Produk: sabu

  • Polres Bangkalan Ringkus Pengedar Sabu, Barang Bukti 10,7 Gram Disita

    Polres Bangkalan Ringkus Pengedar Sabu, Barang Bukti 10,7 Gram Disita

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil meringkus seorang pengedar narkoba berinisial SA (46), warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah pelaku sering menjadi tempat transaksi narkoba.

    “Kami lalu lakukan penelusuran dan mendatangi rumah pelaku,” ujar Kasatnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, Senin (3/3/2025).

    Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus sabu seberat 10,7 gram yang disimpan di dalam plastik klip. Selain itu, ditemukan pula timbangan digital, plastik klip kosong, serta buku catatan yang mencatat penjualan sabu oleh pelaku.

    Dari hasil pemeriksaan, SA mengaku mendapatkan sabu dari temannya yang berinisial H. Ia membeli barang haram tersebut seharga Rp 700 ribu per gram, lalu menjualnya kembali dengan keuntungan Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per gram.

    “Lalu dijual lagi oleh pelaku dan mendapatkan untung Rp 300 hingga Rp 500 ribu tiap gramnya,” ungkap Kiswoyo.

    Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 6 tahun penjara. [sar/beq]

  • Polres Jakpus tangkap dua pengedar sabu satu ons

    Polres Jakpus tangkap dua pengedar sabu satu ons

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro (Polresto) Jakarta Pusat, menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 100,7 gram atau satu ons.

    “Dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap berinisial MS (31) dan AY (37),” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Senin.

    Menurut dia, kedua pengedar narkotika jenis sabu ditangkap di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (2/3) sekitar pukul 17.00 WIB.

    Susatyo mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

    “Kami mendapat informasi dari warga bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah tersebut. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka,” ujarnya.

    Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di kantong celana salah satu pelaku.

    Ia menjelaskan bahwa keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Boy, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

    Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utama dalam jaringan ini.

    “Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memburu tersangka lain yang terlibat. Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

    Selain itu, penyidik telah melakukan tes urine terhadap kedua pelaku serta mengirim barang bukti ke laboratorium untuk memastikan kandungan narkotika dalam paket yang disita.

    Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    Sementara itu, polisi terus memburu tersangka Boy yang diduga sebagai pemasok sabu-sabu kepada para pelaku.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing. Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama demi keamanan dan ketertiban,” katanya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Budi Gunawan Apresiasi Kinerja BNN Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp1 Triliun

    Budi Gunawan Apresiasi Kinerja BNN Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp1 Triliun

    loading…

    Menko Polkam Budi Gunawan mengapresiasi kinerja BNN dalam memberantas peredaran narkoba. Foto/istimewa

    JAKARTA – Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengapresiasi kinerja Badan Narkotika Nasional ( BNN ) dalam memberantas peredaran narkoba. Hal ini menunjukkan kerja pemberantasan narkoba semakin sistematis dan menyasar ke hulu serta simpul-simpul yang signifikan.

    ”Hasil penindakan hari ini, merupakan buah dari upaya penguatan dan kerja keras yang kita implementasikan pascarilis sebelumnya. Desk tidak akan berhenti di sini dan akan terus bekerja untuk menjaga generasi muda dan negara dari ancaman bahaya narkoba,” katanya, Senin (3/3/2025).

    Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Kementerian/Lembaga terkait yang telah memberikan kontribusi besar dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Indonesia.

    ”Kerja sama sinergitas yang solid ini harus terus dipertahankan dan ditingkatkan. Kalau kita kerja bersama, maka tidak ada yang mustahil,” ujarnya.

    Menurut Budi Gunawan, hasil pengungkapan terhadap jaringan narkotika, terdapat beberapa barang bukti yang berhasil disita berupa sabu, ganja, ekstasi, kokain, cathinone, hasis, THC, dan carisoprodol dengan estimasi nilai total sekitar Rp1 triliun.

    “Penegakan hukum secara tegas terhadap para pengedar narkoba ini menjadi salah satu langkah utama untuk memberi efek jera dan mencegah jaringan dan rantai peredaran narkoba lebih luas,” katanya.

    Langkah tegas ini juga sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya mengambil tindakan tegas dan menyeluruh untuk menghancurkan jaringan narkoba hingga ke akarnya.

    “Tindakan yang tegas dan tanpa kompromi terhadap pelaku tindak pidana narkoba akan menjadi prioritas dan momok bagi para pengedar untuk tidak lagi merusak masa depan generasi muda dan masyarakat secara keseluruhan,” katanya.

    Budi Gunawan menyebut, pengungkapan kasus narkoba bukan hanya sekadar penindakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya mendidik dan menyadarkan masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda.

  • BNN Sita 1,2 Ton Narkoba Senilai Rp1 Triliun dan 7 Mobil Mewah

    BNN Sita 1,2 Ton Narkoba Senilai Rp1 Triliun dan 7 Mobil Mewah

    loading…

    Kepala BNN Komjen Pol. Marthinus Hukom mengatakan, berhasil menyita 1,2 ton narkoba senilai Rp1 triliun. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Badan Narkotika Nasional ( BNN ) menyita barang bukti narkotika sebanyak 1,2 ton senilai Rp1 triliun. Jumlah tersebut merupakan jumlah dari 14 kasus yang berhasil diungkap beberapa waktu terakhir ini.

    “Dari 14 kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka sebanyak 37 orang. Total barang bukti 1,2 ton atau 1.210.831,87 gram,” kata Kepala BNN Komjen Pol. Marthinus Hukom, Senin (3/3/2025).

    Marthinus menyebut, total dari barang bukti yang berhasil disita yang di antaranya, ganja sebanyak 800,94 kilogram, sabu sebanyak 201,2 kilogram, dan ekstasi sebanyak 3.188 butir.

    “Berdasarkan total barang bukti yang berhasil disita tersebut, kita telah berhasil mencegah perputaran uang untuk pembelian narkotika sebesar Rp1 triliun, sekaligus mencegah kurang lebih 1,4 juta orang yang berpotensi akan menyalahgunakan narkotika,” ujarnya.

    Tak hanya barang narkoba yang disita, BNN juga mengamankan barang bukti kendaraan sebanyak 20 unit yang terdiri dari 16 kendaraan roda empat dan 4 unit roda dua. Marthinus menyebut, dari 16 unit mobil, 7 di antaranya merupakan mobil mewah.

    “Terdapat 7 unit kendaraan mewah merk Mercy, BMW, Audi, fortuner, Pajero dan sengaja dibeli dan dimodifikasi untuk menyembunyikan narkotika dan mengelabui petugas jika dilakukan razia atau pemeriksaan di jalan,” pungkasnya.

    (cip)

  • BNN Rilis 6 Buron Baru Kasus Narkoba, Ada yang Diduga Kabur Ke Malaysia

    BNN Rilis 6 Buron Baru Kasus Narkoba, Ada yang Diduga Kabur Ke Malaysia

    BNN Rilis 6 Buron Baru Kasus Narkoba, Ada yang Diduga Kabur Ke Malaysia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Badan Narkotika Nasional (
    BNN
    ) merilis enam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus narkoba sepanjang Februari 2025.
    Kepala BNN
    Marthinus Hukom
    menyampaikan, dari enam DPO ini, ada yang diperkirakan melarikan diri ke Malaysia.
    “BNN kembali mempublikasikan daftar pencarian orang
    kasus narkotika
    dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) narkotika, baik yang di dalam negeri maupun yang diduga berada di luar negeri,” kata Marthinus dalam konferensi pers di Kantor BNN, Jakarta, Senin (3/3/2025).
    Marthinus menyebutkan BNN juga telah membentuk Satgas Pengejaran DPO di luar negeri untuk mereka yang diduga berada di Malaysia atau negara lainnya.
    Menurut dia, hal ini dilakukan dalam rangka memutus mata rantai dan membongkar struktur jaringan sindikat narkotika hingga tuntas.
    Berikut daftar enam DPO terkait kasus narkotika dan dugaan TPPU narkotika:
    1. Ridhwan alias Alang, alias Aleng, alias Marko. DPO ini diduga melarikan diri ke Malaysia. Perannya adalah pengendali kurir sabu yang disembunyikan dalam tangki mobil Pajero Sport.
    2. Ismet Lubis, berperan sebagai pengendali kurir kasus peredaran ganja di Medan.
    3. Munzir Sulaiman alias Sulaiman, alias Tengku Brahim. Perannya sebagai pemilik barang dan pengendali kurir kasus transporter sabu menggunakan mobil mewah.
    4. Nafsiah. Perannya sebagai penjaga gudang kasus peredaran sabu di Jambi yang menggunakan mobil Fortuner putih.
    5. Muhammad Faturahman alias Fatur, alias Boy Mayer Edward, alias Badboy. Perannya sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang hasil narkotika.
    6. Anton Widodo. Perannya sebagai pengendali kurir, pemilik narkotika, dan pelaku tindak pidana pencucian uang hasil narkotika.
    Dalam rilis kali ini, BNN juga menyertakan foto enam DPO beserta identitas maupun ciri-cirinya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BPOM dan BNN Pamerkan Hasil Penindakan Ganja-Sabu Rp 1 T

    BPOM dan BNN Pamerkan Hasil Penindakan Ganja-Sabu Rp 1 T

    Jakarta

    Pemerintah melalui Desk Pemberantasan Narkoba memamerkan hasil penindakan kasus narkoba dalam sebuah konferensi pers di Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur. Barang bukti yang diamankan mencapai Rp 1 triliun.

    Dalam pantauan detikcom di lokasi, tampak tumpukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja yang disita dari berbagai operasi pemberantasan. Ada keterangan berat ganja 894.330 gram dan ekstasi 11.211,65 gram di atas barang bukti teraebut.

    Selain itu, sejumlah aset hasil tindak pidana narkoba, termasuk mobil mewah, seperti BMW hingga Marcedes-Benz juga turut diperlihatkan kepada publik sebagai bentuk transparansi atas upaya penindakan yang telah dilakukan. Mobil tersebut ada yang digunakan sebagai pengangkut narkoba, dan ada juga yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Upaya pemberantasan ini dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan pihaknya turut bertanggung jawab lantaran narkotika atau narkoba termasuk dalam bagian dari domain dari BPOM.

    Dirinya juga menyebutkan bahwa BPOM memiliki unit pelaksanaan teknis atau disebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Obat dan Makanan (PPNS BPOM) yang bertugas melakukan penyidikan tindak pidana di bidang obat dan makanan, termasuk obat-obatan terlarang.

    “Kita memiliki kerangka dan dari Sabang sampai Merauke, Unit Pelaksanaan Teknis kita ada yang disebut dengan PPNS,” katanya saat ditemui di kantor BNN, Senin (3/32025)

    “Ada 600 orang pasukan khusus yang berhubungan dengan obat-obat seperti ini. Nah, kami bekerja sama dengan BNN untuk membuka persoalan ini,” sambungnya.

    Dirinya juga mengatakan pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas obat-obat terlarang ini agar tidak merajarela di masyarakat. Mengingat, obat tersebut dapat membuat orang yang mengonsumsinya kecanduan.

    “Efek adiktif ini sangat berbahaya karena bisa berdampak kepada hilangnya sebuah generasi,” katanya.

    “inti yang kita punya sikap adalah badan pengawas obat dan makanan Republik Indonesia berkomitmen. Komitmen untuk apa? Bagaimana supaya obat-obat psikotropik, narkotik ini tidak merajalela, ini akan bisa berbahaya bagi masa depan pelanjut kita,” lanjutnya.

    (suc/up)

  • Detektor Terus Berbunyi saat 2 Pria Masuk Ruang Tunggu Bandara, Ternyata Sabu di Balik Pakaian Dalam – Halaman all

    Detektor Terus Berbunyi saat 2 Pria Masuk Ruang Tunggu Bandara, Ternyata Sabu di Balik Pakaian Dalam – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BATAM – ZK dan IA, calon penumpang pesawat di Bandara Hang Nadim Kota Batam kedapatan menyelundupkan sabu-sabu di balik pakaian dalamnya.

    Kasus ini terungkap saat keduanya tengah melintas di pemeriksaan penumpang ketika hendak memasuki ruang tunggu keberangkatan pesawat, Minggu (2/3/2025).

    Keduanya hendak menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Awalnya Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri dipimpin Kasubdit II AKBP Gokmaulitae Sitompul menerima informasi dari petugas Bandara.

    Setelah mendapat informasi adanya penyelundupan narkotika jenis sabu, pihaknya langsung datang ke Hang Nadim.

    “Kedua tersangka ini hendak berangkat ke Lombok, modus tersangka menyimpan barang bukti sabu di dalam celana dalam,” kata Gokmaulitae mewakili Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono.

    Saat digeledah barang bukti tersebut awalnya tidak ditemukan.

    Namun detektor terus berbunyi saat pelaku melintas di pemeriksaan penumpang.

    Melihat kejanggalan tersebut kedua tersangka diarahkan ke ruang pemeriksaan lebih lanjut.

    Akhirnya ditemukan bungkusan kecil serbuk putih berupa kristal.

    Saat dilakukan pemeriksaan serbuk putih tersebut merupakan narkotika jenis sabu yang diselipkan di dalam celana dalam.

    Dari hasil pemeriksaan sementara kedua pelaku membawa sabu masing-masing 200 gram.

    “Jadi total barang bukti dari dua tersangka sebanyak 400 gram,” kata Gokmauliate.

    PENYELUNDUPAN SABU – ZK dan IA, calon penumpang pesawat di Bandara Hang Nadim Kota Batam kedapatan menyelundupkan sabu-sabu di balik pakaian dalamnya. Foto salah satu penumpang pesawat yang diamankan Subdit II Ditresnarkoba di Bandara Hang Nadim Kota Batam, Minggu (2/3/2025).

    Kasus tersebut saat ini masih dalam pengembangan Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri.

    “Kedua pelaku masih irit bicara, kita masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut,” kata Gokmauliate.

    Terpisah Ditresnarkoba Polda Kepri Anggoro Wicaksono menegaskan pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kepri khususnya Batam.

    Pihaknya terus memperkuat sinergi dengan instansi lain di Kepri, untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran Narkotika di Kepri. (Tribunbatam.id/ianpertanian)

  • Calon Ketua RW Jadi Pengedar Narkoba di Penjaringan Jakarta Utara, Bagi-bagi Sabu ke Simpatisan – Halaman all

    Calon Ketua RW Jadi Pengedar Narkoba di Penjaringan Jakarta Utara, Bagi-bagi Sabu ke Simpatisan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – AS (39), calon Ketua RW di Penjaringan, Jakarta Utara ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

    Ia ditangkap karena mengedarkan Narkoba jenis sabu kepada warga di RW 12 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

    AS mengedarkan narkoba ketika dirinya tengah maju sebagai calon ketua RW di tempat tinggalnya beberapa waktu lalu.

    “Ada calon Ketua RW 12 Kelurahan Penjaringan. Ini perlu kita sikapi masyarakat. Kita perlu mencegah orang-orang yang ternyata pengedar, agar jangan sampai menjadi calon pejabat di wilayahnya setingkat RT atau RW,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing saat dikonfirmasi, Minggu (2/3/2025). 

    Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sigit mengatakan, AS ditangkap setelah polisi menelusuri ada peredaran sabu-sabu yang terjadi di lingkungan warga RW 12 Kelurahan Penjaringan.

    Hasil pengembangan, ternyata pengedarnya adalah AS, yang kala itu telah mencalonkan diri sebagai ketua RW.

    Tak cuma mengedarkan, AS nyatanya juga mengkonsumsi barang haram tersebut.

    “Barang buktinya pada saat itu 4 klip sabu-sabu. Jumlahnya cukup besar, sekitar 4 gram,” kata Sigit.

    “Pada saat kita amankan itu, untuk urine dari tersangka juga positif (sabu),” ujarnya.

    Simpatisan Dicekoki Sabu

    AS mengaku bila dirinya mencekoki sabu kepada simpatisan yang sedang memasang spanduk pencalonannya.

    AS pun mengaku dirinya nekat membeli sabu dengan uang pribadi untuk dibagikan kepada warganya.

    “Anak buah kita pada doyan begitu (sabu), kita beli terus kita cak 12, sisa 8 paket. Ngecaknya di rumah,” kata AS ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

    AS mengaku sudah mengedarkan sabu-sabu kepada warga di lingkungan rumahnya selama 6 bulan.

    Diduga, ia rela memenuhi permintaan beberapa anak buahnya itu untuk mencari suara dalam rangka pemilihan ketua RW.

    Terakhir kali ia membagikan sabu itu adalah ketika beberapa warganya sedang memasang banner pencalonan dirinya sebagai ketua RW.

    “Pas mau pemilihan aja dan jalan sudah 6 bulanan, alasannya ya untuk membagi-bagikan. Jadi anak buah saya doyan, pas mau pasang banner minta itu, terus saya belikan ke bandar,” kata dia.

    Atas perbuatannya, AS dijerat pasal terkait peredaran narkoba sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    Yang bersangkutan terancam hukuman 5 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.

    (Tribunjakarta.com/ Gerald Leonardo/ Kompas.com)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengakuan Calon Ketua RW yang Edarkan Narkoba di Penjaringan: Bagi-bagi Sabu karena Warga Doyan

  • Calon Ketua RW di Penjaringan Jakut Bagi-bagi Sabu Demi Menang Saat Pemilihan, Alasannya Warga Doyan – Halaman all

    Calon Ketua RW di Penjaringan Jakut Bagi-bagi Sabu Demi Menang Saat Pemilihan, Alasannya Warga Doyan – Halaman all

    ​Laporan Wartawan Tribun Jakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menangkap AS (39), seorang pria yang mengedarkan narkoba menjelang pemilihan ketua RW di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).

    AS, yang juga mencalonkan diri dalam pemilihan ketua RW itu, nekat membagikan narkoba jenis sabu kepada warganya ketika memasang spanduk pencalonannya.

    Hal ini diungkapkan AS ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Di hadapan awak media, AS mengakui bahwa dirinya nekat membeli sabu dengan uang pribadi untuk dibagikan kepada warganya.

    “Anak buah kita pada doyan begitu (sabu), kita beli terus kita cak 12, sisa 8 paket. Ngecaknya di rumah,” kata AS, dikutip Minggu (2/3/2025).

    AS mengaku sudah mengedarkan sabu-sabu kepada warga di lingkungan rumahnya di RW 12 Penjaringan, Jakarta Utara, selama 6 bulan.

    Diduga, ia rela memenuhi permintaan beberapa anak buahnya itu untuk mencari suara dalam rangka pemilihan ketua RW.

    Terakhir kali ia membagikan sabu itu adalah ketika beberapa warganya sedang memasang banner pencalonan dirinya sebagai ketua RW.

    “Pas mau pemilihan aja dan jalan sudah 6 bulanan, alasannya ya untuk membagi-bagikan. Jadi anak buah saya doyan, pas mau pasang banner minta itu, terus saya belikan ke bandar,” kata dia.

    Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sigit mengatakan, AS ditangkap setelah polisi menelusuri ada peredaran sabu-sabu yang terjadi di lingkungan warga RW 12 Kelurahan Penjaringan.

    Hasil pengembangan, ternyata pengedarnya adalah AS, yang kala itu telah mencalonkan diri sebagai ketua RW. Tak cuma mengedarkan, AS nyatanya juga mengkonsumsi barang haram tersebut.

    “Barang buktinya pada saat itu 4 klip sabu-sabu. Jumlahnya cukup besar, sekitar 4 gram,” kata Sigit.

    “Pada saat kita amankan itu, untuk urine dari tersangka juga positif (sabu),” sambungnya.

    Atas perbuatannya, AS dijerat pasal terkait peredaran narkoba sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    Yang bersangkutan terancam hukuman 5 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.

  • Pembunuhan Sadis di Sanggau Kalbar, Korban Dijerat Tali Jemuran Gegara Tolak Berhubungan Badan – Halaman all

    Pembunuhan Sadis di Sanggau Kalbar, Korban Dijerat Tali Jemuran Gegara Tolak Berhubungan Badan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

    Dalam konferensi pers pada Jumat (28/2/2025), Wakapolres Sanggau bersama jajaran kepolisian memaparkan kronologi dan motif di balik kejadian tragis ini.

    Kejadian bermula pada Kamis (27/2/2025), sekira pukul 07.30 WIB, ketika tersangka AG alias A Bin AS bertemu dengan rekannya DS di Pasar Nekut.

    Setelah itu, DS mengajak AG ke rumahnya di Dusun Balai Karangan untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu.

    Sekira pukul 10.00 WIB, AG, DS, dan beberapa orang lainnya, termasuk korban L, mengonsumsi sabu di rumah DS.

    Setelah selesai, DS meminta AG untuk mencari sayur sebagai tambahan lauk makan.

    AG kemudian mengajak korban L ke rumahnya dengan alasan ingin mengambil daun ubi.

    Setibanya di rumah AG, korban menolak ajakan tersangka untuk berhubungan badan, yang memicu kemarahan AG.

    AG mengambil tali jemuran yang ada di belakang rumahnya dan menjerat leher korban dari belakang saat korban sedang jongkok.

    Untuk memastikan korban tidak bisa melawan, AG menginjak pundak korban hingga kehabisan napas.

    Setelah korban tidak bergerak, AG kembali ke dalam rumah untuk mengambil pisau dan kemudian menusuk serta menyayat leher korban sebanyak 4 hingga 6 kali.

    Setelah memastikan korban telah meninggal, AG mengikat tangan dan kaki korban, lalu menyeret jasadnya ke hutan di belakang rumah sejauh 10 hingga 15 meter dan menutupinya dengan dedaunan.

    AG juga membersihkan bekas darah di tempat kejadian dan mencuci tubuhnya untuk menghilangkan sisa darah.

    Wakapolres Sanggau, Kompol Yafet Efraim Patabang mengatakan, motif utama pembunuhan ini adalah sakit hati.

    Tersangka merasa tersinggung setelah korban menolak ajakannya untuk berhubungan badan.

    “Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengakui bahwa dirinya dalam kondisi terpengaruh narkoba saat melakukan aksinya,” ujar Kompol Yafet.

    Polisi menemukan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk tali tambang, pisau, pakaian milik korban dan pelaku, serta ember plastik.

    AG dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang mengancam pidana penjara paling lama lima belas tahun.

    Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Sanggau dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).