Produk: SBN

  • Nasib Pembiayaan Perumahan Usai Tapera Batal, Dana Abadi Jadi Solusi?

    Nasib Pembiayaan Perumahan Usai Tapera Batal, Dana Abadi Jadi Solusi?

    Bisnis.com, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan penarikan iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menciptakan tantangan baru bagi pemerintah. Pasalnya, pemerintah perlu memastikan ketersediaan skema pembiayaan perumahan terjangkau untuk mendukung program 3 juta rumah Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam perkembangkan terbaru, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkap tengah menggodok sejumlah skema baru usai putusan MK membatalkan kewajiban iuran Tapera bagi pekerja swasta.

    Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan salah satu skema yang tengah digodok yakni pembentukan dana abadi sektor perumahan yang bakal diwujudkan melalui konsep Contractual Saving for Housing (CSH).

    “Ini [menggodok CSH] bagian dari upaya kita untuk melakukan penataan model bisnis pascaputusan MK kemarin. Ya dimana putusan MK di situ yang menjadi substansi gugatan yang kemudian dikabulkan oleh MK terkait kewajiban bagi pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan di atas upah minimum untuk menjadi peserta Tapera,” kata Heru saat ditemui di Kantornya, Selasa (4/11/2025).

    Dia menyebut, konsep CSH itu saat ini dalam tahap pematangan. Dia mengatakan pemerintah tengah melakukan proses studi banding terkait dengan pelaksanaan konsep tersebut di sejumlah negara.

    Apabila dinilai tepat, konsep itu akan diadopsi BP Tapera untuk mempertebal portofolio dana murah yang nantinya digunakan mendukung pendananaan sektor perumahan.

    “Ya nanti kita lihat berbagai kemungkinannya. Pasti kita akan bertransformasi nanti ya memang ini yang setelah kita upayakan,” jelasnya.

    Respons Pengusaha

    Sejumlah pelaku usaha sektor properti menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan iuran Tapera, serta turut mengapresiasi rencana pemerintah yang hendak merevisi Undang-Undang Tapera.

    Bukan tanpa alasan, banyak pengembang berpandangan konsep iuran wajib Tapera dikhawatirkan justru bermasalah dan menimbulkan distorsi.

    Wakil Ketua Umum DPP Realestate Indonesia (REI) Bambang Ekajaya menilai konsep pengenaan iuran wajib Tapera bagi pekerja swasta tidak relevan dijalankan mengingat tidak semua masyarakat membutuhkan hunian.

    “Masalah utama Tapera menjadikan ini menjadi iuran wajib. Padahal sebagian besar warga sudah memiliki hunian. Jadi, seharusnya sifatnya harus sukarela,” kata Bambang kepada Bisnis, Rabu (5/11/2025).

    Selain itu, pada aturan sebelumnya Tapera juga mewajibkan Pengusaha turut menanggung sebagian iuran tersebut. Di mana, hal itu justru dinilai menambah beban para pelaku usaha yang ujungnya akan berdampak pada kenaikan harga produk.

    Karyawan beraktivitas di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Jakarta, Rabu (24/7/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

    Sejalan dengan hal itu, Bambang menilai putusan MK tersebut telah tepat. Khususnya dalam rangkaian menjaga perekonomian nasional.

    Senada, Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), Endang Kawidjaja menuturkan bahwa pengenaan Tapera idealnya tidaklah wajib alias sukarela.

    Apabila konsep pengenaan iuran wajib dijalankan, konsepnya diproyeksi tidak akan berbeda jauh dengan tabungan Jaminan Hari Tua (JHT).

    “Sedangkan JHT yang merupakan program BPJS Ketenagakerjaan saja semakin hari makin membengkak,” imbuhnya.

    Terkait dengan pembentukan dana abadi, dia mengatakan usulan tersebut memang diperlukan untuk mewujudkan pengadaan hunian terjangkau bagi masyarakat. Akan tetapi, nominalnya disebut tidaklah sedikit. Sehingga, hal itu perlu menjadi perhatian pemerintah.

    “Dana abadi untuk mendukung skema Subsidi Selisih Bunga di rumah subsidi memang perlu bantuan dana abadi, tapi besar sekali dananya yang diperlukan,” pungkasnya.

    Dukungan terhadap rencana kebijakan dana abadi perumahan juga sebelumnya disampaikan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN). Kebijakan tersebut dinilai lebih cocok diterapkan di Indonesia dibandingkan dengan mewajibkan iuran Tapera.

    Direktur Utama BTN, Nixon L.P. Napitupulu, menuturkan pola itu dinilai lebih kompatibel diterima oleh masyarakat umum jika dibandingkan dengan melakukan penarikan iuran sebagaimana dalam program Tapera.

    “Kita ngusulin memang mendingan polanya pakai dana abadi perumahan dibanding dengan pungutan masyarakat. Tapi, keputusannya terserah pemerintah,” kata Nixon saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

    Nixon menyebut, pembentukan dana abadi itu juga diperlukan di tengah kondisi ekonomi yang penuh dengan ketidakpastian. Tujuannya, dana abadi perumahan ini dapat menekan beban yang ditanggung pemerintah.

    Meski sepenuhnya menyerahkan keputusan penerapan tersebut pada pemerintah, Nixon berharap bahwa implementasi mencari sumber pendanaan baru bagi sektor perumahan tidak dilakukan melalui pungutan masyarakat.

    “Ke depannya apakah ini [Tapera] tidak akan ada pungutan lagi? Kita serahkan ke pemerintah saja, pemerintah paling tahu ini akan tetap ada pungutan atau tidak. Tapi kalau tidak ada ya kita senang-senang saja, masyarakat bebannya berkurang,” pungkasnya. 

    Berdasarkan catatan Bisnis sebelumnya, skema implementasi dana abadi perumahan itu bakal bersumber dari APBN. Nixon mengusulkan, nantinya kucuran alokasi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) perlu dibagi untuk disalurkan ke masyarakat dan untuk diinvestasikan guna mempertebal simpanan dana abadi tersebut. 

    “Dengan duit FLPP yang sama ditaruh di BP Tapera [Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat], BP Tapera lalu memutar dananya itu, katakanlah di SBN [surat berharga negara] dan dapat bunga 6%,” ujar Nixon. 

    Nantinya, imbal hasil 6% yang didapatkan dari investasi di SBN itu kemudian bisa digunakan untuk membayar selisih bunga KPR di masyarakat. Sehingga, masyarakat tetap hanya bayar 5% dari yang sebelumnya 9,5%. Menurutnya, skema dana abadi itu membutuhkan waktu 10 tahun. Namun, ke depannya beban APBN akan berkurang.

    Nixon lantas memberikan gambaran, bila skema dana abadi dijalankan 2024, maka pada 2034 sudah otomatis KPR subsidi bisa tersalurkan 500.000 hingga 600.000 rumah dalam setahun.

    Skema tersebut juga tidak hanya menyelesaikan permasalahan perumahan di segmen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tapi sekaligus masyarakat berpenghasilan tanggung dengan penghasilan Rp8 juta hingga Rp15 juta.

  • Ignasius Jonan Sangat Mungkin Ditunjuk Ganti Ponakan Luhut di Danantara

    Ignasius Jonan Sangat Mungkin Ditunjuk Ganti Ponakan Luhut di Danantara

    GELORA.CO – Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menengarai Presiden Prabowo Subianto hendak mereposisi jabatan di Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia). Hal ini disinyalir menjadi alasan Prabowo memanggil mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan ke Istana Negara.

    “Sangat mungkin Jonan diproyeksi menggantikan Pandu Sjahrir sebagai Chief Investment Officer Danantara. Jonan diminta menyelesaikan utang Whoosh oleh Danantara tanpa menggunakan APBN, tetapi melalui skema business-to-business seperti disampaikan Menkeu,” kata Iskandar 

    Iskandar menyinggung pemanggilan Jonan dengan serangan psikologis yang dilakukan mantan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan terhadap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa karena menolak membayar utang Whoosh dengan APBN. 

    Selain itu, Luhut juga menyerang Purbaya usai mengkritik keputusan Pandu yang malah menggunakan dana milik Danantara untuk investasi di Surat Berharga Negara (SBN). Sementara, Pandu merupakan keponakan Luhut.

    “Setiap pernyataan dan langkah Purbaya sudah pasti adalah sikap dan langkah Presiden. Sementara LBP (Luhut Binsar Panjaitan) seperti menjadi orang yang paling berkepentingan setelah masalah Whoosh dibuka Purbaya. Jadi untuk menetralisir agar utang Whoosh tidak dibayar menggunakan APBN, ada kebutuhan mengganti Pandu,” tutur Iskandar.

    Di sisi lain, sebut Iskandar, Jonan tahu banyak soal proyek Whoosh bahkan sejak masih dalam tahap perencanan. Malah saat itu Jonan dipecat sebagai Menteri Perhubungan oleh Joko Widodo karena menolak pengerjaan proyek Whoosh yang kini berbuah utang sekitar Rp116-119 triliun.

    “Jonan memang bisa dianggap sosok yang pas menyelesaikan masalah Whoosh. Selain juga pengalamannya yang berhasil mengurus perkeretaapian kita. Dan saat ini KAI (PT Kereta Api Indonesia) berada di bawah pengelolaan Danantara,” tukas Iskandar.

    Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memanggil Ignasius Jonan ke Istana Negara, Jakarta, Senin 3 Oktober 2025. Jonan dipanggil bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY dan Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin.

    AHY mengungkap dipanggil untuk diminta menjelaskan persoalan Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) yang dikenal Whoosh. Tak dipungkiri, belakangan proyek pembangunan Whoosh tengah menyita perhatian, salah satunya terkait beban utang tinggi yang harus dibayar tiap tahun kepada China.

    “Ya, tentu kita ingin melihat berbagai isu ya, termasuk KCIC Jakarta-Bandung, ada permasalahan-permasalahan yang harus kita carikan solusinya juga dengan sejumlah opsi tentunya,” kata AHY usai pertemuan.

    Pertemuan berlangsung sekitar dua jam. Bobby Rasyidin mengamini Prabowo turut menyinggung soal Whoosh dalam pertemuan.

    “Beliau sedikit menyinggung bahwa ini segera dibicarakan, yang untuk kereta cepat itu,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Bobby mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Danantara dalam menyelesaikan persoalan Whoosh.

    “Kami sudah berkoordinasi dengan Danantara sebagai holding dari KAI, lagi dibicarakan antara Danantara dengan pemerintah,” pungkasnya.

  • Purbaya Tinggalkan Burden Sharing, Apa Opsi Menutup Defisit?

    Purbaya Tinggalkan Burden Sharing, Apa Opsi Menutup Defisit?

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan banyak bergantung pada skema burden sharing dengan Bank Indonesia (BI).

    Ia menilai kebijakan berbagi beban pembiayaan antara fiskal dan moneter itu sebaiknya tidak lagi menjadi andalan di luar masa krisis.

    Menurut Purbaya, burden sharing pertama kali diterapkan saat pandemi Covid-19, ketika pemerintah menghadapi lonjakan kebutuhan pembiayaan fiskal. Kala itu, BI, dengan dasar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), membeli surat berharga negara (SBN) di pasar primer untuk membantu menutup defisit.

    Namun, setelah situasi darurat berakhir, bank sentral kini hanya dapat membeli SBN di pasar sekunder.

    Saat ini pun pemerintah dan BI kembali menjalankan ‘burden sharing’ berdasarkan SKB terbaru beberapa bulan lalu. Keduanya menyepakati berbagi beban bunga pembiayaan untuk program-program prioritas pemerintahan Prabowo Subianto, seperti Koperasi Desa Merah Putih dan 3 Juta Rumah. 

    Purbaya menegaskan dirinya tidak berniat memanfaatkan skema tersebut.

    “Itu waktu krisis kemarin kan, Covid. Kami dari Istana enggak pernah minta burden sharing sebetulnya, karena itu jelas langsung menghilangkan seolah batas antara fiskal dan moneter. Sekarang juga ada perjanjian burden sharing kan? Saya sih semaksimal mungkin tidak akan memakai burden sharing itu,” terangnya di Jakarta, dikutip Rabu (29/10/2025). 

    Sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Purbaya menegaskan pentingnya menjaga independensi kebijakan moneter. Ia menilai keterlibatan BI yang terlalu jauh dalam pembiayaan fiskal berisiko menyeret bank sentral ke ranah politik dan mengaburkan batas otoritas.

    Purbaya menjelaskan bahwa bank sentral dipisahkan dengan pemerintah agar politik tidak memengaruhi independensi otoritas moneter. Sebab, apabila hal itu terjadi, dampaknya bisa jangka panjang.

    Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menyebut skema burden sharing yang terus menerus dilakukan seolah-olah menggabungkan kembali pemerintah dan bank sentral. 

    “Kalau kita jalankan burden sharing terus seolah menggabungkan lagi pemerintah dengan bank sentral. Artinya bank sentral me-monetize kebijakan fiskal, itu yang enggak boleh sebetulnya. Di moneter itu holy grail yang enggak boleh dijadiin satu, tetapi waktu krisis mungkin enggak apa-apa. Ke depan akan kami hindari sebisa mungkin,” tuturnya. 

    Adapun BI diketahui aktif membeli SBN pemerintah melalui pasar sekunder. Gubernur BI Perry Warjiyo dalam beberapa kesempatan bahwa kebijakan itu sejalan dengan kebijakan moneter bank sentral. 

    Dengan tidak adanya opsi burden sharing, pemerintah bakal mencari opsi lain untuk menjaga batas defisit APBN sebesar 3%.

    Per September 2025, APBN September 2025 mengalami defisit Rp371,5 triliun atau setara 1,56% dari PDB.

    Purbaya memerinci bahwa pendapatan negara mencapai Rp1.863,3 triliun per September 2025. Realisasi itu setara 65% dari outlook pendapatan negara tahun ini sebesar Rp2.865,5 triliun.

    Sementara itu, belanja negara sudah mencapai Rp2.234,8 triliun per September 2025. Realisasi itu setara 63,4% dari outlook belanja negara tahun ini sebesar Rp3.527,5 triliun. Artinya, pemerintah harus mengebut realisasi belanja Rp1.292,7 triliun atau 36,4% hanya dalam tiga bulan terakhir.

    Belanja negara yang lebih banyak dari pendapatan negara membuat APBN September 2025 mengalami defisit Rp371,5 triliun atau setara 1,56% dari PDB.

    Opsi Ganti Terminologi

    Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) membuka peluang untuk mengganti terminologi burden sharing. Pada rapat dengan Komisi XI DPR membahas Laporan Kinerja Kuartal III/2025, Senin (22/9/2025), Gubernur BI Perry Warjiyo diminta untuk mencari terminologi baru terkait dengan berbagi beban pembiayaan fiskal antara otoritas fiskal dan moneter. 

    Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR Misbakhun, yang menilai terminologi burden sharing pascapandemi membuat bingung publik. Pasalnya, dia menegaskan bahwa burden sharing untuk program prioritas Prabowo tidak sama dengan yang diterapkan saat pandemi di mana bank sentral bisa membeli SBN pemerintah di pasar perdana (primer) karena kondisi darurat. 

    “Saya cuma ingin menyampaikan, apakah ada nama lain selain burden sharing dalam rangka dukungan bapak itu [untuk program pemerintah], karena nanti takutnya membingungkan dengan burden sharing kita [untuk penanggulangan] covid-19 kemarin. Ini perlu diberikan titling judul baru supaya orang enggak bingung,” ujarnya kepada Perry dan jajaran Dewan Gubernur BI di ruang rapat Komisi XI, dikutip Selasa (23/9/2025). 

    Pendapat Misbakhun itu pun diamini oleh Perry. Gubernur BI dua periode itu lalu menjelaskan bahwa sinergi otoritas moneter dan fiskal yang dilakukan saat ini berbeda dengan yang dilaksanakan selama tiga tahun pandemi. 

    Misalnya, saat era pagebluk, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sampai mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). 

    “Dalam [kondisi] extraordinary itu, BI bisa membeli SBN dari pasar primer karena pas covid pasar berhenti. Pemerintah enggak bisa menjaul SBN, tetapi suku bunga di sekitar 8-9%. Tapi hanya tiga tahun ini saja,” terang Perry. 

    Pada saat pandemi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BI pun membuat Surat Keputusan Bersama (SKB). Dana yang dihasilkan dari pembelian SBN pemerintah oleh BI akan digunakan untuk membeli barang kebutuhan publik atau public goods dan non-public goods, serta juga vaksin. 

    Sementara itu, untuk burden sharing kali ini, di mana defisit APBN kembali normal di bawah 3% terhadap PDB, BI tidak boleh membeli SBN dari pasar primer. Bank sentral hanya membeli SBN di pasar sekunder, di mana nilainya tahun ini per 15 September 2025 sudah melebihi Rp217 triliun.  

    “Jadi betul sekali istilah burden sharing harus kami… nanti kami cari terminologi yang baru,” ujar Perry. 

  • BI siapkan Rupiah Digital, “stablecoin” ala bank sentral

    BI siapkan Rupiah Digital, “stablecoin” ala bank sentral

    Ini yang lagi tren, digital rupiah, stablecoin. Ini kita sedang masuk tahap kedua (eksperimentasi). Kalau pertama, kita masuk ke retail. Saat ini kita masuk ke sekuritasnya,

    Jakarta (ANTARA) – Bank Indonesia (BI) tengah mengembangkan Rupiah Digital, bentuk mata uang digital resmi (Central Bank Digital Currency/CBDC) yang dikeluarkan oleh bank sentral dan memiliki nilai stabil layaknya “stablecoin”, namun berada di bawah kendali penuh otoritas moneter.

    Hal itu diungkapkan Gubernur BI Perry Warjiyo dalam acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) x Indonesia Fintech Summit and Expo (IFSE) di Jakarta, Kamis.

    “Kita akan kembangkan bagaimana Rupiah Digital dikeluarkan oleh BI. Insya Allah, dengan Rupiah Digital kita akan keluarkan bagaimana SRBI ada versi digitalnya, digital rupiah BI yang dengan underlying SBN. Ini versi stablecoin-nya resmi nasional Indonesia. Insya Allah kita akan kembangkan,” katanya.

    Namun, Perry tidak merinci lebih detail mengenai pengembangan Rupiah Digital. Sementara itu, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta dalam sesi “High Level Talk” juga mengungkapkan rencana tersebut.

    “Ini yang lagi tren, digital rupiah, stablecoin. Ini kita sedang masuk tahap kedua (eksperimentasi). Kalau pertama, kita masuk ke retail. Saat ini kita masuk ke sekuritasnya,” kata Filianingsih.

    Sebagai informasi, Rupiah Digital menjadi salah satu dari lima inisiatif utama BI yang tertuang dalam dokumen Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.

    Rupiah Digital merupakan bentuk uang rupiah dalam format digital yang dapat digunakan layaknya uang berbentuk fisik, uang elektronik, maupun uang dalam alat pembayaran menggunakan kartu/APMK (kartu debet dan kartu kredit) yang beredar saat ini.

    Meski memiliki karakter stabil seperti stablecoin, Rupiah Digital bukan aset kripto, melainkan Central Bank Digital Currency (CBDC) yang diterbitkan resmi oleh BI.

    Mengutip dokumen BSPI 2030, BI menyebutkan bahwa pengembangan Rupiah Digital akan diarahkan pada serangkaian eksperimentasi lanjutan yang berfokus pada replikasi fungsi pasar wholesale serta pendalaman pasar keuangan nasional.

    Inisiatif eksplorasi desain CBDC Indonesia yang kemudian disebut “Rupiah Digital” dipayungi oleh proyek bertajuk “Proyek Garuda”.

    Menurut BI, proyek ini merefleksikan kebutuhan untuk menjaga kedaulatan rupiah sesuai amanat UU Mata Uang dan UU P2SK, memperkuat peran Indonesia di kancah internasional, serta mempercepat integrasi ekonomi dan keuangan digital secara nasional.

    BI menargetkan Rupiah Digital dapat berfungsi sebagai alat pembayaran digital yang sah di wilayah NKRI, menjadi instrumen inti dalam pelaksanaan mandat kebijakan moneter di era digital, serta menjadi sarana perluasan inklusi keuangan dan inovasi, sekaligus mendorong efisiensi sistem keuangan secara menyeluruh.

    Implementasi pengembangan Rupiah Digital dilakukan melalui tiga tahapan. Pada tahap pertama (immediate), fokus diarahkan pada pengujian wholesale Rupiah Digital (w-Rupiah Digital).

    Pada tahap kedua (intermediate), cakupan diperluas dengan use case yang mendukung aktivitas pasar keuangan. Sementara pada tahap akhir (end state), BI akan menguji konsep integrasi menyeluruh antara w-Rupiah Digital dan retail Rupiah Digital (r-Rupiah Digital).

    Dokumen BSPI 2030 menyebut bahwa tahap pertama telah rampung pada 2024. Selanjutnya, BI bersiap memasuki tahap kedua yakni eksperimentasi w-Rupiah Digital untuk use case yang mendukung transaksi di pasar keuangan, dengan fokus pada pengembangan securities ledger.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bos BI Perry Warjiyo: BI Fast Jadi Sistem Pembayaran Termurah di Dunia

    Bos BI Perry Warjiyo: BI Fast Jadi Sistem Pembayaran Termurah di Dunia

    Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan BI Floating Rate Note (BI-FRN) sebagai underlying asset bagi penerbitan surat berharga terbaru lainnya. 

    Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia Juli Budi Winantya mengatakan, BI-FRN bakal menjadi instrumen moneter lain setelah adanya Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

    “Akan ditambah instrumen moneter ini dengan BI-FRN untuk memperkaya instrumen, untuk memperdalam pasar. Tapi SRBI-nya sendiri sebagai instrumen moneter tetap ada,” ujar Juli dalam sesi pelatihan wartawan BI di Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat (24/10/2025).

    Merespons pernyataan itu, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menambahkan, BI-FRN masuk ke dalam rencana bank sentral untuk memperluas eligble asset dalam operasi moneter. 

    Denny tidak menyebut secara spesifik kapan surat berharga baru tersebut akan diterbitkan. Namun, pengumumannya rencana dilakukan awal November 2025 nanti.  

    “Jadi kalau selama ini underlying asset Bank Indonesia bisa ada SRBI, kemudian ada Surat Berharga Negara (SBN), sekarang kita akan coba perluas ke surat berharga lain yang berkualitas tinggi. Bentuknya seperti apa, nanti disampaikan,” bebernya. 

    “Tapi niatnya, bagaimana perluasan ini bisa terus mendukung pendalaman pasar keuangan di Indonesia, yang pada gilirannya nanti bisa mendukung terus berkembangnya sektor riil melalui peningkatan pemberian kredit,” tutur dia. 

     

  • Utang RI Capai Rp 9.138 T, Menkeu Purbaya: Masih di Bawah Standar

    Utang RI Capai Rp 9.138 T, Menkeu Purbaya: Masih di Bawah Standar

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan posisi utang Indonesia yang mencapai Rp 9.138,05 triliun atau setara 39,86% terhadap produk domestik bruto (PDB) masih berada pada level yang aman.

    Dalam kegiatan Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Selasa (28/10/2025), Purbaya menjelaskan lembaga pemeringkat internasional menilai kemampuan fiskal suatu negara berdasarkan dua indikator utama, yakni rasio defisit terhadap PDB (deficit to GDP ratio) dan rasio utang terhadap PDB (debt to GDP ratio).

    “Indonesia masih di bawah standar kedua indikator tersebut,” kata Purbaya.

    Sebagai perbandingan, Uni Eropa dalam Maastricht Treaty menetapkan ambang batas defisit sebesar 3% terhadap PDB. Sementara itu, defisit Indonesia masih terjaga di bawah batas tersebut, yakni Rp 371,5 triliun atau 1,56% terhadap PDB per 30 September 2025.

    Begitu pula dengan rasio utang yang berada di level 39,86%, jauh di bawah ambang batas rasio utang 60% terhadap PDB yang ditetapkan Maastricht Treaty.

    “Jadi, dengan standar internasional yang paling ketat pun, kita masih prudent,” ujar Purbaya.

    Ia menegaskan, pemerintah akan menjaga agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak melampaui batas defisit 3%.

    “Dalam waktu dekat tidak akan berubah. Tidak akan saya ubah itu, akan saya jaga terus baik tahun ini maupun tahun depan,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Purbaya menyebut evaluasi terhadap rasio utang dan pendapatan negara baru akan dilakukan bila pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu mencapai 8%.

    “Kalau tumbuh 7%, misalnya, kami pertimbangkan. Perlu enggak kita kurangi pajak, atau perlu enggak kita kurangi atau tambah utang untuk tembus 8%? Namun kan hitungannya jelas di atas kertas. Kalau sudah 7% saya naikkan sedikit, orang juga senang,” katanya.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Suminto, menjelaskan total utang Indonesia per Juni 2025 mencapai Rp 9.138,05 triliun.

    Dari jumlah tersebut, Rp 1.157 triliun berasal dari pinjaman, sementara Rp 7.980,87 triliun berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN).

    Suminto menambahkan, mulai tahun ini pemerintah akan merilis data utang secara triwulanan, bukan bulanan seperti sebelumnya.

    Langkah ini dilakukan untuk memastikan statistik utang lebih kredibel dan konsisten dengan data PDB nasional yang dirilis setiap kuartal oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

  • Purbaya Ogah Lanjutkan Skema Burden Sharing dengan BI

    Purbaya Ogah Lanjutkan Skema Burden Sharing dengan BI

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan enggan melanjutkan skema pembagian beban bunga (burden sharing) antara pemerintah dan Bank Indonesia (BI).

    “Saya semaksimal mungkin tidak akan memakai burden sharing itu,” ujar Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

    Menurutnya, Istana Presiden tidak pernah meminta penerapan skema tersebut. Ia menilai kebijakan burden sharing berpotensi mengaburkan batas antara kebijakan fiskal dan moneter yang seharusnya dijaga secara independen.

    “BI dipisahkan dari pemerintah agar berdiri sebagai bank sentral independen. Dengan begitu, politik dan pergantian pemerintahan tidak akan memengaruhi kebijakan bank sentral yang berdampak jangka panjang,” jelas Purbaya.

    Meski demikian, mantan ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu mengakui skema burden sharing dapat diterapkan pada kondisi krisis tertentu. Namun, ia menegaskan pentingnya menjaga batas antara kebijakan fiskal dan moneter.

    “Biarkan moneter di pihak moneter, jalan sendiri sesuai pakemnya. Saya akan jalan dengan pakem-pakem fiskal,” tegasnya.

    Sebelumnya, pada September lalu, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia sempat mengumumkan rencana penerapan burden sharing untuk Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan dalam program Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

    Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama (KB) tentang Tambahan Bunga dalam Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah untuk mewujudkan Asta Cita terkait ekonomi kerakyatan.

    Mekanisme burden sharing dilakukan dengan membagi rata biaya atas realisasi alokasi anggaran setelah dikurangi imbal hasil penempatan pemerintah di lembaga keuangan domestik.

    “Kesepakatan ini mulai berlaku tahun 2025 hingga program pemerintah tersebut berakhir,” tulis pernyataan bersama Kemenkeu dan BI, Senin (8/9/2025).

    Dalam praktiknya, pembagian beban dilakukan dalam bentuk tambahan bunga terhadap rekening pemerintah yang ada di BI.

    Kemenkeu dan BI juga menegaskan, pelaksanaan skema ini akan menerapkan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas sesuai ketentuan perundang-undangan untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

  • Purbaya enggan lanjutkan “burden sharing” dengan BI

    Purbaya enggan lanjutkan “burden sharing” dengan BI

    Biarkan moneter di pihak moneter, jalan sendiri sesuai dengan pakemnya. Saya akan jalan dengan pakem-pakem fiskal

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku enggan melanjutkan skema pembagian beban bunga (burden sharing) dengan Bank Indonesia (BI).

    “Saya semaksimal mungkin tidak akan memakai ‘burden sharing’ itu,” kata Purbaya dalam kegiatan “Sarasehan 100 Ekonom Indonesia” di Jakarta, Selasa.

    Menurut Purbaya, pihak Istana Presiden tidak pernah meminta penerapan skema “burden sharing”. Dia pun berpendapat skema ini berpotensi mengaburkan batas antara kebijakan fiskal dan moneter.

    Padahal, kata dia, BI sengaja dipisahkan dari pemerintah agar berdiri sebagai bank sentral yang independen sehingga politik maupun pergantian pemerintahan tak mempengaruhi kebijakan bank sentral yang dampaknya dirasakan dalam jangka panjang.

    Purbaya mengakui skema “burden sharing” bisa diterapkan dalam waktu tertentu, terutama ketika krisis.

    Namun, mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini meyakini terdapat aspek-aspek penting dalam kebijakan moneter yang tidak boleh diintervensi dengan kebijakan fiskal.

    “Biarkan moneter di pihak moneter, jalan sendiri sesuai dengan pakemnya. Saya akan jalan dengan pakem-pakem fiskal,” tutur Purbaya.

    Pada September lalu, Kementerian Keuangan dan BI mengungkapkan rencana penerapan “burden sharing” untuk Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah terkait Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

    Kesepakatan “burden sharing” ini dituangkan dalam Keputusan Bersama (KB) tentang Tambahan Bunga dalam Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah Mewujudkan Asta Cita Terkait Ekonomi Kerakyatan.

    Cara pembagian beban bunga dilakukan dengan membagi rata biaya atas realisasi alokasi anggaran untuk program pemerintah terkait Perumahan Rakyat dan KDMP setelah dikurangi imbal hasil untuk penempatan Pemerintah terkait kedua program tersebut di lembaga keuangan domestik.

    “Kesepakatan ini mulai berlaku tahun 2025 sampai dengan berakhirnya program pemerintah tersebut,” sebut Kemenkeu dan BI dalam pernyataan bersama di Jakarta, Senin (8/9).

    Dalam pelaksanaannya, pembagian beban dilakukan dalam bentuk pemberian tambahan bunga terhadap rekening pemerintah yang ada di BI.

    Kemenkeu dan BI sebelumnya menegaskan “burden sharing” atas program perumahan rakyat dan koperasi dilakukan dengan menerapkan kaidah kebijakan fiskal dan moneter yang berhati-hati dalam menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

    Skema ini juga menerapkan kebijakan yang bertata kelola baik, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • R&I Pertahankan Peringkat Utang Indonesia di BBB+ dengan Outlook Stabil

    R&I Pertahankan Peringkat Utang Indonesia di BBB+ dengan Outlook Stabil

    Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga pemeringkat Rating and Investment Information, Inc. (R&I) mempertahankan peringkat utang jangka panjang Indonesia atau Sovereign Credit Rating (SCR) pada level BBB+ dengan outlook stabil pada 24 Oktober 2025.

    Dalam keterangannya, R&I menilai inflasi Indonesia masih stabil, sementara rasio utang pemerintah tetap rendah dengan kebijakan fiskal dan moneter yang dianggap prudent.

    Hanya saja, lembaga yang bermarkas di Jepang itu menekankan perlunya asesmen lanjutan atas langkah pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi sambil menjaga kesehatan fiskal jangka menengah.

    Adapun, R&I memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di kisaran 5% pada 2025, sejalan dengan proyeksi Bank Indonesia yang menempatkan pertumbuhan di atas titik tengah rentang 4,6%–5,4%.

    Inflasi diperkirakan tetap berada dalam kisaran sasaran, sementara defisit transaksi berjalan diproyeksikan sekitar 1% terhadap PDB. Dari sisi fiskal, pemerintah disebut tetap berkomitmen menjaga defisit di bawah 3% dari produk domestik bruto (PDB).

    Respons Perry Warjiyo

    Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan bahwa keputusan R&I mencerminkan kepercayaan kuat investor internasional terhadap stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan nasional di tengah ketidakpastian global.

    “Diperlukan upaya bersama yang lebih kuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan, sejalan dengan kapasitas perekonomian nasional,” ujar Perry dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).

    Dia menekankan pentingnya sinergi kebijakan antara Bank Indonesia sebagai otoritas moneter dan pemerintah sebagai otoritas fiskal untuk memperkuat persepsi positif terhadap perekonomian nasional.

    Ke depan, Bank Indonesia menyatakan komitmen untuk terus memantau perkembangan ekonomi global dan domestik serta memperkuat koordinasi kebijakan dengan pemerintah guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

    Data Utang Pemerintah 

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat total outstanding utang pemerintah pusat menembus angka Rp9.138,05 triliun atau hampir menyentuh 40% dari produk domestik bruto alias PDB.

    Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, realisasi atau angka sementara utang pemerintah pusat Juni 2025 itu terbagi menjadi utang berasal dari pinjaman Rp1.157,18 triliun, serta penerbitan SBN Rp7.980,87 triliun. Secara total, angka itu turun apabila dibandingkan dengan Mei 2025 yakni Rp9.177,48 triliun.

    “Per akhir Juni [rasio utang] 39,86%, satu level yang cukup rendah, cukup moderate dibanding banyak negara baik peer group negara tetangga maupun G20,” terang Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kemenkeu, Suminto, pada Media Gathering APBN 2026, Jumat (10/10/2025). 

    Apabila dibandingkan dengan data berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020-2024, data terbaru utang pemerintah pusat itu melesat dari tahun-tahun sebelumnya. Pada 2024, utang pemerintah pusat berdasarkan LKPP adalah Rp8.813,16 triliun. 

    Sementara itu, utang pemerintah pusat pada 2023 sebesar Rp8.190,38 triliun, Rp7.776,74 triliun, Rp6.913,98 triliun serta Rp6.079,17 triliun. 

  • Soal utang, Purbaya jamin posisi RI masih aman

    Soal utang, Purbaya jamin posisi RI masih aman

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjamin posisi utang Indonesia yang mencapai Rp9.138,05 triliun, setara 39,86 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), masih dalam level yang aman.

    Dalam kegiatan “Sarasehan 100 Ekonom Indonesia” di Jakarta, Selasa, Purbaya menjelaskan lembaga pemeringkat menilai kemampuan fiskal suatu negara berdasarkan dua indikator utama, yakni deficit to GDP ratio dan debt to GDP ratio, di mana rekor Indonesia berada di bawah standar kedua indikator tersebut.

    Untuk defisit terhadap PDB, misalnya, Uni Eropa dalam perjanjian Maastricht Treaty menetapkan ambang batas sebesar 3 persen terhadap PDB. Sedangkan defisit Indonesia terjaga dalam level di bawah 3 persen, dengan catatan terakhir sebesar Rp371,5 triliun atau 1,56 persen terhadap PDB per 30 September 2025.

    Sementara rasio utang RI yang berada pada level 39,86 persen di bawah ambang batas rasio utang yang ditetapkan Maastricht Treaty sebesar 60 persen terhadap PDB.

    “Jadi, dengan standar internasional yang paling ketat pun, kita masih prudent,” ujar Purbaya.

    Bendahara negara pun berjanji akan menjaga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tidak melampaui ambang batas defisit 3 persen. “Dalam waktu dekat nggak akan berubah, nggak akan saya ubah itu, akan saya jaga terus baik tahun ini dan tahun depan,” katanya lagi.

    Purbaya baru akan mengevaluasi kebutuhan penyesuaian pendapatan negara dan rasio utang bila perekonomian Indonesia sudah mampu mencetak pertumbuhan 8 persen.

    “Kalau tumbuh 7 persen, misalnya, kami pertimbangkan. Perlu nggak kita kurangi pajak? Atau perlu nggak kita kurangi utang atau tambah utang untuk tembus 8 persen? Tapi kan hitungannya jelas di atas kertas. Kalau sudah 7 persen saya naikkan sedikit, orang juga senang,” tuturnya.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Suminto merinci utang Indonesia tercatat sebesar Rp9.138,05 triliun per Juni 2025, dengan distribusi pada pos pinjaman sebesar Rp1.157 triliun dan Surat Berharga Negara (SBN) Rp7.980,87 triliun.

    Suminto menyebut pemerintah akan merilis data utang secara triwulanan mulai tahun ini, bukan bulanan seperti tahun-tahun sebelumnya.

    Kebijakan ini bertujuan memastikan statistik utang lebih kredibel karena disesuaikan dengan ukuran PDB nasional yang dirilis setiap kuartal oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.