Produk: sabu

  • Polisi Gerebek Pesta Sabu di Bangil Pasuruan, 4 Orang Ditangkap

    Polisi Gerebek Pesta Sabu di Bangil Pasuruan, 4 Orang Ditangkap

    Pasuruan (beritqajatim.com) – Empat pria yang sedang berpesta sabu di Perum Lembah Kolursari, Kecamatan Bangil, Pasuruan, digerebek polisi pada Kamis (23/1/2025) siang. Keempat pria yang ditangkap merupakan warga Kecamatan Bangil dan tidak bisa melarikan diri karena sudah dikepung petugas.

    Kapolsek Bangil, Kompol Sukiyanto, mengungkapkan bahwa keempat pria tersebut adalah Muh Faris (48), Usman Afif Awad Basef (43), Ali Fikri (36), dan Ali Mohammad Nabhan (45).

    “Saat kami lakukan penggeledahan, sabu ditemukan di saku celana salah satu pelaku. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial H, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya, Senin (27/1/2025).

    Dalam penggerebekan ini, polisi menemukan dua kantong plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 0,16 gram hingga 0,18 gram. Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

    Selain sabu, polisi juga menyita lima unit ponsel, satu unit timbangan, dan alat hisap yang diduga digunakan oleh para pelaku untuk mengonsumsi narkotika.

    “Pelaku mengaku membeli sabu seharga Rp450 ribu dan sudah dikonsumsi beberapa sebelum dilakukan penggerebekan. Saat ini keempatnya kami amankan di Polsek Bangil untuk diproses lebih lanjut,” tambah Sukiyanto.

    Keempat tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [ada/suf]

  • Lagi Asyik Nongkrong di Cafe, Pria ini Diciduk Polisi Bondowoso, Sita Serbuk Putih di Bagasi Motor

    Lagi Asyik Nongkrong di Cafe, Pria ini Diciduk Polisi Bondowoso, Sita Serbuk Putih di Bagasi Motor

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu

    TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO – Seorang pria berusia 44 tahun ditangkap polisi  di salah satu Cafe di Desa Sukosari, Kecamatan Tamanan, Bondowoso. 

    Pria asal Kabupaten Jember itu, ditangkap karena diduga tengah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di Cafe tersebut pada sekitar pukul 00.30 WIB, pada 23 Januari 2025 lalu.

    Menurut Kasat Reskoba Polres Bondowoso, Iptu Nurudin, setelah ditangkap pihaknya melakukan penggeledahan di bagasi sepeda motor NMAX warna putih dengan nopol N-4938-ZI yang dikendari pelaku.

    Hasilnya ditemukan, 5 paket sabu dengan berat 11,98 gram.

    “Ada juga korek api, pipet kaca yang terdapat susa sabu-sabu. Alat bong juga, dan dua handphone,” ujarnya pada TribunJatimTimur.com pada Minggu (26/1/2025).

    Ia menjabarkan, berdasarkan pengakuan pelaku barang haram tersebut didapatnya dari RU, seorang narapidama di salah satu Lapas di Jawa Timur.

    Untuk harga 10 gram sabu-sabu nominalnya yakni  Rp 9 juta.

    ” Dan akan dijual per paket  mulai dari Rp 500.000 sampai Rp 5,5 juta,” ujarnya.

    Ia menerangkan, selanjutnya pelaku beserta barang  bukti dibawa ke Mapolres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut.

    “Atas perbuatan pelaku RK. kami jerat dengan pasal tindak pidana narkotika , sebagaimana di maksud  Pasal 114 ayat (1), (2) Subs pasal 112  ayat (1), (2) UU RI No. 35 tahun 2009,” pungkasnya.

  • Polres Pasuruan Tangkap Pencuri Sepeda Motor Beraksi Sejak Usia 14 Tahun

    Polres Pasuruan Tangkap Pencuri Sepeda Motor Beraksi Sejak Usia 14 Tahun

    Pasuruan (beritajatim.com) – Pencurian sepeda motor milik tukang kurir yang sedang mengantar paket di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan berhasil diungkap. Pelaku berinisial IA (19) diamankan di rumahnya di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

    Dalam pengakuannya, pelaku sudah melakukan aksi pencurian sejak berusia 14 tahun. Selama empat tahun sejak 2021, ia berhasil menggasak sembilan kendaraan di tempat yang berbeda.

    “Jadi pelaku ini sejak umur 14 tahun sudah berkecimpung di dunia ini (pencurian sepeda motor). Selama 4 tahun ini tersangka sudah menggasak sembilan kendaraan di wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan,” jelas Kasatreskrim Polres Pasuruan, Iptu Choirul Mustofa, Jumat (24/1/2025).

    Choirul juga membeberkan bahwa pada sembilan lokasi kejadian tersebut, di antaranya di Jalan Gatot Subroto, pelaku mencuri satu unit motor. Kemudian di Desa Kebotohan, Kecamatan Kraton, pelaku mendapatkan Vario Putih, dan di Desa Warungdowo pelaku mencuri Beat Hitam pada bulan Oktober 2024.

    Di Kecamatan Pandaan, pelaku berhasil menggasak tiga motor sekaligus. Selanjutnya, di Kecamatan Sukorejo, sebanyak dua unit motor turut digasak oleh pelaku.

    Lebih lanjut, Choirul mengatakan bahwa selain untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, pelaku juga menggunakan uang hasil curiannya untuk membeli narkoba.

    “Setelah kami lakukan tes urine, pelaku positif menggunakan sabu,” tambahnya.

    Akibat perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di penjara dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. [ada/beq]

  • Kriminalitas kemarin, penusukan hingga mobil berpelat TNI tabrak orang

    Kriminalitas kemarin, penusukan hingga mobil berpelat TNI tabrak orang

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Kamis (23/1) kemarin, mulai dari penusukan hingga mobil berpelat dinas TNI (6504-00) yang menabrak orang.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Seorang pria tusuk adik iparnya di Jakpus karena sering dinasehati

    Akibat kesal dan sakit hati sering dinasihati, seorang pria berinisial U tega menusuk adik iparnya berinisial RKY hingga tewas di Kampung Duri Barat RT 06 RW 07 Kelurahan Duri Pulo, Jakarta Pusat pada Selasa (21/1).

    “Karena sakit hati dan kesal. Pelaku ditegur korban karena sering memakai narkoba dan tidak bertanggung jawab terhadap keluarga yang merupakan adik dari pelaku (istri korban),” ucap Kasubdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ressa Fiardi Marasabessy saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya di sini

    2. Dua anak kos saling tusuk di Tanjung Priok akibatkan satu orang tewas

    Dua anak kos di RT 009/002 Kelurahan Papanggo Tanjung Priok Jakarta Utara Dimas dan Syahrul terlibat pertengkaran dan saling tusuk menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan satu orang tewas pada Rabu (22/1) malam.

    “Untuk motif pastinya masih diselidiki oleh reserse Polsek Tanjung Priok dan sudah dilimpahkan ke Polres Jakarta Utara,” kata pengurus RW 002 Kelurahan Papanggo Tanjung Priok Faizal Achyar di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya di sini

    3. Pria todongkan pistol ke petugas SPBU di rest area “Cibubur”

    Pria pengendara mobil diduga menodongkan sebuah pistol ke arah petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di tempat istirahat (rest area) Cibubur, Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Kamis pagi.

    Berdasarkan video di Instagram @kabarcibubur24jam, pria tersebut sempat menarik petugas SPBU dan aksinya terekam kamera pengawas (CCTV).

    Selengkapnya di sini

    4. Tim Tabur Kejati DKI tangkap DPO bandar sabu dan ekstasi

    Tim Tangkap Buronan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Tabur Kejati) DKI Jakarta menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial DBR selaku terpidana dengan bukti 20 kg sabu dan 100 butir ekstasi yang dibawa dari Kepulauan Riau menuju Jakarta.

    “Sekitar pukul 22.15 WIB, dipimpin oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati DK Jakarta, tim berhasil mengamankan terpidana DBR di rumahnya,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya di sini

    5. Polisi selidiki kasus mobil berpelat TNI yang tabrak orang di Palmerah

    Polisi menyelidiki kasus mobil berpelat dinas TNI (6504-00) yang menabrak orang dan sejumlah kendaraan di Jalan Palmerah Barat II, Palmerah, Jakarta Barat.

    Tabrakan yang terjadi pada Senin (20/1) dini hari tersebut menyebabkan korban berinisial TR terluka parah hingga kemudian meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Pelni Petamburan. Selain itu, beberapa korban lainnya juga mengalami luka-luka.

    Selengkapnya di sini

    6. Tersinggung karena diteriaki, pria tusuk korban hingga tewas di Jakbar

    Seorang pria berinisial MAA ditusuk hingga tewas oleh terduga pelaku berinisial A karena merasa tersinggung dengan korban yang meneriaki dirinya di Jalan Mangga Besar II RT 001/002 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat pada Selasa (21/1) malam.

    “Awal kejadian saat di TKP korban bercanda dengan teman korban, namun pelaku merasa tersinggung karena merasa diteriaki,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Anggota DPRD Sumenep yang Juga Mantan Kades Tersangka Kasus Narkoba, Kini Mendekam di Kejaksaan

    Anggota DPRD Sumenep yang Juga Mantan Kades Tersangka Kasus Narkoba, Kini Mendekam di Kejaksaan

    Sumenep (beritajatim.com) – Tim Penyidik Polres Sumenep menyerahkan Bambang Eko Iswanto (46) alias BEI, anggota DPRD Kabupaten Sumenep sebagai tersangka kasus narkoba, ke Kejaksaan Negeri Sumenep.

    “Setelah berkas perkara dinyatakan P-21 atau lengkap, maka kami menyerahkan tersangka berikut barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Sumenep,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Kamis (23/01/2025).

    Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Moch. Indra Subrata mengatakan, pasca berkas dinyatakan P-21, tahap berikutnya adalah P2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti.

    “Hari ini penyidik Polres telah menyelesaikan tahap P2. Saat ini tersangka berstatus sebagai tahanan kejaksaan. Proses berikutnya nanti persiapan persidangan untuk berkas perkara narkoba dengan tersangka saudara BEI, anggota DPRD Sumenep,” terangnya.

    Sebelumnya, pada Rabu (04/12/2024) Satreskoba Polres Sumenep menangkap BEI di rumahnya karena terbukti menyimpan sabu. BEI tercatat sebagai anggota DPRD aktif, meski di KTP, status BEI masih tertulis sebagai kepala desa.

    Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah BEI, didapati barang bukti berupa sabu seberat 15,76 gram. Selain sabu, juga ditemukan seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik air mineral yang pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung sedotan warna putih dan hitam.

    Kemudian ditemukan juga 6 pipet kaca, 1 unit handphone merk Vivo warna silver, 1 timbangan elektrik, 2 sendok sabu dari sedotan plastik warna hitam, 1 pack sedotan plastik warna putih, 6 pack plastik klip bening, dan 2 kotak warna hitam.

    Penangkapan BEI berawal dari penangkapan ES dan KH yang tengah melakukan pesta sabu. Saat diinterogasi, dua tersangka ini mengaku membeli sabu dari BEI. (tem/ian)

  • Jerat Narkoba di Tubuh Polri, Kapolsek Tergiur Sabu-Sabu

    Jerat Narkoba di Tubuh Polri, Kapolsek Tergiur Sabu-Sabu

    JAKARTA – Jerat narkoba menyasar banyak kalangan, termasuk penegak hukum yang sesungguhnya menindak perkara ini. Itu yang dialami, AKBP Benny Alamsyah. Karier dia bakal hancur akibat narkoba jenis sabu-sabu.

    Tiga bulan lalu, tepatnya September, jadi awal cerita ini. Dan kini, dia ketahuan mengonsumsi barang haram tersebut, ketika menjabat sebagai Kapolsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

    “Kalau saya tidak salah dia (AKBP Benny) juga menggunakan (sabu),”ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy di Jakarta, Kamis, 21 November.

    Benny tak dapat mengelak ketika petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya menyidak ruangannya. Di ruangannya, ditemukan beberapa paket sabu-sabu. Gatot tak merinci di mana keberadaan barang tersebut, tapi benda ini jadi bukti otentik. 

    “Kita lihat hasil pemeriksaannya, kalau dia melewati batas tentunya kita lakukan pidana nanti.”

    Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan, dari penggeledahan tadi, ditemukan empat paket sabu-sabu yang dijadikan alat bukti. Kasus tersebut juga ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, selain di Bid Propam.

    Polisi masih belum bisa merinci asal muasal sabu-sabu tersebut. Ketika ditanya soal keterlibatan orang lain dalam perkara itu, Yusri menjawab singkat. “Ini masih didalami,” katanya sembari pergi meninggalkan kerumunan wartawan.

    Jerat narkoba ditubuh Polri bukanlah hal yang baru. Pada Senin 19 November, dua personel Polres Nias, Sumatera Utara, dipecat secara tidak hormat lantaran berulang kali terlibat narkoba. Mereka, Briptu JAL dan Brigadir JVS. Pemecatan ini dipimpin Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan. 

    Keputusan pemecatan Briptu JAL dan Brigadir JVS diambil lantaran mereka sudah berulang kali melakukan perbuatan itu. Bahkan sebelum diberhentikan, kedua personel itu sudah bertugas di bawah pembinaan Propam. Deni bilang, mereka sudah dua kali diperingati dan dua kali menjalani hukuman. Putusan pemecatanan ini adalah yang terakhir.

    Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap kedua personel itu didasarkan pada keputusan Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto. Mereka dinyatakan telah melanggar Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2001 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

  • Diduga Marak Peredaran Narkoba, Kapolda Kaltara Tinjau Kampung Bebas Narkoba di Selumit Pantai

    Diduga Marak Peredaran Narkoba, Kapolda Kaltara Tinjau Kampung Bebas Narkoba di Selumit Pantai

    TARAKAN – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Hary Sudwijanto kembali mengunjungi wilayah Selumit Pantai yang sebelumnya dijadikan kawasan Kampung Bebas Narkoba di Kota Tarakan. 

    Kunjungan Kapolda didampingi jajaran pejabat utama Polda Kaltara untuk memastikan Kampung Selumit Pantai yang selama ini dikenal sebagai salah satu pusat peredaran narkoba terbesar di Kaltara tersebut benar-benar sudah dibenahi. 

    “Kami sadar bahwa keamanan tidak datang begitu saja. Ini adalah hasil sinergi antara masyarakat dan aparat keamanan. Terima kasih kepada seluruh warga Tarakan, khususnya Kampung Selumit Pantai,” kata Irjen Hary Sudwijanto, Rabu, 22 Januari.

    Dalam diskusi Kapolda bersama masyarakat, terungkap peredaran di Selumit Pantai meluas peredaran narkoba hingga ke RT lain di luar RT 12.

    Karena itu, perlu penambahan personel untuk memperkuat keamanan di tengah meningkatnya jumlah penduduk diwilayah itu. 

    “Kami menyadari keterbatasan personel saat ini. Maka dari itu, kami ingin melibatkan masyarakat sebagai mitra dalam menjaga kamtibmas, serta aktif memberikan informasi terkait tindak pidana,” kata Kapolda. 

    Kapolda juga menekankan pentingnya kerja sama seluruh elemen masyarakat untuk menghapus stigma negatif Selumit Pantai sebagai “mall narkoba.”

    Dia mengajak para tokoh untuk bersama-sama mengubah kampung ini menjadi kawasan yang indah, sehat, dan nyaman. 

    “Kami berkolaborasi dengan pemerintah dan berbagai pihak untuk menata ulang Kampung Selumit Pantai. Ini bukan hanya peran Polri semata, tapi juga semua elemen masyarakat. Bersama-sama, kita bisa mengubah citra buruk ini,” tegasnya. 

    Dalam diskusi, Ketua RT 10 juga mengusulkan razia gabungan dilakukan secara berkelanjutan dan meminta perhatian terhadap pengawasan residivis narkoba. 

    Menanggapi hal tersebut, Kapolda menjelaskan Polda Kaltara berhasil mengungkap peredaran 250 kilogram narkoba, serta membangun kerja sama dengan Konsulat RI Tawau dan Bea Cukai untuk memperketat pengawasan. 

    “Namun, dukungan masyarakat tetap menjadi kunci. Informasi dari warga sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba. Kami juga terus mengevaluasi langkah-langkah yang memberikan efek jera kepada pelaku,” imbuhnya. 

    Kapolda juga mengimbau agar masyarakat tidak tergiur keuntungan dari peredaran narkoba yang hanya akan merusak kehidupan diri sendiri dan lingkungan. 

    “Saya optimis Kampung Selumit Pantai bisa bertransformasi menjadi kawasan yang bebas dari narkoba, humanis, dan menjadi kebanggaan Kota Tarakan,” ujar Kapolda.

    Sebelumnya, wilayah kampung narkoba di Selumit Pantai ini kembali didapati transaksi narkotika jenis sabu, meski sebelumnya sudah didatangi Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom beberapa waktu lalu. 

    Kali ini, lima orang didapati personel BNNK Tarakan saat akan melakukan transaksi sabu pada Rabu 15 Januari lalu. 

    Transaksi narkoba di  Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah itu mulai aktif kembali melayani jual beli sabu sehingga personel BNNK Tarakan kembali mengawasi lokasi tersebut. 

    Kelima orang yang diamankan mengakui datang ke lokasi untuk membeli sabu-sabu. Mereka adalah mantan penyalahguna narkotika dengan kategori pemakai yang kambuh kembali.

    Petugas BNNK melakukan asesmen ulang untuk mekanisme rehabilitasi rawat jalan.

  • Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan Narkoba Sabu dan Ganja senilai Rp106 Miliar – Halaman all

    Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan Narkoba Sabu dan Ganja senilai Rp106 Miliar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba berupa 88 kilogram (kg) sabu dan 40 batang tanaman ganja pada Kamis (23/1/2025)

    Pemusnahan narkoba dilakukan menggunakan mobil insinerator bersuhu tinggi.

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan dari Oktober sampai dengan November 2024.

    “Jadi keseluruhan untuk barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini sebanyak 86 paket sabu dengan berat berutuh 88.550 gram dan 40 batang tanaman ganja,” katanya di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

    Twedi mengklaim bahwa pengungkapan kasus narkoba serta pemusnahan barang buktinya telah menyelamatkan 885 ribu jiwa.

    “Kalau ini beredar di masyarakat luas kemungkinan sekitar 885.500 jiwa bisa dirusak, untuk nilai di pasar gelapnya sekitar Rp106 miliar lebih,” ungkap Twedi.

    Adapun kepolisian menangkap empat orang tersangka dalam pengungkapan sejumlah kasus narkoba tersebut.

    “Tersangka pertama pria berinisial A dan pria berinisial D. Barang bukti yang diamankan seberat berat utuh 1 kilogram. 

    Kemudian tersangka kedua, berinisial F dengan barang bukti 85 paket narkotika jenis sabu. 

    “Berat berutuh 87,5 kilogram,” ungkap Twedi.

    Sementara tersangka ketiga berinisial A dengan barang bukti berupa 40 batang tanaman ganja. 

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 114 ayat 2, sub 111 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    “Ancaman pidana hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling mana 20 tahun. Serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” kata Twedi.

     

  • Polres Jakbar musnahkan 88 kg sabu dan 40 pohon ganja

    Polres Jakbar musnahkan 88 kg sabu dan 40 pohon ganja

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba berupa 88 kilogram (kg) sabu dan 40 batang tanaman ganja.

    “Itu hasil pengungkapan kasus narkoba dari Oktober sampai dengan November 2024,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.

    Ia merinci, barang bukti itu sebanyak 86 paket sabu dengan berat utuh 88.550 gram dan 40 batang tanaman ganja.

    Twedi mengklaim bahwa pengungkapan kasus narkoba serta pemusnahan barang buktinya telah menyelamatkan 885 ribu jiwa.

    “Kalau ini beredar di masyarakat luas kemungkinan sekitar 885.500 jiwa bisa dirusak. Untuk nilai di pasar gelap sekitar Rp106 miliar lebih,” kata Twedi.

    Adapun kepolisian menangkap empat orang tersangka dalam pengungkapan sejumlah kasus narkoba tersebut.

    “Tersangka pertama pria berinisial A dan pria berinisial D. Barang bukti yang diamankan seberat berat utuh satu kilogram,” katanya.

    Kemudian tersangka kedua, berinisial F dengan barang bukti 85 paket narkotika jenis sabu.

    “Berat utuh 87,5 kilogram,” katanya.

    Sementara tersangka ketiga berinisial A dengan barang bukti berupa 40 batang tanaman ganja.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat 2, sub 111 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Ancaman pidana hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” katanya.

    Pemusnahan itu menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi.

    Kapolres, perwakilan TNI, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pemerintah Kota Jakarta Barat serta para tersangka ikut memusnahkan barang bukti itu.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Residivis pencuri tabung gas di Grogol Petamburan ternyata positif pakai narkoba

    Residivis pencuri tabung gas di Grogol Petamburan ternyata positif pakai narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Seorang mantan narapidana (redivis) berinisial M (38) yang mencuri tiga tabung gas di Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat ternyata positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

    “Indikasi positif narkoba dan juga yang bersangkutan ini sempat juga ya selain tadi kasus pencurian (tabung gas) juga ada kasus penganiayaan,” ucap Kanit Reskrim Polsek Gropet, AKP Aprino Tamara kepada wartawan di Jakarta pada Rabu.

    Dalam rekaman CCTV, pelaku melancarkan askinya pada Kamis (9/1) malam saat hujan lebat mengguyur Jakarta.

    Pelaku mengenakan payung sambil mengintai salah satu rumah warga. Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah warga dan mengambil tiga tabung gas yang kemudian dijual ke lapak barang bekas.

    Aprino menegaskan, pihaknya mudah menangkap pelaku pasca kejadian karena banyak yang mengenal dan tinggal di lingkungan tersebut.

    “Dalam rekaman itu, jelas bahwa orang semua orang (warga setempat) mengenali karena kebetulan yang bersangkutan itu tinggal di sana,” ucap Aprino.

    Polisi pun berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 1×24 di rumahnya.

    Lebih lanjut, Aprino menyebut bahwa pelaku M merupakan warga Tanjung Duren Selatan yang sudah empat kali keluar masuk penjara.

    “Yang bersangkutan kebetulan sudah empat kali bolak-balik masuk ke penjara atau menjalani hukuman, semuanya kami yang menindaklanjuti,” kata Aprino.

    Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

    “Ancaman 5 tahun pidana penjara,” pungkas Aprino.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2025