Produk: sabu

  • Polisi ungkap peredaran 161,6 gram sabu di Tangerang Selatan

    Polisi ungkap peredaran 161,6 gram sabu di Tangerang Selatan

    keduanya ditangkap di salah satu rumah kontrakan atau kosan di Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan

    Jakarta (ANTARA) – Polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 161,6 gram di wilayah Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

    “Telah diamankan dua orang tersangka berinisial GAS dan DS dengan barang bukti berupa sabu dengan total berat 161,6 gram,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang dalam keterangannya, Selasa.

    Victor menjelaskan keduanya ditangkap di salah satu rumah kontrakan atau kosan di Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan pada Kamis (9/1).

    “Keduanya mengedarkan narkoba dengan modus operandi menjadikan kontrakan atau kosan yang disamarkan sebagai tempat tinggal,” ucapnya.

    Victor menambahkan dari kedua tersangka diamankan sejumlah sabu yang telah dibungkus atau dipaketkan dengan berat yang bervariasi.

    “Terdapat 42 paket sabu mulai dengan berat 0,24 gram hingga 102,1 gram, selain itu juga diamankan satu timbangan digital dan dua alat komunikasi,” ucapnya.

    Dia juga menyebutkan jika diakumulasikan barang bukti tersebut, seharga Rp2 juta per gram sehingga total senilai sekitar Rp323,2 juta.

    “Dengan disitanya barang bukti tersebut, telah berhasil memotong mata rantai narkotika jenis sabu dan menyelamatkan 808 jiwa pengguna dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata Victor.

    Kemudian keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun, ” ucap Victor.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Peredaran Narkoba di Lamongan Meluas, Libatkan Mahasiswa

    Peredaran Narkoba di Lamongan Meluas, Libatkan Mahasiswa

    Lamongan (beritajatim.com) – Kasus peredaran narkoba di Kabupaten Lamongan semakin mengkhawatirkan. Dalam periode Januari hingga Februari 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan berhasil mengungkap 29 kasus yang tersebar di 10 kecamatan, dengan total 39 tersangka, termasuk seorang mahasiswa yang terlibat dalam jaringan pengedar.

    Sepuluh kecamatan yang menjadi lokasi pengungkapan kasus antara lain Paciran dengan 6 kasus, Brondong 4 kasus, Karangbinangun 3 kasus, Kalitengah 3 kasus, Lamongan 3 kasus, Tikung 2 kasus, Ngimbang 2 kasus, serta masing-masing 1 kasus di Laren, Babat, dan Sugio. Selain itu, ada tiga kasus hasil pengembangan yang ditemukan di Kecamatan Dukun (Gresik) serta Kecamatan Kabuh dan Ploso (Jombang).

    Kasat Reskoba Polres Lamongan, AKP Teguh Triyo Handoko, mengungkapkan bahwa dari 39 kasus yang terungkap, terdapat tiga kasus menonjol. Salah satunya melibatkan seorang mahasiswa berinisial CE (24), warga Kecamatan Babat, yang ditangkap atas kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja seberat 140 gram.

    “Tersangka CE membeli ganja dari akun Instagram bernama kingstone, kemudian bertemu dengan kurir di salah satu SPBU. Kami berhasil mengamankannya dan membawanya ke kantor polisi,” ujar AKP Teguh dalam rilis pers, Selasa (25/2/2025).

    Selain ganja, polisi juga menyita barang bukti berupa 44,28 gram sabu, 5 butir pil ekstasi, 13.625 butir obat keras daftar G, 40 unit ponsel, 2 timbangan elektrik, 6 unit sepeda motor, serta uang tunai Rp 3.420.000.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. [fak/beq]

  • Simpan Sabu, Mantan Anggota DPRD Bangkalan Dihukum 5 Tahun Penjara

    Simpan Sabu, Mantan Anggota DPRD Bangkalan Dihukum 5 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Saifudin Zuhri menjatuhkan hukuman lima tahun penjara pada Holilih SH. Mantan anggota DPRD Bangkalan periode 2014-2019 tersebut dinyatakan bersalah lantaran menyimpan narkotika jenis Sabu-sabu.

    Vonis tersebut conform atau sesuai dengan tuntutan JPU Hajita Cahyo Nugroho. JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ini pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa Holilih dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, namun dengan ketentuan subsider 3 bulan.

    ” Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Holilih selama 5 tahun penjara,” ujar Ketua majelis Saifudin Zuhri pada sidang di PN Surabaya.

    Selain hukuman badan, terdakwa Holilih juga diganjar untuk membayar denda Rp 1 miliar. “Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 2 bulan kurungan,” katanya.

    Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU Hajita kompak menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding. “Kami pikir-pikir,” kata JPU Hajita menanggapi vonis majelis hakim terhadap terdakwa.

    Berdasar surat dakwaan, kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 2 Oktober 2024, ketika Holilih hendak mengambil sepeda motornya yang digadaikan oleh seseorang bernama BAD. Dalam proses pencarian, Holilih diantar oleh rekannya, Suhud, yang kini berstatus sebagai buronan.

    Saat itu, Holilih dan BAD menemui seseorang bernama Birin–juga seorang buronan–di Desa Kemoneng, Kecamatan Tragah, Bangkalan. Dalam pertemuan tersebut, Birin menawarkan untuk membantu menebus motor miliknya dengan syarat Holilih membantu menjual narkotika jenis sabu. Malam itu, Holilih juga sempat mengonsumsi sabu secara cuma-cuma bersama Birin dan beberapa orang lainnya.

    Keesokan harinya, Holilih diberikan satu paket sabu sebagai bentuk tanggung jawab Birin karena sepeda motor milik Holilih akan ditebusnya. Barang haram tersebut kemudian disimpan Holilih dalam sarung yang dipakainya.

    Namun pada 19 Agustus 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, Holilih ditangkap di sebuah rumah di Desa Kemoneng oleh anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari tersangka lain yang telah tertangkap lebih dulu. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 11 paket kecil sabu dengan total berat netto 3,343 gram, serta berbagai barang bukti lainnya, termasuk alat hisap sabu, timbangan elektrik, dan ponsel.

    Atas perbuatannya, Holilih didakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika. [uci/ian]

  • Cara Pengunjung Lapas Semarang Selundupkan Narkoba: Sabu-Ekstasi Dihancurkan Lalu Dimasukkan Anus – Halaman all

    Cara Pengunjung Lapas Semarang Selundupkan Narkoba: Sabu-Ekstasi Dihancurkan Lalu Dimasukkan Anus – Halaman all

    Penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas Lapas Kedungpane yang melihat gerak gerik tak biasa dari Hery saat berkunjung.

    Tayang: Senin, 24 Februari 2025 20:44 WIB

    Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan

    NARKOBA DISIMPAN DI ANUS – Ilustrasi –

    Barang bukti narkoba jenis ekstasi yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

    Kedapatan menyembunyikan sabu dan ekstasi di anus, pengunjung Lapas Kedungpane Semarang, Jawa Tengah diringkus.

    Barang haram yang diselundupkan tersebut merupakan pesanan dari narapidana. Kepala Lapas Kedungpane Semarang, Mardi Santoso menjelaskan pengunjung itu bernama Hery Supriyanto. 

    Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rahdyan Trijoko Pamungkas

    TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Kedapatan menyembunyikan sabu dan ekstasi di anus, pengunjung Lapas Kedungpane Semarang, Jawa Tengah diringkus.

    Barang haram yang diselundupkan tersebut merupakan pesanan dari narapidana. Kepala Lapas Kedungpane Semarang, Mardi Santoso menjelaskan pengunjung itu bernama Hery Supriyanto.

    Dia menyelundupkan sabu itu saat membesuk narapidana bernama Nursila Adi Jaya. “Petugas melakukan pemantauan terhadap pengunjung yang bersangkutan,” ujarnya, Senin (24/2/2025).

    Penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas Lapas Kedungpane yang melihat gerak gerik tak biasa dari Hery saat berkunjung hendak menjenguk narapidana bernama Nursila Adi Jaya.

    Petugas kemudian langsung melakukan pemeriksaan hasilnya ditemukan barang bukti sabu seberat 29,17 gram dan ekstasi yang telah dihancurkan dan telah menjadi bubuk atau serbuk seberat 3,04 gram dan disimpan di dalam anus.

    “Kedua orang tersebut, baik pengunjung maupun narapidana yang menerima barang terlarang tersebut, langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

    Atas kejadian itu pihak lapas langsung berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng).

    Pihaknya akan terus berupaya memperketat pengawasan terhadap masuknya barang terlarang ke dalam lapas.

    “Ini adalah bukti nyata dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lapas. Kami akan terus meningkatkan sinergi dengan instansi terkait untuk mencegah hal serupa terjadi di masa mendatang,” ujarnya.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Terima Pesanan dari Narapidana Pengunjung Lapas Semarang Sembunyikan Sabu dan Ekstasi di Anus – Halaman all

    Terima Pesanan dari Narapidana Pengunjung Lapas Semarang Sembunyikan Sabu dan Ekstasi di Anus – Halaman all

    Barang haram yang diselundupkan tersebut merupakan pesanan dari narapidana. Dia menyelundupkan sabu itu saat membesuk narapidana bernama Nursila Adi.

    Tayang: Senin, 24 Februari 2025 20:33 WIB

    Dok Lapas Kedungpane Semarang

    PENYELUNDUPAN NARKOBA – Pengunjung Lapas Kedungpane Semarang, Jawa Tengah dibekuk karena kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Narkoba diselipkan di dalam anus. Barang haram yang diselundupkan tersebut merupakan pesanan dari narapidana. Kepala Lapas Kedungpane Semarang, Mardi Santoso menjelaskan pengunjung itu bernama Hery Supriyanto. Dia menyelundupkan sabu itu saat membesuk narapidana bernama Nursila Adi Jaya.

    “Petugas melakukan pemantauan terhadap pengunjung yang bersangkutan,” ujarnya, Senin (24/2/2025). 

    Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rahdyan Trijoko Pamungkas

    TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Pengunjung Lapas Kedungpane Semarang, Jawa Tengah dibekuk karena kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Narkoba diselipkan di dalam anus.

    Barang haram yang diselundupkan tersebut merupakan pesanan dari narapidana.

    Kepala Lapas Kedungpane Semarang, Mardi Santoso menjelaskan pengunjung itu bernama Hery Supriyanto.

    Dia menyelundupkan sabu itu saat membesuk narapidana bernama Nursila Adi Jaya. “Petugas melakukan pemantauan terhadap pengunjung yang bersangkutan,” ujarnya, Senin (24/2/2025).

    Menurutnya, petugas curiga gerak gerik pengunjung itu. Kemudian pihaknya langsung melakukan pemeriksaan hasilnya ditemukan barang bukti sabu seberat 29,17 gram dan ekstasi yang telah dihancurkan seberat 3,04 gram dan disimpan di dalam anus.

    “Kedua orang tersebut, baik pengunjung maupun narapidana yang menerima barang terlarang tersebut, langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

    Atas kejadian itu pihak lapas langsung berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng).

    Pihaknya akan terus berupaya memperketat pengawasan terhadap masuknya barang terlarang ke dalam lapas.

    “Ini adalah bukti nyata dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lapas. Kami akan terus meningkatkan sinergi dengan instansi terkait untuk mencegah hal serupa terjadi di masa mendatang,” ujarnya.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Tiga Gangster Allstar Dibekuk Polisi, Hendak Tawuran dengan ‘Anak Mama’

    Tiga Gangster Allstar Dibekuk Polisi, Hendak Tawuran dengan ‘Anak Mama’

    Surabaya (beritajatim.com) Tiga anggota gangster All Star dibekuk polisi karena hendak tawuran dengan geng ‘Anak Mama’, Sabtu (22/02/2025).

    Kedua kelompok gangster itu hendak tawuran di Jalan Dukuh Bulak Banteng Utama.

    Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto mengatakan ketiga pemuda yang diamankan adalah M Wahyudi (21) warga Dukuh Bulak Banteng Madya, Joko Sampurno (20) warga Bulak Banteng Suropati, dan DR (18) warga Bulak Banteng Perintis.

    “Ketiganya diamankan oleh anggota Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena akan melaksanakan tawuran,” kata Suroto, Senin (24/02/2025).

    Suroto menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan patroli siber di media sosial. Setelah ditemukan indikasi adanya kegiatan tawuran, anggota di lapangan langsung menuju lokasi.

    “Kedua kelompok sempat membatalkan aksi tawuran. Namun, anggota kami tetap melakukan penyisiran dan menemukan kelompok gangster All Star yang berkumpul,” tutur Suroto.

    Anggota yang mengetahui polisi datang lantas kabur. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi sebelum akhirnya polisi bisa mengamankan 3 pemuda. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 10 celurit, 2 alat hisap sabu, 5 klip sabu dan 1 botol minuman keras.

    “Kami masih menyelidiki untuk kepemilikan barang bukti sabu. Karena saat itu ditinggal oleh para remaja dan mereka kabur. Saat ini sudah ditangani Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” pungkas Suroto. (ang/ted)

  • Kapolres Labuhanbatu Hingga Kasat Diperiksa Propam Buntut Bandar Narkoba Mengaku Setor Rp 160 Juta – Halaman all

    Kapolres Labuhanbatu Hingga Kasat Diperiksa Propam Buntut Bandar Narkoba Mengaku Setor Rp 160 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) memeriksa Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau terkait dugaan setoran uang dari bandar narkoba.

    Diketahui, seorang bandar Narkoba bernama Endar Muda Siregar mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 160 juta setiap bulannya kepada Polres Labuhanbatu.

    Merespons hal tersebut, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengungkap dalam mendalami pengakuan tersebut, Propam Polda Sumut sudah bergerak.

    Selain Kapolres AKBP Bernhard L Malau, Kasat Narkoba Labuhanbatu AKP Sopar Budiman dan kepala unit lainnya di Satres Narkoba Labuhanbatu sudah diperiksa Propam Polda Sumut.

    Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan untuk hasil pemeriksaannya saat ini belum keluar dan proses pemeriksaan masih berlangsung.

    Pemeriksaan, lanjut Whisnu berdasarkan fakta-fakta yang ada.

    “Sudah diperiksa semuanya mulai dari Kasat Narkoba, Kapolres sudah kita periksa benar atau tidak,” kata Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Senin (24/2/2025).

    Irjen Whisnu menegaskan, dirinya tak menutup-nutupi anggotanya yang bersalah, apalagi menyangkut narkoba.

    Apabila terbukti, dirinya tak akan segan-segan memberikan sanksi.

    Namun, apabila tidak terbukti, ia akan menjelaskan kalau tuduhan bandar narkoba tidak benar.

    “Semua berdasarkan fakta-fakta penyidikan. Tidak ditutupi. Pokoknya kalau anggota salah, ditindak tegas. Kalau benar, jangan dong,” katanya.

    Sosok Endar Muda Siregar Si Bandar Narkoba

    Endar Muda Siregar merupakan seorang seorang bandar Narkoba yang ditangkap pihak kepolisian di Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, pada 7 Mei 2024 lalu.

    Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik berisi sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp 41,5 juta, serta beberapa ponsel dan barang bukti lainnya yang menguatkan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.

    Saat ini, Endar telah divonis tujuh tahun penjara berdasarkan putusan Nomor 759/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 15 Januari 2025.

    Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon sebelumnya mengungkap penangkapan Endar saat itu merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang melibatkan tiga tersangka lain, Muhammad Ridwan, Khoiruddin Dalimunthe, dan Rahasia.

    “Berdasarkan keterangan mereka, narkotika jenis sabu yang mereka miliki diperoleh dari Endar,” ungkap Siti dalam keterangan tertulis, Senin (3/2/2025) dikutip dari Kompas.com.

    Dia juga mengeklaim pernyataan Endar tersebut tidak berdasar.

    “Tersangka Endar telah diproses secara hukum dan dinyatakan bersalah dalam kasus narkotika. Pernyataan yang dibuatnya dalam video yang beredar perlu dikritisi, karena bisa saja ada motif lain di balik pengakuan tersebut,” ujar Siti.

    Namun Siti mengatakan, pihaknya akan tetap menyelidiki pernyataan Endar.

    Apabila ada oknum polisi yang terlibat dalam persoalan ini, pihaknya akan menindak tegas.

    “Jika terbukti, maka sanksi tegas akan dijatuhkan, termasuk pemecatan dan proses pidana.”

    “Namun, hingga saat ini belum ada bukti konkret yang menguatkan tuduhan tersebut,” kata Siti.

    Pengakuan Endar Si Bandar Narkoba

    Sebelumnya berdasarkan video yang diterima Tribun Medan pada Jumat (31/1/2025), diduga video diambil setelah Endar selesai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

    Dalam narasinya, Endar meminta agar Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan tindakan.

    Ia meminta Presiden membasmi oknum-oknum nakal agar tidak ada lagi polisi yang nekat bermain dengan narkotika.

    Endar bahkan mengaku menyetor uang sebesar Rp 160 juta tiap bulannya ke polisi di Polres Labuhanbatu.

    “Saya itu membayar di Mapolres Labuhanbatu, berjumlah sekitar Rp1 60 juta setiap bulannya,” kata Endar Muda Siregar dari balik jeruji sel.

    Ia membeberkan, pembagian uang tersebut dengan rincian dibagi-bagi di Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu.

    “Yang Rp80 juta, untuk Kasat. Kategorinya ‘ketua kelas’, kemudian untuk Kanit Rp20 juta, dan untuk tim Rp8 juta per bulan,” ungkap Endar.

    Endar mengaku uang tersebut disetorkannya melalui seorang pria berinisial RS, tanggal 10 setiap bulannya.

    Dia juga mengaku siap memberikan keterangan ke Propam atas pernyataannya.

    Untuk itu, Endar sangat berharap agar para oknum yang terlibat untuk diperiksa.

    “Segera diperiksa lah semua petugas yang terlibat dengan saya,” ungkapnya.

    (Tribunmedan.com/ Fredy Santoso/ kompas.com/ rahmat utomo)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Imbas Pengakuan Bandar Narkoba Setor 160 Juta ke Polisi, Kapolres Labuhanbatu Diperiksa

  • 10 Kg Sabu Hendak Dikirim ke Bangkalan Lewat Jembatan Suramadu

    10 Kg Sabu Hendak Dikirim ke Bangkalan Lewat Jembatan Suramadu

    Surabaya (beritajatim.com) – BNN Jatim menggagalkan pengiriman 10 kilogram narkotika jenis sabu ke Bangkalan lewat akses jembatan Suramadu, Rabu (19/02/2025) lalu.

    Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, Kombes Pol Noer Wisnanto saat dikonfirmasi membenarkan penggagalan pengiriman sabu ke Madura itu. Namun, ia belum bisa menjelaskan identitas pelaku yang diamankan.

    “Iya benar mas (ada penggagalan). Namun masih dalam penyelidikan mohon bersabar,” katanya, Minggu (23/02/2025).

    Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, narkoba sebanyak 10 kilogram itu dikirimkan lewat akses Suramadu sekitar pukul 23.00 WIB. Sabu-sabu tersebut dikemas dalam bungkus teh hijau cina. Lalu diduga kuat berasal dari jaringan internasional.

    Terkait detail pengungkapan ini, Noer berjanji akan segera menyelesaikan dan mengungkap kepada publik. Sehingga dirinya meminta agar masyarakat bersabar dan memberi waktu petugas untuk bekerja.

    “Kami masih melakukan pengembangan. Dalam waktu dekat akan kami ekspos dan akan kami sampaikan langsung,” pungkas Winanto. (ang/but)

  • SELEB TERPOPULER: Kiky Saputri Minta Damkar Lepas Cincin hingga Fariz RM 4x Ditangkap karena Narkoba

    SELEB TERPOPULER: Kiky Saputri Minta Damkar Lepas Cincin hingga Fariz RM 4x Ditangkap karena Narkoba

    TRIBUNJATIM.COM – Berita terpopuler tentang para selebriti terangkum dalam berita seleb terpopuler Minggu, 23 Februari 2025.

    Berita seleb terpopuler hari ini komika Kiky Saputri mendadak mendatangi pemadam kebakaran (damkar).

    Selanjutnya, semangatnya Sule saat menjadi kakek untuk cucu pertamanya.

    Ada juga, pengakuan Fariz RM kembali terjerumus narkoba.

    Simak berita seleb terpopuler hari ini, Minggu (23/2/2025) selengkapnya di TribunJatim.com.

    Kiky Saputri Minta Damkar Lepas Cincin, 3 Kali Percobaan Akhirnya Berhasil: Benar Gak Sia-sia Lapor

    LEPAS CINCIN – Komika Kiky Saputri mendatangi petugas pemadam kebakaran. Ia minta tolong petugas untuk melepas cincin di jari manisnya, Jumat (21/2/2025). (Instagram.com/@kikysaputrii) 

    Komika Kiky Saputri mendadak mendatangi pemadam kebakaran (damkar).

    Hal ini terungkap dari unggahan video di akun Instagram pribadinya, Jumat (21/2/2025). 

    Kedatangan Kiky ke damkar ternyata memiliki alasan tersendiri.

    Kiky Saputri mengunjungi petugas damkar karena ia tidak dapat melepas cincin yang terpasang di jari manisnya. 

    Rencananya, Kiky Saputri akan segera menjalani operasi melahirkan.

    Dalam prosedur medis tersebut, perhiasan seperti cincin tidak diperbolehkan untuk tetap menempel di tubuh pasien.

    “Saya sebentar lagi mau lahiran, dan rencananya itu operasi. Ternyata, kalau operasi itu enggak boleh ada perhiasan yang menempel,” ungkap Kiky Saputri dalam video tersebut, dikutip Sabtu, (22/2/2025), via Tribun Jambi.

    Ia juga menambahkan, cincin yang ia kenakan sudah tidak bisa dibuka sendiri.

    “Dan ini (cincinnya) udah enggak bisa dibuka,” tambah Kiky.

    Sesampainya di lokasi, petugas damkar langsung menyambut kedatangan Kiky dengan ramah. 

    Baca Selengkapnya

    2. Girang Jadi Kakek, Sule Buka Primbon Demi Ikut Namai Cucunya, Tapi Malah Ditolak Rizky Febian

    CUCU PERTAMA – Komedian Sule menggendong cucu pertamanya dari Rizky Febian dan Mahalini. Sang menantu melahirkan anak pertama pada Sabtu (15/2/2025). (Instagram.com/@ferdinan_sule)

    Semangatnya Sule saat menjadi kakek untuk cucu pertamanya.

    Bahkan, komedian sahabat Andre Taulany itu sampai membuka Primbon demi mendapatkan nama untuk anak Mahalini dan Rizky Febian.

    Namun, usulan yang diajukan oleh Sule malah ditolak.

    Menurut Sule, nama yang ia dapat berasal dari Primbon Jawa.

    Namun tidak dipakai untuk anak Rizky Febian dan Mahalini.

    Padahal Sule sudah semangat saat diminta usulan nama untuk cucu pertamanya dari Rizky Febian dan Mahalini.

    Rizky Febian telah mengungkapkan alasan tak pakai nama yang diusulkan Sule.

    Diketahui, saat ini Sule tengah berbahagia setelah cucunya. Zairee Selina Quinlyn Kareema Febian lahir pada 15 Februari 2025.

    Kini jadi kakek, Sule sempat diminta untuk ikut mencarikan nama untuk sang cucu.

    Saking semangatnya, Sule sampai mencari nama lewat buku primbon jawa.

    Baca Selengkapnya

    3. Pengakuan Fariz RM 4x Ditangkap karena Narkoba, Mantan Manajemen: Menolong Dia, Hanya Buang Waktu

    Musisi Fariz RM dihadirkan saat ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Polres Jakarta Utara, Jakarta, Minggu (26/8/2018). Polres Jakarta Utara mengamankan Fariz RM dengan barang bukti sabu seberat 0,90 gram, 2 butir tablet dumolit, g butir tablet sanax, dan alat isap sabu. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

    Pengakuan Fariz RM kembali terjerumus narkoba.

    Untuk diketahui, Fariz RM diamankan polisi karena kasus narkoba, di kawasan Bandung Jawa Barat di sebuah shuttle bus pada 18 Februari 2025.

    Polisi juga mengamankan barang bukti sabu 0,89 gram milik Fariz RM dan barang bukti ganja sejumlah 7,4 gram yang didapati dari ADK, orang yang suruhan Fariz RM untuk membeli.

    Padahal sebelumnya, Fariz RM pernah terjerat kasus yang sama pada 2008, 2014, dan 2018. 

    Apa penyebab Fariz RM bak tak kapok menggunakan narkoba, jadi sorotan.

    Mantan manajemen pun buka suara mengenai ketergantungan Fariz RM dengan barang haram tersebut.

    Kesaksian mantan manajemen, ini pemicu Fariz RM terus pakai narkoba.

    Permata Warokka, mantan pimpinan manajemen Fariz RM, mengungkapkan selama bekerja sama dengan sang musisi, Fariz RM membongkar alasan mengapa Fariz RM terus saja memakai narkoba seakan tidak jera.

    Ternyata penyebabnya ialah ia tidak mampu menyelesaikan satu pun karya lagu tanpa narkoba.

    “Selama kami mendampingi dan bekerja sama, tidak ada satu pun karya yang selesai,” ujar Permata lewat keterangan Sabtu (22/2/2025).

    Baca Selengkapnya

    Berita Artis dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Lapas Banjar Revitalisasi Lahan Pertanian, Ternyata Ini Tujuannya!

    Lapas Banjar Revitalisasi Lahan Pertanian, Ternyata Ini Tujuannya!

    JABAR EKSPRES – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjar mengambil langkah progresif dalam mengintegrasikan program pembinaan narapidana dengan upaya strategis ketahanan pangan.

    Lapas setempat memulai revitalisasi lahan pertanian di area dalam dan luar kompleks penjara, sebagai bagian dari inisiatif pemberdayaan warga binaan dan optimalisasi sumber daya lokal.

    Program ini tidak hanya bertujuan memaksimalkan lahan tidur menjadi produktif, tetapi juga menjadi sarana pelatihan pertanian terpadu bagi warga binaan.

    BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Banjar Digembleng Budidaya Maggot

    Hasil panen dari lahan seluas 1,5 hektar tersebut rencananya akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pangan lapas sekaligus dijual ke pasar, dengan keuntungan digunakan untuk mendanai program pembinaan lain, seperti pelatihan kerajinan dan literasi digital.

    Kepala Lapas Banjar, Tutut Prasetyo, menegaskan bahwa program ini dirancang untuk menjawab dua tantangan sekaligus mengurangi ketergantungan pada pasokan pangan eksternal dan menyiapkan mantan narapidana agar mampu mandiri pasca-bebas.

    “Ini adalah investasi jangka panjang. Kami tidak hanya ingin membina, tetapi juga membekali mereka dengan keterampilan konkret. Sektor pertanian dipilih karena relevan dengan potensi wilayah dan kebutuhan nasional akan swasembada pangan,” ujarnya saat meninjau langsung persiapan lahan baru-baru ini.

    BACA JUGA:Modus Narapidana Selundupkan Sabu ke Dalam Lapas Banjar Terungkap

    Selain menanam komoditas seperti sayuran, cabai, dan buah-buahan, program ini juga mencakup pelatihan pengolahan pupuk organik dan sistem irigasi efisien. Sebanyak 45 warga binaan terlibat aktif dalam proses pembukaan lahan, penanaman, hingga pemeliharaan, dengan pendampingan dari petugas lapas dan penyuluh pertanian dari Dinas Pertanian setempat.

    Program ini tidak hanya mendukung ketahanan pangan lokal, tetapi juga menjadi model pembinaan yang berkelanjutan, mengubah lahan lapas dari sekadar tembok pengasingan menjadi ruang pembelajaran yang hidup dan produktif.

    “Saya merasa lebih optimis. Ilmu ini bisa saya terapkan di kampung nanti,” ujar salah seorang peserta yang tengah menjalani pembinaan di Lapas Banjar.

    Antusiasme serupa terlihat di antara peserta lain, yang kini mulai melihat masa tahanan sebagai fase persiapan menuju reintegrasi sosial. (CEP)