Pria Ini Ditangkap Polisi usai Ambil Paket di Pinggir Jalan, Ternyata Isinya Sabu
Tim Redaksi
WONOGIRI, KOMPAS.com
– Seorang pria berinisial RS (25), warga Kota Semarang, Jawa Tengah, ditangkap polisi saat mengambil sebuah paket kecil berisi
sabu
-sabu di pinggir jalan, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan
Wonogiri
, Kabupaten Wonogiri.
Paket kecil yang dibungkus lakban hitam itu ternyata berisi
narkoba
jenis sabu seberat 1,49 gram.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pria berinisial RS itu kami tangkap lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Anom, Selasa (12/2/2025).
Kronologi Penangkapan
Penangkapan RS berawal dari informasi adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Kelurahan Giripurwo.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melihat RS mengambil sebuah paket kecil yang mencurigakan di tepi jalan.
“Tersangka RS kami tangkap Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 18.05, setelah petugas mencurigai RS sedang mengambil sebuah paket,” jelas Anom.
Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu seberat 1,49 gram yang dibungkus dengan lakban hitam di baju dan celana RS.
“Saat diinterogasi, tersangka RS mengakui paket yang diambilnya berisi narkoba jenis sabu. Tersangka beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Wonogiri untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Anom.
Dijerat dengan UU Narkotika, Terancam 12 Tahun Penjara
RS kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Selain menangkap RS, polisi juga menelusuri jaringan pemasok narkoba yang menyuplai barang haram tersebut.
“Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui pemasok narkoba kepada tersangka,” kata Anom.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya peredaran narkoba di wilayah tersebut,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: sabu
-
/data/photo/2024/07/03/6684e90d35b29.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pria Ini Ditangkap Polisi usai Ambil Paket di Pinggir Jalan, Ternyata Isinya Sabu Regional 12 Februari 2025
-

Warga Gempol Pasuruan Ketahuan Simpan 2,14 Gram Sabu
Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Seorang pria bernama Ahmad Fatoni (39) ditangkap di rumahnya di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Senin (10/2/2025).
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Presiden RI Prabowo Subianto.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 poket sabu dengan berat total 2,14 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone dan plastik klip.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkoba tahun 2017 dan 2022. “Tersangka sudah cukup lama terlibat dalam peredaran narkoba,” ujarnya, Rabu (12/2/2025).
Menurut pengakuan tersangka, ia sudah menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih 9 bulan. Sabu yang ia edarkan didapat dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran,” tambahnya.
Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (ada/but)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5120129/original/058938400_1738644771-20250131_161628.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Tangkap 4 WN Malaysia Penyelundup Sabu ke Indonesia – Page 3
Sementara itu, kasus narkoba lain yang berhasil diungkap adalah penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 135 kilogram dari Thailand. Tersangka ada sebanyak empat orang berinisial I, F, E, dan M asal Aceh, yang ditangkap di wilayah Pantai Ujung Biang, Desa Anggar Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
“Semua barang akan diedarkan ke kota-kota besar, Medan dan Jakarta, kota besar lah,” ungkapnya.
Mukti mengatakan, kuat dugaan barang haram itu merupakan bagian dari sindikat gembong narkoba Freddy Pratama.
“Kita masih membuka data TPPU, dengan data TPPU semua bisa terungkap. Kalau ditangkap orang enggak akan mengaku, tapi kalau buka rekeningnya dan ini pasti akan di TPPU. Pasti nantinya ujungnya ke Freddy Pratama,” Mukti menandaskan.
-

Polresta Malang Kota Tangkap Residivis Narkoba Usai Bobol Rumah Kosong
Malang(beritajatim.com) – Seorang pembobol rumah kosong berinisial YA (40 tahun) ditangkap Polresta Malang Kota.
YA baru saja membobol rumah di kawasan Jalan Bango, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing pada Minggu, (9/2/2025).
Polsek Blimbing kemudian menerima laporan pembobolan rumah kosong karena viral di media sosial. Unit Reskrim Polsek Blimbing langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.
Setelah itu, YA ditangkap di Lapangan Amprong, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing pada Minggu (9/2/2025).
Kanit Reskrim Polsek Blimbing, AKP Wachid Arif mengatakan, pelaku yang berinisial YA (40) merupakan residivis kasus narkoba itu diamankan di Lapangan Amprong, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing pada Minggu (9/2/2025).
“Rumah tersebut dalam keadaan kosong, hanya sesekali dibersihkan oleh asisten rumah tangga. Pelaku melihat ada bungkusan plastik di depan pagar rumah, yang kemudian memicu niatnya untuk mencuri,” ujar Kanit Reskrim Polsek Blimbing, AKP Wachid Arif, Selasa, (11/2/2025).
Pelaku sengaja memanfaatkan kondisi rumah yang ditinggalkan pemiliknya bekerja di luar kota. Rumah ini sesekali saja dibersihkan oleh asisten rumah tangga saat pemilik rumah minta dibersihkan.
Hasil penyelidikan diketahui, pelaku melancarkan aksinya pertama kali dengan memanjat pagar pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. YA mengambil bungkusan yang diketahui berisi Bed Cover.
YA kembali lagi sekitar pukul 23.00 WIB, masuk melalui garasi, dan mencoba membobol rumah dengan linggis namun gagal. Setelah itu dia melewati ventilasi udara yang terbuka untuk masuk ke dalam rumah dan berhasil menggasak perhiasan senilai Rp36 juta.
“Kami mendapat laporan dari korban pada hari Minggu. Berkat informasi yang viral, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada malam harinya,” ujar Wachid.
Wachid menuturkan bahwa pelaku ternyata seorang residivis narkoba dengan masa hukuman 6 tahun. YA sendiri baru bebas empat bulan lalu. Diketahui pula YA mengkonsumsi narkoba sebelum melancarkan aksinya keesokan harinya.
“Dari pengakuannya, ia baru saja mengonsumsi sabu sehari sebelum melakukan pencurian. Atas perbuatannya, YA dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal paling lama 7 tahun penjara,” ujar Wachid. (luc/ted)
-

Awal 2025, Polres Pamekasan Ungkap 5 Kasus dan 8 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, harus bekerja ekstra keras dalam rangka mengatasi berbagai kasus di Pamekasan, khususnya kasus penyalahgunaan barang haram, narkoba.
Sebab dalam kurun waktu setahun terakhir selama 2024, total angka kasus penyalahgunaan narkoba tercatat sebanyak 91 kasus dengan menetapkan sebanyak 117 tersangka. Kontras dengan tahun sebelumnya pada 2023, terdata sebanyak 68 kasus dan 98 tersangka.
Terbaru terdapat 5 kasus dan 8 tersangka dinyatakan terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. “Delapan (8) tersangka ini terdiri dari 5 kasus penyalahgunaan narkoba, meliputi 3 kasus narkoba jenis sabu, dan 2 kasus obat keras okerbaya,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, Jum’at (7/2/2025) lalu.
Para tersangka tersebut masing-masing inisial AH (28) warga Desa Jarin, Pademawu, ASB (28) warga Desa Murtajih, Pademawu, SR (23) warga Desa Tanjung, Pademawu, DAM (27) warga Desa Pademawu Timur, Pademawu, AK (25) warga Desa Taro’an, Tlanakan, Pamekasan.
Selain itu juga terdapat tersangka berinisial LDP (25) dan MA (29) warga Desa Teja Barat, Kecamatan Pamekasan, serta AS (33) warga Desa Pohsangit, Kecamatan Sumber Asih, Probolinggo, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 6,54 gram sabu serta 10.094 butir okerbaya. “Tersangka sabu dikenakan Pasal 114 (1) JO 112 (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,” ungkapnya.
“Sedangkan tersangka kasus okerbaya diancam Pasal 435 jo 138 (2) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya Kapolres AKBP Hendra Eko Triyulianto menyatakan komitmennya untuk menindak tegas berbagai pelanggaran hukum maupun tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Pamekasan.
Komitmen tersebut menjadi atensi tersendiri, guna mewujudkan situasi dan kondisi kamtibmas di wilayah hukum pada instansi yang dipimpinnya. Termasuk kasus penyalahgunaan narkoba hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor) juga tidak lepas dari atensinya. [pin/aje]
-

Dikenal Licin, DPO Bandar Narkoba Sumenep Dibekuk Polres
Sumenep (beritajatim.com) – RY (37), warga Dusun Nyabungan Desa Jenangger Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep Madura, ditangkap Satreskoba Polres setempat. Tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai bandar narkoba, setelah beberapa kali penangkapan selalu lolos.
“Tersangka dikenal sangat licin. Beberapa kali penggerebekan selalu lolos. Tersangka berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (10/02/2025).
Saat polisi mendapat informasi bahwa tersangka RY pulang ke rumahnya di Desa Jenangger, langsung dilakukan penggerebekan. Tersangka ditangkap di dalam kamar rumahnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 2 unit HP yang di gunakan sebagai alat komunikasi transaksi sabu.
Kemudian dilakukan pengembangan hingga ke gubuk tambak udang milik tersangka RY, di Desa Lapa Taman Kecamatan Dungkek. Di belakang gubuk ini ditemukan barang bukti berupa sebuah kotak senter yang di dalamnya terdapat tiga poket/plastik klip berisi sabu.
“Kemudian di dalam gubuk juga ditemukan 1 poket/ plastik klip berisi sabu. Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” terang Widiarti.
Barang bukti yang disita dari tersangka berupa sabu dengan total berat kotor 1,31 gram. Sabu tersebut dimasukkan dalam beberapa poket, yakni 1 poket/ plastik klip ukuran sedang berisi sabu berat kotor 0,56 gram, 3 poket/ plastik klip kecil berisi sabu berat kotor masing-masing 0,33 gram, 0,23 gram, dan 0,19 gram.
Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Status tersangka RY adalah bandar, mengingat dari beberapa pengungkapan kasus narkoba, sebagian besar mendapatkan pasokan barang dari RY ini,” ungkap Widiarti.
Tersangka dijerat pasal narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tem/ian)
-

Daftar Bupati dan Wali Kota di Provinsi NTT yang Dilantik 20 Februari 2025, Ada 21 Pasangan
PIKIRAN RAKYAT – Setelah melalui proses pemilihan yang panjang dan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya 21 kepala daerah terpilih di Nusa Tenggara Timur (NTT) akan dilantik pada tanggal 20 Februari 2025.
Diketahui, ada 13 kepala daerah terpilih di NTT yang terpilih tanpa gugatan di MK, sementara 9 pasangan lainnya sebelumnya ada gugatan.
Namun, 8 dari 9 gugatan itu ditolak dan dinyatakan terpilih dari hasil putusan MK, sementara satu gugatan dari Kabupaten Belu, dengan nomor perkara 100/PHPU.BUP-XXIII/202 akan dilanjutkan ke sidang berikutnya.
Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih di NTT
Berikut adalah daftar lengkap kepala daerah terpilih di NTT yang telah dilantik:
1. Provinsi NTT: Melki Laka Lena – Johni Asadoma
2. Kota Kupang: Christian Widodo – Serena Francis
3. Kabupaten Kupang: Yosef Lede – Aurum Titu Eki
4. Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU): Yosep Kebo – Kamilus Elu
5. Kabupaten Malaka: Stef Bria Seran – Henri Simu
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur NTT nomor urut 2, Melki Laka Lena dan Johni Asadoma saat mengikuti debat pertama pemilihan Gubernur NTT pada Rabu, 23 Oktober 2024. Foto: Tangkapan layar youtube KPU NTT
6. Kabupaten Lembata: Kanisius Tuaq – Muhamad Nasir
7. Kabupaten Ende: Yosep Badeoda – Dominikus Mere
8. Kabupaten Nagekeo: Simplisius Donatus – Gonzalo Muga
9. Kabupaten Ngada: Raymundus Bena – Bernadinus Ngebu
10. Kabupaten Manggarai: Heribertus Nabit – Fabianus Abu
11. Kabupaten Manggarai Timur: Agas Andreas – Tarsisius Sjukur
12. Kabupaten Sumba Timur: Umbu Lili Pekuwali – Yonathan Hani
13. Kabupaten Alor: Iskandar Lakamau-Rocky Winaryo
14. Kabupaten Manggarai Barat: Edistasius Endi – Yulianus Weng
15. Kabupaten Rote Ndao: Faulus Henuk – Apremoi Dudelusy Dethan
16. Kabupaten Sumba Barat: Yohanis Dade – Thimotius Tede Ragga
17. Kabupaten Sumba Barat Daya: Ratu Ngadu Bonnu Wulla – Diminikus Alphawan Rangga Kaka
18. Kabupaten Flores Timur: Atonius Doni Dihen – Ignasius Boli
19. Kabupaten Timor Tengah Selatan: Eduard Marcus Liole – Johny Army Konay
20. Kabupaten Sikka: Juventus Prima Yoris Kago – Simon Subandi Supryadi
21. Kabupaten Sabu Raijua: Krisman Bernard Riwu Kore – Thobias Uly
Tantangan dan Harapan
Para kepala daerah terpilih dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti:
– Banyak daerah di NTT masih membutuhkan perbaikan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.
– Kualitas pendidikan di NTT masih perlu ditingkatkan.
– Akses masyarakat terhadap layanan kesehatan masih menjadi tantangan.
Sehingga, para kepala daerah terpilih diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat NTT, meningkatkan kesejahteraan, dan memajukan daerahnya masing-masing.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News


