Produk: sembako

  • Terungkap Basarnas Punya Anggaran di Luar APBN, Peruntukannya Diungkap Saksi Dalam Sidang – Halaman all

    Terungkap Basarnas Punya Anggaran di Luar APBN, Peruntukannya Diungkap Saksi Dalam Sidang – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Alfis Setyawan mencecar mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Basarnas, Kamil soal Basarnas punya anggaran di luar APBN. 

    Terkait hal tersebut Kamil mengatakan bila dana tersebut dibagi-bagi termasuk untuk para terdakwa.

    Adapun hal itu disampaikan Kamil saat menjadi saksi pada sidang kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/1/2025). 

    Ia bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Utama (Sestama) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Basarnas, Max Ruland Boseke. 

    Selanjutnya terdakwa Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta dan terdakwa Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

    Mulanya hakim mempertanyakan uang yang masuk mengapa tidak transfer melainkan harus ditunaikan. 

    “Karena pemegang kas mintanya uang cash disimpan di brankas untuk keperluan operasional Basarnas,” jawab Kamil di persidangan. 

    Kemudian hakim Alfis mempertanyakan soal penggunaan dana tersebut mengingat Basarnas sudah memiliki anggaran di APBN termasuk operasional.

    “Nah ini anggaran untuk apa ini?” tanya hakim di persidangan. 

    “Izin bapak mungkin saya cuman sedikit, itu kan ada kegiatan Darma Wanita. Itu kan non anggaran, terus kebijakan Pak Alfan itu ada uang THR, ada uang sembako, ada bantuan uang makan, karena memang tempo hari kan pemerintah belum…,” jawab Kamil. 

    Mendengar jawaban tersebut hakim kembali mempertanyakan boleh tidaknya menerima uang dari luar APBN dengan alasan untuk sembako, THR, dan segala macam.

    “Diperbolehkan?” tanya hakim. 

    Kemudian Kamil menerangkan bahwa hal itu merupakan kebijakan Kepala Basarnas Alfan Baharudin. 

    “Memang disampaikan seperti itu kebijakannya kepada saudara? Dengar sendiri dari dia?” tanya hakim yang kemudian dijawab Kamil tidak tahu. 

    “Terus saudara bisa menyampaikan seperti tadi kebijakan dari kepala badan dari mana?” tanya hakim

    “Ya karena mungkin ada dana-dana yang masuk, sudah dibagi-bagi,” jawab Kamil. 

    Termasuk yang bersangkutan juga dapat uangnya, tanya hakim. 

    “Iyalah,” jawab Kamil. 

    Hakim lalu mempertanyakan apakah para terdakwa juga mendapatkannya. 

    “Pak Max saya enggak tahu persis, cuman besarannya itu (Nggak tahu), iya Anjar juga (Terima), iya (Termasuk saya terima),” jawab Kamil. 

    Sebagai informasi dalam perkara ini, Mantan Sekretaris Utama (Setama) Basarnas Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.

    Kerugian itu muncul akibat dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel yang memiliki nilai Rp 42.558.895.000 dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 Rp 43.549.312.500.

    Adapun sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/11/2024).

    Dalam dakwaannya, Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Max Ruland diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lainnya yakni William Widarta selaku CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima dan Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

    “Telah turut serta atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum,” kata Jaksa KPK Richard Marpaung di ruang sidang.

    Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Max Ruland dan dua terdakwa lainnya pada tahun 2013 hingga 2014. Dimana kata Richard perbuatan yang dilakukan di Kantor Basarnas RI, Kemayoran, Jakarta Pusat itu telah memperkaya Max Ruland Boseke yakni Rp 2,5 miliar dan William Widarta sebesar Rp 17,9 miliar.

    “Dalam pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 dan memperkaya terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 yang dapat merugikan negara sebesar Rp 20.444.580.000,00,” jelas Jaksa.

    Kemudian Richard menjelaskan bahwa Max dan Anjar diduga mengarahkan William selaku pemenang lelang pengadaan truk tahun 2014 untuk menaikkan harga penawaran sebesar 15 persen.

    Yang dimana penawaran 15 persen itu dengan rincian 10 persen untuk dana komando dan 5 persen sisanya untuk perusahaan pemenang lelang.

    Selain itu Richard menuturkan, bahwa dari nilai pengadaan truk Rp 42.558.895.000 itu diketahui jumlah yang benar-benar digunakan hanya senilai Rp 32.503.515.000.

    Alhasil kata dia terdapat selisih angka kelebihan bayar yaitu senilai Rp 10.055.380.000. Sedangkan terkait pembelian pengadaan Rescue Carrier Vehicle hanya sebesar Rp 33.160.112.500 yang benar-benar digunakan dari anggaran yang telah ditandatangani yaitu Rp 43.549.312.500.

    Sehingga lanjut Richard terdapat selisih sebesar Rp 10.389.200000 dari nilai pembelian peralatan tersebut.

    “Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya Rp Rp 20.444.580.000,00 sebagaimana laporan investigative dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan truk angkut personel 4WD dan pengadaan Rescue Carrier Vehicle pada Badan Sar Nasional (Basarnas) tahun 2014 yang dibuat Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI tanggal 28 Februari 2024,” pungkasnya.

    Akibat perbuatannya Max Ruland Boseke Cs didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Sri Mulyani Sebut Negara Sudah Kuncurkan Rp 456 T buat Subsidi Rakyat

    Sri Mulyani Sebut Negara Sudah Kuncurkan Rp 456 T buat Subsidi Rakyat

    Jakarta

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan APBN hadir dalam berbagai bentuk di semua ruang dan segmen masyarakat. Pada 2024, APBN hadir dalam bentuk perlindungan sosial, subsidi, hingga kompensasi.

    Menurut Sri Mulyani, lewat berbagai manfaat tersebut pemerintah berkomitmen memastikan kesejahteraan bagi masyarakat rentan dan menjaga perputaran roda ekonomi di tengah dinamika global.

    “Salah satu manfaat APBN di tahun 2024 hadir dalam bentuk perlindungan sosial, subsidi, dan kompensasi. Melalui manfaat ini, pemerintah berkomitmen untuk memastikan kesejahteraan bagi masyarakat rentan dan menjaga perputaran roda ekonomi di tengah dinamika global,” katanya di Instagram@smindrawati, Kamis (2/1/2025).

    Realisasi anggaran untuk sektor perlindungan sosial, subsidi, dan kompensasi sampai dengan 24 Desember 2024 mencapai Rp 456 triliun yang disalurkan melalui beberapa program. Berikut rinciannya:

    – Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta keluarga dengan realisasi Rp 28 triliun
    – Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk 119,7 juta peserta senilai Rp 1,3 triliun
    – Bantuan Sembako sejumlah Rp 44,3 triliun untuk 18,7 juta keluarga
    – Subsidi LPG 3 kg senilai Rp 80,9 triliun sebesar 7,5 juta metrik ton (MT) yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan UMKM
    – Subsidi listrik senilai Rp 75,8 triliun sebanyak 68,5 terawatt hour untuk lebih dari 42 juta rumah
    – Subsidi BBM mencapai Rp 21,8 triliun sebanyak 16,6 juta KL
    – Bantuan modal untuk UMKM dalam bentuk subsidi bunga KUR sebesar Rp 44,4 triliun untuk 3,9 juta debitur
    – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa untuk 2,5 juta keluarga senilai Rp 9,1 triliun

    “APBN adalah wujud gotong royong kita untuk membangun Indonesia yang lebih sejahtera,” tutup bendahara negara tersebut.

    (ily/fdl)

  • Jerit Hati Warga Jakarta di Awal Tahun 2025, Minta Pemerintah Turunkan Harga Kebutuhan Pokok

    Jerit Hati Warga Jakarta di Awal Tahun 2025, Minta Pemerintah Turunkan Harga Kebutuhan Pokok

    JAKARTA – Mengawali pembukaan tahun 2025 usai perayaan pesta Tahun Baru, warga Jakarta mengharapkan Indonesia dapat lebih sejahtera ke depannya. Terlebih dengan adanya pemimpin baru yakni Presiden Prabowo Subianto.

    Menurut Rina, salah satu warga Jakarta, dirinya meminta pemerintah agar segera menstabilkan harga bahan pangan dan sembako si sejumlah pasar yang ada di Jakarta.

    Pasalnya, sejak akhir tahun 2024 menuju pergantian tahun, sejumlah harga kebutuhan pokok terus meningkat drastis.

    “Mudah-mudahan Indonesia tambah jaya, Indonesia tambah makmur. Harga-harga kebutuhan pokok mohon diturunkan pak,” kata Rina kepada VOI di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu dini hari, 1 Januari 2025.

    Saat ini, sambungnya, dirinya melihat untuk berbelanja di pasar pun, uang pecahan sebesar Rp 100 ribu hanya cukup untuk membeli beberapa item belanja saja.

    “Sekarang, saya bawa duit 100 ribu ke pasar cuma dapat sayur pak. Nilai uang sebesar itu, sudah tidak dapat membeli berbagai macam kebutuhan pokok karena harga terus meningkat,” ujarnya.

    Wanita yang sudah menjadi pedagang makanan selama 10 tahun tersebut mengeluh tentang tingginya harga kebutuhan pokok khususnya di Jakarta.

    “Saat ini belanja dengan uang nilai segitu sudah tidak bisa beli apa-apa,” keluhnya.

    Sebelumnya, kawasan Bundaran HI menjadi pusat perayaan malam Tahun Baru 2025 pada tahun ini. Panggung utama perayaan Tahun Baru berada di Bundaran HI sehingga mengundang jutaan warga untuk mendatangi kawasan tersebut pada Selasa, 31 Desember, malam.

    Jutaan warga memadati kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta untuk menyemarakan malam pergantian tahun di lokasi pusat keramaian yang menjadi favorit warga itu.

    Pemprov DKI menempatkan 14 panggung hiburan yang menyebar di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Jenderal Sudirman.

    Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi berharap tahun 2025 bisa dimulai dengan lebih baik untuk kesejahteraan masyarakat hingga pembangunan kota Jakarta.

    “Harapannya adalah warga DKI Jakarta merayakan Tahun Baru 2025 bisa berjalan, bisa suka cita, bisa dengan baik. Dan tahun 2005 insyaallah kita berdoa mudah-mudahan jauh lebih baik dibandingkan dengan tahun ini ataupun tahun-tahun sebelumnya,” kata Teguh.

  • Fraksi Demokrat Anggap Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah sebagai Kebijakan Pro Rakyat – Halaman all

    Fraksi Demokrat Anggap Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah sebagai Kebijakan Pro Rakyat – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR RI mendukung langkah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengapresiasi pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan kenaikan tarif pajak PPN menjadi 12 persen. 

    Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Marwan Cik Asan menyatakan, langkah Prabowo yang hanya menaikan PPN sebesar 1 persen untuk pajak barang mewah merupakan kebijakan perpajakan pro rakyat atau mengutamakan kepentingan seluruh rakyat Indonesia. 

    Ia menyebut, langkah yang diambil pemerintah dalam penerapan PPN 12 persen ini tepat.

    “Kami mendukung kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan perlindungan daya beli rakyat serta mendorong pemerataan ekonomi,” kata Marwan kepada wartawan, Rabu (1/1/2025).

    Marwan mendorong pemerintah memastikan PPN pro rakyat, di mana penerapan PPN 12 persen sebagaimana diamanahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) hanya berlaku untuk kalangan masyarakat atas saja. 

    Lebih lanjut, Marwan mengapresiasi langkah pemerintah yang menjalankan UU HPP dengan tidak menyasar pada kebutuhan dasar dan pokok masyarakat. 

    “Sudah tepat karena di jalankan secara selektif hanya menyasar ke kalangan atas saja tidak pada sembako, kesehatan dan pendidikan dan kebutuhan dasar masyarakat lainnya,” ucap anggota Komisi XI DPR RI itu.

    Marwan juga mengapresiasi langkah pemerintah yang menyetujui usulan FPD DPR RI dalam melaksanakan UU HPP. 

    Menurutnya, ada empat poin penghapusan usulan FPD DPR RI yang disetujui, yaitu terkait PPN bahan pokok, PPN pendidikan, PPN layanan kesehatan, serta PPN pada obyek usaha lainnya, seperti UMKM.

    Lebih lanjut, ia meminta pemerintah memastikan pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen sebagaimana berjalan selama ini masih tetap berlaku.

    “Artinya untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang yang sudah berlaku dari sejak tahun 2022,” ucap Marwan.

    “Barang dan jasa yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok,” lanjutnya.

    Marwan mengacungkan jempol terhadap pemerintah yang menyiapkan berbagai perlindungan dan insentif terhadap masyarakat dalam menerapkan kebijakan kenaikan PPN 1 persen ini. 

    Ia mendorong pemerintah melaksanakan komitmen pemberian paket stimulus sebilai Rp38,6 triliun seperti yang pernah diumumkan sebelumnya.

    “Sudah tepat dan Pro Rakyat, karena pemerintah sudah menyiapkan perlindungan atau insentif untuk kalangan ekonomi bawah, menengah, dan UMKM sesuai usulan FPD DPR RI. Tolong ini dipastikan tepat sasaran,” pungkas Marwan.

    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah.

     Hal itu disampaikan Presiden Prabowo usai menghadiri rapat pimpinan, akhir tutup tahun kas negara di kantor Kementerian Keuangan di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa , (31/12/2024).

    “Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutusken bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi ya supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo.

    Barang mewah yang dimaksud kata Prabowo, yakni barang dan jasa tertentu yang selama sudah terkena pajak PPN Barang Mewah (PPN Bm).

    “Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” katanya.

    Presiden mencontohkan barang mewah yang terkena kenaikan PPN menjadi 12 persen diantaranya yakni pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan lainnya.

    “Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” katanya.

    Presiden Prabowo Subianto usai menghadiri rapat pimpinan, akhir tutup tahun kas negara di kantor Kementerian Keuangan di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024). (Tribunnews.com/ Taufik Ismail)

    Prabowo mengatakan, dirinya menyampaikan secara langsung soal kenaikan PPN karena masih ada kesalahpahaman di masyarakat.

    “Sehingga saya setelah berkoordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lain. Saya rasa perlu bahwa untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen ini,” katanya.

    Menurut Prabowo kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanah atau perintah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
    Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, pertama dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 . Kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

    “Besok. Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.

  • Demokrat Minta Pemerintah Pastikan PPN Selain Barang Mewah 0 Persen

    Demokrat Minta Pemerintah Pastikan PPN Selain Barang Mewah 0 Persen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Fraksi Partai Demokrat DPR RI meminta pemerintah memastikan barang dan jasa selain barang mewah tetap dibebaskan atau dikenakan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 0 persen.

    “Artinya untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang yang sudah berlaku dari sejak tahun 2022,” kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI Marwan Cik Asan dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1).

    Ia meminta pemerintah memastikan agar kebutuhan pokok dibebaskan dari kenaikan PPN dan tetap dikenakan tarif PPN 0 persen sebagaimana berjalan selama ini masih tetap berlaku.

    “Barang dan jasa yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok,” imbuhnya.

    Ia mengapresiasi langkah tersebut selama pemerintah tidak menyasar pada kebutuhan pokok masyarakat dan hanya dikenakan pada kalangan atas belaka.

    “Tidak pada sembako, kesehatan dan pendidikan, dan kebutuhan dasar masyarakat lainnya,” ujar dia.

    Ia menyatakan langkah Prabowo yang hanya menaikan PPN sebesar 1 persen untuk pajak barang mewah merupakan kebijakan perpajakan yang pro rakyat dan mengutamakan kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

    Marwan menilai langkah yang diambil pemerintah dalam penerapan PPN 12 persen ini tepat.

    Pemerintah sebelumnya memutuskan hanya memberlakukan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada kelompok barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu.

    Hal itu diumumkan usai Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12) petang.

    “Saya ulangi supaya jelas kenaikan hanya untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi yang sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi golongan masyarakat berada, contoh pesawat jet pribadi. Itu barang mewah yang dipakai orang papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya,” ucap Prabowo.

    (mnf/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Demokrat minta PPN 12 persen dipastikan hanya untuk kalangan atas

    Demokrat minta PPN 12 persen dipastikan hanya untuk kalangan atas

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Fraksi Demokrat DPR RI Marwan Cik Asan meminta pemerintah untuk memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang dan jasa mewah, hanya berlaku untuk kalangan masyarakat atas saja.

    Menurut dia, kebijakan PPN 12 persen secara selektif itu kebijakan yang tepat dalam menerapkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dia pun mendorong pemerintah untuk memastikan PPN yang pro rakyat.

    “Kami mendukung kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan perlindungan daya beli rakyat serta mendorong pemerataan ekonomi,” kata Marwan dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Dia mengatakan penerapan UU HPP tidak menyasar kepada kebutuhan pokok masyarakat, seperti sembako, kesehatan dan pendidikan dan kebutuhan dasar lainnya.

    Menurut dia, hal tersebut merupakan salah satu usulan dari Fraksi Partai Demokrat DPR RI untuk tidak menerapkan UU HPP terhadap bahan pokok, pendidikan, layanan kesehatan, serta obyek usaha lainnya, seperti UMKM.

    “Barang dan jasa yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok,” kata Anggota Komisi XI DPR RI itu

    Selain itu, dia mengapresiasi pemerintah yang menyiapkan berbagai perlindungan dan insentif terhadap masyarakat dalam menerapkan kebijakan kenaikan PPN 1 persen ini. Ia mendorong pemerintah melaksanakan komitmen pemberian paket stimulus senilai Rp38,6 triliun seperti yang pernah diumumkan sebelumnya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mensos Resmikan Lumbung Sosial Berisi Kebutuhan Darurat Senilai Rp 486 Juta di Kediri

    Mensos Resmikan Lumbung Sosial Berisi Kebutuhan Darurat Senilai Rp 486 Juta di Kediri

    Mensos Resmikan Lumbung Sosial Berisi Kebutuhan Darurat Senilai Rp 486 Juta di Kediri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sosial (Mensos)
    Saifullah Yusuf
    meresmikan
    lumbung sosial
    di Balai Desa Belimbing, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (1/1/2025).
    Lumbung ini merupakan gudang kebutuhan darurat bagi masyarakat jika suatu saat terjadi
    bencana
    di sekitar wilayah tersebut.
    “Ada 730 titik lumbung sosial (di seluruh Indonesia), ini adalah ke-730 (titik).
    Alhamdulillah,
    mudah-mudahan ini lumbung sosial bisa dimanfaatkan dengan baik jika terjadi bencana, mudah-mudahan tidak terjadi bencana,” kata Saifullah Yusuf dalam keterangan tertulis, Rabu.
    Pria yang karib disapa Gus Ipul itu menyampaikan bahwa Kementerian Sosial (
    Kemensos
    ) memiliki 730 titik lumbung sosial dengan anggaran sebesar Rp 42 miliar di seluruh Indonesia.
    Adapun di Provinsi Jawa Timur terdapat 53 titik lumbung sosial dengan anggaran Rp 18 miliar.
    Lalu, untuk Kabupaten Kediri terdapat dua titik lumbung sosial yang baru diresmikan di Kabupaten Kediri dengan nominal Rp 486 juta.
    “Jadi (lumbung sosial) ada di dua desa (di Kabupaten Kediri), satu di Desa Blimbing, Kecamatan Mojo, dan satu di Desa Maron, Kecamatan Banyakan. Dari dua tempat itu, nilainya Rp 486 juta, jadi satu tempat bisa Rp 200 juta lebih,” kata Gus Ipul.
    Adapun rincian barang di lumbung sosial terdiri dari 1.000 paket makanan siap saji, 200 paket
    kids ware,
     130 selimut A2023, 70 lembar selimut 2024, 150 paket
    family kit,
     dan 200 lembar kasur.
    Kemudian, 16 paket peralatan dapur keluarga 2022, 84 peralatan dapur keluarga 2024, 10 unit tenda keluarga portabel, 100 paket sandang bayi, dan 100 lembar tenda gulung.
    Gus Ipul menekankan bahwa lumbung sosial hanya bisa digunakan saat terjadi bencana, tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
    Penggunaan lumbung sosial harus melalui prosedur yang berlaku, yakni penetapan daerah bencana oleh kepala daerah.
    “Kalau terjadi bencana, kemudian Pak Bupati menetapkan daerah sini adalah daerah bencana, baru di sini ada masa kedaruratan, baru ini (lumbung sosial) bisa keluar,” ucap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.
    Selain meresmikan lumbung sosial, Gus Ipul menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal akibat kebakaran yang terjadi di Desa Templek, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Kamis (19/12/2024).
    “Kebakaran yang terjadi di Kecamatan Purwoasri mengakibatkan almarhumah meninggal, maka Kemensos memberikan santunan sebesar Rp 15 juta. Bila ada yang luka, dibantu juga nilainya Rp 5 juta. Jadi itu bagian dari paket santunan yang dimiliki Kemensos,” kata Gus Ipul.
    Hendri Cahyono (43), ahli waris korban kebakaran mengaku bersyukur atas santunan dan paket sembako yang diberikan langsung oleh Gus Ipul.
    “Beribu terima kasih untuk Kemensos, sudah memberikan santunan. Semoga bantuan ini bisa untuk meringankan beban atas musibah yang terjadi,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perjalanan Maju-Mundur Rencana Kenaikan PPN 12%

    Perjalanan Maju-Mundur Rencana Kenaikan PPN 12%

    Jakarta

    Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% terus berubah hingga hari terakhir di 2024. Kenaikan PPN yang rencananya dimulai hari ini, 1 Januari 2025 kembali mengalami penyesuaian pada 31 Desember 2024 kemarin.

    Perlu diketahui, rencana kenaikan PPN 12% berlaku mulai 1 Januari 2025 berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan tersebut dibahas bersama di DPR RI, di mana delapan fraksi setuju (kecuali PKS) untuk aturan itu disahkan.

    Dalam Pasal 7 ayat 1 UU HPP, disebutkan tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% sejak 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

    Kebijakan tersebut diumumkan pada 16 Desember 2024 lalu dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memberlakukan tarif PPN sebesar 12%, berlaku umum mulai 1 Januari 2025. Hal ini sesuai amanah pengaturan PPN pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    “PPN tahun depan akan naik 12% per 1 Januari namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0%,” kata Airlangga saat itu.

    Pemerintah memberikan bantuan dengan menanggung 1% untuk sejumlah barang. Dengan demikian, beberapa produk masih akan dikenakan PPN 11%, tidak baik ke 12%.

    Namun mendekati pelaksanaan penerapan kenaikan tarif PPN jadi 12% ini, tidak sedikit kelompok masyarakat yang menyampaikan kritikan atau keluhannya atas rencana tersebut. Alhasil pemerintah kembali mengubah aturan tersebut, sehingga kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah saja.

    Pemerintah mengklaim hanya barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12%. Barang mewah yang dimaksud adalah yang saat ini membayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Barang tersebut sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023.

    Sementara barang yang dibebaskan dari PPN adalah sembako meliputi beras, daging, telur hingga ikan dan susu. Begitu juga dengan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi serta air.

    “PPN tahun depan akan naik 12% per 1 Januari, namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0%,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.

    Sedangkan untuk tepung terigu, minyak goreng dan gula industri hanya akan dikenakan PPN sebesar 11% karena 1%-nya akan ditanggung pemerintah selama satu tahun. Untuk mendukung aturan tersebut, pemerintah sedang menyiapkan aturannya termasuk daftar barang dan jasa mewah yang akan dikenakan PPN 12%.

    Hal tersebut kemudian dipertegas Kembali oleh Presiden Prabowo Subianto. Satu hari jelang penerapan kebijakan tarif PPN baru ini, ia memastikan kenaikan PPN jadi 12% hanya berlaku untuk barang mewah.

    “Saya ulangi, kenaikan PPN 11% ke 12% dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah kena PPN barang mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat mampu,” kata Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan.

    “Contoh, pesawat, jet pribadi itu tergolong barang mewah. Kapal pesiar, yacht, rumah mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” sambung Prabowo.

    Senada, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan barang yang terdampak kenaikan PPN jadi 12% hanya barang yang sudah terkena PPnBM. Barang tersebut sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 yang jumlahnya disebut cukup sedikit.

    “Ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah kena PPnBM. Nah itu kategorinya sangat sedikit, limited. Yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah,” terang Sri Mulyani.

    Dengan begitu, barang yang selama ini dikenakan PPN 11% atau sebelumnya dibebaskan PPN tidak akan terdampak dari kenaikan PPN jadi 12%. Barang yang dimaksud mencakup bahan kebutuhan pokok termasuk makanan hingga sabun dan sampo.

    “Artinya yang disampaikan presiden tadi, barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena PPN 11% tidak mengalami kenaikan 12%, tetap 11%. Seluruh barang dan jasa yang 11% tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian, yaitu PPN 0%, tidak sama sekali membayar PPN,” tegasnya.

    Bersamaan dengan itu, demi menjaga kesejahteraan masyarakat pemerintah telah menyiapkan insentif berupa paket stimulus ekonomi. Di antaranya Bantuan Pangan/Beras sebanyak 10 kg per bulan yang akan diberikan bagi masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama 2 bulan (Januari-Februari 2025), serta pemberian diskon biaya listrik sebesar 50% selama 2 bulan (Januari-Februari 2025) bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

    Selanjutnya untuk kelompok masyarakat kelas menengah, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai stimulus kebijakan untuk menjaga daya beli. Stimulus tersebut yaitu dengan melanjutkan pemberian sejumlah insentif yang telah berlaku sebelumnya seperti PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai Rp 2 miliar, PPN DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV) atas penyerahan EV roda empat tertentu dan bus tertentu, PPnBM DTP KBLBB/EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan EV roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD), serta Pembebasan Bea Masuk EV CBU.

    Di samping itu, terdapat juga kebijakan baru yang akan diterapkan untuk masyarakat kelas menengah, mulai dari pemberian PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid, pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja di Sektor Padat Karya dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta/bulan, optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK dengan tidak hanya manfaat tunai, tapi juga manfaat pelatihan dan akses informasi pekerjaan, serta Relaksasi/Diskon sebesar 50% atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya.

    (eds/eds)

  • Demokrat Dukung Kebijakan Prabowo Naikan PPN 12% Khusus Barang Mewah

    Demokrat Dukung Kebijakan Prabowo Naikan PPN 12% Khusus Barang Mewah

    loading…

    Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan bahwa kenaikan PPN 12 persen hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah. Foto/Dok.SINDOnews

    JAKARTA – Partai Demokrat secara resmi menyatakan dukungannya terhadap kebijakan perpajakan terbaru yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto, yakni PPN 12%. Kebijakan ini dinilai mencerminkan pendekatan yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan rakyat.

    Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggarisbawahi bahwa kenaikan 1% tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 hanya akan diberlakukan untuk barang dan jasa mewah. Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi antara Presiden dengan DPR RI.

    “Kenaikan PPN sebesar 1 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah yang selama ini memang telah dikenakan PPN barang mewah sebesar 11%,” ujar AHY dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

    Sementara itu, barang dan jasa non-mewah akan tetap dikenakan PPN 11% atau tidak mengalami kenaikan.

    Partai Demokrat menggarisbawahi bahwa kebijakan PPN 0% tetap diberlakukan bagi kebutuhan pokok masyarakat seperti bahan sembako, jasa pendidikan, layanan kesehatan, transportasi umum, rumah sederhana, dan air minum. Hal ini membuktikan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat umum.

    Partai Demokrat menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan program stimulus ini agar tepat sasaran. Dukungan ini diberikan dengan harapan dapat menjaga kesehatan fiskal dan pertumbuhan ekonomi, sehingga pemerintah memiliki ruang lebih besar untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

    Kebijakan perpajakan ini sendiri merupakan implementasi dari UU No. 7 atahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, yang mengatur kenaikan PPN secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada April 2022, dan selanjutnya menjadi 12% pada Januari 2025.

    Sebagai bagian dari paket kebijakan ini, pemerintah juga akan menyalurkan stimulus senilai Rp38,6 triliun yang mencakup beberapa program seperti:

    – Bantuan beras 10 kg per bulan untuk 16 juta penerima
    – Diskon 50% untuk pelanggan listrik berdaya maksimal 2.200 volt
    – Insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja bergaji hingga Rp10 juta per bulan
    – Pembebasan PPh bagi UMKM dengan omset di bawah Rp500 juta per tahun
    – Pembiayaan untuk industri padat karya

    (shf)

  • Demokrat Apresiasi Prabowo Cuma Kenakan PPN 12 Persen ke Barang Mewah

    Demokrat Apresiasi Prabowo Cuma Kenakan PPN 12 Persen ke Barang Mewah

    Jakarta, CNN Indonesia

    Partai Demokrat mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang hanya memberlakukan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen terhadap barang dan jasa mewah.

    “Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar 11 persen. Sedangkan, untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, seperti bahan sembako, jasa pendidikan dan kesehatan, angkutan umum dan rumah sederhana serta air minum, tetap berlaku tarif PPN 0 persen,” ujar Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam keterangan resmi, Selasa (31/12).

    Agus menegaskan partainya mendukung komitmen pemerintah untuk selalu berpihak kepada kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat; termasuk terkait kenaikan tarif secara bertahap sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    Selain apresiasi terhadap keputusan Prabowo, Partai Demokrat juga siap mengawal pelaksanaan pemberian paket stimulus agar tepat sasaran.

    Tahun depan, pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp28,6 triliun sebagi stimulus ekonomi. Bentuknya mulai dari bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kg per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya.

    Kemudian, ada pula insentif PPH Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan dan bebas pajak penghasilan bagi UMKM beromset kurang dari Rp500 juta per tahun.

    “Partai Demokrat berharap melalui pelaksanaan kebijakan ini, kita bisa bersama-sama menjaga kesehatan fiskal dan pertumbuhan ekonomi ke depan, agar pemerintah memiliki ruang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Agus.

    Prabowo akhirnya memutuskan untuk hanya memberlakukan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada kelompok barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu.

    Hal itu ia umumkan usai menggelar rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12) petang.

    “Saya ulangi supaya jelas kenaikan hanya untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi yang sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi golongan masyarakat berada, contoh pesawat jet pribadi. Itu barang mewah yang dipakai orang papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya,” tegasnya.

    (sfr/sfr)

    [Gambas:Video CNN]