BNN: Peredaran Narkoba di Berlan Terstrukur, Pembayaran Pakai QRIS
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap bahwa peredaran narkoba di Berlan, Matraman, Jakarta Timur, sangat terstruktur.
Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan
BNN
, Aldrin Marihot, menjelaskan transaksi
narkoba
menggunakan metode
pembayaran QRIS
.
“Yang jelas sistem peredaran di sini cukup rapi ya, cukup rapi. Sampai mereka juga melakukan pembayaran dengan menggunakan ini (QRIS),” jelas Aldrin Marihot di Berlan, Selasa (25/11/2025).
Ia menuturkan bandar narkoba menyediakan bungkusan kecil atau paket hemat sabu untuk dijual.
“Jadi selain tadi ada (sabu) yang sudah berbentuk pahe atau paket hemat ini dan juga kita mendapatkan klip-klip plastik,” tutur Aldrin Marihot.
Aldrin menambahkan, selain sabu, terdapat narkoba jenis ganja yang disita dari bandar berinisial N serta sejumlah pengedar lain di Berlan.
“Baik itu barang bukti berupa sabu, dan ada ganja yang ada di dalam plastik, termasuk juga ini adalah disita dari salah satu bandar yang berinisial N,” ujar Aldrin Marihot.
Sebanyak 24 pengedar dan satu bandar narkoba ditangkap oleh BNN.
Sebelumnya, BNN menggerebek tempat
peredaran narkoba
di
Kampung Berlan
, Jalan Kesatrian, Matraman, Jakarta Timur, Selasa.
Penggerebekan melibatkan 450 personel yang terdiri dari BNN, Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, hingga POM TNI AD.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, terlihat sejumlah petugas BNN melakukan penyisiran di beberapa rumah dan menemukan sejumlah barang haram berupa sabu hingga ganja.
Petugas BNN juga menggunakan anjing pelacak untuk mencari barang haram yang disembunyikan di tempat-tempat yang sulit terlihat.
Tak hanya itu, petugas terlihat menggeledah isi rumah yang disinyalir menjadi lokasi penyimpanan narkotika di wilayah tersebut.
Selain itu, beberapa warga yang melintas turut dicegat untuk diperiksa guna memastikan apakah mereka membawa narkoba atau tidak.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: sabu
-
/data/photo/2025/04/22/68075ffd5c303.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sopir Taksi Online Menodong Senpi saat Rudapaksa Penumpang dan Positif Sabu Megapolitan 25 November 2025
Sopir Taksi Online Menodong Senpi saat Rudapaksa Penumpang dan Positif Sabu
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Polisi mengungkap, FG (49), pelaku rudapaksa terhadap penumpang taksi online berinisial NG (37), melakukan penyerangan dengan menodongkan senjata api.
“Pelaku memukul leher dan kepala korban menggunakan benda mirip
senjata api
,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).
Selain membawa senjata, FG juga disebut dalam kondisi terpengaruh
sabu
dalam melakukan kejahatan itu.
“Pelaku mengakui dan dikonsumsinya sehari sebelum kejadian,” kata dia.
Aksi tersebut dilakukan di bahu Jalan Tol Kunciran–Cengkareng, Sabtu (22/11/2025) dini hari.
Peristiwa tersebut berawal ketika korban memesan taksi online dari kawasan Kukusan, Depok, menuju Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu dini hari.
Saat pelaku datang menjemput, mobil yang digunakan tidak sesuai dengan identitas kendaraan di aplikasi.
Korban tetap naik dan perjalanan menuju bandara dimulai. Namun, di tengah tol, pelaku berdalih ingin menepi untuk mencuci muka.
Saat mobil berhenti di bahu Jalan Tol Kunciran–Cengkareng sebelum Exit Benda, FG berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban hingga melakukan
rudapaksa
.
Usai melancarkan aksinya, pelaku tidak mengantar korban ke bandara. Sebaliknya, korban dibawa kembali ke titik awal.
“Korban dibawa balik ke Depok dan ditinggalkan di depan gang rumah kostnya,” imbuh Jauhari.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke
Polres Metro Tangerang Kota
.
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menemukan mobil Mazda 2 hijau B 1280 KMZ milik pelaku terparkir di kawasan Sukamaju, Depok.
FG akhirnya ditangkap pada Minggu (23/11/2025).
“Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, saat sedang beristirahat bersama keluarga,” jelas dia.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan paket sabu di dompet pelaku. Selain itu, benda menyerupai senjata api ditemukan di bawah jok mobil.
Barang bukti lain yang ikut disita antara lain dua ponsel, dompet, identitas pelaku, tas selempang, pakaian pelaku, pakaian korban, serta mobil Mazda 2 yang digunakan saat kejadian.
FG dijerat Pasal 285 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5423626/original/055451200_1764069488-pelaku_aniaya_dan_pemerkosaan_tangerang.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ini Penampakan Sopir Taksi Online yang Aniaya dan Perkosa Penumpang di Tol Kunciran–Cengkareng
Kemudian, pelaku ditangkap pada Minggu dini hari, 23 November 2025, di rumah kontrakan di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok. Penangkapan dilakukan ketika pelaku tengah beristirahat bersama keluarga.
Dalam penggeledahan di rumah kontrakan, Polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dalam dompet pelaku. Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya.
“Sementara benda menyerupai senjata api yang digunakan untuk mengancam korban awalnya tidak ditemukan, karena pelaku memberikan keterangan palsu bahwa benda itu dibuang ke sungai,” ujarnya.
Pengembangan lanjutan pada 24 November 2025, akhirnya Polisi menemukan benda menyerupai senjata api tersebut tersimpan di bawah jok pengemudi mobil pelaku.
Barang bukti yang sudah diamankan yakni paket sabu yang terbungkus aluminium foil, pakaian korban, dua telepon pintar, mobil Mazda 2 warna hijau, benda menyerupai senjata api, dompet dan kartu identitas, tas selempang serta pakaian pelaku.
-

Kasus Narkotika Mendominasi, Kejari Magetan Musnahkan Barang Bukti 45 Perkara
Magetan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memusnahkan barang bukti dari 45 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dalam kegiatan resmi pemusnahan barang rampasan yang digelar, Selasa (25/11/2025). Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sesuai Pasal 270 KUHAP dan amanat UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan menyampaikan, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Kami laksanakan pemusnahan ini untuk memastikan seluruh barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap dikelola sesuai prosedur, sebagai komitmen integritas dan transparansi Kejaksaan,” ujar Kepala Kejari, Dezi Setia Permana.
Barang rampasan yang dimusnahkan merupakan perkara periode Mei 2025 hingga November 2025, yang terdiri atas:
7 perkara Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan tindak pidana umum lainnya,
11 perkara pidana orang dan harta benda,
8 perkara Narkotika,
19 perkara TPUL lainnya
Dari keseluruhan barang bukti, kasus narkotika dan obat-obatan terlarang masih mendominasi.
“Di mana pun kasus yang paling menonjol tetap narkotika dan obat-obatan keras,” lanjut Dezi.
Berbagai barang bukti yang dihancurkan antara lain:
40,72 gram sabu
31 butir ekstasi
12,07 gram ganja
5 buah alat hisap narkotika (bong)
473 butir obat-obatan keras (obat terlarang)
1 unit handphone
Pakaian dan barang lain hasil perkara susila serta perkara pidana umum lainnya
Semua barang bukti tersebut telah melalui proses pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk narkotika yang telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian dan uji laboratorium.
Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri unsur Forkopimda Magetan dan sejumlah stakeholder lainnya. Kejari berharap, keterbukaan penegakan hukum seperti ini dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti kejahatan. [fiq/aje]
-
/data/photo/2024/06/27/667d27e832d2f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 ASN dan 3 Kades di Kotawaringin Timur Positif Narkoba, Terancam Sanksi hingga Pemberhentian Regional 24 November 2025
2 ASN dan 3 Kades di Kotawaringin Timur Positif Narkoba, Terancam Sanksi hingga Pemberhentian
Tim Redaksi
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com
– Sebanyak dua aparatur sipil negara (ASN) dan tiga kepala desa (kades) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, dinyatakan positif narkoba setelah mengikuti tes urine di Aula DPRD Kotim, Sampit.
Tes digelar Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK)
Kotim
baru-baru ini.
Dua ASN tersebut terancam diberikan sanksi ringan hingga berat, sementara tiga kades dapat diberhentikan dari jabatannya sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, mengatakan ASN yang terlibat narkotika akan dijatuhi sanksi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Sanksinya mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Mulai dari teguran lisan sampai dengan pemberhentian tidak atas permintaan sendiri atau dipecat,” ujar Kamaruddin, Senin (24/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa temuan itu masih harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus (riksus) sebelum penjatuhan hukuman disiplin.
“Riksus akan dilakukan oleh tim yang dibentuk Pejabat Pembina Kepegawaian,” katanya.
Hingga kini, pihaknya masih menunggu data lengkap dari BNNK sebelum memutuskan langkah berikutnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kotim, Yudi Aprianur, mengatakan pihaknya juga menunggu hasil pendalaman BNNK.
“Sesuai ketentuan, kades dapat diberhentikan apabila terbukti positif narkoba karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai kepala desa,” ujarnya.
Namun, Yudi menegaskan penjatuhan sanksi tetap menunggu hasil pendalaman dari BNNK Kotim.
“Menurut info ada pengakuan efek obat dan lain-lain, jadi kami menunggu informasi resmi dari BNNK,” katanya.
Sebelumnya, Kepala BNNK
Kotawaringin Timur
, AKBP Fadli, mengonfirmasi lima peserta yang positif narkoba tersebut.
“Dari 147 orang yang kami periksa, ada 5 orang yang dinyatakan positif. Mereka mengonsumsi obat-obatan seperti zenith, cuma satu saja yang pakai sabu,” ujar Fadli.
Ia menjelaskan sebagian ASN dan kades mengaku memakai zenith karena sakit lambung, nyeri, kecemasan kerja, atau kelelahan menggarap kebun sawit.
“Sudah di-asesmen oleh tim rehabilitasi kami, rupanya bukan kecanduan,” katanya.
Sementara satu orang yang terbukti menggunakan sabu diarahkan untuk menjalani pemeriksaan medis dan wajib lapor.
“Ada satu yang menggunakan sabu. Itu kami arahkan ke dokter Rumah Sakit Murjani. Nanti ada dokter yang bisa mengobati dan wajib lapor ke kami,” ujarnya.
Pengguna sabu tersebut berdalih memakai untuk mengatasi kelelahan akibat sering bekerja di luar jam kantor, termasuk perjalanan dinas.
“Dia memakai cuma sekali-sekali, bukan ketergantungan,” kata Fadli.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/24/6923e5186325c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Viral Ibu-ibu Bakar Gubuk Narkoba di Perladangan Sawit Langkat, Polisi Buka Suara Medan 24 November 2025
Viral Ibu-ibu Bakar Gubuk Narkoba di Perladangan Sawit Langkat, Polisi Buka Suara
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Video ibu-ibu perwiritan membakar gubuk narkoba di perladangan sawit, di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, viral di media sosial.
Dalam video berdurasi singkat itu, puluhan ibu-ibu berhijab masuk ke perladangan sawit.
Di sana, mereka membakar gubuk yang diduga menjadi tempat mengonsumsi narkoba.
”
Emak-emak perwiritan gerebek dan bakar barak narkoba di Tanjung Pura
,” demikian narasi akun yang mengunggah video tersebut.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo mengatakan, peristiwa itu terjadi di Dusun Pematang Langkat, Desa Pematang Cengal, pada Jumat (21/11/2025).
Ia menuturkan, ibu-ibu tersebut melakukannya secara spontan.
“Sebenarnya itu bukan gubuk yang didirikan untuk barak. Tapi, itu gubuk yang didirikan untuk menjaga buah sawit,” kata David saat dikonfirmasi melalui saluran telepon pada Senin (24/11/2025).
Lalu, ibu-ibu tersebut mendapat informasi bahwa saat gubuk itu kosong, tempat tersebut diduga disalahgunakan untuk mengonsumsi narkoba.
Alhasil, sewaktu pulang dari perwiritan, ibu-ibu itu melakukan pembakaran.
“Tak lama petugas kami juga ke sana. Nah, di sekitar gubuk itu memang ditemukan bong,” ucap David.
Setelah dari situ, petugas melakukan penyisiran dan merobohkan
gubuk narkoba
lainnya di Desa Pantai Cermin.
Di situ, petugas menemukan dua alat isap sabu, plastik klip, dan alat-alat lain yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu.
“Seluruh gubuk kemudian dibongkar dan dirubuhkan. Ya, kami berharap ke depan agar warga dapat bekerja sama dengan petugas dengan memberikan informasi untuk mendalami dugaan lokasi-lokasi narkoba tersebut,” tuturnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/24/6923e5186325c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Viral Ibu-ibu Bakar Gubuk Narkoba di Perladangan Sawit Langkat, Polisi Buka Suara Medan 24 November 2025
Viral Ibu-ibu Bakar Gubuk Narkoba di Perladangan Sawit Langkat, Polisi Buka Suara
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Video ibu-ibu perwiritan membakar gubuk narkoba di perladangan sawit, di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, viral di media sosial.
Dalam video berdurasi singkat itu, puluhan ibu-ibu berhijab masuk ke perladangan sawit.
Di sana, mereka membakar gubuk yang diduga menjadi tempat mengonsumsi narkoba.
”
Emak-emak perwiritan gerebek dan bakar barak narkoba di Tanjung Pura
,” demikian narasi akun yang mengunggah video tersebut.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo mengatakan, peristiwa itu terjadi di Dusun Pematang Langkat, Desa Pematang Cengal, pada Jumat (21/11/2025).
Ia menuturkan, ibu-ibu tersebut melakukannya secara spontan.
“Sebenarnya itu bukan gubuk yang didirikan untuk barak. Tapi, itu gubuk yang didirikan untuk menjaga buah sawit,” kata David saat dikonfirmasi melalui saluran telepon pada Senin (24/11/2025).
Lalu, ibu-ibu tersebut mendapat informasi bahwa saat gubuk itu kosong, tempat tersebut diduga disalahgunakan untuk mengonsumsi narkoba.
Alhasil, sewaktu pulang dari perwiritan, ibu-ibu itu melakukan pembakaran.
“Tak lama petugas kami juga ke sana. Nah, di sekitar gubuk itu memang ditemukan bong,” ucap David.
Setelah dari situ, petugas melakukan penyisiran dan merobohkan
gubuk narkoba
lainnya di Desa Pantai Cermin.
Di situ, petugas menemukan dua alat isap sabu, plastik klip, dan alat-alat lain yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu.
“Seluruh gubuk kemudian dibongkar dan dirubuhkan. Ya, kami berharap ke depan agar warga dapat bekerja sama dengan petugas dengan memberikan informasi untuk mendalami dugaan lokasi-lokasi narkoba tersebut,” tuturnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Gubernur Bobby minta Pramuka ikut bantu pemberantasan narkoba di Sumut
“Lewat gerakan Pramuka yang masif akan menjadi dasar mencegah anak-anak kita tidak melirik, dan tidak tertarik narkoba. Karena kita tahu narkoba di daerah kita ini masih sangat tinggi,”
Medan (ANTARA) – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution meminta gerakan Pramuka ikut berperan membantu dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Sumut.
Pihaknya berharap kepengurusan Kwartir Daerah (Kwarda) Sumut periode 2025–2030 menjadi garda terdepan mencegah generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Lewat gerakan Pramuka yang masif akan menjadi dasar mencegah anak-anak kita tidak melirik, dan tidak tertarik narkoba. Karena kita tahu narkoba di daerah kita ini masih sangat tinggi,” kata Bobby usai melantik pengurus Kwarda Sumut dalam keterangannya di Medan, Sumut, Ahad.
Badan Narkotika Nasional RI bersama Polda Sumut mengungkap sebanyak 1,4 ton narkotika jenis sabu-sabu dari total 1,7 ton narkotika di wilayah Sumut dan Aceh selama Januari sampai dengan 25 September 2025.
Polda Sumut mencatat telah mengungkap jaringan narkoba sebanyak 4.749 kasus tersebar di seluruh wilayah Sumatera Utara dengan jumlah tersangka 6.004 orang.
Data Badang Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Sumut pada 2024 menyebutkan, dari 15,78 juta jiwa jumlah penduduk Sumatera Utara, di antaranya 1,7 juta jiwa sudah terpapar narkoba.
“Saya meminta kepengurusan baru ini untuk mempersiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045,” tutur Bobby.
Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution sebelumnya dilantik oleh Ketua Kwartir Nasional Budi Waseso sebagai Ketua Majelis Pembimbing Kwarda Sumut.
Kemudian, Bobby mengukuhkan Dikky Anugerah Panjaitan menjadi Ketua Kwarda Sumut, Bobby Indra Prayoga sebagai Sekretaris, Syafrizal Syah menjadi Bendahara, dan Usman Effendy Sitorus sebagai Ketua Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Sumut.
“Tantangannya saat ini berbeda, dan menjadi kewajiban kita untuk menyiapkan generasi yang akan mengisi Indonesia Emas 2045. Tinggal 20 tahun lagi, dan itu waktu yang singkat,” jelas Bobby.
Ketua Kwartir Nasional Budi Waseso menegaskan bahwa selain narkoba, masih banyak ancaman yang dapat merusak masa depan generasi muda di Tanah Air.
Menurutnya, Pramuka menjadi instrumen strategis dalam pembentukan karakter bagi generasi muda di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Generasi yang kita siapkan adalah generasi unggul. Kalau tidak unggul berarti emas palsu atau suasa. Pramuka salah satu yang bisa menangkal hal-hal yang merusak anak muda Indonesia,” tegas Budi.
Ketua Kwarda Sumut Dikky Anugerah Panjaitan menyatakan komitmennya agar Pramuka menjadi mitra strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut membangun generasi muda.
“Kami memastikan siap menjadi mitra strategis Pemprov Sumut, memberikan dukungan menciptakan Sumut yang unggul dan maju,” tutur Dikky.
Pewarta: Muhammad Said
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
/data/photo/2025/11/25/692587f04fc92.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

