Produk: sabu

  • Polisi bekuk pria yang curi ponsel saat korban sedang tidur

    Polisi bekuk pria yang curi ponsel saat korban sedang tidur

    Jakarta (ANTARA) – Polisi membekuk pria berinisial MU (43) karena mencuri telepon seluler milik seorang korban berinisial HS yang tengah tertidur di sebuah kontrakan di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

    “Pelaku berinisial MU (43) sudah berhasil kami amankan pada Selasa (4/3) di Duri Selatan, Tambora,” ujar Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tambora Iptu Sudrajat saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu.

    Kasus itu terjadi di Jalan Jembatan Besi, Gg. D, RT 007/004, Tambora, Jakarta Barat, pada Minggu (26/1) sekitar pukul 09.00 WIB.

    “Aksi pelaku terekam kamera CCTV yang beredar di media sosial. Terlihat seorang pria mengenakan pakaian abu-abu dengan corak hitam di bagian tangan, topi merah dan masker mencoba mencuri telepon seluler milik seorang penghuni kontrakan,” katanya.

    Pelaku melancarkan aksinya ketika korban sedang tertidur. Korban pun terkejut ketika ponselnya tiba-tiba ditarik oleh pelaku. “Sontak, korban terbangun dan berusaha mengejar pelaku, namun pelaku melarikan diri,” ujar Sudrajat.

    Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora. Selanjutnya tim segera melakukan penyelidikan, berhasil mengidentifikasi dan kemudian membekuk pelaku.

    Menurut Sudrajat, pelaku melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli narkoba jenis sabu.

    “Jadi intinya korban motif tindakan korban itu untuk penuhi kebutuhan sehari-hari dan buat nyabu juga,” ujar Sudrajat.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 53 KUHP jo. 362 KUHP tentang percobaan pencurian.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bareskrim Bekuk 16 WNA terkait Narkoba, Ada 4 Orang Jaringan Fredy Pratama

    Bareskrim Bekuk 16 WNA terkait Narkoba, Ada 4 Orang Jaringan Fredy Pratama

    Jakarta

    Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkap ada 16 warga negara asing (WNA) yang dibekuk terkait kasus peredaran narkotika di Tanah Air. Jumlah itu berdasarkan pengungkapan kasus pada Januari hingga Februari 2025.

    “Dari para tersangka yang dilakukan penangkapan tersebut, dari berbagai kasus yang telah diungkap tersebut, terdapat 16 orang WNA yang kita lakukan penangkapan,” kata Wahyu dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

    Para tersangka berasal dari berbagai negara, di antarannya Amerika, Jerman, Turki, Australia, Lithuania, Inggris, India, dan Malaysia. Setelah didalami, lanjut Wahyu, empat di antarannya merupakan bagian dari jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.

    “Dalam pengungkapan ini, telah kita lakukan penyelidikan, pendalaman, ada juga yang masih merupakan terkait dengan jaringan Fredy Pratama,” ungkapnya.

    Sebagai informasi, Fredy Pratama merupakan gembong narkoba kelas kakap yang kini tengah diburu Polri. Meski belum mengetahui tempat persembunyian Fredy, Polri terus membongkar pergerakan jaringan yang digerakkan Fredy.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    adSlot.innerHTML = “;

    console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    console.log(“✅ GPT script loaded!”);
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;

    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
    ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad

    console.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
    entries.forEach(function(entry) {
    if (entry.isIntersecting) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);

    setTimeout(function () {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    }
    }, viewTimeThreshold);
    }
    } else {
    console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.5 });

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (adSlot) {
    ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
    observer.observe(adSlot);
    }
    });

    “Jadi jaringan yang sudah kita ungkap selama dua bulan ini, yang termasuk dalam jaringan Fredy pratama ada 7 orang tersangka. 4 orang WNA dan 3 orang WNI,” ucap Waktu.

    Kaki tangan Fredy Pratama itu berhasil diringkus di berbagi wilayah, seperti Jakarta, Tangerang, Banjar, Banjarmasin hingga Banjar Baru.

    Ditanya mengenai tren peningkatan WNA terlibat kasus narkoba di Indonesia, Wahyu menyatakan hal itu bukanlah persoalan baru. Hanya saja, pada beberapa pengungkapan terbaru, tersangka WNI didapati membawa langsung barang haram itu.

    “Masalah WNA dari dulu kan ada juga, tapi kebetulan pada beberapa waktu lalu ada beberapa WNA yang langsung membawa (narkoba untuk diedarkan),” tutur Wahyu.

    “Ada empat WNA Malaysia langsung membawa dari Malaysia. Dibawa sendiri akhirnya bisa kita tangkap, ada juga kurir WNA lain yang datang ke Bali, ada yang dari Jakarta,” lanjutnya.

    Eks Kabaintelkam Polri itu mengatakan modus dan tujuan para pelaku pun beragam. Ada yang berlaku sebagai pelancong, ada pula yang memang menjadi bagian dari sindikat yang ada di Indonesia.

    “Memang ada yang nyambi jadi turis, tapi ada juga yang memang datang ke sini untuk menjadi bagian dari sindikat. Nah ini yang harus kita berantaskan,” tegas Wahyu.

    “Antisipasi kita, tentu kita kerja sama dengan teman-teman kita. Dengan imigrasi, dengan lapas, nggak akan bisa kita selesaikan sendiri. Tidak penting siapa yang hebat, yang penting adalah Indonesia bebas narkoba. Itu melalui usaha bersama,” ucapnya.

    Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

    Bareskrim Ungkap 6.881 Kasus Narkoba

    Diketahui, Bareskrim Polri mengungkap 6.881 kasus peredaran gelap narkoba sepanjang Januari-Februari 2024. Sebanyak 9.586 pelaku ditangkap sepanjang pengungkapan ini.

    “Selama periode 1 Januari sampai dengan 27 Februari 2025, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri beserta jajaran kewilayahan berhasil melakukan pengungkapan terhadap 6.881 kasus tindak pidana narkoba yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” kata Komjen Wahyu.

    “Dengan jumlah tersangka sebanyak 9.586 orang,” lanjutnya.

    Dari pengungkapan itu polisi menyita keseluruhan barang bukti sebanyak 4,171 ton. Berikut rinciannya:

    – Sabu: 1,28 ton
    – Ekstasi: 346.959 butir setara 138,783 kg
    – Ganja: 493 kg
    – Kokain: 3,4 kg
    – Tembakau Sintesis: 1,6 ton
    – Obat Keras: 2.199.726 butir setara 659,917 kg

    Wahyu menyebut keseluruhan barang bukti yang diamankan jika dikonversi dalam rupiah bernilai Rp 2,7 triliun. Pengungkapan itu juga diestimasi menyelamatkan hingga 11 juta jiwa berhasil diselamatkan.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Polri Akan Tindak Tegas Kapolres Ngada AKBP Fajar Buntut Kasus Narkotika – Halaman all

    Polri Akan Tindak Tegas Kapolres Ngada AKBP Fajar Buntut Kasus Narkotika – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri akan memberi tindakan tegas terhadap Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma yang terjerat kasus narkotika.

    Hal itu seperti disampaikan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

    “Pokoknya setiap pelaku oknum anggota yang terlibat narkoba tindak tegas,” ucapnya.

    Mukti menuturkan sudah banyak oknum polisi yang ditindak akibat kasus narkotika.

    Mantan Dirnakorba Polda Metro Jaya itu menyampaikan kasus terdekat adalah di Bangka Belitung.

    12 anggota polisi yang bertugas di Jajaran Polda Bangka Belitung dipecat atau mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di awal tahun 2025.

    Tujuh di antaranya tersandung kasus pidana narkotika di PTDH.

    “Tegas ya masih ingat nggak di Bangka Belitung (oknum anggota dipecat, red),” ucap Mukti.

    Sebelumnya, Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma telah menjalani tes urine terkait kasus dugaan narkotika.

    Hasilnya, AKBP Fajar dinyatakan positif sabu-sabu.

    “Hasil tes urine positif ss (sabu-sabu, red),” kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Henry Novika kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

    Henry tidak menjelaskan lebih lanjut pemeriksaan yang bersangkutan di Propam Polri.

    Komisioner Kompolnas Choirul Anam sebelumnya mendorong Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma yang diduga terjerat kasus dugaan narkotika dan asusila segera diproses pidana.

    “Kami berharap kasus ini langsung lanjut secara simultan ke pidana, satu soal narkobanya dicek apakah betul atau tidak,” katanya kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

    Yang kedua, sambung dia, kasus kekerasan seksualnya juga diproses.

    Kompolnas meyakini Propam Polri mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus yang melibatkan anggota Polri.

    “Tidak tinggal diam, langsung aktif bergerak terus memproses pelanggaran dan potensi kejahatan yang dilakukan,” tambahnya.

    Menurutnya, langkah tegas ini penting untuk memastikan bahwa peristiwa serupa tidak berulang kembali. 

    “Aksi ini bisa kita sebut sebagai aksi tidak tinggal diam terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” pungkasnya.

    Di samping pengenaan hukum pidana narkoba, hukuman kode etik dan disiplin harus dilakukan sesuai aturan.

  • Petugas Avsec Bandara SIM Aceh Gagalkan Pengiriman 1 Kilogram Sabu ke Kendari

    Petugas Avsec Bandara SIM Aceh Gagalkan Pengiriman 1 Kilogram Sabu ke Kendari

    BANDA ACEH – Petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda  Blang Bintang, Aceh Besar menggagalkan upaya pengiriman sabu-sabu seberat 1 kilogram, yang hendak di kirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

    Pelakunya sedang dalam pemeriksaan di Mapolresta Banda Aceh.

    “Benar, sekarang sedang kita mintai keterangan (terduga pelaku pengiriman),” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra dilansir ANTARA, Selasa, 4 Maret.

    Adapun terduga pelaku yang ditangkap karena membawa narkotika jenis sabu-sabu tersebut berinisial RM (27) asal Kabupaten Aceh Timur.

    Rajabul mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pagi tadi sekitar pukul 07.00 WIB, di lantai satu bandara SIM dan melewati pintu X Ray. Di mana, saat itu petugas Avsec mencurigai salah satu koper calon penumpang.

    “Kemudian petugas Avsec memeriksa koper yang dibawa oleh terduga pelaku, dan menemukan narkoba jenis sabu-sabu,” ujarnya.

    Narkotika jenis sabu-sabu yang telah dijadikan empat paket tersebut rencananya hendak dikirimkan ke Kendari, Sulawesi Tenggara menggunakan pesawat Batik Air.

    “Narkoba jenis sabu-sabu tersebut sebanyak empat paket seberat 1 kg yang disimpan dalam koper tersangka,” kata AKP Rajabul Asra.

    Setelah diamankan oleh petugas Avsec Bandara SIM, terduga pelaku kemudian dibawa ke Pospol Bandara, dan selanjutnya diserahkan kepada Satres Narkoba Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

  • Hasil Tes Urine Kapolres Ngada AKBP Fajar, Positif Pakai Narkoba Jenis Sabu – Halaman all

    Hasil Tes Urine Kapolres Ngada AKBP Fajar, Positif Pakai Narkoba Jenis Sabu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Ngada – Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh Mabes Polri.

    Saat ini, AKBP Fajar masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Divisi Propam Mabes Polri.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Henry N Chandra, mengungkapkan informasi tersebut saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, 4 April 2025.

    “Saat ini, AKBP Fajar masih dalam pemeriksaan di Divisi Propam Mabes Polri. Hasil tes urine sudah dinyatakan positif penggunaan narkoba,” jelas Kombes Henry.

    Lebih lanjut, Kombes Henry menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.

    “Untuk kasus yang lain masih dalam pendalaman,” tambahnya.

    Kombes Henry menegaskan bahwa Polri mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap pemeriksaan.

    “Polri akan menindak siapa pun yang melanggar hukum. Siapa pun akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

    Ia juga mengimbau seluruh anggota kepolisian di Polda NTT untuk menjaga marwah institusi.

    “Kita imbau kepada teman-teman di Polda NTT untuk berpegang teguh pada nilai Tri Brata dan Catur Prasetya serta tetap dekat dengan masyarakat,” pungkasnya.

    Kronologi Penangkapan

    AKBP Fajar Widyadharma Lukman dilaporkan ditangkap oleh tim Mabes Polri di Bajawa, Flores, NTT, pada Kamis, 2 Februari 2025, diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan pornografi.

    Penangkapan ini baru diumumkan lebih dari sepuluh hari setelah kejadian, dan rincian mengenai kronologi serta motif masih ditutup rapat oleh pihak kepolisian.

    Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, mengonfirmasi bahwa AKBP Fajar telah diamankan oleh tim Mabes Polri.

    Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai alasan pemeriksaan, Kapolda enggan memberikan rincian.

    “Kami belum tahu. Tunggu hasil pemeriksaan,” ujarnya saat bergegas naik ke mobil.

    (Pos-Kupang.com/Paulinus Irfan Budiman)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • 2 Kasus Serius yang Seret Kapolres Ngada AKBP Fajar, Positif Narkoba hingga Dugaan Asusila – Halaman all

    2 Kasus Serius yang Seret Kapolres Ngada AKBP Fajar, Positif Narkoba hingga Dugaan Asusila – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman, diduga terlibat dalam dua kasus serius.

    Yakni penyalahgunaan narkoba hingga kasus dugaan asusila atau pencabulan anak di bawah umur.

    Pada Selasa (4/3/2025), AKBP Fajar dinyatakan positif narkoba jenis sabu-sabu.

    Hal tersebut diketahui dari hasil tes urine yang dilakukannya terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba.

    Kombes Henry Novika, Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), mengonfirmasi AKBP Fajar memang terdeteksi positif sabu.

    “Hasil tes urine menunjukkan positif sabu-sabu (ss),” ujar Henry dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa.

    Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai langkah-langkah pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polri terhadap AKBP Fajar.

    Terkait lokasi dan kronologi penggunaan narkoba oleh AKBP Fajar, Hendry mengaku belum memperoleh informasi lebih lanjut.

    “Sementara yang dapat kita terima baru hasil tes urinenya. Sedangkan untuk kasus lainnya masih dalam pendalaman,” ucap Hendry.

    Kasus yang melibatkan AKBP Fajar ini juga menjadi semakin kompleks dengan adanya dugaan keterlibatan Kapolres Ngada tersebut dalam kasus asusila. 

    Sebelumnya, AKBP Fajar telah diamankan oleh aparat Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada 20 Februari 2025 karena kasus asusila itu.

    Penangkapan tersebut juga didampingi oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT. 

    Namun, hingga kini, Polda NTT belum memberikan informasi lebih rinci mengenai kasus tersebut. 

    “Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda NTT pada 20 Februari 2025,” ungkap Hendry.

    Saat ini, AKBP Fajar masih menjalani pemeriksaan intensif di Propam Mabes Polri. 

    Jika terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, Hendry memastikan akan ada tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. 

    Proses hukum terhadap Fajar akan mengacu pada ketentuan disiplin serta kode etik profesi Polri.

    Sebagai informasi, kini AKBP Fajar diketahui telah dinonaktifkan dari jabatannya.

    Posisinya digantikan oleh Kompol Mei Charles Sitepu yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolres Ngada.

    Kompolnas Harap Proses Hukum Bisa Berjalan Cepat dan Transparan

    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, turut mendesak agar proses hukum berjalan cepat dan transparan. 

    “Kami berharap kasus ini langsung lanjut secara simultan ke pidana, satu soal narkobanya dicek apakah betul atau tidak,” katanya kepada wartawan, Selasa.

    Selain itu, Kompolnas juga menegaskan pentingnya tindakan tegas dari Propam Polri untuk memastikan pelanggaran oleh anggota Polri tidak dibiarkan begitu saja.

    “Tidak tinggal diam, langsung aktif bergerak terus memproses pelanggaran dan potensi kejahatan yang dilakukan,” tambah Choiri.

    Pasalnya, langkah tegas ini dianggap perlu agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

    Sehingga, kepercayaan publik terhadap institusi Polri juga tetap terjaga.

    Selain penyelidikan pidana terkait narkoba, AKBP Fajar juga kemungkinan akan menghadapi hukuman terkait pelanggaran kode etik dan disiplin Polri. 

    (Tribunnews.com/Rifqah/Reynas Abdila) (Kompas.com)

  • Hasil Tes Urine Kapolres Ngada AKBP Fajar, Positif Pakai Narkoba Jenis Sabu – Halaman all

    RekamJejak Kapolres Ngada AKBP Fajar, Jebolan Akpol 2004 Positif Sabu, Ditangkap Propam Mabes Polri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah ditangkap Propam Mabes Polri, Kamis (20/2/2025).

    Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Pol Henry Novika Chandra.

    “Berdasarkan pemeriksaan atau tes urin oleh Divisi Propam Mabes Polri, bersangkutan positif gunakan narkoba,” kata Henry, Selasa (4/3/2025), dikutip dari TribunNgada.com.

    Henry menjelaskan, kasus AKBP Fajar ini ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri.

    Meski demikian, pihaknya baru menerima laporan terkait hasil pemeriksaan urine.

    Sementara itu, dugaan keterlibatan dalam kasus lainnya masih dalam proses pendalaman oleh tim Mabes Polri.

    “Penangkapan dan pemeriksaan dilakukan langsung oleh Mabes Polri. Kami baru menerima hasil pemeriksaan urin saja,” ujar Henry.

    Tes urine yang dilakukan terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba tersebut menunjukkan hasil positif, Selasa (4/3/2025)

    Lantas, seperti apakah rekam jejak AKBP Fajar Widyadharma Lukman? Berikut profil lengkap Kapolres Ngada tersebut.

    AKBP Fajar Widyadharma Lukman adalah alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004.

    Di Akpol, ia satu angkatan dengan eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan mantan Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko.

    Karier AKBP Fajar pun juga telah malang melintang di dalam kepolisian tanah air.

    Berbagai jabatan strategis di Korps Bhayangkara sudah pernah ia emban.

    AKBP Fajar tercatat pernah menjabat sebagai Wakapolres Cirebon pada 2018.

    Selain itu, ia juga sempat menempati posisi jabatan sebagai Wakapolres Indramayu pada 2019.

    Karier AKBP Fajar Widyadharma Lukman makin cemerlang tatkala ia didapuk sebagai Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda NTT pada 2021.

    Satu tahun kemudian, jebolan Akpol 2004 tersebut diangkat untuk menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur.

    Baru setelah itu AKBP Fajar diutus menjadi Kapolres Ngada pada Juni 2024.

    Tak hanya kasusnya yang menjadi sorotan, laporan harta kekayaan Fajar yang baru menjadi Kapolres Ngada sejak Juni 2024 dinilai tidak wajar.

    Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta yang dilaporkan hanya Rp14 juta pada pelaporan terakhir tepatnya pada 31 Desember 2023, saat menjabat Kapolres Sumba Timur.

    Menurut LHKPN, AKBP Fajar hanya memiliki kekayaan sebanyak Rp14 juta dan tidak mempunyai rumah maupun kendaraan.

    Aset yang dimiliki hanya kas dan setara kas senilai Rp14 juta, sesuai jumlah kekayaannya.

    AKBP Fajar tercatat tidak mempunyai utang, sehingga nilai kekayaannya tak berkurang.

    Meski demikian, untuk LHKPN 31 Desember 2022, AKBP Fajar diketahui punya harta senilai Rp103 juta.

    Aset yang dimilikinya adalah sebuah mobil Honda CRV tahun 2008 senilai Rp90 juta, serta kas dan setara kas sebanyak Rp13 juta.

    Berikut data pelaporan LHKPN AKBP Fajar tertanggal 31 Desember 2023:

    I. DATA HARTA 

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 0

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 0

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 0

    D. SURAT BERHARGA Rp 0

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp 14.000.000

    F. HARTA LAINNYA Rp 0

    Sub Total Rp 14.000.000

    II. HUTANG Rp 0

    III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp 14.000.000.

    Sementara berdasarkan data Pelaporan LHKPN pada 31 Desember 2022, AKBP Fajar tercatat punya harta kekayaan sebesar Rp 103 juta. Berikut rinciannya:

    I. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 0

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 90.000.000

    1. MOBIL, HONDA CRV Tahun 2008, LAINNYA Rp 90.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 0

    D. SURAT BERHARGA Rp 0
     
    E. KAS DAN SETARA KAS Rp 13.000.000

    F. HARTA LAINNYA Rp 0

    Sub Total Rp 103.000.000

    II. HUTANG Rp 0

    III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp 103.000.000.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunflores.com dengan judul Diperiksa Mabes Polri, Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Positif Gunakan Narkoba

    (Tribunnews.com/Rakli/Reynas Abdila/Eko Sutriyanto) (TribunNgada.com)

  • Polda NTT : Kapolres Ngada Positif Pakai Sabu

    Polda NTT : Kapolres Ngada Positif Pakai Sabu

    Bisnis.com, JAKARTA–Kapolres Ngada NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman terbukti memakai narkotika jenis sabu-sabu.

    Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Polisi Henry Novika Chandra saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 4 Maret 2025.

    Henry mengatakan bahwa Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah melakukan tes urin dan hasilnya positif memakai narkotika jenis sabu.

    “Hasil tes urin positif menggunakan narkotika jenis sabu sabu,” tuturnya.

    Sebelumnya Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri menangkap Kapolres Ngada NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman atas kasus narkoba dan pelecehan anak. 

    Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan bahwa oknum Polisi itu kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Propam Mabes Polri terkait dua perkara tersebut. 

    “yang bersangkutan kini tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri,” tutur Henry saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/3/2025). 

    Dia menjelaskan jika dari pemeriksaan itu Kapolres Ngada terbukti melakukan tindak pidana, maka Polda NTT tidak akan segan memberikan sanksi tegas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

    “Sampai saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri,” katanya. 

    Dia mengimbau kepada seluruh anggota Polda NTT untuk tidak melakukan tindak pidana dalam bentuk apapun.

    “Kami juga menekankan kepada seluruh anggota Polri agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Caturprasetya dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

  • Pasutri Mojokerto Kompak Curi Motor, Dijual untuk Beli Narkoba

    Pasutri Mojokerto Kompak Curi Motor, Dijual untuk Beli Narkoba

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sepasang suami-istri (pasutri) diamankan anggota Polsek Gedeg, Polres Mojokerto Kota. Keduanya kompak melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari.

    Keduanya yakni suani MPD (31) dan istri RAR (37). Aksi pencurian tersebut dilakukan kedua di halaman Balai Desa Batan Krajan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto pada, Senin (3/3/2025) kemarin. Keduanya melakukan aksi pencurian sekira pukul 13.30 WIB.

    Keduanya mengambil sepeda motor milik pelajar RFN (17) asal Kecamatan Gedeg yang saat ini berada di Balai Desa Batan Krajan. Pelaku menggunakan kunci T dalam melancarkan aksinya, sang suami sebagai ekskutor, sedangkan sang istri sebagai joki dan memantau situasi.

    Usai mendapatkan barang incarannya, sepeda motor hasil curian dijual dengan harga Rp6,4 juta. Uang hasil penjualan sepeda motor curian sebesar Rp5 juta ditransfer ke rekening milik sang istri, RAR. Sementara sisanya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan kebutuhan pribadi.

    Sementara penadah sepeda motor hasil curian pasutri tersebut, AMT masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua pelaku diamankan beserta barang bukti dan keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf 4a, huruf 5e ayat (2) KUHP ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

    Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri mengatakan, dari hasil penyelidikan, pasutri tersebut memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. “Sang suami bertindak sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor,” ungkapnya, Selasa (4/3/2025).

    Sementara sang istri berperan sebagai pengawas situasi di sekitar lokasi kejadian. Berbekal rekaman video CCTV, Unit Reskrim Polsek Gedeg berhasil mengamankan kedua pelaku di sebuah kos di wilayah Gedeg. Kapolresta menghimbau agar masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati saat meninggalkan kendaraannya.

    “Kepada masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kontak sepeda motor di dashboard atau masih masih mengantung di sepeda motor,” himbaunya.

    Sementara itu, Kapolsek Gedeg, AKP Karen menjelaskan, keduanya nikah siri. “Perempuan warga Gedeg, yang laki-laki dari Surabaya. Keduanya kos di wilayah Gedeg. Sebelum melancarkan aksinya, keduanya melihat situasi. Saat aman, langsung dipetik (melakukan aksinya),” tambahnya.

    Barang bukti yang berhasil diamankan dari MPD (31) diantaranya, satu buah besi sarana pencurian berupa mata bor yang diruncingkan menyerupai kunci, satu buah kunci pas ukuran 8, sepeda motor Honda Vario nopol S 4256 TJ warna biru.

    Sepeda motor Honda Scoopy nopol L 6733 ZI warna putih yakni sarana melakukan pencurian, Rekening buku tabungan BCA, kartu ATM BCA, satu unit Handphone (HP) merk realme C51 warna hitam, satu buah kunci sepeda motor merk vario sarana melakukan pencurian.

    Satu buah kunci dan remot sepeda motor hasil curian di Jombang, enam buah kaos, seperangkat alat untuk menggunakan narkotika jenis sabu. Satu buah tempat kaca mata, satu pipet kaca, empat sedotan plastik yang sudah dimodifikasi dan dua plastik klip kecil.

    Barang bukti yang diamankan dari pelaku RAR (37) diantaranya, rekening buku tabungan BCA, kartu ATM BCA, uang tunai Rp300 ribu, HP merk OPPO A31 warna hitam, satu pasang sepatumerk Adidas warna putih, satu pasang sepatu merk Deliwafa warna cream, satu pasang sandal slop merk Deliwafa warna cream dan satu buah helm BOGO merk Cargloss. [tin/but]

  • Polisi Bongkar Gudang Narkoba di Bandar Lampung, Ribuan Pil Ekstasi Disita

    Polisi Bongkar Gudang Narkoba di Bandar Lampung, Ribuan Pil Ekstasi Disita

    Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.

    Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka RP pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

    “Dari penangkapan awal ini, kami mengembangkan kasus hingga akhirnya menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan gudang narkoba. Di sana, kami menemukan sabu seberat 508 gram dan ribuan butir pil ekstasi,” jelas dia.

    Irfan menambahkan, nilai ekonomis seluruh barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp1,41 miliar. Selain itu, keberhasilan pengungkapan kasus ini disebut telah menyelamatkan sekitar 5.045 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

    “Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati,” pungkasnya.