Produk: sabu

  • Terungkap! Fariz RM Manfaatkan Sopir untuk Beli Narkoba

    Terungkap! Fariz RM Manfaatkan Sopir untuk Beli Narkoba

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Kepala Satuan Narkoba (Wakasat Narkoba) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Telly Areska Putra menyebut, Fariz RM selalu menyuruh sopir pribadinya untuk membeli narkotika yang akan ia konsumsi.

    “Tersangka ADK (45) adalah sopir pribadi FRM yang dalam kasus ini adalah orang suruhan dari tersangka FRM untuk membeli narkotika jenis sabu dan ganja yang menjadi barang bukti dalam kasus ini,” ungkap Kompol Telly saat menggelar jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

    Dalam setiap aksinya, ADK selalu diberi uang lebih untuk membeli narkoba oleh Fariz RM.

    “Dalam setiap pembelian barang bukti tersebut (narkoba), tersangka ADK mendapat upah sebesar Rp 100.000 hingga Rp 200.000,” tegasnya.

    Dalam kasus ini, polisi menyatakan barang yang dibeli ADK tidak untuk diperjualbelikan. “Dari pengakuan tersangka FRM, barang bukti tersebut hanya untuk konsumsi sendiri,” sambungnya.

    Atas pelanggaran tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pelanggaran Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara,” tandasnya terkait hukuman Fariz RM. 
     

  • Penyesalan Fariz RM yang Ditangkap Kasus Narkoba

    Penyesalan Fariz RM yang Ditangkap Kasus Narkoba

    Jakarta, Beritasatu.com – Musisi senior Fariz RM menyesal karena masih terjerat narkoba, meskipun ia mengaku telah berusaha untuk lepas dari barang haram tersebut.

    “Saya selalu berusaha berhenti untuk tidak pakai lagi (narkoba),” ucap Fariz RM dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

    “Saya benar-benar menyesal,” katanya.

    Pemilik nama asli Fariz Roestam Munaf itu mengaku, kembali menggunakan narkoba karena memiliki banyak tekanan dalam hidupnya. Sayangnya, Fariz RM enggan menjelaskannya secara detail soal tekanan yang dihadapinya itu.

    “Setiap kali kasus ini muncul, serta tekanan-tekanan yang saya alami membuat saya tergelincir lagi dan menggunakannya,” lanjutnya. 

    Penangkapan pemilik lagu Barcelona yang keempat kali dalam kasus narkoba, membuat dirinya meminta maaf kepada keluarga atas kesalahan yang dilakukan secara berulang kali.

    “Saya mohon maaf kepada keluarga, anak-anak saya, dan juga rekan-rekan profesi saya atas kejadian ini,” tuturnya.

    “Ini adalah hal yang tidak diinginkan, dan saya ingin meminta doa agar proses hukum atas pelanggaran yang saya lakukan dapat berjalan lancar dan aman,” tambahnya.

    Dari keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu seberat 0.89 gram dan ganja seberat 7,4 gram.  Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

  • Polisi sebut Fariz RM pakai narkoba karena masalah keluarga

    Polisi sebut Fariz RM pakai narkoba karena masalah keluarga

    Jakarta (ANTARA) – Polisi menyebutkan alasan musisi Fariz RM (66) memakai narkoba karena masalah keluarga sehingga penyalahgunaan obat terlarang itu terjadi keempat kalinya.

    “Mungkin dari hasil pemeriksaan sementara kita, saat ini ada karena ada permasalahan keluarga,” kata Wakil Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

    Telly mengatakan keterangan itu didapatkan dari hasil pemeriksaan awal dan Fariz memakai narkoba selama satu tahun.

    Fariz mendapatkan narkoba berupa sabu 0,89 gram dan ganja 7,4 gram dari mantan sopirnya, ADK (42).

    Setiap pembelian barang, Fariz memberikan upah sebesar Rp100 ribu – 200 ribu.

    Adapun tempat kejadian perkara (TKP) terjadi di Jalan Sunter, Kemayoran, Tanjung Priok, (Jakarta Utara) dan Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat.

    Terkait rehabilitasi, polisi masih mendalami pemeriksaan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

    “Nanti kita dalami untuk rehabilitasi, lagi kita dalami dalam pemeriksaan,” ujarnya.

    Sementara, musisi Fariz RM (66) mengakui alasan memakai narkoba karena tekanan popularitas di kalangan dunia hiburan sehingga mengulangi penyalahgunaan keempat kalinya.

    Polisi mengetahui musisi Fariz RM (66) memakai narkoba jenis ganja dan sabu dari keterangan sopirnya yang bekerja selama 2020-2021 dengan inisial ADK (42).

    ADK sebelumnya ditangkap pada Senin (17/2) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat dengan barang bukti ganja.

    Kemudian, pada Selasa (18/2), polisi menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK.

    Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM).

    Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.

    Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.

    Musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni pada 2008, 2014, 2018 dan 2025.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pasutri Kurir Narkoba Rp 18,8 M Dibekuk di Riau Terancam Hukuman Mati

    Pasutri Kurir Narkoba Rp 18,8 M Dibekuk di Riau Terancam Hukuman Mati

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau karena menjadi kurir narkoba senilai Rp 18,8 miliar. Narkoba yang berhasil disita dari pelaku yakni sabu-sabu dan pil ekstasi.

    Pasutri yang ditangkap yakni ZM (30) da SA (28). Keduanya ditangkap bersama dua pria lainnya yakni AF (23) dan DS (30). Keempat pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di daerah Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Riau pada Selasa (10/2/2025).

    Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan, barang haram yang mereka bawa bernilai Rp 18,8 miliar lebih yang terdiri dari 9,87 kilogram sabu-sabu dan 30.000 butir pil ekstasi.

    “Mereka suami istri ZM dan SA. Mereka bertugas sebagai sweeper yang memberitahukan kepada mobil kedua tentang situasi jalan aman atau tidak,” kata Kombes Putu, Kamis (20/2/2025).

    Dijelaskan Putu, penangkapan pertama terjadi pada Senin (10/2/2025) lalu di Jalan Lintas Timur Km 34, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Riau.

    “Di lokasi pertama ini kami mengamankan tiga orang yakni ZM, AF, dan SA. Dari ketiga tersangka ini tidak ditemukan barang bukti narkoba di lokasi ini. Ketiganya berperan sebagai pemantau jalur guna memastikan perjalanan pengiriman narkotika,” ujarnya.

    Setelah dikembangkan, tim opsnal kemudian bergerak ke lokasi kedua di parkiran sebuah masjid di Jalan Lintas Maredan, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Di sana, polisi menangkap DS dan MH. “Setelah pemeriksaan lebih lanjut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni ZM, AF, SA, dan DS,” ujarnya.

    Para tersangka kini ditahan di Mapolda Riau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.

     

  • Fariz RM akui alasan pakai narkoba karena tekanan popularitas

    Fariz RM akui alasan pakai narkoba karena tekanan popularitas

    Jakarta (ANTARA) – Musisi Fariz RM (66) mengakui alasan memakai narkoba karena tekanan popularitas di kalangan dunia hiburan, sehingga mengulangi penyalahgunaan narkoba keempat kalinya.

    “Tekanan-tekanan dari popularitas menjadi beban saya, mungkin saya kembali tergelincir,” kata Fariz dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis.

    Fariz mengatakan setiap kasusnya berhenti, dia juga mencoba untuk menekan memakai obat-obatan terlarang tersebut. Namun, apa daya akhirnya terjerumus kembali.

    Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga mulai dari istri hingga anak serta rekan-rekan satu profesi atas kejadian tersebut.

    “Oleh karenanya, saya ingin memohon doa teman-teman semua, keluarga, agar proses hukum atas pelanggaran yang saya lakukan berjalan lancar mudah dan aman,” ujarnya.

    Kepolisian mengetahui musisi Fariz RM (66) memakai narkoba jenis ganja dan sabu dari keterangan sopirnya yang bekerja selama 2020-2021 dengan inisial ADK (42).

    ADK sebelumnya ditangkap pada Senin (17/2) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat dengan barang bukti ganja.

    Kemudian, pada Selasa (18/2), keterangan ADK menjadi berkembang usai ditemukan titik terang bahwa Fariz diduga juga memesan barang kepada ADK.

    Dari penangkapan itulah, pihak Kepolisian mengamankan dua orang tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM).

    Adapun barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.

    Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

    Musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni tahun 2008, 2014, 2018 dan 2025.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Fariz RM Tersangka Narkoba Lagi: Tekanan Popularitas Jadi Beban Saya

    Fariz RM Tersangka Narkoba Lagi: Tekanan Popularitas Jadi Beban Saya

    Jakarta

    Fariz RM buka suara terkait kasus narkoba yang membuatnya kembali terjerat hukum. Dia mengaku tergelincir narkoba karena tekanan popularitas.

    Hal itu disampaikan Fariz RM saat dihadirkan dalam konferensi pers di Maporles Jaksel. Dia mengaku menyesal kembali terjerumus narkoba.

    “Tentu saja (menyesal). Karena saya beberapa kali setiap kali abis kasus saya berhenti, namun tekanan-tekanan popularitas menjadi beban saya kembali tergelincir,” kata Fariz RM, Kamis (20/2/2025).

    Pada kesempatan itu, dia meminta maaf kepada keluarga dan rekan sepekerjaannya.

    “Assalamualaikum. Saya mohon maaf pada keluarga, istri dan anak juga pada rekan pekerjaan atas kejadian ini yang mana tidak diharapkan,” kata Fariz RM di Polres Jaksel, Kamis (20/2/2025).

    Ia meminta doa agar proses hukum yang menjeratnya berjalan lancar.

    “Oleh karenanya saya ingin mohon doa teman-teman keluarga agar proses hukum atas pelanggaran yang saya lakukan lancar mudah dan aman, insyaallah,” kata dia.

    Fariz RM ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada 17 Februari. barang bukti sabu dan ganja disita darinya.

    (mea/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Fariz RM Ditangkap 4 Kali Pakai Narkoba, Netizen: Om Napa Sik?

    Fariz RM Ditangkap 4 Kali Pakai Narkoba, Netizen: Om Napa Sik?

    Jakarta

    Musisi Fariz RM ditangkap keempat kalinya menggunakan narkoba. Netizen banyak yang kecewa dan mendukung agar sang legend bisa lepas dari jeratan narkotika.

    Sebelumnya, Fariz RM ditangkap pada 2007, 2015, dan 2018 untuk kasus narkoba.

    Di X, Fariz RM mulai naik ke trending topic Indonesia. Sudah ada 2.162 tweet saat berita ini ditulis. Sementara di Google Trends, pencarian nama ‘Fariz RM’ meningkat drastis dalam satu hari terakhir.

    Pencarian ‘Fariz RM’ di Google mengalami kenaikan. Foto: Google Trends

    Adapun ‘Related queries’ yang dicari netizen banyak yang masuk kategori ‘Breakout’. Berikut ini di antaranya:

    fariz rm narkobafariz rm ditangkapfaris rmsiapa fariz rmfariz rm ditangkap narkobasherinafariz rm onengfariz rm sekarangfariz rm ditangkap lagi.
    ‘Related Queries’ Fariz RM di Google Trends. Foto: Google Trends

    Netizen di X pun bersuara soal kabar yang datang dari pelantun ‘Sakura’ dan ‘Nada Kasih’ tersebut.

    “buset,” respon singkat @minipiow.

    “Ke lima kali dapat piring cantik, Om, om napa sik?!” tulis @keringatan.

    “For the WHAT times???? Did he ever feel guilty???” kata @leondincht.

    “AGAIN??” @bersukhur kaget.

    Penangkapan Fariz RM dilakukan usai mendapat laporan dari masyarakat dan akhirnya menangkap Fariz RM dan pelaku lainnya berinisial ADK. Paman Sherina Munaf itu sempat mengelak dan tidak mau ditangkap.

    Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapatkan barang bukti sabu dan ganja. Pada kasus terakhirnya, majelis hakim menetapkan Fariz RM wajib menjalani rehabilitasi selama 1 tahun yang sebagian telah dijalani olehnya sejak 27 Agustus 2018.

    (ask/ask)

  • 4 Oknum Polisi Diduga Peras 2 Warga Rp25 Juta di Lampung, Modus Tuduh Korban Simpan Sabu – Halaman all

    4 Oknum Polisi Diduga Peras 2 Warga Rp25 Juta di Lampung, Modus Tuduh Korban Simpan Sabu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Lampung – Polda Lampung saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan pemerasan yang melibatkan empat oknum polisi terhadap dua warga.

    Dua warga yang menjadi korban pemerasan tersebut berinisial Su dan Ip, yang berasal dari Bandar Lampung.

    Mereka diduga diperas oleh empat oknum polisi, di mana tiga di antaranya merupakan anggota Polresta Bandar Lampung, yaitu Bripka ISM, Aipda DM, dan Bripka YC.

    Sementara itu, satu oknum lainnya, Bripka RD, diduga bertugas di Polda Lampung.

    Kronologi Pemerasan

    Menurut keterangan Su, pemerasan terjadi saat mereka ditangkap dengan tuduhan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

    Dalam proses penangkapan yang berlangsung di Jalan Radin Intan, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, mereka diminta untuk membayar uang sebesar Rp 25 juta.

    Namun, setelah negosiasi, jumlah tersebut berhasil diturunkan menjadi Rp 5 juta.

    “Jadi kami sempat ditangkap karena dituding memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Karena kami kasih uang Rp 5 juta, kami dilepaskan,” ungkap Su.

    Ia juga menambahkan bahwa terdapat bukti transfer uang senilai Rp 5 juta yang dikirimkan kepada oknum polisi tersebut.

    Bukti dan Tindakan Selanjutnya

    Dugaan pemerasan ini didukung oleh adanya rekaman video melalui sambungan WhatsApp yang menunjukkan proses pemerasan.

    Dalam rekaman tersebut, para oknum polisi mengaku sebagai petugas yang meminta damai kepada korban, dan mengancam akan membawa mereka ke kantor polisi jika tidak memenuhi permintaan uang.

    Saat ini, para oknum polisi tersebut telah diamankan dan sedang diperiksa oleh Bidpropam Polda Lampung untuk proses lebih lanjut.

    Pihak Polda Lampung berkomitmen untuk mendalami kasus ini dan memastikan keadilan bagi para korban.

    “Jadi saat ini masih pendalaman dari piham Propam Polda terkait adanya dugaan polisi melakukan pemerasan terhadap dua warga,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, kepada Tribun Lampung, Rabu (19/2/2025). 

    (TribunLampung.co.id/Bayu Saputra)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Musisi Fariz RM Ditangkap Bersama Sopir Pribadinya

    Musisi Fariz RM Ditangkap Bersama Sopir Pribadinya

    Bisnis.com, JAKARTA–Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan tersangka musisi Fariz RM ditangkap bersama temannya berinisial ADK (46) di Bandung dan Jakarta terkait kepemilikan sabu dan ganja.

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengemukakan kronologi penangkapan tersebut berawal ketika tim penyidik Polres Jakarta Selatan menangkap tersangka berinisial ADK di Sunter, Jakarta Utara. 

    Kemudian, setelah kasus itu dikembangkan, kata Nurma, barulah ditangkap musisi Fariz RM di Bandung Jawa Barat.

    “Dasar penangkapannya itu adalah laporan polisi LPA 53/2025 Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan ter tanggal 17 Februari 2025,” tuturnya di Jakarta, Rabu (19/2).

    Dia menjelaskan ketika ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan, tersangka ADK diketahui memiliki ganja. Sementara itu, kata Nurma, tersangka Fariz RM memiliki ganja dan sabu.

    “Untuk jumlah barang buktinya, sampai kini masih didalami dan dihitung penyidik ya,” katanya.

    Menurut Nurma, tersangka ADK diketahui merupakan sopir pribadi musisi Fariz RM. Kini, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun,” ujarnya.

  • 10
                    
                        Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara Usai Ditangkap Keempat Kalinya
                        Megapolitan

    10 Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara Usai Ditangkap Keempat Kalinya Megapolitan

    Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara Usai Ditangkap Keempat Kalinya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Musisi
    Fariz RM
    terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara setelah tertangkap basah membawa narkoba, Selasa (18/2/2025).
    Akibat ulahnya, Fariz RM disangkakan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
    “Kemudian pasal yang diterapkan di sini adalah Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
    Dari tangan Fariz RM, polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu dan ganja.
    “Barang bukti yang diamankan untuk sementara ini ada ganja dan sabu. Kalau jenis dan berat nanti kita dalami lagi,” tambah Nurma.
    Adapun ini merupakan kali keempat Fariz RM berurusan dengan polisi atas kasus yang sama.
    Dia pertama kali ditangkap polisi pada 28 Oktober 2007 dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
    Kedua, Fariz RM kembali ditangkap polisi di rumahnya pada 6 Januari 2015 dengan barang bukti mulai dari heroin, alat hisap sabu, hingga ganja.
    Ketiga, Fariz RM kembali ditangkap polisi pada 24 Agustus 2018. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.