Produk: sabu

  • Sosok Pemeras Sopir Angkot di Tanah Abang Ternyata Eks Polisi, Dipecat Tahun 2012 karena Disersi – Halaman all

    Sosok Pemeras Sopir Angkot di Tanah Abang Ternyata Eks Polisi, Dipecat Tahun 2012 karena Disersi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pria berinisial DTK (45) menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap sopir angkot di Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

    Ia berhasil diamankan massa di Pangkalan Angkot JakLingko, Stasiun KAI Tanah Abang, Jakarta Pusat sekira pukul 19.00 WIB.

    Pelaku sempat mengaku sebagai anggota kepolisian dan diketahui membawa korek api berbentuk pistol.

    Terungkap fakta DKT yang berdasarkan hasil tes urine DTK positif menggunakan narkoba jenis sabu dulunya seorang anggota polisi. 

    Ia  diberhentikan dengan tidak hormat pada 2012 karena kasus disersi. 

    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, saat diamankan, yang bersangkutan mengaku sebagai anggota Polri dan membawa korek api berbentuk pistol.

    “Namun, setelah diperiksa, ia ternyata mantan anggota yang telah di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) pada 2012,” ujar Susatyo dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).

    Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki R. Respati mengatakan, pelaku sempat meminta jatah bensin kepada para sopir angkot yang sedang bermain Ludo di lokasi tersebut.

    “Belum sempat ada yang memberi, massa sudah lebih dulu mengamankannya.

    Saat digeledah, pelaku membawa korek api berbentuk pistol, yang diduga untuk menakut-nakuti korban,” jelas Respati.

    DTKmenjalani tes urine dan hasilnya positif mengandung metamfetamin atau sabu. 

    Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan narkoba tersebut.

    “Kami masih mendalami keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkoba dan apakah ada jaringan lain yang terkait,” ujar Respati.

    Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Metro Gambir untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

    Polisi juga mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban pemerasan oleh DTK agar segera melapor. (TribunBekasi/Alfian Firmansyah)

     

     

  • 6
                    
                        Bukan Bensin, Tangki Pajero Ini Diisi 13 Kg Sabu
                        Medan

    6 Bukan Bensin, Tangki Pajero Ini Diisi 13 Kg Sabu Medan

    Bukan Bensin, Tangki Pajero Ini Diisi 13 Kg Sabu
    Editor
    KOMPAS.com –  
    Tangki bahan bakar mobil Mitsubishi Pajero ini bukan berisi bensin, melainkan 13 kilogram sabu.
    Modus penyelundupan ini terungkap setelah Polda Sumatera Utara menangkap seorang kurir narkoba di Jalan Khairuddin Nasution, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (5/3/2025).
     
    Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan kurir 56 kilogram sabu di Kabupaten Langkat, Sumut, Minggu (23/5/2025).
    Polisi kemudian mengincar Budi Hariyanto (45), warga Riau, yang diduga membawa sabu dari Pekanbaru ke Medan.
    Saat dihentikan dan diperiksa, Budi sempat mengelak. Polisi yang tidak menemukan barang bukti awalnya kesulitan, hingga akhirnya membawa mobil Pajero tersebut ke bengkel di Asahan.
    “Alhasil, mobil kita bawa ke bengkel, kita naikkan ke mesin hidrolik,” kata Yemi dalam keterangan tertulis, Selasa (11/3/2025).
    Hasilnya, petugas menemukan tangki bahan bakar yang sudah dimodifikasi dengan ruang tersembunyi.
    Besi pelindung dilas untuk menyamarkan isi di dalamnya, yang ternyata berisi sabu seberat 13 kilogram.
    Menurut Yemi, Budi hanyalah kurir yang diperintah oleh seorang bandar berinisial CD, yang saat ini masih buron.
    Ia dijanjikan upah Rp 5 jutajika berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Medan.
    Saat ini, Budi telah ditahan di sel tahanan Mapolda Sumut untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara polisi masih memburu jaringan yang lebih besar.
    (Kontributor Medan Rahmat Utomo|Editor:Irfan Maullana
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saat 4 Kilogram Sabu Disembunyikan di Dalam Mesin Las

    Saat 4 Kilogram Sabu Disembunyikan di Dalam Mesin Las

    Kasus ini terungkap ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap bus Handoyo dengan nomor polisi AA 7620 OA yang ditumpangi tersangka. Kecurigaan muncul setelah petugas mendapati tas ransel milik S terasa lebih berat dari biasanya.

    Setelah diperiksa, petugas menemukan empat bungkus besar berisi sabu yang dilapisi lakban biru.

    Tersangka pun langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Lampung Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.

    Sebagai barang bukti, polisi menyita empat bungkus sabu seberat 4 kilogram, mesin las, serta barang pribadi tersangka, termasuk identitas, ponsel, dan tiket perjalanan.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

    “Yang bersangkutan terancam hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati,” pungkasnya.

  • Dari Miras Hingga Jukir Liar Diungkap Polresta Malang Kota Selama Operasi Semeru 2025

    Dari Miras Hingga Jukir Liar Diungkap Polresta Malang Kota Selama Operasi Semeru 2025

    Malang(beritajatim.com) – Polresta Malang Kota melaporkan hasil ungkap Operasi Pekat Semeru 2025. Ada 41 kasus dengan 53 tersangka yang berhasil diungkap sejak 26 Februari hingga 9 Maret 2025.

    Deretan kasus yang diungkap dipaparkan dalam konferensi pers di di Balai Kota Malang. Polresta Malang Kota mengajak Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita dan Forkopimda lainnya dalam ungkap yang dilakukan pada Selasa (11/3/2025).

    Sederet kasus itu dengan rincian 16 kasus Target Operasi (TO) dan 25 kasus Non TO. Mulai, tindak kejahatan premanisme sebanyak 23 kasus, kejahatan pornografi 2 kasus, prostitusi 2 kasus, kejahatan peredaran miras ilegal 1 kasus, narkoba 9 kasus, perjudian 3 kasus dan kejahatan jalanan 1 kasus.

    Peredaran miras ilegal di Kota Malang yang semakin marak, menjadi salah satu fokus utamanya sasaran operasi. Polresta Malang Kota berkomitmen untuk selalu mewujudkan Kota Malang yang aman dan kondusif.

    “Dari hasil operasi ini, memang yang paling banyak adalah miras. Karena, miras ini bisa menjadi trigger atau pemicu kejahatan lainnya. Maka, miras akan dilakukan tipiring. Kejahatan lain akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dikenakan pasal hukuman yang berlaku,” ujar Nanang.

    Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengungkaplan dari 53 tersangka, ada 21 juru parkir liar yang terkena razia gabungan Polresta Malang Kota, Satpol PP Kota Malang dan Dishub Kota Malang beberapa waktu lalu.

    “Dari berbagai kasus kejahatan yang diungkap itu, diamankan 53 tersangka termasuk didalamnya ada 21 juru parkir liar. Dan seluruh tersangka ini, dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Wahyu.

    Sementara barang bukti yang diamankan mulai dari 1.808 botol miras berbagai jenis, uang tunai Rp1.410.000 dan narkoba sebanyak 86,19 gram sabu serta 0,48 gram ganja, 4 buah HP dan 2 unit sepeda motor.

    “Disamping itu, Polresta Malang Kota juga telah mengamankan sebanyak 138 sepeda motor. Karena terindikasi melakukan balapan liar baik di Jalan Ahmad Yani, Jalan Letjen S Parman, Jalan Veteran, Jalan Soekarno Hatta (Suhat), Jalan Besar Ijen, dan Jalan Rajasa,” ujar Wahyu.

    “Kami sangat mengapresiasi atas kegiatan yang dilakukan Polresta Malang Kota dalam menindak kejahatan yang terjadi saat bulan ramadan ini. Dengan begitu kami berharap, masyarakat Kota Malang dapat menjalankan ibadah dengan aman dan tertib serta mewujudkan Kota Malang yang aman dan kondusif,” imbuhnya. (luc/ted)

  • Eks Anggota Polisi Peras Sopir Angkot di Tanah Abang, Ditangkap Warga Hingga Urine Positif Sabu – Halaman all

    Eks Anggota Polisi Peras Sopir Angkot di Tanah Abang, Ditangkap Warga Hingga Urine Positif Sabu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pria berinisial DTK (45) diamankan warga di Pangkalan Angkot JakLingko, Stasiun KAI Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. 

    Dia diduga melakukan pemerasan terhadap sopir angkot sebelum akhirnya diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

    Dalam pemeriksaan diketahui bahwa pria tersebut merupakan mantan anggota kepolisian yang telah diberhentikan dengan tidak hormat pada 2012 karena kasus desersi. 

    Dari hasil tes urine terhadap yang bersangkutan menunjukkan positif narkoba jenis sabu.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro membenarkan kejadian tersebut. 

    Menurutnya, pelaku mengancam korban dengan korek api berbentuk pistol.

    “Saat diamankan, yang bersangkutan mengaku sebagai anggota Polri dan membawa korek api berbentuk pistol,” kata Susatyo dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).

    Kapolres tidak menantikan bahwa DTK merupakan mantan anggota Polri yang sudah diberhentikan.

    “Dia ternyata mantan anggota yang telah di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) pada 2012,” ujar dia.

    Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki R Respati menambahkan bahwa sebelum diamankan, pelaku sempat meminta jatah bensin kepada para sopir angkot yang sedang bermain Ludo di lokasi tersebut.

    “Belum sempat ada yang memberi, massa sudah lebih dulu mengamankannya. Saat digeledah, pelaku membawa korek api berbentuk pistol, yang diduga untuk menakut-nakuti korban,” jelas Respati.

    Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan narkoba tersebut.

    “Kami masih mendalami keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkoba dan apakah ada jaringan lain yang terkait,” ujar Respati.

    Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Metro Gambir untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Operasi Pekat Bangkalan: 40 Tersangka Diamankan, 1 Kilogram Sabu Disita

    Operasi Pekat Bangkalan: 40 Tersangka Diamankan, 1 Kilogram Sabu Disita

    Bangkalan (beritajatim.com) – Operasi Penyakit Masyarakat (pekat) yang digelar selama 12 hari oleh Polres Bangkalan berhasil mengamankan 40 tersangka dari 35 kasus berbeda. Operasi ini menargetkan berbagai bentuk kejahatan, dengan kasus perjudian konvensional dan judi online menjadi yang paling mendominasi.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, mengungkapkan bahwa para pelaku terbagi dalam beberapa kategori kasus. “Sebanyak 28 tersangka merupakan target operasi (TO) dari 24 kasus. Sedangkan sisanya, yakni 12 tersangka dari 11 kasus. Totalnya semua 40 pelaku dari operasi pekat selama 12 hari,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

    Dari kasus yang masuk dalam TO, polisi menangkap 13 tersangka judi konvensional, 5 tersangka judi online, 2 tersangka kasus premanisme, 2 tersangka kasus bahan peledak (handak), dan 6 tersangka kasus narkoba.

    “Untuk non-TO ada 11 kasus yang terdiri dari 8 kasus narkoba dengan 9 tersangka dan 2 kasus judi online dengan 2 tersangka,” tambahnya.

    Selain penangkapan, dalam operasi ini polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk 1,034 kilogram sabu, 275 butir ekstasi, 10 ribu petasan, dan 43 kilogram black powder.

    “Sabu kita amankan 1 kilo lebih dan ekstasi 275 butir. Semuanya kami amankan dan saat ini kami dalami lebih lanjut,” pungkasnya. [sar/beq]

  • Sabu 1 Kg di Madura Gagal Edar, 4 Pemuda Digelandang

    Sabu 1 Kg di Madura Gagal Edar, 4 Pemuda Digelandang

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Bangkalan, berhasil meringkus 4 pemuda yang membawa sabu sebanyak 1 kilogram yang hendak diedarkan di Madura.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku yang diamankan yakni inisial R, FS, FA warga Mlajah dan IR warga Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan. Mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah warung sate di Jalan Kenanga Kecamatan/Kabupaten Bangkalan.

    “Jadi mereka ini kita amankan sedang makan di warung sate,” terangnya, Selasa (11/3/2025).

    Hendro mengaku, empat pelaku sudah lama menjadi target operasi. Dari hasil penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 kilogram sabu dan 275 butir ekstasi yang disimpan di sebuah motor salah satu pelaku.

    “Barang tersebut dibeli seharga Rp 450 juta untuk satu kilo sabu dan Rp 150 ribu ekstasi,” imbuhnya.

    Sementara itu, polisi masih menelusuri asal muasal sabu dan ekstasi tersebut.

    “Kasus ini masih kita kembangkan,” pungkasnya. [sar/ian]

  • Seorang Perangkat Desa Kedapatan Punya Sabu  
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Maret 2025

    Seorang Perangkat Desa Kedapatan Punya Sabu Regional 11 Maret 2025

    Seorang Perangkat Desa Kedapatan Punya Sabu
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com –
    Satuan Reserse
    Narkoba
    (Satresnarkoba) Polres
    Sragen
    mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang
    perangkat desa
    .
    Penggerebekan
    dilakukan pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 18.20 WIB, di sebuah rumah di Dukuh Tengaran, Katelan, Tangen, Sragen.
    Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (11/3/2025), menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku.
    Pelaku pertama berinisial YAD alias Yuda (35), seorang perangkat desa asal Desa Katelan, dan pelaku kedua SR alias Sujat (31), seorang wiraswasta asal Desa Poleng, Kecamatan Gesi.
    Dalam
    penggerebekan
    yang dipimpin oleh tim Satuan Narkoba, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram.
    “Selain itu, ada satu alat isap sabu (bong) yang terbuat dari bekas botol minuman, dua sedotan, satu pipet kaca dengan residu, satu korek api gas warna hijau, serta dua unit handphone milik para tersangka,” ungkap Kapolres.
    Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran
    narkoba
    di wilayah tersebut.
    Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menggerebek rumah Yuda dan menemukan barang bukti narkotika beserta alat hisapnya.
    Berdasarkan hasil interogasi, Yuda mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Sujat. “Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Sujat sekitar pukul 19.00 WIB,” tambahnya.
    Sujat dalam keterangannya mengaku membeli sabu tersebut dari seorang pria bernama Anton, dengan perantara berinisial SW alias Pak Pe.
    “Kedua pelaku mengaku bahwa sabu tersebut akan digunakan untuk konsumsi pribadi,” beber Kapolres.
    Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sragen untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
    Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lagi Nongkrong, Bandit Curanmor 7 TKP di Surabaya Diamankan

    Lagi Nongkrong, Bandit Curanmor 7 TKP di Surabaya Diamankan

    Surabaya (beritajatim.com)- Bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Surabaya ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Simokerto, Sabtu (08/03/2025) malam.

    Pelaku bernama Ahmad Hafid (33) itu ditangkap polisi saat nongkrong di sebuah warung kopi di Jalan Kebon Dalem.

    Kapolsek Simokerto Kompol Didik Tri Wahyudi mengatakan Ahmad Hafid diamankan oleh anggotanya usai pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima laporan curanmor.

    Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti kuat bahwa Ahmad Hafid kerap melakukan pencurian.

    “Dari hasil pengakuan dan penyelidikan kami, Ahmad Hafid sudah melakukan pencurian hingga 7 kali,” kata Didik, Selasa (11/03/2025).

    Dari hasil penyelidikan sementara, Ahmad Hafid sudah melakukan pencurian 3 kali di Jalan Sencaki, Jalan Sidokapasan, Jalan Donokerto, Jalan Nyamplungan dan Jalan Undaan. Total ada 7 sepeda motor yang diamankan oleh polisi.

    “Dia beraksi bersama 2 temannya yang saat ini masih berstatus buron. Saat ini kami lakukan pengejaran,” tutur Didik.

    Dalam menjalankan aksinya, Hafid CS mencari sasaran secara acak. Mereka kerap bergoncengan tiga untuk mencari sepeda motor sasaran.

    “paling banyak yang menjadi sasaran adalah pemukiman warga. Modusnya masih sama. mereka merusak rumah kunci lalu membawa kabur hasil curiannya,” tutur Didik.

    Motor hasil curian dijual oleh pelaku ke penadah berinisial MB (buron). Mereka biasa mendapatkan uang sebesar 1,5 juta sampai 2,2 juta tergantung dengan kondisi motor.

    Pengakuan Hafid, uang itu digunakan untuk membeli sabu dan untuk kebutuhan sehari-hari.

    Atas kasus ini, anggota Unit Reskrim Polsek Simokerto menyita 4 buah spion motor dan 1 buah kunci T serta jaket warna hitam yang dipakai pelaku saat beraksi mencuri motor di jalan Donokerto.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Hafid dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 9 tahun. [ang/aje]

  • Bareskrim Ungkap Direktur Persiba Balikpapan Berkaitan dengan Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

    Bareskrim Ungkap Direktur Persiba Balikpapan Berkaitan dengan Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

    loading…

    Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi disebut masih berkaitan dengan jaringan narkoba Hendra Sabarudin. Foto/Instagram Catur Adi Prianto

    JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan bahwa Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi masih berkaitan dengan jaringan narkoba Hendra Sabarudin. Diketahui, Hendra merupakan narapidana di Lapas Tarakan, Kalimantan Utara.

    Dia mengendalikan peredaran sabu dari balik jeruji besi sejak 2017, dan telah memasukkan berton-ton narkoba ke Indonesia. “Ini adalah bagian dari kasus sebelumnya. TPPU kasusnya Hendra, yang sudah divonis, Hendra Sabarudin. Ya, itu ada kaitannya ini,” kata Mukti kepada wartawan dikutip Selasa (11/3/2025).

    Mukti mengatakan, pihaknya sudah mengetahui soal keterlibatan Catur dan Hendra. Namun, Polri masih mencari barang bukti yang cukup untuk menangkap direktur klub sepakbola tersebut.

    “Ini (Catur) sebenarnya TO (target operasi) kita untuk wilayah Kaltim. Dialah bandar besarnya,” katanya.

    Mukti menduga Catur telah menjalankan bisnis haram tersebut cukup lama, bahkan bertahun-tahun. Terlebih, Catur berperan sebagai bandar besar yang mengedarkan narkoba di Lapas kelas IIA Balikpapan, Kalimantan Timur.

    Bahkan, Catur bekerja sama dengan para narapidana untuk melakukan pengedaran barang haram tersebut dari dalam lapas. Sebagai informasi, kasus Hendra diungkap Bareskrim Polri pada 2024.

    Hendra ditangkap terkait kasus narkotika pada 2020, dan divonis hukuman mati. Namun hukumannya diperingan menjadi 14 tahun setelah dua kali upaya peninjauan kembali (PK).

    Selama menjalani proses hukuman di penjara, Hendra justru mengendalikan peredaran narkoba di balik jeruji besi tersebut.

    “Dari hasil penyelidikan, Terpidana HS telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga tahun 2023, selama kurun waktu tersebut dia telah memasukkan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari 7 ton sabu,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).

    (rca)