Produk: sabu

  • Selebgram Rafi Ramadhan Ditangkap karena Jual Narkoba, Kedoknya Konsultan Spiritual – Page 3

    Selebgram Rafi Ramadhan Ditangkap karena Jual Narkoba, Kedoknya Konsultan Spiritual – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Rafi Ramdhan alias RR (24), seorang selebgram yang juga konsultan spiritual, diam-diam jadi bandar narkoba. Hal itu terungkap setelah Polsek Metro Gambir menangkap Rafi Ramadhan bersama rekannya, TH (21), di kawasan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.

    Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan seorang inisial BR alias Bang Rambo, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati, mengungkap kasus ini merupakan pengembangan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Gambir pada 5 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Respati menyampaikan, TH lebih dulu ditangkap saat membawa barang bukti.

    Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menggerebek rumah selebgram RR di dekat Padepokan Nusantara, Jatinegara, Cakung. Hasilnya, ditemukan barang bukti narkotika dalam jumlah yang cukup banyak.

    “RR ini dikenal luas sebagai konsultan spiritual dengan banyak pengikut. Namun, nyatanya, ia juga terlibat dalam peredaran narkoba,” kata Respati saat konferensi pers, Rabu (12/3/2025).

    Rafi Ramadhan dikenal sebagai konsultan spiritual dengan Padepokan Kumbara. Akun Instagramnya, @narakumbara_21, telah terverifikasi centang biru dengan pengikut mencapai puluhan ribu.

    Di media sosial, RR menawarkan jasa konsultan supranatural mulai dari ilmu keselamatan, kekebalan, buka aura, pelet, hingga penjualan benda-benda mistis. Tapi di balik itu, dia rupanya juga dagang narkoba

    RR dan TH bukan sekadar pemakai, mereka diduga bagian dari jaringan narkoba. Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti narkoba pelbagai jenis antara lain sabu dan sintetis.

    “Tujuh paket plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,67 gram, 1 paket plastik klip kecil berisi narkotika sintetis (sinte) seberat 0,71 gram, 1 seperangkat alat isap sabu (terdiri dari sedotan, korek api, dan cangklong), beberapa plastik klip bekas narkotika,” jelas Respati.

     

    Lagi-lagi kasus narkoba menjerat pesohor di dunia hiburan. Positif narkoba, Selebgram Chandrika Chika bersama lima orang rekannya ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

  • Anak Bos Prodia Kerahkan 7 Lawyer Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Pembunuhan ABG – Halaman all

    Anak Bos Prodia Kerahkan 7 Lawyer Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Pembunuhan ABG – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana terkait kasus dugaan pembunuhan wanita remaja atau anak baru gede (ABG) secara tertutup.

    Sidangber agenda pembacaan dakwaan perkara nomor 130/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Sel tersebut digelar, pada Rabu (12/3/2025).

    Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 15.31 WIB, kedua terdakwa yang terjerat kasus ini, yaitu Arif Nugroho, anak bos Prodia dan Muhammad Bayu Hartoyo hadir dalam persidangan. Mereka mengenakan kemeja putih.

    Majelis hakim kemudian memulai sidang untuk terdakwa Arif Nugroho terlebih dahulu.

    Sementara itu, di meja kuasa hukum terdakwa, ada sebanyak 7 lawyer yang mengenakan toga advokat.

    Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono mempersilahkan terdakwa Arif untuk duduk di kursi pesakitan.

    Ketua Majelis Hakim memberikan waktu beberapa menit untuk awak media mengambil gambar.

    Kemudian, dia menyatakan sidang tersebut harus digelar secara tertutup karena mengandung kesusilaan.

    “Sidang perkara pidana nomor 130 pidana khusus 2025 PN Jakarta Selatan atas nama Terdakwa Arif Nugroho dinyatakan terbuka dan tertutup untuk umum,” ucap Hakim Arif, dalam persidangan.

    Seperti diketahui, pihak Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Arif Nugroho alias Sebastian dan rekannya, Muhammad Bayu Hartoyo, terkait kasus pembunuhan gadis ABG berinisial FA di satu hotel, kawasan Jalan Senopati, Jakarta Selatan, pada 22 April 2024.

    Gadis remaja yang disewa para pelaku seharga Rp 1,5 juta itu masih berusia 16 tahun.

    Korban tewas akibat dicekoki ekstasi dan minuman dicampur sabu hingga overdosis.

    Kasus ini belakangan menjadi sorotan karena tersangka diduga menyuap sejumlah polisi yang berujung dipecatnya mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro dkk dari kepolisian.

    Penyuapan itu dilakukan agar penyidikan kasus tersebut dihentikan atau SP3.

     

  • Jalani Sidang Perdana, Anak Bos Prodia Tampil Necis Pakai Masker dan Kaca Mata Hitam – Halaman all

    Jalani Sidang Perdana, Anak Bos Prodia Tampil Necis Pakai Masker dan Kaca Mata Hitam – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Arif Nugroho, anak bos Prodia dan Muhammad Bayu Hartoyo, tersangka kasus dugaan pembunuhan gadis remaja akan menjalani sidang perdana, pada Rabu (12/3/2025).

    Sidang perkara pembunuhan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 14.27 WIB, Arif dan Bayu tampak berjalan menuju ke ruang sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Mereka berjalan kaki bersama karena satu tangan mereka diborgol menggunakan satu borgol yang sama.

    Tersangka Arif tampak masih berpenampilan necis.

    Dia hadir di pengadilan mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan warna merah hitam.

    Selain itu, anak bos Prodia itu juga hadir mengenakan masker berwarna gelap dan kacamata hitam. 

    Sementara itu, terdakwa Bayu terlihat mengenakan kemeja putih, masker putih, dan rompi tahanan serupa dengan Arif.

    Seperti diketahui, pihak Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Arif Nugroho alias Sebastian dan rekannya, Muhammad Bayu Hartoyo, terkait kasus pembunuhan gadis ABG berinisial FA di satu hotel, kawasan Jalan Senopati, Jakarta Selatan, pada 22 April 2024.

    Gadis remaja yang disewa para pelaku seharga Rp 1,5 juta itu masih berusia 16 tahun.

    Korban tewas akibat dicekoki ekstasi dan minuman dicampur sabu hingga overdosis.

    Saat itu, AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, para pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial.

    Korban sudah pernah ‘bermain’ dengan pelaku sebanyak empat kali.
     
    “Kami akan upayakan mengungkap ini sampai sedetail mungkin bagaimana ini bisa terjadi, masih empat kali, yang disasar anak di bawah umur, ini yang kami coba dalami,” kata Bintoro dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 26 April 2024.

    Berimbas Penyuapan, AKBP Bintoro Dkk Dipecat dari Polri

    Kasus pembunuhan tersebut sempat mandek dan belakang baru diketahui bahwa tersangka diduga menyuap mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro dkk melalui kuasa hukumnya.

    Penyuapan itu dilakukan agar penyidikan kasus tersebut dihentikan atau SP3.

    Hal itu terungkap setelah pihak tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mengajukan gugatan perdata dengan tuntutan pengembalian uang Rp1,6 miliar dan beberapa mobil mewah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025.

    Setelah itu, Propam Polda Metro Jaya turun tangan mengusut AKBP Bintoro dan empat pejabat Polres Metro Jakarta Selatan lainnya.

    Keempat pejabat tersebut adalah eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Ahmad Zakaria; eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Novian Dimas.

    Kelima mantan pejabat Polres Metro Jakarta Selatan itu telah disidang etik dan profesi serta telah dijatuhi sanksi dalam sidang majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Propam Polda Metro Jaya, atas kasus dugaan penyuapan.

    Kelimanya disanksi atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai anggota polisi.

    Sebanyak tiga polisi divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. 

    Ketiganya yakni AKBP Bintoro, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria, dan eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.  

    Dua anggota polisi lain dijatuhi sanksi berupa demosi selama delapan tahun dan patsus 20 hari yakni AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas. 

    Atas keputusan yang telah dibacakan ini kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut.

  • Sidang dugaan kasus asusila anak bos Prodia digelar tertutup

    Sidang dugaan kasus asusila anak bos Prodia digelar tertutup

    Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang dugaan kasus asusila terdakwa Arif Nugroho, anak petinggi Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto secara tertutup.

    “Sidang dinyatakan tertutup untuk umum,” kata hakim Arif Budi Cahyono dalam sidang dakwaan anak bos Prodia di ruang sidang 05 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.

    Arif mengatakan lantaran perkara ini mengandung muatan kesusilaan dalam dakwaannya, maka dengan berdasarkan ketentuan Pasal 153 ayat (3) KUHAP persidangan dilaksanakan tertutup.

    Pasal 153 ayat (3) KUHAP mengatur bahwa pemeriksaan di pengadilan harus terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwa anak-anak.

    Ditegaskan, sidang perkara pidana dengan nomor 130/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dinyatakan terbuka dan tertutup untuk umum.

    “Sidang digelar tertutup kecuali nanti pada saat pembacaan putusan,” ujarnya.

    Terdakwa Arif Nugroho yang merupakan anak petinggi Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto menghadiri sidang dugaan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pukul 14.27 WIB.

    Sidang dengan nomor perkara 130/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan.

    Sedangkan hakim yang akan memimpin sidang kasus tersebut Arief Budi Cahyono.

    Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis berinisial FA (16) yang terjadi pada 22 April 2024. Adapun korban lainnya yang selamat berinisial A.

    Saat itu korban melakukan prostitusi (open booking online/BO) dengan kedua tersangka. Kemudian, korban meninggal dunia setelah dicekoki inex dan air sabu.

    Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 23 April 2024.

    Selain itu, kasus pembunuhan ini kembali mencuat setelah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terseret pemerasan.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi tangkap dua pengedar narkotika bermodus konsultan spiritual

    Polisi tangkap dua pengedar narkotika bermodus konsultan spiritual

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat, menangkap dua pengedar narkotika bermodus sebagai konsultan spiritual dan masih mengejar seorang tersangka lain.

    Kapolsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rezeki R. Respati di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa dua orang itu berinisial RR (24) dan TH (21).

    “RR ini dikenal luas sebagai konsultan spiritual dengan banyak pengikut. Namun, nyatanya, ia juga terlibat dalam peredaran narkoba,” kata Respati.

    Respati mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi LP 018/3/2025/Sek. Gbr tertanggal 5 Maret 2025 dan kemudian petugas berhasil membongkar kasus pada hari yang sama di Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.

    Menurut dia, dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa tujuh paket plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,67 gram, seperangkat alat isap sabu, beberapa plastik klip bekas narkotika dan dua unit telepon genggam.

    Respati menambah bahwa RR menawarkan berbagai jasa spiritual, mulai dari ilmu pengisian keselamatan, kekebalan, buka aura, pelet, hingga penjualan benda-benda mistis. Namun, di balik itu, ia ternyata terlibat dalam bisnis narkotika.

    Dari hasil penyelidikan, RR memesan sabu melalui TH (21), sementara TH mendapatkan barang tersebut dari BR alias “Bang Rambo”, yang kini masih dalam pengejaran petugas.

    “TH lebih dahulu ditangkap saat membawa barang bukti. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah RR di dekat Padepokan Nusantara, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Di lokasi tersebut, ditemukan tambahan lima paket sabu serta daun sintetis,” katanya.

    Sementara itu, Wakasat Narkoba Kompol Zakari Said Al Jaidi menyoroti bagaimana para pelaku menggunakan profesi lain untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka.

    “Mereka menyamarkan peredaran narkoba dengan berkedok sebagai konsultan spiritual. Ini sangat berbahaya karena bisa menjerumuskan lebih banyak orang,” katanya.

    Saat ini, RR dan TH telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Metro Gambir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berkas perkara mereka tengah dilengkapi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sementara polisi terus memburu BR.

    Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Anak bos Prodia hadiri sidang dugaan asusila di PN Jaksel

    Anak bos Prodia hadiri sidang dugaan asusila di PN Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Tersangka Arif Nugroho, anak petinggi Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto menghadiri sidang kasus dugaan asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

    “Sidang yang pertama yaitu pada Rabu 12 Maret 2025,” kata Penjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Kedua tersangka mulai memasuki ruang sidang 05 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 14.27 WIB.

    Keduanya kompak mengenakan baju tahanan berwarna merah atau di bawah naungan Kejaksaan Agung. Sementara, Arif tampak mengenakan kacamata hitam.

    Dari raut wajah mereka terlihat santai sembari menunggu giliran tiba mengikuti sidang perdana.

    Pada sidang dengan nomor perkara 130/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan.

    Sedangkan hakim yang akan memimpin sidang kasus tersebut Arief Budi Cahyono.

    Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan gadis berinisial FA (16) yang terjadi pada 22 April 2024. Adapun korban lainnya yang selamat berinisial A.

    Saat itu korban melakukan prostitusi (open booking online/BO) dengan kedua tersangka. Korban meninggal dunia setelah dicekoki inex dan air sabu.

    Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 23 April 2024.

    Selain itu, kasus pembunuhan ini kembali mencuat setelah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terseret pemerasan.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Eks Direktur Teknik Bandar Narkoba, Persiba Balikpapan Pecat Catur Adi

    Eks Direktur Teknik Bandar Narkoba, Persiba Balikpapan Pecat Catur Adi

    Bisnis.com, BALIKPAPAN – Manajemen Persiba Balikpapan akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan mengenai permasalahan hukum yang menyeret nama Catur Adi Prianto, mantan Direktur Teknik klub berjuluk Beruang Madu, yang terjerat kasus narkoba. 

    CEO Persiba Balikpapan Ichsan Rachmansyah Sofyan menyatakan Catur Adi Prianto memang pernah menduduki jabatan Direktur Teknik, tapi penunjukan tersebut bersifat temporer dan khusus untuk gelaran kompetisi Liga 3 musim lalu.

    Ichsan menambahkan, jabatan yang diemban berdasarkan Surat Keputusan (SK) manajemen itu hanya berlangsung selama satu musim kompetisi. 

    “Kompetisi Liga 3 telah berakhir pada 27 Februari 2025, sehingga sejak tanggal tersebut, yang bersangkutan tidak lagi menjabat atau terlibat dalam struktur organisasi Persiba Balikpapan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (12/3/2025).

    Kemudian, dia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan urusan pribadi yang bersangkutan dan tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan klub.

    Lebih lanjut, Ichsan menambahkan pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku dan percaya pada asas praduga tak bersalah hingga keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

    Sebagai bentuk komitmen terhadap integritas klub dan penghormatan terhadap supremasi hukum, manajemen Persiba Balikpapan telah mengambil langkah proaktif dengan mencabut Surat Keputusan pengangkatan Catur Adi Prianto sebagai Direktur Teknik klub. 

    Menurutnya, keputusan ini diambil demi menghindari potensi interpretasi yang keliru dan menjaga marwah klub di tengah situasi yang berkembang. 

    Kendati demikian, manajemen tetap memberikan apresiasi atas kontribusi yang telah diberikan Catur selama masa baktinya yang singkat. 

    “Setelah masa tugas tersebut berakhir, segala bentuk tindakan atau persoalan hukum yang menyangkut yang bersangkutan berada sepenuhnya di luar tanggung jawab dan kewenangan Persiba Balikpapan,” jelasnya.

    Adapun, dia menuturkan Persiba Balikpapan akan tetap fokus pada agenda utama klub sebagai institusi olahraga profesional. 

    “Sebagai institusi olahraga profesional, Persiba Balikpapan akan terus fokus menjalankan program pengembangan klub dan mempersiapkan tim menghadapi kompetisi yang akan datang sesuai agenda yang telah dirancang. Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah publik dan rekan-rekan media,” pungkasnya.

    Bandar Narkoba di Kaltim 

    Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa mengatakan bahwa Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto merupakan bandar narkoba di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

    “Dapat saya simpulkan bahwa C (Catur Adi) adalah bandar narkotika di wilayah Kaltim. Sejak kapan? Sejak lama. Ini sudah diendus-endus oleh kami sejak lama,” kata Brigjen Pol. Mukti Juharsa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan dilansir dari Antara. 

    Brigjen Pol. Mukti mengungkapkan bahwa Catur mengedarkan barang haram ini di Lapas Kelas II A Balikpapan. Terungkapnya kasus ini, kata dia, bermula ketika dilaksanakannya razia di lapas pada tanggal 27 Februari 2025 karena adanya dugaan peredaran narkoba di tempat tersebut.

    “Kami bekerja sama dengan pihak lapas terkait dengan peredaran. Di sana dipimpin kepala lapas [kalapas] langsung untuk melakukan razia,” ucapnya.

    Di sana, diamankan sembilan tersangka berinisial E, S, J, S, A, A, B, F, dan E. Mereka merupakan narapidana dan berperan sebagai penjual sabu-sabu di dalam lapas.

    Barang bukti yang diamankan adalah sabu-sabu seberat 69 gram. Berat tersebut lebih sedikit daripada perkiraan semula sabu-sabu yang diedarkan seberat 3 kilogram. 

    Dari hasil pemeriksaan, kata dia, diketahui bahwa tersangka Catur tidak bekerja sendiri. Catur dibantu oleh tersangka E selaku pengendali di dalam lapas. Selain itu, ada pula sosok tersangka E yang berperan sebagai bendahara.

    “Dari keterangan saudara E yang selaku bendahara, dia memberikan uangnya kepada saudara E yang merupakan pengendali,” ujarnya.

    Lalu, lanjut dia, uang hasil penjualan ditransfer oleh E selaku pengendali ke rekening D yang saat ini statusnya masih didalami dan tengah diburu. Dari D, uang tersebut dikirimkan ke rekening K dan R.

    “Rekening K dan R ini adalah rekening yang dikuasai oleh saudara C selaku Direktur Persiba Balikpapan,” terangnya.

    Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa Catur merupakan bandar narkoba di wilayah Kalimantan Timur.

    “Jadi, C ini adalah penguasa Kaltim. Mungkin sudah tahu ‘kan, C punya rumah yang mewah, segala mewah. Yakin dan percaya, semuanya akan dimiskinkan,” ucapnya.

    Brigjen Pol. Mukti menambahkan bahwa saat ini tersangka Catur, K, dan R ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sementara sembilan tersangka lainnya ditahan di Polda Kaltim.

  • Polda Riau Gagalkan Pengiriman Narkoba Senilai Rp 13,1 Miliar

    Polda Riau Gagalkan Pengiriman Narkoba Senilai Rp 13,1 Miliar

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba senilai Rp 13,1 miliar di Kota Pekanbaru, Kamis (6/3/2025). 

    Dalam pengungkapan ini berhasil disita 13,1 kilogram sabu-sabu dan 6.800 pil ekstasi. Selain itu polisi juga menetapkan seorang tersangka yang merupakan kurir narkoba inisial DK (45). 

    Wakil Direktur Narkoba Polda Riau, AKBP Nandang Lirama mengatakan, pelaku DK ditangkap di dekat terminal Bandar Raya Payung Sekaki. 

    “Saat diamankan kami menemukan 14 bungkus paket narkoba, setelah ditimbang beratnya sekitar 13,1 kilogram sabu-sabu dan 6.800 butir ekstasi. Dari pengungkapan ini, kita bisa menyelamatkan anak bangsa sebanyak 72.000 orang lebih,” tutur Nandang, Rabu (12/3/2025). 

    Dia menjelaskan, DK diperintah oleh seseorang inisial S untuk menjemput narkoba tersebut. Dia diupah Rp 20 juta. “Barang haram itu berasal dari Malaysia dengan sistem terputus. Pelaku hanya berperan mengantarkan barang tersebut namun dia belum tahu tujuannya ke mana karena sudah tertangkap lebih dulu,” pungkasnya. 

    Setelah ditangkap Polda Riau, DK selaku kurir narkoba dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

  • Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Berkedok Konsultan Spiritual di Jakarta – Halaman all

    Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Berkedok Konsultan Spiritual di Jakarta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polsek Metro Gambir membongkar kasus peredaran narkoba yang berkedok jasa konsultan spiritual di Jakarta.

    Dalam kasus ini, dua orang pelaku berinisial RR (24) dan TH (21) berhasil ditangkap pihak kepolisian berdasarkan laporan yang diterima.

    “Pengungkapan ini terjadi pada 5 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur,” kata Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati, kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).

    Barang bukti yang disita antara lain 7 paket plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,67 gram; 1 paket plastik klip kecil berisi narkotika sintetis (sinte) seberat 0,71 gram;  seperangkat alat isap sabu yang terdiri dari sedotan, korek api, dan cangklong.

    Beberapa plastik klip bekas narkotika, serta 2 unit ponsel merek Vivo.

    Kompol Rezeki menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap tersangka TH yang kedapatan membawa narkoba.

    Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap RR.

    Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah RR yang berlokasi di dekat Padepokan Nusantara, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tambahan 5 paket sabu serta daun sintetis.

    Dalam pemeriksaan, RR diketahui sebagai konsultan spiritual yang memiliki padepokan bernama “Kumbara”. Akun Instagram-nya, @narakumbara_21, bahkan telah terverifikasi dan memiliki puluhan ribu pengikut.

    RR menawarkan berbagai jasa spiritual, seperti pengisian ilmu keselamatan, kekebalan, buka aura, pelet, hingga penjualan benda-benda mistis.

    “RR ini dikenal luas sebagai konsultan spiritual dengan banyak pengikut. Namun, nyatanya, ia juga terlibat dalam peredaran narkoba,” ungkap Kompol Rezeki.

    Dari hasil penyelidikan, RR mendapatkan narkoba dari TH. Sementara itu, TH memperoleh barang haram tersebut dari BR alias “Bang Rambo” yang hingga kini masih dalam pengejaran.

    Atas perbuatannya, RR dan TH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjauhi narkoba. Generasi penerus bangsa akan rusak jika terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” tutupnya. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

     

  • Selebgram ‘Cenayang’ Rafi Ramadhan Ditangkap Terkait Narkoba!

    Selebgram ‘Cenayang’ Rafi Ramadhan Ditangkap Terkait Narkoba!

    Jakarta

    Selebgram Rafi Ramadhan atau RR (24) ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba. Pria yang mengaku sebagai konsultan spiritual ini ditangkap di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

    “Jadi RR ini merupakan konsultan spiritual di antaranya ilmu pengisian keselamatan atau kekebalan, buka aura, pelet, dan penjualan benda-benda mistis atau yang bertuah, seperti itu,” kata Kapolsek Gambir Kompol Rezeki Revi Respati dalam jumpa pers di Mapolsek Gambir, Jakarta Pusat Rabu (12/3/2025).

    Respati mengatakan Rafi Ramadhan memiliki akun Instagram dengan centang biru dan berpengikut ribuan. Akun itu digunakan untuk memasarkan jasa dan dagangannya yang diklaim sebagai azimat.

    “Kemudian kita duga ada semacam transaksi atau praktek penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” imbuhnya.

    Selanjutnya, polisi mendalami kasus tersebut lalu diketahui tersangka kedua yakni TH (21). Dia merupakan karyawan dari RR yang melakukan transaksi di depan padepokan Narakumbara di Jakarta Timur.

    “Dilakukan interogasi dan diketahui TH selaku karyawan di padepokan Narakumbara. Serta dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan lainnya kemudian didapati 2 (dua) paket plastik klip kecil yang berisi kristal putih diduga sabu-sabu,” jelasnya.

    “Nah pada saat mau diantarkan, setelah kita amankan TH, barulah kita selidiki kita geledah rumahnya RR yang berada dekat padepokan Narakumbara,” sambungnya.

    Dalam kasus ini polisi menemukan barang bukti lima paket plastik klip kecil berisi sabu. Berat dari sabu itu kira-kira sekitar 1,67 gram.

    (mea/mea)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu