Produk: sabu

  • Kader Partai Ummat NTB Jadi Bandar Narkoba

    Kader Partai Ummat NTB Jadi Bandar Narkoba

    Mataram, Beritasatu.com – DPW Partai Ummat Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan kadernya berinisial HRM (40) dari segala urusan partai. HRM ditangkap polisi karena menjadi bandar narkoba.

    “Kami untuk sementara menonaktifkan kepengurusannya di partai,” kata Ketua DPW Partai Ummat NTB Yuliadin di Mataram, NTB, Sabtu (11/1/2025).

    Yuliadin mengatakan, apabila kader Partai Ummat tersebut terbukti bersalah, DPW Partai Ummat tidak akan segan-segan memecatnya itu dari partai.

    “Sesuai dengan mekanisme di partai. Kalau dia terbukti secara hukum, kami mengambil langkah-langkah tegas mengeluarkan surat pemecatan dan mencabut keanggotaannya dari Partai Ummat,” kata Yuliadin.

    Dia mengaku selama ini pihaknya tidak mengetahui apa kegiatan maupun pekerjaan kadernya tersebut.

    “Yang melakukan (narkoba) itu kan secara pribadinya, kami di organisasi tidak tahu apa kegiatannya selama ini di luar partai. Apakah itu bandar (narkoba) atau sebagainya,” ujarnya.

    Dia mengatakan, HRM yang ditangkap polisi pada Sabtu (11/1/2025), pernah menjadi calon legislatif untuk DPRD Kabupaten Bima pada Pemilu Legislatif 2024. Namum, HRM tidak terpilih.

    “Iya memang kader, karena setiap menjadi calon langsung menjadi kader partai. (Perolehan) suaranya lumayan sekitar 1.700-an suaranya. Itu suara pribadinya saja, cuma tidak dapat kursi. Hanya saja, lumayan besar suara pribadinya,” terang Bucek, panggilannya.

    Bucek menekankan pihaknya sangat mendukung pemberantasan narkoba yang dilakukan aparat penegak hukum. Partai Ummat mengapresiasi upaya dan kerja-kerja kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah itu.

    Sebelumnya, polisi menangkap pria berinisial HRM di Desa Leu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Sabtu pagi. Buronan penjualan sabu-sabu terbesar di Bima dan Dompu ini ditangkap jajaran Polsek Bolo.

    “Dia adalah caleg dari Partai Ummat nomor urut 1 Dapil II Kabupaten Bima,” ungkap Kapolsek Bolo AKP Nurdin.

    Pada Pileg lalu HRM sukses memperoleh 1.769 suara, sekaligus peraih tertinggi di internal partai.

    “Nasibnya gagal, karena tidak ditopang suara partai. Padahal, dia unggul jauh dari caleg terpilih, Nurdin Amin dari PDI Perjuangan yang memperoleh 1.408 suara lalu terdongkrak oleh suara partainya,” paparnya.

    HRM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai bandar sabu terbesar di Pulau Sumbawa, dengan wilayah peredaran Bima dan Dompu.

    “Saat pileg lalu, HRM familiar sebagai caleg bandar narkoba dan tersohor di wilayah Bolo,” sambung Nurdin.

    Penangkapan yang bersangkutan, menindaklanjuti perintah Polda NTB dan Polres Bima sesuai surat permohonan bantuan penangkapan nomor: B/6891/XII/RES.4.2/2024 /Ditresnarkoba Polda NTB tertanggal 26 Desember 2024 dan surat perintah tugas nomor: Sp.Gas / 07/I/2025/Satresnarkoba Polres Bima, tertanggal 8 Januari 2025. 

    HRM, kader Partai Ummat ini, memiliki kendali untuk wilayah Bima dan Dompu. Bahkan memiliki aset di mana-mana, seperti tanah dan kebun yang banyak.
     

  • Gara-gara Narkoba, Suami Bunuh Istri yang Tengah Hamil di Bengkalis

    Gara-gara Narkoba, Suami Bunuh Istri yang Tengah Hamil di Bengkalis

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Seorang pria bernama Rico Ricardo (37), warga Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Selatan, Kabupaten Bengkalis, Riau membunuh istrinya, Dewi Marlina (40), yang tengah hamil. Peristiwa pembunuhan itu terjadi di kediaman mereka, Rabu (8/1/2025). Pembunuhan itu dilatarbelakangi narkoba.

    Kapolsek Mandau Kabupaten Bengkalis AKP Primadona mengatakan, suami korban membunuh istrinya lantaran kepergok menggunakan sabu-sabu. Saat itu korban melarang suaminya untuk menggunakan barang haram itu.

    “Dia dipergoki oleh istrinya sedang menggunakan sabu-sabu di kamar belakang. Korban melarang pelaku untuk menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Akhirnya antara korban dan pelaku ribut dan cekcok,” kata AKP Primadona, Minggu (12/1/2025).

    Dijelaskan Primadona, pelaku yang tak terima dengan larangan korban langsung naik pitam dan menganiaya korban di dalam kamar. RR membunuh istrinya dengan cara memukul bagian mata, muka, badan, dan kepala berkali-kali yang menyebabkan korban tak sadarkan diri.

    Penganiayaan tersebut terjadi selama hampir dua jam yang menyebabkan korban mengalami luka dan lebam di sekujur tubuhnya.

    “Korban yang saat itu mau ke kamar, langsung dipukul oleh pelaku di bagian mata berulang kali,” kata dia.

    Setalah puas melampiaskan kemarahannya, korban yang sudah tak berdaya dan kritis dibiarkan begitu saja oleh suaminya.

    “Korban diketahui meninggal oleh keluarga korban yang datang dari Bagansiapiapi atas permintaan anak korban RF. Anak korban merasa khawatir dan takut terjadi apa-apa dengan ibunya karena bertengkar dengan RR,” tuturnya.

    Pada Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, keluarga korban DR dan DN sampai di rumah RR. Di kamar, DR dan DN menemukan DM dalam keadaan kaku dan bersimbah darah di lantai. Melihat kondisi tersebut, pihak keluarga langsung membawa korban ke rumah sakit.

    “Pihak rumah sakit mengatakan korban telah meninggal dunia sekitar enam jam yang lalu. Dari hasil autopsi dan ternyata tengah hamil dengan usia kandungan 12 sampai 16 minggu,” ungkapnya.

    Seusai mendapat laporan, polisi langsung menuju rumah korban dan berhasil menangkap pelaku. Pelaku pembunuhan istri yan tengah hamil ini dijerat Pasal 44 ayat (3) juncto Pasal 5 huruf a Undang Undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
     

  • Istri yang Tewas Dianiaya Suami di Bengkalis Ternyata dalam Kondisi Hamil

    Istri yang Tewas Dianiaya Suami di Bengkalis Ternyata dalam Kondisi Hamil

    Jakarta

    Pria bengis bernama Riko tega menganiaya istrinya, Dewi Marlina, hingga tewas karena tak terima ditegur dilarang konsumsi sabu. Mirisnya, ternyata korban sedang dalam keadaan hamil.

    “Korban berdasarkan hasil autopsi dokter forensik sedang hamil 12 minggu,” kata Kapolsek Mandau AKP Primadona, dilansir detikSumut, Minggu (12/1/2025).

    Prima mengungkap dua anak korban juga sempat mendengar kedua orang tuanya cekcok. Namun, anak korban tidak berani melihat dan memilih berdiam diri di kamar.

    “Anak korban dengar sempat ada keributan sebelum kejadian. Tidak berani karena tahu bapaknya ini memang tempramen,” ucapnya.

    Hasil pemeriksaan forensik diketahui jika korban tewas akibat dianiaya sang suami. Meskipun pakai tangan kosong, korban sempat dibenturkan ke tembok di kamar.

    Hal itu dikuatkan dengan kondisi di kamar tempat korban ditemukan bersimbah darah. Termasuk telinga kanan bagian belakang robek diduga akibat benturan.

    (fas/fas)

  • Simpan Sabu di Saku, Warga Sumenep Dibekuk Polisi

    Simpan Sabu di Saku, Warga Sumenep Dibekuk Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – DA (41), warga Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, dibekuk aparat Polsek setempat karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

    “Tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Raya Desa Saronggi dengan mengendarai sepeda motor,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Sabtu (11/01/2025).

    Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, yang mencurigai kerap adanya transaksi sabu di sekitar Jalan Raya Saronggi. Petugas pun melakukan penyelidikan. Ketika melihat tersangka melintas, petugas pun langsung menghentikan.

    “Petugas kemudian meminta tersangka mengeluarkan barang. Ternyata didapati tersangka membawa satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,59 gram,” ungkap Widiarti.

    Saat diinterogasi, DA mengaku membeli sabu dari seseorang yang tidak diketahui namanya di wilayah Kecamatan Ganding. Selanjutnya DA beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Saronggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tem/kun)

  • Kepergok Pakai Sabu, Suami Bunuh Istri di Riau 
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Januari 2025

    Kepergok Pakai Sabu, Suami Bunuh Istri di Riau Regional 11 Januari 2025

    Kepergok Pakai Sabu, Suami Bunuh Istri di Riau
    Tim Redaksi
    PEKANBARU, KOMPAS.com

    Rico Rikardo
    (37) nekat memukul istrinya,
    Dewi Marlina
    (39), hingga tewas di Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
    Kapolsek Mandau, AKP Primadona, membenarkan adanya kasus tindak pidana pembunuhan di wilayah hukumnya.
    “Benar. Kita telah mengamankan seorang pelaku kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan kematian. Pelaku merupakan suami korban,” ujar Primadona saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (11/1/2025).
    Primadona mengungkapkan, pelaku membunuh istrinya karena sakit hati dimarahi saat menggunakan narkotika jenis sabu.
    Peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/1/2025). Awalnya, pada pukul 14.00 WIB, Rico membeli sabu kepada seseorang bernama Iwan untuk dipakainya.
    Selanjutnya, habis mandi pada pukul 18.00 WIB, Rico memakai sabu tersebut.
    “Pada malamnya, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku kembali memakai sabu di kamar belakang. Ketika mengonsumsi sabu, pelaku dipergoki oleh istrinya,” ungkap Primadona.
    Melihat perbuatan sang suami yang salah, istrinya marah-marah dan menyuruhnya berhenti.
    Rico merasa tidak senang dimarahi oleh istrinya hingga terjadi adu mulut.
    Saat istrinya berjalan ke kamar, Rico melakukan pemukulan terhadap mata dan wajah korban berulang kali.
    Tak puas sampai di situ, pelaku menarik baju korban hingga robek dan lepas dari badannya.
    “Pelaku kembali memukul tubuh istrinya. Penganiayaan berlangsung di kamar selama lebih kurang dua jam. Korban mengalami sejumlah luka lebam di tubuhnya hingga menyebabkan kematian,” kata Primadona.
    Usai menganiaya istri sampai meninggal, Rico duduk di ruang tamu rumahnya.
    Pada pukul 00.30 WIB, tiba-tiba datang keluarga Rico dari Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir.
    Lantaran korban tidak ada yang menyambut, saudari dari pelaku mengecek ke kamar yang lampunya mati.
    Setelah dihidupkan lampu, korban ditemukan dalam kondisi terkapar dan terdapat bercak darah di lantai.
    Tubuh korban sudah kaku dan dingin, atau sudah tewas.
    “Keluarga pelaku membawa korban ke Rumah Sakit, namun dinyatakan sudah meninggal dunia,” kata Primadona.
    Setelah mendapat laporan, anggota Reskrim Polsek Mandau mendatangi lokasi kejadian dan menemukan pelaku masih berada di rumahnya.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rico mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya hingga tewas.
    Polisi kemudian menetapkan Rico sebagai tersangka dan memasukkannya ke dalam penjara.
    Primadona menyebut, tersangka Rico dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
    KDRT
    dan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Peredaran Narkoba di Rutan Palangka Raya Terbongkar, Sabu Seberat 1 Kg Lebih Diamankan, Libatkan Petugas Rutan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Januari 2025

    Peredaran Narkoba di Rutan Palangka Raya Terbongkar, Sabu Seberat 1 Kg Lebih Diamankan, Libatkan Petugas Rutan Regional 11 Januari 2025

    Peredaran Narkoba di Rutan Palangka Raya Terbongkar, Sabu Seberat 1 Kg Lebih Diamankan, Libatkan Petugas Rutan
    Tim Redaksi
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com
    – Badan
    Narkotika
    Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) menciduk peredaran gelap
    narkotika
    jenis
    sabu
    yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palangka Raya.
    Dari hasil pengungkapan tersebut, terungkap jaringan besar narkoba yang melibatkan narapidana dan petugas di rutan.
    “Kasus ini merupakan pengembangan dari tindak lanjut terhadap laporan masyarakat perihal adanya transaksi narkotika dari jaringan Subaidi (narapidana lapas) di sekitar Jalan Sapan XXI, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya,” kata Kepala
    BNNP Kalteng
    , Brigadir Jenderal Polisi Joko Setiono, dalam keterangan pers, Sabtu (11/1/2025).
    Dia lalu menceritakan kronologisnya. Awalnya, hari Minggu (5/1/2025), sekitar pukul 22:00 WIB, Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng melaksanakan penyelidikan terhadap sebuah barak di Jalan Sapan XXI, kemudian melihat salah satu penghuni barak nomor 8, yaitu JP, datang dengan mengendarai motor dan memakai tas ransel warna hitam.
    Selanjutnya, tim melakukan
    Raid Planning and Execution
    (RPE) dan berhasil mengamankan JP beserta barang bukti satu bungkus besar dan dua bungkus sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1.260 gram atau 1,26 kg yang disimpan di atas plafon barak.
    Berdasarkan hasil interogasi terhadap JP, dia mengaku diarahkan oleh seseorang untuk mengambil barang yang diletakkan di Aula Komplek Islamic Center Masjid Raya Jalan G Obos, Kelurahan Menteng.

    Sabu
    tersebut milik dari Pak CR dan Pak JS, di mana JS hanya ditugaskan untuk menerima dan membawanya sesuai perintah Pak CR,” beber Joko.
    Kemudian, tim melakukan pengembangan terhadap pemilik barang dengan mengamankan CR alias FN dan JS alias YK di Griya Subur Permai, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau.
    “Pak CR mendapatkan sabu rupanya dengan memesan dari seseorang di
    Rutan Palangka Raya
    dengan bantuan dari R yang berada di Lapas Perempuan Palangka Raya,” jelasnya.
    Selanjutnya, tim melanjutkan pengembangan ke Lapas Perempuan Palangka Raya dengan mengamankan narapidana saudari R.
    Dari interogasi terhadapnya, R mengaku memesan sabu dari S yang berada di Rutan Palangka Raya.
    “Dari 1,2 kg sabu tersebut, jatah milik R adalah 2 ons, sedangkan yang 1 kg adalah pesanan dari Pak CR. R hanya memberikan nomor Pak CR kepada S dan yang berurusan langsung dengan Pak CR adalah anak buah S yang bernama Petruk,” jelasnya.
    Selanjutnya, tim melanjutkan pengembangan ke Rutan Palangka Raya dengan mengamankan narapidana S dan Petruk.
    Dari interogasi terungkap bahwa Petruk mendapatkan barang dengan cara diantar langsung oleh S ke selnya.
    Selanjutnya, barang tersebut dikemas oleh Petruk untuk diserahkan kepada tamping bernama Al.
    “Kemudian Al (satu sel dengan Petruk) menyerahkan barang kepada Er (teman Petruk) yang selanjutnya diduga meletakkan barang di Aula Komplek Islamic Center Masjid Raya Jalan G Obos,” ungkapnya.
    Dari hasil pengungkapan ini, pihaknya mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.260 gram yang terbagi atas satu bungkus besar plastik kemasan teh cina dan dua bungkus sedang plastik bening.
    Pada tanggal 5 Januari 2025, telah berkoordinasi dengan Kakanwil Kemenkumham Kalteng dan Kadivpas Kalteng untuk pemeriksaan warga binaan lapas (WBP) atas nama S, Petruk, dan R.
    Berdasarkan keterangan dari tiga orang WBP tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan WBP atas nama Al.
    “Pada tanggal 8 Januari 2025, dilakukan pemeriksaan terhadap petugas Rutan atas nama D, As, Ef, Fr, di mana didapatkan fakta-fakta bahwa pada hari Sabtu, tanggal 4 Januari 2025, sekitar jam 10:00 WIB, si D (petugas Rutan) dihubungi oleh DH (istri S) yang bermaksud mengantarkan barang narkotika jenis sabu ke S,” ujar Joko.
    Sekitar jam 14:00 WIB, D (petugas rutan) bertemu dengan DH (istri S) di parkiran rutan, di mana saat itu mengendarai mobil Brio.
    Setelah bertemu, petugas rutan D mengambil bungkusan dengan bag Alfamart warna biru dan membawa masuk ke Rutan Kelas II Palangka Raya.
    “Pada saat masuk ke rutan, narkotika jenis sabu seberat 2 kg tersebut tidak dilakukan pemeriksaan secara teliti oleh petugas atas nama Ef tetapi hanya melihat bungkusan warna hijau,” ujarnya.
    Setelah itu, narkotika jenis sabu diserahkan oleh petugas lapas atas nama D ke S, di mana diberikan upah Rp5.000.000 dengan cara transfer.
    Setelah narkotika diterima oleh S, selanjutnya dibagi menjadi tiga, yaitu 1,2 kg untuk pesanan Ft, 5 ons untuk Ch, dan 3 ons untuk pesanan R.
    “Untuk narkotika jenis sabu pesanan Ch sudah diambil oleh pemesan pada hari Minggu, tanggal 5 Januari 2025, sekitar jam 10:00 WIB,” ucapnya.
    Selain menetapkan tersangka pada nama-nama yang terlibat peredaran gelap narkoba di lingkungan masyarakat dan lapas tadi, pihaknya juga menetapkan dua orang petugas rutan Kelas II A Palangka Raya sebagai tersangka.
    “Yakni MAM dan DMS, lalu seorang WBP berinisial AI,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ungkap Peredaran Sabu senilai 7 M, 2 Pelaku Ditangkap di Bogor

    Ungkap Peredaran Sabu senilai 7 M, 2 Pelaku Ditangkap di Bogor

    JABAR EKSPRES – Polres Bogor berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bogor. Seperti disampaikan Wakapolres Bogor, Kompol R. Adhimas Sriyono Putra dalam konferensi pers, Jumat (10/1/2025).

    Adhimas mengungkapkan, dalam penangkapan yang berlangsung pada Minggu (5/1), Polres Bogor menangkap dua orang terduga pelaku yakni CMP (34) dan RS (33).

    Penangkapan tersebut dilakukan oleh satuan Reserse Narkoba di dua lokasi berbeda, pertama di rumah kontrakan CMP di Jalan H Muhari, Depok, dan kedua di rumah kontrakan RS yang berada di Kampung Sawah, Cilodong.

    BACA JUGA:Masih Tinggi, Kasus Narkotika dan Pelecehan Seksual di Jabar Capai 341 Perkara Sepanjang 2024

    Dari penangkapan pertama, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 6,9 kilogram serta beberapa alat bukti, termasuk telepon genggam (handphone).

    Kemudian di rumah kontrakan RS, ditemukan sabu seberat 6,04 gram dan timbangan elektrik yang digunakan untuk menimbang sabu sebelum diedarkan.

    Wakapolres Bogor itu menjelaskan bahwa kedua pelaku mendapatkan perintah dari seseorang berinisial G, yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

    BACA JUGA:BNNP Jabar Ungkap 33 Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang 2024

    “Pelaku CMP kemudian ditugaskan untuk mengedarkan sabu di wilayah Jabodetabek dengan imbalan 10 juta rupiah untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan,” ujarnya kepada media.

    Kompol Adhimas melanjutkan, berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka baru pertama kali melakukan tindakan tersebut namun dampaknya cukup meresahkan.

    Akibat perbutannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

    “Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” pungkasnya.

  • Polres Wonosobo Bekuk Dua Pengedar Sabu Asal Temanggung, Satu di Antaranya Residivis Psikotropika

    Polres Wonosobo Bekuk Dua Pengedar Sabu Asal Temanggung, Satu di Antaranya Residivis Psikotropika

    TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO – Dua warga Temanggung berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Wonosobo dalam kasus jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

    Dua tersangka berinisial, F (27) dan FR (21) berhasil ditangkap pada Rabu (8/1/2025) di kawasan objek wisata Sinsu Park, Desa Reco, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo. 

    Kapolres Wonosobo, AKBP Donny Lumbantoruan melalui Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso mengatakan salah satu dari pelaku merupakan seorang residivis kasus psikotropika.

    “Keduanya terlibat dalam tindak pidana narkotika, dan salah satunya, F diketahui merupakan residivis kasus psikotropika,” ungkapnya.

    Ia menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Wonosobo adanya transaksi mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.

    Setelah melakukan pemantauan intensif, polisi berhasil mengamankan kedua tersangka pada Rabu (8/1/2025) pukul 21.45 WIB.

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok merk Dunhill dan dibungkus dengan tisu dan lakban.
     
    “Selain itu, turut disita dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor Honda Beat,” ucap Kasatresnarkoba Polres Wonosobo.

    Tersangka F (27) diketahui pernah menjalani hukuman pada 2023 dalam kasus psikotropika, dan kini kembali terjerat dalam kasus narkotika jenis sabu. 

    Sementara itu, FR (21) yang juga terlibat, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

    “Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonosobo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

    Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman (jenis sabu), serta percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. (ima)

  • Pengedar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis Mati PN Sidoarjo
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        9 Januari 2025

    Pengedar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis Mati PN Sidoarjo Surabaya 9 Januari 2025

    Pengedar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis Mati PN Sidoarjo
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus, dua
    pengedar narkoba
    yang terhubung dengan jaringan gembong internasional
    Fredy Pratama
    , dijatuhi
    vonis mati
    oleh majelis hakim Pengadilan Negeri
    Sidoarjo
    , Kamis (9/1/2025) sore.
    Keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    “Mengadili, terdakwa Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika
    jaringan internasional
    dengan hukuman pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Irianto saat membacakan amar putusan.
    Dalam pertimbangan hukuman, hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
    Selain itu, Apriana pernah terjerat kasus serupa dan divonis sembilan tahun penjara di Tangerang.
    “Kedua terdakwa juga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba internasional yang dikendalikan Fredy Pratama yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambah Hakim Irianto.
    Ia menambahkan, majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat meringankan hukuman bagi kedua terdakwa.
    Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa hanya tertunduk dan menyatakan akan memikirkan keputusan tersebut.
    “Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar terdakwa Agus.
    Hakim Irianto memberikan waktu tujuh hari setelah putusan untuk kedua terdakwa memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis.
    Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang disampaikan pada 19 Desember 2024.
    Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Hafidi, membenarkan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap kedua terdakwa telah memenuhi unsur yang didakwakan.
    Ia juga menambahkan bahwa keduanya pun pernah terlibat dalam beberapa pengedaran narkotika.
    “Mereka adalah bagian dari jaringan distribusi narkoba Fredy Pratama,” ujar Hafidi.
    Dalam kasus ini, kedua terdakwa terbukti mengedarkan 88,5 kilogram narkotika jenis sabu, di mana Apriana menguasai 43 kilogram dan Yoseph seberat 45,5 kilogram.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Simpan Sabu 47,26 Gram di Gudang, Tim Gabungan Bekuk Warga Sumenep

    Simpan Sabu 47,26 Gram di Gudang, Tim Gabungan Bekuk Warga Sumenep

    Sumenep (beritajatim.com) – Tim gabungan Polres Sumenep dan Polsek Sapeken membekuk HU (39), warga Desa/Pulau Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

    “HU ditangkap saat berada di sebuah gudang, tempat dia menyimpan sabu,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu (08/01/2025).

    Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada sebuah gudang yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi sabu. Gudang itu milik S yang disewa tersangka HU.

    Mendapat informasi tersebut, petugas gabungan melakukan pengamatan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat itu tersangka berada di dalam gudang.

    Petugas gabungan pun berjalan kaki dari arah utara menuju gudang yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba. Ternyata benar, di gudang itu ada tersangka HU.

    “Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan HU, dan penggeledahan gudang. Ternyata ditemukan barang bukti berupa dua kantong plastik klip ukuran sedang berisi sabu,” ungkap Widiarti.

    Sabu itu disembunyikan dalam kotak kardus warna oranye. Berat sabu yang ditemukan di dalam gudang itu 47,26 gram. Saat ditunjukkan pada tersangka HU, ia mengakui bahwa sabu itu miliknya.

    Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Sapeken untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal narkotika golongan I jenis sabu.

    “Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 16 tahun penjara, serta bisa juga hukuman seumur hidup dan hukuman mati,” terang Widiarti. (tem/ian)