Produk: sabu

  • Pemerintah Berhasil Sita 1,2 Ton Narkoba, Waka DPR Apresiasi: Bukti Implementasi Asta Cita

    Pemerintah Berhasil Sita 1,2 Ton Narkoba, Waka DPR Apresiasi: Bukti Implementasi Asta Cita


    PIKIRAN RAKYAT –
    Pemerintahan Prabowo-Gibran menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan penyitaan 1,2 ton narkoba sepanjang Februari 2025, yang bertepatan dengan 100 hari kerja pemerintahan baru.

    Penyitaan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pada 3 Maret 2025. Operasi ini melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta berbagai instansi terkait, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan.

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari implementasi Asta Cita, delapan misi besar yang diusung pemerintahan Prabowo-Gibran menuju Indonesia Emas 2045.

    “Penyitaan 1,2 ton narkoba ini membuktikan bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran serius dalam menjalankan Asta Cita, khususnya dalam hal penegakan hukum yang tegas dan kolaboratif untuk memberantas narkoba di Indonesia,” ujar Adies Kadir dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/3/2025).

    Berdasarkan data BNN, penyitaan tersebut terdiri dari 201.290,22 gram sabu, 894.330 gram ganja, serta 303.188 butir ekstasi atau setara dengan 115.211,65 gram. Modus operandi yang terungkap dalam operasi ini termasuk pemanfaatan jasa ekspedisi dan penyelundupan narkotika dalam tangki mobil.

    Adies Kadir menegaskan bahwa ancaman narkoba terhadap generasi muda harus ditanggapi dengan serius. Mengacu pada survei prevalensi penyalahgunaan narkotika tahun 2023, angka pengguna narkoba di Indonesia mencapai 1,73 persen dari populasi, atau sekitar 3,3 juta jiwa. Mayoritas pengguna baru berasal dari kelompok usia 15-24 tahun.

    “Jika peredaran narkoba tidak diberantas secara tegas, misi Indonesia Emas 2045 bisa terancam. Generasi muda yang seharusnya menjadi pemimpin masa depan justru bisa kehilangan produktivitas akibat narkoba,” kata Pimpinan DPR Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) ini.

    Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam upaya pemberantasan narkoba. Menurutnya, kerja sama erat antara BNN, Kepolisian, Kejaksaan, serta kementerian terkait harus terus diperkuat agar peredaran narkotika di Indonesia semakin mudah dideteksi dan ditindak.

    “Ke depan, kita berharap setiap anggota desk pemberantasan narkoba semakin proaktif dan responsif dalam mendeteksi aktivitas ilegal ini. Dengan komitmen kuat dan kerja sama yang solid, kita bisa menghancurkan rantai bisnis perdagangan narkotika dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat,” tutup Politisi Fraksi Partai Golkar ini. ***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Saat Pesta Sabu, Bawaslu Jabar: Kami Laporkan ke Pusat
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        7 Maret 2025

    Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Saat Pesta Sabu, Bawaslu Jabar: Kami Laporkan ke Pusat Bandung 7 Maret 2025

    Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Saat Pesta Sabu, Bawaslu Jabar: Kami Laporkan ke Pusat
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB),
    Riza Nasrul Falah Sopandi
    , ditangkap polisi saat sedang
    pesta sabu
    bersama dua rekannya di Kecamatan Cililin pada Rabu (5/3/2025) dini hari.
    Menanggapi hal tersebut, Komisioner Divisi Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Muamarullah, akan melaporkan kasus yang menimpa Riza Nasrul Falah Sopandi ke Bawaslu RI.
    “Kami akan melaporkan hal tersebut ke Bawaslu RI,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (7/3/2025).
    Dia mengatakan, terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada Ketua
    Bawaslu KBB
    , itu akan diputuskan oleh Bawaslu RI setelah seluruh proses peradilan selesai.
    “Setelah itu, kami menunggu tindak lanjut dari Bawaslu RI. Kalau untuk proses itu (pencopotan dari jabatan), menunggu keputusan pengadilan yang inkrah,” kata Muamarullah.
    Saat ini, Bawaslu Jabar sedang mengumpulkan bukti-bukti dan mengonfirmasi kasus Ketua Bawaslu KBB ke Polres Cimahi.
    Selanjutnya, bukti tersebut akan menjadi bahan pertimbangan perihal sanksi kepada yang bersangkutan.
    “Kalau sudah turun keputusan, baru nanti akan ada sikap pasti (sanksi),” tuturnya.
    Muamarullah mengimbau kepada seluruh ketua dan komisioner Bawaslu di daerah untuk menjauhi
    narkoba
    .
    Terlebih lagi, sebagai pejabat publik, perilaku hal tersebut bisa mencoreng nama lembaga.
    “Kami sebagai lembaga negara Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada akhirnya kami hanya mitigasi teman-teman untuk tidak melakukan hal demikian,” tuturnya.
    Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Ketua Bawaslu KBB bersama dua teman kuliahnya, yakni Taupan Yuwono dan Rian Irawan, di Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin, Rabu (5/3/2025) pukul 02.30 WIB.
    “Tersangka merupakan Ketua Bawaslu Bandung Barat, pesta sabu bersama dua teman angkatan tatkala kuliah, mereka (saat ini) berprofesi sebagai pengacara,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Subartanto, Jumat (7/3/2025).
    Dari tangan ketiganya, polisi menemukan alat isap sabu atau bong dan barang bukti narkoba jenis sabu sisa pemakaian seberat 0,84 gram.
    “Pada saat kami amankan, mereka sedang konsumsi sabu. Kami juga temukan barang bukti alat isap bong,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sosok Riza Nasrul, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap saat Pesta Sabu, Ngaku Diajak Teman Kuliah – Halaman all

    Sosok Riza Nasrul, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap saat Pesta Sabu, Ngaku Diajak Teman Kuliah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak tiga bandar dan kurir narkoba bernama Sidik Permana alias Dikdik, Alifia Nurfizal, dan Eka Kayla Saputra ditangkap Satreskrim Polres Cimahi.

    Dari tangan ketiga tersangka yang masih bersaudara, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20,94 gram. 

    Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendatangi sebuah rumah di Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, pada Rabu (5/3/2025) pukul 02.30 WIB.

    Di rumah tersebut, Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi sedang pesta sabu bersama dua teman kuliahnya, Taupan Yuwono dan Rian Irawan.

    Diketahui, Riza Nasrul merupakan lulusan Ilmu Hukum Universitas Langlangbuana Bandung.

    Ia menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat periode 2023-2028.

    Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Riza Nasrul, menceritakan dirinya tak sengaja bertemu kedua teman dan diajak pesta sabu.

    “Ini yang kedua (pakai sabu-sabu). Saya mau mencari galon, di rumah habis buat sahur. Ada kawan, ngobrol, terus diajak patungan untuk membeli itu (sabu-sabu),” ujarnya.

    Riza menyesal telah menggunakan sabu di rumah Taupan Yuwono dan mengaku tak pernah memakai sabu saat bekerja sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat.

    “Intinya ini kebodohan saya. Tidak (menggunakan sabu saat kerja),” katanya.

    Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengatakan barang bukti yang ditemukan di rumah Taupan Yuwono berupa sabu sisa pemakaian seberat 0,84 gram serta alat isap bong.

    “Tersangka merupakan Ketua Bawaslu Bandung Barat, pesta sabu bersama dua teman angkatan tatkala kuliah, mereka (saat ini) berprofesi sebagai pengacara,” paparnya, Jumat (7/3/2025).

    Akibat perbuatannya, Riza Nasrul dapat dijerat Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.

    Pengedar dan kurir narkoba dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Pengedar terancam dengan penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit 1 Miliar paling banyak 10 miliar. Pemakai paling lama 4 tahun penjara,” terangnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Polisi karena Pesta Narkoba

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabat.id/Rahmat Kurniawan)

  • Sosok Riza Nasrul, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap saat Pesta Sabu, Ngaku Diajak Teman Kuliah – Halaman all

    Ketua Bawaslu Bandung Barat Riza Nasrul Akui 2 Kali Konsumsi Narkoba: Ini Kebodohan Saya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi, ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi saat tengah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

    Penangkapan terjadi pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.

    Riza mengaku telah mengkonsumsi sabu-sabu dua kali sebelum ditangkap.

    “Ini yang kedua (pakai sabu-sabu),” ungkap Riza saat ditemui di Polres Cimahi, Jumat (7/3/2025).

    Ia menjelaskan malam itu ia keluar rumah dengan niat membeli galon air minum, namun bertemu dengan dua temannya, TY dan RI, dan akhirnya terlibat dalam pesta narkoba.

    “Saya mau mencari galon di rumah habis buat sahur. Ada kawan ngobrol terus diajak patungan untuk membeli itu (sabu-sabu),” jelas Riza.

    Riza menyatakan penyesalan atas perbuatannya dan menegaskan ia tidak menggunakan sabu-sabu saat bekerja di kantor Bawaslu. 

    “Intinya ini kebodohan saya. Tidak (menggunakan sabu saat kerja),” tandasnya.

    Sebelum menangkap Riza, polisi melakukan operasi dengan target bandar narkoba di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, Bandung Barat.

    Di lokasi tersebut, polisi mengamankan bandar dan kurir narkoba berinisial SP, AP, dan EKS beserta barang bukti sabu-sabu seberat 20,94 gram.

    Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan setelah menangkap ketiga tersangka tersebut, polisi melakukan pengembangan dan mengejar Riza dan dua rekannya yang sedang mengonsumsi sabu-sabu di daerah Rancapanggung.

    “Pada saat kita amankan mereka memang sudah sedang mengkonsumsi (sabu-sabu). Dimana saat ditangkap ditemukan barang bukti sabu seberat 0,84 gram dan alat hisap bong,” ungkapnya.

    Riza dan kedua rekannya dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Juncto 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Sementara itu, para pengedar, termasuk SP, AP, dan EKS, terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup, serta denda mulai dari 1 miliar hingga 10 miliar.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Terlibat narkoba, Bawaslu RI segera ganti Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat

    Terlibat narkoba, Bawaslu RI segera ganti Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI segera mengganti Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Riza Nasrul Falah yang ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

    “Pergantian ketua (Bawaslu Kabupaten Bandung Barat), kami akan lakukan secepatnya,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

    Bagja menyampaikan pernyataan itu setelah Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Jabar, Riza Nasrul Falah ditangkap aparat Kepolisian Resor Cimahi terkait kasus pesta narkoba jenis sabu.

    “Pergantian anggota dilaksanakan setelah proses hukum berkekuatan hukum tetap,” kata Bagja menambahkan.

    Ia mengatakan Bawaslu RI mengupayakan langkah-langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi kembali pada masa mendatang.

    Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap Riza Nasrul Falah bersama dua orang rekannya saat berpesta narkoba jenis sabu.

    “Ada seorang pengacara, kemudian salah satunya pemilik rumah, dan satu lagi adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat,” kata Kepala Polres Cimahi Ajun Komisaris Besar Polisi Tri Suhartanto di Cimahi, Jumat.

    Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,84 gram beserta alat hisapnya.

    Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Terlibat narkoba, Bawaslu RI segera ganti Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat

    Bawaslu RI upayakan pencegahan usai kasus Ketua Bawaslu Bandung Barat

    “Kami akan melakukan upaya-upaya pencegahan untuk mencegah hal tersebut terjadi kembali,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa institusinya mengupayakan pencegahan usai terjadinya kasus penangkapan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Riza Nasrul Falah.

    “Kami akan melakukan upaya-upaya pencegahan untuk mencegah hal tersebut terjadi kembali,” kata Bagja saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat, ketika ditanya mengenai penangkapan Riza saat sedang berpesta narkoba.

    Sementara itu, Bagja menyampaikan bahwa Bawaslu RI mengaku prihatin terhadap penangkapan Riza tersebut.

    Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa Bawaslu RI menyerahkan seluruh proses penegakan hukum kepada Kepolisian.

    Sebelumnya, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi menangkap Riza bersama dua rekannya saat berpesta narkoba jenis sabu-sabu.

    “Ada seorang pengacara, kemudian salah satunya pemilik rumah, dan satu lagi adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto di Cimahi, Jumat.

    Tri menjelaskan bahwa pihaknya menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,84 gram dan beserta alat hisap dari penangkapan tersebut.

    Akibat perbuatannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat dan kedua temannya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba, Begini Kronologinya – Halaman all

    Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba, Begini Kronologinya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah Sopandi alias RNF.  

    Riza ditangkap saat pesta narkoba jenis sabu-sabu dengan dua temannya di Cililin, Kabupaten Bandung Barat.

    “RNF Ketua Bawaslu KBB, pemakai,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, di Polres Cimahi, Jumat (7/3/2025).

    Tri menjelaskan, penangkapan terhadap Riza bermula saat polisi memburu target operasi yang berstatus bandar narkotika pada Rabu (5/3/2025) dini hari di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, KBB.

    Saat penangkapan terhadap bandar, polisi turut mengamankan tiga orang lain yang tengah menggunakan sabu-sabu.

    Setelah diperiksa, salah satu pengguna sabu-sabu tersebut merupakan Riza alias RNF yang merupakan Ketua Bawaslu KBB.

    “Kita amankan tiga orang, SP, AP, dan EKS mereka bandar dan kurir.

    Kemudian kita amankan juga pemakai RNF, TY dan RI,” ungkapnya

    Polisi menjerat SP, AP, dan EKS dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

     Sedangkan tersangka dengan status pengguna inisial RNF, TY, dan RI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Pengedar terancam dengan penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit 1 Miliar paling banyak 10 miliar.

    Pemakai paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan)

  • Raja Begal yang Ditembak Mati Polda Jatim Selalu Habiskan Hasil Kejahatan untuk Pesta

    Raja Begal yang Ditembak Mati Polda Jatim Selalu Habiskan Hasil Kejahatan untuk Pesta

    Surabaya (beritajatim.com) – Raja begal dan curanmor yang ditembak mati oleh Jatanras Polda Jawa Timur, Jumat (07/03/2025) pagi, selalu menghabiskan uang hasil dari hasil kejahatannya untuk berpesta.

    Pelaku berinisial Y (30) yang saat ini jenazahnya berada di RS Bhayangkara itu kerap menghabiskan uangnya di diskotik Surabaya.

    “Pelaku beraksi di Jombang, Gresik, Bangkalan, dan Surabaya. Sehari bisa mengambil 4 motor,” kata Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur saat diwawancarai Beritajatim.com.

    Dalam melakukan aksinya, pelaku Y (30) kerap berganti-ganti pasangan. Selain mencuri kendaraan bermotor, pelaku juga melakukan aksi jambret di sejumlah tempat sejak tahun 2018. Tiga anggota komplotannya sudah dibekuk terlebih dahulu oleh Jatanras Polda Jatim.

    “Langsung dilempar ke wilayah Bangkalan (penjualannya). Dia langsung ke Surabaya lagi, hanya untuk pesta dengan teman-temannya. Dapat hasil dia pesta, hasil pesta, hasil pesta, seperti itu, terus,” tuturnya.

    Sementara itu dari data kepolisian, Y (30) sudah 3 kaki keluar masuk penjara. Ia pertama kali diamankan pada tahun 2019. Lalu keluar penjara dan masuk kembali sampai tahun 2023 kemarin. Ia dikenal lincah karena beberapa kali lolos dari sergapan anggota kepolisian. Termasuk ketika anggota Polres Bangkalan melakukan penggerebekan di rumahnya. Sebelum melakukan aksinya, pelaku selalu mengkonsumsi sabu.

    “kami juga dapati, dia bawa ada bong, sabu, kelihatannya dia habis nyabu,” pungkas Jumhur.

    Diketahui sebelumnya, Jatanras Polda Jatim menembak mati bandit curanmor berinisial Y (30) asal Tragah, Bangkalan, Madura, di Jalan Ir. Soekarno (Merr) Surabaya, Jumat (07/03/2025) pagi. Petugas terpaksa menembak dada dan leher pelaku lantaran hendak membacok anggota saat akan diamankan.

    Kasubdit Jatanras Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan pelaku Y (30) merupakan otak dari komplotan bandit curanmor yang terkenal lincah. Dalam seminggu, ia bisa beraksi hingga 4 kali. (ang/ted)

  • Tembak Sopir Ekspedisi Sambil “Nyabu”, Brigadir Anton Tampil Agamis di Sidang Perdana 
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        6 Maret 2025

    Tembak Sopir Ekspedisi Sambil “Nyabu”, Brigadir Anton Tampil Agamis di Sidang Perdana Regional 6 Maret 2025

    Tembak Sopir Ekspedisi Sambil “Nyabu”, Brigadir Anton Tampil Agamis di Sidang Perdana
    Tim Redaksi
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com

    Sidang perdana
    dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus polisi tembak warga di Kalimantan Tengah (Kalteng) digelar di
    Pengadilan Negeri Palangka Raya
    , Kamis (6/3/2025).
    Sidang pembacaan dakwaan untuk dua orang tersangka itu dilakukan secara bersamaan.
    Kedua tersangka, yakni
    Brigadir Anton Kurniawan
    Stiyanto (AKS) dan Muhammad Haryono (MH), hadir terpisah.
    Saat dihadirkan dalam
    sidang perdana
    itu, Brigadir Anton tampil agamis dengan mengenakan kopiah hitam dan baju tahanan kejaksaan.
    Menurut pengacaranya, Suriansyah Halim, sejak kasus ini terkuak ke publik hingga menjadi terdakwa, tidak mengubah kebiasaan Anton yang rajin beribadah seperti shalat dan puasa.
    “Kalau dari dakwaan di sidang perdana, tidak mengubah kebiasaan AK yang rajin shalat. Seperti di tahun sebelumnya, dia juga menjalankan puasa dan lain-lainnya,” ungkap Halim saat diwawancarai Kompas.com sebelum berjalannya sidang.
    Menurut Halim, tidak ada perubahan dari kebiasaan beribadah Anton.
    Namun, kliennya itu mengaku menyesal melakukan perbuatan kejinya yang menembak mati warga sembari menggunakan narkotika jenis sabu.
    “Kalau soal penyesalan, dia sangat menyesal. Terlihat sewaktu disanksi etik oleh kepolisian, dia tidak mengajukan upaya perlawanan seperti banding. Dia menerima karena menyadari kesalahannya, dia menyesal atas dirinya sendiri,” tutur Halim.
    Pada dasarnya, lanjut Halim, tersangka Anton sudah mengakui tentang pembunuhan itu.
    Kata Halim, tidak ada sanggahan dari Anton terkait dirinya yang memang membunuh warga, dalam hal ini sopir ekspedisi asal Banjarmasin bernama Budiman Arisandi, dengan menembak kepala korban.
    “Seperti pada pemberitaan sebelumnya, terdakwa AK sudah mengakui tentang pembunuhan itu. Tidak ada sanggahan dari Anton terkait masalah pembunuhan dan penembakan,” pungkasnya.
    Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang diduga dilakukan oleh Brigadir Anton, oknum polisi dari Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), berawal dari niat tersangka untuk memalak sopir-sopir yang mengendarai mobil tanpa surat-menyurat alias mobil bodong.
    Anton dan Haryanto, tersangka lainnya, berkeliling di dalam kota, lalu melanjutkan perjalanan ke arah Banjarmasin. Saat sampai di daerah Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di jalan layang Tumbang Nusa, kata Halim, Haryanto menawarkan Anton untuk nyabu di pinggir jalan.
    “Mereka nyabu di situ, sambil jalan, sambil tetap mencari mobil-mobil yang mencurigakan. Di sepanjang jalan itu, mobil yang mencurigakan dicek pelat, dan lain-lain, sampai Anton ketiduran. Tahu-tahu bangun kurang lebih jam 6 pagi di daerah Pulang Pisau,” ujar dia.
    Setelah itu, keduanya sampai di Palangka Raya pada siang hari. Kemudian, mereka melanjutkan perjalanan ke Kasongan. Sambil berjalan, mereka mengecek mobil-mobil yang mencurigakan.
     
    “Sampai di Km 38, Pos Lantas, lewat Km 39, mereka menemukan mobil pikap yang parkir di pinggir jalan. Mereka cek lagi mobil pikap itu, menurut aplikasi ada ketidakcocokan warna antara mobil yang di aplikasi dan yang ada berbeda,” ujar dia.
    Mereka kemudian menghampiri pengendara mobil tersebut untuk menanyakannya. Saat itu, Anton menggunakan pakaian bebas, tidak menggunakan pakaian dinas. Anton kemudian menemui sopir pikap tersebut.
    “Dia ketok pintu kaca, dibuka oleh sopir setengah. Si sopir itu, karena bangun tidur atau seperti apa, jawabannya agak keras,” ujar dia.
    Anton kemudian menanyakan sopir pikap, yang belakangan merupakan Budiman Arisandi itu, untuk mengecek surat-menyurat kendaraan. Emosi dengan korban Namun, sopir itu tidak percaya bahwa Anton adalah orang kepolisian. Akhirnya, Anton kembali ke mobilnya, namun diikuti oleh Budiman Arisandi.
    “Mereka berdebat lagi. Anton kan awalnya duduk di samping driver. Heri memindahkan senjata api (senpi) dari depan ke belakang, lalu dia bilang masuk saja (ke mobil), jangan ribut di pinggir jalan. Akhirnya mereka masuk, Anton masuk ke tengah, si korban masuk ke depan,” ujar dia.
    Namun, baru saja pintu mobil ditutup, lanjut Halim, Haryanto langsung menjalankan mobilnya. Anton kemudian mempertanyakan kenapa mobil langsung dijalankan. Ketiganya kemudian berdebat selama di dalam mobil.
    “Mereka tetap berdebat, akhirnya keluarlah kalimat bahwa kedua tersangka menyatakan mereka dari Polda Kalteng. Itu dikatakan Anton maupun Heri. Ujung-ujungnya, sopir bertanya, mana surat perintah. Saat dia tanya surat perintah, tapi tidak ada, lalu ada perdebatan. Karena Anton emosi, melihat di samping ada senpi, itu yang diambil Anton,” ujar dia.
    Kemudian, kata Halim, Anton menembakkan senpi itu ke kepala Budiman Arisandi dua kali. Posisi tembakan di bagian atas dan belakang kepala korban.
    “Jadi posisinya dia emosi, dalam pengaruh sabu-sabu, lalu makin emosi karena terpancing lagi debat, akhirnya ketembaklah dua kali,” ucapnya. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bareskrim Ungkap 5 Kasus Narkoba Menonjol Sejak 2025, Termasuk Fredy Pratama

    Bareskrim Ungkap 5 Kasus Narkoba Menonjol Sejak 2025, Termasuk Fredy Pratama

    Jakarta

    Bareskrim Polri mengungkap lima kasus narkoba menonjol selama periode Januari-Februari 2025. Dari lima kasus itu, ada jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.

    Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut lima kasus jaringan Fredy Pratama itu berhasil diungkap penyidik di lima wilayah berbeda yakni Jakarta Utara, Tangerang, Banjar, Banjar Baru dan Banjarmasin.

    “Dalam pengungkapan ini, telah kita lakukan penyelidikan, pendalaman, ada juga yang masih merupakan terkait dengan jaringan Fredy Pratama,” kata Wahyu dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

    Wahyu mengatakan dari lima kasus yang diungkap selama dua bulan itu, yang termasuk jaringan Fredy Pratama tujuh tersangka. Rinciannya, empat warga negara asing (WNA) dan tiga warga negara Indonesia (WNI).

    Adapun lima kasus yang menonjol ialah pertama, pengungkapan peredaran 1,1 ton tembakau sintetis pada clandestine laboratorium pada 3 Februari 2025. Dua tersangka berinisial HP dan AA berhasil dibekuk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    adSlot.innerHTML = “;

    console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    console.log(“✅ GPT script loaded!”);
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;

    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
    ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad

    console.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
    entries.forEach(function(entry) {
    if (entry.isIntersecting) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);

    setTimeout(function () {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    }
    }, viewTimeThreshold);
    }
    } else {
    console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.5 });

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (adSlot) {
    ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
    observer.observe(adSlot);
    }
    });

    Kedua, penggagalan peredaran 323 kg sabu dengan dua tersangka berinisial II dan M di Lhokseumawe, Aceh Tamiang pada (7/2). Sedangkan yang ketiga, pengungkapan 120 kg sabu dengan tersangka sebanyak MNH, SK, dan AS di Kabupaten Asahan, Bengkalis, dan Kota Dumai.

    Keempat, pengungkapan 56 kg sabu dengan tersangka AH di Kabupaten Langkat pada 24 Februari 2025. Terakhir, pengungkapan 612 kilogram tembakau sintetis dengan tersangka inisial DY dan AS di Kabupaten Bekasi pada 1 Januari 2025.

    “Dari para tersangka yang dilakukan penangkapan tersebut, terdapat 16 orang WNA dari berbagai warga negara. Ada yang dari Amerika, Jerman, Turki, Australia, Lithuania, Inggris, India, dan Malaysia,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, lima kasus ini bagian dari 6.881 kasus tindak pidana narkoba yang diungkap Polri selama dua bulan terkahir. Sebanyak 9.586 pelaku ditangkap sepanjang pengungkapan ini.

    “Selama periode 1 Januari sampai dengan 27 Februari 2025, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri beserta jajaran kewilayahan berhasil melakukan pengungkapan terhadap 6.881 kasus tindak pidana narkoba yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” kata Wahyu.

    “Dengan jumlah tersangka sebanyak 9.586 orang,” lanjutnya.

    Dari pengungkapan itu polisi menyita keseluruhan barang bukti sebanyak 4,171 ton. Berikut rinciannya:

    – Sabu: 1,28 ton
    – Ekstasi: 346.959 butir setara 138,783 kg
    – Ganja: 493 kg
    – Kokain: 3,4 kg
    – Tembakau Sintesis: 1,6 ton
    – Obat Keras: 2.199.726 butir setara 659,917 kg

    Wahyu menyebut keseluruhan barang bukti yang diamankan jika dikonversi dalam rupiah bernilai Rp 2,7 triliun. Pengungkapan itu juga diestimasi menyelamatkan hingga 11 juta jiwa berhasil diselamatkan.

    “Dari barang bukti tersebut kita estimasi dapat menyelamatkan jiwa masyarakat sejumlah 11.407.315 jiwa dari bahaya narkoba,” tutur Wahyu.

    “Adapun nilai keseluruhan dari barang bukti berupa narkotika, psikotropika, dan obat-obatan yang mengandung bahan berbahaya yang telah disita selama periode ini sejumlah Rp 2,7 triliun,” pungkasnya.

    (ond/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu