Produk: sabu

  • Angka Kriminalitas di Bangkalan Turun 11 Persen, Polres Tetap Gencar Berantas Narkoba

    Angka Kriminalitas di Bangkalan Turun 11 Persen, Polres Tetap Gencar Berantas Narkoba

    Bangkalan (beritajatim.com) – Angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Bangkalan diklaim mengalami penurunan sebesar 11 persen. Meski begitu, tingkat penyelesaian kasus oleh Polres Bangkalan masih cukup signifikan, menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, mengungkapkan bahwa pada 2023 tercatat 489 kasus kriminalitas, dengan 414 kasus berhasil diselesaikan. Sementara itu, pada 2024, jumlah kasus kriminalitas menurun menjadi 434 kasus.

    “Angka penyelesaian kasus juga cukup banyak yang berhasil dirampungkan,” ujar AKBP Febri dalam konferensi pers pada Kamis (2/1/2025).

    Selain itu, penanganan kasus narkoba juga menjadi sorotan. Polres Bangkalan berhasil menyelesaikan 124 kasus narkoba sepanjang tahun 2024. Dari penanganan tersebut, barang bukti sabu-sabu seberat 1.306,50 gram berhasil diamankan.

    “Kami juga menangkap 177 pelaku, yang terdiri atas 172 laki-laki dan 5 perempuan. Dari jumlah tersebut, 41 orang merupakan pengedar dan 136 orang lainnya adalah pengguna,” imbuhnya.

    Febri menegaskan, Polres Bangkalan akan terus mengupayakan langkah-langkah strategis untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, peredaran narkoba memiliki dampak destruktif terhadap generasi muda sebagai penerus bangsa.

    “Pemberantasan narkoba akan terus kami lakukan agar tidak merusak generasi penerus bangsa,” tegasnya. [sar/beq]

  • Tabrak Satu Keluarga hingga Tewas, Pengemudi Calya Minta Maaf
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        2 Januari 2025

    Tabrak Satu Keluarga hingga Tewas, Pengemudi Calya Minta Maaf Regional 2 Januari 2025

    Tabrak Satu Keluarga hingga Tewas, Pengemudi Calya Minta Maaf
    Tim Redaksi
    PEKANBARU, KOMPAS.com
    – Antoni Romansyah (44), pengemudi mobil Calya yang terlibat dalam kecelakaan yang merenggut nyawa satu keluarga di Pekanbaru, Riau, meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat.
    Permintaan maaf
    tersebut disampaikan saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru pada Kamis (2/1/2025).
    Dalam konferensi pers tersebut, Antoni terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya diborgol.
    Ia mengungkapkan penyesalannya atas insiden tragis yang terjadi.
    “Kepada pihak keluarga, aku mohon maaf yang sebesar-besarnya. Untuk masyarakat Pekanbaru juga saya minta maaf,” ucapnya.
    Antoni mengaku telah menggunakan narkotika jenis sabu sebelum mengemudikan mobil dari Palembang menuju Pekanbaru.
    “Saya menyesal,” katanya.
    Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, mengakibatkan tewasnya tiga orang dari satu keluarga.
    Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, ketiga korban merupakan pasangan suami istri dan seorang anak lelaki mereka.
    “Ketiga korban menunggangi sepeda motor, ditabrak mobil Calya F 1817 VI yang mana pengemudinya sedang di bawah pengaruh
    narkoba
    ,” jelas Alvin saat diwawancarai.
    Korban bernama Anton Sujarwo (30) ini mengalami luka berat di kepala, kaki kanan patah, dan leher patah, dan meninggal dunia saat dalam perawatan medis di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau.
    Sementara itu, istri dan anaknya, Afrianti (42) dan Aditia Aprilio Anjani (10), meninggal di lokasi kejadian akibat luka berat yang mereka alami.
    Selain Antoni, polisi mengamankan dua penumpang mobil, Lidia Rustiawati (25) asal Jawa Barat dan Deni (30) asal Palembang.
    Ketiganya dalam kondisi di bawah pengaruh narkotika setelah dugem di tempat hiburan malam pada malam tahun baru.
    “Ketiganya kita amankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ketiganya positif amphetamine dan methamphetamine. Mereka habis dugem,” ungkap Alvin.
    Atas perbuatannya, Antoni Romansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polres Ponorogo: Kasus Narkoba Turun, Tapi Barang Bukti Justru Melonjak

    Polres Ponorogo: Kasus Narkoba Turun, Tapi Barang Bukti Justru Melonjak

    Ponorogo (beritajatim.com) – Perang terhadap narkoba konsisten dilakukan jajaran Polres Ponorogo. Selama tahun 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ponorogo mencatat pengungkapan 58 kasus narkoba dengan total 61 tersangka. Jumlah ini menunjukkan penurunan dibandingkan tahun 2023 yang mencatat 75 kasus dengan 88 tersangka.

    Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, tak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun. Sebab, narkoba hanya akan merugikan diri sendiri dan orang lain.

    “Kami di Polres Ponorogo berkomitmen untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” ungkap AKBP Anton, ditulis Kamis (02/01/2025).

    Dengan komitmen kuat dari pihak kepolisian dan dukungan masyarakat, diharapkan Ponorogo dapat terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba demi melindungi generasi mendatang. Sehingga kelak lahir dari Ponorogo para penerus dan jadi pemimpin bangsa ini.

    “Kami apresiasi kinerja Satresnarkoba selama tahun 2024 ini,” katanya.

    Anton menjelaskan bahwa dari 58 kasus yang terjadi pada tahun 2024 lalu, terdapat 18 kasus sabu-sabu, 3 kasus ganja dan ganja sintetis, serta 37 kasus obat keras daftar G. Meski jumlah kasus dan tersangka menurun, Ia menekankan bahwa volume barang bukti yang disita justru meningkat signifikan.

    Barang bukti sabu-sabu yang diamankan oleh Satresnarkoba naik 270 persen, dari 38,94 gram pada 2023 menjadi 105,13 gram di 2024. Selain itu, barang bukti ganja juga melonjak tajam dari 3,64 gram menjadi 272,26 gram.

    “Salah satu pengungkapan kasus paling menonjol tahun 2024 ya terjadi pada 31 Juli lalu, di mana Satresnarkoba berhasil menyita 55 gram sabu-sabu dari 3 tersangka, yaitu CDT, FY, dan NN,” katanya.

    Sebaliknya, barang bukti berupa obat keras menunjukkan penurunan. Jika pada 2023 disita sebanyak 52.707 butir, tahun 2024 jumlahnya hanya 26.774 butir, turun sekitar 51 persen. Choirul menambahkan bahwa sepanjang 2024, pihaknya berhasil menyelamatkan 6.698 jiwa dari bahaya narkoba, dengan nilai materiil yang diperkirakan mencapai Rp 266,7 juta.

    “Tidak berhenti di sini, kami akan terus melakukan berbagai upaya untuk memberantas peredaran narkoba di Ponorogo,” tutup Anton. [end/aje]

  • Profil dan Harta AKBP Malvino Edward Yusticia Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP Hari Ini

    Profil dan Harta AKBP Malvino Edward Yusticia Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP Hari Ini

    TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA –  Simak Profil dan Harta Eks Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia bakal menjalani sidang kode etik pada Kamis (2/1/2025) hari ini.

    Hal itu terkait dugaan pemerasan dalam konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Sidang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP)

    “Untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok,” kata Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam kepada wartawan, Rabu (1/1/2025).

    Diketahui, eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak dan anggotanya berinisial Y telah dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    Sedangkan, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut ada satu polisi lainnya yang akan diumumkan putusannya usai menjalani sidang lanjutan besok.

    “Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan,” tuturnya.

    Profil dan Harta Kekayaan AKBP Malvino Edward Yusticia 

    AKBP Malvino Edward Yusticia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006 yang lahir di Medan, Sumatera Utara, pada 9 Agustus 1985. 

    Ia pernah menempuh pendidikan di Sespimen Polri di Lembang, Bandung, Jawa Barat. 

    Ia juga pernah menjalani pendidikan tentang evolusi terorisme di Selandia Baru pada 2016. 

    Setelah belajar di Selandia Baru,  Malvino dipercaya mengisi jabatan sebagai Panit Reskrim Polda Metro Jaya. 

    Saat itu, ia turut menangani kasus perampokan dan pembunuhan satu keluarga di Pulomas, Jakarta Timur, pada 2016 lalu. 

    lihat foto
    KLIK SELENGKAPNYA: Korban Penganiayaan, Dwi Ayu Darmawati (19) Membongkar Keresahan Selama Bekerja di Toko Roti Lindayes. Ibunda George Bilang Anaknya Tidak Jahat.

    Prestasi Malvino selanjutnya adalah berhasil membongkar peredaran sabu-sabu jaringan Taiwan di Anyer, Banten, Juli 2017. 

    Setelah pengungkapan kasus peredaran narkoba satu ton itu, Malvino juga terlibat dalam pengungkapan sabu-sabu dengan jumlah fantastis lainnya. 

    Berikut kasus yang berhasil diungkapnya : 

    • Pengungkapan kasus sabu-sabu 1,6 ton pada Februari 2018 

    • Pengungkapan kasus sabu 288 kilogram pada Januari 2020 

    • Pengungkapan kasus sabu-sabu 800 kilogram pada Mei 2020 

    • Pengungkapan kasus sabu-sabu 400 kilogram pada Juni 2020 

    • Pengungkapan kasus sabu-sabu 201 kilogram pada Desember 2020

    • Pengungkapan kasus sabu-sabu 1,2 ton pada April 2021. 

    Dikutip dari Tribunnews.com, Malvino menjadi polisi Indonesia yang lulus dari akademi Federal Bureau of Investigation (FBI) bersama 253 polisi lainnya saat menjabat sebagai Kepala Unit Kejahatan Terorganisir Subdit Kejahatan Antar Wilayah, Bareskrim Mabes Polri. 

    “Betul, saya mengikuti FBI National Academy selama 3 bulan yang berlokasi di Pusat Pendidikan FBI yang berada di Quantico, Virginia, Amerika Serikat,” kata Malvino, dalam keterangannya, Sabtu (11/6/2022). 

    Atas pencapaiannya itu, Malvino pernah menjadi salah satu perwakilan Polri untuk menghadiri kegiatan Federal Bureau of Investigation National Academy Associates (FBINAA) 24th Asia Pacific Chapter Conference di Vietnam. 

    Perwakilan Polri yang mengikuti kegiatan yang digelar pada 23-26 Juni 2024 lalu itu dipimpin oleh Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwiharnanto yang juga merupakan alumni FBI Academy.

    Malvino memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp 716.500.000 yang terdiri dari mobil Toyota Alphard tahun 2015 (Rp 315.000.000), mobil Toyota Innova tahun 2017 (Rp 298.000.000), dan motor Honda Vario tahun 2017 (Rp 8.500.000). 

    Selain itu, total harta kekayaan Malvino juga meliputi harta bergerak lainnya sebesar Rp 13.500.000 dan kas sebesar Rp 81.500.000. (TribunJakarta.com/Tribunnews.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Polres Karimun Ungkap 56 Kasus Narkoba Sepanjang 2024

    Polres Karimun Ungkap 56 Kasus Narkoba Sepanjang 2024

    BATAM – Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Kepulauan Riau, mengungkap 56 kasus tindak pidana narkoba sepanjang 2024. Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa dikonfirmasi di Batam, Selasa, mengatakan jumlah pengungkapan ini meningkat dibandingkan 2023 sebanyak 53 kasus.

    “Tahun 2024 terdapat 56 kasus tindak pidana narkoba dengan pengungkapan barang bukti jumlah besar,” katanya.

    Dia menyebut dari 56 kasus tersebut, pihaknya menangkap 90 tersangka yang terdiri atas 87 tersangka laki-laki warga negara Indonesia dan dua perempuan warga negara Indonesia.

    “Terdapat satu tersangka perempuan warga negara asing,” katanya.

    Jumlah barang bukti pengungkapan selama 2024 ini, yakni sabu seberat 32,1 kg, 1.391 butir pil ekstasi, ganja 6,66 gram, 549 butir happy five, heroin 1 gram, 9,50 gram tawas. Bila dibandingkan tahun 2023, terdapat 53 kasus dengan tersangka sebanyak 84 orang, yang terdiri atas 80 laki-laki dan empat perempuan. Jumlah barang bukti sabu 11,9 kg, ganja 235,94 gram, 3.966 butir pil ekstasi, satu butir happy five.

    “Kasus narkoba menjadi atensi publik yang berhasil diungkap Polres Karimun,” katanya.

    Menurut dia, kasus yang dimaksud adalah sabu seberat 11,6 kg yang dibawa oleh tiga tersangka yang ditangkap di depan Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Karimun pada tanggal 5 Desember. Kemudian penemuan sabu seberat 9,3 kg sabu di serahkan oleh Kodim 031/Tanjung Balai Karimun yang ditemukan oleh warga bernama Kim JU di hutan bakau pinggir Pulau Telunjuk, Kelurahan Pasir Panjang, pada tanggal 23 Oktober.

    “Tersangka penemuan ini masih dalam lidik,” katanya.

    Kasus berikutnya sabu seberat 2,8 kg yang dibawa oleh satu tersangka di Sungai Lakam Timur pada 2 September. Lalu, sabu seberat 2,1 kg ditemukan oleh nelayan dibungkus dalam plastik China di perairan sebelah kanan Karimun anak desa Pongkar Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun apda 18 Oktober.

    Pengungkapan berikutnya sabu seberat 1,7 kg, 376 butir pil ekstasi merk logo Barcelona, 387 butir ekstasi logo tengkorak, dan psikotropika jenis pill happy five (erimis 5) sebanyak 60 butir yang dibawa masuk oleh tiga tersangka di Sungai Lakam pada 2 September.

  • Konvoi Tahun Baru Sambil Pamer Sajam, Remaja di Jakarta Barat Harus Nginep di Penjara

    Konvoi Tahun Baru Sambil Pamer Sajam, Remaja di Jakarta Barat Harus Nginep di Penjara

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM – Niat pesta tahun baru agar gembira, tujuh remaja di Cengkareng, Jakarta Barat justru harus menginap di penjara.

    Pasalnya, cara ketujuh remaja itu merayakan tahun baru jelas melanggar aturan dan mengarah pada tindak kriminal.

    Ketujuh remaja itu dengan berboncengan motor berkeliling kawasan Cengkareng sambil memamerkan senjata tajam jenis celurit diduga hendak mencari musuh tawuran.

    Aksi mereka terlihat oleh warga yang kemudian melapor ke Tim Patroli Perintis Presisi (TP3) Polres Metro Jakarta Barat yang tengah patroli tahun baru.

    “Mereka diamankan saat melakukan konvoi kendaraan yang diduga hendak melakukan aksi tawuran usai melakukan perayaan malam pergantian tahun baru 2025 di kawasan Jalan Pelita, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu Subuh,” ujar Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP M Hari Agung Julianto saat dikonfirmasi, Rabu (1/1/2025).

    Saat diamankan petugas, para remaja itu tak bisa berkutik. Mereka pun beserta barang buktinya langsung dibawa ke Polsek Cengkareng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan, seperti tawuran, karena kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum,” ujarnya.

    Tangkap Pengedar Jelang Tahun Baru

    Sementara itu, di Kembangan, polisi menangkap pengedar yang diduga akan menjual narkoba di malam pergantian tahun.

    Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, dari tangan pelaku yang berinisial DHA (29), pihaknya turut mengamankan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

    “Rencananya, dari pengakuan tersangka, barang haram ini akan diedarkan saat malam pergantian tahun baru 2025,” ujar Taufik.

    Namun, pihak kepolisian belum dapat memberikan rincian lebih lanjut terkait jumlab narkoba yang diamankan. Polisi menyebut hal itu karena kasusnya masih dalam tahap pengembangan. 

    “Masih kita kembangkan, ya. Mohon waktu, perkembangan akan kami beberkan lebih detailnya,” tuturnya.
     
     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Selundupkan 2,9 Kg Sabu Dalam Koper, Calon Penumpang di Bandara Kualanamu Ditangkap
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        1 Januari 2025

    Selundupkan 2,9 Kg Sabu Dalam Koper, Calon Penumpang di Bandara Kualanamu Ditangkap Medan 1 Januari 2025

    Selundupkan 2,9 Kg Sabu Dalam Koper, Calon Penumpang di Bandara Kualanamu Ditangkap
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Polisi dan petugas
    Bandara Kualanamu
    , Deli Serdang, Sumatera Utara (
    Sumut
    ), menangkap penumpang asal Aceh berinisial JA (24), karena kepemilikan 2,9 kg sabu pada Sabtu (28/12/2024). Saat beraksi, JA menyeludupkan sabu di dalam koper.
    Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Sebastian RS Saragih, mengatakan JA diringkus sekitar pukul 17.30 WIB.
    “Awalnya, personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman sabu melalui Bandara Internasional Kualanamu,” ujar Sebastian melalui keterangan tertulisnya, Rabu (1/1/2025).
    Kemudian, polisi berkoordinasi dengan petugas Aviation Security (Avsec). Mereka mencurigai koper yang dibawa JA, calon penumpang tujuan Lombok.
    Polisi kemudian menangkap JA dan memeriksa koper yang dibawanya.
    “Di dalam sebuah koper ditemukan 9 bungkus plastik bening ukuran sedang diduga berisi sabu dengan bruto 2.930 gram atau 2,9 kg,” ujar Sebastian.
    Pihakny masih menyelidiki jaringan pelaku dan asal sabu itu. Sementara JA kini juga ditahan di Mapolresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dibekuk Polisi, Pengedar di Bondowoso Dipasok Sabu dari Probolinggo

    Dibekuk Polisi, Pengedar di Bondowoso Dipasok Sabu dari Probolinggo

    Bondowoso (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso membekuk pengedar narkoba jenis sabu bernama Ervan Effendi (40), warga Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso. Barang haram yang diedarkan pelaku diketahui dipasok dari Probolinggo.

    Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas Satreskoba Polres Bondowoso menggerebek rumah pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti.

    “Pelaku kita tangkap di dalam rumah. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Mapolres Bondowoso guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat Reserse Narkoba Polres Bondowoso, Iptu Nurudin, kepada beritajatim.com.

    Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa Sabu-sabu seberat 6 gram, uang tunai sebesar Rp950 ribu, sebuah handphone, empat alat hisap (bong), korek api dan sejumlah barang bukti lainnya.

    Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pelaku membeli sabu-sabu dari seseorang di Probolinggo seharga Rp6,6 juta untuk 6 gram.

    Sabu-sabu tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa paket kecil dan dijual secara eceran di wilayah Bondowoso.

    Harga jualnya bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp750 ribu per paket, tergantung pesanan pembeli. Beberapa pembeli bahkan menggunakan barang haram tersebut langsung di tempat.

    Polisi memastikan kasus ini tidak berhenti pada pelaku tunggal. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan mengejar pelaku lainnya,” ungkap Nurudin. [awi/beq]

  • Kapolri Pamer Sita Barang Bukti Narkoba Rp8,6 Triliun sepanjang 2024

    Kapolri Pamer Sita Barang Bukti Narkoba Rp8,6 Triliun sepanjang 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri telah menyita barang bukti narkoba dengan nilai Rp8,6 triliun sepanjang 2024.

    Listyo Sigit mengatakan barang bukti narkoba senilai triliunan itu sudah siap diedarkan di Indonesia.

    “Kami berhasil menyita barang bukti berbagai jenis narkotika yang siap diedarkan dengan nilai diperkirakan mencapai Rp8,6 triliun,” kata Sigit di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Selasa (31/12/2024).

    Kemudian, dia mengklaim bahwa melalui penyitaan barang bukti narkoba tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan 40,4 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

    Selain itu, mantan Kabareskrim itu juga mengemukakan pihaknya telah menyelesaikan 36.174 perkara tindak pidana narkoba atau sebesar 84,47% dari 36.174 perkara yang telah diungkap selama 2024.

    “Sepanjang tahun 2024, Polri berhasil menyelesaikan 36.174 perkara atau 84,47% dari total 42.824 perkara yang telah dilakukan pengungkapan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, terdapat empat kasus menonjol terkait narkoba yang telah diungkap kepolisian sepanjang 2024. Misalnya, pengungkapan clandestine laboratory di Jawa Barat.

    Kemudian, pengungkapan kasus narkotika Jaringan Internasional Timur Tengah di Afghanistan-Aceh-Jakarta dengan barang bukti 389 Kg sabu dengan estimasi nilai Rp800 miliar.

    Selanjutnya, ungkap kasus clandestine laboratory di Bali dengan bukti berhasil diamankan 1,2 juta butir happy five, 132,9 Kg Hashish dan bahan baku, hingga 17 mesin produksi dengan estimasi nilai Rp1,52 triliun.

    Terakhir, penangkapan DPO Internasional di Thailand atas kasus clandestine laboratory yang telah diungkap dengan barang bukti 6.000 gram sabu, 108 gram kokain, 10.181 hingga 520,032 Kg/L Prekursor cair/padat dengan estimasi nilai barang bukti Rp11,5 miliar.

  • Polisi Tangkap Pengedar Sabu-Ekstasi untuk Malam Tahun Baru di Jakbar

    Polisi Tangkap Pengedar Sabu-Ekstasi untuk Malam Tahun Baru di Jakbar

    Jakarta

    Polisi menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Tersangka berinisial DHA (29) ditangkap polisi.

    “Seorang tersangka berinisial DHA (29) telah diamankan bersama barang bukti narkotika,” kata Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Rabu (1/1/2025).

    Taufik menyebut tersangka DHA hendak mengedarkan sabu dan ekstasi itu untuk malam tahun baru 2025. Namun sebelum diedarkan, DHA berhasil diringkus polisi.

    “Rencananya, dari pengakuan tersangka, barang haram ini akan diedarkan saat malam pergantian tahun baru 2025,” ucap Taufik.

    Kompol Taufik belum dapat memberikan rincian lebih lanjut terkait pengungkapan kasus ini. Sebab, polisi masih terus mengembangkan penangkapan tersangka DHA tersebut.

    “Masih kita kembangkan, ya. Mohon waktu, perkembangan akan kami beberkan lebih detailnya,” imbuhnya.

    (fas/fas)