menggeliatkan ekonomi para pedagang,” ujarnya.

    Bahkan bupati mewajibkan seluruh ASN setiap minggu menjalankan program borong sembako, membeli beragam komoditas pokok yang dijual pedagang pasar.

    “Setidaknya dengan cara seperti ini dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat yang belakangan ini semakin lesu,” ujarnya.

    Bupati juga memastikan menjelang perayaan natal dan tahun baru, distribusi bahan pokok di Bangka Tengah berjalan lancar.

    “Kita sudah berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk mendistribusikan bahan pangan pada kegiatan Gerakan Pangan Murah di setiap kecamatan, terutama Gapoktan yang cukup membantu menyuplai bahan pangan ini,” ujarnya.

    Algafry mengatakan, persediaan bahan pangan harus terjamin untuk mencegah terjadinya kerawanan pangan daerah.

    “Terutama harus memastikan pasokan bahan pangan dari luar provinsi tidak menemui kendala, karena ketersediaan bahan pangan lokal kita belum memadai,” ujarnya.

    Sumber : Antara