Produk: sabu

  • Fariz RM Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

    Fariz RM Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

    Jakarta, Beritasatu.com – Musisi Fariz RM ditetapkan sebagai tersangka atas kasus narkoba. Fariz RM ditangkap Polres Jakarta Selatan bersama sopir pribadinya.

    “Dari Tim Opsnal unit narkoba sudah mengamankan dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dasarnya laporan polisi LPA 53 II 2025 Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 17 Februari 2025,” kata Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Polres Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

    “Untuk inisial yang sudah ditetapkan tersangka adalah ADK (46) dan FRM (66). Untuk ADK merupakan sopir FRM,” jelasnya lagi.

    AKP Nurma Dewi mengatakan, penangkapan Fariz RM merupakan hasil pengembangan dari terciduknya ADk pada Senin, 17 Februari 2025. Sopir pribadi Fariz RM itu ditangkap karena memiliki dan menggunakan ganja.

    “Pada Senin, 17 Februari 2025 di Jalan Sunter Kemayoran, Tanjung Priok berhasil diamankan berinisial ADK dengan barang bukti ganja. Setelah itu mendapat keterangan dari ADK, yang kemudian dilakukan pengembangan yang mendapatkan saudara FRM,” ujarnya.

    “Pengembangan dari ADK ini dilanjutkan ke Bandung, Jawa Barat. Setelah itu, FRM juga diamankan dengan barang bukti sabu dan ganja. Untuk berat bruto masih di dalami, termasuk kooperatif atau tidak,” tutup AKP Nurma Dewi yang menyebut Fariz RM sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus narkoba.

  • Fariz RM 4 Kali Ditangkap Kasus Narkoba: “Aku Drugs Man Banget”

    Fariz RM 4 Kali Ditangkap Kasus Narkoba: “Aku Drugs Man Banget”

    Jakarta, Beritasatu.com – Musisi Fariz RM kembali ditahan polisi karena penggunaan narkoba. Tidak main-main, ia sudah empat kali berurusan dengan polisi karena masalah narkoba.

    Penangkapan itu membuat pengakuan lama Fariz RM tentang narkoba kembali viral. Dalam wawancara yang terekam di kanal YouTube yang dipantau Beritasatu.com, Rabu (19/2/2025), Fariz RM secara terang-terangan mengakui bahwa dirinya telah mengonsumsi narkoba selama puluhan tahun.

    “Aku benar-benar drugs man banget, 14 tahun kecanduan morfin dan heroin, dan 40 tahun aku hidup dengan ganja dan narkotika,” ungkapnya dalam video tersebut.

    Saat itu ia juga menyinggung bahwa dirinya telah tiga kali ditangkap terkait kasus narkoba, dua kali masuk penjara, dan sekali menjalani rehabilitasi. Ironisnya, kini ia sudah empat kali bermasalah dengan hukum karena penggunaan narkoba.

    Fariz RM ditangkap atas kasus narkoba untuk kedua kali. – (Beritasatu.com/Istimewa)

    Diketahui, rekam jejak Fariz RM dalam kasus narkoba memang cukup panjang. Ia pertama kali ditangkap pada tahun 2007, kemudian pada 2015, dan terakhir pada 2018 dengan barang bukti berupa sabu, ganja, dan psikotropika lainnya. Kini, di usia 64 tahun, ia kembali harus berhadapan dengan aparat hukum akibat jeratan yang sama.

    Masih di video yang sama, Fariz RM menegaskan dirinya masih tahu batasan dalam menggunakan narkoba. Ia sama sekali tidak mau menggunakan narkoba untuk bekerja.

    Terutama dalam menciptakan karya musik. Ia mengatakan narkoba justru sama sekali tidak memiliki peran dalam berkarya.

    “Tapi aku bukan orang goblok, aku tidak pernah pakai drugs untuk berkarya. Aku selalu berpandangan untuk menghasilkan karya yang baik dibutuhkan 100 persen otak,” katanya.

    Fariz RM ditangkap atas kasus narkoba – (Beritasatu.com/Istimewa)

    Sementara saat ini Fariz RM sudah diamankan di Polres Jakarta Selatan. Hal itu dibenarkan koleh Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan.

    “Yang ditanyakan (Fariz RM) benar adanya. Yang bersangkutan berinisial FRM sudah diamankan,” ujarnya.

    “Yang bersangkutan kami amankan di wilayah Bandung, Jawa Barat,” lanjutnya.

    AKBP Andri Kurniawan meminta kepada awak media untuk tetap sabar menunggu, mengingat Fariz RM masih dalam proses pemeriksaan. ‘Sabar semuanya ya, yang bersangkutan masih diperiksa,” tutup Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan soal penangkapan Fariz RM atas kasus narkoba.

  • Ini Profil Fariz RM yang 4 Kali Ditahan Polisi Terkait Kasus Narkoba

    Ini Profil Fariz RM yang 4 Kali Ditahan Polisi Terkait Kasus Narkoba

    Jakarta, Beritasatu.com – Polres Metro Jakarta Selatan dilaporkan menangkap musisi Tanah Air ternama, Fariz RM terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba pada Rabu (19/2/2025). Kabar ini mengejutkan banyak pihak, mengingat perjalanan karier Fariz yang telah melewati berbagai pasang surut sejak era 1980-an.

    Penangkapan ini bukan kali pertama bagi Fariz terkait kasus serupa. Sebelumnya, ia beberapa kali berurusan dengan hukum akibat kepemilikan dan penggunaan narkotika. Meski sempat menjalani rehabilitasi dan berupaya kembali ke dunia musik, bayang-bayang ketergantungan tampaknya masih menghantui dirinya. 

    Lantas, seperti apa sebenarnya perjalanan hidup dan karier Fariz Roestam Moenaf? Berikut profil lengkapnya!

    Profil Fariz RM

    Fariz RM lahir pada 5 Januari 1959 dari pasangan Rustam Munaf, yang berasal dari Minangkabau, dan Hj Anna Reijnenberg, keturunan Belanda-Betawi. Bakat musiknya berkembang sejak kecil karena pengaruh orang tuanya. Ayahnya adalah penyanyi di RRI Jakarta, sedangkan ibunya merupakan pelatih piano. Fariz belajar piano dari ibunya serta dari Sunarto Sunaryo dan Prof Charlotte Sutrisno JP.

    Perjalanan Karier

    Karier musik Fariz RM dimulai saat ia menjadi gitaris melodi pada usia 12 tahun. Bersama Debby dan Odink Nasution, ia membentuk grup Young Gipsy yang mengusung genre blues dan rock. Langkah profesionalnya semakin mantap setelah mengikuti Lomba Cipta Lagu Remaja Radio Prambors pada 1977, meskipun hanya meraih posisi ketiga. Dari sana, ia mulai dikenal di dunia musik Tanah Air.

    Pada 1980, Fariz merilis album Sakura yang sukses besar. Dengan gaya musik yang segar dan danceable, ia berhasil menawarkan sesuatu yang berbeda dari tren musik Indonesia saat itu. Tahun berikutnya, ia membentuk grup musik Transs yang beraliran fusion jazz dan rock, bersama Erwin Gutawa dan musisi lainnya. Band ini menginspirasi lahirnya grup fusion lain seperti Krakatau dan Karimata.

    Fariz juga tergabung dalam berbagai proyek musik lainnya, termasuk grup Wow! bersama Iwan Madjid dan Darwin B Rachman, serta Symphony dan Jakarta Rhythm Section. Sepanjang kariernya, ia telah merilis lebih dari 20 album solo dan puluhan album kolaborasi, termasuk di tingkat internasional.

    Setelah vakum selama satu dekade, ia kembali ke panggung musik dengan menggelar konser Pagelaran Zaman Emas Fariz RM pada 2003. Namun, konser tersebut kurang sukses karena minimnya jumlah penonton. Pada 2008, ia mengadakan konser Anthology Live Concert, berkolaborasi dengan musisi muda seperti Sherina Munaf, Koil, dan White Shoes & The Couples Company.

    Kasus Narkoba

    Fariz RM diketahui memiliki riwayat kecanduan alkohol dan narkoba. Pada 1996, ia divonis menderita gangguan hati akibat kebiasaannya tersebut. Beberapa tahun kemudian, ia mulai terlibat masalah hukum karena narkoba.

    Pada 2007, ia ditangkap dalam razia polisi di Jakarta dengan kepemilikan ganja seberat 5 gram. Setelah dinyatakan positif menggunakan narkoba, ia divonis delapan bulan penjara. Kasus serupa kembali terjadi pada Agustus 2018, saat ia ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 900 miligram.

    Kehidupan Pribadi

    Fariz RM menikah dengan Oneng Diana Riyadini, mantan peragawati asal Semarang, pada akhir 1989. Mereka dikaruniai tiga anak, yaitu putri kembar Ravenska Atwinda Difa dan Rivenski Atwinda Difa yang lahir pada 1991, serta putra bungsu Syavergio Avia Difaputra yang lahir pada 1998.

    Meski kariernya cemerlang, Fariz RM juga menghadapi berbagai tantangan dalam kehidupannya. Kasus hukum yang menimpanya menjadi sorotan publik, namun kontribusinya di dunia musik tetap diakui sebagai salah satu yang berpengaruh dalam industri musik Indonesia.

  • Fariz RM Ditangkap karena Narkoba, Polres Jaksel Ungkap Perjalanan Kasusnya Malam Ini

    Fariz RM Ditangkap karena Narkoba, Polres Jaksel Ungkap Perjalanan Kasusnya Malam Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Polres Jakarta Selatan akan membuka kronologi proses penangkapan terhadap Fariz RM yang ditangkap atas kasus narkoba pada Rabu (19/2/2025).

    “Setelah azan magrib atau tepatnya malam ini akan kami beritahu secara lengkap. Jadi, mohon kesabarannya,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan di Polres Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

    AKBP Andri Kurniawan mengatakan pada saat penangkapan terhadap Fariz RM, pihaknya menemukan barang bukti berupa ganja dan sabu.

    “Barang bukti ganja dan sabu,” jelasnya.

    “Kalau untuk berat bruto serta apa saja detailnya, nanti ya karena masih dalam proses pemeriksaan,” tuturnya.

    AKBP Andri Kurniawan mengatakan, penangkapan Fariz RM dilakukan di wilayah Jawa Barat.

    “Yang bersangkutan kami amankan di wilayah Bandung, Jawa Barat,” lanjutnya.

    Sebelumnya, Fariz RM pernah terjerat kasus narkoba untuk pertama kali pada Oktober 2007. Saat itu dirinya kedapatan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram di dalam bungkus rokok. Kala itu, Fariz RM ditangkap oleh Polsek Taman Puring Jakarta Selatan.

    Saat itu, Fariz dijatuhi hukuman delapan bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan pengadilan saat itu yakni satu tahun.

  • Polres Jaksel Tangkap Musisi Fariz RM Terkait Narkoba

    Polres Jaksel Tangkap Musisi Fariz RM Terkait Narkoba

    Bisnis.com, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap musisi Fariz RM terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

    Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan.

    “Benar inisial FRM diamankan,” kata Andri saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025). 

    Hanya saja, Andri belum menjelaskan secara detail terkait dengan penangkapan Fariz RM. Namun demikian, dia menyampaikan Fariz ditangkap di wilayah Bandung.

    “Ditangkap di Bandung,” tambahnya.

    Adapun, Andri menekankan hingga saat ini kepolisian masih melakukan pemeriksaan di Polres Metro Jaksel.

    “Sudah dibawa ke Polres Metro Jaksel. Masih diperiksa,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Fariz RM tercatat beberapa kali terlibat kasus narkoba. Dia pertama kali ditangkap pada Minggu (28/10/2007) di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan. 

    Dia diamankan bersamaan dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

    Selanjutnya, Fariz kembali dicokok kepolisian saat mengisap ganja di rumahnya Bintaro Jaya, Tangerang Selatan pada 2015. 

    Terakhir, Fariz kembali ditangkap untuk ketiga kalinya pada Jumat (24/8/2018). Fariz ditangkap di kediamannya dengan barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir Alprazolam hingga alat hisap sabu.

  • Fariz RM Ditangkap di Bandung, Polisi Sita Sabu dan Ganja
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Februari 2025

    Fariz RM Ditangkap di Bandung, Polisi Sita Sabu dan Ganja Megapolitan 19 Februari 2025

    Fariz RM Ditangkap di Bandung, Polisi Sita Sabu dan Ganja
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan kembali menangkap musisi Fariz Roestam Moenaf atau populer dikenal
    Fariz RM
    , Rabu (19/2/2024).
    Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu dan ganja. 
    “Benar, kami amankan barang bukti berupa ganja dan sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan, saat dikonfirmasi pada Rabu (19/2/2025).
    Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum merinci secara detail soal barang bukti yang disita tersebut.
    Andri Kurniawan juga belum dapat memberikan penjelasan detail mengenai kronologi penangkapan.
    “Ditangkap di Bandung,” ujarnya singkat.
    Fariz RM kini telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
    Penangkapan ini merupakan yang keempat kalinya bagi Fariz RM terkait kasus narkoba.
    Sebelumnya, Fariz RM ditangkap pada 28 Oktober 2007 dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
    Pada 6 Januari 2015, ia kembali ditangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa heroin, alat isap sabu, dan ganja. Terakhir, ia ditangkap pada 24 Agustus 2018.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fariz RM Ditangkap di Bandung, Polisi Sita Sabu dan Ganja
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Februari 2025

    Penampakan Fariz RM Usai Ditangkap Polisi karena Narkoba Megapolitan 19 Februari 2025

    Penampakan Fariz RM Usai Ditangkap Polisi karena Narkoba
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Musisi Fariz RM atau Fariz Roestam Moenaf ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus narkoba.
    Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan membenarkan terkait penangkapan tersebut.
    “Benar, inisial FRM diamankan,” kata Andri saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025).
    Berdasarkan foto yang diterima
    Kompas.com
    , pencipta lagu “Sakura” itu mengenakan kaus putih berlengan pendek, celana hitam, dan sandal hitam.
    Kedua tangan Fariz RM tampak mengapit ke badan sambil memegang handuk berwarna putih.
    Pandangannya tertunduk ke bawah saat dua penyidik mengarahkannya ke ruang pemeriksaan Polres Metro Jakarta Selatan.
    Adapun ini merupakan kali keempat Fariz RM berurusan dengan polisi terkait kasus narkoba.
    Dia pertama kali ditangkap polisi pada 28 Oktober 2007 dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
    Kedua, Fariz RM kembali ditangkap polisi di rumahnya pada 6 Januari 2015 dengan barang bukti mulai dari heroin, alat isap sabu, dan ganja.
    Ketiga, Fariz RM kembali ditangkap pada 24 Agustus 2018.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tergiur Uang, Mahasiswi Pasuruan Ini Jadi Pengedar Sabu

    Tergiur Uang, Mahasiswi Pasuruan Ini Jadi Pengedar Sabu

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Kali ini, seorang mahasiswi berinisial MI (19) warga Glagasari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, ditangkap karena menjadi pengedar sabu.

    MI nekat menjadi pengedar sabu karena tergiur keuntungan besar yang bisa didapat. Ia mengaku membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang semakin meningkat.

    “Tersangka mengaku tergiur keuntungan besar dari bisnis haram ini,” ujar Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Agus Yulianto, melalui Iptu Joko Suseno, Kasi Humas Polres Pasuruan.

    Penangkapan MI berawal dari pengembangan informasi yang didapat dari masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Sukorejo. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada MI.

    “Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar,” kata Joko.

    Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3,38 gram sabu, alat timbang, dan handphone.

    Akibat perbuatannya, MI dijerat Pasal 112 dan 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (ada/but)

  • Musisi Fariz RM Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Februari 2025

    Musisi Fariz RM Ditangkap Polisi Terkait Narkoba Megapolitan 19 Februari 2025

    Musisi Fariz RM Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polres Metro Jakarta Selatan menangkap musisi
    Fariz RM
    terkait kasus narkoba.
    “Benar, inisial FRM diamankan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi, Rabu (19/2/2025).
    Kendati demikian, Andri belum merinci lebih jauh terkait penangkapan Fariz RM.
    Sebab, pelantun lagu “Sakura” itu masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
    “Sudah dibawa ke Polres Metro Jaksel. Masih diperiksa,” ujarnya.
    Sebagai informasi, ini bukan merupakan kasus narkoba pertama bagi Fariz RM.
    Dia pertama kali ditangkap polisi karena kasus narkoba di Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Minggu (28/10/2007).
    Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
    Fariz RM kembali ditangkap pada 2015 saat mengisap ganja di rumahnya, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.
    Polisi menyita barang bukti berupa ganja pada asbak di atas meja.
    Terakhir, Fariz kembali ditangkap untuk ketiga kalinya pada 2018. Dia ditangkap di kediamannya dengan barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Edarkan Sabu, Residivis Kasus Pembunuhan Diringkus di Dalam Kamar Bersama Pacarnya

    Edarkan Sabu, Residivis Kasus Pembunuhan Diringkus di Dalam Kamar Bersama Pacarnya

    Liputan6.com, Manado – Tim Satres Narkoba Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial FH (23), warga Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Sulut.

    FH yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, ditangkap pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 23.15 Wita, di sebuah rumah di Kelurahan Sindulang Dua, Lingkungan I, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.

    Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim kepolisian menemukan FH di dalam kamar bersama pacarnya.

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 1,25 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan disisipkan di rangka atap dapur rumah.

    Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah handphone Redmi A2 warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.

    Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib menyampaikan bahwa FH merupakan residivis kasus pembunuhan tahun 2019 dan divonis tujuh tahun penjara. Saat ini, ia masih berstatus pembebasan bersyarat.

    “Kami akan terus mendalami kasus ini dan menindaklanjuti jaringan peredarannya,” ujarnya.

    Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado guna proses penyelidikan lebih lanjut.

    Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba demi menjaga keamanan lingkungan.