Produk: sabu

  • Duduk Perkara Puluhan Anggota TNI Serang Warung Warga di Deli Serdang

    Duduk Perkara Puluhan Anggota TNI Serang Warung Warga di Deli Serdang

    GELORA.CO –  Puluhan anggota TNI dari Resimen Arhanud-2/SSM mengamuk dan menyerang warung warga di Dusun III, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (29/1/2025).

    Akibat penyerangan itu, warung warga hancur termasuk tiga sepeda motor dan satu mobil milik warga rusak.

    Penyerangan yang dilakukan oknum anggota TNI itu diduga bermotif balas dendam.

    Pasalnya sebelum penyerangan seorang anggota TNI dikeroyok warga sekitar kejadian.

    Berikut kronologi dan duduk perkaran penyerangan itu versi warga dan TNI dikutip Tribunnews.com, Jumat (31/1/2025);

    Kronologi Kejadian Versi Warga

    Menurut salah seorang warga bernama, Umar Tarigan, peristiwa penyerangan itu terjadi karena adanya kesalahpahaman antara prajurit Resimen Arhanud-2/SSM dengan warga sipil.

    Awalnya, prajurit bernama Praka Darma Saputra Lubis sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor di sekitaran lokasi.

    Dia berpapasan dengan warga sipil yang juga mengendarai motor.

    “Kita juga sudah sempat tatap muka dengan beliau (Praka Darma Saputra Lubis), kita tanyakan. Katanya akibat geber-geber sepeda motor hanya masalah itu di jalan raya,” kata Umar kepada Tribun-medan, Kamis (30/1/2025).

    Umar menjelaskan berdasarkan pengakuan Praka Darma Saputra Lubis.

    Prajurit ini sempat cekcok dengan warga sipil yang menggebernya hingga berujung pada penganiyaan terhadap personel TNI AD tersebut.

    Lalu merasa kalah setelah dihajar oleh warga sipil Praka Darma Saputra Lubis memanggil prajurit lainnya hingga menyusul datang ke lokasi.

    Setelah tiba di lokasi, prajurit yang jumlahnya ada puluhan ini langsung membabi-buta menghancurkan apa yang ada, termasuk sebuah warung, tiga unit sepeda motor dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam.

    “Terjadi adu mulut dan cekcok, hingga pemukulan terhadap anggota (TNI AD), merasa tidak terima di pukul, mungkin dia manggil teman-teman dan datang membabi-buta, artinya sasaran tidak tepat,” sebutnya.

    Disampaikan, saat itu kebetulan dirinya sedang berada di sekitaran lokasi dan menyaksikan bahwa ada prajurit yang membawa senjata api.

    “Ada oknum bawa senjata mengarahkan ke kita (warga), tapi tidak mengacungkan. Kita tanya ada apa. Pada saat itu sudah damai sebenarnya, kita sepakat tidak saling lapor, sipil juga tidak melapor ke Pomdam atau denpom dan TNI juga tidak melapor ke Polsek,” ujarnya.

    Namun, ia sebagai warga mengaku kecewa dengan sikap para prajurit TNI AD tersebut yang diam-diam membuat laporan ke Polsek Pancur Batu.

    Padahal sebelumnya warga dan para prajurit ini telah sepakat untuk berdamai dan tidak saling lapor.

    “Tapi kita sayangkan, pihak TNI buat laporan. Sehingga kita mohon kepada bapak-bapak (Arhanud-2/SSM) agar mencabut laporan supaya clear,” ucapnya.

    Dia mengatakan bahwa warga dan juga korban telah melakukan mediasi bersama dengan pihak Arhanud-2/SSM di Kantor Desa Durin Simbelang dan telah menemukan kesempatan.

    “Kita tadi mewakili warga dan korban menyampaikan apresiasi terhadap Resimen Arhanud yang telah berdamai dengan pihak korban, yakni dengan cara mengganti segala kerusakan kendaraan bermotor, dan juga barang-barang di warung,” pungkasnya.

    Penjelasan TNI

    Komando Daerah Militer (Kodam) I/Bukit Barisan menjelaskan duduk perkara keributan yang terjadi antara personel Resimen Arhanud 2/SSM dan sekelompok pemuda di Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

    Berdasarkan keterangan Kodam I Bukit Barisan, peristiwa itu dipicu oleh aksi ugal-ugalan di jalan, dan sempat menimbulkan ketegangan.

    Namun, Kodam I/Bukit Barisan dan pihak terkait berhasil meredakan situasi setelah memediasi kedua pihak.

    Kapendam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Doddy Yudha, mengaku pihaknya telah mengambil langkah cepat untuk mengendalikan situasi.

    “Kami telah menggelar apel luar biasa bagi seluruh personel Resimen Arhanud 2/SSM guna mencegah tindakan balasan dan memastikan insiden ini tidak berkembang lebih luas,” ujar Doddy dalam keterangannya, Kamis (30/1/2025).

    Keributan terjadi pada Rabu (29/1/2025), saat Praka DS, anggota Resimen Arhanud 2/SSM menegur tiga pemuda yang mengendarai sepeda motor berkenalpot brong.

    Namun, Praka DS justru diduga mengalami pengeroyokan. Ia pun mengalami luka dan menyelamatkan diri ke area perkebunan sawit untuk menghindari serangan lebih lanjut.

    Tak lama berselang, Praka DS menghubungi rekan-rekannya di barak untuk meminta bantuan, dan sejumlah anggota Menarhanud 2/SSM mendatangi lokasi untuk mencari pelaku pengeroyokan.

    Saat tiba di sebuah warung yang diduga menjadi tempat berkumpulnya kelompok pemuda tersebut, para anggota TNI justru menemukan barang bukti mencurigakan, seperti alat hisap sabu, sisa sabu dalam plastik, dan alat timbang elektrik.

    Hal itu semakin memicu ketegangan, yang berujung pada dugaan pengerusakan warung serta beberapa kendaraan yang terparkir di sekitar lokasi.

    Ia menyebut Kodam I/Bukit Barisan juga telah melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai.

    Pihak Kodam I/Bukit Barisan juga berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menangani insiden ini, termasuk penyelidikan atas dugaan pengeroyokan serta temuan narkoba di lokasi kejadian.

    Pihak Pomdam l/BB dan Kepolisian setempat menyatakan bahwa mereka akan melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan semua aspek kejadian ini ditangani sesuai prosedur hukum

  • Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu di Bandara, Sindikat Libatkan Keluarga – Halaman all

    Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu di Bandara, Sindikat Libatkan Keluarga – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Gabungan Bea Cukai Batam bersama Polresta Barelang dan Polsek Bandara Hang Nadim, membongkar upaya penyelundupan narkoba dari dua lokasi berbeda, yakni Bandara Internasional Hang Nadim dan sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam. 

    Dalam penindakan ini, petugas berhasil mengamankan total barang bukti sejumlah 10.955 gram methamphetamine (sabu).

    Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan pada Kamis, 23 Januari 2025 di Bandara Internasional Hang Nadim terhadap sepasang kekasih berinisial RD (Laki-laki, 28 tahun) & AM (Perempuan, 24 tahun) dengan modus disembunyikan melalui barang bawaan penumpang. 

    “Penindakan ini berhasil mengamankan total barang bukti sebanyak delapan bungkus sabu dengan berat masing-masing bungkusan sebesar 280 gram dengan total berat 2.240 gram,” kata Zaky melalui keterangan tertulis, Jumat (31/1/2015).

    “Rencananya barang haram tersebut akan dibawa ke tujuan akhir Kendari menggunakan maskapai Citilink dengan rute Batam-Jakarta-Makassar-Kendari,” tambah Zaky.

    Petugas Bea Cukai & AVSEC mulanya mengidentifikasi 4 bungkusan mencurigakan dalam masing-masing koper yang teridentifikasi milik kedua orang tersebut. 

    Atas dasar kecurigaan tersebut petugas kemudian mencari keberadaan pemilik koper dan ditemukan kedua penumpang duduk berdampingan dan sedang berangkulan.

    Kedua penumpang tersebut awalnya tampak gelisah dan menghindari interaksi dengan petugas, namun petugas kemudian mendekati dan mengamankan kedua penumpang tersebut. 

    Petugas kemudian mengarahkan mereka menuju ruang rekonsiliasi untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam. 

    Kedua penumpang mengaku hendak pergi liburan dan tidak membawa bungkusan apapun dalam koper.

    Petugas melanjutkan pemeriksaan terhadap barang bawaan dua orang penumpang tersebut. 

    Hasilnya, baik dari koper RD dan AM menunjukkan kesamaan pola, di mana ditemukan sejumlah barang berupa sajadah, selimut, serta beberapa celana jeans yang tersusun dengan rapi. 

    Isi koper yang terlihat seragam dan tidak umum untuk keperluan liburan ini semakin menambah kecurigaan petugas, ditambah lagi barang-barang pribadi dimasukkan dalam tas ransel yang dibawa terpisah.

    Kedua penumpang kemudian dibawa ke Posko Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. 

    Hasilnya, pada masing-masing koper ditemukan empat bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diselipkan pada lipatan celana jeans. 

    Pola pengemasan ini sengaja digunakan untuk menyamarkan keberadaan serbuk kristal putih tersebut dan menghindari deteksi petugas di bandara.

    Menurut keterangan dari kedua pelaku, barang tersebut diperoleh dari seorang pengendali berinisial AWI, yang menginap di sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam. 

    Pelaku AM mengaku menjadi kurir setelah diajak oleh temannya SASA, dan pernah menyelundupkan sabu ke Kendari serta menerima imbalan bersih sebesar Rp.40 juta. 

    Sedangkan Pelaku RD mengaku baru pertama kali menjadi kurir karena dirayu oleh pacarnya, AM, dan tergiur imbalan sebesar Rp 50 juta.

    Pada 22 Januari 2025, RD, AM, dan SASA diperintahkan oleh AWI untuk berangkat dari Pekanbaru ke Batam dengan tiket yang dibeli oleh SASA. 

    Setibanya di Batam, mereka menginap di Hotel yang sama dengan AWI, di kawasan Jodoh, Batam. 

    Keesokannya, pada 23 Januari 2025 pagi, atas arahan SASA, pelaku RD dan AM membeli koper di Nagoya dan pakaian bekas di Pasar Jodoh untuk mengisi koper tersebut. 

    Koper itu kemudian diserahkan kepada AWI untuk diisi paket yang akan dibawa. Setelah proses pengemasan selesai, koper dikembalikan kepada RD dan AM. 

    SASA selanjutnya memberikan uang tunai kepada RD dan AM untuk membeli tiket secara terpisah dan kebutuhan operasional. 

    Kemudian pelaku RD dan AM bersama-sama berangkat ke Bandara Hang Nadim menggunakan taksi online.

    Atas petunjuk dari penindakan tersebut, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, langsung membentuk Tim Gabungan serta mengerahkan Unit K-9 Bea Cukai Batam untuk melakukan pengejaran terhadap AWI dan jaringannya. 

    Sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Gabungan tiba di hotel dan berkoordinasi dengan pihak hotel untuk mendapatkan akses semua kamar yang disewa AWI. 

    Selang beberapa menit, Tim Gabungan mengamankan dua orang laki-laki yang teridentifikasi sebagai AWI (25 tahun) dan RE (22 tahun) tanpa adanya perlawanan.

    Tim Gabungan kemudian menggeledah total sebanyak 5 kamar yang digunakan oleh jaringan penyelundupan tersebut. 

    “Total keseluruhan barang bukti berupa serbuk kristal putih yang diduga methamphetamine sejumlah 8.715 gram.” jelas Muhtadi.

    Dalam penindakan di hotel tersebut, Petugas juga berhasil mengamankan sembilan orang, yaitu AWI sebagai pengendali utama sindikat, QA (istri AWI), OKI (adik ipar AWI), RE (sopir pribadi AWI), serta lima orang lainnya, yakni DR (adik kandung OKI), NW (sepupu kandung AWI), RS (teman OKI), GR (teman AWI), dan TES (Istri RE). 

    Satuan Narkoba Polresta Barelang telah menetapkan 4 orang tersangka dengan inisial AWI, OKI, RD, dan AM serta menetapkan status DPO atas inisial RO selaku otak pelaku, serta SASA dan NAWI selaku kaki tangan RO.

    Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

  • Kodam I/BB Akan Ganti Rugi Warung-Kendaraan yang Dirusak Anggota TNI di Deli Serdang – Halaman all

    Kodam I/BB Akan Ganti Rugi Warung-Kendaraan yang Dirusak Anggota TNI di Deli Serdang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Puluhan anggota TNI dari Resimen Arhanud 2/SSM Bukit Barisan terlibat keributan dengan sejumlah pemuda di Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (29/1/2025) pagi.

    Akibat keributan ini, anggota TNI disebut melakukan pengerusakan terhadap warung dan sejumlah kendaraan milik warga.

    “Kami minta maaf atas kejadian tersebut,” kata Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Dody Yudha, Kamis (30/1/2025), dilansir Tribun Medan.

    Menurutnya, Kodam akan mengganti seluruh kerugian atas peristiwa tersebut. 

    Dody menyebut, pihaknya sudah bertemu dengan masyarakat dan menyelesaikan persoalan ini.

    “Dan kami akan mengganti rugi kerugian materil. Tadi juga kami sudah bertemu untuk menyelesaikan semua,” jelasnya.

    Kronologi Peristiwa

    Peristiwa ini berawal dari pengeroyokan terhadap seorang anggota TNI bernama Praka Darma Syahputra Lubis. 

    “Personel Menarhanud 2/SSM atas nama Praka Darma Saputra Lubis melintas kemudian berpapasan dengan 3 orang pemuda yang mengendarai sepeda motor trail dengan knalpot racing dan menggeber-geber motornya di samping Praka Darma Saputra Lubis,” kata Dody.

    Pemicu keributan itu, jelas Dody, yaitu sikap tiga orang pemuda yang dinilai memprovokasi anggota TNI.

    Praka Darma pun mengikuti ketiga pemuda tersebut sampai kemudian berhenti di sebuah warung.

    Menurutnya, di sana terjadi cekcok antara Praka Darma dengan sejumlah pemuda.

    Dody menyebut, para pemuda yang terlibat keributan diduga adalah anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas).

    “Praka Darma Saputra Lubis merasa terganggu, lalu mengikuti pemuda tersebut hingga sampai ke sebuah warung milik Ibu Ika Ginting yang diduga sebagai tempat berkumpulnya salah satu ormas karena warung tersebut dicat dengan warna loreng ormas tersebut.”

    “Praka Darma menegur tiga pemuda itu. Karena tidak diterima ditegur, terjadi cekcok mulut yang menyulut emosi, membuat tiga pemuda tersebut bersama teman-teman yang lainnya kurang lebih 10 orang melakukan pengeroyokan terhadap Praka Darma,” ucapnya.

    Praka Darma yang mengalami luka-luka karena dikeroyok kemudian meminta bantuan dengan mengirim pesan ke grup Resimen Arhanud.

    Tak lama berselang, puluhan personel TNI mendatangi lokasi kejadian.

    Saat menyisir lokasi kejadian, ucap Dody, anggota TNI menemukan adanya barak yang diduga menjadi tempat pengguna narkoba. Tempatnya tak jauh dari lokasi penganiayaan. 

    “Rekan korban tidak menemukan pelaku di sana dan kami menemukan narkoba dan alat perlengkapan narkoba berupa alat hisap sabu, sisa sabu dalam plastik, alat timbang elektrik.”

    “Sehingga terjadi pengerusakan terhadap 1 mobil avanza dan 3 sepeda motor. Lokasi kejadian tidak jauh dari lokasi barak narkoba,” sambungnya.

    Lebih lanjut, Dody menyebut bahwa pihak Kodam I Bukit Barisan sudah melakukan mediasi dengan warga perihal kerusakan yang terjadi akibat peristiwa itu. 

    “Termasuk anggota TNI yang melakukan pengerusakan juga sudah diperiksa. Ada sekitar 40 personel.” 

    “Dan juga sudah membuat laporan atas pengeroyokan dan melaporkan temuan alat narkoba ke pihak kepolisian,” pungkasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Kodam 1 BB Akan Ganti Rugi Warung-Kendaraan yang Dirusak Puluhan TNI di Pancurbatu.

    (Tribunnews.com/Deni)(Tribun-Medan.com/Anugrah Nasution)

  • Polres Malang Ungkap 13 Kasus Narkoba Senilai Rp589,5 Juta di Januari

    Polres Malang Ungkap 13 Kasus Narkoba Senilai Rp589,5 Juta di Januari

    Malang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Malang berhasil mengungkap 13 kasus narkoba sepanjang Januari 2025. Dari pengungkapan ini, sebanyak 18 tersangka ditangkap dengan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang nilai peredarannya mencapai ratusan juta rupiah.

    “Dari 13 kasus dengan jumlah tersangka 18 orang, kami mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 589,55 gram dan obat-obatan terlarang sebanyak 1.825 butir,” ungkap Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, Kamis (30/1/2025).

    Menurut Bayu, nilai total peredaran sabu yang berhasil digagalkan di Kabupaten Malang mencapai Rp 589.550.000. Dengan jumlah tersebut, polisi memperkirakan mampu menyelamatkan sebanyak 5.890 jiwa dari dampak berbahaya narkotika jenis sabu-sabu.

    “Sedangkan untuk obat-obatan berbahaya, jika diuangkan sebesar Rp 4.562.500 dan menyelamatkan sebanyak 457 jiwa dari kecanduan,” tutur Bayu.

    Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal yang diterapkan dalam kasus ini meliputi Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 436 ayat (2) UU yang sama.

    “Modus operandinya dengan sistem ranjau, yang digunakan oleh pengedar dalam mendistribusikan barangnya,” ujar Bayu.

    Bayu menjelaskan bahwa sistem ranjau memungkinkan para pelaku untuk menghindari pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli, guna meminimalkan risiko tertangkap. Dalam metode ini, narkoba jenis sabu-sabu diletakkan di suatu tempat yang telah disepakati sebelumnya, kemudian pembeli mengambil barang tersebut tanpa bertatap muka dengan pengedar.

    “Ancaman hukuman yang dibebankan pada para tersangka yaitu hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun penjara,” Bayu mengakhiri.

    Dengan pengungkapan 13 kasus ini, Polres Malang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. [yog/beq]

  • Simpan Sabu, 2 Pedagang Ikan Keliling di Labuan Bajo Ditangkap Polisi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        29 Januari 2025

    Simpan Sabu, 2 Pedagang Ikan Keliling di Labuan Bajo Ditangkap Polisi Regional 29 Januari 2025

    Simpan Sabu, 2 Pedagang Ikan Keliling di Labuan Bajo Ditangkap Polisi
    Tim Redaksi
    LABUAN BAJO, KOMPAS.com
    – Polisi menangkap dua orang
    pedagang ikan
    keliling di
    Labuan Bajo
    , Manggarai Barat, NTT pada Jumat (24/1/2025).
    Kedua pemuda itu diamankan pihak kepolisian karena diduga menguasai, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis sabu.
    Para terduga pelaku yang merupakan pedagang ikan keliling itu berinisial S (26) dan MS (25). Keduanya berasal dari Bima, NTB, dan selama ini berdomisili di Lembor, Manggarai Barat.
    “Kami amankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Mereka ditangkap saat melintas di Jalan Pantai Pede Labuan Bajo,” kata Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, Iptu Matheos A.D. Siok, dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (29/1/2025) malam.
    Ia menerangkan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi adanya aktivitas peredaran sabu ke Polres Manggarai Barat.
    Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua terduga pelaku.
    Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 gram.
    “Kami melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terduga pelaku. Petugas menemukan narkotika yang disimpan di dalam satu klip plastik bening berukuran kecil,” ungkapnya.
    Ia menjelaskan, para terduga pelaku yang sehari-harinya berdagang menggunakan sepeda motor itu sudah diintai selama lima bulan terakhir hingga akhirnya ditangkap.
    “Mereka sudah lebih dari lima bulan kami selidiki terkait penggunaan barang haram ini. Diduga barang tersebut dibeli dari Bima dan untuk jaringannya masih didalami,” jelas Kasat Resnarkoba.
    Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap kedua pemuda tersebut. Hasilnya, semuanya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu yang mengandung zat metamfetamin.
    Narkotika tersebut pertama kali mereka gunakan pada tahun 2019 lalu. Saat itu mereka masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas di Bima.
    “Berdasarkan pengakuan dari para terduga pelaku, barang haram tersebut sudah tiga kali digunakan. Awalnya, mereka gunakan saat masih duduk di bangku sekolah,” sebutnya.
    Lebih lanjut, para terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Manggarai Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
    Keduanya disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    “Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar,” tutur Pak Teos, sapaan akrabnya.
    Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika di Manggarai Barat.
    “Kami imbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera bila mendengar ataupun melihat peredaran narkoba. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Gerebek Markas Bandar Sabu-sabu di Kendari yang Dipasok Napi

    Polisi Gerebek Markas Bandar Sabu-sabu di Kendari yang Dipasok Napi

    Kendari, Beritasatu.com – Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Kendari menggerebek sebuah rumah di BTN Tunggal, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, yang menjadi markas peredaran narkoba jenis sabu-sabu pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.

    Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku bernama Arman Irsan beserta tiga rekannya yang berada di dalam kamar saat tengah mengecer narkoba.

    “Kami menerima laporan dari warga yang curiga dengan seringnya terjadi transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari,” ujar Ariel, salah satu petugas yang terlibat dalam penggerebekan.

    Saat penggerebekan, polisi menemukan 30 paket sabu-sabu siap edar dengan berat bruto 14,95 gram yang disembunyikan di bawah kasur. Selain itu, sejumlah barang bukti lain juga turut diamankan.

    Menurut pengakuan pelaku, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang narapidana di Lapas Kendari bernama Rahman Sandi alias Nepo, yang tak lain adalah pamannya sendiri. Arman mengaku ini adalah kali pertama ia diperintahkan oleh sang paman untuk mengedarkan narkoba.

    Setelah penangkapan markas sabu-sabu dan pemeriksaan di lokasi, polisi menggiring Arman ke Polresta Kendari untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, tiga rekannya juga turut diamankan ke Mapolresta Kendari untuk diperiksa apakah mereka terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

  • JATIM TERPOPULER: 13 Pelajar SMP Mojokerto Terseret Ombak – Pembunuhan Pria Sarung Merah di Madura

    JATIM TERPOPULER: 13 Pelajar SMP Mojokerto Terseret Ombak – Pembunuhan Pria Sarung Merah di Madura

    TRIBUNJATIM.COM – Kumpulan berita peristiwa yang terjadi di Jawa Timur (Jatim) tersangkum dalam berita terpopuler Jatim, Rabu 29 Januari 2025.

    Berita pertama, RF (27) warga Nganjuk diringkus polisi di parkiran minimarket, gegara edarkan pil koplo. 

    Selanjutnya ada kronologi tragedi 13 pelajar SMP Mojokerto terseret ombak di Pantai Drini.

    Ada juga berita tentang Sat Reskrim Polres Sampang terus menyelidiki kasus pembunuhan pria bersarung merah berinisial Y (35) yang ditemukan tewas bersimbah darah di jalan Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Senin (27/1/2025).

    Berikut selengkapnya berita terpopuler Jatim hari ini, Rabu (29/1/2025) di TribunJatim.com.

    1. Pemuda di Nganjuk Diringkus Polisi di Parkiran Minimarket, Edarkan Pil Koplo

    EDARKAN PIL KOPLO – RF (27) warga Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, diringkus polisi gegara kasus peredaran pil koplo. Polisi menyita barang bukti 152 butir pil koplo, Selasa (28/1/2025). (Humas Polres Nganjuk)

    RF (27) warga Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, harus berurusan dengan polisi. 

    Hal itu lantaran, ia tersandung kasus peredaran pil koplo. 

    Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan tersangka diringkus buah hasil pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan tiga tersangka jaringan peredaran narkotika. 

    Sebagai informasi, sebelumnya Satreskoba Polres Nganjuk meringkus AR (32) warga Desa Ngasem, Kecamatan Jatikalen, DM (28) warga Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, dan IH (25) asal Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. 

    Dari tangan tiga tersangka itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,5 gram, 90.552 butir pil dobel L. 

    “Sementara, barang bukti yang diamankan dari tersangka RF, 52 butir pil koplo jenis dobel L, sepeda motor dan ponsel. Barang bukti itu diamankan saat petugas meringkus RF di parkiran sebuah minimarket di Desa Kepuh,” katanya, Selasa (28/1/2025). 

    Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, menyebut, usai meringkus RF di parkiran minimarket, petugas membawanya ke kediamannya.

    Di rumah tersangka, polisi kembali mendapati tiga plastik klip berisi masing-masing 100 butir pil dobel L. 

    Pil koplo itu disimpan tersangka di kamarnya. 

    Baca selengkapnya

    2. Penyebab 13 Pelajar SMP Mojokerto Terseret Ombak di Pantai Drini, Ini Identitas 3 Korban Meninggal

    Petugas gabungan saat melakukan pencarian terhadap korban yang terseret ombak di Pantai Drini, pada Selasa (28/1/2025). (Istimewa via Tribun Jogja)

    Berikut ini kronologi tragedi 13 pelajar SMP Mojokerto terseret ombak di Pantai Drini.

    Insiden menegangkan tersebut terjadi Senin, 28 Januari 2025.

    Sebuah insiden tragis terjadi di Pantai Drini, Kabupaten Gunungkidul, pada Selasa pagi (28 Januari 2025). 

    Sebanyak 13 pelajar SMP Negeri 7 Mojokerto terseret ombak saat berenang dalam kegiatan outing class.

    Dari jumlah tersebut, 9 siswa berhasil diselamatkan, sementara 3 ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, dan 1 siswa masih dalam pencarian.

    Kronologi Kejadian 13 Pelajar SMP Mojokerto Terseret Ombak di Pantai Drini

    Sekretaris SAR Satlinmas Wilayah II Pantai Baron, Surisdiyanto, menyampaikan bahwa rombongan siswa tiba di lokasi sekitar pukul 06.00 WIB. Sebanyak 261 siswa didampingi oleh 16 guru dalam kunjungan tersebut.

    “Begitu tiba, banyak siswa langsung bergegas berenang. Tidak lama kemudian, mereka sudah berada di area yang cukup dalam dan terseret ombak,” ungkap Surisdiyanto.

    Melihat situasi berbahaya tersebut, saksi mata segera memanggil petugas SAR yang langsung berupaya mengevakuasi para korban.

    Baca selengkapnya

    3. Kronologi Pembunuhan Pria Bersarung Merah di Madura, Motor Diadang, Bocah 5 Tahun Lari Minta Tolong

    Polisi melakukan olah TKP pembunuhan pria bersarung merah di jalan Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Senin (27/1/2025). (Istimewa/TribunJatim.com)

    Sat Reskrim Polres Sampang terus menyelidiki kasus pembunuhan pria bersarung merah berinisial Y (35) yang ditemukan tewas bersimbah darah di jalan Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Senin (27/1/2025).

    Bahkan, sejumlah fakta mulai terungkap, seperti kronologi kejadian berdarah tersebut.

    Kejadian bermula saat korban tengah berkendara sepeda motor bersama anaknya yang berusia 5 tahun, Senin (27/1/2025) pagi.

    Kemudian, datang dua orang pria membuntuti sekaligus mengadang korban.

    Sehingga, korban meminta anaknya lari untuk pulang meminta pertolongan.

    “Untuk jarak dari TKP ke rumah korban sekitar 2 kilometer. Anak korban pulang langsung menemui ibunya (istri korban),” kata Kapolres Sampang, AKBP Hartono, Selasa (28/1/2025).

    Istri korban seketika menuju ke lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) dan ternyata korban telah tewas tergeletak dengan sejumlah luka sabetan senjata tajam di sekujur tubuh. 

    Baca selengkapnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Polres Bondowoso Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti 11,98 Gram Disita

    Polres Bondowoso Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti 11,98 Gram Disita

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso berhasil menangkap RK (44), pria yang diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu. Berdasarkan pengakuan tersangka, narkoba tersebut dibeli dari seorang narapidana yang saat ini menjalani hukuman di salah satu Lapas di Jawa Timur.

    Kasat Narkoba Polres Bondowoso, Iptu Nurudin, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi terkait dugaan peredaran sabu oleh RK pada Selasa (21/1/2025).

    “Selanjutnya pada Kamis (23/1/2025), sekira jam 00.30 WIB, ketika berada di sebuah cafe Desa Sukosari, Kecamatan Tamanan, Bondowoso, kami mengamankan terduga pelaku,” ungkapnya kepada beritajatim.com, Selasa (28/1/2025).

    Setelah dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan RK, polisi menemukan sejumlah barang bukti di bagasi sepeda motornya, yakni 5 paket sabu dengan berat total 11,98 gram, 1 buah korek api, 1 buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu, serta 1 alat bong dari botol plastik.

    “Kemudian juga diamankan 1 buah kaos kaki warna abu-abu, 1 buah plastik bekas tempat masker warna ungu, 1 unit HP merk VIVO warna putih, 1 unit HP merk OPPO warna biru, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna putih dengan nopol N-4938-ZI,” bebernya.

    RK mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari RU, seorang narapidana di salah satu Lapas di Jawa Timur. Transaksi dilakukan sebanyak 10 gram dengan harga Rp 9 juta.

    “Kemudian sabu itu dijual dengan harga mulai dari Rp 500 ribu sampai dengan Rp 5,5 juta,” ujar Nurudin.

    Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk penyidikan lebih lanjut. RK dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika.

    “Sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1), (2) Subs Pasal 112 ayat (1), (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. [awi/beq]

  • Tangkap 20 Pelaku Inventasi Bodong di Jakpus, Polisi: 8 Orang Positif Sabu

    Tangkap 20 Pelaku Inventasi Bodong di Jakpus, Polisi: 8 Orang Positif Sabu

    loading…

    Polsek Metro Gambir menangkap 20 orang yang merupakan komplotan pelaku inventasi bodong. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Polsek Metro Gambir menangkap 20 orang yang merupakan komplotan pelaku inventasi bodong . Dari hasil penyelidikan 8 orang positif narkotika jenis sabu.

    Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki Respati mengatakan kasus ini terungkap ketika pihaknya melakukan patroli cyber. Setelah ditelusuri lebih lanjut, komplotan ini terdeteksi berada di apartemen Batavia, Jakarta Pusat, dan langsung dilakukan penggeledahan pada Rabu, 22 Januari 2025 sekitar pukul 04.30 WIB.

    “Setelah kita telusuri terdapat 8 orang dari 20 orang tersangka ini yang kita sudah amankan terdiri dari 16 laki-laki dan 4 orang perempuan. Delapan orang kita cek urine terdeteksi positif narkoba dan telah mengakui keselahannya menggunakan barang narkotika jenis sabu,” ujar Respati, selasa (28/1/2025).

    Respati menyampaikan, saat penggeledahan itu pihaknya menemukan sabu seberat 0,62 gram beserta alat hisapnya. “Pada saat kita melakukan penggeledahan terdapat kita temukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,62 gram. Kemudian, terdapat dua alat hisap cangklong dan bong dan satu korek setting,” tuturnya.

    Sementara itu, untuk menjalankan modus investasi bodong ini, para tersangka memiliki dua peran yakni leader dan operator. “Jadi yang merangkap sebagai leader itu tiga orang yaitu IMB kemudian AKP dan RW. Peran leader ini langsung berkomunikasi dan mengawasi kerja dari operator. Sisanya 17 orang sebagai operator yang mengoperasikan laptop untuk mencari korban,” kata Respati.

    Untuk mencari korban, para operator ini menggunakan aplikasi dating app, dengan memalsukan wajahnya. Korban yang diincar oleh para operator ini ialah wanita dengan penghasilan menengah ke atas.

    “Awalnya, mereka membuka aplikasi di OKC, Bumble, Tinder dan lain-lain dan memasang foto mereka seolah sebagai laki-laki tapi pakai foto profil orang lain yang menarik, jadi korbannya adalah wanita,” ucapnya.

    Setelah mendapatkan korban dari aplikasi dating app, sang operator melanjutkan percakapan secara intens dengan korban melalui WhatsApp (WA). Nantinya jika korban telah benar-benar suka dan percaya kepada pelaku, maka sang operator mengajak untuk berinvestasi melalui aplikasi palsu.

  • Nyabu di Kamar Kos, Dua Warga Sumenep Diringkus Polisi

    Nyabu di Kamar Kos, Dua Warga Sumenep Diringkus Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – MA (37), warga Pulau/ Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, dan NR (27) warga Jl. Turnojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, dibekuk aparat Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

    “Dua tersangka ini ditangkap di kamar kosnya, di Perumahan BTN Kolor, Jl. Dr. Cipto Desa Kolor,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (27/01/2025).

    Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka di dalam kos-kosan. Tim opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep pun melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi pasti, anggota langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka MA dan NR.

    “Waktu dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 3 plastik klip berisi sabu, disimpan di dalam tas ransel warna hitam di dalam lemari pakaian tersangka MA. Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya,” ujar Widiarti.

    Ketika diinterogasi, MA mengaku membeli sabu ke tersangka NR. Kedua tersangka inipun langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk menjalani proses lebih lanjut.

    Dari tangan tersangka MA, disita sabu dengan berat kotor 3,37 gram, dengan rincian : 1 poket plastik klip sabu dengan berat kotor 1,97 gram, 1 poket sabu dengan berat kotor 0,78 gram, 1 poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,62 gram, dan 7 plastik klip kosong.

    “Selain itu juga disita hand phone yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi sabu, kemudian 1 tas ransel warna hitam merk Eiger,” ungkapnya.

    Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (tem/but)