Produk: sabu

  • Edarkan 643 Gram Sabu, Pria di Kalideres Ditangkap Polisi – Page 3

    Edarkan 643 Gram Sabu, Pria di Kalideres Ditangkap Polisi – Page 3

    Berdasarkan pengakuan MY, ia sebelumnya menerima 1,5 kg sabu dari A di daerah Mangga Besar, Tamansari dan bekerja dengan sistem gaji untuk mengedarkan barang haram tersebut sesuai pesanan.

    “Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Arnold.

    Atas perbuatannya, pelaku MY disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.

  • Sosok Chandra, Pecatan Perwira TNI AL jadi Bandar Sabu 10 Kg, Tembak Polisi saat Hendak Ditangkap – Halaman all

    Sosok Chandra, Pecatan Perwira TNI AL jadi Bandar Sabu 10 Kg, Tembak Polisi saat Hendak Ditangkap – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut sosok Chandra, pecatan perwira TNI AL yang jadi bandar sabu di  Kota Tanjung Balai dan Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.

    Dirangkum dari Tribun-Medan.com, Chandra pernah bertugas di Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjungbalai Asahan.

    Pangkat terakhirnya adalah perwira berpangkat letnan dua atau letda.

    Letda merupakan pangkat terendah dalam jenjang perwira pertama di TNI AL.

    Chandra diketahui dipecat pada 2022.

    Awal kasus

    Kasus ini bermula saat Polres Asahan membongkar peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kota Tanjung Balai, pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. 

    Petugas mengantongi nama  Ali (45) sebagai terduga pelaku.

    Polisi awalnya menyamar sebagai pembeli yang akan mengambil barang milik Ali.

    Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Mulyoto, mengatakan terduga pelaku membawa narkoba seberat 4 kg.

    “Kesepakatan harganya adalah Rp 230.000.000 per kilogram, sehingga total harga untuk 4 kg sabu tersebut mencapai Rp 920.000.000,” katanya, Sabtu (22/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Singkat cerita, petugas menemui Ali di Perumahan Johor Permai, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

    Ali tidak berkutik ketika diamankan polisi.

    Dari hasil interogasi, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Chandra.

    Ali mengaku selama ini sebagai kurir yang membawa sabu dari Malaysia.

    Ia membawa 4 kg sabu, sementara 6 kg lainnya dibawa oleh Chandra.

    “Ini kali kedua saya. Dan saya tidak pernah melakukan transaksi sabu.”

    “Saya cuma membawakan dari Malaysia ke Tanjungbalai saja dengan upah Rp 7 juta,” katanya, Jumat (21/2/2025), dikutip dari Tribun-Medan.com.

    Polisi lalu melakukan pengembangan hingga mengetahui keberadaan Chandra.

    Berdasarkan keterangan Ali, yang bersangkutan berada di Perumahan Surya Mas, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

    Petugas lantas bergerak guna membekuk Chandra.

    Upaya penangkapan dimulai dengan mengintai lokasi kejadian.

    Sekitar pukul 15.00 WIB, Chandra tampak keluar rumah menggunakan sepeda motor.

    Polisi yang melihat berupaya melakukan penangkapan.

    Namun, Chandra melesatkan rentetan tembakan.

    Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menyebut tidak ada anggotanya yang terluka.

    “Saat tim hendak masuk ke kediaman tersangka C, petugas langsung ditodongkan senjata api dan ditembak ke arah personel.”

    “Beruntung, personel tidak ada yang terkena dan semuanya alhamdulillah sehat dan selamat,” katanya, Jumat.

    AKBP Afdhal menyebut Chandra lolos dalam penyergapan.

    Pecatan TNI AL itu sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Polisi bekerja sama dengan Lanal Tanjungbalai Asahan mengejar Chandra yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Kami masih bekerjasama dengan Lanal Tanjungbalai untuk melakukan penyelidikan kasus ini,” ungkap AKBP Afdhal.

    Dalam upaya penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

    1. Enam bungkus narkotika jenis sabu-sabu, 

    2. Senjata api merk Baretta,

    3. 352 butir lebih peluru kaliber 19 mm dan 10 mm.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Mantan Perwira Lanal Tanjungbalai Asahan DPO Kasus Narkoba, Tembak Polisi saat Diamankan

    (Tribunnews.com/Endra)(Tribun-Medan.com/Alif Al Qadri Harahap)(Kompas.com/Rahmat Utomo)

  • Polisi ungkap peredaran 643 gram sabu di Kalideres Jakbar

    Polisi ungkap peredaran 643 gram sabu di Kalideres Jakbar

    Seorang pria berinisial MY (20) diamankan polisi di Kalideres, Jakarta Barat atas kasus pengedaran narkoba jenis sabu, Rabu (19/2/2025). ANTARA/HO-Polres Jakbar

    Polisi ungkap peredaran 643 gram sabu di Kalideres Jakbar
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 22 Februari 2025 – 23:23 WIB

    Elshinta.com – Polisi mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 643 gram di wilayah Wadas, Kalideres, Jakarta Barat dan menangkap seorang pria berinisial MY (20) yang berprofesi sebagai pengantar barang toko online.

    Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Arnold Julius Simanjuntak di Jakarta, Sabtu, menyebut penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di daerah Wadas, Kalideres.

    “Dari laporan itu, kami berhasil mengamankan MY pada Rabu (19/2). Dari hasil penggeledahan, ditemukan 11 paket sabu yang terdiri dari 10 paket besar dan 1 paket kecil dengan total berat 643 gram. Selain itu, kami juga menemukan timbangan digital yang digunakan untuk menakar sabu,” ujarnya.

    Dari hasil penyelidikan, didapatkan bahwa MY mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial A, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Berdasarkan pengakuan MY, ia sebelumnya menerima 1,5 kg sabu dari A di daerah Mangga Besar, Tamansari dan bekerja dengan sistem gaji untuk mengedarkan barang haram tersebut sesuai pesanan.

    “Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Arnold.

    Atas perbuatannya, pelaku MY disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.

    Sumber : Antara

  • Kriminal kemarin, polisi tangkap penganiaya hingga pemilik sabu

    Kriminal kemarin, polisi tangkap penganiaya hingga pemilik sabu

    Jakarta (ANTARA) – Berita kriminal di kanal Metro ANTARA pada Sabtu (22/2) yang masih menarik dibaca hari ini antara lain Polisi tangkap dua penganiaya di Kelapa Gading hingga ungkap peredaran 643 gram sabu di Kalideres Jakbar.

    Berikut rangkumannya.

    Polisi ungkap peredaran 643 gram sabu di Kalideres Jakbar

    Polisi mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 643 gram di wilayah Wadas, Kalideres, Jakarta Barat dan menangkap seorang pria berinisial MY (20) yang berprofesi sebagai pengantar barang toko online.

    Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Arnold Julius Simanjuntak di Jakarta, Sabtu, menyebut penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di daerah Wadas, Kalideres.

    Baca selengkapnya di sini.

    Polisi tangkap dua pria karena miliki sabu seberat 1,7 kg di Jakut

    Satuan Reserse Kriminal (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua pria berinisial S dan FR yang tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,7 kilogram dan narkoba jenis lainnya yang akan diedarkan oleh pelaku.

    “Kedua pelaku ini dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Noegroho di Jakarta, Sabtu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Polisi tangkap dua penganiaya di Kelapa Gading

    Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading menangkap dua pria berinisial MP (43) dan MB (42) karena menganiaya pria berinisial MR (32) di lahan kosong Jalan Raya Bekasi Pegangsaan Dua, Kelapa Gading Jakarta Utara pada Jumat (21/2) malam.

    “Kami sudah menangkap dua orang pelakunya,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Sabtu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Seorang pria tewas di sebuah apartemen di Cengkareng

    Seorang pria berinisial TA (33) tewas di sebuah apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (20/2) dan Kepolisian sedang mengusut kasus tersebut.

    “Didapati pintu unit yang terkunci dari dalam dan unit dalam keadaan rapi. (Korban TA) Tinggal sendiri (dalam kamar apartemennya),” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Iptu Muri Rifia kepada wartawan di Jakarta pada Jumat.

    Baca selengkapnya di sini.

    Beredar nomor kontak palsu mengatasnamakan Wali Kota Jaksel

    Pemerintah Kota Jakarta Selatan mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap beredarnya informasi mengenai nomor kontak palsu yang mengatasnamakan Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin.

    “Informasi mengenai nomor kontak yang beredar dan mengatasnamakan diri saya adalah hoaks,” kata Munjirin di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Azis Kurmala
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sosok Chandra, Pecatan Perwira TNI AL jadi Bandar Sabu 10 Kg, Tembak Polisi saat Hendak Ditangkap – Halaman all

    Mantan Perwira TNI AL Jadi Bandar Narkoba di Sumut, Todong dan Tembak Polisi Ketika Hendak Ditangkap – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, ASAHAN – C alias R mantan perwira TNI AL todong dan tembak polisi ketika hendak ditangkap terkait kasus Narkoba di wilayah Tanjungbalai, Sumatera Utara.

    Mantan perwira TNI AL tersebut pun berhasil kabur dari sergapan Satres Narkoba Polres Asahan.

    C alias R diketahui menjadi buruan polisi terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu 10 kilogram.

    Tersangka diketahui merupakan mantan personel TNI Angkatan Laut yang bertugas di Lanal Tanjungbalai Asahan.

    Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengungkap kronologis penyergapan hingga tersangka C alias R berhasil kabur.

    Peristiwa berawal saat personel Satres Narkoba Polres Asahan melakukan transaksi under cover buy terhadap narkotika jenis sabu seberat empat kilogram di Kelurahan Pantai Johor, Kota Tanjungbalai, Selasa (18/2/2025).

    “Personel Satres Narkoba Polres Asahan ada melakukan transaksi under cover buy terhadap narkotika jenis sabu sabu empat kilogram melalui tersangka AMN,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Jumat (21/2/2025).

    Kemudian disepakati satu kilogram narkotika dibeli dengan harga Rp 230 juta.

    Setelah disepakati, petugas langsung mengamankan tersangka AMN.

    Dari keterangan AMN, barang haram tersebut milik mantan anggota TNI AL berinisial C alias R.

    “AMN ini bertugas sebagai penjemput barang dari Malaysia, ke Indonesia. Namun, empat kilogram ditinggal bersama AMN dan enam kilogram lain dibawa C alias R,” ungkapnya.

    Setelah bertransaksi, personel Satres Narkoba Polres Asahan mengembangkan perkara ini dan hendak mengamankan C alias R di Kisaran.

    “Saat tim hendak masuk ke kediaman tersangka C, petugas langsung ditodongkan senjata api dan ditembak ke arah personel.”

    “Beruntung, personel tidak ada yang terkena dan semuanya alhamdulillah sehat dan selamat,” katanya.

    Setelah C kabur, personel melakukan penggeledahan di dalam rumah miliknya dan ditemukan enam bungkus narkotika jenis sabu-sabu, beserta senjata api merek Baretta dengan 352 butir lebih peluru kaliber 19 mm dan 10 mm.

    Kini mantan personel TNI AL tersebut telah dijadikan sebagai buronan dan Satres Narkoba Polres Asahan bekerja sama dengan Lanal Tanjungbalai Asahan untuk menyelidiki keberadaan tersangka.

    “Tersangka C memiliki dua senjata, satu yang sudah kami amankan dan satu lagi masih berada di tangan dia.”

    “Kami masih bekerjasama dengan Lanal Tanjungbalai untuk melakukan penyelidikan kasus ini,” ungkapnya.

    Sementara, AMN, kurir sabu yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Asahan, mengaku dirinya diupah dengan Rp 7 juta per satu kilogram sabu yang berhasil dibawa masuk.

    “Ini kali kedua saya. Dan saya tidak pernah melakukan transaksi sabu. Saya cuma membawakan dari Malaysia ke Tanjungbalai saja dengan upah Rp 7 juta,” pengakuan AMN.

    Penulis: Alif Al Qadri Harahap

  • Polisi tangkap dua pria karena miliki sabu seberat 1,7 kg di Jakut

    Polisi tangkap dua pria karena miliki sabu seberat 1,7 kg di Jakut

    Jakarta (ANTARA) –

    Satuan Reserse Kriminal (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua pria berinisial S dan FR yang tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,7 kilogram dan narkoba jenis lainnya yang akan diedarkan oleh pelaku.

    “Kedua pelaku ini dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Noegroho di Jakarta, Sabtu.

    Prasetyo mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (19/2) sekitar pukul 11.00 WIB oleh Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara beserta Kanit 2 setelah mendapatkan informasi transaksi narkoba di Jalan Swasembada Barat, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok.

    Selanjutnya, anggota Unit 2 melakukan penyelidikan dan mengungkap penyalahgunaan narkoba yang dilakukan pelaku berinisial S. Dari tangan pelaku S, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 42,1 gram, ganja kering seberat 8,8 gram dan pil ekstasi sebanyak 180 butir.

    “Pelaku ini ditangkap dan dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

    Dari hasil interogasi awal, terhadap tersangka S mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku berinisial FR.

    “Pelaku ini ditangkap saat akan mengambil barang ke FR di Jalan Otista II Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur,” kata dia.

    Petugas langsung mendatangi lokasi yang disebutkan pelaku S dan akhirnya di lokasi tersebut petugas menangkap pelaku FR dan barang bukti sabu seberat 1,7 kilogram.

    “Hasil pemeriksaan penyidik barang bukti yang diamankan pada saat penggeledahan berupa sabu, ekstasi, dan ganja adalah milik tersangka S dan FR,” kata dia menegaskan.

    Prasetyo menyatakan akan perang dengan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara dan akan menindak tegas setiap tindak pidana narkoba.

    “Kami ingin wilayah Jakarta Utara ini bebas dan bersih dari penyalahgunaan narkoba. Kami ajak masyarakat terlibat dalam menciptakan Jakarta Utara bebas penyalahgunaan narkotika,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Fakta-fakta Penangkapan Fariz RM Gegara Narkoba, Sempat Tak Mau Mengaku, ‘Saya Gak Tahu Apa-apa’

    Fakta-fakta Penangkapan Fariz RM Gegara Narkoba, Sempat Tak Mau Mengaku, ‘Saya Gak Tahu Apa-apa’

    TRIBUNJATIM.COM – Fariz RM kembali ditangkap aparat dari Polres Metro Jakarta Selatan karena terjerat kasus narkoba.

    Penangkapan ini lantas menjadi sorotan. 

    Bagaimana tidak? Sebelumnya, penyanyi legenda ini sudah tiga kali terlibat kasus serupa.

    Saat diciduk, Fariz RM sempat mengelak dan mengaku tak tahu apa-apa.

    Selengkapnya, simak fakta-fakta penangkapan Fariz RM gegara narkoba di bawah ini.

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

    fakta penangkapan Fariz RM gegara narkoba

    1. Ditangkap di Bandung Saat Pesan Narkoba dari Mantan Sopir

    Fariz RM ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/2/2025).

    Fariz RM diamankan di shuttle bus travel kawasan Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat.

    Pelantun lagu Sakura itu diketahui tengah memesan barang berupa ganja dan sabu dari ADK.

    Sebelum Polisi mengamankan musisi Fariz RM, mantan sopirnya berinisial ADK atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

    ADK diamankan lebih dahulu kemudian disusul Fariz RM yang berada di kawasan Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/2/2025).

    Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    FARIZ RM DITANGKAP – Musisi Fariz RM kembali ditangkap polisi di wilayah Bandung, Jawa Barat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, Rabu (19/2/2025). Kejadian ini adalah kali keempat terjadi pada Fariz RM.  (Tribunnews.com/Ist)

    “Pada hari Senin 17 Februari 2025 di daerah Kemayoran Jakarta Utara, diamankan berinisial ADK dengan barang bukti diduga ganja dan sabu,” kata Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

    “Kemudian dari situ, satnarkoba pada Selasa 18 Februari mengembangkan di daerah kota Bandung, Jawa Barat. Setelah mendapatkan titik terang, inisial FRM memesan barang yang ada, diamankan di kota Bandung,” ucap Nurma Dewi.

    “Setelah kita dapatkan keterangan dari FRM, betul bahwa FRM pesan barang jenis narkoba diduga jenisnya ganja dan sabu dari ADK,” ujar Kompol Nurma Dewi.

    2. Mengelak, Fariz RM Katakan Tak Tahu Apa Apa

    Musisi legendaris Fariz RM menyapa para penggemar di Yogyakarta melalui karya-karya miliknya lewat pergelaran musik dan bincang santai di Pendopo the Temons, Pandowoharjo, Sleman, Yogyakarta, Selasa (18/7/23). Dalam pertunjukannya Fariz RM tidak hanya sekedar menyanyi tapi juga mengajak para penggemarnya untuk diskusi santai sambil menikmati 12 lagu hitz masterpiece. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

    Dalam video yang diterima awak media, Fariz sempat mengelak ketika hendak ditangkap.

    Saat itu terlihat Fariz mengenakan kaos putih bermotif bunga-bunga berwarna hitam, celana panjang, dan sandal.

    “Kami polisi. Polisi narkoba, paham?” kata seorang anggota polisi sambil memegangi bahu Fariz RM.

    “Saya nggak tahu apa-apa, pak,” ujar Fariz RM.

    Polisi kemudian meminta Fariz RM untuk ikut bersama mereka. Namun, Fariz masih mencoba mengelak dan menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui apa-apa.

    “Enggak, saya nggak tahu apa-apa,” ucap Fariz.

    “Sudah ikut saja. Malah ramai, kalau mau ramai terserah,” kata polisi.

    “Saya nggak tahu apa-apa,” jawab Fariz.

    “Mau ikut nggak? Mau ikut nggak? Mau ikut nggak?” ujar anggota polisi lainnya dengan nada tinggi.

    Sebelumnya, penangkapan Fariz RM dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan.

    “Benar, inisial FRM diamankan,” kata Andri.

    Andri belum menjelaskan secara detail kronologi penangkapan Fariz RM.

    Ia menuturkan, saat ini Fariz telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.

    “Sudah dibawa ke Polres Jakarta Selatan. Masih dalam pemeriksaan,” ujar Kasat Resnarkoba.

    Ini bukan pertama kalinya Fariz RM terjerat kasus narkoba. 

    3. Jejak Kasus Narkoba Fariz RM

    Musisi Fariz RM dihadirkan saat ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Polres Jakarta Utara, Jakarta, Minggu (26/8/2018). Polres Jakarta Utara mengamankan Fariz RM dengan barang bukti sabu seberat 0,90 gram, 2 butir tablet dumolit, g butir tablet sanax, dan alat isap sabu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Fariz pertama kali ditangkap polisi pada Oktober 2007 di Jakarta Selatan. Saat itu polisi menyita barang bukti ganja seberat 5 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.

    Pada 2015, Fariz RM kembali diringkus karena kasus serupa dengan barang bukti ganja. Ketika itu Fariz ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro Jaya.

    Tiga tahun berselang pada 2018, polisi kembali menangkap Fariz RM dengan barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.

    —– 

    Berita Jatim dan berita viral lainnya.

  • Tertangkap Keempat Kalinya, Fariz RM Pakai Narkoba sejak Setahun Lalu 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 Februari 2025

    Tertangkap Keempat Kalinya, Fariz RM Pakai Narkoba sejak Setahun Lalu Megapolitan 21 Februari 2025

    Tertangkap Keempat Kalinya, Fariz RM Pakai Narkoba sejak Setahun Lalu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Musisi
    Fariz RM
    kembali menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja sejak setahun lalu. 
    Sebelumnya, Fariz sudah tiga kali ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan narkoba, yakni pada tahun 2007, 2015, dan 2018. 
    Terbaru, Fariz ditangkap atas kasus yang sama di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (18/2/2025).
    “Kalau yang sekarang ini (penangkapan), dari hasil pemeriksaan, baru sekitar setahunan yang lalu (mulai menggunakan narkoba lagi),” kata Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Telly Areska Putra, Jumat (21/2/2025).
    Adapun pada penangkapan terakhir, polisi mengamankan sekitar 8 gram sabu dan ganja dari tangan Fariz.
    Saat ditangkap, Fariz mengaku sudah mengonsumsi sabu. Namun, ganja yang ia miliki belum sempat dikonsumsi.
    Atas perbuatannya, Fariz dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika.
    “Untuk pasal (yang disangkakan) pertama Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara,” tambah Telly.
    Adapun ini merupakan kali keempat Fariz RM berurusan dengan polisi atas kasus yang sama.
    Dia pertama kali ditangkap polisi pada 28 Oktober 2007 dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
    Kedua, Fariz kembali ditangkap polisi di rumahnya pada 6 Januari 2015 dengan barang bukti mulai dari heroin, alat hisap sabu, hingga ganja.
    Ketiga, Fariz kembali ditangkap pada 24 Agustus 2018. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fariz RM Ditangkap Lagi karena Narkoba, Alasan Keluarga Jadi Sorotan

    Fariz RM Ditangkap Lagi karena Narkoba, Alasan Keluarga Jadi Sorotan

    Jakarta, Beritasatu.com – Polisi mengungkapkan bahwa masalah keluarga menjadi alasan musisi senior Fariz RM kembali menggunakan narkoba, yang menyebabkan ia ditangkap untuk keempat kalinya.

    “Berdasarkan pengakuan tersangka, karena ada permasalahan keluarga sehingga yang bersangkutan menggunakan narkoba,” ujar Wakil Kepala Satuan Narkoba (Wakasat Narkoba) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska Putra di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

    Kompol Telly Areska Putra mengatakan, Fariz RM telah menggunakan narkoba baru setahun lalu.

    “Kalau yang terakhir ini, menurut pengakuan dan hasil pemeriksaan terhadap tersangka baru setahun terakhir (menggunakan narkoba),” tambahnya.

    Kompol Telly Areska Putra menegaskan, masih melakukan penyelidikan dan pendalaman atas penggunaan narkoba untuk keempat kalinya ini.

    “Kalau untuk kemungkinan rehabilitasi, kita masih dalami lagi apakah bisa direhabilitasi. Karena, sampai saat ini belum ada permintaan dari keluarga untuk rehabilitasi,” tandasnya.

    Sebelumnya, Polisi menangkap dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan menangkap dua orang yakni pria berinisial ADK (45) dan FRM (65) yang berprofesi sebagai musisi.

    Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,89 gram dan ganja seberat 7,4 gram.

  • Fariz RM Suruh Sopir Beli Narkoba, Dibayar Rp 100.000 Per Transaksi

    Fariz RM Suruh Sopir Beli Narkoba, Dibayar Rp 100.000 Per Transaksi

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Kepala Satuan Narkoba (Wakasat Narkoba) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Telly Areska Putra menyebut Fariz RM memberikan upah sebesar Rp 100.000 kepada sopirnya berinisial ADK setelah membeli narkoba.

    “Dalam setiap pembelian barang bukti tersebut (narkoba), tersangka ADK mendapat upah sebesar Rp 100.000 hingga Rp 200.000 dari saudara FRM,” kata Kompol Telly Areska Putra di Polres Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

    Kompol Telly Areska Putra menyebut, narkoba yang dibeli ADK tidak untuk diperjual belikan lagi.

    “Dari pengakuan tersangka FRM, barang bukti tersebut hanya untuk konsumsi sendiri,” jelasnya.

    Ia mengatakan setiap membeli narkoba, Fariz RM selalu menyuruh supir pribadinya, ADK.

    “Tersangka ADK (45) adalah sopir pribadi FRM yang dalam kasus ini adalah orang suruhan dari tersangka FRM untuk membeli narkotika jenis sabu dan ganja yang menjadi barang bukti dalam kasus ini,” ujarnya.

    Atas pelanggaran tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pelanggaran Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara,” tandasnya.

    Sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan menangkap dua orang yakni pria berinisial ADK (45) dan FRM (65) yang berprofesi sebagai musisi.

    Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,89 gram dan ganja seberat 7,4 gram.