Produk: sabu

  • Polisi Ungkap Gudang Narkoba di Bandar Lampung, Bosnya Siapa?

    Polisi Ungkap Gudang Narkoba di Bandar Lampung, Bosnya Siapa?

    Liputan6.com, Bandar Lampung – Polisi berhasil membongkar sebuah gudang penyimpanan narkoba di Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, pada Kamis malam (31/1/2025). Dari penggerebekan ini, petugas mengamankan 2,2 kilogram sabu dan 100 butir pil ekstasi.

    Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya menangkap seorang penjaga gudang berinisial RF (34). Dari hasil penyelidikan, narkoba tersebut diketahui berasal dari seseorang yang belum teridentifikasi di Provinsi Jambi.

    “Hari ini kami mengungkap kasus peredaran narkoba yang telah diselidiki sejak beberapa waktu lalu. Pelaku RF, yang kini ditetapkan sebagai tersangka, berperan sebagai penjaga gudang narkoba di Kota Bandar Lampung. Barang haram ini dijemput oleh RF dari wilayah Jambi,” ujar Alfret, Jumat (31/1/2025).

    Menurut Alfret, RF membawa narkoba tersebut ke Bandar Lampung menggunakan bus. Berdasarkan pengakuannya, total sabu yang diangkut mencapai 2,5 kilogram. Namun, sebanyak 300 gram sudah diserahkan kepada empat orang lainnya sebelum polisi melakukan penggerebekan.

    “RF ini bertugas menjemput narkoba dari Jambi dan membawanya ke Bandar Lampung. Dari hasil interogasi, ia mengaku dijanjikan upah Rp10 juta per kilogram sabu yang berhasil dikirim hingga ke tangan pengedar lainnya,” jelas Alfret.

    Barang bukti yang diamankan di lokasi ditemukan dalam kemasan teh Cina dan disimpan di sebuah kamar indekos yang dijadikan sebagai gudang oleh RF.

    Selain RF, polisi turut mengamankan lima tersangka lain yang diduga sebagai pengedar narkoba dalam jaringan tersebut. Mereka adalah AK (34), HL (31), RD (34), RI (28), dan HM (34).

    “Dari hasil penyelidikan, kelima tersangka ini merupakan pengedar kecil yang masih terhubung dengan jaringan RF,” tambah Alfret.

    Polisi memperkirakan bahwa dari pengungkapan kasus ini, sekitar 110.000 jiwa dapat diselamatkan dari bahaya narkoba. Jika diuangkan, nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp2,3 miliar.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

    “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan menangkap pemasok utama narkoba tersebut,” pungkas Alfret.

     

    Di Lapas ‘High Risk’ Nusakambangan Ini, Napi Gembong Narkoba Tak Berkutik

  • Buron Pembacokan Pelajar di Bandar Lampung Akhirnya Ditangkap walau Sembunyi di Seberang Pulau

    Buron Pembacokan Pelajar di Bandar Lampung Akhirnya Ditangkap walau Sembunyi di Seberang Pulau

    Liputan6.com, Lampung – Setelah sebulan buron, pelaku utama dalam kasus pembacokan yang menewaskan seorang pelajar di Bandar Lampung akhirnya berhasil diamankan polisi.

    Pelaku berinisial AB alias Otoy (17), seorang siswa SMK asal Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Karang Timur, ditangkap pada Jumat (31/1/2025).

    Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Ahmad Saidi Jamil mengungkapkan bahwa pelaku sempat melarikan diri ke Serang, Banten, sebelum akhirnya ditangkap.

    “Pelaku utama AB alias Otoy berhasil kami amankan. Barang bukti yang kami sita berupa senjata tajam jenis corbek yang digunakan pelaku untuk melukai korban di bagian dada. Kejadian ini bermula ketika korban dikejar, terjatuh, lalu dibacok,” kata Saidi saat jumpa pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (31/1/2025).

    Sebelumnya, polisi telah mengamankan empat tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus ini, yakni CS, IS alias Bagong, RP, dan ST alias Mbot.

    “Para tersangka yang lebih dulu diamankan, saat ini perkaranya sudah memasuki tahap dua dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung,” tambahnya.

    Akibat perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

    “Ancaman hukumannya, pidana penjara selama 15 tahun kurungan,” tandasnya.

     

    Gara-Gara Sabu, Buruh Serabutan Terancam Denda Rp8 Miliar di Kebumen

  • Pomdam I/BB-Denpom I/5 Medan tangkap 4 orang dan sita 20 paket sabu

    Pomdam I/BB-Denpom I/5 Medan tangkap 4 orang dan sita 20 paket sabu

    “Kami akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Sumatera Utara,”

    Jakarta (ANTARA) – Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan (Pomdam I/BB) bersama Detasemen Polisi Militer I/5 Medan (Denpom I/5 Medan) menangkap empat orang dan menyita 20 paket sabu dalam operasi gabungan yang melibatkan 46 personel.

    Komandan Pomdam I/BB Kolonel Cpm Uncok Anggiat Marasi Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, menjelaskan operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari komitmen TNI Angkatan Darat guna mendukung pemberantasan narkoba di Tanah Air.

    Ia juga menjelaskan bahwa operasi yang dilaksanakan pada Sabtu (1/2) bertujuan untuk memastikan tidak adanya prajurit yang terlibat dalam jaringan peredaran barang tersebut.

    Sementara itu, dia mengungkapkan bahwa mulanya pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Kelambir 5, Gang Tower, Lingkungan 2, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

    Uncok lantas menindaklanjuti informasi tersebut dengan memerintahkan penyelidikan yang kemudian mengonfirmasi bahwa lokasi tersebut digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkoba.

    Selanjutnya, Pomdam I/BB menggandeng Denpom I/5 Medan untuk menggerebek lokasi tersebut. Sekitar pukul 19.30 WIB, kata dia, tim gabungan bergerak cepat memasuki lokasi dan melakukan penggerebekan.

    Dari operasi tersebut, petugas menyita 20 paket sabu seberat kurang lebih 30 gram, 15 alat hisap atau bong, dua unit ponsel, sepuluh korek api gas, serta tujuh unit sepeda motor.

    Para tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapomdam I/BB untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Adapun saat ini, kata dia, kasus tersebut dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan telah dikoordinasikan dengan Polrestabes Medan untuk langkah hukum selanjutnya.

    “Kami akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Sumatera Utara,” ujarnya.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tiga Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Gerebek Sarang Narkoba di NTB – Halaman all

    Tiga Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Gerebek Sarang Narkoba di NTB – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Polisi Satwa Direktorat Samapta Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menerjunkan tiga ekor anjing pelacak khusus (Caksus) narkoba atau K-9 untuk melakukan pencarian barang bukti narkotika.

    Proses pencarian barang haram itu dilakukan kampung narkoba di Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kamis (30/1/2025).

    Hasilnya, 29,72 gram barang bukti berupa Narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu ditemukan di enam TKP Desa Beleke Daye, Praya Timur.

    “Anjing pelacak memiliki peran penting dalam berbagai operasi kepolisian, seperti pengamanan bandara, terminal, hingga razia narkotika,” kata Kepala Korps Sabhara (Kakorsabhara) Baharkam, Irjen Mulia Hasudungan Ritonga dalam keterangannya, Sabtu (1/2/2025).

    Pihaknya menyatakan akan terus meningkatkan kemampuan satwa dengan latihan rutin agar kemampuan mereka tetap optimal.

    “Anjing pelacak ini juga turut membantu dalam setiap pencarian korban-korban bencana alam, mereka kami terus tingkatkan kemampuannya,” tegas Irjen Mulia.

    Sebanyak 25 orang berhasil diamankan yang terdiri dari 17 laki-laki dan 8 orang perempuan diamankan dari 6 lokasi di Desa Beleke Daye.

    Anjing K-9 Ditsamapta menemukan sejumlah lokasi penyimpanan narkoba jenis sabu di beberapa rumah di Dusun Beleka II, Praya Timur.

    Dari TKP pertama, anjing pelacak menemukan 1 klip transparan yang berisikan sabu seberat 4,28 gram.

    Kemudian TKP kedua ditemukan dua bungkus sabu dengan total 20,12 gram.

    Sementara di TKP ketiga, ditemukan 2,65 gram sabu dalam 1 bungkus klip.

    Di TKP kelima, ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,21 gram.

    Selanjutnya di TKP keenam anjing pelacak khusus menemukan 1,46 gram sabu yang disimpan dalam 1 bungkus plastik klip.

    Bila ditotal barang bukti sabu yang berhasil ditemukan seberat 29,72 gram. 

    Polisi juga turut mengamankan sejumlah timbangan digital, alat hisap sabu dan uang tunai sebanyak Rp 26 juta.

  • Propam Polda Metro Jaya Agendakan Sidang Etik AKBP Bintoro Pekan Depan

    Propam Polda Metro Jaya Agendakan Sidang Etik AKBP Bintoro Pekan Depan

    Jakarta

    Polda Metro Jaya segera menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dkk. Sidang etik AKBP Bintoro akan digelar pekan depan.

    “Kami rencanakan minggu depan, untuk selanjutnya bisa ke Kabid Humas,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi saat dihubungi wartawan, Sabtu (1/2/2025).

    Kombes Radjo mengatakan akan berkoordinasi dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi terkait apakah sidang etik bersamaan dengan 3 anggota lainnya.

    “Bisa ke Bidang Humas, kami akan koordinasikan dengan Humas (terkait apakah sidang etik bersamaan dengan 3 anggota lainnya)” tuturnya.

    Kronologi Singkat

    Sebagai informasi, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memerkosa ABG berusia 16 tahun, yang terjadi pada 22 April 2024. Diketahui, korban berinisial FA tewas setelah dicekoki inex dan air sabu.

    Korban tewas di sebuah hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jaksel, pada Senin (22/4) malam setelah ‘open BO’ dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Saat itu kedua tersangka membawa korban FA dan ABG remaja wanita lainnya, A. Remaja A sendiri selamat dari maut.

    Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto sendiri saat itu diamankan bersama korban A di sebuah hotel di kawasan Ampera, Jakarta Selatan. Mereka pergi ke hotel tersebut setelah menitipkan korban pada seorang sopir untuk dibawa ke rumah sakit.

    Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka saat itu, di antaranya tiga pucuk senjata api (senpi) dan mobil BMW berwarna emas yang sempat digunakan kedua tersangka saat menjemput korban.

    Tanggapan Pihak Prodia

    PT Prodia Widyahusada Tbk menegaskan bahwa direksi perusahaan tak terlibat dalam kasus pembunuhan yang melibatkan anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto, ataupun pemerasan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro.

    “Tidak ada kaitan Direksi dan Dewan Komisaris Prodia saat ini dengan kasus tersebut,” kata Sekretaris Perusahaan Prodia, dilansir Antara.

    Marina menegaskan Direksi dan Komisaris Prodia yang terdiri atas para pendiri dan kalangan profesional tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan ataupun pemerasan.

    “Permasalahan ini merupakan masalah pribadi, maka kami tidak tahu-menahu kasus tersebut,” ucapnya.

    Dugaan Pemerasan

    Kasus ini kembali mengemuka setelah mencuat dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dkk. Terkait hal ini, AKBP Bintoro dkk masih diproses di Propam Polda Metro Jaya dan ditempatkan di tempat khusus (patsus).

    “Bidpropam Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).

    Radjo mengatakan AKBP Bintoro dkk diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.Kendati begitu, dia belum mengungkap rinci penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bintoro.

    “Peran AKBP B adalah penyalahgunaan wewenang dan saat ini sudah kami laksanakan patsus semenjak tanggal 25 hari Sabtu, tanggal 25 Januari 2025. Jadi dia melaksanakan penyalahgunaan wewenang,” jelas Radjo.

    Total empat orang telah dilakukan penempatan khusus (patsus) terkait peristiwa tersebut. Patsus atau penempatan khusus adalah prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.

    Mereka adalah:
    – B (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
    – G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
    – Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)
    – ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)

    (idh/idh)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Polres Bangkalan Ungkap 39 Kasus Kriminal di Awal 2025

    Polres Bangkalan Ungkap 39 Kasus Kriminal di Awal 2025

    Bangkalan (beritajatim.com) – Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan mencatat keberhasilan dalam mengungkap berbagai kasus kriminal sepanjang awal 2025. Sebanyak 43 pelaku kejahatan berhasil diringkus dari 39 kasus berbeda, mencakup tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga penyalahgunaan narkoba.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, mengungkapkan bahwa dari total kasus yang terungkap, 24 kasus ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dan 15 kasus lainnya oleh Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba). “Total ungkap kasus selama satu bulan,” ujarnya, Jumat (31/1/2025).

    Dari 15 kasus narkotika yang berhasil diungkap, polisi menangkap 18 tersangka yang terdiri dari 13 pengguna dan 5 pengedar. Barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut mencapai 126,77 gram sabu. “Petugas berhasil menangkap 13 pengguna dan 5 orang pengedar. Untuk total barang bukti sabu sebanyak 126,77 gram,” imbuhnya.

    Sementara itu, dalam kategori kriminal umum, kasus curanmor mendominasi dengan 8 laporan. Selain itu, terdapat 3 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 3 kasus penganiayaan, 3 kasus penipuan, serta 3 kasus penadahan. “Untuk penganiayaan ada 3 kasus, penipuan 3 kasus, penadahan 3 kasus,” ungkap Hendro Sukmono.

    Polisi juga berhasil mengungkap penyalahgunaan senjata tajam sebanyak 2 kasus, penyalahgunaan senjata api 1 kasus, serta perjudian 1 kasus. “Semua sudah kami amankan dan kenakan pasal sesuai dengan kasusnya,” pungkasnya.

    Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Bangkalan dalam memberantas tindak kriminal demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Dengan meningkatnya penegakan hukum, diharapkan angka kriminalitas dapat ditekan secara signifikan. [sar/suf]

  • Beri Hukuman Prajurit yang Melanggar

    Beri Hukuman Prajurit yang Melanggar

    loading…

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto akan memberikan sanksi kepada anggota TNI dan sekelompok pemuda yang terlibat keributan di Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto buka suara terkait keributan antara anggota Resimen Arhanud 2/SSM dan sekelompok pemuda di Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang pada Rabu, 29 Januari 2025. Agus menegaskan tak segan-segan memberikan hukuman ke anggota jika terbukti berbuat onar.

    Adapun dalam kasus ini, Panglima TNI mulanya menyampaikan, jika ada anggota yang berprestasi dia tak pelit untuk memberikan penghargaan ataupun hadiah. Bahkan prajurit berprestasi ini bisa saja dikirim ke luar negeri.

    “Tadi saya bilang kalau prajurit yang berprestasi kita akan kasih reward, kita akan kasih sekolah, mungkin mendahului dari teman-temannya kemudian juga mungkin bisa melaksanakan operasi ke luar negeri, reward-nya seperti itu,” kata Agus usai Rapim TNI 2025, di Gor Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (31/1/2025).

    Namun jika anggota melakukan kesalahan yang melanggar peraturan, tentunya hukum siap menanti prajurit tersebut. Akan tetapi dalam kasus Deli Serdang ini, Agus tak merinci hukuman apa yang akan diterima para prajurit tersebut. “Dan kalau yang melanggar seperti (kasus Deli Serdang) tadi itu ya kita kasih punishment,” ucapnya.

    Sekadar informasi, kasus Deli Serdang bermula saat Praka DS melintas dan berpapasan dengan tiga pemuda bermotor trail berknalpot brong yang menggeber-geber kendaraan di sampingnya. Merasa terganggu, Praka DS mengikuti mereka hingga ke warung yang diduga menjadi tempat berkumpul Ormas.

    Saat DS menegur, terjadi cekcok hingga sekitar sepuluh orang mengeroyoknya. DS mengalami luka akibat pukulan kayu di wajah dan punggung, lalu melarikan diri ke kebun sawit dan meminta bantuan lewat grup WhatsApp rekan-rekannya.

    Tak lama setelah kejadian, personel Menarhanud 2/SSM tiba di lokasi, namun para pelaku sudah melarikan diri. Dalam upaya pencarian, ditemukan sejumlah barang bukti di sekitar lokasi, termasuk narkoba, alat hisap sabu, sisa sabu dalam plastik, serta timbangan elektrik. Insiden ini juga mengakibatkan kerusakan pada satu unit mobil dan tiga sepeda motor yang diduga terkait dengan aktivitas di tempat tersebut.

    Adapun, kesalahpahaman yang sempat memicu ketegangan ini akhirnya menemukan titik terang setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan masalah secara damai.

  • Polisi Gerebek Kampung Narkoba Beleka Daye, 8 Emak-Emak Ikut Ditangkap

    Polisi Gerebek Kampung Narkoba Beleka Daye, 8 Emak-Emak Ikut Ditangkap

     

    Liputan6.com, NTB – Aparat gabungan dari unsur TNI/Polri menggerebek kampung narkoba Desa Beleka Daye, di Kecamatan Praya Timur, NTB. Dari penggerebekan kampung narkoba itu, 8 orang emak-emak ikut ditangkap.

    “Dalam penggerebekan itu (30/1), kami amankan 25 orang yang terdiri dari 17 pria dan delapan orang perempuan, diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj saat konferensi pers di Polres Lombok Tengah, Jumat (31/1/2025).

    Dari 25 terduga pelaku yang diamankan tersebut, tiga orang merupakan target operasi (TO) dan 22 pelaku lainnya masuk dalam kategori non TO. Penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, sehingga dilakukan penyelidikan dan penggerebekan.

    “Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah NTB,” katanya.

    Dari penggerebekan di beberapa lokasi di wilayah Desa Belekan Daya, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 19 gram, uang Rp26 juta, senjata tajam sebanyak 105 buah dan hp serta sepeda motor.

    “Selain itu, juga ditemukan senapan PCP di beberapa lokasi,” katanya.

    Pada tempat kejadian perkara pertama di sebuah rumah di Dusun Beleka II, Desa Beleka Daye, petugas menangkap tujuh orang terduga, termasuk satu yang masuk dalam daftar TO.

    Dari lokasi ini, disita barang bukti berupa sabu seberat 4,28 gram, 11 unit HP, uang Rp7.670.000, timbangan digital, enam korek gas, empat skop, empat alat hisap (bong), beberapa bendel klip transparan, serta sepeda motor.

    Di TKP kedua, yang juga berlokasi di Dusun Beleka II, lima orang diamankan, termasuk satu yang merupakan target operasi. Barang bukti yang ditemukan di tempat ini meliputi sabu dengan berat kotor 20,12 gram, uang tunai Rp7.065.000, tiga timbangan digital, dua tas kecil dan enam unit HP.

    Pada TKP ketiga, petugas menangkap satu orang target operasi dan ditemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,65 gram, satu unit HP, dua alat hisap (bong), satu tas kecil, serta beberapa dompet berisi uang tunai dengan total sekitar Rp1.048.000.

    Selain itu, tim gabungan juga melakukan penggerebekan terhadap beberapa terduga non-TO di Dusun Beleka II di antaranya, seorang terduga diamankan dengan barang bukti sabu seberat 1,21 gram, Hp, timbangan, dua alat hisap (bong), satu pasang sepatu, satu korek gas, dan 13 pipa kaca.

    Terduga lainnya diamankan dengan barang bukti berupa sabu seberat 1,46 gram dan uang Rp445.000.

    “Beberapa terduga lainnya juga berhasil diamankan dalam operasi ini, karena menghalangi petugas saat melakukan penangkapan,” katanya.

     

  • Panglima TNI Tegaskan akan Beri Hukuman Terhadap Prajurit yang Bersalah dalam Rusuh di Deli Serdang – Halaman all

    Panglima TNI Tegaskan akan Beri Hukuman Terhadap Prajurit yang Bersalah dalam Rusuh di Deli Serdang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto turut merespons soal insiden puluhan personel TNI AD dari Resimen Arhanud-2/SSM Kodam I Bukit Barisan yang merusak warung dan kendaraan milik warga di Desa Durin, Simbelang, Kabupaten Deli Serdang.

    Secara tegas, Agus menyebut akan memberikan punishment atau hukuman jika memang didapati ada anggotanya yang bersalah.

    “Kalau yang melanggar seperti tadi (insiden di Deli Serdang) itu ya kita kasih punishment,” kata Agus saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (31/1/2025).

    Hanya saja, mantan Dandim Surakarta tersebut tidak menjelaskan lebih detail terkait punishment apa yang nantinya diberikan.

    Namun, dirinya secara tegas menyebut, setiap apapun yang dilakukan oleh anggota ataupun prajurit TNI pasti akan mendapatkan timbal baliknya termasuk mereka yang berprestasi.

    “Itu akan kita pertahankan tadi saya bilang, kalau prajurit yang berprestasi kita akan kasih reward, kita akan kasih sekolah, mungkin mendahului dari teman-temannya kemudian juga mungkin bisa di, melaksanakan operasi ke luar negeri, rewardnya seperti itu,” tandas dia.

    Sebelumnya, puluhan personel TNI AD dari Resimen Arhanud-2/SSM Kodam I Bukit Barisan merusak warung dan kendaraan milik warga di Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (29/1/2025).

    Kapendam 1 Bukit Barisan, Kolonel Dody Yudha, menyatakan kericuhan antara anggota TNI dan warga karena kesalahpahaman.
    Awalnya, seorang personel TNI bernama Praka Darma mengaku diintimidasi warga yang diduga anggota organisasi masyarakat (ormas). 

    “Personel Menarhanud 2/SSM atas nama Praka Darma Saputra Lubis melintas kemudian berpapasan dengan tiga orang pemuda yang mengendarai sepeda motor trail dengan knalpot racing dan menggeber-geber motornya di samping Praka Darma Saputra Lubis,” ungkapnya, Kamis (30/1/2025), dikutip dari Tribun Medan.com.

    Praka Darma kemudian mengikuti ketiga pemuda hingga berhenti di sebuah warung.

    “Diduga (warung) sebagai tempat berkumpulnya salah satu ormas karena warung tersebut dicat dengan warna loreng ormas tersebut,” lanjutnya.

    Sempat terjadi cekcok antara Praka Darma dan para pemuda yang berujung pemukulan.

    “Cekcok ini menyulut emosi tiga pemuda tersebut bersama teman-teman yang lainnya kurang lebih 10 orang melakukan pengeroyokan terhadap terhadap Praka Darma,” tuturnya.

    Praka Darma yang mengalami luka-luka mengirim pesan ke grup Resimen Arhanud.

    Puluhan personel mendatangi warung dan menemukan barak yang diduga lokasi penyimpanan narkoba.

    “Rekan korban tidak menemukan pelaku di sana, dan ditemukan narkoba dan alat perlengkapan berupa alat isap sabu, sisa sabu dalam plastik, alat timbang elektrik sehingga terjadi kerusakan satu mobil Avanza dan tiga sepeda motor. Lokasi kejadian tidak jauh dari lokasi barak narkoba,” katanya.

    Pihaknya telah memediasi permasalahan ini dan berjanji akan mengganti kerugian yang dialami warga.

    “Anggota TNI yang melakukan pengerusakan juga sudah diperiksa. Ada sekitar 40 personel. Dan juga sudah membuat laporan atas pengeroyokan dan melaporkan temuan alat narkoba ke pihak kepolisian,” sambungnya. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

     

     

     

     

  • Polisi Tangkap 4 Anggota Jaringan Sabu DIY-Jatim, Barang Bukti 10 Kg Sabu Langsung Dimusnahkan

    Polisi Tangkap 4 Anggota Jaringan Sabu DIY-Jatim, Barang Bukti 10 Kg Sabu Langsung Dimusnahkan

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (Ditresnarkoba Polda DIY) menangkap empat tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu jaringan Yogyakarta-Jawa Timur. Dua tersangka diamankan di dua lokasi berbeda yakni di Bantul, DIY, sementara dua lainnya ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur.

    Keempat tersangka yang ditangkap, yakni FR dan HW, keduanya warga Sidoarjo yang merantau ke Yogyakarta sebagai pengamen jalanan. Sementara RH dan TH, warga Sidoarjo yang ditangkap setelah polisi mengembangkan penyelidikan dari penangkapan FR dan HW.

    Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda DIY AKBP Muharomah Fajarini menjelaskan, seluruh tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, 

    “Tersangka FR dan HW dikenai Pasal 114 dan untuk tersangka TH dan RH kita gunakan Pasal 132 juncto Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup,” ujar Muharomah.

    Sementara itu, pemasok sabu-sabu berinisial F yang berasal dari Madura masih dalam pencarian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita total 10.052,56 gram sabu-sabu. Barang bukti itu didapatkan dari beberapa lokasi, yakni Sidoarjo 10.046,52 gram sabu siap edar, dari HW 5,59 gram sabu dan dari FR 0,45 gram sabu.

    Barang bukti sabu-sabu yang disita dari pengedar kemudian dimusnahkan oleh pihak kepolisian dengan cara dilarutkan dalam air panas yang dicampur disinfektan, lalu dibuang ke toilet. Namun, sebagian kecil barang bukti tetap disisakan untuk kepentingan proses hukum.

    Sebelum dimusnahkan, kandungan sabu-sabu dicek menggunakan alat milik Ditresnarkoba Polda DIY. Hasil pengecekan secara acak menunjukkan adanya kandungan methamphetamine, yang mengonfirmasi bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu.

    Polisi masih terus mengembangkan penangkapan pengedar sabu-sabu di Yogyakarta, termasuk memburu pemasok utama yang masih buron.