Produk: sabu

  • Ratusan Kasus Diungkap Polres Nganjuk selama Operasi Pekat Semeru 2025, Didominasi Peredaran Miras

    Ratusan Kasus Diungkap Polres Nganjuk selama Operasi Pekat Semeru 2025, Didominasi Peredaran Miras

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

    TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK – Sebanyak 148 kasus berhasil diungkap Polres Nganjuk selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2025 pada 26 Februari hingga 9 Maret 2025.

    Rinciannya 13 kasus Target Operasi (TO) dan 135 kasus non-TO.

    Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran. 

    “Kami mengapresiasi kinerja seluruh personel, terutama polsek jajaran yang telah berkontribusi signifikan dalam pengungkapan kasus hingga ke pelosok wilayah,” katanya dalam konferensi pers hasil Operasi Pekat Semeru, Senin (10/3/2025). 

    Siswantoro menyebut,  dari 13 kasus TO yang berhasil diungkap, terdapat 7 kasus perjudian, 2 kasus narkoba, 4 kasus prostitusi, dan 1 kasus pornografi online. 

    Sementara untuk kasus non-TO, mayoritas pengungkapan didominasi oleh peredaran minuman keras 110 kasus, peredaran narkoba 13 kasus, serta tindak pidana lainnya seperti premanisme dan bahan peledak (handak). 

    Barang bukti yang diamankan, uang tunai, kendaraan, narkotika jenis sabu seberat 57,11 gram, serta 41.916 butir pil dobel L. 

    Selain itu, ditemukan pula 19,5 kilogram serbuk bahan peledak yang berpotensi membahayakan keamanan masyarakat.

    “Polres Nganjuk akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyakit masyarakat demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum kami,” paparnya.

  • Polisi Ungkap Peran Direktur Persiba Balikpapan sebagai Bandar Narkoba

    Polisi Ungkap Peran Direktur Persiba Balikpapan sebagai Bandar Narkoba

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi (C), ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus narkoba. Ia diduga memiliki peran sebagai bandar dalam jaringan peredaran narkotika.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat hasil investigasi bersama antara Subdit 5 Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Polda Kaltim, dan Lapas Kelas 2A Balikpapan.

    Kasus ini bermula dari razia yang dilakukan di Lapas Balikpapan pada 27 Februari 2025. Razia tersebut dilakukan setelah adanya informasi mengenai dugaan peredaran narkoba di dalam lapas. Awalnya, petugas memperkirakan barang bukti hanya sekitar 3 kilogram, namun setelah penggeledahan ditemukan 69 kilogram sabu.

    “Sementara, peran C adalah sebagai bandar. Saya ulangi, C adalah sebagai bandar narkoba,” ujar Mukti dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (10/3/2025).

    Peran Direktur Persiba Catur Adi dalam jaringan ini terungkap berdasarkan keterangan dari sembilan tersangka lainnya, yaitu E, S, J, S, A, A, B, F, dan E. Dari penyelidikan, E diketahui berperan sebagai pengendali yang mengatur peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas 2A Balikpapan atas arahan dari Catur Adi.

    Sementara itu, beberapa tersangka lainnya bertindak sebagai penjual narkoba di dalam lapas dengan barang bukti berupa sabu. Setelah penangkapan direktur Persiba ini, polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

  • Bareskrim Ungkap Bos Persiba Balikpapan Kendalikan Peredaran Narkoba di Lapas Kaltim

    Bareskrim Ungkap Bos Persiba Balikpapan Kendalikan Peredaran Narkoba di Lapas Kaltim

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengungkap peran Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi diduga sebagai bandar narkoba di Kalimantan Timur.

    Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan hal tersebut terungkap dari pemeriksaan tersangka dalam kasus ini.

    “Jadi dapat saya simpulkan bahwa C adalah bandar narkotika di wilayah Kaltim,” ujarnya di Bareskrim, Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Dia menjelaskan, kasus bermula saat operasi pengusutan narkoba dengan Polda Kaltim dan Lapas IIA Balikpapan pada (27/2/2025). Pada saat itu, kepolisian dan lapas melakukan razia di rutan.

    Dalam pemeriksaaan itu, terungkap ada peredaran narkoba di balik jeruji besi itu 3 kg jenis sabu. Namun, barang bukti yang diamankan hanya tinggal 69 gram. Barang haram itu diperoleh dari sembilan tersangka.

    “Berikutnya ada saudara E, S, J, S, A, A, B, F, dan E. Ini adalah penjual di dalam Lapas Balikpapan. Barang bukti adalah sabu,” tambahnya.

    Selain itu, alur pasokan narkoba di Lapas itu dilakukan oleh E selaku pengendali di Lapas. E lainnya berperan sebagai bendahara. Dari E yang selaku bendahara kemudian dikirim ke rekening D dan mengalir lagi ke K dan R.

    “Rekening K dan R ini adalah rekening yang dikuasai oleh saudara C. Selaku, yang tadi saya bilang tadi. Kan ada ngotot tadi, direktur Persiba, ya itu,” imbuhnya.

    Di samping itu, Mukti juga mengaku hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dengan aliran dana dari kasus tersebut, apakah mengalir ke klub bola atau tidak.

    “Yang kedua, masalah Aliran dana. Kita masih dalami. Kita masih dalami untuk aliran dana kemana saja,” pungkasnya.

  • Komitmen Kapolres Pamekasan Tindak Tegas Pelanggar Hukum dan Pengganggu Kamtibmas

    Komitmen Kapolres Pamekasan Tindak Tegas Pelanggar Hukum dan Pengganggu Kamtibmas

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto kembali menyampaikan komitmennya untuk menindak tegas beragam pelanggaran hukum maupun tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    Komitmen tersebut sempat disampaikan diawal masa kepemimpinannya sebagai Kapolres Pamekasan, khususnya ketika ditunjuk sebagai suksesor AKBP Jazuli Dani Iriawan, beberapa waktu lalu.

    Bahkan komitmen tersebut juga sempat kembali disampaikan ketika silaturahim bersama insan pers di Gedung Tatag Trawang Tungga Mapolres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Rabu (22/1/2025) lalu.

    “Seperti yang kami sampaikan sejak awal, apapun tindak kejahatan, pelanggaran hukum maupun tindakan yang mengganggu kamtibmas, seperti begal, premanisme, judi, narkoba, curanmor, balap liar dan lainnya akan kami tindak tegas,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, Senin (10/3/2025).

    Komitmen tersebut bukan sekedar atensi semata, sebab pihaknya benar-benar melakukan menerapkan tindakan tegas terhadap beragam pelanggaran hukum maupun tindakan yang mengganggu kamtibmas di wilayah hukum instansi yang dipimpinnya.

    Sejauh ini Polres Pamekasan, sudah mengamankan sekitar 64 unit kendaraan bermotor, satu di antaranya mobil jenis Hinda Jazz putih tanpa nopol dalam hunting penegakan hukum antisipasi balap liar di Pamekasan, khususnya selama Ramadan 1446 Hijriah.

    Terbaru, AKBP Hendra Eko Triyulianto juga memimpin langsung penggerebekan seorang diduga bandar narkoba jenis sabu, inisial D di Desa Jambaringin, Kecamatan Proppo, Pamekasan, Sabtu (8/3/2025) lalu.

    Penggerebekan dan penangkapan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen, sekaligus tindak lanjut dari pengembangan kasus sebelumnya. Di mana petugas Satresnarkoba Polres Pamekasan, menangkap tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Desa Jambaringin, Proppo, Jum’at (7/3/2025).

    “Saat penangkapan sebelumnya, sempat terjadi perlawanan dari (ketiga) tersangka. Sehingga mengacu pada kejadian itu, kita terjunkan kekuatan penuh untuk melakukan penggerebekan dan penangkapan,” tegasnya.

    Karena itu, pihaknya kembali mengingatkan masyarakat agar menjauhi berbagai pelanggaran hukum maupun tindakan yang mengganggu kamtibmas. “Kami ingatkan, jauhi narkoba. Karena narkoba sangat berbahaya dan merugikan diri sendiri dan keluarga,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Polisi Sebut Direktur Persiba Balikpapan Bandar Narkoba, Kendalikan Jaringan di Lapas

    Polisi Sebut Direktur Persiba Balikpapan Bandar Narkoba, Kendalikan Jaringan di Lapas

    Polisi Sebut Direktur Persiba Balikpapan Bandar Narkoba, Kendalikan Jaringan di Lapas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Direktur Tindak Pidana
    Narkoba

    Bareskrim Polri
    Brigjen Mukti Juharsa mengungkapkan, Direktur klub sepak bola Persiba Balikpapan,
    Catur Adi
    , merupakan seorang bandar
    narkoba
    yang punya kaitan dengan jaringan milik Hendra Sabarudin.
    Mukti menyebutkan, Catur diduga mengendalikan sejumlah napi di Lapas 2A Balikpapan, Kalimantan Timur, untuk mengedarkan dan menjual narkoba.
    “Saya simpulkan, dia (Catur) adalah bandar. Karena ini adalah bagian dari kasus sebelumnya. TPPU kasusnya Hendra, yang sudah divonis, Hendra Sabarudin. Ya, itu ada kaitannya ini,” kata Mukti di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/3/2025).
    Mukti menjelaskan,  untuk memuluskan jaringannya di dalam lapas, Catur disebutkan menugaskan seorang napi berinisial E sebagai pengendali di dalam.
    Sementara itu, di bawah E masih terdapat napi lain dengan tugas mereka masing-masing.
    “Bahwa E adalah sebagai pengendali yang diatur oleh C sebagai pengendali di sana untuk peredaran narkoba di Lapas kelas 2 Balikpapan,” ujar Mukti.
    Selain E selaku pengendali, ada napi lain yang juga berinisial E yang bertugas sebagai bendahara.
    Uang yang diterima oleh E akan disetor kepada seseorang berinisial D.
    Lalu, uang dari D ini mengalir lagi ke dua orang berinisial K dan R.
    “Rekening K dan R ini adalah rekening yang dikuasai oleh saudara C (Catur). Selaku, yang tadi saya bilang tadi. Kan ada ngotot tadi, direktur Persiba, ya itu,” imbuh Mukti.
    Sejauh ini, Bareskrim Polri belum menemukan indikasi keterlibatan oknum penjaga lapas dalam jaringan narkoba ini.
    Hal ini ditegaskan Mukti bahwa pengungkapan kasus justru dipimpin langsung oleh Kalapas 2A Balikpapan.
    “Tapi Kalapas yang pimpin operasi atas kerjasama dengan Direktorat 4 dan Kapolda Kaltim,” lanjut dia.
    Sementara itu, Catur yang diduga adalah bandar narkoba telah ditahan bersama dengan delapan tersangka lainnya.
    Setelah ditelusuri, ditemukan 69 gram narkoba jenis sabu yang belum sempat terdistribusi.
    Padahal, barang yang masuk saat itu kurang lebih 3 kg sabu.
    “Didapatkan yang semulanya info-nya ada 3 kilo, terus sekarang tinggal 69 gram yang diamankan,” lanjut Mukti.
    Saat ini, penyidik masih mendalami berapa lama Catur beroperasi sebagai bandar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Direktur Persiba Balikpapan Ditangkap Polisi, Diduga Suplai Sabu ke Lapas

    Direktur Persiba Balikpapan Ditangkap Polisi, Diduga Suplai Sabu ke Lapas

    Direktur Persiba Balikpapan Ditangkap Polisi, Diduga Suplai Sabu ke Lapas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur klub sepak bola
    Persiba Balikpapan
    ,
    Catur Adi
    , ditangkap oleh Bareskrim Polri karena terlibat dalam pengedaran
    narkoba
    jenis sabu di
    Lapas 2A Balikpapan
    , Kalimantan Timur.
    Direktur Tindak Pidana
    Narkoba
    Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, Catur dan 8 tersangka lainnya ditangkap pada 27 Februari 2025 lalu.
    “Kita telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap C, yang merupakan Direktur daripada Persiba,” ujar Mukti di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/3/2025).
    Mukti mengatakan, Catur merupakan bandar narkoba yang sudah lama beraksi di Kalimantan.
    Ia menjelaskan, ketika ditangkap, Catur tengah mengirim sabu ke Lapas 2A Balikpapan.
    Bahkan, jaringan Catur di dalam lapas sudah menjual sebagian sabu yang baru mereka masukkan ke dalam lapas.
    Hal ini diketahui setelah Kepala Lapas 2A Balikpapan melaporkan dugaan adanya peredaran narkoba di tempat dia bertugas.
    Setelah ditelusuri, ditemukan 69 gram narkoba jenis sabu yang belum sempat terdistribusi.
    Padahal, barang yang masuk saat itu kurang lebih 3 kg sabu.
    “Didapatkan yang semulanya info-nya ada 3 kilo, terus sekarang tinggal 69 gram yang diamankan,” lanjut Mukti.
    Sejauh ini, penyidik masih mendalami berapa lama Catur beroperasi sebagai bandar.
    Namun, ia diduga sudah lama terlibat dalam rantai narkoba sejak punya kaitan dengan jaringan milik Hendra Sabarudin.
    “Jadi, saya simpulkan, dia (Catur) adalah bandar. Karena ini adalah bagian dari kasus sebelumnya. TPPU kasusnya Hendra, yang sudah divonis, Hendra Sabarudin. Ya, itu ada kaitannya ini,” kata Mukti.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polres Pamekasan Tangkap Bandar Narkoba

    Polres Pamekasan Tangkap Bandar Narkoba

    Pamekasan (beritajatim.com) – Seorang diduga bandar narkoba jenis sabu, inisial D warga Desa Jambaringin, Kecamatan Proppo, Pamekasan, ditangkap personil Polres Pamekasan, di rumahnya di Desa Jambaringin, Proppo, Pamekasan, Sabtu (8/3/2025).

    Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto dengan menerjunkan 100 personil gabungan, baik personil dari unsur Polsek Proppo, dan Polres Pamekasan.

    Bahkan dalam kesempatan tersebut, Kapolres AKBP Hendra Eko Triyulianto juga memimpin langsung proses pengeledahan sekitar 10 rumah di sekitar lokasi yang diduga dijadikan sebagai tempat penyimpanan barang haram.

    “Dalam penggeledahan ini, kami menangkap satu orang terduga bandar narkoba berinisial D. Ia ditangkap saat bersembunyi di kamar mandi rumahnya di Desa Jambaringin, Proppo,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto.

    Selain itu, terdapat sejumlah barang bukti (BB) diamankan dari rumah terduga bandar narkoba. “Di antaranya uang Rp 6.671.000, 6 celurit, 13 keris, 3 pisau, 3 jerigen berukuran sedang berisi alkohol, bambu runcing, sejumlah tombak, ratusan klip sabu, timbangan kecil, 6 HP berbagai merek, puluhan korek api, pisau, 4 unit motor masing-masing Scoopy, Vario, Beat, dan N-Max, serta 1 unit mobil Toyota Calya,” ungkapnya.

    “Selain itu, BB lain yang kita temukan berupa 1 unit senjata softgun berwarna hitam yang ditemukan dalam mobil Toyota Calya yang terparkir di halaman depan rumah terduga bandar narkoba. Termasuk banyak bekas klip sabu berceceran hingga puluhan korek yang dibuang di tempat sampah,” imbuhnya.

    Lebih lanjut disampaikan jika penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dan pengembangan dari kasus sebelumnya. “Sebelum penggerebekan ini, semalam anggota juga menangkap 3 tersangka di lokasi yang sama, dan mengamankan BB 57 gram sabu yang sudah dibungkus klip siap edar,” jelasnya.

    “Namun saat melakukan penangkapan semalam sempat terjadi perlawanan, Jum’at (7/3/2025) malam. Sehingga mengacu pada itu, hari ini kita terjunkan personil dengan kekuatan penuh,” tegas AKBP Hendra Eko Triyulianto.

    Dalam penggerebekan tersebut, pihaknya juga menemukan dua bungkus klip kecil berisi sabu di lemari rumah diduga milik bandar narkoba. “Dari penangkapan ini, kita menangkap 4 tersangka. Tiga orang diamankan semalam, dan satu orang ditangkap hari ini,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Pengedar Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, 14 Kg Sabu dan 6800 Pil Ekstasi Disita
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 Maret 2025

    Pengedar Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, 14 Kg Sabu dan 6800 Pil Ekstasi Disita Regional 8 Maret 2025

    Pengedar Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, 14 Kg Sabu dan 6800 Pil Ekstasi Disita
    Tim Redaksi
    PEKANBARU, KOMPAS.com
    – Tim Subdit I Direktorat Reserse
    Narkoba
    (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menangkap seorang pria berinisial DK (45) yang diduga sebagai
    pengedar
    narkotika.
    Penangkapan dilakukan pada Kamis (6/3/2024) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki,
    Pekanbaru
    .
    Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa
    sabu
    seberat 14 kilogram dan 6.800 butir pil ekstasi.
    Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku merupakan residivis yang baru saja bebas dari penjara.
    “Pelaku yang ditangkap ini merupakan residivis kasus narkotika. Dia terlibat kembali mengedarkan sabu 14 kilogram dan 6.800 butir pil ekstasi. Namun, aksi pelaku dapat digagalkan tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau,” ungkap Putu kepada
    Kompas.com
    melalui aplikasi pesan, Sabtu (8/3/2025) malam.
    Putu menambahkan, penangkapan berawal dari informasi mengenai peredaran
    narkoba
    di wilayah Kecamatan Payung Sekaki.
    Setelah melakukan penyelidikan, petugas melihat sebuah mobil minibus yang dikemudikan pelaku.
    Tim yang dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, kemudian mengadang mobil tersebut.
    “Petugas sempat melepaskan tembakan senjata api ke udara, supaya pelaku tidak melarikan diri,” jelas Putu.
    Setelah berhasil menghentikan mobil, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah tas ransel hitam yang berisi paket sabu dan ekstasi.
    Berdasarkan pemeriksaan, DK bukanlah kali pertama terlibat dalam kasus narkoba.
    “Pada tahun 2020, pelaku pernah ditangkap dalam kasus narkoba dan divonis 8 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Yang bersangkutan baru bebas pada 2024, dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba,” kata Putu.
    Selain narkotika, petugas juga menyita tiga unit ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu unit mobil yang digunakan pelaku.
    DK dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
    “Tim masih mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan pengedar ini,” tambah Putu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Paket Oksigen Konsentrator

    Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Paket Oksigen Konsentrator

    TANGERANG – Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 17 gram yang dikirim dari Malaysia ke Kota Medan, Sumatera Utara. Dalam kasus ini, dua pelaku berinisial ES dan JB berhasil diamankan.

    Kepala KPU Tipe C Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada 25 Februari 2025. Dugaan penyelundupan bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah paket berisi oksigen konsentrator yang dikirim dari Malaysia ke Medan.

    “Kami mencurigai paket tersebut dan kemudian melakukan pemeriksaan mendalam menggunakan anjing pelacak K-9. Setelah diperiksa, ditemukan narkoba jenis methamphetamine atau sabu yang disembunyikan dalam tabung oksigen konsentrator,” ujar Gatot.

    Setelah paket dibongkar, petugas menemukan dua tabung berisi kristal bening. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa kristal tersebut positif mengandung narkotika jenis methamphetamine.

    Menindaklanjuti temuan tersebut, Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berkoordinasi dengan Polres Bandara Soekarno Hatta untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, tim gabungan berhasil menangkap dua pelaku berinisial ES dan JB di Sumatera Utara pada Sabtu, 1 Maret 2025.

    Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Polres Bandara Soekarno Hatta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan penyelundupan narkoba yang lebih luas.

  • 5 Fakta Ketua Bawaslu KBB Diringkus saat Pesta Narkoba, Terungkap Sudah 2 Kali Konsumsi Sabu – Halaman all

    5 Fakta Ketua Bawaslu KBB Diringkus saat Pesta Narkoba, Terungkap Sudah 2 Kali Konsumsi Sabu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi meringkus Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Riza Nasrul Falah Sopandi saat sedang pesta narkoba jenis sabu pada Rabu (5/3/2025) dini hari. 

    Riza ditangkap bersama dua rekan kuliahnya di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, Bandung Barat, Jawa Barat. 

    Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

    Kronologi Penangkapan 

    Penangkapan tersebut bermula saat polisi memburu bandar narkotika pada Rabu (5/3/2025) dini hari. 

    Selain menangkap bandar, polisi juga meringkus tiga orang lain yang tengah menggunakan sabu. 

    Setelah diperiksa, rupanya satu di antara pengguna sabu merupakan Ketua Bawaslu KBB, Riza. 

    “Kita amankan tiga orang, SP, AP, dan EKS mereka bandar dan kurir. Kemudian kita amankan juga pemakai RNF, TY dan RI,” ujar Tri, dikutip dari TribunJabar.com, Sabtu (7/3/2025).

    Amankan Sabu 0,86 Gram 

    Dalam penggerebekan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. 

    Di antaranya sabu seberat 0,84 gram dan alat isap bong. 

    “Lalu kita amankan tiga orang yaitu berinisial RNF, TY dan RI. Pada saat kita amankan mereka memang sudah sedang mengkonsumsi (sabu-sabu). Dimana saat ditangkap ditemukan barang bukti sabu seberat 0,84 gram dan alat hisap bong,” ungkapnya.

    Pengakuan Ketua Bawaslu KBB 

    Riza turut hadir dalam jumpa pers di Polres Cimahi, Jumat (7/3/2025). 

    Bersama tersangka lainnya, Riza tertunduk lesu dengan kedua tangan diborgol. 

    Di hadapan polisi, Riza mengaku sudah dua kali memakai sabu-sabu. 

    Ia turut menceritakan kronologi sebelum akhirnya diringkus polisi. 

    “Saya mau mencari galon, di rumah habis buat sahur. Ada kawan, ngobrol, terus diajak patungan untuk membeli itu (sabu-sabu),” ujar Riza, Jumat.

    Riza bersama dua rekannya ditangkap di rumah yang ditinggali tersangka TY. 

    Setelah ditangkap, Riza mengaku menyesal telah menggunakan sabu. 

    Ia turut menepis pernah menggunakan sabu ketika bekerja di kantor. 

    “Intinya ini kebodohan saya. Tidak (menggunakan sabu saat kerja),” pungkasnya.

    Terancam Hukuman Paling Lama 4 Tahun

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga pengedar berinisial SP, AP, dan EKS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup.

    Selain itu, ketiga pengedar narkoba tersebut juga terancam denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

    Sedangkan Riza dan dua pemakai sabu lainnya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal empat tahun. 

    Profil Ketua Bawaslu KBB 

    Dikutip dari bandungbarat.bawaslu.go.id, Riza Nasrul lahir di Bandung, 24 Desember 1989.

    Saat ditangkap, ia masih berusia 36 tahun.

    Riza Nasrul menghabiskan masa kecil di tanah kelahirannya.

    Ia mengawali pendidikan dasar di MI Ciririp Cililin, Kabupaten Bandung Barat.

    Riza Nasrul kemudian lanjut di MTsn Cililin dan MAN Cililin.

    Sedangkan jenjang S1, dirinya tempuh di Universitas Langlangbuana Bandung dengan mengambil jurusan Ilmu Hukum.

    Riza Nasrul telah lulus dan berhak menyangkang titel Sarjana Hukum (SH).

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 

    BREAKING NEWS Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Polisi karena Pesta Narkoba

    (Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Faisal Mohay/Endra Kurniawan, TribunJabar.id/Rahmat Kurniawan)