Produk: sabu

  • Habib Khanif Assidiqi Dibegal di Kelapa Gading: Dipepet hingga Terjatuh, 4 Orang Acungi Celurit – Halaman all

    Habib Khanif Assidiqi Dibegal di Kelapa Gading: Dipepet hingga Terjatuh, 4 Orang Acungi Celurit – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang habib bernama Habib Khanif Assidiqi jadi korban kawanan begal motor dengan senjata tajam di Flyover Sedayu, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Motor korban raib dibawa kabur para pelaku.

    Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra menceritakan, kejadian itu bermula ketika Habib Khanif Assidiqi sepulang kerja mengendarai sepeda motor dan melintas di Flyover Sedayu, Kelapa Gading, pada Senin (13/2/2025) malam.

    Tiba-tiba korban dipepet oleh pelaku yang datang menggunakan motor hingga membuatnya terjatuh.

    “Dari sebelah kanan dipepet sampai korban jatuh,” ungkap Seto kepada wartawan Senin (17/2/2025).

    Lantas, para pelaku mengacungkan senjata tajam jenis celurit mengancam Habib Khanif Assidiqi. 

    Menerima ancaman itu, korban langsung menjauh dari motornya. 

    Selanjutnya, motor korban dibawa kabur oleh pelaku.

    “Salah satu pelaku langsung mengambil motor milik korban dan membawa kabur,” jelasnya.

    Setelah mendapat laporan kejadian tersebut, polisi bergerak cepat melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya menangkap keempat pelaku.

    Saat penangkapan, seorang pelaku melakukan perlawanan sehingga polisi menembak kaki pelaku. 

    Barang bukti celurit yang digunakan pelaku untuk mengancam korban telah disita.

    Keempat pelaku yang diringkus yakni Revan Alviansyach (22), Dodi Apriyanto (22), Aburijal (21), dan Muhamad Rifan (21).

    “Kami mengamankan empat orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian,” ujarnya.

    Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Narkoba

    Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi begal di wilayah Kelapa Gading. 

      

    Adapun motor hasil kejahatan dijual seharga Rp 3,2 juta dan dibagi secara merata.

      

    “Masing-masing per kepala mendapatkan uang seharga Rp 800 ribu,” ujar dia.

     

    Ilustrasi sabu-sabu (Tribun Papua)

      

    Dari pemeriksaan pelaku membeli narkotika jenis sabu dari uang begal.

      

    Para pelaku sudah ditahan di Polsek Kelapa Gading untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

      

    “Digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu,” kata dia.

       

     

    Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman pidana kurungan maksimal 7 tahun.

     

     

     

     

     

      

  • Polisi Tangkap Empat Pelaku Begal Habib di Kelapa Gading, Uang Hasil Kejahatan Buat Beli Sabu – Halaman all

    Polisi Tangkap Empat Pelaku Begal Habib di Kelapa Gading, Uang Hasil Kejahatan Buat Beli Sabu – Halaman all

     TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menangkap empat pelaku yang membegal korban bernama Habib Khanif Assidiqi di Flyover Sedayu, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (13/2/2025).

    Keempat pelaku yang diringkus antara lain Revan Alviansyach (22), Dodi Apriyanto (22), Aburijal (21), dan Muhamad Rifan (21).

    “Kami mengamankan empat orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian,” kata Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra kepada wartawan Senin (17/2/2025).

    Seto menuturkan aksi begal bermula ketika korban pulang bekerja dan melintas di TKP.

    Tiba-tiba korban dipepet oleh pelaku yang datang menggunakan motor hingga membuatnya terjatuh.

    “Dari sebelah kanan dipepet sampai korban jatuh,” ucap dia.

    Para pelaku mengacungkan senjata tajam jenis celurit mengancam korban. 

    Menerima ancaman itu, korban langsung menjauh dari motornya. 

    Selanjutnya, motor korban dibawa kabur oleh pelaku.

    “Salah satu pelaku langsung mengambil motor milik korban dan membawa kabur,” ucap dia.

    Polisi bergerak cepat melakukan proses penyelidikan, korban diberikan tindakan terukur di bagian kakinya akibat melawan petugas. 

    Barang bukti celurit yang digunakan pelaku untuk mengancam korban telah disita.

    Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi begal di wilayah Kelapa Gading. 

    Adapun motor hasil kejahatan dijual seharga Rp3,2 juta dan dibagi secara merata.

    “Masing-masing per kepala mendapatkan uang seharga Rp800 ribu,” ujar dia.

    Dari pemeriksaan pelaku membeli narkotika jenis sabu dari uang begal.

    Para pelaku sudah ditahan di Polsek Kelapa Gading untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu,” kata dia.

    Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman pidana kurungan maksimal 7 tahun.

     

  • Polisi tembak kaki komplotan pencuri sepeda motor di Kelapa Gading

    Polisi tembak kaki komplotan pencuri sepeda motor di Kelapa Gading

    Jakarta (ANTARA) – Petugas Kepolisian menembak kaki komplotan pencuri sepeda motor yang melakukan aksi pencurian menggunakan senjata tajam di atas Jalan Layang (Flyover) Sedayu Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

    “Kami menangkap empat pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian dan kami terpaksa mengambil tindakan tegas terukur saat menangkap para pelaku,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) AKP Kiki Tanlim di Jakarta, Senin.

    Keempat pelaku ditangkap setelah adanya laporan LP/ B/39/I/2025/Polsek Kelapa Gading/Jakarta Utara/Polda Metro JAYA, tanggal 13 Januari 2025 dari korban berinisial HA yang mengaku menjadi korban pencurian.

    Penangkapan berawal dari dua petugas yang melakukan pencarian, pengintaian dan memancing para pelaku agar keluar dari persembunyian.

    Lalu pada pada Selasa (11/2) dinihari, petugas yang melakukan pengintaian ini, tiba-tiba dipepet empat orang dengan dua sepeda motor di Jalan Alteri Gading Pelangi Pegangsaan Dua Kelapa Gading.

    Petugas diancam dengan senjata tajam dan di bawah ancaman petugas mengeluarkan tembakan peringatan. Lalu pelaku kabur dan petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku dapat dilumpuhkan.

    Keempat pelaku berinisial RA, DA, AB, dan MR ditangkap di Jalan Sedayu City, Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa (11/2).

    “Keempat pelaku ini mengakui sebelumnya pun pernah melakukan pembegalan sebanyak dua kali di wilayah hukum Polsek Kelapa Gading,” kata dia.

    Mereka mengaku menjalankan aksi di atas Fly Over Sedayu, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Senin (13/1) dan mendapatkan satu sepeda motor.

    Kemudian mereka menjalankan aksi di depan SPBU Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara (Jakut) pada Selasa (28/1) dan berhasil mencuri satu unit sepeda motor.

    Motor hasil pembegalan dijual ke daerah Kerawang seharga Rp3.200.000 dan dibagi hasil masing masing mendapatkan uang Rp800 ribu.

    Menurut keterangan pelaku, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu.

    Keempat pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman pidana kurungan maksimal tujuh tahun. Petugas mengamankan dua unit sepeda motor dan satu senjata tajam dari pelaku.

    Sebelumnya, korban berinisial HA menjadi korban pembegalan saat selesai bekerja dan pulang menggunakan sepeda motor kemudian melintas Flyover Sedayu, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading pada (13/1).

    Pada saat melintas di lokasi, korban dipepet dari sebelah kanan dan korban terjatuh. Seorang pelaku begal sempat mengacungkan senjata tajam sejenis celurit ke arah korban, lalu korban pun mundur meninggalkan motor miliknya.

    “Satu pelaku langsung mengambil motor milik korban dan membawa kabur,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Perangkat Desa di Probolinggo Ditangkap karena Edarkan Sabu

    Perangkat Desa di Probolinggo Ditangkap karena Edarkan Sabu

    Probolinggo (beritajatim.com) – Seorang oknum perangkat desa di Kabupaten Probolinggo harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.

    Pelaku yang berinisial SUP (40) ditangkap di rumahnya pada Kamis (13/2/2025).

    Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku.

    “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perangkat desa yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba,” ujar Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Nanang Sugiyono, Senin (17/2/2025).

    Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian bergerak melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Dalam penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 8,87 gram, timbangan digital, dan sejumlah alat untuk mengkonsumsi sabu.

    “Penangkapan ini tentunya mengejutkan kita semua, karena pelaku adalah seorang perangkat desa yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat,” ungkapnya.

    Perbuatan pelaku ini tentu saja mengecewakan masyarakat, terutama warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran. Sebagai seorang perangkat desa, seharusnya pelaku memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, bukan malah terlibat dalam peredaran narkoba.

    “Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa narkoba adalah musuh bersama dan harus kita lawan bersama-sama,” tegas Nanang.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. (ada/ted)

  • 7 Pak Ogah di Jakbar Ditangkap Polisi, Semuanya Positif Narkoba – Halaman all

    7 Pak Ogah di Jakbar Ditangkap Polisi, Semuanya Positif Narkoba – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Tujuh orang juru parkir liar atau yang biasa disebut pak ogah ditangkap oleh polisi di kawasan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.

    Keberadaan mereka telah mengganggu kenyamanan warga setempat, karena kerap meminta uang secara paksa dan melakukan ancaman serta pengerusakan.

    Warga yang merasa resah melaporkan tindakan para Pak Ogah melalui media sosial kepada Polsek Tamansari.

    Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Riyanto, menjelaskan bahwa keluhan warga terkait pak ogah yang meminta uang secara paksa dan memukul kaca mobil di sepanjang Jalan Mangga Besar, terutama di perempatan Apotek Roxy, menjadi dasar tindakan kepolisian.

    “Sebanyak tujuh orang yang berprofesi sebagai pak ogah telah kami amankan,” kata Riyanto saat dikonfirmasi Warta Kota, Minggu (16/2/2025).

    Menurutnya, para pelaku beraksi secara acak dengan meminta nominal uang yang tak menentu.

    Tindakan itu membuat sejumlah warga takut dan merasa resah.

    “Mintain duitnya sih enggak tentu, cuman warga resah kalau enggak dikasih diketuk-ketuk jendela kacanya,” jelas Riyanto.

    Setelah penangkapan, ketujuh pelaku menjalani tes urine.

    Hasilnya, mereka dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu, dengan urine mereka mengandung amphetamine dan methamphetamine.

    Ketujuh pelaku yang diamankan adalah ZN (33), RD (26), YB (29), RS (36), MN (30), TS (29), dan DJ (43).

    Para pelaku kini dibawa ke panti rehabilitasi untuk menjalani perawatan.

    Riyanto mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindakan meresahkan melalui kanal aduan resmi kepolisian.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • 7 Pak Ogah di Jakbar Ditangkap Polisi, Semuanya Positif Narkoba – Halaman all

    Bikin Resah Warga, 7 Pak Ogah di Jakbar Ditangkap Polisi, Semuanya Positif Narkoba – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Keberadaan tujuh orang juru parkir liar atau yang biasa disebut “Pak Ogah” meresahkan warga di kawasan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar).

    Ketujuh Pak Ogah itu kerap memaksa warga menyerahkan sejumlah uang hingga melakukan ancaman dan pengerusakan.

    Warga yang merasa resah lantas melaporkan kejadian ini lewat media sosial ke Polsek Tamansari, Jakarta Barat.

    Berdasarkan keterangan Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Riyanto, para warga mengeluhkan adanya pak ogah yang meminta uang secara paksa hingga memukul kaca mobil di sepanjang Jalan Mangga Besar, tepatnya di perempatan Apotek Roxy.

    Berbekal informasi itu, jajaran Unit Reskrim Polsek Tamansari lalu melakukan penyisiran hingga didapati adanya 7 orang pak ogah di lokasi tersebut.

    “Sebanyak tujuh orang yang berprofesi sebagai pak ogah telah kami amankan,” kata Riyanto saat dikonfirmasi Warta Kota, Minggu (16/2/2025).

    Menurutnya, para pelaku beraksi secara acak dengan meminta nominal uang yang tak menentu.

    Tindakan itu membuat sejumlah warga takut dan merasa resah.

    “Mintain duitnya sih enggak tentu, cuman warga resah kalau enggak dikasih diketuk-ketuk jendela kacanya,” jelas Riyanto.

    Riyanto menyebut, setelah disergap, ketujuh pelaku dites urine.

    Hasilnya, mereka dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. 

    “Urine mereka mengandung amphetamine dan methamphetamine,” ucap Riyanto.

    Ketujuh pelaku yang diamankan itu adalah ZN (33), RD (26), YB (29), RS (36), MN (30), TS (29), dan DJ (43). 

    Para pelaku kini dibawa ke panti rehabilitasi untuk menjalani perawatan.

    Riyanto pun mengimbau masyarakat supaya tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindakan yang meresahkan melalui kanal aduan resmi kepolisian.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Sering Paksa Minta Uang, 7 Juru Parkir Liar di Mangga Besar Positif Konsumsi Narkoba.

    (Tribunnews.com/Deni)(WartaKotalive.com/Nuri Yatul)

  • Tujuh ‘Pak Ogah’ yang Resahkan Warga di Mangga Besar Diamankan Polisi, Semuanya Positif Narkoba – Halaman all

    Tujuh ‘Pak Ogah’ yang Resahkan Warga di Mangga Besar Diamankan Polisi, Semuanya Positif Narkoba – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keberadaan Pak Ogah atau pengatur jalan ilegal yang meresahkan di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat ditindak pihak kepolisian.

    Penangkapan berawal saat warga melaporkan aksi para Pak Ogah melalui pesan langsung (DM) ke akun Instagram resmi @polsek.metrotamansari.

    Warga mengeluhkan adanya sejumlah Pak Ogah yang meminta uang secara paksa dan bahkan memukul kaca mobil di sepanjang Jalan Mangga Besar, terutama di perempatan Apotek Roxy.

    Tim Buser Polsek Metro Tamansari menindaklanjuti aduan tersebut kemudian langsung mencari dan mengamankan para pelaku. 

    Setelah dilakukan penyisiran, polisi berhasil mengamankan tujuh Pak Ogah di lokasi tersebut.

    “Sebanyak tujuh orang yang berprofesi sebagai Pak Ogah telah kami amankan. Setelah dilakukan pemeriksaan urine, ironisnya mereka positif menggunakan narkoba,” ujar Kapolsek Metro Tamansari AKBP Riyanto saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/2/2025).

    Dari hasil pemeriksaan, ketujuh Pak Ogah dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. 

    “Urine mereka mengandung amphetamine dan methamphetamine,” ujarnya.

    Ketujuh pelaku yang diamankan berinisial ZN (33), RD (26), YB (29), RS (36), MN (30), TS (29), dan DJ (43). 

    Setelah pemeriksaan lebih lanjut, mereka kemudian dikirimkan ke panti rehabilitasi untuk menjalani perawatan.

    Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindakan yang meresahkan.

    “Ada kanal aduan resmi kepolisian yang siap ditindaklanjuti,” kata Riyanto.

  • Gerakan Wisata Bersih akan diadakan di Kota Tua Jakarta

    Gerakan Wisata Bersih akan diadakan di Kota Tua Jakarta

    Arsip Foto – Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana ikut bersih-bersih tempat wisata dalam pelaksanaan Gerakan Wisata Bersih. (ANTARA/HO-Kemenpar)

    Gerakan Wisata Bersih akan diadakan di Kota Tua Jakarta
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 15 Februari 2025 – 15:25 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Pariwisata bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Artha Graha Peduli akan mengadakan Gerakan Wisata Bersih di Kawasan Kota Tua Jakarta pada Minggu, 16 Februari 2025. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata Hariyanto menyampaikan bahwa Gerakan Wisata Bersih merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.

    “Setelah dilaksanakan di Pantai Parangtritis, Bantul, DIY, Gerakan Wisata Bersih kembali diselenggarakan sebagai langkah nyata dalam menciptakan kebersihan destinasi,” katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Sabtu.

    Hariyanto mengatakan bahwa Gerakan Wisata Bersih diharapkan tidak menjadi aksi sesaat, tetapi berkembang menjadi kegiatan berkelanjutan untuk membangun kesadaran dan kebiasaan menjaga kebersihan tempat wisata. Kawasan Wisata Kota Tua Jakarta dipilih sebagai tempat pelaksanaan Gerakan Wisata Bersih berikutnya untuk menyampaikan misi bersama dalam mewujudkan pariwisata berkelanjutan.

    Pelaksanaan Gerakan Wisata Bersih di Kawasan Wisata Kota Tua Jakarta diharapkan menjadi simbol dimulainya gerakan kolektif untuk mewujudkan pariwisata berkelanjutan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

    “Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat lokal diharapkan mampu menciptakan dampak jangka panjang, menjadikan kebersihan sebagai budaya yang melekat di setiap destinasi wisata,” kata Hariyanto.

    Koordinator Tim Sapu Bersih Artha Graha Peduli Arie Sagito mengatakan bahwa tim sabu bersih atau saber akan diturunkan untuk mendukung pelaksanaan Gerakan Wisata Bersih (GWB) di Kota Tua Jakarta.

    “Jadi, tim saber akan melaksanakan kegiatan jaga lingkungan bersih dan sehat selama kegiatan GWB di Kota Tua. Semoga pelaksanaannya lancar dan tidak ada kendala untuk mewujudkan pariwisata bersih yang berkelanjutan,” kata Arie.

    Sumber : Antara

  • Nyaris Dihajar Warga Surabaya karena Dikira Jambret Handphone, Ternyata Bandar Sabu

    Nyaris Dihajar Warga Surabaya karena Dikira Jambret Handphone, Ternyata Bandar Sabu

    Surabaya (beritajatim.com) –  Dua pemuda di Rungkut, Surabaya nyaris dihabisi oleh warga lantaran dikira jambret handphone. Video keduanya meringkuk diamankan Satpol PP di Kantor Kecamatan Rungkut pun viral disertai narasi bahwa keduanya adalah jambret.

    Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti mengatakan, dari hasil penyelidikan pihak kepolisian ternyata dua orang yang melarikan diri dari kejaran warga itu bukanlah jambret.

    “Bukan jambret. Dari hasil penyelidikan tidak ada bukti (keduanya melakukan penjambretan,” kata Rina, Jumat (14/02/2025).

    Namun, salah satu pria berinisial AF (30) ternyata adalah bandar sabu. Ia lari ketakutan karena membawa narkoba jenis sabu sebanyak 10 poket sabu dengan berat total sekitar 1,191 gram.

    “Saat digeledah malah ditemukan sabu. Yang terbukti (pengedar sabu) hanya satu. Inisial AF (30) warga Kedung Baruk,” kata mantan Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya itu.

    Selain barang bukti sabu, AF juga kedapatan membawa dua buah timbangan elektrik dan sebuah HP. Sampai saat ini, AF masih diperiksa oleh Satres Narkoba Polrestabes Surabaya.

    Sementara itu, satu rekan AF masih menjalani pemeriksaan intensif. Nantinya jika tidak terbukti melakukan tindak pidana akan dipulangkan ke rumah. “Sementara rekannya masih menjalani pemeriksaan. Nanti kami sampaikan perkembangannya,” pungkas Rina.

    Diketahui, sebuah video menunjukkan proses penangkapan dua pemuda di wilayah Rungkut. Video tersebut pertama kali diunggah akun media sosial (medsos) facebook Johan Telaga, Selasa 11 Februari 2025, siang.

    Dalam video tersebut, terlihat dua pemuda yang diduga pelaku jambret itu, duduk di salah satu ruangan Kantor Kecamatan Rungkut. Di lokasi yang sama, terlihat juga korban dan petugas Satpol PP Rungkut. (ang/ted)

  • Polisi Amankan Dua Pengedar Sabu di Pasuruan

    Polisi Amankan Dua Pengedar Sabu di Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kota Pasuruan. Dua orang pelaku, RO (37) dan GM (37), ditangkap pada Senin (10/2/2025) setelah adanya laporan dari masyarakat.

    Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Purworejo. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

    “Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 0,31 gram beserta sejumlah alat hisap dan plastik klip,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, Jumat (14/2/2025).

    Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa tersangka RO merupakan seorang residivis kasus narkoba. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah ini cukup serius dan perlu penanganan khusus.

    “Tersangka RO ini sudah memiliki pengalaman dalam kasus narkoba, sehingga menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba di wilayah ini cukup terorganisir,” tambah Iptu Arief.

    Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sabu yang diamankan oleh polisi dibeli oleh RO dari GM seharga Rp 500 ribu. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya yakni penjara minimal 5 tahun.

    Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba lainnya dan menekan peredaran narkoba di wilayah Kota Pasuruan. (ada/kun)