Produk: sabu

  • Menhub tinjau rel layang Joglo jelang libur akhir tahun

    Menhub tinjau rel layang Joglo jelang libur akhir tahun

    Solo (ANTARA) – Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi meninjau rel layang Simpang Joglo Solo jelang libur akhir tahun periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

    Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro di Solo, Jawa Tengah, Selasa mengatakan Menhub Dudy meninjau rel layang dengan menaiki Kereta Api Inspeksi (KAIS) untuk menuju ke jalur KA elevated Simpang Joglo Surakarta.

    Ia mengatakan kunjungannya kali ini dalam rangka memastikan kesiapan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2024/2025 salah satunya menggunakan kereta api serta meninjau proyek jalur KA elevated Simpang Joglo.

    “Di sana Menhub Dudy Purwagandhi dan Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mendapatkan pemaparan terkini mengenai proyek jalur KA elevated Simpang Joglo dari BTP Kelas 1 Semarang,” katanya.

    Selain itu, dikatakannya, rombongan tersebut juga meninjau Stasiun Kadipiro.

    Sementara itu, dalam rangka menjamin kelancaran dan keselamatan perjalanan kereta api selama masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, pihaknya juga melaksanakan random sampling tes narkoba terhadap awak sarana perkeretaapian dan petugas lainnya yang berperan langsung dalam operasional kereta api di Kantor UPT Crew Stasiun Solobalapan, Selasa.

    Ia mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Daop 6 untuk memastikan seluruh petugas yang bertugas dalam operasional kereta api bebas dari penyalahgunaan narkoba dan dalam kondisi prima.

    “Tes narkoba ini menyasar berbagai profesi penting dalam operasional kereta api, termasuk masinis, asisten masinis, kondektur, teknisi kereta api, polsuska, petugas penjaga perlintasan, security, dan pekerja operasional lainnya yang memiliki tanggung jawab besar terhadap keselamatan perjalanan kereta api,” katanya.

    Ia mengatakan tes dilakukan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan instansi kesehatan terkait.

    Ia mengatakan tes dilakukan dengan menggunakan alat tes urine untuk mengukur kandungan putau, heroin, sabu, kokain, obat penenang, sabu, ekstasi, ganja, dan lainnya.

    Pewarta: Aris Wasita
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Terungkap, Brigadir AK Tembak Warga Hingga Tewas Setelah Konsumsi Sabu di Kalteng

    Terungkap, Brigadir AK Tembak Warga Hingga Tewas Setelah Konsumsi Sabu di Kalteng

  • Terungkap, Brigadir AK Tembak Warga Hingga Tewas Setelah Konsumsi Sabu di Kalteng – Halaman all

    Terungkap, Brigadir AK Tembak Warga Hingga Tewas Setelah Konsumsi Sabu di Kalteng – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Polisi Polres Palangka Raya, Brigadir Anton Kurniawan alias Brigadir AK ternyata sedang dalam kondisi pengaruh narkoba jenis sabu saat menembak seorang warga hingga tewas. 

    Hal itu diketahui seusai dilakukan pemeriksaan urine terhadap pelaku.

    Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto mengatakan penyidik juga menemukan sejumlah alat bukti bahwa anak buahnya itu terbukti memakai sabu saat menjalankan aksi kejinya tersebut.

    “Berkaitan tadi yang sudah kita lakukan, pengecekan alat bukti dan kita lakukan tes urine, jadi bapak ibu sekalian, bahwa dugaan saudara Anton dalam melakukan perbuatan pidana, dia menggunakan Narkotika jenis sabu,” kata Irjen Djoko saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Dalam kasus ini, kata Djoko, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan Brigadir Anton sebagai tersangka.

    Pelaku juga sudah dipecat dari anggota polisi Palangkaraya.

    “Dalam sidang KKP akhirnya tanggal 16 melaksanakan sidang tersebut sudah terhadap terduga pelanggar Anton Kurniawan Setianto putusannya adalah PTDH,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Djoko memastikan pihak kepolisian tidak akan tebang pilih bagi siapa pun yang telah melakukan tindak pidana.

    Dia menyebut korps Bhayangkara sebagai institusi yang terbuka menerima masukan.

    “Hukum ditegakkan kepada siapa pun yang melakukan tindak pidana atau yang melanggar polda Kalteng berkomitmen serius proporsional profesional dalam bekerja dan terbuka terhadap semua masukan dalam hal untuk memperbaiki kinerja kita,” katanya.

    Kronologis Kejadian

    Terungkap kronologis polisi Polres Palangkaraya, Brigadir AK ternyata meletuskan tembakan dua kali hingga korban tewas sebelum mencuri mobil.

    Penembakan itu bermula saat Brigadir Anton dan rekannya Haryono sedang mengemudikan mobil di kawasan Tjilik Riwut Km 39, Sei Gohong, Bukti Batu, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (27/12/2024).

    Dalam perjalanan, Brigadir Anton melihat korban Budiman Arisandi yang sedang berdiri di luar mobil pribadinya bermerk Gran Max.

    Saat itu, Brigadir Anton menghampiri korban dan menyampaikan ia adalah anggota Polda Kalimantan Tengah.

    Brigadir Anton pun memaksa korban untuk naik ke dalam mobilnya.

    Alasannya, ia mendapatkan informasi adanya pungutan liar di pos lantas 38.

    “Kemudian Anton mengajak korban untuk ikut naik mobil untuk mendatangi pos lantas 38 untuk meyakinkan korban terkait pungli. Kemudian saudara Haryono diperintahkan Anton untuk menjalankan kendaraan ke arah kasongan,” kata Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Saat itu, barulah Brigadir Anton menjalankan aksi jahatnya.

    Di dalam mobil, anggota polisi yang kini sudah menjadi tersangka itu meletuskan tembakan pertama kepada korbannya.

    “Anton memerintahkan saudara Haryono untuk kembali dan putar arah, pada posisi tersebut saudara Haryono mendengar suara letusan tembakan yang mana posisi duduk korban berada di samping saudara Haryono dan Anton duduk di kursi belakang,” ungkapnya.

    Tak cukup sampai sana, Brigadir Anton meletuskan tembakan kedua hingga korban tewas di tempat.

    Seusai penembakan, pelaku memerintahkan Haryono untuk membuang jenazah korban lalu mengambil mobil pelaku.

    “Anton memerintahkan saudara Haryono untuk memutar kembali kendaraan ke arah Kasongan dan terdengar kembali suara letusan tembakan kedua yang dilakukan Anton dan korban dibuang lalu mobilnya diambil oleh pelaku,” ujarnya.

    Adapun pengungkapan kasus ini bermula saat pihak kepolisian menemukan mayat yang disebut sebagai Mr X.

    Jenazah itu ditemukan di sebuah kebun sawit di Katingan Hilir, Kalimantan Tengah pada Jumat (6/12/2024).

    Setelah penyidikan, ternyata pelakunya merupakan Brigadir Anton Kurniawan yang merupakan anggota Polres Palangkaraya. 

    Kekinian, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

    Propam Polda Kalteng juga telah menjatuhi sanksi Brigadir AK dengan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

  • Saksi Mata yang Lihat Penembakan Brigadir AK Justru Dijadikan Tersangka, Istrinya Menangis – Halaman all

    Saksi Mata yang Lihat Penembakan Brigadir AK Justru Dijadikan Tersangka, Istrinya Menangis – Halaman all

     TRIBUNNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Yuliani (38) tak kuasa menahan tangis.

    Air matanya membasahi pipinya.

    “Suamiku cuma seorang supir, suamiku diminta tolong untuk mengantarkan karena memang itu kerjaannya,” ucap Yuliani, Senin (16/12/2024).

    Yuliani menangis karena suaminya itu ditetapkan sebagai tersangka. 

    Yuliani mengatakan, suaminya adalah korban.

    Karena hanya menjual jasa sebagai supir taksi online. 

    H terseret kasus penemuan mayat yang ditemukan di Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) beberapa waktu lalu.

    Mayat itu diduga ditembak di kepala oleh personel anggota Polresta Palangka Raya, Brigadir AK. 

    Mayat tersebut diketahui seorang pria inisial BA, warga Banjarmasin yang bekerja sebagai kurir ekspedisi. 

    Mayat BA ditemukan warga pada Jumat (6/12/2024) dengan kondisi membusuk dan luka di kepala. 

    Penembakan AK itu disaksikan saksi kunci yang kini jadi tersangka berinisial H.

    Yuliani sangat terpukul

    Padahal ia berniat menjenguk suami sekaligus membawamya pulang karena mengira suaminya masih berstatus sebagai saksi. 

    Ia sama sekali tak menyangka niatnya bersama suami melaporkan kejadian penembakan itu untuk mengungkap kebenaran, justru berbuntut pada penetapan H sebagai tersangka. 

    “Kita ingin membuka kebenaran,” kata dia lagi.

    Setelah itu, Yuliani tak bisa lagi menyampaikan pernyataan karena masih syok atas penetapan suaminya sebagai tersangka. 

    Sebelumnya Yuliani menceritakan sebelum melapor, suaminya terlihat sangat depresi bahkan sesekali tertawa dan berbicara sendiri. 

    Selain itu, tanpa alasan yang jelas H meminta maaf kepada Yuliani dan dua anaknya yang masih usia sekolah dasar. 

    Kini, setelah penetapannya sebagai tersangka dalam kasus polisi bunuh dan curi mobil warga, H tak bisa lagi memberi nafkah pada keluarganya. 

    Kuasa hukum keluarga tersangka H, Parlin Bayu Hutabarat sudah mendapatkan cerita dari istri H, Yuliana.

    Ia mengungkapkan, sempat terjadi dua kali penembakan yang menewaskan korban BA. 

    Menurutnya, H yang kini ditetapkan sebagai tersangka merupakan korban dan diseret dalam kasus tersebut. 

    “Tersangka H sempat bercerita kepada istrinya tentang kejadian penembakan tersebut,” ucap Parlin. 

    Parlin menjelaskan, Brigadir AK mengajak H untuk keluar pada malam sebelum kejadian atau 26 November 2024. 

    Lalu, lanjut Parlin, setelah Brigadir AK dan H berkendara tanpa tujuan pasti. 

    AK mengajak H ke arah Katingan. Di jalan, AK meminta H untuk menghampiri BA. 

    “Singkat cerita oknum polisi tadi membawa orang masuk dalam mobil, lalu tiba-tiba polisi tersebut melakukan penembakan, di situlah H kaget,” kata Parlin.

    Parlin menyebut, dalam posisi tersebut, H ketakutan, karena ada penggunaan senjata api. 

    Kalaupun H memberontak, kata dia, kemungkinan H juga akan menjadi korban. 

    “Di bawah tekanan, keadaan yang membuat dia tertekan, karena oknum anggota polisi membawa senjata api. Itu cerita yang H sampaikan kepada istrinya,” tambah Parlin. 

    Parlin membeberkan, H tidak pernah tahu apa alasan Brigadir AK membawanya mengingat pekerjaan H memang seorang supir taksi online. 

    H juga bercerita pada istrinya bahwa ia mendengar suara tembakan dua kali ke arah kepala korban.

    Parlin menegaskan, dalam kasus ini H adalah korban. 

    Parlin menambahkan, tersangka H bisa menjadi justice collaborator atau pihak yang membantu mengungkap kasus. 

    Karena, lanjut Parlin, kasus ini bisa terungkap karena H bersama istrinya melapor ke Jatanras Polresta Palangka Raya. 

    “Terungkapnya kasus ini kan berkat niat baik dari H, dia berinisiatif untuk membuka tabir kejahatan ini,” tuturnya. 

    Sayangnya, niat baik H melaporkan perbuatan Brigadir AK berujung pada penetapan keduanya sebagai tersangka. 

    Saat ini, Parlin selaku kuasa hukum keluarga H akan menganalisa kasus dugaan polisi menembak warga sipil ini. Termasuk menunggu hasil autopsi mayat korban BA. 

    Parlin menilai selama ini proses penyelidikan terkesan ditutup-tutupi oleh pihak kepolisian. 

    Bahkan, istri H hampir tidak pernah ketemu sejak H dipanggil ke Polda Kalteng untuk memberikan keterangan pada Selasa (10/12/2024). 

    “Hanya Sabtu (14/12/2024) pulang sebentar kemudian malamnya dijemput kepolisian,” jelasnya. 

    “Baru hari ini juga kita mengetahui juga bahwa H ditetapkan sebagai tersangka secara resmi,” imbuhnya. 

    Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, penetapan tersangka H telah dibertahukan pada keluarganya. 

    Saat ini proses pengungkapan kasus kematian BA masih terus berlanjut. 

    “Dan penyidikan tentunya secara profesional, transparan dan berkeadilan,” kata dia. 

    Diberhentikan

    Brigadir AK terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan warga sipil berinisial BA, di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, pada Jumat (6/12/2024).

    Hal itu disampaikan Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto, dalam RDPU dengan Komisi III DPR pada Selasa (17/12/2024).

    “Di mana etika sudah kita lakukan sidang KEPP (Komisi Kode Etik Polri), Senin dan sudah ada putusannya, di satu sisi kepada saudara A dikenakan PTDH,” kata Djoko di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

    Dalam kaitan etik itu juga, pihak Propam Polda Kalteng bersama Mabes Polri melakukan tes urin kepada AK.

    Diungkapkan Djoko, AK terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu.

    “Jadi bapak ibu sekalian bahwa dugaan saudara Anton dalam melakukan perbuatan pidana, dia menggunakan narkotika jenis sabu,” ucapnya.

    Selain melakukan penanganan etik, pihak Polda Kalteng juga melakukan penyidikan untuk menangani pidana kasus tersebut.

    “Dari sisi penyidikan kita juga sudah melakukan yustisia. Itu penanganan dua hal dalam pidana dan etiknya,” pungkasnya.

     

  • Bandar di Pasuruan Kemas 2 Kg Sabu dengan Bungkus Teh Cina

    Bandar di Pasuruan Kemas 2 Kg Sabu dengan Bungkus Teh Cina

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dalam jumlah besar. Seorang bandar sabu berinisial GA (26) ditangkap di rumahnya di Jalan Pepaya, Pandaan, pada Senin (16/12/2024). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 2 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina.

    Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk dukungan Polres Pasuruan terhadap program 100 hari kerja Presiden dalam memberantas peredaran narkoba. Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Candra, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk peredaran narkoba.

    “Penangkapan ini membuktikan bahwa Polres Pasuruan serius dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus bekerja keras untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Teddy.

    Modus operandi yang digunakan oleh tersangka cukup rapi. Sabu yang didapatnya dikirim melalui jasa pengiriman barang dengan menggunakan kemasan teh China. Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas.

    Selain 2 kilogram sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti timbangan elektrik, timbel besi, sekrop plastik, plastik klip, dan handphone. Barang-barang ini menjadi bukti kuat bahwa tersangka merupakan bandar sabu.

    “Pelaku kami amankan setelah melakukan pengembangan kasus terhadap dua pengedar sabu sebelumnya. Sehingga kami berhasil mengungkap identitas bandar dan berhasil kami amankan,” sahut Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto.

    Saat ini, GA beserta dua pengedar lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Polres Pasuruan mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian. (ada/but)

  • Balada Gubuk Pesta Narkoba di Tengah Perkebunan Sawit di Lampung Tengah

    Balada Gubuk Pesta Narkoba di Tengah Perkebunan Sawit di Lampung Tengah

    Liputan6.com, Lampung Tengah – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah membongkar dan membakar sebuah gubuk di tengah perkebunan sawit yang diduga menjadi tempat pesta narkoba. Operasi tersebut dilakukan pada Jumat siang (13/12/2024).

    Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo mengatakan bahwa tindakan ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkoba di sebuah gubuk di Kampung Gedung Harta, Kecamatan Selagai Lingga.

    “Pengaduan masyarakat menyebutkan adanya sebuah gubuk di tengah perkebunan sawit yang kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Tim kami dari Mapolsek Selagai Lingga langsung terjun ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut,” kata Andik, Jumat (13/12/2024).

    Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan gubuk tersebut beserta sejumlah barang bukti, termasuk plastik klip bekas pakai dan alat hisap sabu (bong). Namun, saat penggerebekan dilakukan, tidak ada satu pun orang yang ditemukan di lokasi.

    “Barang bukti yang ditemukan sudah kami amankan di Mapolsek Selagai Lingga untuk proses pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

    Sebagai langkah pencegahan, dijelaskan Andik, gubuk yang diduga menjadi sarang narkoba tersebut langsung dirobohkan dan dibakar.

    “Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah ini. Pembongkaran dan pembakaran gubuk ini merupakan langkah tegas untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Selagai Lingga dan seluruh wilayah di Lampung Tengah,” tegasnya.

    Ia mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

    “Segala informasi yang diberikan oleh masyarakat akan kami terima dan akan kami tindak lanjuti kebenarannya demi memberantas peredaran narkoba di Lampung Tengah,” pungkasnya.

     

    Balada Sabu dalam Bungkus Permen di Kebumen

  • Mengungkap Rahasia Kuliner Sate Bebek Tambak Khas Banyumas

    Mengungkap Rahasia Kuliner Sate Bebek Tambak Khas Banyumas

    Liputan6.com, Jakarta – Sate Bebek Tambak adalah salah satu kuliner khas yang berasal dari daerah Tambak Banyumas, Jawa Tengah. Makanan ini memiliki ciri khas tersendiri yang membedakannya dari jenis sate lainnya, baik dari segi bahan utama, bumbu, hingga proses penyajiannya.

    Sate ini menggunakan daging bebek sebagai bahan utama, yang dikenal memiliki tekstur lebih padat dan rasa yang lebih gurih dibandingkan dengan daging ayam atau kambing.

    Keunikan lainnya terletak pada proses pengolahannya, yang membutuhkan keterampilan dan waktu lebih lama untuk memastikan daging sate bebek Tambak yang cenderung keras menjadi empuk dan mudah dikunyah.

    Rahasia kelezatan sate bebek Tambak terletak pada bumbu yang digunakan. Daging bebek terlebih dahulu dimarinasi dengan rempah-rempah khas seperti ketumbar, bawang putih, kunyit, jahe, dan garam, kemudian dibakar di atas arang hingga matang sempurna.

    Proses pembakaran ini memberikan aroma smokey yang khas, sekaligus menjadikan tekstur luar sate sedikit renyah namun tetap juicy di bagian dalam.

    Setelah matang, sate biasanya disajikan dengan bumbu kacang khas yang memiliki rasa manis, gurih, dan sedikit pedas, atau bisa juga dengan sambal kecap yang pedas segar.

    Beberapa warung juga menambahkan pelengkap seperti lontong atau nasi hangat untuk membuat sajian ini lebih mengenyangkan. Sate Bebek Tambak tidak hanya sekadar makanan, tetapi juga mencerminkan tradisi dan budaya kuliner masyarakat setempat.

    Di daerah asalnya, sate ini sering dihidangkan dalam acara-acara khusus seperti perayaan, syukuran, atau hajatan keluarga. Banyak pedagang yang masih menggunakan cara tradisional dalam mengolah sate ini, mulai dari pemilihan bebek segar lokal hingga penggunaan arang kayu untuk membakar sate.

     

    Balada Sabu dalam Bungkus Permen di Kebumen

  • Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 1,5 Kg di Pelabuhan Bakauheni

    Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 1,5 Kg di Pelabuhan Bakauheni

    Liputan6.com, Lampung – Tim Terpadu Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,513 kilogram, pada Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 11.30 WIB. 

    Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang tersangka bernama Wira (27), warga Kabupaten Lampung Selatan, beserta sejumlah barang bukti.

    “Terdapat 15 bungkus plastik klip besar diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,513 kg, uang tunai Rp725.000, satu tas hitam dan satu unit ponsel android berhasil kami amankan dari tersangka,” kata Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, Kamis (12/12/2024).

    Irfan menuturkan, penangkapan itu berawal saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah bus berwarna cokelat dengan nomor polisi B 7965 TGD yang melintas dari Pekanbaru menuju Bandung.

    “Saat pemeriksaan di area Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, petugas kami menemukan seorang pria bernama Wira membawa tas hitam yang berisi 15 bungkus plastik klip besar berisi sabu,” terangnya.

    Setelah Wira diamankan dan kasusnya dikembangkan, kata Irfan, polisi mendapatkan identitas tiga terduga pelaku lainnya. Para pelaku itu, dua pria dan satu wanita.

    “Setelah dikembangkan, kasus ini mengarah ke tiga pelaku lainnya, yakni Reymon, Roni, dan Mutiara. Ketiganya ditangkap di sebuah hotel Hawaii di Jalan Gatot Subroto, Kota Pekanbaru, Riau, pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 23.00 WIB,” ungkapnya.

    Dia menjelaskan, keempat tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut.

    “Para pelaku dijerat Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling berat 20 tahun pidana penjara. Polda Lampung akan terus memperketat pengawasan dan memberantas peredaran narkoba di setiap wilayah yang berpotensi menjadi jalur keluar masuknya narkotika,” pungkasnya.

     

    Berangkat Merantau dari Banyumas Wajib Lolos Posko Skrining Aru Balik

  • Polsek Pangkalan Lampam OKI Diserang, 6 Warga Ditangkap

    Polsek Pangkalan Lampam OKI Diserang, 6 Warga Ditangkap

    Ogan Komering Ilir, Beritasatu.com – Polsek Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, diserang. Enam warga ditangkap. Ada beberapa anggota terluka dalam kasus itu.

    Video pendek memperlihatkan suasana seusai Polsek Pangkalan Lampam diserang. Kaca-kaca pecah berserakan dan banyak orang berlarian berusaha menyelamatkan diri serta terdengar suara teriakan.

    Penyerangan dilakukan oleh warga Desa Pangkalan Lampam, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, Kamis (12/12/2024) malam. Penyerangan Polsek Pangkalan Lampan itu dilakukan setelah Satnarkoba Polres OKI menggerebek dan menangkap dua orang pemakai narkoba.

    Dalam penggerebekan tersebut ditemukan barang bukti, antara lain senjata api beserta amunisi, bong, dan senjata tajam.

    Kemudian, terduga diamankan di polsek. Anggota polisi lainnya kemudian mengembangkan kasus dan pergi ke tempat lain.

    Dalam pengembangan kasus itu, polisi mendapatkan terduga lain beserta barang bukti satu paket sabu. Pelaku langsung dibawa ke polres untuk pemeriksaan lanjutan.

    Namun, ada beberapa pihak yang tidak terima sehingga menyerang Polsek Pangkalan Lampam.

    Terpisah, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengungkapkan, pihaknya sudah mengamankan enam orang yang diduga menyerang Polsek Pangkalan Lampam.

    “Jumat kemarin enam orang diamankan, saat ini masih diperiksa di Polres Ogan Komering Ilir,” kata Anwar Sabtu (14/12/2024).

    Anwar mengimbau warga yang menyerang Polsek Pangkalan Lampan agar segera menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat. Apabila tidak mau, Subdit III Jatanras Polda Sumsel akan mengejar pelaku.

  • Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Tahanan PN Banda Aceh Berhasil Diringkus di Rumah Saudaranya

    Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Tahanan PN Banda Aceh Berhasil Diringkus di Rumah Saudaranya

    ERA.id – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh dibantu personel Satuan Brimob Polda Aceh menangkap seorang terdakwa narkotika yang sebelumnya melarikan diri usai sidang di pengadilan negeri setempat.

    Kepala Kejari Banda Aceh Suhendri  mengatakan terdakwa atas nama Herman. Terdakwa ditangkap di rumah saudara di Kota Langsa pada Jumat (13/12).

    “Terdakwa Herman melarikan diri dari sel tahanan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 26 November 2024. Setelah dilakukan pencarian, Herman akhirnya ditangkap di rumah abangnya di Kota Langsa,” ucap Suhendri di Banda Aceh, Sabtu (14/12/2024).

    Pencarian dan penangkapan berawal informasi bahwa terdakwa Herman berada di Kota Langsa. Selanjutnya, tim Kejari Banda Aceh berkoordinasi dengan Satuan Brimob Polda Aceh guna membantu penangkapan terdakwa.

    Kemudian, Satuan Brimob Polda Aceh menugaskan tujuh personel mencari dan menangkap terdakwa. Tim Kejari Banda Aceh juga memberikan informasi terkait terdakwa Herman kepada tim Brimob, tuturnya.

    Berdasarkan informasi dari kejaksaan, kata Suhendri, tim Brimob bergerak ke Kota Langsa guna memantau titik lokasi yang dicurigai tempat persembunyian terdakwa Herman. Terdakwa Herman berpindah-pindah tempat persembunyian.

    “Tim mendapat informasi terdakwa berada di rumah abangnya di Desa Birem Puntung, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Tim Brimob langsung bergerak ke rumah tersebut dan menangkap Herman. Saat itu, terdakwa bersama anak, istri, dan orang tuanya,” ungkap Suhendri.

    Setelah penangkapan, terdakwa Herman dibawa ke Kompi 2 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Aceh. Dari markas kompi tersebut, terdakwa Herman dibawa ke Banda Aceh guna proses selanjutnya.

    “Kini, terdakwa Herman kembali dititipkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh di Kahju, Kabupaten Aceh Besar,” kata Suhendri.

    Terdakwa Herman terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti mencapai 15,5 gram. Herman ditangkap di sebuah rumah di Dusun Gano, Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, pada pertengahan Juni 2024.

    Sebelum melarikan diri, terdakwa mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim. Terdakwa Herman divonis dengan hukuman tujuh tahun penjara. Terdakwa melarikan setelah membobol pintu sel tahanan.