Produk: sabu

  • Pria Ini Ditangkap Polisi usai Ambil Paket di Pinggir Jalan, Ternyata Isinya Sabu
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 Februari 2025

    Pria Ini Ditangkap Polisi usai Ambil Paket di Pinggir Jalan, Ternyata Isinya Sabu Regional 12 Februari 2025

    Pria Ini Ditangkap Polisi usai Ambil Paket di Pinggir Jalan, Ternyata Isinya Sabu
    Tim Redaksi
    WONOGIRI, KOMPAS.com
    – Seorang pria berinisial RS (25), warga Kota Semarang, Jawa Tengah, ditangkap polisi saat mengambil sebuah paket kecil berisi
    sabu
    -sabu di pinggir jalan, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan
    Wonogiri
    , Kabupaten Wonogiri.
    Paket kecil yang dibungkus lakban hitam itu ternyata berisi
    narkoba
    jenis sabu seberat 1,49 gram.
    Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, membenarkan penangkapan tersebut.
    “Pria berinisial RS itu kami tangkap lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Anom, Selasa (12/2/2025).
    Kronologi Penangkapan
    Penangkapan RS berawal dari informasi adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Kelurahan Giripurwo.
    Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melihat RS mengambil sebuah paket kecil yang mencurigakan di tepi jalan.
    “Tersangka RS kami tangkap Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 18.05, setelah petugas mencurigai RS sedang mengambil sebuah paket,” jelas Anom.
    Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu seberat 1,49 gram yang dibungkus dengan lakban hitam di baju dan celana RS.
    “Saat diinterogasi, tersangka RS mengakui paket yang diambilnya berisi narkoba jenis sabu. Tersangka beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Wonogiri untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Anom.
    Dijerat dengan UU Narkotika, Terancam 12 Tahun Penjara
    RS kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
    Selain menangkap RS, polisi juga menelusuri jaringan pemasok narkoba yang menyuplai barang haram tersebut.
    “Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui pemasok narkoba kepada tersangka,” kata Anom.
    Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
    “Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya peredaran narkoba di wilayah tersebut,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mengenal Siklon Tropis Zelia, Taliah, dan 93W yang Mengancam Wilayah Indonesia

    Mengenal Siklon Tropis Zelia, Taliah, dan 93W yang Mengancam Wilayah Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Siklon tropis Zelia, Taliah, dan 93W terdeteksi dekat perairan Indonesia. Badai dengan kekuatan besar ini berpotensi menimbulkan cuaca ekstrem, seperti hujan lebat, angin kencang, dan gelombang tinggi di wilayah Indonesia.

    Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebutkan siklon tropis Zelia, Taliah, dan 93W bisa meningkatkan potensi curah hujan hingga gelombang laut setidaknya dalam 24 jam ke depan di Indonesia.

    Berikut Penjelasan Mengenai Siklon Tropis Zelia, Taliah, dan 93W

    Siklon Tropis Zelia
    Bibit siklon tropis 96S yang berkembang menjadi siklon tropis Zelia terdeteksi di Samudera Hindia barat Australia atau sekitar 880 kilometer sebelah barat daya Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Direktur Meteorologi Publik BMKG Andri Ramdhani memprediksi siklon tropis Zelia memiliki kecepatan 85 kilometer per jam. Siklon ini berpotensi menimbulkan hujan dengan intensitas sedang hingga lebat di wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Siklon tropis Zelia juga berpotensi memicu angin kencang di wilayah Jawa Timur, Bali, NTB hingga NTT. Kemudian berpotensi menimbulkan gelombang laut setinggi 1,25 meter sampai 2,5 meter di perairan selatan Jawa Tengah, Selat Lombok bagian utara, Selat Sape, Selat Sumba, Laut Sawu bagian utara, perairan Kupang-Pulau Rote hingga Samudera Hindia selatan Jawa Tengah.

    “Gelombang laut tinggi 2,5 meter sampai 4 meter atau rough sea di perairan selatan Jawa Timur hingga Pulau Sumba, Selat Bali-Badung- Lombok-Alas bagian selatan, Laut Sawu bagian selatan, Samudera Hindia selatan Jawa Timur hingga Nusa Tenggara Timur,” kata Andri dikutip dari Antara, Rabu, (12/2/2025).

    Siklon Tropis Taliah
    Selain badai Zelia, BMKG juga mendeteksi siklon tropis Taliah di Samudera Hindia sebelah barat daya Bengkulu. 

    Taliah istilah baru yang diberikan oleh Badan Meteorologi Australia untuk siklon tropis yang terdeteksi di wilayah perairannya pada awal Februari 2025. Istilah Taliah diambil dari musim di Australia.

    Siklon tropis Taliah berpotensi menimbulkan kecepatan angin 110 kilometer per jam atau 60 knot. Gelombang laut setinggi 1,25 meter hingga 2,5 meter berpotensi terjadi di wilayah Samudera Hindia sebelah barat Pulau Sumatera akibat siklon tropis Taliah dalam 24 jam ke depan atau setidaknya sampai dengan Kamis (13/2/2025) pukul 07.00 WIB. 

    Siklon Tropis 93W
    BMKG mendeteksi bibit siklon tropis 93W di Laut China Selatan atau tepatnya bagian utara Pulau Kalimantan. Siklon ini bisa memicu kecepatan angin maksimum 28 kilometer per jam.

    BMKG dalam enam jam terakhir juga mendapati adanya aktivitas konvenktif di sekitar sistem bibit siklon tropis 93W yang menunjukkan peningkatan kecepatan angin hingga 46 kilometer per jam dan sejumlah pola sirkulasi siklonik lainnya.

    Bibit siklon tropis 93W berpotensi mempengaruhi peningkatan gelombang laut setinggi 1,25 meter sampai 2,5 meter di perairan Kepulauan Anambas, Perairan Kepulauan Natuna, Perairan Kepulauan Subi, dan Laut Natuna utara setidaknya sampai Kamis (13/2/2025) pukul 07.00 WIB.

    BMKG menilai potensi hujan dan gelombang laut tinggi di beberapa wilayah tersebut dapat berisiko terhadap keselamatan masyarakat dan aktivitas pelayaran. 

    BMKG meminta masyarakat agar selalu waspada dengan mengikuti perkembangan fenomena cuaca dari BMKG terutama bagi nelayan dan pelaku transportasi laut seperti kapal tongkang dan kapal feri, menyusul adanya siklon tropis Zelia, Taliah, dan 93W.

  • Warga Gempol Pasuruan Ketahuan Simpan 2,14 Gram Sabu

    Warga Gempol Pasuruan Ketahuan Simpan 2,14 Gram Sabu

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Seorang pria bernama Ahmad Fatoni (39) ditangkap di rumahnya di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Senin (10/2/2025).

    Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Presiden RI Prabowo Subianto.

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 poket sabu dengan berat total 2,14 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone dan plastik klip.

    Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkoba tahun 2017 dan 2022. “Tersangka sudah cukup lama terlibat dalam peredaran narkoba,” ujarnya, Rabu (12/2/2025).

    Menurut pengakuan tersangka, ia sudah menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih 9 bulan. Sabu yang ia edarkan didapat dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran.

    “Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran,” tambahnya.

    Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (ada/but)

  • Bareskrim Polri Sita 150 Kg Sabu Dalam Kemasan Teh, Milik Fredy Pratama?

    Bareskrim Polri Sita 150 Kg Sabu Dalam Kemasan Teh, Milik Fredy Pratama?

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah menyita 150 kg narkotika jenis sabu dalam periode Januari-Februari 2025.

    Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan narkoba itu disita dalam dua kasus berbeda. 

    Kasus pertama dengan penangkapan empat WNA, Malaysia berinisial M (33), L (33), G (56), dan O (56) pada (14/1/2025). Dalam kasus ini telah diamankan barang bukti 15 kg berupa sabu dengan kemasan teh.

    “Menangkap empat warga negara asing, yaitu orang Malaysia. Dia menyelundupkan sabu ke Indonesia, melalui jalur Malaysia menuju Pontianak. Malaysia, Pontianak, Jakarta,” ujarnya di Bareskrim, Selasa (11/2/2025).

    Dugaannya, kata Mukti, kasus narkoba terkait empat WNA Malaysia ini merupakan sindikat jaringan narkoba nasional, Fredy Pratama.

    Berbeda dengan kasus yang pertama, kasus kedua yang berhasil diungkap ini merupakan jaringan narkoba Fredy Pratama. 

    Dalam kasus ini, Bareskrim menyita 135 kg sabu dengan kemasan teh Cina. Sebagaimana diketahui, narkoba dengan kemasan teh Cina itu merupakan ciri khas narkoba milik Fredy Pratama.

    “Kita dapat laporan kalau ada barang masuk dari Thailand. Ini mungkin asli barangnya Fredy Pratama,” ujar Mukti.

    Adapun, kasus ini diungkap pada awal Februari 2025. Total, ada empat tersangka WNI I (38), F (39), E (45), M (30). Keempatnya ditangkap di Lhokseumawe, Aceh.

  • Polisi Tangkap 4 WN Malaysia Penyelundup Sabu ke Indonesia – Page 3

    Polisi Tangkap 4 WN Malaysia Penyelundup Sabu ke Indonesia – Page 3

    Sementara itu, kasus narkoba lain yang berhasil diungkap adalah penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 135 kilogram dari Thailand. Tersangka ada sebanyak empat orang berinisial I, F, E, dan M asal Aceh, yang ditangkap di wilayah Pantai Ujung Biang, Desa Anggar Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

    “Semua barang akan diedarkan ke kota-kota besar, Medan dan Jakarta, kota besar lah,” ungkapnya.

    Mukti mengatakan, kuat dugaan barang haram itu merupakan bagian dari sindikat gembong narkoba Freddy Pratama.

    “Kita masih membuka data TPPU, dengan data TPPU semua bisa terungkap. Kalau ditangkap orang enggak akan mengaku, tapi kalau buka rekeningnya dan ini pasti akan di TPPU. Pasti nantinya ujungnya ke Freddy Pratama,” Mukti menandaskan.

     

  • Polresta Malang Kota Tangkap Residivis Narkoba Usai Bobol Rumah Kosong

    Polresta Malang Kota Tangkap Residivis Narkoba Usai Bobol Rumah Kosong

    Malang(beritajatim.com) – Seorang pembobol rumah kosong berinisial YA (40 tahun) ditangkap Polresta Malang Kota.

    YA baru saja membobol rumah di kawasan Jalan Bango, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing pada Minggu, (9/2/2025).

    Polsek Blimbing kemudian menerima laporan pembobolan rumah kosong karena viral di media sosial. Unit Reskrim Polsek Blimbing langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.

    Setelah itu, YA ditangkap di Lapangan Amprong, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing pada Minggu (9/2/2025).

    Kanit Reskrim Polsek Blimbing, AKP Wachid Arif mengatakan, pelaku yang berinisial YA (40) merupakan residivis kasus narkoba itu diamankan di Lapangan Amprong, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing pada Minggu (9/2/2025).

    “Rumah tersebut dalam keadaan kosong, hanya sesekali dibersihkan oleh asisten rumah tangga. Pelaku melihat ada bungkusan plastik di depan pagar rumah, yang kemudian memicu niatnya untuk mencuri,” ujar Kanit Reskrim Polsek Blimbing, AKP Wachid Arif, Selasa, (11/2/2025).

    Pelaku sengaja memanfaatkan kondisi rumah yang ditinggalkan pemiliknya bekerja di luar kota. Rumah ini sesekali saja dibersihkan oleh asisten rumah tangga saat pemilik rumah minta dibersihkan.

    Hasil penyelidikan diketahui, pelaku melancarkan aksinya pertama kali dengan memanjat pagar pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. YA mengambil bungkusan yang diketahui berisi Bed Cover.

    YA kembali lagi sekitar pukul 23.00 WIB, masuk melalui garasi, dan mencoba membobol rumah dengan linggis namun gagal. Setelah itu dia melewati ventilasi udara yang terbuka untuk masuk ke dalam rumah dan berhasil menggasak perhiasan senilai Rp36 juta.

    “Kami mendapat laporan dari korban pada hari Minggu. Berkat informasi yang viral, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada malam harinya,” ujar Wachid.

    Wachid menuturkan bahwa pelaku ternyata seorang residivis narkoba dengan masa hukuman 6 tahun. YA sendiri baru bebas empat bulan lalu. Diketahui pula YA mengkonsumsi narkoba sebelum melancarkan aksinya keesokan harinya.

    “Dari pengakuannya, ia baru saja mengonsumsi sabu sehari sebelum melakukan pencurian. Atas perbuatannya, YA dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal paling lama 7 tahun penjara,” ujar Wachid. (luc/ted)

  • Awal 2025, Polres Pamekasan Ungkap 5 Kasus dan 8 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

    Awal 2025, Polres Pamekasan Ungkap 5 Kasus dan 8 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, harus bekerja ekstra keras dalam rangka mengatasi berbagai kasus di Pamekasan, khususnya kasus penyalahgunaan barang haram, narkoba.

    Sebab dalam kurun waktu setahun terakhir selama 2024, total angka kasus penyalahgunaan narkoba tercatat sebanyak 91 kasus dengan menetapkan sebanyak 117 tersangka. Kontras dengan tahun sebelumnya pada 2023, terdata sebanyak 68 kasus dan 98 tersangka.

    Terbaru terdapat 5 kasus dan 8 tersangka dinyatakan terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. “Delapan (8) tersangka ini terdiri dari 5 kasus penyalahgunaan narkoba, meliputi 3 kasus narkoba jenis sabu, dan 2 kasus obat keras okerbaya,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, Jum’at (7/2/2025) lalu.

    Para tersangka tersebut masing-masing inisial AH (28) warga Desa Jarin, Pademawu, ASB (28) warga Desa Murtajih, Pademawu, SR (23) warga Desa Tanjung, Pademawu, DAM (27) warga Desa Pademawu Timur, Pademawu, AK (25) warga Desa Taro’an, Tlanakan, Pamekasan.

    Selain itu juga terdapat tersangka berinisial LDP (25) dan MA (29) warga Desa Teja Barat, Kecamatan Pamekasan, serta AS (33) warga Desa Pohsangit, Kecamatan Sumber Asih, Probolinggo, Jawa Timur.

    Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 6,54 gram sabu serta 10.094 butir okerbaya. “Tersangka sabu dikenakan Pasal 114 (1) JO 112 (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,” ungkapnya.

    “Sedangkan tersangka kasus okerbaya diancam Pasal 435 jo 138 (2) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

    Sebelumnya Kapolres AKBP Hendra Eko Triyulianto menyatakan komitmennya untuk menindak tegas berbagai pelanggaran hukum maupun tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Pamekasan.

    Komitmen tersebut menjadi atensi tersendiri, guna mewujudkan situasi dan kondisi kamtibmas di wilayah hukum pada instansi yang dipimpinnya. Termasuk kasus penyalahgunaan narkoba hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor) juga tidak lepas dari atensinya. [pin/aje]

  • Dikenal Licin, DPO Bandar Narkoba Sumenep Dibekuk Polres

    Dikenal Licin, DPO Bandar Narkoba Sumenep Dibekuk Polres

    Sumenep (beritajatim.com) – RY (37), warga Dusun Nyabungan Desa Jenangger Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep Madura, ditangkap Satreskoba Polres setempat. Tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai bandar narkoba, setelah beberapa kali penangkapan selalu lolos.

    “Tersangka dikenal sangat licin. Beberapa kali penggerebekan selalu lolos. Tersangka berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (10/02/2025).

    Saat polisi mendapat informasi bahwa tersangka RY pulang ke rumahnya di Desa Jenangger, langsung dilakukan penggerebekan. Tersangka ditangkap di dalam kamar rumahnya.

    Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 2 unit HP yang di gunakan sebagai alat komunikasi transaksi sabu.

    Kemudian dilakukan pengembangan hingga ke gubuk tambak udang milik tersangka RY, di Desa Lapa Taman Kecamatan Dungkek. Di belakang gubuk ini ditemukan barang bukti berupa sebuah kotak senter yang di dalamnya terdapat tiga poket/plastik klip berisi sabu.

    “Kemudian di dalam gubuk juga ditemukan 1 poket/ plastik klip berisi sabu. Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” terang Widiarti.

    Barang bukti yang disita dari tersangka berupa sabu dengan total berat kotor 1,31 gram. Sabu tersebut dimasukkan dalam beberapa poket, yakni 1 poket/ plastik klip ukuran sedang berisi sabu berat kotor 0,56 gram, 3 poket/ plastik klip kecil berisi sabu berat kotor masing-masing 0,33 gram, 0,23 gram, dan 0,19 gram.

    Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    “Status tersangka RY adalah bandar, mengingat dari beberapa pengungkapan kasus narkoba, sebagian besar mendapatkan pasokan barang dari RY ini,” ungkap Widiarti.

    Tersangka dijerat pasal narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tem/ian)

  • Daftar Bupati dan Wali Kota di Provinsi NTT yang Dilantik 20 Februari 2025, Ada 21 Pasangan

    Daftar Bupati dan Wali Kota di Provinsi NTT yang Dilantik 20 Februari 2025, Ada 21 Pasangan

    PIKIRAN RAKYAT – Setelah melalui proses pemilihan yang panjang dan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya 21 kepala daerah terpilih di Nusa Tenggara Timur (NTT) akan dilantik pada tanggal 20 Februari 2025.

    Diketahui, ada 13 kepala daerah terpilih di NTT yang terpilih tanpa gugatan di MK, sementara 9 pasangan lainnya sebelumnya ada gugatan.

    Namun, 8 dari 9 gugatan itu ditolak dan dinyatakan terpilih dari hasil putusan MK, sementara satu gugatan dari Kabupaten Belu, dengan nomor perkara 100/PHPU.BUP-XXIII/202 akan dilanjutkan ke sidang berikutnya.

    Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih di NTT

    Berikut adalah daftar lengkap kepala daerah terpilih di NTT yang telah dilantik:

    1. Provinsi NTT: Melki Laka Lena – Johni Asadoma

    2. Kota Kupang: Christian Widodo – Serena Francis

    3. Kabupaten Kupang: Yosef Lede – Aurum Titu Eki

    4. Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU): Yosep Kebo – Kamilus Elu

    5. Kabupaten Malaka: Stef Bria Seran – Henri Simu

    Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur NTT nomor urut 2, Melki Laka Lena dan Johni Asadoma saat mengikuti debat pertama pemilihan Gubernur NTT pada Rabu, 23 Oktober 2024. Foto: Tangkapan layar youtube KPU NTT

    6. Kabupaten Lembata: Kanisius Tuaq – Muhamad Nasir

    7. Kabupaten Ende: Yosep Badeoda – Dominikus Mere

    8. Kabupaten Nagekeo: Simplisius Donatus – Gonzalo Muga

    9. Kabupaten Ngada: Raymundus Bena – Bernadinus Ngebu

    10. Kabupaten Manggarai: Heribertus Nabit – Fabianus Abu

    11. Kabupaten Manggarai Timur: Agas Andreas – Tarsisius Sjukur

    12. Kabupaten Sumba Timur: Umbu Lili Pekuwali – Yonathan Hani

    13. Kabupaten Alor: Iskandar Lakamau-Rocky Winaryo

    14. Kabupaten Manggarai Barat: Edistasius Endi – Yulianus Weng

    15. Kabupaten Rote Ndao: Faulus Henuk – Apremoi Dudelusy Dethan

    16. Kabupaten Sumba Barat: Yohanis Dade – Thimotius Tede Ragga

    17. Kabupaten Sumba Barat Daya: Ratu Ngadu Bonnu Wulla – Diminikus Alphawan Rangga Kaka

    18. Kabupaten Flores Timur: Atonius Doni Dihen – Ignasius Boli

    19. Kabupaten Timor Tengah Selatan: Eduard Marcus Liole – Johny Army Konay

    20. Kabupaten Sikka: Juventus Prima Yoris Kago – Simon Subandi Supryadi

    21. Kabupaten Sabu Raijua: Krisman Bernard Riwu Kore – Thobias Uly

    Tantangan dan Harapan

    Para kepala daerah terpilih dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti:

    – Banyak daerah di NTT masih membutuhkan perbaikan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.

    – Kualitas pendidikan di NTT masih perlu ditingkatkan.

    – Akses masyarakat terhadap layanan kesehatan masih menjadi tantangan.

    Sehingga, para kepala daerah terpilih diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat NTT, meningkatkan kesejahteraan, dan memajukan daerahnya masing-masing.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Breaking News: Berkas Lengkap, Kasus Perempuan Dicekoki Ekstasi Seret Anak Bos Prodia Segera Sidang – Halaman all

    Breaking News: Berkas Lengkap, Kasus Perempuan Dicekoki Ekstasi Seret Anak Bos Prodia Segera Sidang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan yang menyeret anak bos Prodia, Arif Nugroho telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hal itu pihaknya ketahui usai penyidik Polres Metro Jakarta Selatan selaku pihak yang menangani perkara tersebut, menyampaikan berkas itu telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Jaksel pada Jumat 7 Februari 2025 kemarin.

    Adapun isi keterangan yang diberikan oleh pihak Kejari Jaksel kepada Polres Metro Jakarta Selatan, bahwa penyidikan perkara atas nama tersangka Arif Nugroho alias AN yang diduga melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan, kini sudah dinyatakan lengkap.

    “Kami mendapat informasi dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan bahwa hari Jumat 7 Februari 2025 penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan atau yang dikenal P21,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Minggu (9/2/2025).

    Usai dinyatakan lengkap, kedepan, penyidik pun kata Ade Ary akan melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan juga tersangka Arif Nugroho ke Kejari Jakarta Selatan.

    Hanya saja Ade tak menjelaskan secara pasti kapan hal itu bakal dilakukan. Ia hanya menerangkan bahwa pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

    “Informasi dari penyidik tersangka saat ini sudah berada di Rutan sehingga nanti dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka,” ujarnya.

    AKBP Bintoro saat masih menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan bahwa kejadian itu diketahui bermula dari informasi yang diterima Polsek Kebayoran Baru terkait adanya jasad wanita tanpa idenitas yang dibawa ke RSUD Kebayoran Baru.

    Menurutnya, remaja berinisial FA (16) tewas akibat dicekoki narkoba jenis ekstasi dan minuman berisi sabu di sebuah hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) lalu. 

    Bintoro menambahkan kemudian diketahui bahwa sosok yang membawa jasad wanita itu merupakan saksi berinisial E dan I.

    “E dan I atas suruhan pelaku A alias BAS membawa. Karena rasa takut kemudian yang bersangkutan meninggalkan jenazah dan pergi,” ucap Bintoro dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).

    Akan tetapi hal itu pun sontak mengundang kecurigaan petugas sekuriti dan Polsek Kebayoran Baru yang saat itu telah berada di lokasi.

    Alhasil petugas pun lalu menangkap kedua saksi tersebut dan membawanya ke kantor polisi untuk diinterogasi.

    “Sehingga kami langsung merujuk ke TKP hotel di daerah Senopati untuk dilakukan kegiatan olah TKP,” jelas Bintoro.

    Setelah itu polisi pun menemukan sejumlah barang bukti salah satunya rekaman CCTV yang ada di lokasi hotel tersebut.

    Berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut polisi pun berhasil menangkap tersangka A alias BAS dan BH di salah satu hotel daerah Ampera, Jakarta Selatan.

    Selain menemukan adanya keberadaan pelaku, di hotel tersebut polisi juga menjumpai salah satu korban selamat yakni remaja wanita berinisial AP (16).

    “Dimana setelah kita mintai keterangan dari si korban AP dia menyatakan bahwa pada saat kejadian mereka di open BO,” ujarnya.

    “Jadi diminta jasa untuk pelayanan seks dengan diberikan jasa imbalan Rp 1,5 juta,” sambungnya.

    Selain itu dari tangan para tersangka turut diamankan tiga pucuk senjata api, lima butir peluru, empat buah HP, uang tunai diduga untuk membayar korban sebesar Rp 1,5 juta, serta satu unit mobil jenis BMW yang digunakan tersangka untuk menjemput korban.

    “Selanjutnya kami juga sita tiga buah alat bantu seks,” kata dia.

    Atas perbuatannya itu kedua tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan serta Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan sekual (TPKS) dengan ancaman 15 tahun penjara.

    “Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

    Dicekoki Narkoba

    Bintoro menegaskan bahwa FA tewas lantaran dicekoki narkoba jenis inex atau ekstasi dan minuman yang dicampur dengan sabu-sabu oleh dua tersangka inisial AN alias BAS dan BH.

    “Pada saat kejadian, baik korban meninggal ataupun hidup diberikan obat jenis inex dan juga minuman yang didalamnya dicampur sama sabu,” kata Bintoro.

    Indikasi korban tewas akibat dicekoki lantaran lanjut Bintoro setelah diberikan narkoba tersebut kedua korban langsung mengalami kejang.

    “Karena informasinya yang bersangkutan setelah diberikan cairan ini langsung dalam kondisi kejang. Mungkin antara dicampur sabu dengan inek ekstasi yang diminum ini,” jelasnya.

    Polisi sita Tiga pucuk senjata api hingga mobil BMW dari tangan tersangka kasus tewasnya remaja wanita akibat dicekoki narkoba di hotel daerah Jaksel, Jum’at (26/4/2024). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

    Sementara itu untuk korban lainnya yakni berinisial A (16) dijelaskan Bintoro bahwa pasca kejadian remaja itu langsung tak sadarkan diri setelah dicekoki narkoba.

    Korban diketahui langsung tak sadarkan diri selama hampir 4 jam.

    “Si A ini juga dalam kondisi tak sadarkan diri, juga tertidur. Bangun-bangun sudah kondisi jam 20.00 WIB dari kejadian sekitar 3-4 jam yang bersangkutan,” kata dia. 

    Berujung damai

    Upaya damai dengan keluarga korban menjadi pilihan tersangka Arif Nugroho yang belakangan diketahui sebagai anak angkat bos Prodia.

    Jalan damai itu dilakukan dengan memberikan sejumlah uang kepada keluarga korban.

    Uang Rp300 juta untuk keluarga FA diserahkan di sebuah rumah makan padang di dekat Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

    Upaya damai ditempuh Arif setelah Radiman, ayah dari FA, melaporkan kasus pembunuhan putrinya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

    Pasca-laporan itu, keluarga tersangka Arif kemudian kerap mendatangi rumah FA di kawasan Angke, Tambora, Jakarta Barat, dengan maksud ingin berdamai.

    “Sering memberikan uang, uang duka, uang buat tahlil, takziah ke Pak Radiman. Saat itu baru sampai Rp20 juta,” kata kuasa hukum korban FA, Toni RM kepada Tribunnews di rumah FA pada Kamis (30/1/2025) lalu.

    Dalam rumah yang berada di gang sempit itu Toni bercerita bagaimana kliennya terus didesak agar laporan dengan nomor LP LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel yang dibuat Radiman pada 23 April 2024 dicabut.

    Radiman akhirnya memilih menerima upaya perdamaian tersebut karena sudah diberi penjelasan bahwa kasus tersebut akan tetap lanjut meski ada perdamaian.

    Adapun tersangka Arif dan Bayu saat itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 359 KUHP soal kelalaian yang menyebabkan meninggal dunianya orang.

    Sehingga, meski ada perdamaian, kasus tersebut tetap lanjut karena bukan masuk delik aduan melainkan pidana murni.

    Pada 28 April 2025, mantan kuasa hukum Arif dan Bayu, Evelin Dohar Hutagalung bersama timnya mengajak Toni dan keluarga korban bertemu untuk membicarakan upaya damai tersebut.

    Rumah makan Padang di sekitar Polres Metro Jakarta Selatan dipilih untuk pertemuan mereka. 

    Di sebuah meja, tim dari Evelin yang saat itu datang bersama seorang wanita yang mengaku istri tersangka Arif menyodorkan 5 lembar kertas yang berisikan perjanjian perdamaian untuk ditandatangani kedua belah pihak.

    “Singkat cerita obrolan-obrolan itu kemudian menemukan kesepakatan uang kompensasi yaitu Rp300 juta. Angka Rp300 juta itu langsung diterima oleh Pak Radiman sama istrinya,” ucap Toni.

    Setelah kesepakatan damai itu, Toni menyebut pihaknya tak pernah mendapat kabar kembali terkait perkembangan proses kasus pembunuhan tersebut.

    Radiman hanya kembali dipanggil oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024 untuk diperiksa dalam rangka kelengkapan berkas untuk pelimpahan ke kejaksaan.

    Artinya, kata Toni, kasus tersebut sudah hampir mencapai final dan segera disidangkan. 
    “Malah maju berkasnya, lanjut perkaranya,” tuturnya.

    Selain FA, pihak Arif nyatanya juga berupaya damai kepada APS (16), korban yang hidup dalam kasusnya tersebut.

    Informasi dari sumber Tribunnews, APS menerima uang Rp50 juta sebagai upaya perdamaian tersebut. 

    Artinya, total ada Rp370 juta yang sudah dikeluarkan pihak tersangka Arif dalam upaya menghentikan kasus tersebut. 

    Apakah dengan terungkapnya dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro kasus ini akan kembali dilanjutkan?

    Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan proses pencabutan laporan ini menjadi salah satu alasan mengapa kasus tersebut jalan di tempat.

    “Kasus tersebut memang mandek ya, mandek karena adanya pencabutan perkara setelah ada perdamaian,” ucapnya kepada Tribunnews.