Produk: sabu

  • 4 Fakta Polisi Tuduh Sopir Truk Boks Bawa Sabu di Tol Keramasan: Awalnya Lihat Tak Pakai Safety Belt

    4 Fakta Polisi Tuduh Sopir Truk Boks Bawa Sabu di Tol Keramasan: Awalnya Lihat Tak Pakai Safety Belt

    TRIBUNJAKARTA.COM – Seorang sopir truk boks bermuatan pisang dicegat polisi dan dituduh sedang membawa sabu. 

    Mereka terlibat cekcok di depan Gerbang Tol Keramasan, Palembang. 

    Dalam video yang beredar di Instagram @Medsos_rame pada Kamis (6/1/2025), terlihat polisi lalu lintas yang mengendarai sebuah sepeda motor mencegat truk boks saat hendak masuk ke Gerbang Tol Keramasan. 

    Polisi lalu merebut kunci mobil sopir dan terlibat cekcok dengan sang sopir truk. 

    Dari dalam mobil, sang sopir terdengar berteriak mempertanyakan kesalahannya.

    “Saya salah apa? Jangan begitu, Pak. Jangan rampas kontak saya! Salah saya apa? Jangan seperti itu caranya, Komandan!” ujar sang sopir.

    Polisi tersebut kemudian menyebutkan bahwa sopir tidak mengenakan sabuk pengaman.

    Sambil merekam dengan ponselnya, polisi juga menyatakan bahwa sopir tidak menunjukkan surat-surat kendaraan. Dalam video, terdengar suara anak sopir yang menangis ketakutan.

    “Tidak mau menunjukkan surat-surat, nah ini platnya,” ujar polisi sambil merekam.

    Selain itu, polisi juga menuduh sopir telah melarikan diri dan melawan petugas.

    “Kamu lari, melawan petugas, gak pakai sabuk pengaman, gak menunjukkan surat-surat,” lanjutnya.

    Bahkan, polisi itu sempat menuduh sopir membawa sabu.

    “Kamu lari, bawa sabu, ya? Turun! Turun!” kata polisi. 

    Sang sopir kemudian turun dan membuka bagian belakang mobilnya yang berisi tumpukan pisang.

    “Saya dituduh bawa sabu, ini pencemaran,” ujar sopir dengan nada marah.

    Meski isi mobilnya hanya berisi pisang, polisi tetap mencurigainya membawa narkoba.

    Lantas, bagaimana kelanjutan dari peristiwa tersebut?

    Berikut sederet fakta yang telah dihimpun TribunJakarta.com. 

    1. Berawal dari sopir tak pakai safety belt

    Anggota polisi lalu lintas Polrestabes Palembang yang terlibat cekcok dengan sopir truk akhirnya buka suara. 

    Polisi bernama Aipda Syarief Hidayat itu memberikan klarifikasi.

    Menurut Syarief, saat kejadian dia sedang bertugas mengatur lalu lintas di Pos Nilakandi, Flyover Kertapati, Palembang.

    Ia melihat kendaraan yang mencurigakan karena pengemudinya tidak memakai sabuk pengaman dan nomor kendaraan tidak sesuai ketentuan Samsat.

    Ketika Syarief mendekati mobil pikap bernomor polisi BE 8091 NAA tersebut untuk menanyakan pelanggaran, sopir justru tancap gas hingga hampir menabraknya.

    “Namun, saat itu pengemudi ini langsung melarikan diri. Dengan menginjak gas sekencangnya hingga membuat saya hampir terjatuh di traffic light tersebut. Saya kemudian mengambil inisiatif untuk melakukan pengejaran dengan sepeda motor. Selama pengejaran, pengemudi ini sudah beberapa kali diinstruksikan untuk menepikan kendaraan,” katanya.

    Namun, pengemudi terus mempercepat laju kendaraan dan berkendara secara zig-zag.

    Syarief akhirnya berhasil menghentikan truk di pintu gerbang Tol Keramasan setelah berkoordinasi dengan petugas tol.

    2. Bantah menuduh bawa sabu

    Saat mendekati mobil, Syarief melihat pengemudi sudah merekam kejadian dengan ponselnya.

    Polisi kembali meminta surat-surat kendaraan, tetapi sopir enggan menunjukkannya.

    Terkait ucapannya soal narkoba dalam video, Syarief mengklarifikasi bahwa ia hanya mencurigai, bukan menuduh. 

    “Saya tidak menuduh tapi saya mencurigai, karena muatannya itu tertutup boks dan tidak terlihat dari luar apa isi sebenarnya dalam boks tersebut. Sempat melakukan pemeriksaan dan tidak ditemukan barang yang dimaksud,” kata dia.

    Hingga saat ini, polisi mengaku belum mengetahui identitas pengemudi tersebut, hanya mencatat nomor kendaraannya karena sopir kembali melarikan diri ke dalam jalan tol.

    3. Sudah sesuai SOP

    Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenny Diarty, menyebut anak buahnya tersebut sudah sesuai SOP. 

    “Saya pastikan itu tidak benar, anggota kami sudah sesuai dengan SOP yang berlaku bahwa pengendara mobil Box ini memang salah menggunakan nomor polisi atau plat palsu dan tidak memakai safety belt.”

    “Makanya anggotanya memberhentikan pengendara,” kata AKBP Yenny Diarty kepada Sripoku.com, Kamis (6/2/2025).

    4. Sopir truk boks salah

    Yenny menjelaskan kronologis kejadian bermula saat anggotanya sedang berpatroli. Anggota tersebut melihat mobil box melintas di jalan raya dengan menggunakan nomor polisi atau plat palsu dan tidak menggunakan safety belt.

    Anggota tersebut kemudian mencoba menghentikan mobil box tersebut, namun pengemudi tidak mengindahkannya dan malah melaju kencang.

    Anggota Satlantas kemudian mengejar mobil box tersebut hingga ke depan Pintu Gerbang Tol Keramasan.

    Setelah berhasil dihentikan, pengemudi mobil box tersebut justru merekam video dan menyebarkannya, tanpa mengakui kesalahannya.

    “Jadi saya pastikan pada intinya, pengendara mobil Box ini salah dan tidak taat aturan. Harusnya taat dengan aturan yang berlaku,” tegas Yenny.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Kirim Buah Anggur Plus Sabu, Sopir Diamankan Polres Tuban

    Kirim Buah Anggur Plus Sabu, Sopir Diamankan Polres Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Tuban menangkap seorang sopir truk muatan buah yang diduga sebagai pengedar narkoba. Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 11 gram. Pelaku berinisial LG (48) asal Kabupaten Kediri, Jawa Timur, diamankan saat melintas di jalur Ringroad Tuban, Rabu (5/2/2025).

    Kasat Reskoba Polres Tuban, AKP Harjo, mengatakan pelaku diamankan pada pukul 21.30 WIB, Selasa (4/2/2025), saat akan mengirim buah anggur ke Surabaya dari arah Jawa Tengah. “Terduga pelaku ini sedang membawa sabu-sabu. Saat kami lakukan penggeledahan, ternyata betul ditemukan barang bukti seberat 11 gram,” ujar AKP Harjo.

    Barang bukti yang diamankan terdiri dari 20 poket sabu-sabu dengan berat total 11 gram, yang disembunyikan di bawah jok mobil. “Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sabu-sabu tersebut akan dijual ke sesama sopir seharga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per poket dengan berat 0,3 sampai 0,5 gram,” bebernya.

    Hingga saat ini, tim Satresnarkoba Polres Tuban masih mendalami kasus tersebut, termasuk dari mana pelaku mendapatkan sabu-sabu itu. “Kami masih mendalami, dari mana pelaku mendapatkan sabu-sabu ini,” kata Harjo.

    Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. [ayu/but]

     

     

  • MK Tolak 8 Gugatan Hasil Pilkada dari NTT, Tersisa Hanya Kabupaten Belu
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 Februari 2025

    MK Tolak 8 Gugatan Hasil Pilkada dari NTT, Tersisa Hanya Kabupaten Belu Regional 5 Februari 2025

    MK Tolak 8 Gugatan Hasil Pilkada dari NTT, Tersisa Hanya Kabupaten Belu
    Tim Redaksi
    KUPANG, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) telah menyidangkan sepuluh gugatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari sepuluh kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
    Namun, dari jumlah tersebut, hanya sembilan gugatan yang diadili, sementara satu gugatan telah dicabut.
    Sidang untuk sembilan gugatan berlangsung selama dua hari, yakni pada 4 dan 5 Februari 2025.
    Dari sembilan gugatan tersebut, delapan ditolak. Hanya satu gugatan yang akan dilanjutkan ke sidang berikutnya untuk mendengarkan keterangan saksi.
    Dalam sidang putusan sela yang diadakan pada Selasa (4/2/2025), MK menolak tiga gugatan, termasuk dari Kabupaten Sabu Raijua yang diajukan oleh pasangan Simon Dira Tome-Dominikus Dadi Lado dan pasangan Yohanis Uly Kale-Leonidas VC Adoe.
    Selain itu, gugatan dari Kabupaten Sikka yang diajukan oleh pasangan Suitbertus Amandus dan Robertus Ray, serta gugatan dari Kabupaten Rote Ndao yang diajukan oleh Vicoas TB Amalo dan Bima Th Fanggidae juga ditolak.
    Gugatan dari Pilkada Alor telah dicabut oleh pemohon, pasangan calon Imanuel Ekadianus Blegur dan Lukas Reiner Atabuy, sejak pekan lalu.
    Pada sidang yang berlangsung Rabu (5/2/2025), hakim MK menolak beberapa permohonan, termasuk perkara nomor 177/PHPU.BUP-XXIII/2025 dari Kabupaten Sumba Barat Daya, yang diajukan oleh Fransiskus Marthin Adilalo dan Yeremia Tanggu.
    Selain itu, gugatan dari Kabupaten Flores Timur, Manggarai Barat, Sumba Barat, dan Timor Tengah Selatan (TTS) juga ditolak.
    Satu gugatan dari Kabupaten Belu, dengan nomor perkara 100/PHPU.BUP-XXIII/2025, akan dilanjutkan ke sidang berikutnya.
    Hal ini disampaikan oleh salah satu hakim MK, Saldi Isra, saat membacakan daftar perkara yang akan dilanjutkan.
    “Dari 55 perkara yang dipanggil untuk sesi siang ini, Rabu 5 Februari 2025 pukul 13.30 WIB hingga pukul 17.30 WIB, 48 perkara telah diucapkan baik berupa ketetapan maupun putusan. Artinya ada tujuh perkara lainnya yang tidak diucapkan. Itu artinya akan lanjut ke pembuktian berikutnya atau pembuktian lanjutan,” kata Saldi.
    Ia juga merinci tujuh perkara yang akan disidangkan berikutnya, termasuk perkara nomor 195 untuk perselisihan hasil Pilkada Bupati Kutai Kertanegara, dan beberapa perkara lainnya dari kabupaten di Kalimantan dan Maluku.
    Jadwal sidang untuk perkara yang dilanjutkan dijadwalkan pada 7 hingga 17 Februari 2025.
    Agenda sidang selanjutnya mencakup pemeriksaan saksi atau ahli dari masing-masing pihak, dengan batas maksimal empat orang saksi untuk setiap pihak.
    Saldi menekankan pentingnya pengajuan daftar identitas saksi dan keterangan tertulis untuk memudahkan proses pemeriksaan.
    “Khusus saksi ahli, harus disertakan riwayat hidup termasuk izin dari institusi dan keterangan ahli atau keterangan tertulisnya,” tutupnya.
    Sebelumnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere, telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Belu tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
    Gugatan ini ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belu terkait calon wakil bupati terpilih, Vicente Hornai Gonsalves, yang merupakan mantan narapidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saat Jenderal Maruli Berpantun Ubur-ubur Ikan Lele Hingga Bicara Soal Narkoba Paket Jambak di Sumut – Halaman all

    Saat Jenderal Maruli Berpantun Ubur-ubur Ikan Lele Hingga Bicara Soal Narkoba Paket Jambak di Sumut – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak turut ikut berpantun “ubur-ubur ikan lele” yang viral di media sosial akhir-akhir ini.

    Pantun tersebut diucapkan Maruli di hadapan sejumlah pemimpin redaksi media massa nasional dalam kegiatan Kartika Gathering 2025 di Gedung AH Nasution Markas Besar TNI AD Jakarta pada Rabu (5/2/2025).

    Maruli awalnya menyapa para pemimpin redaksi termasuk Ketua Dewan Pers, pejabat Komisi Informasi Pusat (KIP), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

    Ia kemudian memperkenalkan jajaran pejabat utama Markas Besar TNI AD yang hadir dalam acara tersebut.

    Maruli mengaku gembira bisa berkumpul dengan para pemimpin redaksi media massa.

    Ia lalu meminta maaf tidak bisa berpantun mengingat perwakilan pemimpin media massa sebelumnya menyampaikan pantun “Ubur-ubur ikan lele” untuk mencairkan suasana.

    “Saya mohon maaf nggak bisa berpantun, belajar berulang-ulang nggak bisa-bisa. Ubur-ubur saja tapi ya,” ujar Maruli.

    “Ubur-ubur ikan lele. Terima kasih atas kehadirannya, Le,” kata Maruli dijawab “cakep” para hadirin dan tepuk tangan meriah.

    Maruli lalu menjelaskan pentingnya peran media di masyarakat khususnya dalam mengabarkan kerja-kerja TNI AD di daerah-daerah yang terpencil.

    Selain itu, Maruli juga menjelaskan peran TNI AD dalam mendukung berbagai program strategis pemerintah di antaranya terkait Makan Bergizi Gratis (MBG), mendukung pemberantasan tengkes (stunting), hingga mendukung upaya pemberantasan narkoba.

    Ia pun mengaitkannya dengan evaluasi di internal jajaran TNI AD terkait respons TNI AD yang dinilainya masih relatif lambat.

    “Karena contohnya di daerah Sumatera Utara itu banyak sekali peredaran narkoba. Itu saya coba tanya-tanya ke sana, sudah ada namanya Paket Jambak. Jambak itu dijenggut. Harganya Rp 50 ribu sabu-sabu. Jadi dia hisap, kalau kebanyakan hisap dijambak, nggak boleh banyak-banyak. Sudah di warung-warung,” ungkapnya.

    “Masyarakat sekitar itu, karena dia lihat banyak orang, senang saja. Ada parkir, ada yang jual di pinggir-pinggir jadi laku. Dari satu bulan ini, empat tempat sudah di warung-warung. Jadi kami melakukan evaluasi ke dalam bagaimana para Kapendam ini cepat merespons. Setelah ada kejadian, paling lambat kasih waktu 2 jam dia harus bertemu media,” lanjut dia.

    Ia pun membuka ruang masukan dari para pemimpin media massa terkait pemberitaan soal TNI AD.

    Dalam sesi wawancara cegat, Maruli menjelaskan pada prinsipnya tugas utama TNI AD adalah terkait pertahanan.

    Namun, dalam upaya pemberantasan narkoba, lanjut dia, peran TNI AD hanya mendukung.

    “Kita sekarang bisa dapat ratusan kilo (kg) di daerah perbatasan. Padahal kerja kita manual. Tentara-tentara penjaga perbatasan, yang harusnya memang lebih dominan tentang pertahanan. Tapi di situ juga memang akhirnya ada tugas tambahan untuk tentang ilegal-ilegal yang berlaku di perbatasan,” ungkapnya.

    “Mudah-mudahan ini kita bisa terus tingkatkan sehingga kita bisa betul-betul mengantisipasi khususnya tentang narkoba itu,” lanjut dia.

    Kasus Perusakan Warung di Sumut

    Dilansir dari TribunMedan.com, sebanyak 40 anggota TNI yang diduga terlibat perusakan warung dan kendaraan milik warga di Dusun, Lau Galunggung, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara diperiksa pada Rabu (29/1/2025). 

    Pemeriksaan terhadap puluhan personel TNI AD dari Resimen Arhanud-II/SSM Kodam I Bukit Barisan dilakukan Kodam 1 Bukit Barisan.

    Pemilik warung, Safrida (45), mengungkapkan kejadian terjadi secara tiba-tiba.

    Saat ia sedang masak pesanan pelanggannya, tiba-tiba, warungnya diserang sejumlah personel TNI AD dari Resimen Arhanud-II/SSM Kodam I Bukit Barisan.

    “Saya lagi masak, ada orang duduk-duduk di warung, saya nggak memperhatikan kali karena lagi masak. Perkelahian orang di kedai, saya nggak open,” ungkap Safrida kepada Tribun-medan pada Kamis (30/1/2025).

    Katanya, beberapa saat kemudian para personel TNI AD tersebut kembali dan melakukan aksi brutal dengan mengacak-acak warungnya.

    “Awalnya nggak (ramai), sudah itu ramai. Saya teriak jangan dirusak warung saya. Kami nggak berani melawan,” sebut dia.

    Ketakutan, ia pun langsung kabur meninggalkan warungnya dan membiarkan pertikaian antar personel TNI AD dengan warga sipil yang sedang nongkrong di tempatnya berjualan.

    “Nggak ada (dianiaya), cuma pengerusakan. Saya lari takut, saya tinggalkan warung. Omelan saja, (antara warga sipil dan TNI),” ujar dia.

    Safrida berharap agar seluruh kerugiannya diganti oleh personel TNI AD yang melakukan perusakan.

    “Saya cari makan sendiri, cuma jualan di situ. (Berharap) diganti,” ucapnya.

    Amatan Tribun-medan, di lokasi kejadian tampak sejumlah sepeda motor dalam keadaan rusak dan terjatuh serta satu unit mobil Avanza hitam rusak parah akibat dirusak oleh sejumlah personel TNI AD.

    Kapendam Kodam 1 Bukit Barisan, Kolonel Dody Yudha menjelaskan keributan TNI dan warga bermula dari pengeroyokan Praka Darma Saputra Lubis oleh sejumlah orang. 

    “Jadi, insidennya itu ada pengeroyokan anggota kita, kemudian korban menghubungi rekannya di kesatuan Resimen Arhanud melalui grup whatsapp. Ketika anggota di sana, ditemukan bekas narkoba dan alat hisap narkoba,” kata Doddy pada Kamis (30/1/2025). 

    Ia menjelaskan ada puluhan anggota TNI yang mendatangi lokasi kejadian setelah mendapat pengaduan oleh Praka Darma Saputra. 

    Namun, ungkap Dody, personel TNI tidak menemui para pelaku pengeroyokan dan malah kata Dody menemukan narkoba. 

    Dody menjelaskan penemuan barak narkoba tersebut membuat puluhan anggota TNI marah lalu merusak satu mobil dan tiga sepeda motor. 

    “Di dekat mobil yang dirusak sama sepeda motor itu, jadi anggota tidak menemukan keberadaan pelaku malah menemukan sisa narkoba, jadi ada bekas narkoba dan alat penggunaan narkoba. Jadi melihat itu anggota marah dan merusak lah,” kata dia. 

    “Ya ini merupakan pantau dari Kodam 1 Bukit Barisan mau pun Polda Sumut. Jadi daerah itu rawan penggunaan narkoba karena banyak barak di sana. Sudah lama jadi pantau kita, karena sudah lama kita melakukan penggerebekan sejumlah daerah termasuk dengan kepala daerah,” lanjutnya. 

    Atas peristiwa itu, Dody pun menyampaikan permohonan maaf. 

    Dia mengatakan, Kodam akan mengganti segala kerusakan yang disebabkan anggotanya. 

    “Kita minta maaf atas kejadian tersebut dan kami akan mengganti rugi semuanya. Jelas kita sampaikan sesuai dengan yang disampaikan bapak Panglima kepada seluruh prajurit apabila ada info soal barak narkoba ini sampaikan kepada pihak berwenang,” kata Dody. 

    Barang Bukti Narkoba Diserahkan Ke Polisi

    Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, AKP Arham Gusdiar, mengatakan barang bukti narkoba terkait kasus itu telah diserahkan ke kepolisian.

    Ia mengaku selama ini tak ada laporan dari masyarakat sekitar adanya penyalahgunaan narkoba.

    Dia mengaku akan mendalami dugaan warung sebagai sarang narkoba.

    “Terkait penemuan barang bukti ini, diduga dimiliki oleh seseorang dan akan kami tindaklanjuti. Akan kami laksanakan penyelidikan terkait lokasi penemuan dan mencari informasi siapa pemiliknya,” bebernya, Kamis (30/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Dibantah Kades

    Kepala Desa (Kades) setempat, Serasi Sembiring, membantah kabar adanya peredaran narkoba di Desa Durin Simbelang.

    “Kalau terkait masalah itu (narkoba) tidak ada,” tegas Kades, Kamis.

    Menurutnya, para warga masih trauma setelah terjadi aksi penyerangan dan pengrusakan.

    “Sesuai tadi pembicaraan kami, pemilik warung trauma. Kita sama-sama tahu, masyarakat biasa kalau ada aparat yang datang (menyerang) pasti masyarakat trauma,” jelas dia.

    Serasi Sembiring menambahkan mediasi antara prajurit TNI dan warga menemui titik terang.

    “Jadi sesuai kesempatan kita pihak Muspika, permasalahan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan atau mediasi damai, dan alhamdulillah proses perdamaian itu secara lisan sudah diselesaikan,” ungkapnya.

  • MK Tolak Hingga 100 Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada dalam Sehari

    MK Tolak Hingga 100 Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada dalam Sehari

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak banyak Permohonan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kandidat kepala daerah yang kalah bertarung di daerahnya masing-masing.

    Alasannya penolakan tersebut bervariasi, mulai dari selisih suara yang cukup tinggi, alasan pengajuan PHPU yang tidak jelas dan tidak memiliki bukti. Hampir semua PHPU yang diajukan terkesan dipaksakan karena tidak memenuhi syarat formil.

    Berdasarkan catatan Bisnis sepanjang hari Selasa 4 Februari 2025 hingga pukul 24.00 WIB, MK sudah menolak 97 PHPU yang diajukan kuasa hukum dari Pilwakot, Pilgub dan Pilbup.

    Berikut daftar lengkapnya:

    PHPU Pemilihan Gubernur:

    Sulawesi Tenggara
    Jawa Timur
    Sulawesi Selatan
    Sumatera Selatan

    PHPU Pemilihan Wali Kota:

    Lhokseumawe
    Tomohon
    Langsa
    Solok
    Gorontalo
    Pekanbaru
    Dumai
    Banjarbaru
    Medan
    Manado
    Baubau
    Tangerang Selatan
    Bima
    Waringin
    Kendari
    Makassar

    PHPU Pemilihan Gubernur 

    Kabupaten Kuantan Singingi
    Kabupaten Papua Selatan
    Kabupaten Mamuju Tengah
    Kabupaten Intan Jaya
    Kabupaten Padang Panjang
    Kabupaten Cirebon
    Kabupaten Lingga
    Kabupaten Tambrauw
    Kabupaten Bolaang Mongondow
    Kabupaten Pagar Alam
    Kabupaten Bogor
    Kabupaten Puncak
    Kabupaten Mesuji
    Kabupaten Toraja Utara
    Kabupaten Takalar
    Kabupaten Ponorogo
    Kabupaten Nias Utara
    Kabupaten Pulau Morotai 
    Kabupaten Belitung Timur
    Kabupaten Empat Lawang 
    Kabupaten Banyuwangi
    Kabupaten Tulang Bawang
    Kabupaten Minahasa
    Kabupaten Tapanuli Utara 
    Kabupaten Muaro Jambi
    Kabupaten Raja Ampat
    Kabupaten Sorong Selatan
    Kabupaten Deli Serdang
    Kabupaten Binjai
    Kabupaten Banyuasin
    Kabupaten Bangkalan
    Kabupaten Bondowoso
    Kabupaten Pasangkayu
    Kabupaten Kepulauan Aru
    Kabupaten Halmahera Barat
    Kabupaten Subang
    Kabupaten Tulungagung
    Kabupaten Wakatobi
    Kabupaten Payakumbuh
    Kabupaten Halmahera Timur 
    Kabupaten Nias Selatan
    Kabupaten Bandung 
    Kabupaten Sabu Raijua
    Kabupaten Pematang Siantar
    Kabupaten Pesisir Barat
    Kabupaten Sikka
    Kabupaten Pohuwato
    Kabupaten Rokan Hilir
    Kabupaten Rote Ndao
    Kabupaten Tolikara
    Kabupaten Minahasa Utara
    Kabupaten Bulukumba
    Kabupaten Waropen
    Kabupaten Solok Selatan
    Kabupaten Maluku Barat Daya
    Kabupaten Konawe Selatan
    Kabupaten Muna
    Kabupaten Halmahera Utara
    Kabupaten Muring Jaya
    Kabupaten Labuanbatu
    Kabupaten Nganjuk
    Kabupaten Halmahera Selatan
    Kabupaten Banjar
    Kabupaten Buton Selatan
    Kabupaten Tanimbar
    Kabupaten Lahat
    Kabupaten Kapuas
    Kabupaten Konawe Utara
    Kabupaten Buton
    Kabupaten Sungai Penuh
    Kabupaten Melawi
    Kabupaten Ogan Komering Ulu
    Kabupaten Lima Puluh Kota
    Kabupaten Pasaman Barat
    Kabupaten Rokan Hulu
    Kabupaten Kolaka Utara
    Kabupaten Toba

  • Polresta Samarinda Bongkar Sindikat Narkoba Libatkan Napi

    Polresta Samarinda Bongkar Sindikat Narkoba Libatkan Napi

    SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda kembali membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayahnya, dengan mengungkap sindikat yang melibatkan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Samarinda.

    Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar menerangkan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial H di Samarinda. Dari tangan H, petugas Satreskoba menemukan barang bukti sabu seberat 10,69 gram brutto.

    “Dari penangkapan H, kami melakukan pengembangan lebih lanjut. Hasilnya, terungkap bahwa H ternyata mendapatkan perintah dari seseorang di dalam Rutan Kelas I Samarinda,” ujarnya dilansir ANTARA, Selasa, 4 Februari. 

    Menurut Kapolresta, H diperintah oleh seorang narapidana berinisial HW. HW tercatat sebagai narapidana yang sedang menjalani hukuman di Rutan Samarinda.

    Satreskoba Polresta Samarinda kemudian berkoordinasi dengan pihak Rutan Kelas I Samarinda untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    Hasilnya, HW diamankan bersama dengan telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam mengatur peredaran narkoba.

    “Dari hasil pengembangan, ternyata HW juga mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari narapidana lain berinisial W (42),” lanjut Kapolresta.

    Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Menteng Marak Narkoba, Warga Minta Polisi Kerja
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Februari 2025

    Menteng Marak Narkoba, Warga Minta Polisi Kerja Megapolitan 4 Februari 2025

    Menteng Marak Narkoba, Warga Minta Polisi Kerja
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan Menteng, Aziz Arifin meminta polisi menindak tegas peredaran
    narkoba di Menteng
    .
    Pasalnya, menurut warga, peredaran narkoba di kecamatan tersebut begitu marak.
    Hal ini disampaikan Aziz saat menghadiri pertemuan antara Wali Kota Jakarta Pusat dengan tokoh masyarakat serta lembaga organisasi kemasyarakatan Kecamatan Menteng di Taman Ismail Marzuki (TIM), Selasa (4/2/2025).
    “Ini info dari warga bahwa di Menteng sudah marak narkoba, mulai dari ganja dan sabu. Saya minta Kapolsek Menteng jangan hanya seremonial atau sebatas slogan namun tidak ditindaklanjuti,” kata Aziz.
    Aziz mengungkap, empat dari lima kelurahan di Kecamatan Menteng rawan peredaran narkoba jenis ganja dan sabu.
    Empat kelurahan tersebut meliputi Menteng, Pegangsaan, Cikini, dan Kebon Sirih.
    “Hanya Kelurahan Gondangdia yang dinilai masih aman dari peredaran narkoba,” ucap Aziz.
    Di tempat yang sama, Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandi, mengatakan, pihaknya masih terus berupaya mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Menteng.
    Katanya, polisi bukan hanya memburu bandar dan pengedar, tetapi juga pengguna.
    “Kita selalu melakukan penyelidikan terutama dari lingkup warga jika ada informasi nanti akan kita kembangkan,” ucap dia.
    Rehza pun meminta warga untuk melapor polisi jika mengetahu informasi peredaran narkoba. 
    “Yang penting warga terbuka segala info kepada pihak kepolisian dan akan kita lakukan penyelidikan. Identitas warga dijamin akan kami lindungi,” terangnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terpidana Mati Serge Atlaoui Diterbangkan ke Perancis Malam Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    Terpidana Mati Serge Atlaoui Diterbangkan ke Perancis Malam Ini Nasional 4 Februari 2025

    Terpidana Mati Serge Atlaoui Diterbangkan ke Perancis Malam Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Warga negara Perancis terpidana mati kasus narkotika, Serge Areski Atlaoui, akan dipulangkan ke Paris pada Selasa (4/2/2025) malam ini menggunakan pesawat KLM Royal Dutch Airlines dengan rute Jakarta-Kuala Lumpur-Amsterdam dilanjutkan dengan penerbangan  Air France rute Amsterdam-Paris.
    Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, setelah dipulangkan, hukuman terhadap Atlaoui akan diatur sepenuhnya oleh Perancis.
    “Setelah dipindahkan, pelaksanaan hukuman
    Serge Atlaoui
    akan sepenuhnya diatur oleh hukum dan prosedur di Prancis, termasuk kebijakan terkait pemberian grasi, remisi, atau amnesti,” ujar dia dalam keterangan resmi, Selasa (4/2/2025).
    Pemerintah Prancis juga berkomitmen untuk memberikan akses informasi kepada Pemerintah Indonesia mengenai kelanjutan pelaksanaan hukuman Serge Atlaoui setelah pemindahan dilakukan.
    Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi kerja sama yang lebih erat antara kedua negara dalam berbagai bidang, khususnya di ranah hukum dan penegakan keadilan.
    “Atas nama Pemerintah Prancis, kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia. Secara khusus, kami ucapkan terima kasih kepada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan atas kerja sama yang sangat baik,” ujar Duta Besar Perancis untuk Indonesia Fabien Penone.
    Sebelum Atlaoui diberangkatkan, akan ada prosesi serah terima Atlaoui dari pihak Imigrasi ke otoritas Perancis di Bandara Soekarno-Hatta.
    Atlaoui adalah warga negara Prancis yang dijatuhi hukuman mati atas kasus operasi pabrik ekstasi dan sabu di Cikande, Tangerang, Banten, pada 11 November 2005.
    Kala itu, barang bukti yang disita polisi saat penangkapan jaringan tersebut ialah 138,6 kilogram sabu, 290 ketamin, dan 316 drum prekursor atau bahan campuran narkotika.
    Eksekusi mati Serge Atlaoui diketahui ditangguhkan pada tahun 2015, sehingga warga negara Prancis itu masih mendekam di penjara.
    Serge Atlaoui dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba karena mengidap kanker.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gudang Penyimpanan Sabu dan Ekstasi di Bandar Lampung Digerebek, 6 Orang Ditangkap

    Gudang Penyimpanan Sabu dan Ekstasi di Bandar Lampung Digerebek, 6 Orang Ditangkap

    Liputan6.com, Bandar Lampung – Sebuah indekos di Kota Bandar Lampung yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba digerebek pihak kepolisian. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang diduga berasal dari Jambi. Penggerebekan dilakukan pada Jumat (31/1/2025) malam di sebuah rumah di Jalan Z.A. Pagar Alam, Gang Badak, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton. Dari tempat itu, polisi menyita barang bukti berupa 2,2 kilogram sabu senilai Rp 2,2 miliar serta 100 butir ekstasi senilai Rp 35 juta.

    Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah penangkapan pengedar sebelumnya. “Kasus ini terbongkar dari rangkaian penangkapan pengedar narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami menemukan rumah kontrakan milik RF (34) yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan,” kata Alfret, Senin (3/2/2025).

    Dalam operasi ini, polisi menangkap enam tersangka, yaitu RF, HL, RD, AK, RI, dan HM. Polisi kini masih memburu pemilik narkoba yang diduga berasal dari Jambi. “Para tersangka mengaku barang ini berasal dari seorang pria di Jambi yang saat ini sedang kami kejar,” ungkapnya.

    Ia menambahkan bahwa narkoba tersebut ditargetkan untuk kalangan muda di Bandar Lampung. Modus operasinya, para pengedar datang ke rumah kontrakan untuk mengambil barang yang sebelumnya telah dipesan dari pemasok di Jambi. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 1 dan 2 subsider Pasal 112 ayat 1 dan 2. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.

  • Januari 2025, Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan 27 Tersangka

    Januari 2025, Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan 27 Tersangka

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil amankan sebanyak 27 tersangka dalam kasus narkoba selama bulan Januari 2025. Dari 27 tersangka, satu diantaranya adalah perempuan.

    Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto mengatakan bahwa 27 tersangka diungkap dari 16 kasus. Beberapa tersangka diamankan diwilayah Kecamatan Pandaan, Prigen, Wonorejo, apasrepan, dan Nongkojajar.

    “Tersangka yang diamankan ada 27 orang, 1 orang lainnya perempuan sisanya pria. Total barang bukti yang kami amankan ada sekitar 490,3 gram, dan obat keras berbahaya sekitar 1.000 butir,” jelas Agus.

    Agus menambahkan bahwa selama satu bulan ini terdapat satu kasus yang menonjol yakni penangkapan tiga orang kurir. Dari penangkapan yersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu sebesar 296,42 gram.

    Ketiga pelaku tersebut merupakan orang dari luar Pasuruan yang hendak mengambil paket sabu di wilayah Kecamatan Pandaan. “Dari pengakuannya mereka baru satu kali mengedarkannya, untuk cakupannya diduga diedarkan di Kota Blitar,” tambahnya.

    Sementarasatu pelaku perempuan yang bernama Diah juga baru melakukan aksinya. Dirinya melakukan aksinya tersebut karena dimintai tolong oleh suaminya yang saat ini mendekam di penjara. “Gak dapat untung, karena disuruh sama suami saya. Suami sekarang ada di penjara di wilayah Pasuruan,” ungkap Diah.

    Saat ini 27 tersangka mendekam di balik jeruji Polres Pasuruan. Mereka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/kun)