Produk: sabu

  • Dibantu Masyarakat, Kodam I/BB Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu

    Dibantu Masyarakat, Kodam I/BB Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu

    Asahan: Lewat bantuan masyarakat, tim gabungan dari Detasemen Intelijen Kodam I/Bukit Barisan (BB) dan Ditresnarkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram di Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam peredaran narkoba tersebut.

    Berdasarkan laporan, tim gabungan mulai menyelidiki dugaan keterlibatan seorang kurir, ZM, yang membawa narkoba dari Tanjung Balai menuju Medan menggunakan mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi BK XXXX AEY. Setelah berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sumut, tim segera membuntuti mobil tersebut.

    Pada pukul 19.40 WIB Kamis, 19 Desember 2024, tim gabungan menghentikan kendaraan di Jalan Sei Rengas, Kisaran Barat, dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 20 bungkus plastik hitam berisi sabu-sabu dengan total berat 20 kilogram. Bersama ZM, petugas juga menangkan istri dan dua anaknya yang ikut dalam perjalanan.

    Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tidak ditemukan bukti keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini. ZM mengakui bahwa ia bertindak sebagai kurir dengan bayaran Rp4 juta per kilogram, dan keluarganya tidak mengetahui bahwa barang yang diangkut adalah narkoba. Mereka diajak ikut serta dengan dalih menghadiri undangan pernikahan di Medan.

    Dalam keterangan pers yang digelar di Markas Kodam I/BB pada 20 Desember 2024, Kasdam I/BB, Brigjen TNI Refrizal, menegaskan jika nantinya terbukti ada oknum TNI yang terlibat, kasus tersebut akan segera dilimpahkan kepada Pomdam I/BB untuk penanganan lebih lanjut. 

    “Jika terbukti adanya keterlibatan oknum TNI, kasus ini akan dilimpahkan kepada Pomdam I/BB untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Refrizal melalui keterangan tertulis, Sabtu, 21 Desember 2024.
     

    Meskipun tidak ada keterlibatan anggota TNI dalam kasus ini, Kodam I/BB tetap berkomitmen penuh dalam mendukung pemberantasan narkoba di Sumut. Kodam BB tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang melibatkan prajuritnya.

    ZM beserta barang bukti diserahkan kepada Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Kodam I/BB tetap berkomitmen dalam mendukung pemberantasan narkoba dan tidak menoleransi pelanggaran yang melibatkan prajurit TNI.

    Asahan: Lewat bantuan masyarakat, tim gabungan dari Detasemen Intelijen Kodam I/Bukit Barisan (BB) dan Ditresnarkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram di Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam peredaran narkoba tersebut.
     
    Berdasarkan laporan, tim gabungan mulai menyelidiki dugaan keterlibatan seorang kurir, ZM, yang membawa narkoba dari Tanjung Balai menuju Medan menggunakan mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi BK XXXX AEY. Setelah berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sumut, tim segera membuntuti mobil tersebut.
     
    Pada pukul 19.40 WIB Kamis, 19 Desember 2024, tim gabungan menghentikan kendaraan di Jalan Sei Rengas, Kisaran Barat, dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 20 bungkus plastik hitam berisi sabu-sabu dengan total berat 20 kilogram. Bersama ZM, petugas juga menangkan istri dan dua anaknya yang ikut dalam perjalanan.
    Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tidak ditemukan bukti keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini. ZM mengakui bahwa ia bertindak sebagai kurir dengan bayaran Rp4 juta per kilogram, dan keluarganya tidak mengetahui bahwa barang yang diangkut adalah narkoba. Mereka diajak ikut serta dengan dalih menghadiri undangan pernikahan di Medan.
     
    Dalam keterangan pers yang digelar di Markas Kodam I/BB pada 20 Desember 2024, Kasdam I/BB, Brigjen TNI Refrizal, menegaskan jika nantinya terbukti ada oknum TNI yang terlibat, kasus tersebut akan segera dilimpahkan kepada Pomdam I/BB untuk penanganan lebih lanjut. 
     
    “Jika terbukti adanya keterlibatan oknum TNI, kasus ini akan dilimpahkan kepada Pomdam I/BB untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Refrizal melalui keterangan tertulis, Sabtu, 21 Desember 2024.
     

    Meskipun tidak ada keterlibatan anggota TNI dalam kasus ini, Kodam I/BB tetap berkomitmen penuh dalam mendukung pemberantasan narkoba di Sumut. Kodam BB tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang melibatkan prajuritnya.
     
    ZM beserta barang bukti diserahkan kepada Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Kodam I/BB tetap berkomitmen dalam mendukung pemberantasan narkoba dan tidak menoleransi pelanggaran yang melibatkan prajurit TNI.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (UWA)

  • Polri Tangkap Buron Narkoba di Bangkok!

    Polri Tangkap Buron Narkoba di Bangkok!

    Jakarta

    Bandar narkoba buronan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ditangkap di Bangkok, Thailand. Buron tersebut hari ini akan diterbangkan ke Jakarta.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa membenarkan soal penangkapan buronan tersebut.

    “Ya benar, ditangkap di Bangkok, Thailand,” ujar Mukti saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (22/12/2024).

    Mukti mengatakan tertangkapnya buronan tersebut tidak terlepas dari kerja sama antara Divisi Hubinter Polri, Bareskrim Polri dan Kepolisian Thailand.

    Mukti belum menjelaskan secara detail identitas buronan tersebut. Saat ditanya apakah buronan tersebut adalah Freddy Pratama, Mukti hanya menyampaikan bahwa hal ini secara terperinci akan dijelaskan dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta sore nanti.

    “Nanti kita sampaikan detailnya,” imbuhnya.

    “Polri juga berkomitmen akan terus mengejar buron narkoba yang kabur ke luar negeri dengan berkoordinasi dengan interpol,” imbuhnya.

    Identitas Buron Dikantongi

    Sebagai informasi, Polri resmi menjalin kerja sama dengan Kepolisian Kerajaan Malaysia (Polis Diraja Malaysia/PDRM). Kerja sama itu dilakukan untuk memburu buron-buron narkoba.

    “Kita membahas masalah DPO-DPO kita yang berhenti di Malaysia dan DPO-DPO Malaysia yang ada di Indonesia. Terus juga kita mengantisipasi jalur masuk narkotika, terutama sabu, melalui jalur Malaysia, yaitu melalui golden triangle,” kata Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan seusai pertemuan, Kamis (28/11).

    Adapun saat ini, lanjut Mukti, pihaknya telah mengantongi nama-nama buron narkoba di Malaysia. Namun dia belum bisa membeberkannya ke publik.

    “Kita cukup banyak ya, tapi kita nggak sebutkanlah ya, nanti soalnya yang penting nama-namanya sudah kita kantongi. Kita sudah berikan ke Malaysia, Malaysia akan melakukan SP di sana, surveillance dulu. Setelah oke, nanti kita diundang ke sana untuk melakukan penangkapan,” ucapnya.

    (mea/whn)

  • 5 Perkara Paling Menonjol di Garut sepanjang 2024

    5 Perkara Paling Menonjol di Garut sepanjang 2024

    Ketiga, kasus tindak pidana penganiyaan dengan jumlah 64 kasus, dengan tingkat pengungkapan mencapai 36 atau sekitar 56 persen. “Posisi ke empat, kasus curanmor sebanyak 56 kejadian dan kita dapat mengungkap 29 perkara dengan persentase 52 persen,” papar dia.

    Terakhir, posisi kelima kasus paling menonjol di Garut selama 2024 yakni perkara pencurian dengan pemberatan dengan jumlah kejadian 32 kasus, dengan tingkat pengungkapan mencapai 27 kasus atau sekitar 84 persen penyelesaian.

    “Kelima ini mendapat perhatian khusus dan telah mendapatkan penanganan yang baik, baik secara preentiv, preventif hingga penegakan aturan,” kata dia.

    Khusus perkara narkotika, total kasus yang masuk selama 2024 mencapai 88 perkara dengan penyelesaian hingga 80 kasus, atau hanya menyisakan 8 kasus yang belum ditangani (masih proses).

    “Para pelaku narkoba yang dapat diamankan selama 2024 yakni 115 laki-laki, 2 perempuan dan 3 orang anak,” kata dia.

    Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni 104,8 gram sabu-sabu, sebanyak 654,38 gram tembakau sintetis, 15,630,7 gram ganja, 38.461 butir psikotropika 415.325 butir obat keras.

    Sedangkan untuk penanganan perkara di bidang lalu lintas, tercatat jumlah kejadian pada tahun 2024 mengalami kenaikan 7 persen sebanyak 359 kejadian dibanding tahun 2023 sebanyak 337.

    “Kejadian laka lantas tahun 2024 menyebabkan 124 meninggal dunia, luka berat 108, luka ringan 450 dan kerugian materil dengan jumlah Rp. 850 juta,” kata dia.

  • Angka Kecelakaan di Mojokerto Turun, Narkoba dan Tipiring Justru Meningkat

    Angka Kecelakaan di Mojokerto Turun, Narkoba dan Tipiring Justru Meningkat

    Mojokerto (beritajatim.com) – Angka kecelakaan lalu-lintas di wilayah hukum Polres Mojokerto sepanjang tahun 2024 menurun. Namun angka penyalahgunaan narkoba dan tipiring justru meningkat.

    Hal tersebut diungkap saat rilis akhir tahun Polres Mojokerto. “Angka laka lantas sepanjang 2024, ada sebanyak 992 perkara. Angka tersebut menurun 3,5 persen jika dibanding tahun sebelumya,” ungkap Kabag Ops Polres Mojokerto, Kompol Hendro Susanto.

    Tercatat, kejadian laka lantas menyebabkan korban meninggal dunia sebanyak 160 orang, luka berat sembilan orang dan luka ringan sebanyak 1.131 orang. Sementara kasus narkotika wilayah hukum Polres Mojokerto yang menunjukkan tren kenaikan.

    “Sepanjang 2024, Satresnarkoba Polres Mojokerto mengungkap 125 kasus. Angka ini naik 26,3 persen jika dibanding tahun sebelumya dengan barang bukti yang disita tahun ini yakni pil double 174.306 butir, sabu 556,94 gram dan ganja 6,68 gram,” katanya.

    Masih kata Kabag Ops, ada satu kasus menonjol dalam pengungkapan peredaran narkoba. Yaitu penangkapan tersangka Rahmad Wijaya (48) asal lingkungan Pulo Wetan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Rahmad ditangkap pada 10 Mei 2024 sekitar pukul 20.50 WIB.

    “Pelaku ditangkap di pinggir jalan Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Dari tangan Rahmad, petugas menyita sabu seberat 403,64 gram. Sementara kasus tipiring yang ditindak Satuan Samapta Polres Mojokerto juga menunjukkan peningkatan,” ujarnya.

    Tahun 2024, terjadi 238 tipiring yang terdiri dari 72 premanisme, tiga anak jalanan, 39 knalpot brong, 124 penjual miras tanpa izin. Barang bukti yang disita berupa miras jenis arak 8.400 liter dan bir 487 liter. Pemilik knalpot brong sebagian ditilang dan sebagian diberikan pembinaan.

    “Saat ini Polres Mojokerto melaksanakan Operasi Cooling System menjelang natal dan tahun baru. Menjelang tahun baru akan kita laksanakan KRYD. Kita mengimbau masyarakat kondusivitas kamtibmas untuk menciptakan situasi yang aman,” pungkasnya. [tin/kun]

  • Peredaran Narkoba Jenis Sabu-sabu Seberat 20 Kg di Asahan Sumut Berhasil Digagalkan – Halaman all

    Peredaran Narkoba Jenis Sabu-sabu Seberat 20 Kg di Asahan Sumut Berhasil Digagalkan – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim gabungan dari Detasemen Intelijen Kodam I/BB dan Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram di Kisaran Barat, Asahan, Sumatera Utara, Kamis (19/12/2024).

    Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam peredaran narkoba tersebut.

    Berdasarkan laporan, tim gabungan mulai menyelidiki dugaan keterlibatan seorang kurir, Zm, yang membawa narkoba dari Tanjung Balai menuju Medan menggunakan mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi BK XXXX AEY.

    Setelah melakukan koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sumut, tim segera membuntuti mobil tersebut.

    Pada pukul 19.40 WIB, tim gabungan menghentikan kendaraan di Jalan Sei Rengas, Kisaran Barat, dan melakukan pemeriksaan.

    Dari hasil penggeledahan, ditemukan 20 bungkus plastik hitam berisi sabu-sabu dengan total berat 20 kilogram. Bersama Zm, petugas juga mengamankan istri dan dua anaknya yang ikut dalam perjalanan.

    Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tidak ditemukan bukti keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini.

    Zm mengakui bahwa ia bertindak sebagai kurir dengan bayaran Rp 4 juta per kilogram, dan keluarganya tidak mengetahui bahwa barang yang diangkut adalah narkoba. Mereka diajak ikut serta untuk menghadiri undangan pernikahan di Medan.

    Dalam keterangan pers yang digelar di Markas Kodam I/BB pada 20 Desember 2024, Kasdam I/BB, Brigjen TNI Refrizal, menegaskan, jika nantinya terbukti ada oknum TNI yang terlibat, kasus tersebut akan segera dilimpahkan kepada Pomdam I/BB untuk penanganan lebih lanjut.

    “Jika terbukti adanya keterlibatan oknum TNI, kasus ini akan dilimpahkan kepada Pomdam I/BB untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya dikutip Sabtu (21/12/2024).

    Meskipun tidak ada keterlibatan anggota TNI dalam kasus ini, Kodam I/BB tetap berkomitmen penuh dalam mendukung pemberantasan narkoba di wilayahnya dan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang melibatkan prajuritnya.

    Usai keterangan pers, Zm beserta barang bukti, termasuk 20 kilogram sabu-sabu dan mobil yang digunakan, diserahkan kepada Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

    Kodam I/BB tetap berkomitmen penuh dalam mendukung pemberantasan narkoba dan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang melibatkan prajuritnya.

     

     

  • Tim Gabungan TNI-Polri Gerebek Barak Narkoba di Langkat

    Tim Gabungan TNI-Polri Gerebek Barak Narkoba di Langkat

    Langkat: Jelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, tim gabungan TNI-Polri mengintensifkan razia di lokasi rawan peredaran narkoba. Tim gabungan menggerebek enam lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran narkoba di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

    Razia berlangsung dari pukul 14.00 hingga 20.00 WIB, Kamis, 19 Desember 2024. Operasi ini melibatkan 280 personel gabungan dari Kodam I/Bukit Barisa (BB) dan Polda Sumatera Utara. Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kasdam I/BB dan Dirresnarkoba Poldasu.

    Lokasi pertama yang disasar adalah barak-barak di Dusun VII Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang. Dari lokasi ini, tim menangkap puluhan tersangka sipil serta sejumlah oknum anggota TNI.

    Barang bukti yang disita meliputi ratusan unit mesin jackpot, narkoba jenis sabu dan ganja, puluhan kendaraan bermotor, alat isap sabu, serta barang lainnya yang diduga terkait aktivitas ilegal.

    Lokasi kedua berada di Jalan Binjai, Desa Emplasmen Kuala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Di lokasi ini, tim menangkap puluhan tersangka sipil serta barang bukti berupa kendaraan bermotor, mesin jackpot, uang tunai, narkoba, dan perlengkapan transaksi lainnya.
     

    Setelah operasi selesai, seluruh bangunan barak narkoba dibakar. Barang bukti berupa narkoba, kendaraan, dan alat transaksi lainnya diserahkan ke Polda Sumatra Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

    Sementara itu, oknum anggota TNI yang terlibat telah ditangani Pomdam I/BB untuk menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

    “Ini adalah langkah nyata dalam perang melawan narkoba. Tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan narkotika,” ujar Kepala Polda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, dikutip dari Antara, Jumat, 20 Desember 2024.

    Beberapa pejabat penting turut hadir dalam operasi ini, termasuk Asops Kasdam I/BB, Dirkrimsus Poldasu, Danden Inteldam I/BB, Kapolres Binjai, dan Pabandyapam Sinteldam I/BB.

    Langkat: Jelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, tim gabungan TNI-Polri mengintensifkan razia di lokasi rawan peredaran narkoba. Tim gabungan menggerebek enam lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran narkoba di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
     
    Razia berlangsung dari pukul 14.00 hingga 20.00 WIB, Kamis, 19 Desember 2024. Operasi ini melibatkan 280 personel gabungan dari Kodam I/Bukit Barisa (BB) dan Polda Sumatera Utara. Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kasdam I/BB dan Dirresnarkoba Poldasu.
     
    Lokasi pertama yang disasar adalah barak-barak di Dusun VII Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang. Dari lokasi ini, tim menangkap puluhan tersangka sipil serta sejumlah oknum anggota TNI.
    Barang bukti yang disita meliputi ratusan unit mesin jackpot, narkoba jenis sabu dan ganja, puluhan kendaraan bermotor, alat isap sabu, serta barang lainnya yang diduga terkait aktivitas ilegal.
     
    Lokasi kedua berada di Jalan Binjai, Desa Emplasmen Kuala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Di lokasi ini, tim menangkap puluhan tersangka sipil serta barang bukti berupa kendaraan bermotor, mesin jackpot, uang tunai, narkoba, dan perlengkapan transaksi lainnya.
     

    Setelah operasi selesai, seluruh bangunan barak narkoba dibakar. Barang bukti berupa narkoba, kendaraan, dan alat transaksi lainnya diserahkan ke Polda Sumatra Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 
     
    Sementara itu, oknum anggota TNI yang terlibat telah ditangani Pomdam I/BB untuk menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
     
    “Ini adalah langkah nyata dalam perang melawan narkoba. Tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan narkotika,” ujar Kepala Polda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, dikutip dari Antara, Jumat, 20 Desember 2024.
     
    Beberapa pejabat penting turut hadir dalam operasi ini, termasuk Asops Kasdam I/BB, Dirkrimsus Poldasu, Danden Inteldam I/BB, Kapolres Binjai, dan Pabandyapam Sinteldam I/BB.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (UWA)

  • Perampokan di Dairi Sumut, Siska Hanya Bisa Sesali Perbuatannya Habisi Tetangga demi Judi Online – Halaman all

    Perampokan di Dairi Sumut, Siska Hanya Bisa Sesali Perbuatannya Habisi Tetangga demi Judi Online – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tragedi mengerikan menimpa Desa Silomboyah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

    Sebuah perampokan yang berujung pada kematian tetangga mereka, Roida Sagala (54), menyisakan kesedihan dan keharuan bagi keluarga dan masyarakat setempat.

    Ironisnya, pelaku perampokan tersebut ternyata adalah tetangga mereka sendiri, Siska Pasaribu dan Eben Sinaga, suami Siska

    Kronologi

    Awalnya, pada 8 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, Eben memiliki niat untuk mengambil cincin milik korban, karena sering tertarik melihat korban memakainya.

    Sekira pukul 23.00 WIB, Eben kemudian mengambil selang bangunan yang dibakar menggunakan mancis, dengan maksud untuk mengikat korban.

    Pada pukul 23.30 WIB, Eben kemudian berjalan kaki dari rumahnya menuju rumah korban yang berjarak 25 meter.

    Dirinya masuk ke dalam rumah melalui jendela samping rumah korban yang terbuka. Setelah berhasil masuk, Eben melihat korban sedang tidur diatas kasur yang terletak di ruang tengah.

    “Tersangka langsung mengikat tangan korban menggunakan selang bangunan, dan kaki korban menggunakan kabel charger handphone. Tersangka juga menyumbat mulut korban dengan menggunakan kain lap, ” jelasnya.

    Setelah berhasil mengambil harta benda korban, Eben kemudian pergi ke rumah salah seorang warga yang berjarak 50 meter untuk meminjam angkot.

    “Eben pun kemudian menjemput sang istri yang berada di Desa Bintang Mersada, dan kembali ke rumah temannya, untuk diantarkan ke Kota Sidikalang dengan alasan bekerja, ” sebutnya.

    Pasangan suami istri itupun kemudian pergi ke kos – kosannya, dan mulai menjual barang hasil rampokan tersebut. Keduanya pun ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 14 Desember 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.

    Keduanya pun pasrah saat diringkus Sat Reskrim Polres Dairi.

    Para tersangka ini pun kemudian diringkus dalam pelariannya di Kota Sidikalang Kabupaten Dairi.

    Tersangka Eben diringkus saat dalam perjalanan yang hendak menggadai handphone tersebut, dan Siska, ditangkap saat berada di kamar kos – kosan.

    Kini pasangan suami istri itu mendekam di sel tahanan Polres Dairi.

    Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari, menjelaskan bahwa keduanya terpaksa melakukan aksi keji ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan membayar utang.

    Agus Bahari mengungkapkan, “Motifnya adalah karena ingin memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang.” Uang yang diambil dari barang curian—cincin, kalung emas, dan handphone—diperkirakan mencapai Rp 6 juta.

    Tragisnya, uang tersebut habis digunakan untuk bermain judi online, sebuah fakta yang disampaikan Siska dengan nada terisak, “Motifnya adalah karena ingin memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang.” katanya.

    Di tengah interogasi, Siska terlihat menangis sesenggukan.

    Ia menceritakan bagaimana suaminya menjemputnya dengan menaiki angkot dan memberinya barang hasil rampokan.

    “Saya tanya ini dari mana, dan dia bilang dari ibu itu, korban,” ucapnya sambil menahan tangis.

    Kepada polisi, Siska menjelaskan lokasi penjualan barang-barang curian tersebut, yang pada akhirnya membawa mereka ke dalam jeratan hukum.

    Kapolres Agus menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan secara sendirian oleh Eben.

    Konsumsi Sabu 

    Eben Sinaga ternyata sempat mengkonsumsi narkoba jenis sabu sebelum melakukan aksi perampokan.

    “Yang bersangkutan mengkonsumsi narkoba jenis Sabu sebelum dan sesudah melakukan aksi perampokan tersebut, ” ujar Agus.

    Bahkan, uang hasil perampokan itu sudah habis digunakan untuk membayar utang, serta membeli narkotika jenis Sabu.

    “Jadi setelah melakukan aksi itu, keesokan harinya kedua tersangka ini membeli sabu dan mengkonsumsinya di kamar kos, ” jelas Agus Bahari.

    Bahkan hasil tes urine keduanya terbukti positif mengkonsumsi narkotika jenis Sabu.

    Kepada Kapolres, Eben mengaku tidak menyangka bahwa korban meninggal dunia setelah mulutnya disumbat dengan menggunakan kain.

    “Saya tidak tahu pak kalau dia (korban) meninggal dunia, ” ujarnya.

    Atas perbuatannya, tersangka Eben dikenakan pasal 339 Subs pasal 365 ayat (3) dan atau pasal 340 subs pasal 338 dari KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

    Sementara untuk tersangka Siska dikenakan pasal 339 Subs pasal 365 ayat (3) dan atau pasal 340 subs pasal 338 dari KUHP  Jo pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun, atau hukuman penjara selama 4 tahun.

    Robinhood Kaget

    Robinhood Sagala, abang kandung dari Roida Sagala yang menjadi korban perampokan dan berujung kematian tak menyangka dalangnya adalah tetangganya sendiri.

    Kepada Tribun Medan, Robinhood mengaku bahwa selama ini keluarganya dengan keluarga tersangka tidak memiliki masalah.

    “Setau saya biasa – biasa saja, tidak ada masalah, ” ujarnya.

    Bahkan, korban diketahui hendak membantu tersangka dalam masalah keuangan.

    “Justru si korban, kita dengar mau membantu tersangka masalah keuangan, ” jelasnya.

    Dirinya pun meminta kepada pihak Kepolisian untuk memproses kasus tersebut dengan transparan dan adil. 

    Sumber: Tribun Medan

  • RI Mau Tutup Keran Impor Garam, KKP Godok Regulasi Baru

    RI Mau Tutup Keran Impor Garam, KKP Godok Regulasi Baru

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan langkah strategis pihaknya untuk mencapai swasembada garam industri pada tahun 2027 mendatang. Adapun salah satu fokus utamanya adalah memperkuat regulasi yang mendukung industri pergaraman nasional.

    Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) KKP, Victor Gustaaf M., menyebut setidaknya ada dua regulasi utama yang tengah ditinjau ulang pihaknya untuk mempercepat pencapaian target tersebut.

    “Kami akan mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018, kemudian kita akan revisi Perpres Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional,” kata Victor dalam konferensi pers di kantor KKP, Jumat (20/12/2024).

    Selain merevisi regulasi, KKP juga akan meningkatkan produksi garam melalui ekstensifikasi dan intensifikasi lahan tambak. Langkah ini mencakup perluasan lahan tambak garam serta penerapan teknologi modern untuk meningkatkan efisiensi produksi.

    Victor mengungkapkan, salah satu proyek unggulan berada di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Katanya, proyek tersebut akan dimulai dengan pengelolaan lahan seluas 100 hektare mulai tahun 2025, sebelum diperluas hingga 500 hektare pada 2027.

    “Nah itu akan kita manfaatkan lahan garam yang ada di sana, kemudian dengan intervensi pemerintah dalam hal ini kita membuat dari hulu sampai hilir, sehingga garam dari Sabu Raijua itu bisa dijual kepada industri,” jelasnya.

    Dengan regulasi yang lebih kuat dan optimalisasi lahan tambak, KKP berharap produksi garam dalam negeri dapat memenuhi kebutuhan nasional, mengurangi ketergantungan impor, dan mendorong pertumbuhan industri garam nasional.

    (dce)

  • Pencuri Motor yang Seret Korbannya di Aspal hingga Ratusan Meter Ditembak Polisi – Halaman all

    Pencuri Motor yang Seret Korbannya di Aspal hingga Ratusan Meter Ditembak Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Jervi Endro (18), pelaku utama pencurian motor yang sempat menyeret korbannya hingga ratusan meter ditangkap polisi.

    Pencurian sepeda motor tersebut terjadi di Jalan Kebantenan 3, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa (17/12/2024).

    Saat penangkapan itu, Jervi ditembak karena melawan petugas dan mencoba kabur pada saat diminta menunjukkan barang bukti.

    Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi mengatakan, penangkapan terhadap Jervi dilakukan pada Jumat (20/12/2024) dinihari di tempat persembunyiannya di wilayah Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.

    “Saat tim gabungan ingin melakukan pengembangan terkait dengan barang bukti motor yang mereka dapatkan,” kata Fernando di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Jumat sore.

    “Pelaku hendak melarikan diri dan melawan petugas, sehingga tim gabungan memberikan sanksi berupa tindakan tegas terukur,” jelas Kapolsek.

    Setelah menangkap Jervi, polisi juga menangkap pelaku kedua yakni Ramah Fahmi (22).

    Ramah Fahmi ditangkap di sebuah kontrakan di wilayah Lagoa, Koja, Jakarta Utara.

     

    “RF (Ramah) ini yang berperan memboncengi pelaku utama pada saat melakukan aksinya,” ucap Fernando.

    Adapun penangkapan terhadap Jervi dan Ramah dilakukan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cilincing di bawah pimpinan Iptu Pilipi Ginting dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara di bawah pimpinan AKP Fauzan Yonnadi.

    Tim gabungan bergerak dengan menelusuri tampang kedua pelaku yang sempat terekam di CCTV.

    Kedua pelaku ditangkap dan sudah dibawa ke Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara.

    Polisi juga menyita barang bukti motor yang dipakai kedua pelaku pada saat melakukan aksinya.

    Selain itu, hasil tes urine, dipastikan kedua pelaku positif sabu.

    Diberitakan sebelumnya, peristiwa ini terjadi di Jalan Kebantenan 3, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara.

    Selasa siang, korban Enwika Jania Syawa atau Wika (22) yang sedang berada di tempat kerjanya di sana melihat motornya diutak-atik oleh pelaku yang beraksi bersama rekannya.

    Wika lalu keluar dari dalam tempat kerjanya dan berusaha menyelamatkan motornya yang sudah diduduki pelaku.

    Dengan kedua tangannya, ia segera menggenggam behel belakang motornya, berusaha menahan laju pelaku yang nyatanya langsung tancap gas.

    Korban tak segera melepas genggamannya meski pelaku sudah tancap gas.

    Ia masih mempertahankan kedua tangannya di bagian belakang motor dengan harapan pelaku berhenti.

    Namun, pelaku masih terus melajukan motor curiannya itu sampai sejauh ratusan meter.

    Wika yang sudah tak kuat merasakan sakit karena tubuhnya terus terseret dan bergesekan dengan aspal mau tidak mau akhirnya merelakan motornya dibawa kabur.

    Dalam kondisi luka-luka, ia pun kembali ke tempat kerjanya dengan berjalan kaki.

    Warga yang sedari awal hanya menonton kejadian memilukan ini lalu cuma bisa menanyakan kepada korban apakah motornya selamat.

    Korban pun tak menjawab karena merasa banyak warga di lokasi yang tak peduli melihatnya terseret di aspal.

    Penulis: Gerald Leonardo Agustino

  • Dua Pengedar Sabu di Sidoarjo Dituntut Mati

    Dua Pengedar Sabu di Sidoarjo Dituntut Mati

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Dua terdakwa, Apriana Bastian alias Apri dan Yosep Daya Subakti alias Agus, pengedar sabu di Sidoarjo dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.

    Tuntutan mati yang dijatuhkan terhadap keduanya dibacakan pada Kamis (19/10/2024). Tak tanggung-tanggung, total keseluruhan barang bukti yang dibawa kedua pengedar jaringan internasional itu seberat 88,5 Kg.

    Kedua terdakwa itu terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan primair.

    Kasipidum Kejari Sidoarjo Hafidi menegaskan, tuntutan hukuman mati ini sudah memenuhi rasa keadilan, mengingat dampak buruk narkotika terhadap masyarakat.

    “Tuntutan mati ini menurut kami sudah sesuai aturan dan memenuhi rasa keadilan,” ucapnya Jumat (20/12/2024).

    Dijelaskannya, penerapan hukuman terhadap para terdakwa itu benar, karena sudah memenuhi salah unsur di dakwaannya.

    “Kami berpandangan bahwa telah terpenuhi salah satu dakwaan kami, yakni Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika,” tegas Hafidi.

    Ia menjelaskan, dalam persidangan telah terungkap bahwa terdakwa Apriana membawa 43 kilogram sabu, sedangkan Yosep membawa 45,5 kilogram.

    Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa keduanya merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika internasional.

    “Dalam fakta persidangan, para terdakwa telah terungkap merupakan bagian dari jaringan internasional. Selain itu, mereka juga diketahui telah melakukan beberapa pengedaran narkotika sebelumnya,” urainya.

    Kasus kedua terdakwa ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan tiga terdakwa lain sebelumnya, yakni Hendrik Anggun Setiawan, Aryo Anggowo Mulyo dan Nafik Supriyanto dengan barang bukti sabu 19,6 Kg dan 3.888 butir pil ekstasi.

    Sekedar diketahui, ketiganya lebih dulu diadili di PN Sidoarjo pada akhir Desember 2023 lalu. Ketiganya divonis hukuman mati pada pengadilan tingkat pertama. Vonis mati tersebut konform dengan tuntutan JPU Kejari Sidoarjo.

    Para terdakwa tersebut kemudian banding. Majelis hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Jatim pun menguatkan vonis mati yang dijatuhkan majelis hakum PN Sidoarjo. Kini, ketiganya melakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung dan masih belum divonis. (isa/but)