Produk: sabu

  • Breaking News: Berkas Lengkap, Kasus Perempuan Dicekoki Ekstasi Seret Anak Bos Prodia Segera Sidang – Halaman all

    Breaking News: Berkas Lengkap, Kasus Perempuan Dicekoki Ekstasi Seret Anak Bos Prodia Segera Sidang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan yang menyeret anak bos Prodia, Arif Nugroho telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hal itu pihaknya ketahui usai penyidik Polres Metro Jakarta Selatan selaku pihak yang menangani perkara tersebut, menyampaikan berkas itu telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Jaksel pada Jumat 7 Februari 2025 kemarin.

    Adapun isi keterangan yang diberikan oleh pihak Kejari Jaksel kepada Polres Metro Jakarta Selatan, bahwa penyidikan perkara atas nama tersangka Arif Nugroho alias AN yang diduga melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan, kini sudah dinyatakan lengkap.

    “Kami mendapat informasi dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan bahwa hari Jumat 7 Februari 2025 penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan atau yang dikenal P21,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Minggu (9/2/2025).

    Usai dinyatakan lengkap, kedepan, penyidik pun kata Ade Ary akan melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan juga tersangka Arif Nugroho ke Kejari Jakarta Selatan.

    Hanya saja Ade tak menjelaskan secara pasti kapan hal itu bakal dilakukan. Ia hanya menerangkan bahwa pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

    “Informasi dari penyidik tersangka saat ini sudah berada di Rutan sehingga nanti dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka,” ujarnya.

    AKBP Bintoro saat masih menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan bahwa kejadian itu diketahui bermula dari informasi yang diterima Polsek Kebayoran Baru terkait adanya jasad wanita tanpa idenitas yang dibawa ke RSUD Kebayoran Baru.

    Menurutnya, remaja berinisial FA (16) tewas akibat dicekoki narkoba jenis ekstasi dan minuman berisi sabu di sebuah hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) lalu. 

    Bintoro menambahkan kemudian diketahui bahwa sosok yang membawa jasad wanita itu merupakan saksi berinisial E dan I.

    “E dan I atas suruhan pelaku A alias BAS membawa. Karena rasa takut kemudian yang bersangkutan meninggalkan jenazah dan pergi,” ucap Bintoro dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).

    Akan tetapi hal itu pun sontak mengundang kecurigaan petugas sekuriti dan Polsek Kebayoran Baru yang saat itu telah berada di lokasi.

    Alhasil petugas pun lalu menangkap kedua saksi tersebut dan membawanya ke kantor polisi untuk diinterogasi.

    “Sehingga kami langsung merujuk ke TKP hotel di daerah Senopati untuk dilakukan kegiatan olah TKP,” jelas Bintoro.

    Setelah itu polisi pun menemukan sejumlah barang bukti salah satunya rekaman CCTV yang ada di lokasi hotel tersebut.

    Berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut polisi pun berhasil menangkap tersangka A alias BAS dan BH di salah satu hotel daerah Ampera, Jakarta Selatan.

    Selain menemukan adanya keberadaan pelaku, di hotel tersebut polisi juga menjumpai salah satu korban selamat yakni remaja wanita berinisial AP (16).

    “Dimana setelah kita mintai keterangan dari si korban AP dia menyatakan bahwa pada saat kejadian mereka di open BO,” ujarnya.

    “Jadi diminta jasa untuk pelayanan seks dengan diberikan jasa imbalan Rp 1,5 juta,” sambungnya.

    Selain itu dari tangan para tersangka turut diamankan tiga pucuk senjata api, lima butir peluru, empat buah HP, uang tunai diduga untuk membayar korban sebesar Rp 1,5 juta, serta satu unit mobil jenis BMW yang digunakan tersangka untuk menjemput korban.

    “Selanjutnya kami juga sita tiga buah alat bantu seks,” kata dia.

    Atas perbuatannya itu kedua tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan serta Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan sekual (TPKS) dengan ancaman 15 tahun penjara.

    “Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

    Dicekoki Narkoba

    Bintoro menegaskan bahwa FA tewas lantaran dicekoki narkoba jenis inex atau ekstasi dan minuman yang dicampur dengan sabu-sabu oleh dua tersangka inisial AN alias BAS dan BH.

    “Pada saat kejadian, baik korban meninggal ataupun hidup diberikan obat jenis inex dan juga minuman yang didalamnya dicampur sama sabu,” kata Bintoro.

    Indikasi korban tewas akibat dicekoki lantaran lanjut Bintoro setelah diberikan narkoba tersebut kedua korban langsung mengalami kejang.

    “Karena informasinya yang bersangkutan setelah diberikan cairan ini langsung dalam kondisi kejang. Mungkin antara dicampur sabu dengan inek ekstasi yang diminum ini,” jelasnya.

    Polisi sita Tiga pucuk senjata api hingga mobil BMW dari tangan tersangka kasus tewasnya remaja wanita akibat dicekoki narkoba di hotel daerah Jaksel, Jum’at (26/4/2024). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

    Sementara itu untuk korban lainnya yakni berinisial A (16) dijelaskan Bintoro bahwa pasca kejadian remaja itu langsung tak sadarkan diri setelah dicekoki narkoba.

    Korban diketahui langsung tak sadarkan diri selama hampir 4 jam.

    “Si A ini juga dalam kondisi tak sadarkan diri, juga tertidur. Bangun-bangun sudah kondisi jam 20.00 WIB dari kejadian sekitar 3-4 jam yang bersangkutan,” kata dia. 

    Berujung damai

    Upaya damai dengan keluarga korban menjadi pilihan tersangka Arif Nugroho yang belakangan diketahui sebagai anak angkat bos Prodia.

    Jalan damai itu dilakukan dengan memberikan sejumlah uang kepada keluarga korban.

    Uang Rp300 juta untuk keluarga FA diserahkan di sebuah rumah makan padang di dekat Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

    Upaya damai ditempuh Arif setelah Radiman, ayah dari FA, melaporkan kasus pembunuhan putrinya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

    Pasca-laporan itu, keluarga tersangka Arif kemudian kerap mendatangi rumah FA di kawasan Angke, Tambora, Jakarta Barat, dengan maksud ingin berdamai.

    “Sering memberikan uang, uang duka, uang buat tahlil, takziah ke Pak Radiman. Saat itu baru sampai Rp20 juta,” kata kuasa hukum korban FA, Toni RM kepada Tribunnews di rumah FA pada Kamis (30/1/2025) lalu.

    Dalam rumah yang berada di gang sempit itu Toni bercerita bagaimana kliennya terus didesak agar laporan dengan nomor LP LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel yang dibuat Radiman pada 23 April 2024 dicabut.

    Radiman akhirnya memilih menerima upaya perdamaian tersebut karena sudah diberi penjelasan bahwa kasus tersebut akan tetap lanjut meski ada perdamaian.

    Adapun tersangka Arif dan Bayu saat itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 359 KUHP soal kelalaian yang menyebabkan meninggal dunianya orang.

    Sehingga, meski ada perdamaian, kasus tersebut tetap lanjut karena bukan masuk delik aduan melainkan pidana murni.

    Pada 28 April 2025, mantan kuasa hukum Arif dan Bayu, Evelin Dohar Hutagalung bersama timnya mengajak Toni dan keluarga korban bertemu untuk membicarakan upaya damai tersebut.

    Rumah makan Padang di sekitar Polres Metro Jakarta Selatan dipilih untuk pertemuan mereka. 

    Di sebuah meja, tim dari Evelin yang saat itu datang bersama seorang wanita yang mengaku istri tersangka Arif menyodorkan 5 lembar kertas yang berisikan perjanjian perdamaian untuk ditandatangani kedua belah pihak.

    “Singkat cerita obrolan-obrolan itu kemudian menemukan kesepakatan uang kompensasi yaitu Rp300 juta. Angka Rp300 juta itu langsung diterima oleh Pak Radiman sama istrinya,” ucap Toni.

    Setelah kesepakatan damai itu, Toni menyebut pihaknya tak pernah mendapat kabar kembali terkait perkembangan proses kasus pembunuhan tersebut.

    Radiman hanya kembali dipanggil oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024 untuk diperiksa dalam rangka kelengkapan berkas untuk pelimpahan ke kejaksaan.

    Artinya, kata Toni, kasus tersebut sudah hampir mencapai final dan segera disidangkan. 
    “Malah maju berkasnya, lanjut perkaranya,” tuturnya.

    Selain FA, pihak Arif nyatanya juga berupaya damai kepada APS (16), korban yang hidup dalam kasusnya tersebut.

    Informasi dari sumber Tribunnews, APS menerima uang Rp50 juta sebagai upaya perdamaian tersebut. 

    Artinya, total ada Rp370 juta yang sudah dikeluarkan pihak tersangka Arif dalam upaya menghentikan kasus tersebut. 

    Apakah dengan terungkapnya dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro kasus ini akan kembali dilanjutkan?

    Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan proses pencabutan laporan ini menjadi salah satu alasan mengapa kasus tersebut jalan di tempat.

    “Kasus tersebut memang mandek ya, mandek karena adanya pencabutan perkara setelah ada perdamaian,” ucapnya kepada Tribunnews.

  • 323 Bandar Narkoba Ditangkap di Surabaya, Polisi Selamatkan 61 Ribu Jiwa

    323 Bandar Narkoba Ditangkap di Surabaya, Polisi Selamatkan 61 Ribu Jiwa

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 323 bandar narkotika diamankan oleh Polrestabes Surabaya dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Februari 2025. Dari jumlah tersebut, 113 tersangka merupakan residivis yang kembali berurusan dengan hukum karena kasus serupa.

    Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengungkapan 236 kasus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) dan Polsek jajaran di wilayah Surabaya.

    “Ini adalah hasil kerja keras seluruh anggota dalam komitmen untuk memerangi narkoba. Kami akan terus melakukan operasi untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar Luthfie, Minggu (9/2/2025).

    Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai total mencapai Rp10,9 miliar. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 2,24 kilogram sabu, 990 gram ganja, 10.850 butir ekstasi, 18.850 pil koplo, 0,76 gram pil ekstasi, 0,28 gram tembakau sintetis, dan satu butir psikotropika golongan IV Alprazolam.

    Berdasarkan perhitungan kepolisian, jumlah ini setara dengan menyelamatkan sekitar 61 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

    “Ini menjadi keprihatinan juga ancaman serius bagi Kota Surabaya. Kami akan terus melakukan evaluasi supaya menjadi efek jera bagi pelaku dan tidak terulang lagi,” lanjut Luthfie.

    Salah satu kasus besar yang berhasil diungkap adalah peredaran narkoba jaringan Sumatera-Jawa. Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, mengungkapkan bahwa jaringan ini beroperasi menggunakan komunikasi terputus, sehingga menyulitkan proses penyelidikan.

    Dalam pengungkapan yang dilakukan pada 27 Desember 2024, polisi menangkap seorang kurir berinisial IS di kawasan Jemursari. Dari tangan tersangka, polisi menyita 1,5 kilogram sabu yang rencananya akan diedarkan di Surabaya.

    “Dari pengakuannya, ia sudah mengirim narkoba sebanyak sembilan kali sejak Januari 2024 dengan upah Rp5 juta dalam sekali kirim,” kata Suria.

    Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar. “IS ini tidak mengetahui siapa bandarnya. Ia hanya disuruh meranjau. Dia juga tidak tahu siapa yang akan mengambil. Ini cukup menjadi tantangan bagi kami untuk mengungkap tuntas jaringan narkotika tersebut,” pungkas Suria. [ang/suf]

  • Hancurkan Generasi Muda, BNN: Pelaku Terlibat Jaringan Narkoba harus Dimiskinkan

    Hancurkan Generasi Muda, BNN: Pelaku Terlibat Jaringan Narkoba harus Dimiskinkan

    JABAR EKSPRES – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom mengatakan pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba harus dimiskinkan dengan mengejar aset mereka.

    Pasalnya, penyebaran narkotika merupakan kejahatan yang memiliki kekuatan ekonomi tinggi.

    “Jadi kita harus melumpuhkan bukan hanya kekuatan organisasinya maupun struktur operasionalnya, tapi yang lebih dalam lagi memiskinkan mereka sehingga mereka tidak mampu mengembangkan bisnis-bisnis haram tersebut,” kata Marthinus.

    Ia juga berharap pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan pihaknya merupakan wujud komitmen BNN untuk memutus mata rantai jaringan narkoba dan menekankan kekuatan jaringan tersebut agar hancur.

    BACA JUGA: Polres Bogor Temukan Narkoba Jenis Baru MDMB Inaca di Pabrik Narkoba Rumahan Kabupaten Bogor

    Tidak hanya pada pengungkapan kasusnya, ia juga meminta masyarakat secara luas maupun insan pers untuk ikut mengawasai proses peradilan kasus narkotika, mulai dari proses penyidikan, penuntutan, sampai putusan.

    Menurut Marthinus kejahatan narkotika memiliki kekuatan ekonomi, sehingga para pelakunya mampu membayar siapa saja.

    “Banyak pengedar yang kami tangkap lalu dihukum tidak sesuai dengan apa yang mereka lakukan. Saya minta ini semua kita awasi bersama-sama,”tuturnya.

    BACA JUGA: Jaringan Narkoba di Kawasan Elit Sentul Ditangkap, Ternyata Ini Motif Pelaku

    Kepala BNN mengajak para penegak hukum untuk memperkuat komitmen agar menghukum para pelaku pengedar narkotika dengan seberat-beratnya.

    Selain itu, ia juga meminta sampai saat ini narkoba belum menjadi musuh bersama karena masih banyak orang yang menggunakan atau memanfaatkan narkoba untuk berbagai kepentingan pribadi.

    Sehingga, Kepala BNN ini mengajak semua masyarakat agar melihat bahwa narkoba merupakan ancaman kemanusiaan dan harus dijadikan sebagau musuh bersama.

    BACA JUGA: Kurir Paket Narkoba 21 Kg Sabu dan 8 Kilogram Pil Ekstasi Terancam Hukuman Mati!

    “Jangan kita membiarkan mereka menghancurkan generasi mud akita, menghancurkan kemanusiaan kita, menghancurkan peradaban kita, bahkan menghancurkan eksistensi dari satu negara ini. Kesadaran harus kita bangun terus,” ujar Marthinus menegaskan.

  • KLARIFIKASI Polisi Tuduh Sopir Truk Bawa Narkoba, Ternyata Isinya Pisang

    KLARIFIKASI Polisi Tuduh Sopir Truk Bawa Narkoba, Ternyata Isinya Pisang

    GELORA.CO – Sosok Aipda Syarief Hidayat dari Satlantas Polrestabes Palembang kini menjadi sorotan publik.

    Hal ini terjadi setelah sebuah video viral menunjukkan dirinya menuduh seorang sopir truk yang mengangkut pisang membawa narkoba.

    Kejadian tersebut terjadi di Gerbang Tol Keramasan, Jalan Tol Kayu Agung-Palembang, Kabupaten Ogan Ilir.

    Awalnya, video peristiwa ini dibagikan oleh akun X @Jh******_18 pada Kamis (6/2/2025), dan langsung menarik perhatian warganet.

    Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang sopir truk dihentikan oleh polisi.

    Anak kecil yang diduga merupakan anak sopir tersebut terdengar menangis ketakutan.

    Sopir truk berusaha menenangkan anaknya dan membantah tuduhan polisi yang menyebut dirinya membawa narkoba.

    Kronologi Kejadian

    Menurut video yang beredar, polisi awalnya menghentikan truk karena sopir tidak mengenakan sabuk pengaman.

    Saat dicegat, terjadi perdebatan sengit antara sopir dan polisi, hingga akhirnya muncul tuduhan bahwa truk tersebut membawa sabu.

    “Bawa sabu kamu ya! Bawa obat terlarang ya!” terdengar suara polisi dalam video tersebut.

    Sopir yang merasa tidak terima dengan tuduhan tersebut langsung turun dari truk dan membuka muatan di bagian belakang.

    Ternyata, isi truk tersebut hanyalah pisang.

    Anak kecil yang ada di dalam truk semakin histeris mendengar perdebatan tersebut.

    “Nak, sabar nak,” ucap sopir berusaha menenangkan anaknya.

    Klarifikasi

    Setelah videonya viral, Aipda Syarief memberikan klarifikasi bahwa saat itu ia sedang bertugas di Pos Nilakandi.

    Ia melihat kendaraan tersebut berhenti di lampu merah dan merasa curiga karena tidak memakai sabuk pengaman serta menggunakan TNKB yang tidak sesuai aturan.

    “Saat itu, saya melihat pengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman dan kendaraannya tidak menggunakan TNKB yang sesuai dengan ketentuan Samsat,” ungkap Syarief, Kamis (7/2/2025), dikutip dari Sripoku.

    Ia mengaku sopir truk sempat melarikan diri ketika diminta menepi.

    Bahkan, ia hampir tertabrak saat mengejar truk yang berjalan zig-zag di jalan raya.

    “Saya kemudian mengambil inisiatif melakukan pengejaran dengan sepeda motor. Selama pengejaran, saya sudah beberapa kali menginstruksikan agar pengemudi menepikan kendaraannya,” ujarnya.

    Syarief juga menjelaskan bahwa pengemudi baru berhenti setelah pintu tol ditutup atas koordinasi dengan petugas tol.

    Terkait ucapannya dalam video yang menyebut adanya sabu, Syarief menegaskan bahwa ia tidak menuduh, melainkan hanya mencurigai.

    “Saya tidak menuduh, tetapi mencurigai karena muatannya tertutup boks dan tidak terlihat apa isi sebenarnya di dalamnya,” jelasnya.

    Ia juga menambahkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan barang terlarang dalam truk tersebut.

    Hingga saat ini, identitas pengemudi truk masih belum diketahui.

    “Saya hanya mencatat nomor kendaraan yang digunakan karena setelah diperiksa, pengemudi langsung kabur ke dalam jalan tol,” pungkasnya.

  • Bripka Bagus Ditembak saat Bongkar Kasus Narkoba di Deli Serdang, Proyektil Diangkat dari Perut – Halaman all

    Bripka Bagus Ditembak saat Bongkar Kasus Narkoba di Deli Serdang, Proyektil Diangkat dari Perut – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Bripka Bagus menjadi korban penembakan saat menangkap bandar narkoba di Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (5/2/2025).

    Bripka Bagus mengalami luka tembak di bagian dada serta perutnya.

    Kapolresta Deli Serdang, Kombes Raphael Sandhy, mengatakan proyektil yang bersarang di tubuh Bripka Bagus sudah diangkat dengan operasi.

    Ia masih menjalani perawatan intensif di RS Umum Haji Medan.

    “Kemarin sudah selesai operasi mengangkat proyektil di bagian perutnya. Saat ini memasuki kondisi pasca operasi dan dalam 3 hari ke depan di cek intensif.”

    “Mohon doanya semoga anggota kami kuat, tetap stabil terus, tidak ada infeksi,” ucapnya, Jumat (7/2/2025), dikutip dari TribunMedan.com.

    Kasus penembakan berawal ketika Bripka Bagus dilempari orang tak dikenal (OTK) saat menangkap bandar narkoba.

    Bripka Bagus kemudian terjatuh dan senjata apinya diambil paksa.

    “Yang mau diamankan itu sebenarnya bandar. Ternyata banyak keramaian dan anggota mengeluarkan tembakan peringatan untuk membubarkan.”

    “Tiba-tiba, orang ini dari belakang, bukan tersangka ya melempar batu. Jatuh pistolnya, diambil dia, ditembaknya,” jelasnya.

    Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, menyatakan pelaku penembakan telah ditangkap.

    “Itu dalam tugas, anggota kami dalam proses melakukan penangkapan ditembak oleh pelaku,” tukasnya.

    Namun, bandar narkoba yang menjadi target operasi belum ditangkap.

    Kapolsek Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, menjelaskan pelaku penembakan bernama Nopri mengaku ingin melarikan diri sehingga melukai petugas.

    Pelaku ditangkap di gang sekitar lokasi penembakan.

    “Jadi, dia (pelaku) berusaha membebaskan diri. Dipukulnya kepala bagian belakang petugas pakai batu. Dampaknya, mungkin senjata itu lepas dari tangan petugas.”

    “Terus pelaku merebut senjata (pistol) itu,” tuturnya.

    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, menerangkan pengejaran bandar narkoba berawal dari penangkapan pegedar sabu bernama Dedi Purwanto. 

    Saat diperiksa, Dedi mengaku mendapatkan sabu seberat 3,65 gram dari Iwan.

    “Barang bukti yang diamankan dari Iwan sembilan paket narkotika seberat sekitar delapan gram,” katanya.

    Dalam proses penangkapan Iwan sempat terjadi ketegangan antara warga dan petugas kepolisian.

    Bripka Bagus melakukan tembakan peringatan agar warga membubarkan diri.

    Bripka Bagus dipukul dari arah belakang oleh pelaku hingga terjatuh.

    “Dalam kondisi genting, petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak empat kali untuk membubarkan massa.”

    “Namun, tiba-tiba seorang pria bernama Nopri menyerang Brigadir Bagus Maulana dari belakang menggunakan batu, menyebabkan korban terjatuh dengan luka di kepala,” pungkasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Kondisi Terkini Personel Sat Narkoba Polresta Deli Serdang setelah Ditembak OTK, Proyektil Diangkat

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Fredy Santoso)

  • Polres Pamekasan Tangkap 16 Tersangka Kasus Narkoba dan Curanmor

    Polres Pamekasan Tangkap 16 Tersangka Kasus Narkoba dan Curanmor

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan berhasil menangkap 16 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

    “Total tersangka ini meliputi sebanyak 8 (delapan) tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, serta sebanyak 6 (enam) tersangka lainnya kasus curanmor,” ujar Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, Jumat (7/2/2025).

    Kasus Penyalahgunaan Narkoba

    Dari 8 tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba, mereka terdiri atas 3 kasus sabu dan 2 kasus obat keras berbahaya (okerbaya). “Dari dua kasus ini, kita menangkap 8 tersangka, mayoritas sebagai pengedar barang haram,” ungkapnya.

    Para tersangka yang diamankan antara lain AH (28) warga Desa Jarin, Pademawu, ASB (28) warga Desa Murtajih, Pademawu, SR (23) warga Desa Tanjung, Pademawu, DAM (27) warga Desa Pademawu Timur, Pademawu, AK (25) warga Desa Taro’an, Tlanakan, LDP (25) dan MA (29) warga Desa Teja Barat, Kecamatan Pamekasan, serta AS (33) warga Desa Pohsangit, Kecamatan Sumber Asih, Probolinggo, Jawa Timur.

    Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 6,54 gram sabu serta 10.094 butir okerbaya. “Tersangka sabu dikenakan Pasal 114 (1) JO 112 (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegas AKBP Hendra Eko Triyulianto.

    “Sedangkan tersangka kasus okerbaya diancam Pasal 435 jo 138 (2) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tambahnya.

    Kasus Curanmor

    Selain kasus narkoba, Polres Pamekasan juga mengungkap 5 kasus curanmor dengan menangkap 6 tersangka serta menyita 8 unit motor curian. Keenam tersangka terdiri atas tiga pelaku asal Kabupaten Sampang, Madura, yaitu AR (21) warga Desa Dulang, Torjun, serta E (41) dan H (39) warga Desa Rabasan, Camplong, Sampang.

    Tiga tersangka lainnya yaitu AF (28) warga Desa Pragaan Daya, Pragaan, Sumenep, FP (25) warga Kalianak Timur, Krembangan, Surabaya, serta M (38) warga Desa Panagguan, Proppo, Pamekasan.

    “Keenam tersangka curanmor melakukan aksinya di lokasi dan waktu berbeda, AR beraksi di Jl Jembatan Baru, Gladak Anyar, Pamekasan, FP beraksi di Jl Stadion Barkot, M beraksi bersama N (status DPO) di Desa Pangbatok, Proppo, E dan H beraksi di Desa Ceguk, Tlanakan, Pamekasan,” jelas Kapolres.

    Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain 1 unit BPBK motor Vario 125 (2017) warna biru bernopol M 2248 CK, Supra Fit hitam kombinasi kuning bernopol M 3850 PG, Vario Putih nopol M 5682 AO, Beat hitam nopol N 4459 XV, Aerox merah nopol M 4350 EZ, serta Mio 125 hitam tanpa nopol.

    Selain kendaraan, polisi juga mengamankan 3 unit kunci leter T, 1 unit tang kecil, 2 unit kunci Y, 1 kunci palah milik pelaku, serta sebuah jaket warna abu-abu milik tersangka E. “Para tersangka terancam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas AKBP Hendra Eko Triyulianto. [sul/suf]

  • Cengar-cengir saat Konferensi Pers Kasus Penyelundupan Kokain

    Cengar-cengir saat Konferensi Pers Kasus Penyelundupan Kokain

    PIKIRAN RAKYAT – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali meringkus tiga warga negara asing atau WNA Inggris yang diduga terlibat penyelundupan narkotika jenis kokain. Ketiga tersangka yang diamankan dalam kasus ini di antaranya berinisial JC (37), LE (39), dan PA (31).

    Ketiga WNA Inggris telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah penjara paling lama 20 tahun.

    Menurut Wadirresnarkoba Polda Bali, Ajun Kombes Pol. Ponco Indriyo, penangkapan bermula saat JC dan LE tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu, 1 Februari 2025, pukul 20.00 WITA. Narkotika jenis kokain turut diamankan pihak kepolisian.

    “Kokain dari Inggris dibawa oleh JC dan LE, sedangkan PA bertugas menjemput barang tersebut di Bandara Bali,” tutur Ponco dalam konferensi pers di Denpasar, Bali, Jumat, 7 Februari 2025, sebagaimana dikutip tim Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

    Barang haram dengan berat total 994,56 gram tersebut diduga dibawa dari Inggris melalui Bandara Doha, Qatar, sebelum akhirnya sampai di Indonesia. Paket narkoba yang diperkirakan bernilai Rp6 miliar ini rencananya akan dipasarkan di Pulau Dewata. Namun, berkat kerja sama Bea dan Cukai Ngurah Rai serta Polda Bali, barang haram tersebut berhasil disita petugas.

    Modus dan Barang Bukti

    Wadir Resnarkoba Polda Bali AKBP Ponco Indriyo (tengah) bersama Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ketut Ekajaya (kiri) menunjukkan barang bukti kasus narkotika dan tersangka saat konferensi pers Operasi Antik Agung 2025 di Polda Bali, Denpasar, Bali, Jumat (7/2/2025). Polda Bali beserta jajaran menangkap 149 tersangka penyalahgunaan narkoba berbagai jenis dengan total barang bukti diantaranya 1,4 kg sabu, 5,4 kg ganja dan 540 butir ekstasi selama 16 hari pelaksanaan Operasi Antik Agung 2025. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/Spt.

    Modus penyelundupan narkoba dilakukan dengan menyembunyikan kokain di dalam koper, yang dikemas menyerupai bungkus makanan. Kecurigaan petugas bermula saat barang bawaan JC dan LE melewati mesin X-ray di bandara.

    Dalam koper milik JC, petugas menemukan 10 kemasan plastik biru bertuliskan “Angel Delight” dengan total berat 637,12 gram yang diduga mengandung narkotika golongan 1. Sementara itu, dalam koper milik LE ditemukan tujuh kemasan plastik dengan berat 443,10 gram yang juga berisi kokain.

    Kedua pelaku segera diamankan di Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai untuk penyelidikan lebih lanjut. Pada Senin, 3 Februari 2025, Polda Bali melancarkan operasi control delivery atau pengantaran barang yang diawasi untuk menangkap PA di Tuban, Kabupaten Badung. PA diduga memiliki peran penting dalam jaringan penyelundupan tersebut.

    Penyelidikan mengungkap bahwa aksi ini bukan pertama kali dilakukan oleh ketiga tersangka. Mereka diketahui telah melakukan penyelundupan serupa sebanyak tiga kali. Namun, Ponco belum memberikan rincian terkait kasus sebelumnya, mengingat penyidikan masih berlangsung untuk membongkar jaringan narkotika internasional yang beroperasi di Bali.

    Tersangka Bule Cengar-cengir

    JC, salah satu tersangka bule asal Inggris terlihat cengar-cengir ketika dihadirkan dalam konferensi pers kasus narkotika di Polda Bali.

    Ketiga tersangka turut dihadirkan dalam kesempatan konferensi pers di Mapolda Bali dengan keadaan tangan diborgol. JC dan PA menunjukkan raut wajah bahagia dan terlihat kedunya sesekali becanda dengan tahan lainnya. Bahkan, beberapa kali JC dan PA tertawa ketika awak media mengambil gambar mereka dan menyapa.

    JC merupakan tersangka yang paling menonjol dibanding WNA Inggris lain dalam kasus narkoba ini, karena sosoknya paling tinggi. Selain itu, hal menonjol dari tersangka JC adalah pakaian yang dikenakan, yakni celana pendek biru.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Banjir Rob Akibat Bulan Purnama hingga 28 Februari, Ini Daftar Daerah Terdampak

    Banjir Rob Akibat Bulan Purnama hingga 28 Februari, Ini Daftar Daerah Terdampak

    loading…

    Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini potensi banjir rob akibat fenomena Bulan Purnama periode 6-28 Februari 2025. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini potensi banjir pesisir atau rob akibat fenomena Bulan Purnama periode 6-28 Februari 2025.

    “Adanya fenomena Bulan Purnama pada tanggal 12 Februari 2025 berpotensi meningkatkan ketinggian air laut maksimum,” ujar Direktur Meteorologi Maritim BMKG, Eko Prasetyo, Jumat (7/2/2025).

    Berdasarkan pantauan data water level dan prediksi pasang surut, banjir pesisir atau berpotensi terjadi di beberapa wilayah pesisir Indonesia.

    Sejumlah wilayah pesisir yang berpotensi mengalami banjir rob diantaranya di Pesisir Kepulauan Riau, Pesisir Kepulauan Bangka Belitung, Pesisir Sumatera Barat, Pesisir Banten.

    Selanjutnya di Pesisir Jakarta, Pesisir Jawa Barat, Pesisir Jawa Tengah, Pesisir Nusa Tenggara Timur, Pesisir Kalimantan Selatan, Pesisir Sulawesi Utara, Pesisir Maluku Utara, dan Pesisir Papua Selatan.

    Eko mengatakan potensi banjir pesisir yang secara umum berdampak pada aktivitas masyarakat di sekitar pelabuhan dan pesisir, seperti aktivitas bongkar muat di pelabuhan, aktivitas di pemukiman pesisir, serta aktivitas tambak garam dan perikanan darat.

    “Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan siaga untuk mengantisipasi dampak dari pasang maksimum air laut,” imbaunya.

    Daerah Terdampak Banjir Rob 6 hingga 28 Februari 2025

    1. Pesisir Kepulauan Riau

    Pesisir Batam 12 – 16 Februari 2025
    Pesisir Dabo Singkep 10 – 14 Februari 2025
    Pesisir Karimun 11 – 16 Februari 2025
    Pesisir Bintan 14 – 15 Februari 2025
    Pesisir Tanjung Pinang 12 – 14 Februari 2025

    2. Pesisir Kepulauan Bangka Belitung

    Pesisir Kota Pangkalpinang, Mentok, Pesisir Timur Belitung 09 – 14 Februari 2025

    3. Pesisir Sumatera Barat
    Pesisir Kota Padang 12 dan 28 Februari 2025
    Pesisir Padang Pariaman, Pantai Pariaman, Padang, Painan 12 dan 28 Februari 2025

    4. Pesisir Banten

    Perairan Utara Tangerang 06 – 12 Februari 2025
    Selat Sunda Bagian Utara 28 Februari 2025
    Perairan Selatan Pandeglang 07, 10 – 14, dan 27 – 28
    Februari 2025
    Perairan Selatan Lebak 07, 10 – 14, dan 27 – 28 Februari 2025

    5. Pesisir Jakarta

    Pesisir Kamal Muara, Kapuk Muara,
    Pluit, Ancol, Kamal, Marunda, Cilincing,
    Tanjung Priok dan Kalibaru (Jakarta
    Utara) 07 – 13 Februari 2025
    Peisir Muara Angke, Penjaringan 07 – 13 Februari 2025

    6. Pesisir Jawa Barat

    Pesisir Bekasi, Karawang, Subang, Indramayu 07 – 13 Februari 2025

    Pesisir Cirebon 06 – 08 Februari 2025

    7. Pesisir Jawa Tengah

    Kota Semarang, Kab. Demak, Kab. Pekalongan 09 – 12 Februari 2025
    Kab Brebes, Kota Tegal 08 – 13 Februari 2025
    Kab Tegal, Kab Pemalang 08 – 13 Februari 2025

    8. Pesisir Nusa Tenggara Timur

    Pesisir Utara P. Flores 07 – 13 Februari 2025
    Pesisir Selatan P. Flores 07 – 13 Februari 2025
    Pesisir P. Sumba 07 – 13 Februari 2025
    Pesisir P. Sabu – Raijua 07 – 14 Februari 2025
    Pesisir P. Timor – Rote 07 – 13 Februari 2025
    Pesisir utara P. Flores 07 – 13 Februari 2025

    9. Pesisir Kalimantan Selatan

    Perairan Muara Sungai Barito dan Perairan Kotabaru 08 – 15 Februari 2025

    10. Pesisir Sulawesi Utara

    Pesisir Utara Sulawesi Utara 10 – 14 Februari 2025
    Pesisir Bitung 10 – 14 Februari 2025
    Pesisir Likupang 10 – 14 Februari 2025
    Pesisir Utara Kepulauan Sangihe 10 – 14 Februari 2025
    Pesisir Timur Kepulauan Sangihe 10 – 14 Februari 2025
    Pesisir Utara Kepulauan Talaud 10 – 14 Februari 2025
    Pesisir Timur Kepulauan Talaud 10 – 14 Februari 2025

    11. Pesisir Maluku Utara

    Pesisir Loloda, Pesisir Morotai, Pesisir Tobelo, Ternate, Pesisir Taliabu 11 – 15 Februari 2025

    12. Pesisir Papua Selatan

    Pesisir Merauke 14 – 18 Februari 2025
    Pesisir Selat Muli 11 – 15 Februari 2025

    (shf)

  • Bripka Bagus Ditembak saat Bongkar Kasus Narkoba di Deli Serdang, Proyektil Diangkat dari Perut – Halaman all

    Kronologis Polisi Deli Serdang Ditembak Saat Hendak Tangkap Bandar Narkoba, Pistol Dirampas Pelaku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Bripka BS, anggota polisi yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menjadi korban penembakan saat hendak menangkap bandar Narkoba di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (5/2/2025).

    Ia mengalami luka tembak di bagian dada dan kini menjalani perawatan di RSU Haji Medan.

    Bripka BS akan menjalani operasi untuk mengangkat peluru yang bersarang di tubuhnya.

    Informasi terakhir, Bripka BS kini dalam kondisi stabil dan masih terbaring di rumah sakit.

    Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto  meminta doa agar operasi pengangkatan peluru di tubuh Bripka BS berjalan lancar.

    “Mohon doanya dari masyarakat supaya operasi ini berhasil diangkat pelurunya dan anggota kami selamat,” kata Irjen Whisnu Hermawan Februanto dikutip dari Tribunmedan.com, Kamis (6/2/2025).

    Kronologis Kejadian

    Sementara itu, Kapolresta Deli Serdang Kombes Raphael Sandhy Priambodo mengungkap kronologis penembakan yang membuat Bripka BS terluka.

    Awalnya Bripka BS bersama rekan-rekannya terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap pelaku peredaran Narkoba.

    Berdasarkan hasil penangkapan tersebut, kemudian penyidik pun melakukan pengembangan untuk menangkap bandar narkobanya.

    Selanjutnya, Bripka BS bersama rekan-rekannya pun bergerak ke lokasi kejadian di Percut Sei Tuan pada Rabu, 5 Februari 2025 pukul 14.00 WIB.

    Begitu polisi tiba di lokasi, terjadi keributan yang membuat kondisi tidak kondusif.

    Melihat situasi tersebut, Bripka BS pun berinisiatif melakukan tembakan peringatan ke udara.

    “Yang mau diamankan itu sebenarnya bandar. Ternyata banyak keramaian dan anggota mengeluarkan tembakan peringatan untuk membubarkan,” kata Kombes Raphael Sandhy Priambodo di Polda Sumut Kamis (6/2/2025).

    Namun, ternyata Bripka BS menjadi sasaran pelaku.

    Pelaku lantas melempar Bripka BS dari belakang.

    Lemparan benda keras dari belakang membuat pistol yang digenggam Bripka BS pun terjatuh.

    Kemudian, pelaku langsung merampas pistol yang terjatuh tersebut dan menembak Bripka BS di bagian dada.

    “Tiba-tiba, orang ini dari belakang, bukan tersangka ya melempar batu. Jatuh pistolnya, diambil dia, ditembaknya,” ucap dia.

    Raphael menyebut, untuk Bripka BS masih menjalani perawatan di RSU Haji Medan.

    “Yang tertembak bagian dada. Kondisinya stabil,” ucapnya.

    Pelaku penembak Bripka BS diketahui seorang warga sipil.

    Pelaku yang sempat kabur pun kini sudah berhasil ditangkap.

    Sementara bandar sabu yang menjadi target polisi masih dalam pengejaran.

    Dia menambahkan, dari penggerebekan polisi menyita barang bukti 9 gram sabu-sabu.

    “Karena saat penggerebekan itu anggota menyelamatkan korban, jadi bandar narkoba itu kabur,” ucapnya.

    (Tribunnews.com/ Tribunmedan.com/ fredy santoso)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kronologi Personel Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Ditembak OTK Saat Tangkap Bandar

  • Klarifikasi Aipda Syarief Sebut Sopir Bawa Sabu di Tol Keramasan: Bukan Menuduh, tapi Mencurigai – Halaman all

    Klarifikasi Aipda Syarief Sebut Sopir Bawa Sabu di Tol Keramasan: Bukan Menuduh, tapi Mencurigai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Anggota Satlantas Polrestabes Palembang, Aipda Syarief Hidayat, saat ini tengah menjadi sorotan setelah menghentikan paksa mobil pikap pengangkut pisang di Tol Keramasan, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

    Terkait hal tersebut, Aipda Syarief Hidayat menceritakan kronologis kejadiannya. 

    Ia mengatakan, saat itu dirinya sedang bertugas melakukan pengaturan lalu lintas di Pos Nilakandi.

    Aipda Syarief mengaku melihat sebuah kendaraan yang mencurigakan berhenti di lampu merah yang datang dari arah Jalan Soekarno Hatta.

    “Saya melihat secara kasat mata pengendara tersebut tidak menggunakan sabuk pengaman dan kendaraan tersebut tidak menggunakan TNKB yang tidak sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Samsat,” ungkap Syarief, dilansir Sripoku.com, Kamis (6/2/2025) siang.

    Ia lantas mendekati mobil jenis pikap dengan nomor polisi BE 8091 NAA yang bermuatan pisang tersebut.

    Syarief bertanya terkait tindakan sang sopir tak mengenakan sabuk pengaman dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.

    “Namun, saat itu pengemudi ini langsung melarikan diri dengan menginjak gas sekencangnya hingga membuat saya hampir terjatuh di traffic light tersebut.” 

    “Saya kemudian mengambil inisiatif untuk melakukan pengejaran dengan sepeda motor, selama pengejaran pengemudi ini sudah beberapa kali diinstruksikan untuk menepikan kendaraan,” ucapnya.

    Pengemudi itu, jelas Syarief, terus menambah kecepatan kendaraannya, bahkan berjalan zig-zag.

    Ia pun terus melakukan pengejaran sampai akhirnya mobil itu berhenti di pintu gerbang Tol Keramasan setelah dirinya berkoordinasi dengan petugas tol untuk menutup pintu palang.

    “Nah, ketika saya mendekati pintu bagian depan kanan mobil pengendara tersebut, dia sudah melakukan perekaman menggunakan handphone dan saat itu saya masih menanyakan di mana surat-surat kendaraan, SIM, STNK,” terangnya.

    Sang sopir enggan menunjukkan surat-surat kendaraannya meski Syarief sudah berkali-kali meminta.

    “Bahkan merekam dan melawan petugas,” ujar Syarief.

    Selanjutnya, ia meminta pengemudi mobil itu meminggirkan kendaraannya untuk diperiksa.

    Sang sopir kemudian turun dan menunjukkan isi muatannya yang ternyata pisang. 

    Syarief lalu mengarahkan pengemudi untuk meminggirkan mobilnya karena menghalangi jalan kendaraan lain.

    Namun, pengemudi tersebut langsung masuk kembali ke mobil dan tancap gas masuk ke jalan tol.

    Lebih lanjut, mengenai ucapan “ada narkoba” dalam video, Syarief menyatakan bahwa ia tidak menuduh, tetapi mencurigai.

    “Saya tidak menuduh, tapi saya mencurigai karena muatannya itu tertutup boks dan tidak terlihat dari luar apa isi sebenarnya dalam boks tersebut.” 

    “Sempat melakukan pemeriksaan dan tidak ditemukan barang yang dimaksud,” paparnya.

    Syarief menambahkan bahwa dirinya tak mengetahui identitas dari pengemudi tersebut.

    “Sampai sekarang tidak tahu siapa identitasnya dan hanya mengetahui pelat nomor kendaraan yang dibawanya saja, karena saat itu langsung kabur masuk ke dalam jalan tol,” jelasnya.

    Sebelumnya, di media sosial muncul video viral yang memperlihatkan adanya seorang polisi yang sedang memberhentikan paksa sebuah mobil box di Gerbang Tol Keramasan.

    Video berdurasi 3 menit 23 detik itu dibagikan oleh akun @willy.mtr dan telah ditonton jutaan kali oleh para pengguna TikTok. 

    Dalam video itu terlihat sopir yang diberhentikan seorang polisi lalu lintas (polantas) tepat di depan Gerbang Tol Keramasan. 

    Dari lambaian tangannya, tampak sang polisi meminta sopir menepikan mobilnya ke pinggir jalan. 

    Akan tetapi, peringatan polisi untuk menepi ke pinggir jalan ternyata tidak digubris oleh sang sopir.

    Ia justru memacu mobilnya menuju ke tempat tapping kartu tol. 

    Saat mendekati tapping kartu tol, tiba-tiba polisi langsung memotong jalannya mobil box dengan cara menempatkan sepeda motornya di depan mobil box tersebut. 

    “Salah saya apa loh, Ndan? Saya salah apa?” ucap sang sopir kepada polisi.

    Polisi itu tampak hendak mengambil paksa kunci mobil milik sopir box, tetapi berhasil dicegah. 

    Pada saat itulah terdengar suara anak kecil sedang menangis, diduga anak sopir tersebut. 

    “Jangan kek gitu caranya, malah merampas kontak mobil ini kayak gimana, jangan kayak gitu caranya,” sambungnya.

    Selanjutnya, polisi itu mengeluarkan gawainya dan menyebut bahwa sopir tidak memakai sabuk pengaman saat berkendara.

    “Salahnya tidak memakai sabuk pengaman, tidak mau menunjukkan surat-surat. Nah ini pelatnya,” ucapnya.

    Selain itu, polisi juga mengatakan bahwa sang sopir sudah melarikan diri saat hendak dilakukan pemeriksaan.

    “Kamu sudah melawan petugas dan berlari. Kamu sudah melawan petugas dan kalau mau kamu viral kan ya silakan,” ujar polisi. 

    Bukan hanya itu, polisi itu turut menuduh bahwa sang sopir membawa barang terlarang ataupun sabu.

    “Kenapa lari, bawa sabu kamu ya atau bawa barang terlarang ya,” tambahnya.

    Namun, ucapan ini membuat sang sopir naik pitam dan meminta sang polisi untuk memeriksa isi kendaraannya. 

    “Saya dituduh bawa sabu oleh bapak ini, oke ya dicek mobil saya,” lanjutnya.

    Tidak terima dituduh, sopir itu pun memperlihatkan bahwa di dalam box mobilnya hanya berisikan buah pisang. 

    Setelah itu, polisi tetap memaksa sopir untuk menunjukkan surat-suratnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul: Klarifikasi Anggota Satlantas Polrestabes Palembang Soal Video Viral di Tol Keramasan.

    (Tribunnews.com/Deni)(Sripoku.com/Andi Wijaya)