Produk: sabu

  • Polisi Bongkar Peredaran 34 Kg Ganja Jaringan Sumut-Jakarta, 5 Orang Bandar Ditangkap

    Polisi Bongkar Peredaran 34 Kg Ganja Jaringan Sumut-Jakarta, 5 Orang Bandar Ditangkap

    JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jaringan lintas provinsi Sumatera Utara (Sumut)-Jakarta. Total ada 34 kilogram (Kg) ganja kering siap edar serta 6,98 gram sabu yang diamankan polisi.

    Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra mengatakan ke-5 pelaku itu berinisial I, R R , S, P dan R. Mereka ditangkap di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Barat pada Sabtu, 15 Maret, kemarin.

    “Kami telah mengamankan 34 kilogram ganja jaringan Sumatera Utara – Jakarta,” ucap Ade Candra dalam keterangannya, Minggu, 16 Maret.

    Ade Candra menjelaskan, penangkapan kelima orang tersangka beserta barang bukti ini dilakukan di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta.

    Berawal dari laporan masyarakat terkait subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menerima informasi mengenai pengiriman narkotika jenis ganja dari Medan ke Jakarta untuk diedarkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    Mendapatkan informasi itu, kata Ade Candra, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka, I di Jalan Gunung Sahari dengan barang bukti 1 kilogram ganja di Jalan Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu, 15 Maret, pukul 16.30 WIB.

    Dari hasil interogasi, polisi mendapatkan informasi bahwa masih ada narkotika lain yang disimpan di sebuah kontrakan di Gang Burung, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.

    “Tim bergerak ke lokasi tersebut dan mengamankan 3 kilogram ganja serta 6,98 gram sabu,” ujar Ade.

    Kemudian polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya terungkap tempat penyimpanan lain di kontrakan di daerah yang sama. Petugas kemudian menemukan 30 Kg ganja yang disimpan dalam dua karung hijau.

    Selain itu menangkap 4 orang pelaku lainnya. Saat ini 4 bandara narkoba dan barang bukti Ganja 34 Kg dan 6,98 gram ini dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

  • Mengenal Child Grooming yang Beda dari Pedofilia, Sama-sama Berbahaya Tetapi Dampaknya Beda

    Mengenal Child Grooming yang Beda dari Pedofilia, Sama-sama Berbahaya Tetapi Dampaknya Beda

    TRIBUNJATIM.COM – Ternyata jika anda pernah mendengar istilah ‘Child Grooming’ definisinya tampak berbeda dari ‘Pedofilia’.

    Kedua istilah ini tidaklah sama, bahkan memiliki dampak dan perilaku pelaku yang berbeda-beda.

    Psikolog klinis Universitas Indonesia, Kasandra A. Putranto, menegaskan bahwa child grooming dan pedofilia adalah dua hal yang berbeda, tetapi keduanya sama-sama berbahaya dan perlu diwaspadai.

    “Kasus pelecehan dan eksploitasi anak semakin marak. Kasus yang terbukti terjadi di berbagai tempat, mulai dari rumah, sekolah, tempat kerja, hingga tempat ibadah, menunjukkan perlunya perhatian serius dari masyarakat dan pemerintah,” kata Kasandra, seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Minggu (16/3/2025).

    Kasandra menjelaskan, child grooming adalah proses yang dilakukan pelaku, biasanya orang dewasa, untuk membangun hubungan emosional dengan anak demi mengeksploitasi mereka secara seksual.

    MURID NGAJI DILECEHKAN – Aksi pelecehan guru ngaji terhadap muridnya terjadi di Wonosobo, Jawa Tengah, Minggu (26/1/2025) (Generated by AI)

    Proses ini sering melibatkan manipulasi, tipu daya, dan penguasaan.

    Pelaku berupaya mendapatkan kepercayaan anak dan orang tua mereka sebelum akhirnya melakukan pelecehan.

    Mereka bisa melakukannya secara langsung maupun melalui media sosial dan platform online.

    “Tujuan utama pelaku melakukan child grooming adalah untuk mengeksploitasi anak-anak,” ujarnya.

    Sementara itu, pedofilia adalah kondisi psikologis yang ditandai dengan ketertarikan seksual yang berkelanjutan terhadap anak-anak yang belum mencapai usia pubertas.

    Meski demikian, tidak semua pelaku pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak adalah pedofil.

    “Beberapa pelaku tidak memiliki ketertarikan seksual yang berkelanjutan terhadap anak, tetapi melakukan pelecehan karena alasan lain, seperti kekuasaan atau kontrol,” kata Kasandra.

    Menurutnya, setiap kasus yang berkaitan dengan child grooming maupun pedofilia harus diproses berdasarkan bukti yang valid melalui jalur hukum, bukan hanya berdasarkan opini sepihak.

    Selain itu, kesadaran masyarakat, pendidikan, serta perlindungan hukum juga perlu ditingkatkan untuk mencegah tindakan yang merugikan anak-anak.

    Kasandra menyoroti semakin banyaknya kasus pelecehan seksual terhadap anak, seperti kasus yang menjerat Kapolres Ngada Polda NTT.

    Ia menilai bahwa pemerintah perlu mengambil langkah konkret untuk melindungi anak dari pelaku child grooming dan pedofilia.

    Langkah-langkah tersebut meliputi:

    -Penguatan regulasi dengan sanksi yang lebih tegas bagi pelaku.
    -Peningkatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya child grooming.
    -Penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
    -Perkuatan undang-undang yang melindungi anak dari kekerasan dan eksploitasi.

    “Pemerintah juga perlu mengadakan program sosialisasi, seperti seminar dan workshop, agar orang tua dan anak lebih memahami cara melindungi diri dari ancaman ini,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Kasandra menyarankan agar pemerintah bekerja sama dengan organisasi non-pemerintah dalam menciptakan program perlindungan anak.

    Ia juga menilai pentingnya keterlibatan sektor swasta dalam kampanye kesadaran dan perlindungan anak.

    Sebagai bentuk perlindungan hukum bagi korban, pemerintah juga disarankan untuk menyediakan layanan hukum bagi anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual.

    KASUS PENCABULAN KAPOLRES – Sosok eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang diduga mencabuli tiga orang anak di bawah umur di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan videonya disebar ke situs porno Australia. Kini terungkap bahwa ia bayar Rp 3 juta untuk tidur dengan anak 6 tahun. (YouTube Kompas TV)

    Akses terhadap keadilan bagi korban dan keluarga mereka juga harus dipastikan.

    Tak hanya itu, diperlukan layanan rehabilitasi yang memberikan dukungan psikologis bagi anak-anak yang mengalami trauma.

    Program pemulihan yang berfokus pada kebutuhan emosional dan psikologis anak juga harus dikembangkan.

    “Upaya ini penting agar anak-anak yang menjadi korban bisa pulih dan kembali menjalani kehidupan dengan baik,” tutup Kasandra.

    Belakangan sebuah kasus yang menimpa institusi kepolisian kembali ramai diperbincangkan.

    AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditangkap aparat Propam Mabes Polri terkait dugaan penggunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur pada Kamis, 20 Februari 2025.

    Kapolres Ngada nonaktif ini ditangkap atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba hingga tindakan asusila kepada anak di bawah umur.

    Namun lebih dari 10 hari sejak penangkapannya, polisi tidak membuka kasus ini ke publik.

    Kronologi dan motifnya juga belum disampaikan secara jelas.

    Meski demikian, kini dosa-dosa AKBP Fajar Widyadharma Lukman perlahan mulai terungkap.

    AKBP Fajar telah dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

    Ia menjalani tes urine terkait kasus dugaan narkotika.

    Hasilnya, AKBP Fajar dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu.

    “Hasil tes urine positif SS (sabu-sabu),” kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Henry Novika, kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

    Henry tidak menjelaskan lebih lanjut pemeriksaan yang bersangkutan di Propam Polri.

    Komisioner Kompolnas Choirul Anam sebelumnya mendorong Kapolres Ngada yang diduga terjerat kasus dugaan narkotika dan asusila, agar segera diproses pidana.

    “Kami berharap kasus ini langsung lanjut secara simultan ke pidana, satu soal narkobanya dicek, apakah betul atau tidak,” katanya kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

    Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa juga telah memastikan, AKBP Fajar bakal ditindak tegas bahkan dipecat dari institusi Polri.

    “Pokoknya setiap pelaku oknum anggota yang terlibat narkoba tindak tegas,” kata Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

    Kapolres Ngada AKBP Fajar diduga terlibat narkoba dan kekerasan seksual anak di bawah umur (Dok Polres Ngada NTT)

    Selain mengkonsumsi narkoba, AKBP Fajar juga diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Terungkap ia diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, paling kecil usia tiga tahun.

    Ada tiga orang anak di bawah umur yang diduga menjadi korban pencabulan AKBP Fajar.

    Ketiga korban tersebut berusia 3 tahun, 12 tahun, dan 14 tahun.

    Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe.

    Imelda Manafe menyampaikan bahwa korban yang berusia tiga tahun dalam bimbingan orang tua.

    “Korban 12 tahun itu kini dalam pendampingan kami,” kata Imelda, Senin (10/3/2025), seperti dikutip dari Pos Kupang.

    Sementara itu, korban berusia 14 tahun belum dapat ditemui.

    Bahkan AKBP Fajar diduga juga merekam video pelecehan seksual dan mengunggahnya di situs dewasa Australia.

    Temuan ini bermula dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan ada video asusila yang diunggah dari Kota Kupang.

    “Kejadiannya pertengahan tahun lalu (2024),” ungkap Imelda Manafe.

    Pihak Australia lantas melaporkan kejadian tersebut kepada Mabes Polri.

    Tim Mabes Polri lantas melakukan penyelidikan.

    Hingga akhirnya AKBP Fajar ditangkap pada 20 Februari 2025.

    Berita viral lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Amankan 34 Kg Ganja dan Sabu di Jakarta – Halaman all

    Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Amankan 34 Kg Ganja dan Sabu di Jakarta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi yang menghubungkan Sumatera Utara (Sumut) dan Jakarta. 

    Dalam operasi besar yang digelar pada Sabtu (15/3/2025), polisi menangkap lima tersangka dan menyita barang bukti berupa 34 kilogram ganja kering siap edar serta 6,98 gram sabu.

    “Kami telah mengamankan 34 kilogram ganja jaringan Sumatera Utara – Jakarta,” ujar Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, dalam keterangannya, Minggu (16/3/2025).

    Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian tentang pengiriman ganja dari Medan ke Jakarta untuk diperjualbelikan di wilayah ibu kota.

    Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap tersangka pertama yang berinisial I di Jalan Gunung Sahari, dengan barang bukti 1 kilogram ganja.

    Dari hasil interogasi terhadap I, polisi mendapatkan informasi mengenai lokasi penyimpanan barang haram lainnya.

    “Dari hasil interogasi, petugas memperoleh informasi bahwa masih ada narkotika lain yang disimpan di sebuah kontrakan di daerah Pinangsia, Jakarta Barat. Tim bergerak ke lokasi tersebut dan mengamankan 3 Kg ganja serta 6,98 gram sabu,” ujar Ade Candra.

    Namun, operasi tidak berhenti di situ.

    Tim yang terus menggali informasi berhasil menemukan tempat penyimpanan lainnya di kontrakan yang sama, di mana 30 kilogram ganja disembunyikan dalam dua karung hijau.

    Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, pun berhasil mengamankan lima tersangka dan 34 Kg ganja, serta 6,98 gram sabu, dalam operasi ini.

    Kelima tersangka, yakni I, R R , S, P dan R, saat ini sudah digelandang ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

    “Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna mencegah peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” pungkasnya.

  • Penumpang Pesawat Selundupkan Sabu 500 Gram, Berangkat dari Bandara Soetta, Ditangkap di Kendari – Halaman all

    Penumpang Pesawat Selundupkan Sabu 500 Gram, Berangkat dari Bandara Soetta, Ditangkap di Kendari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM. Kendari – Seorang wanita berinisial DS (43) ditangkap oleh Tim Narko 10 Sat Res Narkoba Polresta Kendari di Bandara Haluoleo Kendari pada Sabtu, 15 Maret 2025.

    Wanita asal Palangkaraya, Kalimantan Selatan, diduga membawa narkoba jenis sabu seberat 500 gram yang disamarkan dalam dus makanan ringan.

    DS terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta menuju Kendari dengan menggunakan pesawat.

    Setibanya di Bandara Haluoleo, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sabu yang disembunyikan dalam dus berwarna coklat.

    Barang haram tersebut dibungkus dengan plastik bening dan ditumpuk bersama berbagai jenis makanan ringan, kopi, serta shampo sachet.

    Saat proses penggeledahan, Wakapolresta Kendari, AKBP Moh Yosa Hadi, turut menyaksikan dan mengawasi penemuan tersebut.

    DS terlihat lesu saat petugas menemukan sabu yang disembunyikannya.

    Tindakan Selanjutnya

    Setelah penangkapan, DS beserta barang bukti sabu langsung diamankan di Mako Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, membenarkan penangkapan ini dan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan serta berkoordinasi dengan pimpinan untuk langkah selanjutnya.

    “Ini adalah bagian dari upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kami,” ujar AKP Musni.

    (TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Pria di Sumenep Ditangkap Polisi karena Simpan Sabu di Jok Motor

    Pria di Sumenep Ditangkap Polisi karena Simpan Sabu di Jok Motor

    Sumenep (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial FB (41), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, diringkus oleh aparat Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep. Ia kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam jok sepeda motornya.

    “Tersangka ditangkap di depan rumahnya, saat mengendarai sepeda motor. Waktu digeledah, di jok sepeda motornya didapati plastik klip berisi sabu,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Minggu (16/03/2025).

    Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. Tim Satresnarkoba Polres Sumenep pun melakukan penyelidikan. Ketika mendapat informasi yang akurat, tersangka yang sedang melintas dengan sepeda motor langsung dihentikan dan digeledah oleh petugas.

    “Tersangka sempat akan melarikan diri. Namun berhasil diamankan petugas. Saat digeledah, ada sabu seberat 1,82 gram yang disimpan tersangka. Kemudian juga ada beberapa plastik klip kosong,” ungkap Widiarti.

    Saat diperiksa, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. FB kemudian digelandang ke Polres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    “Barang bukti yang disita dari tersangka berupa 1 poket sabu dengan berat 1,82 gram, 1 plastik klip kosong, 1 unit HP merk Samsung, dan 1 sepeda motor Honda Beat warna abu-abu,” terang Widiarti.

    Atas perbuatannya, FB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. [tem/suf]

  • 8 Video Pelecehan dan Baju Dress Anak Pink Disita Polisi Terkait Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar – Halaman all

    8 Video Pelecehan dan Baju Dress Anak Pink Disita Polisi Terkait Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak delapan rekaman video pelecehan seksual yang dibuat oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, disita oleh polisi.

    Selain itu, polisi juga menyita sebuah baju dress anak berwarna pink dengan motif hati atau love untuk barang bukti kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan tersangka AKBP Fajar.

    Delapan rekaman video kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar tersebut berada di dalam compact disc (CD).

    Barang bukti lain yang disita oleh polisi yakni surat visum hasil pemeriksaan para korban.

    Hal ini diungkapkan oleh Ditreskrimsus Polda Metro NTT, Kombes Pol Patar Silalahi saat konferensi pers pada Kamis (13/3/2025).

    “Barang bukti satu baju dress anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum serta CD yang berisi kekerasan seksual sebanyak delapan video,” kata Patar.

    Kombes Patar Silalahi menjelaskan bahwa kasus ini diungkap sejak 22 Januari 2025.

    Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan ke sebuah hotel di wilayah Kupang, NTT.

    “Menggali informasi dari staf hotel serta pengecekan terhadap data hotel yang tertanggal 11 Juni 2024,” kata Patar.

    AKBP Fajar diketahui telah mencabuli empat orang korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.

    Fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri).

    “Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa,” kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis.

    Trunoyudo menjelaskan, tiga anak yang menjadi korban ada yang berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. 

    Sementara, satu orang dewasa yang dilecehkan berusia 20 tahun. 

    Terancam 15 tahun penjara

    Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto menjelaskan AKBP Fajar telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.

    “Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar,” kata Agus, dikutip WartaKotalive.com.

    Bekas Kapolres Ngada tersebut dijadwalkan akan menjalani sidang etik pada Senin (17/3/2025).

    “Divpropam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar, direncanakan pada hari Senin, 17 Maret 2025,” ujar Agus.

    AKBP Fajar yang kini berstatus sebagai tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

    Selain kasus pencabulan, Fajar juga terjerat kasus narkoba.

    Ia terbukti positif narkoba jenis sabu-sabu.

    Ia dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.

    “Statusnya hari ini adalah sudah jadi tersangka, dan yang bersangkutan telah ditahan di Bareskrim Polri,” kata dia.

    Selain terancam sanksi etik, Fajar juga terancam menghadapi jeratan hukum pidana.

    Atas aksi bejatnya, Fajar dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat (1) huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat (1) huruf E, G, J, dan L UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Fajar juga dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.

    Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

    (Tribunnews.com/Rakli/Nina Yuniar)

  • Panen Tangkapan, 81 Pelaku Kejahatan Diamankan Saat Operasi Pekat Semeru 2025 di Mojokerto

    Panen Tangkapan, 81 Pelaku Kejahatan Diamankan Saat Operasi Pekat Semeru 2025 di Mojokerto

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni.

    TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO– Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengamankan 81 tersangka dalam Operasi Pekat Semeru Tahun 2025.

    Adapun kasus menonjol adalah premanisme dengan 19 tersangka dan, bahan peledak (Low explosive) berupa bubuk petasan.

    Wakapolres Mojokerto, Komisaris Polisi (Kompol) Herry Tampake, mengatakan hasil pelaksanaan Ops Pekat Semeru selama 12 hari, mulai 26 Februari- 9 Maret 2025, dengan sasaran kejahatan premanisme, prostitusi, judi, Handak petasan/ mercon, kembang api, narkoba dan miras oplosan yang meresahkan warga saat bulan Ramadhan.

    “Total tersangka yang diamankan sebanyak 81 orang. Kasus premanisme 19 tersangka, Handak (Petasan) 5 tersangka, perjudian 28 tersangka, 8 tersangka kasus narkoba dan 21 kasus miras (Ilegal),” ucap Kompol Herry saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jumat (14/3/2025).
     
    Ia mengungkapkan kasus premanisme menjadi atensi khusus untuk cipta kondisi salama bulan Ramadhan. Terlebih para pelaku membawa senjata tajam, jenis pisau lipat.

    “Kasus narkoba, kita mengamankan barang bukti dari 8 tersangka, berupa sabu-sabu seberat 9,35 gram dan 3.905 butir pil double L,” 
    kata Kompol Herry.

    Kasat Reskrim reskrim Polres Mojokerto, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nova Indra Pratama, menambahkan, kasus Handak disita barang bukti berupa bahan pembuat petasan seberat 4,5 KG, 1,5 KG kalium, 6 sepeda motor dan 5 handphone milik tersangka.

    “Tersangka beserta barang bukti pembuat petasan diamankan di wilayah Bangsal dan Gondang,” jelasnya.

    Menurut AKP Nova, pelaku sengaja  membuat petasan menggunakan bahan tersebut, yang nantinya akan diedarkan saat Ramadhan dan menjelang lebaran.

    “Jadi ada indikasi yang bersangkutan akan membuat mercon, mungkin nanti diedarkan saat Ramadhan maupun saat hari raya Idul Fitri,” pungkasnya.

  • Penjual Nasi Goreng di Jombang Edarkan Sabu saat Ramadan

    Penjual Nasi Goreng di Jombang Edarkan Sabu saat Ramadan

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial FDA alias Gendut (29), yang sehari-hari berjualan nasi goreng, diamankan polisi setelah ketahuan mengedarkan sabu-sabu. Ironisnya, bisnis gelap ini ia jalankan di tengah bulan Ramadan, saat masyarakat sedang menjalankan ibadah puasa.

    Tim Satresnarkoba Polres Jombang menangkap Gendut di rumahnya di Desa Dukuhklopo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 77,63 gram sabu-sabu yang sudah dikemas dalam beberapa paket hemat, timbangan digital, serta handphone yang digunakan untuk bertransaksi narkoba.

    Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa Gendut bukan orang baru dalam dunia narkoba. Ia pernah ditangkap atas kasus serupa pada tahun 2021 dan kini kembali terjerat dalam bisnis haram tersebut.

    “Tersangka merupakan target operasi kami. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan anggota yang mendapatkan laporan tentang peredaran narkoba di bulan Ramadan,” ujar AKP Ahmad Yani, Jumat (14/3/2025).

    Dari hasil pemeriksaan, Gendut mengaku mendapatkan pasokan sabu-sabu dari seseorang di Jombang yang kini masih dalam pengejaran polisi. Ia mengedarkan barang haram tersebut sambil berjualan nasi goreng, seolah bisnis kulinernya menjadi kedok untuk melancarkan aksinya.

    “Tersangka mengedarkan sabu atas suruhan seseorang yang masih kami buru. Ia dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.

    Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkoba yang berhasil dibongkar selama operasi pekat yang digelar Satresnarkoba Polres Jombang selama 16 hari.

    “Kami telah mengungkap delapan kasus dengan 12 tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp1.595.000, sabu seberat 105,87 gram, dan 3.880 butir pil dobel L,” terang AKP Ahmad Yani.

    Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memerangi segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk peredaran narkoba.

    “Kami berharap masyarakat ikut berperan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Setiap laporan pasti kami tindaklanjuti demi menciptakan Jombang yang lebih aman dan nyaman,” tegas AKBP Ardi Kurniawan. [suf]

  • Sejumlah Barang Bukti Disita Polisi Terkait Kasus Pencabulan yang Dilakukan Eks Kapolres Ngada – Halaman all

    Sejumlah Barang Bukti Disita Polisi Terkait Kasus Pencabulan yang Dilakukan Eks Kapolres Ngada – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

    Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Patar Silalahi mengungkapkan bahwa terdapat delapan video kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar Widyadharma terhadap korbannya.

    “Barang bukti yang kami sita seperti video kekerasan seksual yang berjumlah 8,” kata Patar Silalahi, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).

    Selain itu, polisi juga menyita sebuah baju dress anak berwarna pink dengan motif hati atau love. 

    “Ada baju (dress) anak yang juga telah kami amankan sebagai barang bukti,” jelasnya.

    Resmi Jadi Tersangka

    Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman untuk kali pertama tampak mengenakan baju tahanan pada Kamis (13/3/2025).

    AKBP Fajar ditampilkan kehadapan awak media saat konferensi pers penanganan kasus yang menjeratnya terkait asusila dan narkoba.

    Tak sampai lima menit, yang bersangkutan kembali digiring ke rumah tahanan Bareskrim Polri.

    Saat berjalan keluar ruang konferensi pers, AKBP Fajar melontarkan tiga kata.

    “Saya Sayang Indonesia!” ucap terduga pelanggar.

    Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto membenarkan bahwa AKBP Fajar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

    “Sampai kita gelar perkara ini masuk kategori berat sehingga statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Propam Polri,” ucapnya.

    Pada pekan depan Senin (17/3/2025), tersangka AKBP Fajar akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP).

    Agus menuturkan yang bersangkutan ditahan di penempatan khusus (patsus).

    “Pengamanan dilakukan sejak tanggal 24 Februari hingga hari ini sehingga sudah tiga minggu, kami (Propam Polri) tidak pernah pandang bulu,” tambahnya.

    Kasus Narkotika

    Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma sebelumnya telah menjalani tes urine terkait kasus dugaan narkotika.

    Hasilnya, AKBP Fajar dinyatakan positif sabu-sabu.

    “Hasil tes urine positif ss (sabu-sabu, red),” kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Henry Novika kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

    Henry tidak menjelaskan lebih lanjut pemeriksaan yang bersangkutan di Propam Polri.

    Secara terpisah, Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengatakan saat ini proses untuk etik dan pidana sedang berjalan.

    “Dalam dekat akan digelar sidangnya dan akan segera menetapkan tersangka, itu update yang kami peroleh,” ungkapnya kepada wartawan Kamis (13/3/2025).

    Menurutnya, penguraian konstruksi peristiwa kasus AKBP Fajar Widyadharma memang membutuhkan waktu yang tidak sedikit.

    Namun demikian, Kompolnas meyakini paling tidak pekan depan sidang etik akan digelar.

    “Melihat konstruksi peristiwanya sepertinya akan PTDH dipecat dengan tidak hormat,” imbuhnya.

    Terkait pidananya, Anam menyebut dari konstruksi peristiwa yang ada, persangkaan pasalnya akan sangat keras. 

    Kompolnas mendorong adanya sanksi yang paling berat dalam konteks etik.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunFlores.com dengan judul Polisi Sita Baju Dress Anak Warna Pink dan 8 Video Kekerasan Seksual dari Eks Kapolres Ngada

     

    (Tribunnews.com/David Adi) (TribunFlores.com/Nofri Fuka)

  • 2 Warga Proppo Pamekasan Jadi DPO Kasus Narkoba

    2 Warga Proppo Pamekasan Jadi DPO Kasus Narkoba

    Pamekasan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pamekasan, menetapkan dua bandar narkoba berinisial J dan R sebagai Daftar Pencarian Orang alias DPO kasus penyalahgunaan narkoba.

    Kedua DPO bandar narkoba tersebut merupakan warga Desa Jambaringin, Kecamatan Proppo, Pamekasan. Di mana keduanya mampu mengelabui dan lolos dari kepungan petugas gabungan saat penggerebekan di desa setempat, Sabtu (8/3/2025) lalu.

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap satu orang berisinial D yang sebelumnya sempat dikabarkan sebagai bandar, sekalipun pada akhirnya dinyatakan sebagai pengedar narkoba.

    Penggerebekan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari penangkapan tiga tersangka lainnya di Desa Jambaringin, Proppo, Jum’at (7/3/2025) malam. Di mana dalam penggerebekan tersebut, petugas sempat mendapat perlawanan.

    “Tersangka D sebagai pengedar, bukan bandar. Sementara bandar berinisial J yang merupakan paman dari D yang saat ini berstatus DPO bersama satu tersangka lainnya, yakni inisial R,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto, Rabu (12/3/2025).

    Bahkan dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga memastikan kedua DPO bandar narkoba tersebut tengah menjadi atensi dari petugas. ” “Pasti akan kami buru hingga tuntas,” tegas AKP Agus Sugianto.

    Seperti diketahui, dalam Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar Polres Pamekasan, terhitung sejak 27 Februari hingga 9 Maret 2025 lalu. Polres Pamekasan, berhasil mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkoba, dan menetapkan sebanyak 10 tersangka.

    “Dalam operasi pekat semeru ini, kita berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 72,21 gram dan 278 butir pil okerbaya dari 8 kasus berbeda, dan menetapkan sebanyak 10 tersangka,” jelasnya.

    Dari total 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Desa Jambaringin, Kecamatan Proppo, Pamekasan. [pin/but]