Produk: sabu

  • Sindikat Pengedar Narkoba Digerebek Polisi Mojokerto, Sita Sabu dan Pil Dobel L Senilai Rp 507 Juta

    Sindikat Pengedar Narkoba Digerebek Polisi Mojokerto, Sita Sabu dan Pil Dobel L Senilai Rp 507 Juta

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni

    TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO – Polisi menangkap tujuh tersangka sindikat pengedar narkoba dan ribuan pil dobel L di wilayah Pacet, Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).

    Barang bukti yang disita dari ketujuh tersangka yaitu, sabu-sabu dengan estimasi senilai Rp 88.257.000 dan 139,803 ribu butir pil double L senilai Rp 419,490 juta, dengan total Rp 507,7 juta.

    “Total barang bukti yang diamankan, sabu-sabu seberat 67,89 gram dan sebanyak 139,803 ribu butir pil double L,” ucap Kasat Reskoba Polres Mojokerto Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suparlan, Rabu (22/1/2025).

    Dikatakan AKP Suparlan, tersangka PD alias Purwo Diky Haryono (24) ditangkap di sebuah rumah kos kawasan Pacet, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

    Rumah kos yang ditempati tersangka ternyata digunakan sebagai gudang menyimpan sabu-sabu dan pil double L.

    Mirisnya, ribuan butir pil double diedarkan dengan sasaran pelajar seharga Rp 3.000 per/butir.

    “Dari pengakuan tersangka PD,  pengedaran pil double L akan diedarkan dengan sasaran pelajar wilayah Mojokerto Raya,” jelasnya.

    Menurut dia, peran tersangka PD adalah menyuplai barang haram melalui sistem ranjau untuk pengedar di Mojokerto. 

    Tersangka mendapat imbalan Rp 2 juta setiap transaksi narkoba sabu-sabu seberat satu ons, ia juga  mengedarkan pil double L pada kalangan pelajar.

    “Peran tersangka PD sebagai gudang sekaligus kurir, disimpan di rumah kos kawasan Pacet. Kita masih mengembangkan pemilik narkoba karena sistem terputus,” bebernya.

    Modus tersangka PD, mengambil kiriman narkoba melalui jasa paket  di Terminal Kertajaya kemudian dibawa ke rumah kos Pacet. Setelah itu, dirinya mengantarkan ke pembeli dengan sistem ranjau di wilayah Mojokerto Raya.

    Hasil pengembangan kasus narkoba itu, petugas berhasil menangkap tersangka AS di Mojoagung, Jombang dengan barang bukti sabu-sabu seberat 44,34 gram 

    Atas perbuatannya tersangka PD dan AS dijerat pasal berlapis yaitu , pasal 112 ayat (2) dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara dan, pasal 435 Sub 436 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan maksimal 12 tahun.

    “Kita terus mengembangkan kasus ini, karena jaringan pengedar narkoba masih ada di Mojokerto dan wilayah Pacet,” pungkasnya.

    Tersangka PD, mengaku tergiur menjadi kurir narkoba dengan iming-iming imbalan besar senilai Rp 2 juta. Dirinya sudah melakoni bisnis haram ini selama tiga bulan.

    “Baru tiga bulan, ya tergiur imbalan besar. Saya cuma mengantarkan di wilayah Mojokerto, dapat dua juta dari narkoba dan tiga ratus ribu dari pil double L,” pungkasnya.

  • Tergiur Imbalan Uang, Pekerja Proyek di Mojokerto Nekat Jualan Narkoba

    Tergiur Imbalan Uang, Pekerja Proyek di Mojokerto Nekat Jualan Narkoba

    Mojokerto (beritajatim.com) – Dari tujuh tersangka yang berhasil diamankan anggota Satnarkoba Polres Mojokerto, salah satunya adalah PD. Pekerja proyek asal Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto ini tergiur imbangan Rp2 juta per ons sehingga nekat mengedarkan narkoba di Mojokerto Raya.

    Hal tersebut seperti yang dijelaskan KBO Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Achadi Mughan. “Tersangka diamankan di sebuah kos-kosan di wilayah Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto dengan barang bukti sabu 16,26 gram dan pil double L sebanyak 138.000 butir,” ungkapnya, Rabu (22/1/2025).

    Barang bukti sabu-sabu dan ratusan ribu butir pil doubel L tersebut diamankan setelah tersangka mengambil barang bukti tersebut di sekitar Terminal Kertajaya Kota Mojokerto. Petugas yang melakukan pemantauan terhadap tersangka langsung membuntuti.

    “Tersangka mendapatkan kiriman paket yang diambil di Terminal Kertajaya dengan sistem ranjau. Kita buntuti dan tersangka bersama barang bukti kita amankan di sebuah kos-kosan do wilayah Pacet, Kabupaten Mojokerto. Tersangka dijanjikan seseorang dengan keuntungan Rp2 juta/ons,” katanya.

    Pihaknya masih melakukan pengembangan lantaran jaringan tersangka terputus. Dimungkinkan masih ada beberapa jaringan masih di Mojokerto. Hal ini dilakukan dalam upaya maksimal membantu program Presiden Republik Indonesia, Asta Cita yakni 100 hari kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

    “Tersangka sebagai gudang dan kurir, tersangka mendapatkan kiriman kemudian disimpan dan diedarkan sesuai dengan perintah seseorang. Dari hasil keterangan tersangka, bisnis ini dijalani sekitar 2-3 bulan lalu. Masih kita lakukan pengembangan,” ujarnya.

    Sementara itu, tersangka PD warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto mengaku, sudah sekitar 2 sampai 3 bulan sebagai pemakai dan kurir narkoba. “Di wilayah Mojokerto. Tudak tahu, disuruh menaruh. Awalnya tidak mau tapi tergiur uang dan makainya, sabu Rp2 juta,” jelasnya.

    Sebelumnya, di awal tahun 2025, di bulan Januari anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus narkotika senilai Rp507.747.000. Dari berbagai jenis narkoba yang diamankan dari tujuh tersangka tersebut, polisi berhasil menyelamatkan 140.508 jiwa.

    Tujuh tersangka tersebut yakni berinisial TY, YW, FS, EP, PD, AS dan RF. Dari ketujuh tersangka diamankan barang bukti yang berhasil diamankan meliputi narkoba golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 67,89 gram, pil double L sebanyak 139.830 butir, tujuh unit timbangan digital.

    Delapan unit Handphone (HP), empat unit sepeda motor, serta uang hasil penjualan sebesar Rp415.000. Tersangka TY, YW, FS dan EP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

    Tersangka PD dan AS dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan denda Rp10 miliar. Tersangka PD dan RF dijerat dengan Pasal 435 sub 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. [tin/but]

  • Amankan Narkoba Senilai Rp 507,7 Juta, Polres Mojokerto Kota Selamatkan 140.508 Jiwa

    Amankan Narkoba Senilai Rp 507,7 Juta, Polres Mojokerto Kota Selamatkan 140.508 Jiwa

    Mojokerto (beritajatim.com) – Di awal tahun 2025, di bulan Januari anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus narkotika senilai Rp507.747.000. Dari berbagai jenis narkoba yang diamankan dari tujuh tersangka tersebut, polisi berhasil menyelamatkan 140.508 jiwa.

    Tujuh tersangka tersebut yakni berinisial TY, YW, FS, EP, PD, AS dan RF. Dari ketujuh tersangka diamankan barang bukti yang berhasil diamankan meliputi narkoba golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 67,89 gram, pil double L sebanyak 139.830 butir, tujuh unit timbangan digital.

    Delapan unit Handphone (HP), empat unit sepeda motor, serta uang hasil penjualan sebesar Rp415.000. Tersangka TY, YW, FS dan EP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

    Tersangka PD dan AS dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan denda Rp10 miliar. Tersangka PD dan RF dijerat dengan Pasal 435 sub 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

    “Nilai ekonomi dari barang bukti sabu-sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp88.257.000. Pil doubel L yang disita senilai Rp419.490.000, dengan asumsi pil double L per biji sebesar Rp3 ribu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Moch Suparlan, Rabu (22/1/2025).

    Rencananya pil doubel L tersebut akan diedarkan di kalangan pelajar di wilayah Mojokerto Raya. Pengungkapan kasus narkoba di awal tahun tersebut dinilai cukup fantastis dengan nilai ekonomis mencapai Rp507.747.000. Dari pengungkapan tersebut 140.508 jiwa berhasil diselamatkan.

    “Dengan asumsi, satu butir pil koplo digunakan satu orang. Kami Polri mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas narkotika dan menyelamatkan generasi muda menjelang berakhirnya program Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” katanya. [tin/kun]

  • Polres Pasuruan Kota Tangkap Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 217,99 Gram

    Polres Pasuruan Kota Tangkap Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 217,99 Gram

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial EDP (42) di Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, pada Rabu (15/1/2025). Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

    Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini menjadi yang terbesar dalam lima tahun terakhir.

    “Ini merupakan sebuah rekor ungkapan dalam lima tahun terakhir dari jajaran Satresnarkoba. Kami menyampaikan bahwa seluruh pengedar agar tidak macam-macam untuk melaksanakan kegiatannya,” ujarnya, Rabu (22/1/2025).

    Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, menjelaskan bahwa proses penangkapan bermula dari penyelidikan menggunakan metode surveilans di Kecamatan Panggungrejo. Dalam operasi tersebut, petugas mencurigai seorang pria yang kerap beraktivitas mencurigakan di pinggir jalan.

    EDP, yang diketahui bekerja sebagai tukang parkir di sekitar Indomaret Kelurahan Pekuncen, diduga menggunakan modus penempatan ranjau narkotika yang dikemas menyerupai permen kecil.

    “Kami segera bergerak dan mengamankan EDP di depan rumah orang tuanya yang juga menjadi tempat tinggalnya. Saat kami lakukan penggeledahan di kamar tidur EDP, kami menemukan 11 bungkus kecil dan 1 bungkus besar narkotika jenis sabu,” terang Arief.

    Penggeledahan lebih lanjut di lemari pakaian EDP menemukan dua klip sabu dengan berat masing-masing 100,55 gram. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 217,99 gram. Polisi juga menyita timbangan digital yang diduga digunakan untuk membagi sabu menjadi paket kecil.

    “Saat kami interogasi lagi, pelaku mengaku bahwa dirinya mendapatkan sabu dari temannya berinisial S yang menitipkan barang sabu miliknya. Jadi setiap bulan pelaku dititipkan sebesar 300 gram sabu, setiap minggu pelaku berhasil menjual 100 gram dan mendapat keuntungan Rp 500 ribu,” jelas Arief.

    Atas perbuatannya, EDP dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara dan denda berat menanti pelaku. Polisi juga masih memburu pelaku lain berinisial S yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut. [ada/beq]

  • Achmad Zaini Edarkan Sabu 29 Gram, Diringkus Polres Pasuruan

    Achmad Zaini Edarkan Sabu 29 Gram, Diringkus Polres Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil meringkus seorang pengedar narkotika golongan I jenis sabu. Pelaku bernama Achmad Zaini (31), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

    Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di rumah tersangka yang berlokasi di Karangrejo. Zaini diamankan sstelah anggota Satreskoba mendapat informasi pengembangan dari kasus sebelumnya.

    “Kami mengamankan pelaku saat berada di dalam rumahnya. Penangkapan ini kami lakukan setelah mendapati informasi dari kasus sebelumnya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, Selasa (21/1/2025).

    Agus juga mengatakan bahwa dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 18 kanting plastik. Dari masing-masing kantong, memiliki berat sabu yang berbeda-beda.

    Berat sabu dari masing-masing kantong memiliki berat 0,45 hingga 10,37 gram. Sementara berat total sabu yang berhasil diamankan polisi yakni 29,49 gram

    Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu buah timbangan digital merk CHQ warna hitam, dua bendel plastik klip, lima tabung PCR tube 2.0 ml, dan satu buah handphone merk OPPO warna hitam.

    “Saat ini pelaku sudah kami amankan dan kami tahan di Polres Pasuruan untuk dilakukan penyelidikan mendalam. Kami berkomitmen untuk terus membrantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan,” tutupnya.

    Diketahui Zaini sendiri telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 milyar. (ada/but)

  • Guru Honorer di Mataram Terancam 4 Tahun Penjara karena Nyambi Jadi Pengedar – Halaman all

    Guru Honorer di Mataram Terancam 4 Tahun Penjara karena Nyambi Jadi Pengedar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pria berinisial ILJ (29) diringkus jajaran Satres Narkoba Polresta Mataram atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu.

    ILJ diringkus di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra mengonfirmasi hal tersebut.

    Ia menuturkan, pihaknya ternyata sudah mengintai lama ILJ sebelum diringkus.

    ILJ juga kini jalani pemeriksaan untuk mengungkap dari mana ia mendapatkan sabu tersebut.

    “Saat ini terduga menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap sumber narkotika tersebut,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

    Saat rumah ILJ digeledah, polisi mengamankan alat isap sapu, pipa kaca yang diduga digunakan untuk konsumsi sabu, hingga klip bening kosong.

    Polisi juga melakukan tes urine ke ILJ dan hasilnya positif.

    Hal tersebut menambah keyakinan bahwa ILJ terlibat dalam peredaran narkoba.

    “Kami terus mendalami kasus ini guna memberantas jaringan narkoba di Kota Mataram,” ujar AKP Bagus.

    Dari perbuatannya, ILJ dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.

    Kisah Guru Honorer Lainnya

    Sementara itu, guru honorer bernama Ahmad Nurdin (50) alami nasib yang tak mengenakkan.

    Guru honorer SMA Putra Bangka yang terletak di Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Jawa Timur ini diancam pakai parang dan motornya dibakar, Senin (13/1/2025) lalu.

    “Kejadiannya itu sepulang saya dari sekolah,”

    “Sekitar pukul 14.00 WIB,” tutur Nurdin saat dikonfirmasi pada hari Selasa (14/1/2025).

    Mengutip TribunJatim.com, pelaku, Ahmad Qurtubi (19), tamatan SMA di luar kota dan seorang pemuda di Dusun Bugis, Desa Pajanangger, Arjasa, Sumenep.

    Ia bercerita, saat pulang sekolah, tiba-tiba pelaku mencegatnya.

    “Saat itu kata pelaku tersinggung dengan pernyataan saya saat menjadi pembina upacara di sekolah,” tuturnya. 

    Dalam sambutannya tersebut, ia berharap para siswa jangan sampai berani ke orang tua, apalagi mengancam untuk membunuh.

    “Sambutan saya saat upacara adalah global, kepada semua siswa dan tidak menyebutkan siapapun,”

    “Saya tidak spesifik menyebut siapapun,”  tegasnya. 

    Pelaku pun langsung mengeluarkan sebilah parang dan ditempelkan di pipi dan kepala korban.

    Korban sontak turun dari motornya dan kabur meninggalkan pelaku.

    Ia pun sempat ke rumah kepala desa untuk meminta bantuan, namun sang kades tak ada di tempat.

    Korban akhirnya berinisiatif untuk pulang dan menenangkan diri.

    Namun, ia mendapat kabar bahwa motornya justru dibakar oleh pelaku.

    Kini, pelaku pun sudah ditangkap.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Murid Bakar Motor Guru SMA di Pulau Kangean Sumenep Madura Sambil Bawa Parang, Simpan Dendam

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribunjatim.com, Ali Hafidz Syahbana)(Kompas.com, Lalu Muammar Qadafi)

  • Rumah di Asrama TNI Medan Digerebek Terkait Narkoba, 11 Orang Ditangkap
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        18 Januari 2025

    Rumah di Asrama TNI Medan Digerebek Terkait Narkoba, 11 Orang Ditangkap Medan 18 Januari 2025

    Rumah di Asrama TNI Medan Digerebek Terkait Narkoba, 11 Orang Ditangkap
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com

    Pomdam I Bukit Barisan
    menggerebek rumah yang dijadikan tempat peredaran narkoba di kawasan Asrama TNI Glugur Hong di Jalan Pelita V, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
    Penggerebekan itu dilakukan pada Jumat (17/1/2025) sore.
    Hasilnya, ada 11 orang yang ditangkap dan diserahkan ke Satnarkoba Polrestabes Medan untuk diproses hukum lebih lanjut.
    Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, dari 11 orang itu, ada 9 orang direkomendasikan untuk rehabilitasi karena berperan sebagai pencandu narkoba jenis sabu.
     
    “Sedangkan 2 orang lagi, ML dan RS, sebagai pemilik dan penjual (sabu),” kata Gidion saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Sabtu (18/1/2025).
    “ML ini residivis kasus narkoba juga dan sudah pernah dipenjara tahun 2019 sampai 2023,” sambungnya.
    Gidion pun menerangkan, kedua pelaku ini menjual sabu di dalam satu rumah.
    Lalu, pemakai datang membeli dan memakai sabu di rumah tersebut.
    “Ya satu rumah itu tempat transaksi. Itu rumah dari saudara ML. Jadi ML ini cucu dari pemilik rumah,” sebut Gidion.
    Ia menyampaikan, barang bukti yang diamankan ada 18 klip plastik berbagai ukuran berisi sabu dengan berat bersih 20,28 gram.
    Selain itu, ada uang Rp 2 jutaan serta timbangan digital dua unit serta peralatan untuk nyabu. “Kami sudah melakukan penyelidikan, sehingga ML dan RS ditahan untuk didalami lebih lanjut jaringannya,” tutup Gidion.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gigi dan Potongan Tubuh Ditemukan di Kitchen Food Golden Crown Glodok Plaza – Halaman all

    Gigi dan Potongan Tubuh Ditemukan di Kitchen Food Golden Crown Glodok Plaza – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Petugas SAR gabungan kembali membawa satu kantong jenazah dari Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat pada hari ketiga pencarian korban kebakaran.

    Perwira Piket Sudin Gulkarmat Jakarta Barat, Joko Susilo mengatakan kantong jenazah tersebut sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Barat untuk proses identifikasi.

    “Sekitaran dipukul setengah 4 atau jam 15.30. Di lokasi kitchen food itu, ya serpihan lah gitu. Tapi bersama DVI tadi, langsung dimasukkan satu kantong. Nanti akan diperiksa lebih lanjut di RS Polri,” kata Joko kepada wartawan di lokasi, Sabtu (18/1/2024).

    Dari pantauan Tribunnews, terlihat kantong jenazah tersebut sangat tipis karena hanya bagian-bagian tubuh yang didapatkan oleh tim gabungan.

    “Ya, (isinya) ada indikasi gigi dan ada indikasi potongan daging dan kulit,” tuturnya.

    Dijelaskannya, bagian tubuh korban itu ditemukan di bagian kitchen food lantai 8 gedung Glodok Plaza.

    Diketahui, selain kitchen food, sejumlah ruang karaoke bagian dari klub Tiyara atau Golden Crown juga berada di lantai 8 yang terbakar. Sementara, lantai 7 merupakan tempat hall utama diskotek dan sejumlah ruang karaoke. 

    Lebih lanjut, Joko mengatakan pihaknya masih menunggu untuk pengelola gedung melakukan pembersihan puing-puing dari bangunan agar mempermudah pencarian.

    “Jadi dari material-material besi yang sudah runtuh menyatu di lantai. Jadi tadi sepakat gitu kalau dibersihkan oleh pengelola bangunan,” ungkapnya.

    Sebelum itu, sebanyak 7 kantong jenazah sudah dibawa terlebih dahulu ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk proses identifikasi.

    Meski begitu belum bisa dipastikan ada berapa orang yang menjadi korban tewas dalam peristiwa tersebut karena kondisi jasad yang sudah hancur.

    Selain itu, dari data yang ada, masih ada 14 orang yang disebut hilang dalam insiden kebakaran yang cukup besar tersebut hingga saat ini.

    Golden Crown Pernah Ditutup karena Kasus Nakorba Lalu Ganti Nama

    Gedung Glodok Plaza mengalami kebakaran hebat di lantai 7,8, dan 9 pada Rabu (15/1/2025) malam hingga pagi.

    Area yang terbakar merupakan bagian dari diskotek dan karaoke Golden Crown.

    Dikutip dari Tribun Trend, diskotek Golden Crown sendiri dikenal sebagai tempat hiburan malam yang cukup populer di Jakarta.

    Diskotek ini sudah beroperasi sejak awal tahun 2000an.

    Golden Crown menempati lantai 3 hingga 9 Glodok Plaza dengan berbagai hiburan yang ditawarkannya.

    Mengutip dari akun Instagram resmi mereka, @goldencrown3333, Golden Crown Tiyara menawarkan fasilitas hiburan seperti ruang karaoke, lounge, dan ruang makan privat.

    Selain itu, Golden Crown juga disebut-sebut sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.

    Hal itu terbukti saat BNN dan BNNP DKI Jakarta melakukan penggerebekan di tempat hiburan tersebut pada Februari 2020.

    Saat itu, petugas menemukan ratusan pengunjung Golden Crown terindikasi menggunakan narkoba jenis ekstasi hingga sabu.

    Petugas Pemprov DKI Jakarta melakukan penutupan diksotek Golden Crown di Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020). (Kompas.com/Dok. Satpol PP DKI Jakarta)

    Sebagai tindak lanjut temuan tersebut, pihak Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha dan menutup Golden Crown.

    Namun, rupanya pengelola Golden Crowon, PT Mahkota Aman Sentosa (PT MAS) melakukan perlawanan dengan menggugat pihak putusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

    Dikutip dari Kompas.com, pihak PT MAS saat itu beralasan, pengunjung memakai dan mendapatkan ekstasi bukan di diskotek mereka. Mereka yang datang ke diskotek sudah memakai ekstasi terlebih dahulu.

    Belum diketahui bagaimana akhir gugatan tersebut, namun Golden Crown kembali beroperasi pada tahun 2021 dengan berganti nama Tiara Crown alias Tiyara. 

     

  • Beli Sabu dari Napi, Pria di Ambon Ditangkap
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 Januari 2025

    Beli Sabu dari Napi, Pria di Ambon Ditangkap Regional 17 Januari 2025

    Beli Sabu dari Napi, Pria di Ambon Ditangkap
    Tim Redaksi
    AMBON, KOMPAS.com
    – Tim Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba
    Polda Maluku
    meringkus seorang pria berinisial MT alias Alon terkait kasus kepemilikan narkoba.
    Pria berusia 40 tahun ini ditangkap di kawasan Jalan Dr. Sitanala, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota
    Ambon
    , Rabu (15/1/2025).
    Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla mengatakan, tersangka ditangkap setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sedang menguasai narkoba jenis sabu.
    Dari informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap gerak-gerik tersangka.
    “Pelaku diamankan tepatnya di samping Sekolah TK Fast Star Ambon pada Rabu kemarin sekitar pukul 14.30 WIT,” kata Areis kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).
    Ia mengatakan, setelah ditangkap, tim langsung melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan.
    Hasilnya, dari tangan pelaku, tim menemukan satu paket sabu seberat 0,11 gram.
    “Saat digeledah, anggota berhasil menemukan satu paket sabu yang dikemas menggunakan plastik bening dibungkus kemasan permen, tepat dalam genggaman tangan kiri saudara Alon,” jelasnya.
    Menurut Areis, setelah diinterogasi, tim langsung menuju rumah tersangka di kawasan Farmasi Atas, Desa Urimesing.
    Tim kembali melakukan penggeledahan dan menemukan bong atau alat isap sabu.
    Saat ini, Alon telah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
    Areis menambahkan, dari keterangan yang diperoleh, sabu yang disita itu dipesan tersangka dari seorang penghuni
    Lapas Kelas II A Ambon
    .
    Ia tidak menjelaskan secara perinci bagaimana tersangka bisa berhubungan dengan penghuni lapas untuk mendapatkan sabu.
    “Dia mengaku membeli sabu dari narapidana yang saat ini menghuni Lapas Ambon bernama Bote,” ujarnya.
    Atas informasi itu, polisi kini sedang mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Lapas Ambon.
    Terkait kasus tersebut, Alon terancam dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dua Pemuda di Sumenep Diringkus saat Transaksi Sabu di Taman Tajamara

    Dua Pemuda di Sumenep Diringkus saat Transaksi Sabu di Taman Tajamara

    Sumenep (beritajatim.com) – Dua pemuda asal Sumenep berinisial KUR (20), warga Desa Laok Jang-Jang, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, dan MFQ (24), warga Jl. KH Wahid Hasyim, Kecamatan Kota Sumenep, diringkus aparat Satreskoba Polres Sumenep saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu.

    “Dua tersangka itu ditangkap di Jl. Trunojoyo depan Taman Tajamara. Mereka akan bertransaksi untuk pesta sabu,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Jumat (17/1/2025).

    Penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mereka. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang valid, anggota Satreskoba langsung bergerak untuk menangkap dan menggeledah tersangka di lokasi kejadian.

    “Dalam penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 0,36 gram,” ungkap Widiarti.

    Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah alat hisap, di antaranya tutup botol plastik dengan dua lubang yang tersambung sedotan warna putih, serta satu pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu.

    “Tersangka ini diduga habis ngisap sabu, trus dia juga akan bertransaksi sabu. Katanya mau pesta sabu setelah ini,” terang Widiarti.

    Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal narkotika golongan I jenis sabu sesuai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [tem/beq]