Produk: sabu

  • Pria 62 Tahun Ditangkap Edarkan Sabu

    Pria 62 Tahun Ditangkap Edarkan Sabu

    PALANGKARAYA- Seorang pria paruh baya berinisial IL 62 tahun di Palangkaraya, Kalimantan Tengah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

    Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma, mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah barak di Jalan Mendawai I Gang Bersama, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.

    “Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli narkotika di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti,” kata Agung dikutip ANTARA, Jumat 21 Maret

    Perwira berpangkat balok tiga itu mengungkapkan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor 11,35 gram, sebuah timbangan digital, satu sendok sabu, satu pack plastik klip, satu lembar plastik warna hitam, satu kotak kecil warna hitam, serta sebuah handphone merk Tecno Spark warna putih.

    Selain itu, Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba dan orang lain.

    Saat diperiksa, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

    “IL saat ini juga sudah dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” ucapnya.

    Agung menambahkan, bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

    “Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Palangka Raya,” bebernya.

    Agung juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi, apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

    “Saya berharap masyarakat di Palangka Raya bisa berkolaborasi dengan kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di daerah kita, karena narkoba sangat berbahaya bagi kesehatan manusia,” demikian Agung.

  • Kronologi Wanita di Depok Jadi Korban Perampokan dan Pemerkosaan – Page 3

    Kronologi Wanita di Depok Jadi Korban Perampokan dan Pemerkosaan – Page 3

    Diketahui, Pelaku RRR ternyata bukan pertama kali berurusan dengan polisi. Berdasarkan catatan kepolisian, ia merupakan residivis kasus pemerkosaan dan pernah dipenjara pada 2016 karena kejahatan serupa.

    “Kami sampaikan bahwa tersangka RRR ini adalah seorang residivis yang di tahun 2016 juga telah melakukan tindak pidana serupa yaitu pemerkosaan dan telah divonis di tahun 2016,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).

    Ade Ary menjelaskan, RRR kembali berulah dengan memperkosa seorang ibu muda. Tak cuma itu, ponsel korban turut dirampas dan dijual. Hasil penjualan dibelikan beli sabu.

    Dia menerangkan, polisi bergerak meringkus pelau di tempat kosnya di Kampung Pitara, Kota Depok, Jawa Barat.

    “Akhirnya dalam waktu 3 hari kedua tersangka berhasil diamankan. Siapa saja? tersangka RRR kemudian handphone hasil kejahatannya itu dijual kepada rekannya satu kos-kosan yaitu tersangka tersangka HHP dijual seharga Rp.700.000,” ucap dia.

     

    Reporter: Nur Habibie

    Sumber: Merdeka.com

  • Polres Bojonegoro Ringkus Ratusan Tersangka Selama Operasi Pekat Semeru 2025

    Polres Bojonegoro Ringkus Ratusan Tersangka Selama Operasi Pekat Semeru 2025

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Dalam Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar pada 26 Februari hingga 9 Maret 2025, Polres Bojonegoro berhasil meringkus 139 tersangka. Tersangka diamankan dari kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, judi online maupun konvensional hingga minuman keras (Miras).

    Wakapolres Bojonegoro, Kompol Yoyok Dwi Purnomo dalam konferensi pers mengatakan, sebanyak 139 tersangka itu diringkus dari 131 kasus. “Dari 139 tersangka, 25 tersangka dari tindak pidana umum dan 114 pelaku tindak pidana ringan (Tipiring),” ujarnya, Kamis (20/3/2025).

    Sementara target dalam operasi pekat semeru sendiri, fokus penanggulangan kejahatan penyalahgunaan bahan peledak (Handak), petasan atau mercon, narkotika, premanisme, dan prostitusi baik konvensional maupun online.

    “Selain itu, kami juga menargetkan perjudian baik konvensional maupun online, dan miras ilegal yang meresahkan masyarakat,” jelas Kompol Yoyok.

    Perwira Menengah (Pamen) dengan pangkat melati satu di pundaknya ini membeberkan, hasil operasi itu, diantaranya 2 kasus prostitusi dengan 2 tersangka, 7 kasus judi konvensional dengan 15 tersangka, 1 kasus judi online dengan 1 tersangka, 7 kasus narkoba dengan 7 tersangka, dan 114 kasus miras dengan 114 tersangka.

    Sementara, dari tangan para pelaku, pihaknya menyita barang bukti sebagai berikut, pada kasus prostitusi polisi menyita uang tunai Rp350 ribu, 2 buah kondom, dan 2 unit handphone. Kasus judi online dengan barang bukti 1 unit Handphone, uang tunai 10.000.

    Pada kasus perjudian konvensional barang bukti berupa 3 set kartu remi, 1 kartu domino, uang tunai Rp1,2 juta, 1 unit handphone, 1 lembar kertas rekapan angka togel, 3 buah mata dadu, 1 tempurung dadu, 1 buah lepek untuk bantalan dadu, 1 lembar beberan bertuliskan angka taruhan dadu 1-6.

    Sementara, pada kasus narkotika, mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 38,94 gram, uang tunai sejumlah Rp500 ribu, 1 unit sepeda motor, 64 butir pil dobel L, 1 buah bungkus rokok bekas, 5 unit handphone, 3 plastik klip kosong alat, serta seperangkat alat hisap sabu.

    Sedangkan pada kasus miras, diamankan barang bukti diantaranya miras jenis anggur merah sebanyak 480 liter, arak sebanyak 123 liter, dan tuak sebanyak 324,5 liter.

    Selanjutnya, usai membeberkan sejumlah kasus hasil operasi pekat ini, Wakapolres beserta perwakilan Forkopimda Bojonegoro melakukan pemusnahan barang bukti miras. Ratusan botol miras dimusnahkan dengan cara dihancurkan secara langsung dan dilindas menggunakan alat berat. [lus/kun]

  • Tersangka Diamankan dalam Operasi Pekat Semeru 2025 di Probolinggo

    Tersangka Diamankan dalam Operasi Pekat Semeru 2025 di Probolinggo

    Probolinggo (beritajatim.com) – Polres Probolinggo berhasil mengamankan 16 tersangka dalam Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar selama 12 hari, mulai dari 26 Februari hingga 9 Maret 2025. Operasi ini bertujuan untuk menanggulangi berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, seperti penyalahgunaan bahan peledak, narkoba, premanisme, prostitusi, perjudian, dan minuman keras ilegal.

    Operasi yang dihadiri oleh Bupati Probolinggo, Gus Haris, dan Kodim 0820 ini menargetkan berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat Kabupaten Probolinggo.

    Wakapolres Probolinggo, Kompol Haris, dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Kamis (20/03/2025), menjelaskan bahwa selama operasi, pihaknya berhasil mengungkap 8 kasus dengan 16 tersangka. “Kami juga memusnahkan barang bukti berupa ribuan botol minuman keras berbagai merek, serta narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, dan pil koplo,” ungkap Kompol Haris.

    Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Norman, menambahkan bahwa dari 16 tersangka, beberapa di antaranya terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang seperti Trex dan Dextro, dengan total barang bukti mencapai puluhan ribu butir. Selain itu, satu tersangka juga diamankan terkait kasus peredaran uang palsu di wilayah Polsek Kraksaan.

    “Kami berhasil mengamankan uang palsu senilai Rp900.000 dari seorang tersangka yang merupakan residivis kasus serupa,” jelas Kanit Reskrim Polsek Kraksaan.

    Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Adi Fajar, mengungkapkan bahwa pihaknya juga berhasil mengungkap kasus judi online di wilayah Kraksaan Wetan dengan barang bukti uang tunai, rekapan, dan telepon genggam yang digunakan untuk transaksi. “Satu tersangka berinisial S telah kami amankan,” kata AKP Adi Fajar.

    AKP Norman menambahkan, “Ada juga kasus narkoba dengan barang bukti tambahan berupa judi online, Kami menemukan 0,5 gram sabu-sabu dan handphone yang digunakan untuk judi online, dan sudah kami amankan dua tersangka.”

    “Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Probolinggo. Kami juga mengajak masyarakat dan media untuk bekerja sama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak kejahatan,” tegas AKP Norman. (ada/ian)

  • Polres Gresik Ungkap 121 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025

    Polres Gresik Ungkap 121 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025

    Gresik (beritajatim.com) – Polres Gresik kembali menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2025, yang berlangsung sejak 26 Februari hingga 9 Maret. Hasil operasi ini mencatat ratusan tersangka yang berhasil diamankan dan diproses hukum.

    Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap 121 kasus dengan total 146 tersangka dari berbagai tindak kejahatan.

    “Rincian kasus yang berhasil kami ungkap. Premanisme 3 kasus mengamankan 5 tersangka. Kemudian judi 17 kasus, 24 tersangka diringkus. Serta peredaran miras 49 kasus dengan 52 tersangka,” kata Rovan, Kamis (20/3/2025).

     

    Selain itu, Polres Gresik juga mengungkap 9 kasus narkoba dengan 10 tersangka, 1 kasus prostitusi dengan 1 tersangka, serta mengamankan 42 unit motor dari balap liar dengan 54 pelanggar.

    “Operasi pekat yang kami gelar ini juga menyita berbagai barang bukti, antara lain 1.746 botol miras, 12,113 gram sabu, 1,24 butir pil koplo, uang tunai dari kasus judi, dan premanisme,” ungkapnya.

    Sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan penyakit masyarakat, Polres Gresik juga melakukan pemusnahan barang bukti, termasuk 6,547 gram sabu, 1,418 gram ganja, serta 2.500 botol miras ilegal.

    Pemusnahan dilakukan dengan cara blender untuk narkotika dan penggilasan dengan alat berat untuk minuman keras.

    “Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Gresik,” pungkasnya. [dny/beq]

  • Polres Pacitan Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Sabu Jelang Lebaran

    Polres Pacitan Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Sabu Jelang Lebaran

    Pacitan (beritajatim.com) – Polres Pacitan menggelar pemusnahan 467 botol minuman keras (miras) berbagai merek sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

    Pemusnahan dilakukan di jalan Barat Alun-alun Pacitan pada Kamis (20/3/2025) dengan cara digilas menggunakan kendaraan berat tandem roller.

    Tak hanya miras, narkotika jenis sabu yang berhasil disita dari sejumlah tersangka juga turut dimusnahkan dengan mesin blender.

    Barang bukti sabu tersebut terdiri dari 0,36 gram milik tersangka BS, 0,26 gram dari tersangka TWS, dan 0,47 gram dari tersangka EW. Para tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada 4 Maret 2025.

    Wakapolres Pacitan, Kompol Pujiyono, menegaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2025 serta Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama bulan Ramadan.

    “Langkah ini bertujuan untuk menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu gangguan Kamtibmas,” ujarnya sebelum prosesi pemusnahan berlangsung.

    Lebih lanjut, Kompol Pujiyono menekankan bahwa Polres Pacitan berkomitmen dalam pemberantasan miras dan narkoba yang sering menjadi pemicu berbagai permasalahan keamanan.

    “Kegiatan rutin yang ditingkatkan ini dilakukan demi menciptakan suasana yang kondusif menjelang Lebaran Idul Fitri,” tegasnya.

    Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat Forkopimda serta anggota DPRD Pacitan, sebagai bentuk dukungan penuh terhadap pemberantasan peredaran miras dan narkoba di wilayah Pacitan. [tri/ian]

  • Pemuda di Jombang Ditangkap karena Kasus Narkotika, Polisi Sita Sabu dan Alat Hisap

    Pemuda di Jombang Ditangkap karena Kasus Narkotika, Polisi Sita Sabu dan Alat Hisap

    Jombang (beritajatim.com) – Jombang kembali diguncang dengan penangkapan seorang pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Yongki Ferdian Farandi, pemuda 24 tahun asal Dusun Mojounggul, Desa/Kecamatan Bareng, kini harus berhadapan dengan hukum setelah dirinya tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya.

    Rabu pagi, 26 Februari 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, petugas dari Satresnarkoba Polres Jombang menggerebek rumah Yongki.

    Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 3,13 gram, korek api gas, skrop, bong lengkap dengan sedotan, pipet kaca dengan sisa sabu, timbangan elektronik, serta satu pak plastik klip kosong. Selain itu, uang tunai Rp 500.000,- yang diduga hasil transaksi narkoba juga turut diamankan.

    Tak hanya itu, polisi juga menyita dua unit ponsel milik Yongki, yakni Oppo warna biru dan Redmi warna abu-abu, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan narkotika lainnya.

    Jejak Transaksi Sabu

    Dari hasil pemeriksaan, Yongki mengakui bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial PT. Transaksi dilakukan secara ‘ranjau’ di pinggir jalan Desa Tanjunggunung, Kecamatan Peterongan, pada 24 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Yongki mengeluarkan uang Rp5 juta untuk mendapatkan barang haram tersebut.

    Namun, sabu yang dibeli tidak hanya untuk konsumsi pribadi. Yongki mengaku sebagian dari barang tersebut dijual kembali demi mendapatkan keuntungan. Ia berharap bisnis ini bisa menjadi sumber pendapatan untuk kebutuhan sehari-hari.

    Langkah Hukum Menanti

    Meski baru satu kali membeli sabu dari PT, pengakuan Yongki tidak mengurangi jerat hukum yang siap menanti. Berdasarkan barang bukti dan hasil penyelidikan, ia kini harus menghadapi proses hukum yang akan menentukan nasibnya ke depan.

    Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Jombang.

    “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar maupun pengguna narkoba. Penindakan ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar AKP Ahmad Yani, Kamis (20/3/2025).

    Kini, Yongki harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bisnis gelap yang ia jalankan bukan hanya menghancurkan dirinya sendiri, tetapi juga mengancam masa depan banyak orang di sekitarnya. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi siapapun yang masih nekat terlibat dalam dunia hitam narkotika. [suf]

  • Jejak Kriminal Pelaku Pemerkosaan Wanita di Depok: Jualan Sabu hingga Residivis – Page 3

    Jejak Kriminal Pelaku Pemerkosaan Wanita di Depok: Jualan Sabu hingga Residivis – Page 3

    Ade Ary menerangkan, RRR saat ditangkap sedang menjual narkoba jenis sabu. Polisi turut menyita 2 gram sabu sebagai barang bukti.

    “Apa pekerjaan tersangka RRR ini? tersangka RR pekerjaan adalah pengangguran sambil berprofesi sebagai kurir dan pedagang narkoba jadi saat rekan-rekan kami dari Subditresmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus ini saat tersangka RR sedang akan menjual narkoba jenis sabu dan juga akhirnya ditemukan ada padanya barang bukti 2 gram narkotika jenis sabu,” ucap dia.

    Ade Ary menjelaskan, mereka menggunakan modus tempel, jadi janjian sama calon pembeli naruh sabunya di suatu tempat ditempelkan di suatu tempat.

    “Apakah halte dan lain sebagainya di tempat umum ya kemudian janjian nanti pembelinya akan ambil ini modus ini sudah diidentifikasi dan dibaca,” ujar dia.

     

  • Kekejian Residivis Perampok Berkapak Perkosa Wanita Depok

    Kekejian Residivis Perampok Berkapak Perkosa Wanita Depok

    Depok

    Perampok rumah warga di Depok berhasil ditangkap Polisi. Pelaku tak hanya mencuri barang milik korban, tapi juga memperkosa wanita pemilik rumah dan diancam dibunuh pakai kapak.

    Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (15/3/2025) dini hari. Pelaku membobol rumah saat korban sedang tertidur.

    “Di saat korban sedang tidur, korban kaget setelah mengetahui dan melihat pelaku yang sudah berada di dalam kamar menarik selimut yang digunakan korban,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy saat dihubungi, Selasa (18/3).

    Korban yang berusia 36 tahun sedang tinggal seorang diri di rumahnya. Y merupakan seorang ibu yang memiliki anak yang dititipkan ke pihak keluarganya.

    Saat itu pelaku mengancam korban dengan kapak yang dibawanya. Pelaku kemudian memerkosa korban di rumahnya tersebut.

    “Pelaku saat itu membawa kapak, lalu mengancam korban menggunakan kapak agar membuka celana dan bajunya, dan sempat diancam akan dibunuh jika korban berteriak. Setelah korban menuruti perintah pelaku, kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban,” jelasnya.

    Ressa menambahkan, setelah melakukan aksinya tersebut, pelaku mengambil ponsel korban. Korban saat itu diminta masuk ke dalam kamar mandi, sementara pelaku melarikan diri.

    Polisi kemudian turun tangan melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

    Pelaku Ditangkap

    Foto: Perampok berkapak yang memperkosa wanita di Depok ditangkap. (Dok. ist)

    Tiga hari kemudian, Polisi berhasil menangkap pelaku. Pelaku ditangkap bersama rekannya selaku penadah handphone milik korban.

    Pelaku ditangkap oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (18/3/2025).

    “Dalam waktu 3 hari atau tepatnya hari Selasa, kedua tersangka berhasil diamankan. Yang melakukan adalah tersangka RR. Handphone hasil kejahatannya itu dijual kepada rekannya satu kos-kosan, yaitu tersangka HHP ya,” kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

    Ade Ary menjelaskan, tersangka RR menjual HP ke tersangka HHP seharga Rp 700 ribu. Uang tersebut digunakan tersangka RR untuk membeli sabu.

    “Dipakai untuk membeli narkoba ya, yaitu narkotika jenis sabu,” jelas Ade Ary

    Saat ini korban sudah dalam kondisi aman. Korban sudah divisum.

    Pelaku Residivis Kasus Pemerkosaan

    Foto: Edi Wahyono/detikcom

    Polisi mengatakan RR merupakan seorang residivis. Pelaku seorang residivis dalam kasus serupa yakni pemerkosaan. RR sudah menjalani hukumannya pada tahun 2016.

    “(Residivis kasus) Pemerkosaan dan telah divonis di tahun 2016,” terang Ade Ary.

    Pelaku merupakan pengangguran dan berporfesi sebagai kurir serta penjual narkoba. Polisi juga menyampaikan uang hasil menjual barang curian korban dipakai untuk beli narkoba jenis sabu.

    Ditangkap Saat Jual Sabu

    Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom

    Polisi menyampaikan pelaku ditangkap saat hendak menjual sabu. Polisi menemukan barang bukti 2 gram sabu.

    “Dia berdagang sabu ini dengan modus alamat tempel ya. Alamat tempel itu dia janjian sama calon pembeli taruh sabunnya di satu tempat, ditempelkan di suatu tempat. Apakah halte dan lain sebagainya di tempat umum ya, kemudian janjian nanti pembelinya akan ngambil ini,” ujar Ade Ary.

    Modis pelaku sudah diketahui oleh Polisi. Polisi saat ini sedang melakukan penyelidikan untuk pengembangan kasus peredaran narkoba pelaku.

    “Modus ini sudah diidentifikasi dan dibaca saat ini Subdit Reskrim Resmob sedang berkomunikasi terus dengan rekan-rekan dari jajaran direktures narkoba yang untuk mengembangkan kasus ini,” ucap Ade Ary.

    Halaman 2 dari 4

    (idn/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Nekat! Dua Pemuda di Bandar Lampung Transaksi Narkoba di Depan Kantor Polisi

    Nekat! Dua Pemuda di Bandar Lampung Transaksi Narkoba di Depan Kantor Polisi

    Liputan6.com, Lampung – Dua pria di Kota Bandar Lampung berbuat nekat hingga bikin geleng-geleng kepala. Bagaimana tidak, mereka malah bertransaksi narkoba tepat di depan kantor polisi!

    Dua pelaku, M Dhani Pratama, 21 tahun, warga Kecamatan Tanjung Senang, dan Rizki Dwi Fernando, 23 tahun, warga Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, langsung diciduk polisi saat sedang bertransaksi narkotika di depan Mapolsek Tanjung Senang, Jumat siang (14/3/2025).

    Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Chaidir Jamin, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah lebih dulu mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dua pemuda tersebut.

    “Kami mendapat laporan ada transaksi narkoba di sekitar kantor. Saat kami amati, ternyata mereka benar-benar bertransaksi di depan Mapolsek. Tanpa pikir panjang, langsung kami amankan,” ujar Ipda Chaidir kepada Liputan6.com, Minggu (16/3/2025).

    Saat digeledah, polisi menemukan satu klip kecil berisi sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

    “Tak hanya itu, setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, kami juga menyita alat isap sabu dan pirek,” ungkapnya.

    Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui media sosial Instagram. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasoknya.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Subsider Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

     

    Perempuan-Perempuan Perkasa di Balik Perang Melawan Covid-19 di Cilacap