Produk: sabu

  • Kronologi dan Motif Pembunuhan Sadis di Sanggau Kalbar, Berawal Pesta Sabu – Halaman all

    Kronologi dan Motif Pembunuhan Sadis di Sanggau Kalbar, Berawal Pesta Sabu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SANGGAU – Sebuah kasus pembunuhan sadis mengguncang Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

    Polres setempat berhasil mengungkap kronologi kejadian yang dipicu oleh sakit hati dan pengaruh narkoba.

    Tersangka, AG alias A Bin AS, diduga membunuh korban L dengan cara yang keji setelah penolakan korban untuk berhubungan badan.

    Wakapolres Sanggau, kasus ini bermula pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 07.30 WIB saat tersangka AG bertemu dengan rekannya, DS, di Pasar Nekut.

    DS kemudian mengajak AG ke rumahnya di Dusun Balai Karangan untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu.

    Tidak lama setelah itu, DS meminta AG untuk mengambil paket sabu dari seseorang berinisial Aris.

    Sekitar pukul 10.00 WIB, AG, DS, dan beberapa orang lainnya, termasuk korban L, mengonsumsi sabu di rumah DS.

    Aksi Kejam di Balik Penolakan Korban

    Setelah selesai mengonsumsi sabu, DS meminta AG untuk mencari sayur sebagai tambahan lauk makan.

    AG kemudian mengajak korban L ke rumahnya dengan alasan ingin mengambil daun ubi.

    Sesampainya di rumah, AG diduga mencoba mengajak korban untuk berhubungan badan namun korban menolak dengan alasan sudah memiliki DS.

    Penolakan tersebut memicu kemarahan AG, yang kemudian merencanakan aksi kejamnya.

    Kronologi Pembunuhan yang Mengerikan

    AG mengambil tali jemuran sepanjang tiga meter yang ada di belakang rumahnya.

    Saat korban sedang jongkok memetik daun ubi, AG menjerat leher korban dari belakang.

    Untuk memastikan korban tidak bisa melawan, AG menginjak pundak korban dengan kaki kanannya selama beberapa menit hingga korban kehabisan napas.

    Tidak berhenti di situ, AG masuk ke dalam rumah untuk mengambil pisau.

    Ia kembali ke lokasi dan dengan keji menusuk serta menyayat leher korban sebanyak 4 hingga 6 kali.

    Setelah memastikan korban telah meninggal dunia, AG mengikat tangan dan kaki korban, lalu menyeret jasadnya ke hutan di belakang rumah sejauh 10 hingga 15 meter.

    Jasad korban ditutupi dengan dedaunan agar tidak segera ditemukan.

    Upaya Menghilangkan Jejak

    Untuk menghilangkan jejak, AG membersihkan bekas darah menggunakan ember berisi air, bolak-balik dari tempat kejadian ke dalam rumah.

    Setelah itu, ia mencuci tubuhnya di kamar mandi guna menghilangkan sisa darah yang menempel.

    Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa motif utama pembunuhan ini adalah sakit hati. 

    “Tersangka AG merasa tersinggung setelah korban menolak ajakannya untuk berhubungan badan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengakui bahwa dirinya dalam kondisi terpengaruh narkoba saat melakukan aksinya,” ujar Kompol Yafet.

    Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian yakni tali tambang plastik warna putih sepanjang sekitar 2 meter, bilah pisau warna silver, satu unit motor Yamaha Soul GT warna biru putih.

    Kemudian, pakaian milik korban dan pelaku, ember plastik warna hitam, gerobak merah yang digunakan untuk mengambil tali

    Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang mengancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

    Hingga saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Sanggau dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. (Tribun Pontianak/Jamaludin)

  • Giliran Istri Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan Kena Sorotan, Pakai Tas Rp 80 Juta – Halaman all

    Giliran Istri Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan Kena Sorotan, Pakai Tas Rp 80 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keluarga Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Rosyanto Yudha Hermawan tengah jadi sorotan.

    Kini giliran sang istri yang disorot karena memakai tas Rp 80 juta.

    Sebelumnya Ghazyendha Aditya Pratama, anak Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan juga disorot karena doyan flexing.

    Sementara Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawa lebih dulu disorot buntut rayakan ulang tahun di hotel mewah saat efisiensi anggaran.

    Kini bukan cuma akun sang anak yang hilang, akun Instagram istri Kapolda Kalsel juga diprivasi.

    Namun di akun Instagram Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, masih ada foto-foto bersama sang istri.

    Pada HUT Bhayangkara ke-78 tahun 2024, Rosyanto Yudha Hermawan juga memposting foto bersama istrinya, Yenny Yudha.

    Pada foto itu, Yenny Yudha mendampingi sang suami dengan mengenakan kebaya berwarna cokelat muda.

    Istri Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, Yenny Yudha tampil mengenakan tas mewah harga puluhan juta dalam perayaan ultah. 

    Yenny Yudha juga terlihat memakai kain selendang berwarna cokelat tua.

    Yenny tampak membawa tas tangan berwarna cokelat muda senada dengan kebayanya.

    Rupanya tas yang dipakain Yenny Yudha itu harganya fantastis.

    Tas yang dipakai oleh Yenny Yudha itu merupakan Hermes Picotin 18.

    Dilansir dari laman Thinkerlust, harga tas itu yakni Rp 84.150.000.

    Sementara itu jika dilihat dari penghasilan Rosyanto Yudha, polisi berpangkat Irjen hanya memiliki gaji bulanan berkisan Rp 3,2 sampai Rp 5,5 juta per bulan.

    Dengan gaya hedon sang anak dan istri, netizen pun menaruh curiga pada Rosyanto Yudha.

     

    Ghazyendha Aditya Pratama, anak Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Rosyanto Yudha Hermawan punya gaya hidup hedon.

    Akibat suka flexing di media sosial, kini sosoknya disorot di media sosial.

    Mirisnya Ghazyendha Aditya Pratama flexing pamer kehidupan mewah di tengah isu negara melakukan efisiensi anggaran.

    Awal viralnya nama Ghazyendha Aditya Pratama ketika ia mengunggah ucapan ulang tahun untuk ayahnya di X atau Twitter melalui iklan.

    Kemudian, Ghazyendha Aditya Pratama juga pamer sedang menaiki jet pribadi dan melakukan transaksi hingga senilai Rp1,2 miliar hanya dalam satu bulan sepanjang Desember 2024.

    Dalam unggahannya, Ghazyendha Aditya Pratama juga mengunggah foto sang ayah saat melakukan syukuran ulang tahun dengan seragam kepolisian.

    Sontak, hal ini mengundang reaksi warganet.

    Tak sedikit warganet yang kemudian mengkritisi gaya hidup mewah Ghazyendha Aditya Pratama tersebut.

     

    Lantas, seperti apa sosoknya?

    Sosok Ghazyendha Aditya Pratama

    Ghazyendha Aditya Pratama adalah anak Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan.

    Ia diketahui menyandang gelar Sarjana Ekonomi (SE).

    Namun, beberapa informasi di media sosial dan Google menyebutkan, bahwa Ghazyendha Aditya Pratama sempat berpindah-pindah kampus, termasuk di Universitas Pelita Harapan dan Universitas Megou Pak Tulang Bawang.

    Mengenai tanggal dan tempat kelahirannya, saat ini masih belum diketahui.

    Hanya saja, beberapa informasi menyebutkan bahwa yang bersangkutan ini punya jabatan mentereng di sebuah perusahaan.

    Sejak namanya viral di media sosial, sejumlah warganet pun mulai mengulik sosok dan kehidupan Ghazyendha Aditya Pratama.

    Ia disebutkan menjabat sebagai Direktur di PT Tunggal Utama Lestari.

    Perusahaan itu konon kabarnya bergerak di bidang jasa konstruksi dan tambang batu bara.

    Lokasi perusahaannya ada di Kelumpang Hilir, Kota Baru, Kalimantan Selatan.

    Informasi beredar menyebutkan, bahwa perusahaan itu milik Ghazyendha dan keluarga.

    Namun, belum ada keterangan resmi dari Ghazyendha Aditya Pratama.

    Sejak namanya viral, akun media sosial milik Ghazyendha Aditya Pratama sudah tidak dapat ditemukan lagi.

     

    Rekam jejak Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Rosyanto Yudha Hermawan yang jadi sorotan imbas sang anak Ghazyendha Aditya pamer naik jet pribadi dan transaksi Rp 1,2 Miliar.

    Sosok Irjen Pol Rosyanto Yudha jebolan Akpol 1992, jadi Kapolda di Kalimantan Selatan.

    Ia menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Selatan sejak 11 November 2024.

    Brigjen Rosyanto Yudha Hermawan (kanan) saat serah terima jabatan Wakapolda Kalsel 2023 lalu. (Istimewa)

    Irjen Rosyanto Yudha Hermawan lahir di Purworejo, Jawa Tengah, pada tanggal 26 Februari 1970.

    Yudha memiliki istri yang bernama Yeni Susanty dan menganut agama Islam.

    Rosyanto Yudha merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1992.

    Di Akpol, Yudha satu angkatan dengan mantan Kadiv Propam Polri, Komjen Pol. (Anm.) Ignatius Sigit Widiatmono, S.I.K., M.Si., M.H., M.T.C.P.

     

    Perjalanan karier

    Karier Irjen Rosyanto Yudha Hermawan sudah malang melintang di dalam kepolisian tanah air.

    Berbagai jabatan strategis di Korps Bhayangkara sudah pernah diembannya.

    Yudha tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Kasat I Ditreskrim Polda Gorontalo.

    Kariernya makin moncer setelah ia menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotabaru pada tahun 2011.

    Dua tahun setelah itu, Yudha diangkat menjadi Kabidpropam Polda Kalsel.

    Kemudian, ia juga sempat mengisi kursi jabatan sebagai Dirreskrimsus Polda Kaltim.

    Pada tahun 2017, Rosyanto Yudha Hermawan naik pangkat dari Komisaris Besar (Kombes) menjadi Brigjen.

    Saat itu, jenderal asal Purworejo ini dipercaya untuk menduduki posisi jabatan sebagai Wakapolda Sulawesi Tenggara.

    Setelah itu, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan dimutasi menjadi Wadirtipidkor Bareskrim Polri pada 2019.

    Tak berselang lama, Yudha ditugaskan untuk menempat posisi jabatan sebagai Auditor Kepolisian Madya Tk. I Itwasum Polri pada tahun 2020.

    Di tahun yang sama, ia dimutasi ke Mabes Polri untuk mengemban jabatan sebagai Irbidjemenlog Itwil V Itwasum Polri.

    KAPOLDA KALSEL ULTAH – Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel), Irjen Rosyanto Yudha Hermawan saat menghadiri acara syukuran menjelang Ramadhan sekaligus perayaan ulang tahunnya ke-55 yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Polda Kalsel di Banjarbaru. (Tangkapan layar dari akun Humas Polda Kalimantan Selatan)

    Melansir Tribun-Timur.com, pada tahun 2023, Yudha kemudian dipercaya untuk menjabat sebagai Wakapolda Kalimantan Selatan.

    Barulah di tahun 2024 Rosyanto Yudha Hermawan diangkat menjadi Kapolda Kalimantan Selatan.

    Saat menjabat sebagai Wakapolda Kalsel, Irjen Rosyanto Yudha sangat menyoroti kasus penyalahgunaan narkoba hingga judi online.

    Yudha selalu menekankan kepada para anak buahnya untuk mendukung upaya pemerintah dalam meberantas narkoba dan judi online.

    Ia juga tak segan-segan akan menindak tegas jika ada anggota polisi Polda Kalsel yang menjadi backing, bandan, ataupun pelaku tindakan haram tersebut.

    Yudha juga mengingatkan kepada seluruh anggota untuk menghindari pelanggaran sekecil apapun itu.

    Pada Oktober 2024, Rosyanto Yudha bersama dengan Polda Kalsel berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkoba jaringan internasional.

    Barang bukti yang berhasil diamankan Polda Kalsel dalam kasus tersebut yakni sabu sebanyak 70,7 kg. pil ekstasi sebanyak 9.560 butir, dan serbuk ekstasi sebanyak 67,56 gram.

    Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan itu berasal dari Malaysia.

     

    Riwayat Pendidikan

    AKPOL (1992)

    PTIK

    SESPIMTI (2017)

     

    Riwayat Jabatan

    Kasat I Ditreskrim Polda Gorontalo

    Kapolres Kotabaru[2] (2011)

    Kabidpropam Polda Kalsel (2013)

    Dirreskrimsus Polda Kaltim

    08-12-2016 Analis Kebijakan Madya bidang Pidter Bareskrim Polri (Dlm rangka Dik Sespimti Polri Dikreg ke-26 TA 2017)

    22-01-2019 Wakapolda Sulawesi Tenggara

    02-09-2019 Wadirtipidkor Bareskrim Polri

    03-08-2020 Auditor Kepolisian Madya Tk. I Itwasum Polri

    16-11-2020 Irbidjemenlog Itwil V Itwasum Polri

    23-12-2022 Wakapolda Kalimantan Selatan

    11-11-2024 Kapolda Kalimantan Selatan

     

  • Polda Lampung Bongkar Ban Serep Berisi 24 Kilogram Sabu-sabu

    Polda Lampung Bongkar Ban Serep Berisi 24 Kilogram Sabu-sabu

    Bandar Lampung, Beritasatu.com – Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 24 kilogram sabu-sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung. Pelaku berupaya menyelundupkan barang haram tersebut dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa dengan cara menyembunyikan ke dalam ban serep mobil Pajero Sport warna putih.

    “Pengungkapan itu terjadi pada Sabtu (22/2/2025) pekan lalu. Upaya penyelundupan sabu-sabu yang dilakukan MS (39), warga Jawa Timur ini terungkap setelah polisi mencurigai kendaraan yang dikemudikannya,” ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes Pol Irfan Nurmansyah di Mapolda Lampung, Jumat (28/2/2025).

    Saat dilakukan pemeriksaan di dalam mobil pelaku, polisi mendapati 24 kilogram sabu-sabu yang disimpan di dalam tas ransel warna hitam. Polisi yang tidak puas kemudian melakukan pemeriksaan di seluruh bagian mobil pelaku.

    “Setelah mobil pelaku ini kami hentikan dan digeledah, tim mencurigai ban serep yang ada sayatannya. Kemudian ban tersebut dibawa ke bengkel untuk dibongkar dan ditemukan sabu-sabu 22 paket sabu-sabu,” ungkap Irfan.

    Satu per satu sabu-sabu dalam kemasan teh Cina yang disembunyikan di dalam ban serep dikeluarkan oleh polisi untuk dihitung dan didokumentasikan.

    Irfan menambahkan 24 kilogram sabu-sabu tersebut berasal dari Aceh dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jawa Timur

    “Dari Aceh mereka transit di Palembang Sumatera Selatan untuk tukar kendaraan lalu melanjutkan perjalanan melalui Pelabuhan Bakauheni,” imbuh Irfan.

    Untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, para pelaku saat ini ditahan di Polda Lampung. Polda Lampung saat ini masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap sindikat jaringan penyelundupan sabu-sabu. 

  • Terpaksa Jual Harta, Nunung Srimulat: Berawal dari Kasus Narkoba

    Terpaksa Jual Harta, Nunung Srimulat: Berawal dari Kasus Narkoba

    Jakarta, Beritasatu.com – Pelawak Tri Retno Prayudati atau Nunung Srimulat mengaku, keuangannya semakin terpuruk setelah tersandung kasus narkoba.

    “Saya memang harus menjual aset yang saya miliki demi bertahan hidup, karena sembilan bulan direhabilitasi dan enggak ada pemasukan sama sekali. Di situlah saya menjual aset untuk pertama kali,” jelas Nunung Srimulat kepada wartawan di  Jakarta, Rabu (26/2/2025).

    Nunung Srimulat mengatakan, menjual aset miliknya dilakukan untuk menyambung hidup di Jakarta akibat kasus narkoba.

    “Saat saya kena kasus itu (narkoba) sama suami ditambah Covid-19. Mau enggak mau menjual aset demi bertahan hidup,” ujarnya lagi.

    Besarnya biaya hidup yang harus ditanggung di pundaknya, membuat Nunung harus mengambil langkah untuk menjual hartanya yang ada di Jakarta dan Solo.

    “Saya hidup bukan cuma sama suami dan anakku, banyak yang harus dihidupi karena memang saya tulang punggung,” tuturnya.

    “Saat kemarin kena kasus itu (narkoba) enggak ada yang bisa bantu, untungnya saya punya aset yang bisa dijual untuk bertahan hidup,” tambahnya.

    Keputusannya untuk menjual rumah yang ada di Jakarta, telah dipikirkan dengan matang bersama suaminya.

    “Selama ini punya rumah di Jakarta untuk persinggahan saat ada pekerjaan atau diundang menjadi bintang tamu di televisi, awalnya mikir seperti itu ketimbang harus ngontrak. Namun, karena ada masalah akhirnya dijual dan milih ngekos,” tuturnya.

    Nunung Srimulat mengaku, kesalahan yang pernah diperbuatnya tidak ingin lagi terulang kembali. Pasalnya, dirinya ingin menghabiskan masa tua bersama suaminya, Iyan Sambiran dengan nyaman.

    “Kalau mikir suka sedih, tetapi mau bagaimana lagi semua sudah terjadi. Alhamdulillah semua sedikit demi sedikit kembali lagi, karena banyak teman yang bantu juga,” tandas Nunung Srimulat yang mengaku terpuruk saat terjerumus narkoba.

    Sebelumnya, Nunung Srimulat bersama suaminya, Iyan Sambiran sempat berurusan dengan narkoba pada 19 Juli 2019. Nunung Srimulat diamankan atas kepemilikan narkoba satu klip sabu seberat 0,36 gram.

    Nunung Srimulat diamankan di rumahnya di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan bersama suami dan pengedar narkoba bernama Hadi Moheriyanto alias Hery alias Tabu.

    Nunung Srimulat mengaku membeli 1 gram sabu seharga Rp 1,3 juta. Sebelum melunasi pembayaran sabu kepada Hery, Nunung sempat berutang Rp 1,1 juta untuk membeli sabu.

  • Jebakan Sabu di Tengah Malam: Akhir Perjalanan Seorang Pengedar di Jombang

    Jebakan Sabu di Tengah Malam: Akhir Perjalanan Seorang Pengedar di Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Malam yang sunyi di Jalan Raden Patah, Kecamatan Jombang, mendadak berubah tegang. Seorang pria tampak gelisah di tepi jalan, menaruh sesuatu dalam plastik kecil di semak-semak.

    Gerak-geriknya yang mencurigakan tak luput dari pengawasan tim Satresnarkoba Polres Jombang yang tengah berpatroli. Begitu ia berbalik untuk pergi, petugas langsung meringkusnya.

    Pria itu adalah RK (29), warga Desa Mojongapit, yang belakangan diketahui sebagai pengedar sabu yang telah beroperasi di Jombang selama lebih dari tiga bulan. Penangkapan ini bukan kebetulan, melainkan hasil pengintaian yang cermat oleh aparat kepolisian.

    Dari tangan RK, polisi menemukan 8,31 gram sabu yang sudah dikemas dalam paket kecil. Namun, pengakuannya saat diinterogasi membuat polisi terkejut—ternyata masih ada lebih banyak barang haram yang disimpan di rumahnya. Tim segera bergerak ke lokasi dan menemukan 16,46 gram sabu lainnya di dalam kamar pelaku. Secara keseluruhan, polisi menyita 39,83 gram sabu yang siap diedarkan.

    Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi, serta sepeda motor Honda Beat hitam dengan pelat nomor S 5341 OC yang kerap dipakai RK untuk menjalankan aksinya.

    Dari hasil pemeriksaan, RK mengaku bahwa dirinya mendapat pasokan sabu dari seseorang berinisial K, yang hingga kini masih buron. Modus operasinya terbilang rapi: setiap kali mendapat kiriman sekitar 1 ons sabu, RK membaginya ke dalam paket kecil dan menyebarkannya di 20 titik berbeda di Jombang.

    Cara ini diyakini sebagai strategi untuk menghindari penangkapan sekaligus mempermudah distribusi kepada para pelanggan. Namun, ketelitian polisi dalam membaca pola gerak-gerik RK menjadi akhir dari sepak terjangnya. “Kami sudah lama mengawasi aktivitasnya. Kali ini, ia tak bisa lolos,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, Kamis (27/2/2025).

    Jerat Hukum Menanti

    Kini, RK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dengan barang bukti lebih dari 5 gram, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara menanti di ujung perjalanannya sebagai pengedar.

    Sementara itu, polisi terus memburu bandar besar yang memasok sabu kepada RK. “Kami pastikan kasus ini tidak berhenti di RK. Bandar besarnya masih dalam pengejaran,” tegas AKP Ahmad Yani.

    Penangkapan RK menjadi peringatan bagi jaringan narkotika lainnya. Polisi tak akan tinggal diam terhadap peredaran barang haram di Jombang. Malam itu, RK mungkin mengira hanya menaruh sabu seperti biasa. Namun, ia tak menyadari bahwa itulah langkah terakhirnya sebelum akhirnya dibekuk aparat. [suf]

  • Polrestabes Surabaya ajak Masyarakat Aktif Laporkan Penyalahgunaan Narkotika

    Polrestabes Surabaya ajak Masyarakat Aktif Laporkan Penyalahgunaan Narkotika

    Surabaya (beritajatim.com ) – Polrestabes Surabaya mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan penyalahgunaan narkotika. Hal ini sebagai bentuk sinergi bersama untuk memberantas dan menekan angka penyalahgunaan narkoba.

    Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti mengatakan, pihaknya tak menampik bahwa peredaran narkotika di Kota Surabaya masih marak dan melibatkan jaringan yang terorganisir.

    Oleh sebab itu, ia meminta dukungan dari warga masyarakat agar berpartisipasi aktif memerangi narkotika.

    “Kami mengajak masyarakat untuk bersama kami memerangi penyalahgunaan narkotika. Jika menemukan indikasi transaksi ilegal silahkan melapor ke call center 110 atau bisa ke kantor Polsek terdekat,” kata Rina, Rabu (26/02/2025).

    Polrestabes Surabaya sebenarnya sudah memiliki wadah untuk masyarakat ikut serta memberantas penyalahgunaan narkotika yaitu, kampung tangguh Narkoba Putat Jaya.

    Program yang dibangun era AKBP Daniel Marunduri Somanosa saat menjadi Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya itu menjelma sebagai perpanjangan tangan kepolisian untuk langkah preventif.

    “Sejumlah kasus besar juga kami ungkap. Artinya kami memang berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di Surabaya. Namun, memang diakui perlu sinergi bersama agar hasil yang didapat juga maksimal,” tuturnya.

    Sebagai informasi, pada awal tahun 2025 sejumlah kasus diungkap oleh Polrestabes Surabaya. Salah satu kasus yang menonjol adalah penangkapan terhadap LK (35) warga Madiun.

    Ia ketahuan membawa 1,49 kilogram sabu di Jalan Raya Jemursari. Dari pengakuannya, ia sudah mengirim sabu hingga 9 kali dengan upah sekali kirim 5 juta. Lalu kasus kedua, polisi mengamankan BI (46) warga Gading Karya di Jalan Kapasari. Ia ketahuan, membawa 10.323 butir ekstasi. (ang/ted)

  • Dua Kali Dipenjara, Warga Margorejo Surabaya Tetap Jualan Sabu

    Dua Kali Dipenjara, Warga Margorejo Surabaya Tetap Jualan Sabu

    Surabaya (beritajatim.com) – Meski dua kali dipenjara karena kasus narkoba, AE (37), warga Simo Margorejo, Surabaya tidak kapok. Ia tetap nekat berjualan sabu.

    Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah mengatakan, AE diamankan pada Senin (20/01/2025) lalu. Ia diamankan saat sedang ngopi bersama rekannya di sebuah warung Jalan Tempel Sukorejo. Saat digeledah, petugas menemukan percakapan transaksi jual beli narkotika di dalam ponsel tersangka.

    “Saat diamankan tersangka tidak membawa narkotika. Namun, kami menemukan bukti petunjuk bahwa tersangka adalah seorang bandar. Ia pun mengakui kalau menyimpan sabu-sabu di kamar kosnya Jalan Simo Margorejo,” kata Suria Miftah, Rabu (26/2/2025).

    Anggota di lapangan lantas menuju ke kamar kos AE. Setelah melakukan serangkaian penggeledahan, polisi menemukan sabu dengan berat 6,7 gram yang disembunyikan di dalam dompet kecil dan diletakan di lantai kamar. Selain itu, petugas juga mengamankan dua timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, satu buah ATM, serta empat tabung plastik kecil yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum dijual.

    “Dari hasil penyelidikan, AE mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial CM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setiap gram sabu dibeli dengan harga Rp900 ribu, kemudian dijual kembali seharga Rp1 juta, sehingga AE mendapatkan keuntungan Rp100 per gramnya,” jelasnya.

    AE mengakui telah menerima sabu-sabu dari CM sebanyak dua kali. Pertama ia menerima 10 gram dan kedua ia mendapatkan 22 gram. Proses transaksi dilakukan dengan sistem ranjau.

    “Barang haram itu lantas di ecer oleh AE untuk dijual kembali. Saat ini masih kita kembangkan lebih lanjut,” pungkas Suria.

    Atas perbuatannya, AE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup. [ang/beq]

  • 6 Terdakwa Kasus 20 Kg Sabu di Pontianak Dituntut Hukuman Mati
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        26 Februari 2025

    6 Terdakwa Kasus 20 Kg Sabu di Pontianak Dituntut Hukuman Mati Regional 26 Februari 2025

    6 Terdakwa Kasus 20 Kg Sabu di Pontianak Dituntut Hukuman Mati
    Tim Redaksi
    PONTIANAK, KOMPAS.com
    – Sebanyak enam terdakwa kasus peredaran 20 kilogram sabu dan 10 kilogram pil ekstasi dituntut hukuman mati dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (25/2/2025).
    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalbar I Wayan Gedin Arianta mengatakan, jaksa penuntut umum menilai, berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli.
    Kemudian dikuatkan dengan petunjuk serta keterangan masing-masing para terdakwa yang berkasnya terpisah, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika.
    “Sidang pembacaan tuntutan dihadiri keenam terdakwa, yakni YA, M, J, M, Y, dan MH,” kata Wayan dalam keterangan tertulis, Rabu (26/2/2025).
    Wayan menerangkan, dalam tuntutan jaksa penuntut umum, keenam terdakwa melanggar Pasal 114 atau Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-undang tentang Narkotika.
    “Atas perbuatan tersebut, jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa dengan hukuman pidana mati,” ungkap Wayan.
    Kemudian untuk barang bukti narkotika dirampas dan dimusnahkan. Sarana yang tidak memiliki nilai ekonomis dirampas untuk dimusnahkan dan sarana berupa mobil dan sepeda motor dirampas untuk negara serta biaya perkara dibebankan kepada negara.
    “Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan yang dijadwalkan pada sidang berikutnya,” tutup Wayan.
    Sidang tersebut dipimpin hakim ketua, Dewa Gede Budhy Dharma, didampingi dua hakim anggota yakni Widya Kusumaningrum, dan Nisa Amelia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KKN Berujung Duka, 3 Mahasiswa di Lampung Hanyut di Sungai Way Sabu

    KKN Berujung Duka, 3 Mahasiswa di Lampung Hanyut di Sungai Way Sabu

    Pesawaran, Beritasatu.com – Tiga mahasiswa Institut Maritim Prasyeta Mandiri Lampung yang sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, tewas akibat terseret banjir bandang saat berenang di bendungan Sungai Way Sabu.

    Dua korban ditemukan pada hari pertama pencarian, sementara satu korban lainnya ditemukan oleh tim SAR gabungan pada hari kedua.

    Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Ketiga korban berenang di bendungan aliran Sungai Way Sabu bersama empat rekan mereka. Namun, secara tiba-tiba, banjir bandang datang dan menghanyutkan tujuh mahasiswa tersebut. Empat di antaranya berhasil menyelamatkan diri, sementara tiga lainnya terseret arus deras.

    Dua korban, Risky Kurniawan (24) dan Ricky Anggara (23), ditemukan warga beberapa jam setelah kejadian dalam kondisi meninggal dunia. Sementara itu, jenazah korban lainnya, Dedi Muhammad Sanjaya (22), ditemukan keesokan harinya.

    Komandan Tim Rescuer Basarnas Lampung Febri Yanda mengungkapkan, korban kedua ditemukan berjarak 2,1 kilometer dari lokasi kejadian di aliran Sungai Way Sabu.

    “Setelah ditemukan, tim SAR gabungan segera mengevakuasi jasad korban ke rumah duka untuk diserahkan kepada pihak keluarga,” ujar Febri Yanda di lokasi pencarian, Selasa (25/2/2025).

    Pasca kejadian mahasiswa KKN tewas terseret banjir bandang, Basarnas Lampung mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi cuaca ekstrem yang masih terjadi dalam beberapa hari terakhir. Masyarakat diminta untuk berhati-hati saat beraktivitas di sekitar sungai, terutama ketika kondisi cuaca tidak menentu.

  • Tiga Mahasiswa Institut Maritim Prasyeta Lampung Tewas Tenggelam di Bendungan Way Sabu Pesawaran – Halaman all

    Tiga Mahasiswa Institut Maritim Prasyeta Lampung Tewas Tenggelam di Bendungan Way Sabu Pesawaran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG – Kejadian tragis menimpa tiga mahasiswa Institut Maritim Prasyeta Lampung yang sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran.

    Ketiga mahasiswa tersebut ditemukan tewas setelah terseret arus saat berenang di Bendungan Way Sabu pada Senin (24/2/2025).

    Ketiga korban adalah Risky Kurniawan (24), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, 
    Ricky Anggara A (23), warga Dusun Way Apus, Desa Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan dan Dedi Muhammad Sanjaya (22), warga Kelurahan Gunung Sula, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.

    Korban pertama yang ditemukan adalah Risky dan Ricky pada hari kejadian, sementara itu, jasad Dedi berhasil ditemukan oleh tim SAR Gabungan pada Selasa (25/2/2025) setelah pencarian hari kedua.

    Kronologi Kejadian

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, enam mahasiswa bersama satu pendamping pergi ke Bendungan Way Sabu untuk berenang sekitar pukul 10.00 WIB.

    Sesampainya di lokasi, tiga mahasiswa memutuskan untuk langsung masuk ke dalam air sekitar pukul 12.30 WIB namun tanpa diduga arus sungai tiba-tiba menjadi deras dan menyeret ketiganya.

    Teman-teman korban yang berada di tepi sungai segera berusaha memberikan pertolongan dan meminta bantuan warga setempat.

    Tim Gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Aparat Kecamatan, Puskesmas Teluk Pandan, serta warga setempat segera melakukan pencarian.

    Proses Pencarian dan Evakuasi

    Tim SAR Gabungan yang terdiri dari Kantor SAR Lampung, Batalyon Marinir 9 Piabung, Lanal Lampung, Forum Rescue Relawan Lampung (FRRL), Forkopimcam Teluk Pandan, serta masyarakat setempat, melakukan pencarian sejak Senin siang.

    Selain itu, pencarian juga dibantu dengan drone thermal Basarnas yang menyisir area sejauh dua kilometer dari jembatan Sungai Way Sabu.

    Akhirnya, pada pukul 11.30 WIB, jasad Dedi Muhammad Sanjaya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di koordinat 5°35’8.04″S – 105°10’37.84″E, sekitar 2,1 km dari lokasi kejadian.

    Setelah berhasil dievakuasi, ketiga jasad korban langsung diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.