Produk: sabu

  • Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Pria Asal Sumenep Ditangkap

    Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Pria Asal Sumenep Ditangkap

    Sumenep (beritajatim.com) – IY (34), laki-laki, warga Desa/ Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep dibekuk Satuan Reskrim Polsek Ganding, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

    “Tersangka ditangkap ketika melintas di Jalan Raya Guluk-Guluk. Saat digeledah, didapati 1 plastik klip sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu (12/11/2025).

    Penangkapan tersangka itu berawal ketika petugas tengah melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian. Petugas mendapati tersangka yang dicurigai melintas. Ketika dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan 1 poket sabu seberat 0,5 gram.

    “Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya. Tersangka langsung dibawa ke Polsek Ganding untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Widiarti.

    Akibat perbuatannya, tersangka IY dijerat pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba. Siapapun yang terlibat akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Karena itu, kami meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor, apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika,” tandas Widiarti. [tem/suf]

  • Dukun Pengganda Uang di Lampung yang Cabuli 5 Korbannya Ternyata Positif Narkoba

    Dukun Pengganda Uang di Lampung yang Cabuli 5 Korbannya Ternyata Positif Narkoba

    Liputan6.com, Lampung – Kasus praktik dukun gadungan yang mencabuli lima korban di Kabupaten Lampung Selatan kembali menyingkap fakta baru. Pelaku bernama Dedi (40), warga Dusun Damar Lega, Desa Suka Banjar, Kecamatan Sidomulyo, dinyatakan positif menggunakan narkoba.

    “Ya, dari hasil tes urine, pelaku positif menggunakan narkotika,” kata Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, Rabu (12/11/2025).

    Indik menjelaskan, hasil tes itu diperkuat dengan temuan alat hisap sabu saat penggeledahan di rumah Dedi.

    Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik ritual penggandaan uang, antara lain dua gentong tanah liat, botol dan alat pembakar kemenyan, jam bermagnet, serta beberapa helai pakaian milik korban.

    “Dari hasil penyelidikan, total kerugian materi para korban mencapai sekitar Rp7 juta,” ungkapnya.

    Menurut penyidik, Dedi tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia mengaku menggunakan modus ritual spiritual dan penggandaan uang untuk menipu sekaligus memperdaya korbannya.

    “Aksi ini dilakukan pelaku demi memenuhi kebutuhan ekonomi dan hasrat pribadinya,” bebernya.

    Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap praktik spiritual yang menjanjikan kekayaan instan, terlebih jika disertai permintaan uang atau tindakan yang melanggar norma.

    “Ini menjadi pelajaran bersama agar masyarakat tidak mudah terperdaya oleh oknum yang mengaku bisa menggandakan uang. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.

  • Polisi Hadang Mobil Bawa 76 Kg Sabu di Asahan, Akan Diedarkan di Palembang
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        11 November 2025

    Polisi Hadang Mobil Bawa 76 Kg Sabu di Asahan, Akan Diedarkan di Palembang Medan 11 November 2025

    Polisi Hadang Mobil Bawa 76 Kg Sabu di Asahan, Akan Diedarkan di Palembang
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Polisi menggagalkan penyelundupan 76 kg sabu di Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Minggu (9/11/2025).
    Dua
    kurir sabu
    , yang mengendarai mobil Nissan X-Trail, inisial DGM (37) dan WR (30), berhasil diringkus.
    Kapolres
    Asahan
    , AKBP Revi Nurvelani, mengatakan keduanya diringkus sekitar pukul 07.20 WIB.
    Mulanya, polisi mendapat informasi bahwa kedua kurir akan melintasi lokasi kejadian dengan mobil Nissan X-Trail berwarna silver yang membawa 76 kg sabu.
    Kemudian, polisi memberhentikan mobil tersebut.
    “Saat kendaraan diberhentikan di Desa Bangun Sari, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan empat tas jinjing warna hitam berisi 76 bungkus plastik merek Gold Leaf yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 76.000 gram atau 76 kilogram,” ujar Revi saat paparan di Polres Asahan, Selasa (11/11/2025).
    Dari interogasi, keduanya mengaku diperintahkan D, pelaku lain yang masih buron, untuk membawa sabu yang akan diedarkan ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.
    Polisi masih mendalami jaringan para pelaku. Ini merupakan kali kedua pelaku beraksi.
    “Salah satu tersangka juga mengaku bahwa pada 26 Oktober 2025, dirinya pernah berhasil membawa 38 kilogram sabu ke Palembang bersama orang yang sama,” ujar Revi.
    Kini, mereka ditahan untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
    “Dua pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga berkoordinasi dengan jajaran Ditresnarkoba Polda Sumut guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas,” tutur Revi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaringan Pengedar Narkoba Diungkap di Riau, Polisi Pamerkan Uang Rp 11 M Hasil Sitaan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 November 2025

    Jaringan Pengedar Narkoba Diungkap di Riau, Polisi Pamerkan Uang Rp 11 M Hasil Sitaan Regional 11 November 2025

    Jaringan Pengedar Narkoba Diungkap di Riau, Polisi Pamerkan Uang Rp 11 M Hasil Sitaan
    Tim Redaksi
    PEKANBARU, KOMPAS.com
    – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap jaringan pengedar narkoba yang disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari pengungkapan ini, polisi menyita uang tunai senilai Rp 11.340.000.000 serta aset mencapai Rp 15.260.000.000.
    Direktur Reserse
    Narkoba
    Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, menjelaskan kasus ini bermula dari penangkapan H alias Asen di Kabupaten
    Rokan Hilir
    , pada Jumat (25/7/2025). Dari rumah tersangka, polisi menemukan sabu seberat 40,05 gram, 57,5 butir pil ekstasi, dan 220 butir happy five.
    “Berkas perkara tersangka H alias Asen, kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau,” kata Putu dalam konferensi pers di
    Pekanbaru
    , Selasa (11/11/2025).
    Berdasarkan pemeriksaan, barang tersebut diperoleh dari MR alias Abeng. Pelaku sempat melarikan diri sebelum ditangkap di Rokan Hilir pada 30 September 2025 malam.
    “Dari hasil pemeriksaan, tersangka MR alias Abeng mengaku telah lima kali bertransaksi narkotika dengan H alias Asen sejak Maret hingga Juli 2025,” ujar Putu.
    Polisi kemudian menelusuri dugaan
    pencucian uang
    . Uang hasil transaksi narkoba ditampung melalui rekening bank atas nama istri tersangka. Aset yang diduga dibeli dari keuntungan narkoba berupa kapal, kebun sawit, rumah toko, mobil, dan rumah di Riau serta Sumatera Utara.
    “Temuan ini kami kembangkan bersama tim
    TPPU
    . Analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan hingga miliaran rupiah,” kata Putu.
    Ada satu orang lain berinisial S yang saat ini sedang diburu.

    Tersangka MR alias Abeng diketahui mengedarkan narkoba sejak 2013. Ia pernah dipenjara dalam kasus serupa pada 2017 dan bebas pada 2019.
    “Meski di dalam lapas, tersangka ini masih mengendalikan penjualan narkoba,” ujar Putu.
    Polisi menyatakan penelusuran aset akan terus dilakukan.
    “Masih kembangkan. Tersangka yang kami tangkap ini merupakan jaringan internasional. Akan kami tangkap pelaku lainnya, dan kami miskinkan bandarnya,” kata Putu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Operasi BNN di 53 Titik Kampung Narkoba: 1.259 Orang Diamankan, 19 Pucuk Senjata Disita

    Operasi BNN di 53 Titik Kampung Narkoba: 1.259 Orang Diamankan, 19 Pucuk Senjata Disita

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia berhasil menangkap 1.259 orang dalam Operasi Bersama Pemberantasan dan Pemulihan Kampung Rawan Narkotika yang dilaksanakan serentak di 53 titik di seluruh Indonesia pada 5–7 November 2025.

    “Adapun dari hasil operasi ini, tim gabungan telah mengamankan sebanyak 1.259 orang, terdiri dari 830 laki-laki dan 429 perempuan yang diduga terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto di Kantor BNN RI, Jakarta Timur, dikutip dari Antara, Selasa (11/11/2025).

    Dari hasil pemeriksaan penyidik, sebanyak 395 orang di antara mereka diketahui positif mengonsumsi narkoba.

    Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sebanyak 37 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan 359 orang lainnya direkomendasikan untuk direhabilitasi.

    “Pemulihan penyalahguna narkotika ini dimaksudkan untuk memberikan pesan kepada publik bahwa BNN Republik Indonesia bukan hanya fokus pada pemberantasan, namun juga berkomitmen memperkuat upaya rehabilitasi penyalahguna narkotika, pemberdayaan masyarakat dan juga pencegahan,” ujarnya.

    Operasi tersebut melibatkan sekitar 4.720 personel yang terdiri atas personel BNN, TNI, Polri, dan unsur masyarakat lainnya.

    Sedangkan barang bukti yang disita dalam operasi gabungan tersebut meliputi narkotika jenis sabu seberat 126,325 kilogram, 12,726 kilogram ganja, dan ekstasi 1.428 butir. Tim gabungan juga menyita obat keras jenis Trihex dan Tramadol sebanyak 120 butir.

    Suyudi menjelaskan dalam operasi tersebut, personel gabungan juga berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp1.543.699.000 dan uang tunai yang diduga palsu Rp5.500.000.

     

  • Basori Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Narkoba, Pura-pura Jadi Peternak Ayam

    Basori Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Narkoba, Pura-pura Jadi Peternak Ayam

    Surabaya (beritajatim.com) – Basori Alwi bin Suyanto harus menerima hukuman lima tahun penjara setelah hakim Sih Yuliarti memutuskan bahwa ia terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Modus operandi yang digunakan Terdakwa cukup mengejutkan, yaitu dengan berpura-pura menjadi peternak ayam untuk menutupi aktivitas ilegalnya.

    “Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik,” ujar hakim dalam putusannya, Senin (10/11/2025).

    Hakim Sih Yuliarti memutuskan Basori Alwi dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan hukuman tambahan berupa tiga bulan penjara.

    Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yustus One Simus.P, yang sebelumnya menuntut Basori dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar, subsidair empat bulan penjara.

    Kronologi Penangkapan Basori Alwi

    Peristiwa bermula pada April 2025 ketika Basori Alwi bekerja sebagai pemelihara ayam di bawah pengawasan Suliadi bin Sugeng Pramono. Ia tinggal di sebuah rumah di Desa Segawe Kidul, Mojokerto, bersama Suliadi.
    Namun, Basori mengetahui bahwa Suliadi juga terlibat dalam peredaran sabu-sabu, bahkan dirinya juga turut mengonsumsi narkoba tersebut secara gratis.

    Pada Senin, 5 Mei 2025, Basori diminta oleh Suliadi untuk mengantarkan sabu kepada seseorang bernama Kiky. Sebagai imbalannya, Basori diberikan uang dan sabu gratis. Dalam perjalanan, pada pukul 04.00 WIB, Basori menyerahkan satu poket sabu kepada Kiky di pinggir jalan Desa Kemlagi, Mojokerto. Sebagai bayaran, Basori menerima uang sebesar Rp300 ribu dari Suliadi.

    Keesokan harinya, pada 6 Mei 2025, polisi mendapat informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penggeledahan di rumah Suliadi dan Basori.

    Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu wadah biskuit bekas yang berisi lima paket sabu dengan berat total 2,13 gram, sebuah ponsel Xiaomi Note 1, dan barang bukti lainnya yang disimpan di kamar. Suliadi dan Basori akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak. [uci/suf]

  • 4 Fakta Kampung Bahari 2 Kali Digerebek BNN-Polri dalam Sepekan

    4 Fakta Kampung Bahari 2 Kali Digerebek BNN-Polri dalam Sepekan

    Jakarta

    Kampung Bahari di Jakarta Utara (Jakut) kembali digerebek. Ratusan petugas gabungan menyisir kampung dalam upaya pemberantasan narkoba.

    Razia ini menjadi yang kedua kalinya dalam sepekan. Pada Rabu (5/11), ratusan anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri juga menggerebek kampung yang tak jauh dari pesisir pantai utara Jakarta ini.

    Penggerebekan kedua atau yang terbaru digelar pada Jumat (7/11) kemarin. Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto ikut serta dalam operasi penggerebekan narkoba bersama 700 personel gabungan dari BNN, Polda Metro Jaya, Satuan Brimob, beserta Polres Jakarta Utara.

    “Ini kegiatan operasi Kampung Bahari ke-2, kemarin pagi,” kata Komjen Suyudi, Sabtu (8/11/2025).

    Sabu 89 kg, ganja, hingga ratusan ribu butir ekstasi disita (dok BNN)

    Operasi penggerebekan dipimpin Direktur Psikotropika dan Prekusor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Aldrin Hutabarat. Petugas memburu pelaku narkoba beserta barang bukti.

    1. 9 Orang Ditangkap, Total 27 Orang

    Pada penggerebekan terbaru, sebanyak sembilan orang ditangkap. Mereka berinisial Sa, Ab, Yu, He, Fa, Yo, Su, SH, dan RN.

    Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto memimpin penggerebekan Kampung Bahari, Jakut. Sembilan orang ditangkap dengan barang bukti 89 kg sabu hingga 7 senpi (dok BNN)

    Sementara, pada Rabu (5/11), sebanyak 18 orang ditangkap, yakni MFE, SUPA, FIK, DE, DAR, MSUH, SAR, RUD, RAM, BAR, RAF, AN, RAN, AN, LING, AM, RA dan NUR.

    Total ada 27 orang ditangkap di Kampung Bahari pada dua penggerebekan dalam sepekan ini. Saat ini mereka masih diproses hukum.

    2. Perlawanan Terhadap Petugas

    Petugas kembali mendapatkan perlawanan saat menggerebek Kampung Bahari yang berlokasi di Kecamatan Tanjung Priok ini. Lokasi peredaran narkoba di Kampung Bahari yang paling rawan berada di pinggir rel kereta api (KA) dan sejumlah bangunan di tengah permukiman warga.

    “Sempat terjadi perlawanan di jalur rel kereta api, namun berhasil dipukul mundur dan pasukan berhasil menguasai area gudang narkoba di dalam kost-kostan di tengah perkampungan Kampung Bahari,” kata Komjen Suyudi.

    Pada penggerebekan sebelumnya, petugas mendapakan perlawanan dari pelaku narkoba berupa lemparan batu, lontaran busur panah, senjata api, hingga kembang api. Namun, petugas juga dapat memukul mundur para penyerang.

    Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto memimpin penggerebekan Kampung Bahari, Jakut. Sembilan orang ditangkap dengan barang bukti 89 kg sabu hingga 7 senpi (dok BNN)

    3. 89 Kg Sabu hingga Puluhan Senapan Disita

    Puluhan kilogram (kg) sabu, sejumlah senjata api (senpi), hingga duit miliaran rupiah disita petugas dalam penggerebekan terbaru. Narkoba lain yang disita ialah 91,53 gram ganja dan 159 butir ekstasi.

    “Ditemukan 89 kg sabu dalam gudang narkotika di kost-kostan. Ditemukan juga puluhan senjata api laras panjang dan laras pendek,” kata Komjen Suyudi.

    Barang bukti tersebut didapatkan di sebuah rumah kost yang berada di Jalan Samudera 4 dan Jalan Bak Air 2. Jumlah ini meningkat jauh dibanding penggerebekan pada Rabu (5/11) lalu.

    4. Emas hingga Duit Rp 5 M Diduga Hasil Narkoba

    Petugas turut menyita uang tunai Rp 5 miliar, perhiasan, hingga emas batangan dari Kampung Bahari. Barang berharga itu diduga hasil dari peredaran narkotika.

    “Diduga hasil kejahatan narkotika,” kata Komjen Suyudi.

    Uang, emas batangan, dan perhiasan disita dari Kampung Bahari. Diduga hasil kejahatan narkoba (dok BNN)

    Barang berharga yang disita terdiri dari uang tunai Rp 1.468.253.000 (miliar); uang palsu Rp 5,5 juta; 5 batang emas masing-masing seberat 100 gram; 6 buah gelang emas putih; 1 buah gelang emas kuning; 1 buah cincin emas; dan 6 buah kalung emas. Uang tunai dan perhiasan tersebut diduga juga terkait dengan kasus narkoba.

    Tim gabungan juga mengamankan 21 buah senjata tajam (sajam), 1 buah busur panah beserta 8 buah anak panahnya, 7 pucuk senpi, 2 pucuk senapan air gun, 6 pucuk air soft gun, 1 unit motor Kawasaki ZX-10R, 1 Kawasaki Ninja 250, 1 Honda Vario, dan 9 unit handphone (HP).

    Halaman 2 dari 3

    (jbr/fas)

  • BNNK Tuban Temukan 4 Orang Positif Sabu dalam Tes Urine di Kawasan Rawan Narkotika

    BNNK Tuban Temukan 4 Orang Positif Sabu dalam Tes Urine di Kawasan Rawan Narkotika

    Tuban (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban melaksanakan Operasi Pemulihan Kampung Rawan Narkotika Terpadu dengan kegiatan deteksi dini melalui tes urine penyalahgunaan narkotika. Razia digelar di empat lokasi berbeda di wilayah Perbon, Sugihwaras, dan Kingking, Jumat (7/11/2025), dan menemukan empat orang positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

    Kepala BNN Kabupaten Tuban, AKBP Bagus Hari Cahyono, menyatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nasional sesuai arahan Kepala BNN RI untuk memperkuat pemulihan kawasan rawan narkotika.

    “Kegiatan ini menyasar wilayah yang teridentifikasi memiliki tingkat kerawanan terhadap penyalahgunaan narkoba,” ujar Bagus.

    Dalam operasi tersebut, BNNK Tuban menggandeng tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Tuban, Subdenpom V/2-4 Tuban, dan Satpol PP Kabupaten Tuban. Tes urine dilakukan terhadap penghuni kos dan lokasi rawan narkoba di Kelurahan Kingking, Perbon, dan Sugihwaras Jenu.

    Hasilnya, dari empat lokasi yang diperiksa, empat orang dinyatakan positif mengonsumsi amphetamine (sabu), terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan. Keempatnya saat ini diamankan di Kantor BNNK Tuban untuk assessment dan pendalaman lebih lanjut sesuai prosedur BNN.

    Bagus menekankan bahwa kegiatan ini sejalan dengan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika), serta mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk mendukung terwujudnya Tuban Bersih Narkoba (Bersinar). [dya/beq]

  • Pesta Sabu Patungan Rp50 Ribu Bikin Tiga Pegawai RSUD Syamrabu Bangkalan Dipecat

    Pesta Sabu Patungan Rp50 Ribu Bikin Tiga Pegawai RSUD Syamrabu Bangkalan Dipecat

    Bangkalan (beritajatim.com) – Tiga pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syamrabu Bangkalan resmi dipecat usai terlibat pesta sabu. Ketiganya ditangkap polisi setelah diketahui mengonsumsi narkotika hasil patungan sebesar Rp50 ribu.

    Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Burneh. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mendapati ketiga pelaku sedang pesta sabu di sebuah rumah warga.

    Direktur RSUD Syamrabu Bangkalan, drg. Alfan S. P. Nasution, membenarkan bahwa ketiga pegawai yang ditangkap merupakan tenaga kontrak di rumah sakit tersebut. Ia menegaskan pihaknya langsung mengambil tindakan tegas dengan memutus hubungan kerja.

    “Begitu kami dapat kabar dan memastikan kebenarannya, mereka langsung kami berhentikan. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran berat seperti ini,” ujar Alfan, Jumat (7/11/2025).

    Alfan menjelaskan, tindakan pemecatan dilakukan setelah menerima laporan resmi dari kepolisian dan melakukan klarifikasi internal. Menurutnya, perilaku para pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nama baik institusi pelayanan publik.

    “Sebagai tenaga kesehatan, mereka seharusnya menjadi teladan. Apalagi RSUD adalah institusi pelayanan masyarakat, jadi tindakan ini tidak bisa ditoleransi,” tambahnya.

    Kasat Narkoba Polres Bangkalan, AKP Andrianto, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku mengaku membeli sabu secara patungan dari seorang pengedar lokal.

    “Mereka membeli satu paket sabu seharga Rp150 ribu, hasil patungan bertiga. Barang itu kemudian digunakan bersama di rumah salah satu pelaku,” jelas Andrianto.

    Polisi masih mendalami jaringan pemasok narkotika tersebut. “Kami sudah mengantongi identitas pengedar dan sedang melakukan pengejaran,” imbuhnya.

    Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan pegawai di fasilitas kesehatan pemerintah. Pemerintah Kabupaten Bangkalan juga berencana memperketat pengawasan terhadap seluruh tenaga kesehatan, termasuk dengan tes urine berkala untuk memastikan lingkungan kerja bebas narkoba. [sar/beq]

  • Berikut Inovasi Polri untuk Jamin Ketahanan Pangan Nasional

    Berikut Inovasi Polri untuk Jamin Ketahanan Pangan Nasional

    Surabaya (beritajatim.com) — Ketahanan pangan adalah salah satu program prioritas dari pemerintah Indonesia.Mulai dari sisi produksi dan distribusi mendapat atensi khusus agar semua berjalan dengan baik dan stabil.

    Maka dari itu,di tengah tantangan distribusi pangan yang semakin kompleks,Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur meluncurkan sebuah program inovasi atau proyek perubahan bertajuk “Transformasi Sistem Penanganan Kejahatan Jalan Raya untuk Mendukung Stabilitas Keamanan dan Ketahanan Pangan Nasional.” yang digagas oleh Kasubdit II Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, S.H, sebagai bagian dari upaya untuk mendukung agenda nasional ketahanan pangan.

    “Gagasan atau ide ini lahir dari keprihatinan atas maraknya tindak kejahatan di jalur distribusi logistik yang berdampak langsung terhadap kestabilan pasokan dan harga pangan,”ujar AKBP Arbaridi Jumhur,(Jum’at,07/10/25).

    Menurutnya keamanan jalur distribusi bukan hanya soal kriminalitas jalan raya, tetapi juga soal ketahanan nasional. Ketika pasokan pangan terganggu, ekonomi rakyat ikut terguncang.

    Peraih pin emas dari Kapolri atas keberhasilannya mengungkap kasus narkoba jenis sabu sabu sebanyak 120 Kg saat menjabat sebagai Kapolsek Bintan Polda Kepri ini menambahkan,bahwa berdasarkan data Jatanras Polda Jatim, lebih dari seratus kasus pencurian dengan kekerasan terjadi di jalur utama logistik Jawa Timur sepanjang semester pertama medio 2024-2025.

    Modusnya beragam, mulai dari perampasan langsung hingga penipuan dengan penyamaran sebagai aparat. “Surabaya, Sidoarjo, dan Pasuruan tercatat sebagai wilayah dengan tingkat kerawanan tertinggi,”ujar AKBP Arbaridi Jumhur.

    Mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya ini menambahkan, berdasarkan kondisi tersebut, proyek perubahan ini mengusung strategi transformasi sistem keamanan jalan raya berbasis teknologi dan kolaborasi lintas sektoral dengan membentuk tim kerja terpadu yang melibatkan Ditreskrimum Subdit Jatanras,Satlantaa,Dinas Perhubungan dan instansi terkait.

    “Melalui surat perintah Ditreskrimum Polda Jatim, dibentuklah tim kerja terpadu yang melibatkan Jatanras, Dinas Perhubungan, Satlantas, dan instansi terkait ketahanan pangan dengan penguatan sistem pengamanan dan pemanfaatan platform digital serta mempercepat respon dan tata Kelola penanganan ancaman di lapangan,”jelasnya.

    AKBP Arbaridi Jumhur menegaskan jika proyek ini tidak hanya menitikberatkan pada tindakan represif, tetapi juga membangun budaya kerja prediktif dan preventif. Pelatihan lintas fungsi, workshop pengamanan jalan, serta pengembangan sistem digital menjadi bagian dari rencana aksi jangka menengah yang ditargetkan berjalan hingga 2026.

    Dalam jangka panjang, model ini diharapkan dapat direplikasi secara nasional sebagai prototipe pengamanan pangan, khususnya kejahatan di jalan raya.

    Melalui kampanye publik bertajuk “Jalan Aman, Pangan Terjamin”, Polri juga berupaya menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa keamanan pangan adalah tanggung jawab bersama.

    Dengan dukungan media massa dan testimoni dari pelaku logistik, pesan proyek ini menyebar hingga ke titik-titik distribusi pangan utama di Jawa Timur.

    “Harapan kami sederhana, setiap sopir truk yang melintas di jalan raya merasa aman, setiap ton beras yang dikirim tiba tanpa hambatan, dan masyarakat bisa menikmati harga pangan yang stabil, maka dari situlah ketahanan nasional dibangun,” tegas Jumhur.

    Proyek perubahan ini menjadi bukti nyata bahwa inovasi kepemimpinan di tubuh Polri bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang membangun sistem keamanan yang menopang kesejahteraan bangsa.

    Sementara itu, Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menilai gagasan atau proyek tersebut sebagai langkah kongkret yang sejalan dengan arah pembangunan nasional.

    “Ketahanan pangan tidak akan stabil dan aman tanpa jalur distribusi yang aman. Sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat penting untuk menjaga rantai pasok dari hulu ke hilir,” ungkapnya. [uci/aje]