Produk: SBN

  • Daftar Produk Virtual Dijual Bukalapak usai Layanan Marketplace Tutup – Halaman all

    Daftar Produk Virtual Dijual Bukalapak usai Layanan Marketplace Tutup – Halaman all

    Bukalapak mengumumkan transformasi bisnis dengan fokus pada penjualan produk virtual. 

    Tayang: Rabu, 8 Januari 2025 13:26 WIB

    Bukalapak

    Bukalapak – PT Bukalapak.com Tbk atau BUKA mengumumkan transformasi bisnis dengan fokus pada penjualan produk virtual.  

    TRIBUNNEWS.COM – PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) mengumumkan transformasi bisnis dengan fokus pada penjualan produk virtual. 

    Bukalapak akan menghentikan layanan marketplace yang sebelumnya menjual produk fisik seperti gadget, elektronik, busana, dan lain-lain.

    Bukalapak akan meningkatkan fokus pada produk virtual seperti pulsa prabayar, token listrik, dan layanan sejenis. 

    “Kami ingin menginformasikan bahwa Bukalapak akan menjalani transformasi dalam upaya untuk meningkatkan fokus pada Produk Virtual.” 

    “Sebagai bagian dari langkah strategis ini, kami akan menghentikan operasional penjualan Produk Fisik di Marketplace Bukalapak,” tulis Bukalapak dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (8/1/2024).

    Selengkapnya, berikut daftar produk virtual yang akan dijual Bukalapak:

    Pulsa Prabayar
    Paket Data
    Token Listrik
    Listrik Pascabayar
    Prakerja
    Bukasend
    Angsuran Kredit
    BPJS Kesehatan
    Air PDAM
    Telkom
    Pulsa Pascabayar
    TV Kabel & Internet
    Pajak PBB
    Penerimaan Negara
    Voucher Streaming
    Bayar Denda Tilang
    Bayar PPh Final
    Bayar PPN
    Bayar PPh 21
    Bayar SBN
    Bayar Bea
    BPJS Ketenagakerjaan
    BMoney Voucer
    Digital Emas

    Produk fisik yang akan dihentikan penjualannya ialah barang dengan kategori berikut:

    Aksesoris rumah
    elektronik
    evoucher
    fashion
    food
    games
    handphone
    hobi & koleksi
    industrial
    kamera
    kesehatan
    komputer
    logam mulia
    luxury
    media
    mobil
    part & aksesoris
    motor
    olahraga
    perawatan & kecantikan
    perawatan rumah tangga
    perlengkapan bayi
    perlengkapan kantor
    personal care
    rumah tangga
    sepeda
    tiket & voucher
    vape

    Meski penutupan layanan marketplace akan segera dilakukan, pelanggan masih bisa melakukan pemesanan produk fisik hingga 9 Februari 2025 pukul 23:59 WIB.

    Bukalapak juga memberikan beberapa informasi terkait perubahan ini.

    Di antaranya, mulai 1 Februari 2025 fitur penambahan produk baru oleh pelapak akan dinonaktifkan.

    Pelapak juga tidak akan bisa menambah produk setelah periode ini.

    Sementara itu, semua pesanan yang belum diproses hingga 2 Maret 2025 pukul 23:59 WIB akan dibatalkan secara otomatis oleh sistem.

    Dana dari pesanan yang dibatalkan akan dikembalikan kepada pembeli melalui BukaDompet.

    Bukalapak juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasama yang diberikan oleh para pelapak sejak awal berdirinya perusahaan pada 2010.

    “Terima kasih atas dukungan, kerja sama dan kepercayaan Pelapak selama ini!” tulis Bukalapak.

    (Tribunews.com/Milani) 

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Daftar Produk Fisik yang Tidak Akan Dijual Lagi di Bukalapak – Halaman all

    Daftar Produk Fisik yang Tidak Akan Dijual Lagi di Bukalapak – Halaman all

    Daftar kategori produk fisik yang tidak akan dijual lagi di Bukalapak. Bukalapak fokus ke produk virtual.

    Tayang: Rabu, 8 Januari 2025 12:30 WIB

    Bukalapak Blog

    Marketplace Bukalapak membuat pengumuman akan menghentikan penjualan produk fisik. Penutupan penjualan produk fisik di Bukalapak diumumkan pada Selasa (7/1/2025). 

    TRIBUNNEWS.COM – Marketplace Bukalapak membuat pengumuman akan menghentikan penjualan produk fisik.

    Penutupan penjualan produk fisik di Bukalapak diumumkan pada Selasa (7/1/2025).

    “Kami ingin menginformasikan bahwa Bukalapak akan menjalani transformasi dalam upaya untuk meningkatkan fokus pada Produk Virtual. Sebagai bagian dari langkah strategis ini, kami akan menghentikan operasional penjualan Produk Fisik di Marketplace Bukalapak,” tulis pernyataan resmi Bukalapak, dilansir Bukalapak Blog. 

    Bukalapak menyiapkan proses transisi untuk menutup layanan penjualan produk fisik.

    Pembeli masih bisa membuat pesanan di Bukalapak hingga 9 Februari 2025 pukul 23:59 WIB.

    Untuk pelapak, per 1 Februari 2025 tidak bisa lagi menambahkan produk baru.

    Kemudian, semua pesanan yang belum diproses hingga 2 Maret 2025 pukul 23:59 WIB akan dibatalkan secara otomatis oleh sistem. 

    Daftar Kategori Produk Fisik yang Tidak Akan Dijual Lagi di Bukalapak

    Produk fisik yang akan dihentikan penjualannya ialah barang dengan kategori berikut:

    Aksesoris rumah
    Elektronik

    Games
    Handphone
    Hobi & koleksi
    Industrial
    Kamera
    Kesehatan
    Komputer
    Logam mulia
    Luxury
    Media
    Mobil
    Part & aksesoris
    Motor
    Olahraga
    Perawatan & kecantikan
    Perawatan rumah tangga
    Perlengkapan bayi
    Perlengkapan kantor
    Personal care
    Rumah tangga
    Sepeda
    Tiket & voucher
    Vape

    Produk Virtual

    Meski menutup penjualan produk fisik, Bukalapak tetap melayani pembelian produk virtual, yaitu:

    Pulsa prabayar
    Pulsa pascabayar
    Paket data
    Token listrik
    Listrik pascabayar
    Prakerja
    Bukasend
    Angsuran kredit
    BPJS Kesehatan
    BPJS Ketenagakerjaan
    PDAM
    Telkom
    TV Kabel & internet
    Pajak PBB
    Penerimaan negara
    Voucher streaming
    Bayar denda tilang
    Bayar PPh final
    Bayar PPN
    Bayar PPh 21
    Bayar SBN
    Bayar Bea
    BMoney
    Voucher digital emas

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Ini Rencana Lengkap Bukalapak Tutup Lapak Produk Fisik di Marketplace

    Ini Rencana Lengkap Bukalapak Tutup Lapak Produk Fisik di Marketplace

    Jakarta, Beritasatu.com – Bukalapak mengumumkan akan melakukan transformasi untuk meningkatkan fokus pada produk-produk virtual. Fokus ini membuat Bukalapak harus tutup lapak produk fisik di marketplace Bukalapak.

    Dlaam keterangan resminya, dikutip Rabu (8/1/2025), pihak Bukalapak mengatakan pada 9 Februari 2025 pukul 23.59 WIB akan menjadi tanggal terakhir pembeli dapat membuat pesanan untuk kategori elektronik, produk aksesoris rumah, evoucher, fesyen pria, fesyen anak, fesyen wanita, makanan, handphone, games, hobi dan koleksi, kamera.

    Kategori produk selanjutnya yang tidak bisa lagi dibeli yaitu kesehatan, industrial, komputer, luxury, logam mulia, media, part dan aksesori, mobil, motor, perawatan dan kecantikan, olahraga, perawatan rumah tangga, sepeda, personal care, tiket dan voucher, dan vape.

    Setelah tanggal tersebut, produk virtual akan menjadi fokus Bukalapak, yaitu paket data, pulsa prabayar,  listrik pascabayar, token listrik, Prakerja, angsuran kredit, Bukasend, BPJS Kesehatan, Telkom, air PDAM, pulsa pascabayar, pajak PBB, TV kabel & internet, penerimaan negara,bayar denda tilang,  voucher, streaming, bayar PPh final, bayar PPh 21, bayar PPN, bayar SBN, bayar bea, BMoney, BPJS Ketenagakerjaan, hingga voucer digital emas.

    “Mulai 1 Februari 2025, fitur untuk menambahkan produk baru akan dinonaktifkan. Pelapak tidak dapat menambah produk baru setelah periode ini,” tulis pihak Bukalapak.

    Pihak Bukalapak juga menyarankan kepada para pelapaknya untuk menyelesaikan pesanan yang masuk sebelum tanggal akhir Bukalapak tutup lapak produk fisik di marketplace. Langkah ini penting untuk menghindari pembatalan otomatis pesanan yang belum terpenuhi.

    “Semua pesanan yang belum diproses hingga 2 Maret 2025 pukul 23.59 WIB akan otomatis dibatalkan secara oleh sistem. Dana dari pesanan yang dibatalkan akan dikembalikan kepada pembeli melalui BukaDompet,” tulis Bukalapak.

  • Bukalapak Tutup Penjualan Produk Fisik, Pembeli Masih Bisa Buat Pesanan sampai 9 Februari 2025 – Halaman all

    Bukalapak Tutup Penjualan Produk Fisik, Pembeli Masih Bisa Buat Pesanan sampai 9 Februari 2025 – Halaman all

    Bukalapak mengumumkan akan menghentikan penjualan produk fisik. Bukalapak akan berfokus untuk penjualan produk virtual.

    Tayang: Rabu, 8 Januari 2025 11:09 WIB

    Istimewa

    Situs perdagangan online atau marketplace Bukalapak mengumumkan akan menghentikan penjualan produk fisik. Pengumuman itu disampaikan Bukalapak pada Selasa (7/1/2025). 

    TRIBUNNEWS.COM – Situs perdagangan online atau marketplace Bukalapak mengumumkan akan menghentikan penjualan produk fisik.

    Pengumuman itu disampaikan Bukalapak pada Selasa (7/1/2025).

    Bukalapak akan berfokus untuk penjualan produk virtual.

    “Kami sepenuhnya memahami bahwa perubahan ini akan berdampak pada usaha Pelapak, dan kami berkomitmen untuk membuat proses transisi ini berjalan sebaik mungkin,” tulis keterangan resmi Bukalapak, dikutip dari laman Bukalapak Blog.

    Meski begitu, pembeli masih bisa membuat pesanan di Bukalapak hingga 9 Februari 2025 pukul 23:59 WIB.

    Adapun per 1 Februari 2025, pelapak tidak bisa lagi menambahkan produk baru.

    Produk fisik yang akan dihentikan penjualannya ialah barang dengan kategori berikut:

    Aksesoris rumah
    elektronik
    evoucher
    fashion
    food
    games
    handphone
    hobi & koleksi
    industrial
    kamera
    kesehatan
    komputer
    logam mulia
    luxury
    media
    mobil
    part & aksesoris
    motor
    olahraga
    perawatan & kecantikan
    perawatan rumah tangga
    perlengkapan bayi
    perlengkapan kantor
    personal care
    rumah tangga
    sepeda
    tiket & voucher
    vape

    Produk Virtual

    Nantinya, Bukalapak tetap melayani pembelian produk virtual, yaitu:

    Pulsa prabayar
    Pulsa pascabayar
    Paket data
    Token listrik
    Listri pascabayar
    Prakerja
    Bukasend
    Angsuran kredit
    BPJS Kesehatan
    BPJS Ketenagakerjaan
    PDAM
    Telkom
    TV Kabel & internet
    Pajak PBB
    Penerimaan negara
    Voucher streaming
    Bayar denda tilang
    Bayar PPh final
    Bayar PPN
    Bayar PPh 21
    Bayar SBN
    Bayar Bea
    BMoney
    Voucher digital emas

    Proses Transisi Pelapak

    Bukalapak juga telah menyiapkan proses transisi yang berkaitan dengan saldo dan pengembalian dana serta pengunduhan data transaksi dan riwayat penjualan.

    Mulai 1 Februari 2025, fitur untuk menambahkan produk baru akan dinonaktifkan. Pelapak tidak dapat menambah produk baru setelah periode ini.

    Kemudian semua pesanan yang belum diproses hingga 2 Maret 2025 pukul 23:59 WIB akan dibatalkan secara otomatis oleh sistem. 

    Dana dari pesanan yang dibatalkan akan dikembalikan kepada pembeli melalui BukaDompet.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Daftar Produk Virtual yang Masih Tersedia di Bukalapak, Sayonara E-Commerce BUKA

    Daftar Produk Virtual yang Masih Tersedia di Bukalapak, Sayonara E-Commerce BUKA

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) atau Bukalapak resmi menutup layanan e-commerce pada Selasa (7/1/2025) dan bertransformasi dari berjualan produk fisik menjadi berjualan produk virtual saja. Berikut sejumlah produk virtual yang masih dapat ditransaksi di platform berwarna merah itu. 

    Bukalapak menyampaikan bahwa perusahaan telah bertransformasi. Perubahan bisnis ini akan berdampak pada usaha Pelapak. Bukalapak berkomitmen agar proses transisi berjalan dengan halus dan tak mengganggu mereka. 

    Dalam masa transisi ini, Bukalapak telah menyiapkan skeman pengembalian saldo dan dana, pengunduhan data transaksi dan riwayat penjualan untuk pelapak dan pembeli. 

    Untuk Pembeli, ke depannya hanya dapat melakukan transaksi Produk Virtual saja seperti: 

    -Pulsa Prabayar, 

    -Paket Data, 

    -Token Listrik, 

    -Listrik Pascabayar, 

    -Prakerja, 

    -Bukasend, 

    -Angsuran Kredit, 

    -BPJS Kesehatan, 

    -Air PDAM, 

    -Telkom, 

    -Pulsa Pascabayar, 

    -TV Kabel & Internet, 

    -Pajak PBB dan Penerimaan Negara. 

    -Voucher Streaming, 

    -Bayar Denda Tilang, 

    -Bayar PPh Final, 

    -Bayar PPN, 

    -Bayar PPh 21, 

    -Bayar SBN, 

    -Bayar Bea, 

    -PJS Ketenagakerjaan, 

    -BMoney, 

    -dan Voucher Digital Emas.

    Pada 3 Desember 2024, BUKA menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), untuk meminta restu perubahan rencana penggunaan dana IPO dan pengunduran diri Teddy Oetomo. 

    Dalam pengumuman RUPSLB, Manajemen BUKA menjelaskan dua agenda yang akan dibahas dalam RUPSLB. Pertama, perubahan susunan anggota direksi perseroan. Agenda itu digelar menyusul pengunduran diri Teddy Oetomo dari kursi Direktur Bukalapak.com.

    “Maka perseroan mengusulkan persetujuan penerimaan permohonan pengunduran diri tersebut kepada para pemegang saham, efektif sejak penutupan rapat ini,” tulisnya dikutip Selasa (3/12/2024).

    Dengan pengunduran diri tersebut, susunan Direksi BUKA akan berubah. Direksi Bukalapak.com kini hanya diisi oleh tiga orang, yaitu Willix Halim sebagai Direktur Utama, serta Natalia Firmansyah dan Victor Putra Lesmana sebagai Direktur.

    Agenda RUPSLB Bukalapak yang kedua ialah perubahan atas penggunaan dana hasil initial public offering (IPO), yang sebelumnya telah disetujui oleh pemegang saham dalam RUPSLB yang dilaksanakan pada 23 Desember 2021.

    “Menurut pertimbangan perseroan, perubahan tersebut perlu dilakukan sebagai akibat dari dinamika yang terjadi dalam perseroan dan kebutuhan untuk menyesuaikan dengan kondisi bisnis BUKA saat ini,” tulis Manajemen BUKA.

  • Bukalapak Akhiri Layanan E-Commerce, Transaksi Produk Terakhir 9 Februari 2025

    Bukalapak Akhiri Layanan E-Commerce, Transaksi Produk Terakhir 9 Februari 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan teknologi Bukalapak resmi menutup layanan e-commerce per hari ini, Selasa (7/1/2024). Meski demikian, pelapak dan pengguna masih dapat bertransaksi untuk sejumlah produk hingga 9 Februari 2025. 

    Adapun sejumlah barang yang dapat ditransaksikan antara lain aksesoris rumah, elektronik, voucer, fesyen anak, fesyen pria, fesyen wanita, makanan, permainan, smartphone, hobi & koleksi, industrial, kamera, kesehatan, komputer, logam mulia, luxury, media, mobil, hingga aksesoris, motor.

    Kemudian, peralatan olahraga, produk perawatan & kecantikan, perawatan rumah tangga, perlengkapan bayi, perlengkapan kantor, personal care, rumah tangga, sepeda, tiket & voucer, dan vape.

    “Pada 9 Februari 2025 pukul 23:59 WIB akan menjadi tanggal terakhir pembeli dapat membuat pesanan,” tulis Bukalapak dalam laman resmi, dikutip Selasa (7/1/2024). 

    Sebelumnya, Bukalapak mengumumkan akan berfokus pada penjualan produk virtual dan meninggalkan penjualan produk-produk fisik.    

    “Sebagai bagian dari langkah strategis ini, kami akan menghentikan operasional penjualan Produk Fisik di Marketplace Bukalapak,” tulis Bukalapak dalam websitenya dikutip Selasa (7/1/2025). 

    Bukalapak menyampaikan perubahan bisnis ini akan berdampak pada usaha Pelapak. Bukalapak berkomitmen agar proses transisi berjalan dengan halus dan tak mengganggu mereka. 

    Dalam masa transisi ini, Bukalapak telah menyiapkan skeman pengembalian saldo dan dana, pengunduhan data transaksi dan riwayat penjualan untuk pelapak dan pembeli. 

    “Untuk Pembeli, kedepannya kamu tetap dapat melakukan transaksi Produk Virtual,” tulis Bukalapak. 

    Adapun produk virtual yang dapat ditransaksikan di Bukalapak ke depan antara lain Pulsa Prabayar, Paket Data, Token Listrik, Listrik Pascabayar, Prakerja, Bukasend, Angsuran Kredit, BPJS Kesehatan, Air PDAM, Telkom, Pulsa Pascabayar, TV Kabel & Internet, Pajak PBB dan Penerimaan Negara. 

    Kemudian ada juga Voucher Streaming, Bayar Denda Tilang, Bayar PPh Final, Bayar PPN, Bayar PPh 21, Bayar SBN, Bayar Bea, PJS Ketenagakerjaan, BMoney, dan Voucher Digital Emas.

    Sebelumnya, perusahaan investasi milik Ant Financial, API (Hong Kong) Investment Limited hilang dari daftar pemegang saham di atas 5% PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA). 

    Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per 9 Oktober 2024, nama API (Hong Kong) Investment Limited tidak terdaftar lagi menjadi pemegang saham di atas 5% Bukalapak.

    Sehari sebelumnya, pada 8 Oktober 2024, API tercatat masih menggenggam sejumlah 13,44 miliar saham BUKA atau setara 13,04% kepemilikan. 

    Kepemilikan API tergantikan oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk. (EMTK) dalam daftar pemegang saham KSEI terbaru. EMTK tercatat menggenggam sebanyak 10,68 miliar saham BUKA, atau setara 10,36% kepemilikan. 

    Sebagaimana diketahui, sehari sebelumnya terjadi transaksi crossing di pasar nego terhadap saham BUKA sebesar 13,4 miliar saham. Berdasarkan riset Mandiri Sekuritas, crossing terjadi terhadap 13,4 miliar saham BUKA, atau setara 13% kepemilikan di pasar negosiasi pada perdagangan Rabu (9/10/2024). 

    Transaksi crossing ini terbagi dalam dua harga, yaitu sebesar Rp250 per saham terhadap 3,6 miliar saham dan Rp120 per saham untuk 9,8 miliar saham. 

  • Bukalapak Tutup Layanan E-Commerce, Sisakan Bisnis Jualan Pulsa Cs

    Bukalapak Tutup Layanan E-Commerce, Sisakan Bisnis Jualan Pulsa Cs

    Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan teknologi Bukalapak resmi menutup layanan e-commerce per hari ini, Selasa (7/1/2024). Perusahaan berfokus pada penjualan produk virtual saja seperti pulsa.   

    “Sebagai bagian dari langkah strategis ini, kami akan menghentikan operasional penjualan Produk Fisik di Marketplace Bukalapak,” tulis Bukalapak dalam websitenya dikutip Selasa (7/1/2025). 

    Bukalapak menyampaikan perubahan bisnis ini akan berdampak pada usaha Pelapak. Bukalapak berkomitmen agar proses transisi berjalan dengan halus dan tak mengganggu mereka. 

    Dalam masa transisi ini, Bukalapak telah menyiapkan skeman pengembalian saldo dan dana, pengunduhan data transaksi dan riwayat penjualan untuk pelapak dan pembeli. 

    “Untuk Pembeli, kedepannya kamu tetap dapat melakukan transaksi Produk Virtual,” tulis Bukalapak. 

    Adapun produk virtual yang dapat ditransaksikan di Bukalapak ke depan antara lain Pulsa Prabayar, Paket Data, Token Listrik, Listrik Pascabayar, Prakerja, Bukasend, Angsuran Kredit, BPJS Kesehatan, Air PDAM, Telkom, Pulsa Pascabayar, TV Kabel & Internet, Pajak PBB dan Penerimaan Negara. 

    Kemudian ada juga Voucher Streaming, Bayar Denda Tilang, Bayar PPh Final, Bayar PPN, Bayar PPh 21, Bayar SBN, Bayar Bea, PJS Ketenagakerjaan, BMoney, dan Voucher Digital Emas.

    Sebelumnya, Bukalapak terlibat dalam penyuntikan modal ke PT Elang Andalan Nusantara, perusahaan yang mengoperasikan platform dompet elektronik DANA, sebesar US$70 juta atau sekitar Rp1,13 triliun.

    Bukalapak bersama dengan Api (Hong Kong) Investment Ltd yang merupakan entitas Ant Investment dan bermarkas di Hong Kong, AIDC SI yang terafiliasi Alibaba di Singapura, dan entitas Sinar Mas PT DSST Dana Gemilang melakukan investasi. 

    “Telah dilakukan penempatan dan penyetoran saham perseroan,…, sebagai bentuk kompensasi tagihan (konversi utang menjadi saham perseroan) dengan jumlah pokok terutang sebesar US$70 juta,” tertulis dalam pengumuman hari ini, Senin (23/12/2024).

  • PPN 12% Barang Mewah, Potensi Tambahan Pendapatan Negara ‘Cuma’ Rp3 Triliun

    PPN 12% Barang Mewah, Potensi Tambahan Pendapatan Negara ‘Cuma’ Rp3 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan potensi tambahan penerimaan negara akibat penerapan PPN 12% khusus barang mewah tidak terlalu signifikan.

    Suryo mengaku sudah melakukan perhitungan dengan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu terkait potensi tambahan penerimaan negara akibat keputusan Presiden Prabowo Subianto yang ingin PPN 12% hanya untuk barang mewah.

    “Hitung-hitungan kami dengan Pak Febrio kemarin ya range-nya [rentannya] sekitar Rp1,5 triliun sampai Rp3 triliunan,” ucap Suryo dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).

    Dia pun menyatakan akan terus memperluas basis perpajakan agar pendapatan negara bisa dimaksimalkan. Direktorat Jenderal Pajak, sambungnya, akan melakukan intensifikasi agar setiap wajib pajak membayar kewajibannya yang terutang dan ekstensifikasi sumber baru penerimaan.

    Untuk itu, Suryo mengaku tidak bisa bekerja sendiri. Dia menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

    “Kami pun juga melakukan join [kerja sama] untuk paling tidak mencari sumber-sumber baru tadi yang belum ke-cover [tercakup] selama ini atau mungkin kurang kami cover,” jelasnya.

    Sebagai informasi, penerapan tarif PPN 12% khusus untuk barang mewah diperkirakan dapat mengurangi penerimaan negara hingga Rp71,8 triliun.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa potensi pendapatan negara dari penerapan PPN 12% khusus barang mewah hanya sekitar Rp3,2 triliun. Padahal, sambungnya, potensi penerimaan negara apabila PPN 12% diberlakukan pada semua barang/jasa mencapai Rp75 triliun.

    “Ini tentunya pilihan yang sulit bagi pemerintah,” kata Dasco dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (1/1/2025).

    Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto memastikan pemerintah akan tetap memberikan paket insentif fiskal sebesar Rp38,6 triliun meski PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah. Paket insentif fiskal tersebut berupa diskon pajak untuk pembelian rumah, diskon listrik, dan pajak gaji karyawan ditanggung pemerintah.

    Sementara itu, ruang fiskal pemerintah seperti yang ditetapkan dalam APBN 2025 memang sempit. Kementerian Keuangan mencatat profil utang jatuh tempo pemerintah pada 2025 mencapai Rp800,33 triliun.

    Jumlah tersebut terdiri dari jatuh tempo SBN sejumlah Rp705,5 triliun dan jatuh tempo pinjaman senilai Rp94,83 triliun.

    Untuk pembayaran bunga utang pada 2025 direncanakan senilai Rp552,9 triliun. Alhasil, Pemerintahan Prabowo perlu menyiapkan uang dari kas negara sekitar Rp1.353,23 triliun untuk membayar utang pokok dan bunga utang.

    Di sisi lain, APBN 2025 telah menetapkan belanja pemerintahan senilai Rp3.621,3 triliun. Dengan skema ini, hanya Rp2.268,07 triliun yang dapat dibelanjakan karena sisanya digunakan untuk membayar utang.

  • Apakah Investasi SBN Bisa Rugi? Ini Risiko dan Keuntungannya

    Apakah Investasi SBN Bisa Rugi? Ini Risiko dan Keuntungannya

    Surat Berharga Negara (SBN) adalah salah satu instrumen investasi yang aman dan menguntungkan. Secara umum, SBN sangat cocok bagi investor pemula yang menginginkan kemudahan dalam berinvestasi tanpa ribet.

    Salah satu jenis SBN yang paling populer adalah Obligasi Negara Ritel (ORI), yakni surat utang negara yang dijual pemerintah kepada investor ritel. ORI umumnya diperdagangkan di pasar perdana atau pasar sekunder dengan pembayaran kupon atau pokok yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.

    Oleh sebab itu, banyak pihak mengatakan SBN adalah investasi yang paling aman karena berasal dari pemerintah dan diatur di undang-undang. Namun, apakah Investasi SBN bisa rugi? Simak penjelasan tentang risiko, imbal hasil, dan keuntungan investasi SBN di bawah ini.

    Apakah investasi SBN bisa rugi?

    Secara umum, berinvestasi pada SBN memiliki risiko yang sangat rendah. Sebab hampir semua produk SBN menawarkan pembayaran kupon yang terjamin (fixed rate). Jadi, setiap bulan Anda pasti akan menerima imbal hasil atau kupon dari investasi ini.

    Pembayaran kupon SBN dijamin oleh UU, sehingga terdapat jaminan di bawah hukum.

    Meski begitu, dilansir Bibit, investasi SBN masih bisa rugi jika Anda menjualnya sebelum jatuh tempo di pasar sekunder dan harga jualnya lebih rendah dari harga beli.

    Untuk mengurangi risiko ini, Anda disarankan untuk menyimpan SBN yang sudah dibeli sampai tanggal jatuh tempo. Jika Anda ingin menjual sebelum itu, pastikan harga jualnya lebih tinggi daripada harga beli, setelah dikurangi biaya transaksi.

    Namun, di balik potensi kerugian (capital loss), ada juga peluang untuk meraih keuntungan (capital gain) dari penjualan SBN di pasar sekunder. Untuk memperoleh capital gain, Anda harus bisa menjual instrumen tersebut dengan harga yang lebih tinggi daripada harga beli. Makin besar selisih antara harga jual dan harga beli, makin besar pula keuntungan yang bisa didapat.

    Imbal hasil SBN

    Jumlah imbal hasil investasi SBN bisa berbeda-beda setiap serinya. Dalam setahun, pemerintah biasanya menawarkan 7–8 seri SBN yang dikeluarkan secara berurutan setiap bulannya. Pada 2024, ada tujuh seri SBN dengan imbal hasil sekitar 6,25 persen hingga 6,6 persen.

    Sebagai gambaran, berikut rincian imbal hasil SBN Ritel pada 2024 lalu:

    Obligasi Ritel Negara (ORI025): 6,25–6,4 persen Sukuk Ritel (SR020): 6,3–6,4 persen Sukuk Tabungan (ST012): 6,4–6,55 persen Savings Bond Ritel (SBR013): 6,45–6,6 persen Sukuk Ritel (SR021): 6,35–6,45 persen Obligasi Ritel Negara (ORI026): 6,3–6,4 persen Sukuk Tabungan (ST013): 6,4–6,5 persen

    Sementara itu, imbal hasil SBN Ritel 2025 belum diumumkan secara resmi hingga berita ini tayang.

  • Baru Awal Tahun, Pemerintah Tarik Utang Rp85,9 Triliun

    Baru Awal Tahun, Pemerintah Tarik Utang Rp85,9 Triliun

    Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suminto menjelaskan pemerintah telah melakukan strategi prefunding dengan menerbitkan utang lebih awal sebesar Rp85,9 triliun.

    Prefunding adalah langkah yang diambil pemerintah untuk mengeluarkan utang sebelum dana tersebut benar-benar diperlukan untuk mempersiapkan kebutuhan pembiayaan di masa depan.

    “Kami telah melakukan prefunding sebesar Rp85,9 triliun yang itu akan mengurangi issuance di tahun 2025,” ujar Suminto dalam konferensi pers APBN KiTa pada Senin (6/1).

    Suminto menuturkan pemerintah terus berupaya mengantisipasi tantangan global yang masih besar dengan memastikan pengelolaan utang dilakukan dengan sangat hati-hati. Ia menegaskan bahwa strategi Pembiayaan Utang dirancang untuk meminimalkan beban bunga (cost of fund) utang yang diterbitkan, sambil menjaga agar risikonya tetap terkendali.

    Selain itu, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) telah sepakat melakukan penukaran utang (debt switch) atas Surat Berharga Negara (SBN) pembiayaan COVID-19 yang jatuh tempo pada 2025 sebesar Rp100 triliun. Langkah ini diambil untuk mengurangi tekanan pada penerbitan utang baru di pasar perdana pada tahun yang sama.

    Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, pemerintah menargetkan defisit sebesar Rp616,2 triliun, setara dengan 2,53% dari produk domestik bruto (PDB). Untuk pembiayaan anggaran, pemerintah merencanakan total pembiayaan sebesar Rp775,9 triliun, dengan Rp642,5 triliun berasal dari penerbitan SBN dan sisanya Rp133,3 triliun diperoleh melalui pinjaman.

    “Namun demikian, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang APBN, kami memiliki fleksibilitas dari sisi penggunaan instrumen utang, sehingga antara SBN dan pinjaman itu bisa saling menggantikan,” ujar Suminto.

    Selain melalui penerbitan surat utang, pemerintah juga memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) dari APBN 2024 mencapai Rp45,4 triliun yang dapat dimanfaatkan sebagai pendukung pembiayaan.

    Selain itu, terdapat juga Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari APBN 2024 yang dapat digunakan sebagai cadangan tambahan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pada tahun 2025.

    Bunga utang tinggi pada 2025

    Presiden Prabowo Subianto diperkirakan akan membayar bunga utang sebesar Rp552,9 triliun pada 2025. Pembayaran bunga utang tersebut tumbuh sebesar 10,8% dari outlook pembayaran bunga utang pada tahun anggaran 2024.

    Adapun pada 2024, pembayaran bunga utang pemerintah diperkirakan mencapai Rp499 triliun atau naik 13,4 persen dibandingkan 2023 yang sebesar Rp439,9 triliun.

    Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan Kementerian Keuangan, Riko Amir mengatakan pertumbuhan bunga utang dua digit tersebut merupakan dampak dari penarikan utang yang tinggi pada era pandemi.

    “Kalau ditilik balik, ketika kita pandemi, ini tinggi sekali dan juga jatuh temponya sudah berlangsung dari titik sekarang. Jadi bunga utang tersebut yang disebut legacy adalah yang didasarkan bunga utang sebelumnya ditambah bunga utang baru,” ujarnya dalam acara Media Gatering Kementerian Keuangan, Kamis (26/9).

    Meski demikian, jelas Riko, ada sejumlah strategi yang bisa digunakan untuk mengurangi beban bunga utang yang terus menggunung pada pemerintahan berikutnya. Pertama, dengan melakukan debt switch, yakni melakukan lelang pembelian kembali surat utang negara (SUN) dengan cara penukaran ke SUN yang lebih murah.

    Selain itu, pemerintah juga melakukan profiling penerbitan utang, termasuk menentukan timing yang tepat untuk mendapatkan biaya utang yang lebih murah. Ada pula strategi buyback surat utang untuk mengurangi beban bunga yang harusnya dibayar pemerintah dengan tenor lebih panjang. Namun, strategi ini juga perlu mempertimbangkan kondisi kas negara yang bisa digunakan untuk buyback.