Produk: sabu

  • Belajar Dari Kasus Pencurian di Depok, Polisi Minta Masyarakat Skeptis dan Tak Tergiur Harga Murah – Halaman all

    Belajar Dari Kasus Pencurian di Depok, Polisi Minta Masyarakat Skeptis dan Tak Tergiur Harga Murah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kembali menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memberantas kejahatan dengan tidak membeli barang hasil curian.

    Ade Ary mengatakan semestinya masyarakat bisa lebih skeptis dan tidak tergiur barang-barang murah.

    Hal tersebut diungkapkan Ade Ary atas penangkapan  tersangka HHP (24), yang membeli ponsel hasil kejahatan dari RR (29), pelaku utama dalam kasus pemerkosaan dan pencurian di Depok, Jawa Barat.

    “Terhadap tersangka HHP yang membeli barang yang patut diduga hasil kejahatan. Ya ini mohon juga kami memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membeli barang hasil kejahatan di Kitab Undang-Undang Pidana itu nama perbuatan pidananya adalah pertolongan jahat atau secara umum dikenal dengan penadah,” kata Ade Ary, kepada pewarta, Rabu (19/3/2025).

    “Siapa saja yang dianggap sebagai pertolongan jahat atau penadah adalah orang yang menerima titipan menerima gadai membeli barang yang patut diduga itu merupakan hasil kejahatan,” jelasnya.

    Ade Ary pun mengatakan jika tindakan ini diatur dalam Pasal 480 KUHP, yang menyatakan bahwa siapa saja yang dengan sadar membeli, menerima titipan, atau menggadaikan barang hasil kejahatan, dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga 4 tahun.

    Imbauan itu, lanjut Ade Ary, bertujuan juga untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.

    “Kalau tidak ada masyarakat yang berani membeli barang yang patut diduga hasil kejahatan maka tentu para pelaku kejahatan, pencuri ini dia tidak punya demand, dia punya supply, dia tidak tau jual ke siapa, makanya kami punya kepentingan untuk memberikan imbauan ini,” papar Ade Ary.

    Pemerkosaan dan Pencurian di Depok

    Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap RRR alias D (29) pelaku pemerkosaan terhadap wanita berinisial Y (36) di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Kota Depok.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa RR ialah residivis tindak pidana serupa di tahun 2016.

    “Pelaku sudah dijatuhi vonis hukuman kasus pemerkosaan tahun 2016,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Dari hasil penyelidikan tersangka RR tidak bekerja atau pengangguran.

    Profesi RR juga diketahui sebagai kurir dan pedagang narkoba.

    “Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus ini saat tersangka RR sedang akan menjual narkoba jenis sabu dan akhirnya ditemukan ada padanya barang bukti 2 gram narkotika jenis sabu,” tukasnya.

    Ade Ary menuturkan tersangka berdagang sabu dengan modus alamat tempel.

    Di mana pelaku berjanjian dengan calon pembeli kemudian menaruh sabu di suatu tempat.

    “Apakah itu di halte dan lain sebagainya di tempat umum ya kemudian janjian nanti pembelinya akan ambil ini modus ini sudah diidentifikasi dan dibaca,” tuturnya.

    Setelah melakukan aksi rudapaksa, pelaku juga mengambil handphone milik korban.

    RRR ditangkap oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (18/3/2025) dini hari pukul 01.00 WIB di Kampung Pitara, Kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas.

    “Tim melakukan olah TKP, observasi, wawancara dengan saksi-saksi di sekitar TKP, analisa kepolisian. Selanjutnya, tim berhasil mengamankan RRR,” katanya.

    Setelah menangkap dan memeriksa pelaku, didapati fakta bahwa barang korban berupa handphone yang berhasil dicuri dijual ke rekannya inisial HHP (24) seharga Rp700.000.

    Polisi kemudian bergerak untuk menangkap pria lainnya, HHP selaku penadah di hari yang sama.

    “Didapati barang milik korban berupa handphone Jenis Vivo V29 yang diambil pelaku, dijual ke teman yang berada di kontrakan tempat biasa pelaku singgah,” tutur Ade Ary.

  • Belajar Dari Kasus Pencurian di Depok, Polisi Minta Masyarakat Skeptis dan Tak Tergiur Harga Murah – Halaman all

    Sosok Perampok Berkapak yang Rudapaksa Wanita 36 Tahun di Depok, Residivis Sekaligus Kurir Narkoba – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap RRR alias D (29) pelaku rudapaksa terhadap wanita berinisial Y (36) di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa RR ialah residivis tindak pidana serupa di tahun 2016.

    “Pelaku sudah dijatuhi vonis hukuman kasus pemerkosaan tahun 2016,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Dari hasil penyelidikan tersangka RR tidak bekerja atau pengangguran.

    Profesi RR juga diketahui sebagai kurir dan pedagang narkoba.

    “Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus ini saat tersangka RR sedang akan menjual narkoba jenis sabu dan akhirnya ditemukan ada padanya barang bukti 2 gram narkotika jenis sabu,” ucapnya.

    Ade Ary menuturkan tersangka berdagang sabu dengan modus alamat tempel.

    Di mana pelaku berjanjian dengan calon pembeli kemudian menaruh sabunya di suatu tempat.

    “Apakah itu di halte dan lain sebagainya di tempat umum ya kemudian janjian nanti pembelinya akan ambil ini modus ini sudah diidentifikasi dan dibaca,” tuturnya.

    Setelah melakukan aksi rudapaksa, pelaku juga mengambil handphone milik korban.

    RRR ditangkap oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (18/3/2025) dini hari pukul 01.00 WIB di Kampung Pitara, Kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas.

    “Tim melakukan olah TKP, observasi, wawancara dengan saksi-saksi di sekitar TKP, analisa kepolisian. Selanjutnya, tim berhasil mengamankan RRR,” katanya.

    Setelah menangkap dan memeriksa pelaku, didapati fakta bahwa barang korban berupa handphone yang berhasil dicuri dijual ke rekannya inisial HHP (24) seharga Rp700.000.

    Polisi kemudian bergerak untuk menangkap pria lainnya, HHP selaku penadah di hari yang sama.

    “Didapati barang milik korban berupa handphone Jenis Vivo V29 yang diambil pelaku, dijual ke teman yang berada di kontrakan tempat biasa pelaku singgah,” tutur Ade Ary.

    Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, tim berhasil mengamankan pengguna handphone milik korban inisial HHP di Kampung Pitara RT 2/RW 19, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok. 

    Kedua pelaku kini telah dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni satu unit handphone milik korban.

    Hingga satu bilah kapak yang digunakan RRR untuk mengancam korban saat melakukan perampokan disertai pemerkosaan.

    Atas tindakan dan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.

  • Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan di Depok Ditangkap, Ternyata Kurir Sabu

    Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan di Depok Ditangkap, Ternyata Kurir Sabu

    JAKARTA – Kasus perampokan disertai pemerkosaan terhadap wanita berinisial Y yang terjadi di kawasan Pancoran Mas, Depok, akhirnya terungkap. Pelaku ditangkap setelah diburu selama tiga hari.

    “Setelah dilakukan olah TKP, pendalaman dari jajaran polsek dan Polres Metro Depok diback up oleh jajaran Direskrimum Polda Metro Jaya dalam waktu tiga hari kedua tersangka berhasil diamankan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu, 19 Maret.

    Pelaku utama yang melakukan perampokan dan pemerkosaan disebur berinisial RR. Penangkapan berlangsung pada Selasa, 17 Maret. Sementara untuk tersangka lainnya yakni HHP yang merupakan penadah barang curian.

    “(Tersangka) ditangkap saat hendak menjual narkoba jenis sabu,” ucapnya.

    Berangkat dari hal tersebut, penyidik mendalami latar belakang tersangka. Ternyata, RR merupakan kurir dan bandar kecil narkoba. Bahkan, pada saat penangkapan, penyidik juga menemukan narkotika jenis sabu seberat 2 gram.

    “Tersangka RR ini pengangguran sambil berprofesi menjadi kurir dan pedagang narkoba,” sebut Ade.

    Tak hanya itu, tersangka RR juga diketahui sebagai residivis kasus pemerkosaan yang divonis bersalah pada 2016.

    Sementara mengenai keterlibatan tersangka HHP karena membeli ponsel curian dari RR seharga Rp700 ribu. Keduanya merupakan teman satu kos.

    “Dijual seharga Rp700 ribu. Kemudian uang Rp700 ribu dipake untuk membeli narkoba jenis sabu,” kata Ade.

    Pada kasus ini, tersangka RR dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun dan Pasal 285 KUHP yang hukumnya pidana penjara maksimal 12 tahun.

    Sementara untuk kasus narkotika tersangka RR, polisi masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut.

  • Dipecat Polri, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Banding

    Dipecat Polri, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Banding

    Bisnis.com, JAKARTA – Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan banding usai memperoleh sanksi pemberhentian tidak dengan hormat akibat kasus dugaan kekerasan seksual dan narkoba.

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Fajar dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela dalam kasus asusila hingga narkoba.

    “Dalam sanksi administratif diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujarnya di TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Dia menambahkan, pelecehan seksual itu berupa persetubuhan anak di bawah umur, mengonsumsi narkoba hingga menyebarkan video pelecehan seksualnya.

    “Telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur, perzinaan, mengonsumsi narkoba. Serta menyimpan menyebar video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” imbuhnya.

    Adapun, Fajar juga telah menyatakan banding atas putusan terkait pemecatannya sebagai anggota korps Bhayangkara.

    “Atas putusan tersebut pelanggar banding yang menjadi bagian hak pelanggar,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Fajar kini sudah berstatus tersangka dugaan pelecehan seksual hingga penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

    Dalam kasusnya, Fajar diduga telah melakukan pencabulan terhadap empat orang korban. Tiga dari empat korban itu merupakan anak di bawah umur.

    Adapun, bahwa mantan anggota Polri dengan pangkat melati dua itu juga diduga telah menyebarkan konten asusila-nya ke darkweb.

  • Pangkoarmada RI apresiasi capaian prestasi Panglima Koarmada I dan II

    Pangkoarmada RI apresiasi capaian prestasi Panglima Koarmada I dan II

    Tanjungpinang (ANTARA) – Panglima Koarmada (Pangkoarmada) RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengapresiasi capaian prestasi Panglima Koarmada I dan Panglima Koarmada II beserta jajaran selama memimpin kesatuan TNI Angkatan Laut (AL) tersebut.

    Menurut Laksamana Madya Denih, capaian dan prestasi yang ditunjukkan Pangkoarmada di bawah jajaran Pangkoarmada RI itu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai kebijakan pimpinan, dan telah memperlihatkan hasil yang membanggakan.

    “Keberhasilan ini tidak terlepas dari karakter kerja keras, dedikasi, serta kepemimpinan dan peran Panglima dalam membina serta mengembangkan armada yang dipimpin,” kata Pangkoarmada RI saat menjadi inspektur upacara serah terima jabatan (sertijab) Pangkoarmada I dan II di Lapangan Apel Markas Koarmada I, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Senin.

    Adapun prestasi yang ditorehkan Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yoos Suryono Hadi selama menjabat, antara lain berhasil menangkap penyelundupan dan peredaran 100 kilogram sabu-sabu di Aceh, lalu 600.000 pil ekstasi di Tanjung Balai Karimun, kemudian 84,7 kilogram kokain di Pulau Berhala, serta 11,688 kilogram Methamphetamine di Dumai.

    Sementara prestasi Laksamana Muda TNI Ariyanto Condrowibowo selama menjabat Pangkoarmada II, meliputi pemberian bantuan sosial kepada korban gempa di Bawean dan Tuban, lalu memimpin apel gelar kesiapan unsur satgas laut untuk pengamanan laut KTT WWF ke-10, serta memimpin penyelenggaraan Multilateral Naval Exercise (MNEK) Komodo 2025 di Bali.

    “Terima kasih dan penghargaan tinggi kepada Laksamana Muda Yoos Suryono Hadi dan Laksamana Muda Ariyanto Condrowibowo atas dedikasi dan pengabdian luar biasa yang telah dipersembahkan selama menjabat Pangkoarmada I dan Pangkoarmada II,” ujarnya.

    Dalam upacara sertijab tersebut, Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Dr. Yoos Suryono Hadi memasuki masa pensiun, dan jabatannya kini diserahkan kepada Laksamana Muda TNI Fauzi, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Komandan Kodiklatal.

    Sedangkan Panglima Koarmada II Laksamana Muda TNI Ariyanto Condrowibowo akan menjabat sebagai Komandan Sekolah Staf dan Komando AL (Seskoal). Jabatannya diserahkan kepada Laksamana Muda TNI I Gung Putu Alit Jaya, yang sebelumnya menjabat Wakil Komandan Kodiklatal.

    “Ini salah satu bentuk dinamika pembinaan organisasi, karena regenerasi kepemimpinan dalam lingkungan TNI AL harus terus berjalan,” kata Pangkoarmada RI.

    Pewarta: Ogen
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, Polri Resmi Pecat Mantan Kapolres Ngada

    Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, Polri Resmi Pecat Mantan Kapolres Ngada

    Bisnis.com, JAKARTA – Mabes Polri resmi memberikan sanksi Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Fajar dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela dalam kasus asusila hingga narkoba.

    “Dalam sanksi administratif diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujarnya di TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Dia menambahkan, pelecehan seksual itu berupa persetubuhan anak di bawah umur, mengonsumsi narkoba hingga menyebarkan video pelecehan seksualnya.

    “Telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur, perzinaan, mengonsumsi narkoba. Serta menyimpan menyebar video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” imbuhnya.

    Adapun, Fajar juga telah menyatakan banding atas putusan terkait pemecatannya sebagai anggota korps Bhayangkara.

    “Atas putusan tersebut pelanggar banding yang menjadi bagian hak pelanggar,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Fajar kini sudah berstatus tersangka dugaan pelecehan seksual hingga penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

    Dalam kasusnya, Fajar diduga telah melakukan pencabulan terhadap empat orang korban. Tiga dari empat korban itu merupakan anak di bawah umur.

    Adapun, bahwa mantan anggota Polri dengan pangkat melati dua itu juga diduga telah menyebarkan konten asusila-nya ke darkweb.

  • Fakta Ekshumasi Jenazah Siswa SMA di Asahan, Ditemukan Bercak Darah, Diduga Dianiaya Oknum Polisi – Halaman all

    Fakta Ekshumasi Jenazah Siswa SMA di Asahan, Ditemukan Bercak Darah, Diduga Dianiaya Oknum Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Siswa SMA di Asahan, Sumatra Utara bernama Pandu Brata Siregar (18) tewas saat dirawat di Rumah Sakit Umum Abdul Manan Simatupang pada Senin (10/3/2025) lalu.

    Diduga, Pandu ditendang oknum polisi yang menangkapnya saat menonton balap lari pada Minggu (9/3/2025).

    Penyidik melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban pada Minggu (16/3/2025).

    Dokter forensik RS Bhayangkara TK II Medan, dr Ismurizal SpF, menyatakan kematian korban tak wajar setelah ditemukan sejumlah bercak darah.

    “Sudah kita autopsi, sudah kita ambil semua dan kita lihat. Nanti dia dirangkum semua ya,” bebernya, Minggu dikutip dari TribunMedan.com.

    Hasil autopsi akan keluar dua pekan kedepan untuk mengungkap penyebab kematian korban.

    “Kan dia sudah dikubur, kita lihatlah nanti. Ada memang seperti warna kemerahan gitu ya. Tapi, belum bisa kita simpulkan karena harus ada pemeriksaan tambahan,” lanjutnya.

    Sementara itu kuasa hukum keluarga korban, Chrisye Sitorus, menyatakan ada dokter independen yang dihadirkan untuk mengawal proses ekshumasi.

    “Kami menghadirkan dokter ini diharapkan menjadi pembanding dari dokter yang kita hadirkan dan juga dari dokter yang dihadirkan pihak kepolisian,” tuturnya.

    Menurutnya, kematian Pandu janggal karena tak memiliki riwayat penyakit.

    “Karena sebelumnya, dia ini sehat. Tiba-tiba meninggal dunia. Kami merasa ada kejanggalan atas kematian korban,” tandasnya.

    Kapolres Asahan Bentuk Tim Khusus

    Polres Asahan membentuk tim khusus untuk mengungkap dugaan kekerasan aparat.

    Kaur Bin Ops Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan, Iptu Ahmadi, menyatakan tim bentukan Kapolres Asahan terdiri dari tim Reskrim dan tim Propam.

    “Kapolres sudah mengeluarkan surat perintah (sprint) terhadap adanya dugaan yang seperti baru-baru ini viral. Kapolres bentuk dua unit, kami dari tim Reskrim menyelidiki pengungkapan dari kematiannya,” tandasnya, Jumat (14/3/2025).

    Sejumlah saksi telah diperiksa oleh tim khusus dengan tidak melibatkan jajaran Polsek Simpang Empat.

    “Ini murni tim internal dari Polres. Saat ini rekan kami masih mengambil keterangan rekan Pandu di sekolah, dan saat ini sebagian ada di Polsek Simpang Empat, dan ada di Universitas Asahan untuk menyelidiki seluruh yang bersangkutan dengan kasus ini,” tuturnya.

    Iptu Ahmadi meminta masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan dan tidak terpancing emosinya.

    Sosok Korban

    Berdasarkan keterangan dokter, Pandu mengalami luka bocor di lambung akibat pukulan benda tumpul.

    Kerabat korban yang enggan disebut identitasnya mengatakan Pandu mengaku ditendang dua kali oleh oknum polisi.

    “Jadi awalnya dia ini nonton balap lari sama teman-temannya, di dekat PT Sintong. Kemudian, ada polisi dua sepeda motor ngejar bubarkan balap itu.”

    “Karena kewalahan, mereka satu sepeda motor tarik lima,” bebernya, Selasa (11/3/2025).

    Korban dianiaya setelah kejar-kejaran dengan oknum polisi menggunakan sepeda motor.

    “Setelah dikejar, satu orang lompat kemudian lari. Lepas dari kejaran polisi. Saat korban yang lompat, terjatuh dan pengakuan korban saat itu langsung ditendang sebanyak dua kali,” lanjutnya.

    Korban kemudian dibawa ke Polsek Simpang Empat dan dijemput keluarga karena mengalami sakit.

    Ia menerangkan Pandu merupakan yatim piatu dan keluarga sedang berunding untuk melaporkan kasus ini ke Propam Polres Asahan.

    “Saat ini sudah dalam proses pemakaman, laporan ini kami masih pertimbangkan apakah akan membuat laporan karena masalah biaya juga,” lanjutnya.

    Selama sekolah, Pandu selalu latihan fisik karena bercita-cita ingin masuk TNI.

    “Dia juga bukan anak yang nakal, saya tau dia juga pelari, dia berprestasi. Terbukti, setiap dia ikuti lomba, dia selalu juara,” tandasnya.

    Ia membantah keterangan Polres Asahan yang menyatakan Pandu positif menggunakan narkoba.

    “Fitnah, itu tidak benar. Karena saya setiap hari dengan korban. Saya tau persis kehidupan dia (korban). Jangankan sabu, rokok pun tidak,” tegasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Keluarga Pandu Brata Hadirkan Dokter Independen untuk Pembanding dari Hasil Otopsi

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Alif Alqodri)

  • Polda Metro Bongkar Jaringan Narkoba Sumut-Jakarta, Amankan Ganja 34 Kilogram dan Sabu 6,98 Gram – Halaman all

    Polda Metro Bongkar Jaringan Narkoba Sumut-Jakarta, Amankan Ganja 34 Kilogram dan Sabu 6,98 Gram – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  – Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba yang beroperasi dalam jaringan Sumatera Utara (Sumut) – Jakarta.

    Operasi ini berhasil menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan barang bukti puluhan kilogram ganja dan sabu yang diamankan.

    Kelima tersangka tersebut berinisial I, RR, S, P, dan R. Mereka diduga terlibat dalam jaringan distribusi narkoba yang cukup besar.

    Dari tangan para tersangka, polisi menyita total 34 kilogram ganja kering dan 6,98 gram sabu.

    Barang bukti tersebut ditemukan di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta.

    Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, menjelaskan bahwa operasi penggerebekan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.

    “Kami telah mengamankan 34 Kg ganja jaringan Sumatera Utara-Jakarta,” ujarnya pada Senin (17/3/2025).

    Tiga Lokasi Penggerebekan

    Penggerebekan pertama dilakukan di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, di mana polisi menemukan 1 kilogram ganja.

    Selanjutnya, operasi dilanjutkan ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

    Di lokasi kedua ini, polisi menyita 3 kilogram ganja dan 6,98 gram sabu.

    Lokasi ketiga yang digerebek juga berada di kawasan Taman Sari, tidak jauh dari lokasi kedua.

    Di tempat ini, polisi menemukan 30 kilogram ganja kering yang disimpan dalam karung hijau. Temuan ini menjadi yang terbesar dalam operasi tersebut.

    Kelima tersangka saat ini telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam jaringan sindikat tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

    Ade Candra menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Operasi ini adalah bagian dari upaya kami untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” tegasnya. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

     

  • Kompolnas Yakin Polri akan Pecat Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar

    Kompolnas Yakin Polri akan Pecat Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi kepolisian nasional (Kompolnas) meyakini komisi etik Polri akan menjatuhkan sanksi kepada mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menilai sanksi PTDH sudah layak dijatuhkan lantaran tindakan Fajar sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat.

    “Dengan konstruksi peristiwa seperti itu bahkan kemarin Karo Wabprof juga mengatakan ini adalah pelanggaran berat ya kategorinya ya pasti ini pemecatan dengan tidak hormat,” ujarnya di TNCC, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Anam menambahkan, pihak Divpropam sebelumnya sudah mengumumkan bahwa Fajar sudah dipersangkakan telah melakukan sejumlah tindakan melawan hukum.

    Tindakan itu berupa dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap empat korban. Tiga korban pelecehan seksual itu diduga dilakukan terhadap tiga anak di bawah umur.

    Adapun, berdasarkan penyelidikan internal, Fajar juga telah dinyatakan menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

    “Artinya ada penguraian soal di mana peristiwanya, siapa saja korbannya, apa yang dilakukan oleh pelaku sampai level ya mengkampanyekan atau upload dalam situs tersebut,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Fajar kini telah berstatus tersangka. Dia dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

    Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

  • Putri Ditolak Polisi Lapor Penipuan Rp450 Ribu, Telepon Damkar Malah Ditanggapi: Disuruh ke Kantor

    Putri Ditolak Polisi Lapor Penipuan Rp450 Ribu, Telepon Damkar Malah Ditanggapi: Disuruh ke Kantor

    TRIBUNJATIM.COM – Wanita asal Pekalongan, Jawa Tengah, bernama Rindika Putri mengalami nasib apes.

    Pasalnya korban penipuan ini mengaku ditolak saat lapor polisi di Polres Pemalang. 

    Hingga akhirnya ia memilih menelepon Damkar untuk mengadukan masalahnya.

    Diketahui, peristiwa ini terjadi pada Jumat (14/3/2025) malam.

    Awalnya, Putri hendak membeli sepeda motor listrik yang diiklankan di marketplace Facebook.

    Sebelumnya, ia mengaku sudah melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp150 ribu dan Rp300 ribu, total Rp450 ribu.

    Uang muka ini disebut untuk keperluan administrasi dan keluarnya faktur, sebelum sepeda motor listrik diambil di salah satu toko Kota Pemalang.

    Dengan penuh harap, Putri pun berangkat mengambil sepeda motor listrik di sebuah toko di Pemalang.

    Namun sesampainya di toko, ia mendapati bahwa ternyata uang muka yang dibayarkan lewat transfer tersebut tidak diterima pihak toko.

    Sepeda listrik yang dijual seharga Rp1.600.000 tersebut itu pun tidak bisa dibawa pulang Putri.

    “Sampai di toko, kokone (pemilik) bilange itu bukan dari karyawan saya mbak, terus enggak ada solusi apapun,” kata Putri.

    Bahkan, Putri disebut pemilik toko menjadi orang keenam yang menjadi korban penipuan.

    “Itu bukan dari kita mbak, sudah ada enam orang juga yang jadi korban,” ucap Putri menirukan ucapan pihak toko seperti dikutip dari video di kanal YouTube tvOneNews, Sabtu (15/3/2025).

    “Mending mbaknya melapor ke Polres,” lanjutnya.

    Tangkapan layar unggahan kanal YouTube tvOneNews, Sabtu (15/3/2025). Putri yang menjadi korban penipuan di Pemalang malah ditolak saat lapor ke polisi. (YouTube/tvOneNews)

    Mendapati hal itu, ia berusaha melapor ke Polres Pemalang, namun laporannya malah ditolak.

    Ia lalu menelepon Damkar Pekalongan untuk melaporkan kasus penipuan ini.

    Petugas Damkar yang menerima telepon Putri, awalnya mengira ada laporan kebakaran.

    Ternyata Putri menelepon Damkar untuk curhat kejadian penipuan yang baru saja dialaminya.

    Tak disangka, ia justru diminta ke kantor untuk menjelaskan bagaimana penipuan yang dia alami.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Tribun Jateng masih meminta konfirmasi dari pihak Damkar dan Polres Pemalang.

    Sementara itu, siswa SMA di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Pandu Brata Siregar (18) tewas usai ditendang oknum polisi.

    Ia tewas karena ditendang oleh oknum polisi lantaran dituduh memakai narkoba.

    Kini cita-cita dan harapan Pandu menjadi anggota TNI pupus sudah.

    Tuduhan terkait penggunaan narkoba tersebut sempat disampaikan Kasi Humas Polres Asahan, Iptu Anwar Sanusi, dalam rilis pers yang disampaikan pada Rabu (12/3/2025).

    “Saat diamankan, Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat curiga gerak-gerik yang bersangkutan, dan melakukan tes urine, dan ternyata positif,” ungkapnya, dikutip dari Tribunnews.com.

    Terpisah, rekan Pandu yang menemani saat keduanya menjalani tes urine mengatakan bahwa hasil dari tes tersebut sempat dinyatakan negatif dan diulang sampai sebanyak dua kali.

    “Saya tahu, dua kali dia ini di tes. Pertama negatif, kemudian yang kedua samar-samar,” ungkapnya.

    “Kami keluar duduk di depan ruangan Kanit Intel, kemudian dia dipanggil masuk dan dinyatakan positif narkoba,” lanjut dia.

    Keluarga Pandu Brata Siregar pun tidak menerima perlakuan polisi terhadap anaknya hingga menghembuskan napas terakhir.

    Pihak keluarga korban menyatakan secara tegas tidak terima dengan pernyataan dari pihak Polres Asahan tersebut.

    Keluarga korban yang enggan disebutkan namanya ini menganggap bahwa pernyataan tersebut adalah fitnah yang kejam.

    Menurutnya, Pandu adalah sosok siswa yang memiliki gaya hidup sehat.

    “Fitnah, itu tidak benar. Karena saya setiap hari dengan korban. Saya tahu persis kehidupan dia (korban),” ujar dia.

    “Jangankan sabu, rokok pun tidak,” tegasnya.

    Korban Pandu Brata Siregar (18), pelajar sekolah menengah atas (SMA) swasta di Kabupaten Asahan diduga dianiaya oleh oknum polisi pada Minggu (9/3/2025). (Tribun Medan – Tribun Bengkulu)

    Dia mengatakan, Pandu memiliki cita-cita untuk masuk menjadi anggota TNI.

    Sehingga, tuduhan bahwa korban memakai narkoba adalah fitnah.

    Pandu juga adalah seorang atlet lari berprestasi.

    “Dia ini mau masuk TNI. Dia juga bukan anak yang nakal, saya tahu dia juga pelari, dia berprestasi.”

    “Terbukti, setiap dia ikuti lomba, dia selalu juara. Dimana dia narkobanya,” tegasnya.

    Senada dengan kerabat korban, rekan Pandu tersebut juga mengatakan bahwa almarhum memang tengah menyiapkan diri untuk mencoba seleksi masuk TNI apabila sudah lulus.

    Menurut kerabat korban, kronologi tewasnya Pandu berawal ketika almarhum tengah menonton balap lari bersama rekannya.

    Lalu, di saat yang bersamaan, lewatlah polisi di lokasi dengan mengendarai sepeda motor.

    “Jadi awalnya dia ini nonton balap lari sama teman-temannya, di dekat PT Sintong.”

    “Kemudian, ada polisi dua sepeda motor ngejar bubarkan balap itu. Karena kewalahan, mereka satu sepeda motor tarik lima,” tuturnya.

    Kemudian, aksi kejar-kejaran pun terjadi antara polisi dan sepeda motor yang ditumpangi korban.

    Namun, Pandu justru melompat dari sepeda motor dan mengaku ditendang sebanyak dua kali.

    “Setelah dikejar, satu orang lompat kemudian lari. Lepas dari kejaran polisi.”

    “Saat korban yang lompat, terjatuh dan pengakuan korban saat itu langsung ditendang sebanyak dua kali,” kata kerabat korban.

    Foto Pandu Brata Siregar (18) siswa SMA swasta di Kabupaten Asahan yang diduga meninggal usai ditendang oleh oknum polisi merupakan siswa berprestasi. Pandu sering juara lomba lari dan bercita-cita sebagai TNI. (Instagram/pndu_srg_)

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pandu disebut mengalami kebocoroan di lambung diduga akibat tendangan oleh polisi tersebut.

    Selain itu, juga terdapat beberapa luka lain di bagian kepala dan wajah korban.

    Berdasarkan dari foto rontgen yang diterima Tribun Medan, terdapat beberapa luka dalam dan terdapat luka di alis korban.

    Kini keluarga masih berembuk terkait rencana melaporkan kejadian ini ke Propam Polres Asahan.

    “Korban ini anak yatim piatu. Saat ini sudah dalam proses pemakaman, laporan ini kami masih pertimbangkan apakah akan membuat laporan karena masalah biaya juga,” katanya.

    Sementara itu, Kanit Propam Polres Asahan, Iptu Jefri Helmi mengaku, saat ini belum ada menerima laporan terkait hal itu.

    “Belum ada laporan, makasih informasinya akan kami dalami,” ujar Jefri.

    Sementara, menurut Kasi Humas Polres Asahan, Iptu Anwar Sanusi, mengungkapkan pihaknya tidak bisa memberikan rekaman CCTV saat melakukan penangkapan terhadap Pandu.

    Dia hanya mengatakan bahwa Pandu diamankan dalam kondisi baik dan hal itu terekam kamera CCTV.

    “Di TKP, karena itu pedesaan dan suasana gelap, kemungkinan CCTV tidak ada.”

    “Berdasarkan hasil keterangan sebelumnya, jarak antara mobil patroli petugas dan yang bersangkutan lompat dari sepeda motor ada 50 meter, artinya tidak ada kontak fisik saat pengejaran,” katanya.

    Ketika ditanya terkait adanya luka dalam berdasarkan hasil rontgen, Sanusi mengatakan pihaknya belum melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    “Di media sosial ada saya lihat, tapi nanti kami juga akan mengecek langsung ke rumah sakit terkait itu.”

    “Dapat enggaknya nanti pihak rumah sakit yang bisa menjelaskan kalau ada tindakan penganiayaan atau tindakan kekerasan lainnya, akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com