Produk: sabu

  • Sebelum Rumahnya Dilempar Molotov, Wartawan di Sumut Terima WA dari OTK, Diduga soal Liputan Narkoba – Halaman all

    Sebelum Rumahnya Dilempar Molotov, Wartawan di Sumut Terima WA dari OTK, Diduga soal Liputan Narkoba – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kepala Biro (Kabiro) detiknewstv.com, Joko Purnomo mengaku menerima pesan via WhatsApp dari orang tak dikenal (OTK) sebelum insiden pelemparan bom molotov ke rumahnya yang berada di Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat (11/4/2025) dini hari kemarin.

    Dikutip dari Tribun Medan, Joko mengaku pesan misterius itu diterimanya sebelum pelemparan bom molotov terjadi.

    Dia menduga pesan itu dikirimkan kepadanya berkaitan dengan peliputan investigasi terkait kasus peredaran narkoba di Kabupaten Langkat.

    Joko mengatakan isi pesan itu mengaitkan soal dirinya dengan Polres Langkat.

    “Sebelum kejadian pelemparan bom molotov ini, ada yang WhatsApp tapi saya gak kenal. Katanya ‘Kau kirim berita itu ke Polres (Langkat) ya’,” ujar Joko, Sabtu (12/4/2025). 

    Joko mengakui sempat mengirim daftar nama bandar narkoba ke Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo sebelum insiden terjadi.

    “Setelah saya mengkonfirmasi Kapolres, beberapa menit kemudian masuk WA tak dikenal itu,” ucap Joko. 

    Selain pesan dari OTK, Joko juga menyebut ada tetangganya sempat melihat mobil berwarna hitam yang mencurigakan dan terparkir di persimpangan jalan tak jauh dari rumahnya.

    Dia mengatakan mobil itu berada di sekitar lokasi saat insiden pelemparan bom molotov terjadi.

    Namun, kata Joko, saat tetangganya itu keluar dari rumah, mobil tersebut langsung pergi.

    “Saat pelemparan bom molotov ke rumah, tetangga saya namanya Pak Ipul ada melihat satu unit mobil warna hitam ada berhenti disimpang mau masuk ke gang rumah saya. Begitu tetangga saya membuka pintu, mobil itu pergi dengan kecepatan tinggi,” ujar Joko. 

    Lebih lanjut, Joko mengatakan ada dua titik yang diincar oleh pelaku pelemparan yaitu jendela kamar anaknya dan jendela kamar dirinya dan istri.

    “Saya berharap polisi memberantas habis peredaran sabu yang ada di Kabupaten Langkat, jangan tebang pilih,” ucap Joko.

    Kronologi Pelemparan Bom Molotov

    Sebelumnya, Joko menceritakan kronologi pelemparan bom molotov ke kediamannya tersebut.

    Dia mengatakan insiden itu terjadi pada Jumat dini hari sekitar 01.45 WIB.

    Joko menuturkan diketahuinya ada pelemparan bom molotov saat istrinya, Virda br Panggabean mendengar ada suara kaca pecah saat tertidur.

    Setelah itu, sang istri langsung melihat sudah ada api akibat lemparan bom molotov tersebut di dekat jendela kamarnya.

    “Mulanya istri saya terbangun dari tidur karena mendengar suara kaca pecah. Istri saya langsung mengintip dari jendela kamar dan melihat sudah ada api,” ujar Joko. 

    Joko mengatakan istrinya langsung membangunkannya untuk memberitahu adanya api.

    Lalu, istri Joko pun mengajak untuk keluar dari rumahnya tersebut. 

    Ketika di luar rumah, dia menyebut lemparan bom molotov itu ternyata juga mengarah ke jendela kamar anaknya. Akibatnya, gorden kamar anaknya terbakar.

    “Ternyata saat saya bersama istri dan anak keluar rumah, gorden di kamar anak saya sudah terbakar. Buru-buru kami padamkan apinya,” ujar Joko. 

    Joko mengatakan dirinya mengetahui bahwa adanya api akibat lemparan bom molotov ketika sedang memadamkan api.

    Dia menemukan pecahan botol sirup kaca serta kain kaos bekas yang sudah terbakar.

    Selain itu, Joko juga mencium bau bahan bakar minyak (BBM) di dalam kamar anaknya.

    “Atas kejadian ini kacah kamar anak saya pecah, dan gorden jendela kamar anak saya terbakar,” kata Joko. 

    Setelah kejadian tersebut, Joko pun langsung melaporkannya ke Polsek Pangkalan Brandan, Polres Langkat dengan nomor laporan STTLP/B/45/IV/2025/SPKT/POLSEK PANGKALAN BRANDAN/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA. 

    Kata Kapolres Langkat

    Sementara, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, menegaskan komitmen pihaknya untuk selalu melindung, mengayomi, dan melayani masyarakat.

    “Termasuk apabila masyarakat melaporkan peristiwa seperti yang disebutkan (peredaran narkoba), kami Polri akan menindaklanjuti laporan itu. Saya sudah tekankan kepada penyidik untuk menangani kasus tersebut secara profesional, prosedural, proporsional, legalitas, legitimasi, transparan, dan akuntabel,” kata David. 

    Meski begitu, David tidak ingin berandai-andai terkait motif dibalik peristiwa yang dialami Joko.

    “Biarkan penyelidikan berjalan terlebih dahulu. Mari Kita serahkan pada mekanisme hukum yg berlaku,” ujar David. 

    Sebagian artikel telah tayang di Tribun Medan dengan judul “Wartawan di Langkat Sebut Sempat Terima WA Gelap sebelum Rumahnya Dilempar Bom Molotov”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid)

     

  • Polres Pamekasan Tangkap 1 Bandar dan 2 Pengedar Narkoba

    Polres Pamekasan Tangkap 1 Bandar dan 2 Pengedar Narkoba

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, kembali mengungkap dan menangkap tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Satu di antaranya merupakan tersangka dengan status sebagai bandar.

    Pengungkapan dan penangkapan tersebut dilakukan dengan model pengerebekan sekaligus pengeledahan di Dusa Panagguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan, Rabu (23/3/2025) lalu. Sekaligus sebagai pengembangan dari kasus serupa yang diungkap beberapa hari sebelumnya.

    “Ketiga tersangka masing-masing inisial M (38) berstatus sebagai bandar dan inisial MFA (45) berstatus pengedar, keduanya merupakan warga Desa Panagguan, Proppo. Serta seorang pengedar inisial G (40) warga Rangperang Dhaja, Proppo,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, Sabtu (12/4/2025).

    Dari hasil ungkap kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yang diamankan dari lokasi penggerebekan. “Dari pengerebekan kasus ini, petugas mengamankan BB seberat 6,19 gram narkoba jenis sabu,” ungkapnya.

    “Karena itu kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Pamekasan, agar selalu waspada dan jangan pernah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Selain merugikan, hukumannya juga berat,” imbuhnya.

    Tidak hanya itu, sendikat narkoba juga menyasar generasi muda sebagai target, sehingga dapat merusak masa depan dan harapan penerus bangsa. “Karena itu, kami sangat berharap agar masyarakat Pamekasan, bahu membahu menyatakan perang terhadap narkoba jenis apapun,” tegasnya.

    “Segera laporkan dengan cepat kepada aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Pamekasan, bila mengetahui ada indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing,” pintanya.

    Selain itu pihaknya juga mengajak semua masyarakat agar peduli terhadap lingkungan masing-masing, mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat hingga lingkungan berbangsa dan bernegara.

    “Sebab seperti yang kita ketahui bersama bahwa narkoba dapat menghancurkan bangsa dan negara. Oleh karena itu, kita harus bersama-sama menyatakan perang terhadap narkoba,” pungkasnya. [pin/ian]

  • Pria Berjaket Ojol Ditangkap Saat Selundupkan Narkoba ke Lapas Cipinang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 April 2025

    Pria Berjaket Ojol Ditangkap Saat Selundupkan Narkoba ke Lapas Cipinang Megapolitan 11 April 2025

    Pria Berjaket Ojol Ditangkap Saat Selundupkan Narkoba ke Lapas Cipinang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Seorang pria berinisial NH yang diduga sebagai pengemudi ojek
    online
    ditangkap saat mencoba menyelundupkan narkotika jenis
    sabu
    ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
    Aksi tersebut digagalkan oleh petugas pada Minggu malam (6/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
    Kepala Lapas Kelas I Cipinang Wachid Wibowo menjelaskan, penangkapan berawal dari kecurigaan dua petugas jaga dari gelagat pria berjaket ojek
    online
    di area parkir.
    “Kemudian, saat dihampiri dan dimintai keterangan, pria tersebut berusaha melarikan diri,” ungkap Wachid dalam keterangan yang diterima pada Kamis (10/4/2025).
    Setelah ditangkap, petugas membawa terduga pelaku ke Pos Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
    Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa petugas menemukan narkoba jenis sabu dengan total berat 535,25 gram.
    Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Sumaryo menambahkan, pihak Lapas segera menghubungi Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
    “Barang bukti telah diserahkan kepada kepolisian, dan pelaku langsung diamankan untuk proses penyidikan,” ucap Sumaryo.
    Pelaku kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pria Berjaket Ojol Tertangkap Basah Hendak Selundupkan Sabu ke Lapas Cipinang, Ini Kronologisnya – Halaman all

    Pria Berjaket Ojol Tertangkap Basah Hendak Selundupkan Sabu ke Lapas Cipinang, Ini Kronologisnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pria inisial HN mencoba menyelundupkan sabu ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

    Aksi pria itu tertangkap basah petugas Lapas yang sedang piket.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 6 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. 

    Pelaku menyamar menggunakan jaket ojol mondar-mandir di area parkiran Lapas.

    “Ini berawal dari kejelian dua petugas jaga yang mencurigai gelagat seorang pria berjaket ojek online di area parkir,” ungkap Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

    Petugas kemudian menghampiri pria tersebut dan dimintai keterangan.

    Bukannya kooperatif pria tersebut malah berusaha melarikan diri. 

    lantas petugas bergerak mengejar pelaku dan langsung digelandang ke Pos Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik).

    Terungkap pelaku membawa sabu seberat 535,25 gram. 

    Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Sumaryo menerangkan, pihaknya langsung koordinasi sama Polres Metro Jakarta Timur. 

    “Barang bukti telah diserahkan kepada kepolisian, dan pelaku langsung diamankan untuk proses penyidikan. Penemuan ini menjadi bukti bahwa sistem pengamanan kami berjalan optimal dan responsif terhadap setiap potensi ancaman,” ucap Sumaryo.

    Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, AKP Suminto, menuturkan pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    “Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

  • Kakak Beradik Pengedar Sabu di Lamongan Diciduk, Polisi Sita Barang Bukti 2,04 Gram

    Kakak Beradik Pengedar Sabu di Lamongan Diciduk, Polisi Sita Barang Bukti 2,04 Gram

    Lamongan (beritajatim.com) – Kekompakan kakak beradik di Lamongan ini justru membawa mereka ke balik jeruji besi. FAK (32), warga Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang, dan adik tirinya FF (21), warga Kecamatan Ngimbang, Lamongan, kompak mengedarkan narkotika jenis sabu sebelum akhirnya ditangkap polisi.

    Keduanya ditangkap Satreskoba Polres Lamongan setelah polisi menggerebek kamar kos FAK yang berada di Jalan Makmur, Dusun Tanjung Kulon, Desa Munungrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

    “Tersangka berhasil kami gerebek di dalam kamar kosnya beserta barang bukti, berupa sabu dan handphone,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, Kamis (10/4/2025).

    Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,04 gram. Setelah diinterogasi, FAK mengakui keterlibatan adiknya, FF, dalam bisnis haram tersebut. Polisi pun segera mengamankan FF di lokasi berbeda.

    “Modus operandi tersangka FAK dan FF adalah membeli narkotika jenis sabu untuk kemudian diedarkan kembali,” ujar Hamzaid.

    Kini, kedua pelaku yang merupakan saudara beda ayah namun satu ibu itu tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Lamongan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [fak/beq]

  • Dokter Residen RSHS Disebut Idap Fetish, Psikiater Bicara Pemicu Kelainan Seksual

    Dokter Residen RSHS Disebut Idap Fetish, Psikiater Bicara Pemicu Kelainan Seksual

    Jakarta

    Priguna Anugerah Pratama (PAP), seorang dokter residen anestesi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien.

    Pihak kepolisian menyebut ada indikasi kelainan perilaku seksual pada pelaku.

    “Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual ya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, di Polda Jabar, Rabu (9/4/2025).

    Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku disebut memiliki fetish terhadap orang yang tak sadarkan diri. Meski begitu, pemeriksaan terus dilakukan untuk pendalaman lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan melibatkan ahli psikologi dan forensik guna memperkuat dugaan adanya penyimpangan seksual pada diri pelaku.

    Apa pemicu seseorang mengalami kelainan seksual?

    Psikiater dr Lahargo Kembaren, Sp KJ, mengatakan seseorang yang mengalami kelainan perilaku seksual, diperlukan pemeriksaan atau assessment yang menyeluruh.

    “Jadi yang biasanya kita lakukan dengan wawancara psikiater yang terstruktur, dan juga adalah instrumen untuk melihat kapasitas mentalnya, keperibadian dasarnya, dan berbagai gejala-gejala yang ada pada orang ini,” katanya saat ditemui di gedung Trans TV, Kamis (10/4/2025).

    Menurutnya, perilaku seksual menyimpang yang menimbulkan penderitaan bagi orang lain atau berdampak hukum bisa saja dipicu oleh dorongan seksual yang sangat tinggi.

    Kondisi tersebut, lanjutnya, bisa jadi disebabkan oleh beberapa faktor, seperti gangguan mental organik yang berkaitan dengan fungsi otak, gangguan perilaku akibat penyalahgunaan zat (seperti alkohol, sabu-sabu, atau ekstasi), serta adiksi terhadap pornografi yang tergolong dalam behavior addiction atau kecanduan perilaku.

    Tak hanya itu, dr Lahargo juga menyebut perilaku menyimpang juga bisa berkaitan dengan gangguan psikotik, saat seseorang sulit membedakan antara realitas dan halusinasi, maupun gangguan mood seperti bipolar. Pada fase mania dalam gangguan bipolar, dorongan seksual seseorang dapat meningkat secara ekstrem hingga tak mampu memperhitungkan konsekuensi dari tindakannya.

    “Nah, hal-hal itu semua perlu kemudian dikonfirmasi lewat melakukan assessment yang lengkap tadi. Baru kita bisa pastikan yang bersambutan ini melakukan perilaku itu, itu karena penyebab yang mana dari aspek kesehatan mental,” lanjutnya.

    (suc/up)

  • Polres Madiun Kota Ciduk Pengedar Narkoba, Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi

    Polres Madiun Kota Ciduk Pengedar Narkoba, Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi

    Madiun (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Madiun Kota meringkus seorang pria berinisial AHK (49), warga Kelurahan Kartoharjo, yang diduga sebagai pengedar narkoba kelas kakap pada Kamis (20/3/2025). Penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Jalan Raya Ringroad Barat, tepatnya di depan Asrama Haji Kota Madiun.

    Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas gelap pelaku. Tim opsnal yang dipimpin oleh Ipda Jianto langsung melakukan penyelidikan cepat. Setelah memastikan keberadaan tersangka dan barang bukti, petugas melakukan penyergapan dan penggeledahan di lokasi.

    Dari tangan tersangka, polisi menyita 1.164,1 gram sabu yang dikemas dalam puluhan paket siap edar menggunakan plastik klip dan potongan sedotan warna-warni. Tak hanya itu, turut diamankan pula 243 butir pil ekstasi berlogo Rolls Royce berwarna biru muda, dua unit timbangan digital, seperangkat alat hisap (bong), serta catatan distribusi ranjau narkoba.

    Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto dalam konferensi pers di Gedung Kompol Soenaryo pada Kamis (10/4/2025), mengungkap bahwa tersangka menggunakan sistem distribusi ranjau untuk mengedarkan narkotika.

    “Sistem ranjau adalah metode penyebaran narkoba tanpa tatap muka langsung antara penjual dan pembeli, kemudian petugas melanjutkan penggeledahan di kediamannya dan akhirnya menyimpulkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan pengedar profesional, dengan ditemukannya alat bantu pengemasan dan catatan transaksi,” jelas Agus.

    Dugaan semakin menguat setelah hasil tes urine terhadap AHK menunjukkan hasil positif (+) mengandung amphetamine dan methamphetamine. Hal ini menandakan bahwa tersangka juga merupakan pengguna aktif narkotika.

    Saat ini, AHK diamankan di Mapolres Madiun Kota dan tengah menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.

    Kapolres juga menyampaikan apresiasinya terhadap masyarakat yang turut berperan dalam pengungkapan kasus ini dan mengimbau warga agar tetap waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

    “Upaya ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akarnya,” tutup Agus. [fiq/beq]

  • Alasan Suami Todongkan Softgun dan Ancam Bunuh Istri di Simalungun – Halaman all

    Alasan Suami Todongkan Softgun dan Ancam Bunuh Istri di Simalungun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SIMALUNGUN – HP alias Amir (53), seorang suami, menodongkan softgun dan mengancam akan membunuh istrinya, KL di Simalungun. 

    Amir melakukan aksi nekat itu karena melihat istrinya KL, ogah pulang ke rumah  di Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

    “Menarik softgun dan mengacungkan ke arah pelapor sambil berkata ‘Kumatikan kau’” ujar Kapolsek Perdagangan Polres Simalungun, AKP Ibrahim Sopi, pada keterangannya kepada Kompas.com pada Rabu (9/4/2025).

    Kronologi Penodongan Softgun dan Pengancaman

    Kasus ini berawal pada saat suami dan istri itu pisah ranjaag.

    Alasan pisah ranjang karena suami menelantarkan istrinya.

    Mereka berpisah ranjang selama empat tahun.

    Suami meminta istri pulang ke rumah karena sudah malam.

    “Hal itu membuat terlapor marah,” ujarnya.

    Pasca insiden itu, istri melarikan diri ke rumah tetangga.

    Lalu, istri melapor ke polisi.

    Usai menerima laporan pengaduan, polisi kemudian mengamankan HP dari kediamannya.   

    Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk softgun dan magasin serta peluru. 

    Kepada polisi, HP mengakui air softgun itu miliknya.   

    “Kepemilikan softgun tidak berizin yang dibelinya pada Oktober 2024 dari seorang warga Pekanbaru,” tutur Ibrahim. 

    Polisi menjerat HP atas dugaan tindak pidana pengancaman dan penelantaran rumah tangga.

    Aturan Penggunaan Softgun

    Sejatinya, terkait Airsoft Gun sendiri telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga.

    Berdasar peraturan tersebut, Airsoft Gun adalah benda yang bentuk, sistem kerja dan/atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik dan/atau campuran yang dapat melontarkan Bali Bullet (BB).

    Airsoft Gun hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi.

    Dikutip dari bali.polri.go.id, meski hanya berstatus sebagai senjata mainan, kepemilikan dari airsoft gun tidak bisa sembarangan.

    Untuk memiliki airsoft gun, ada peraturan yang harus dipatuhi.

    Hal ini dimaksudkan untuk mengawasi dan mengontrol penggunaan, penerbitan izin, pengawasan, dan pengendalian senjata api untuk olahraga oleh kepolisian.

    Selain itu, tujuan lain yakni untuk mewujudkan tertib administrasi, pengawasan, pengendalian kepemilikan, dan penggunaan senjata api atau airsoft gun untuk olahraga.

    Barang bukti ratusan senjata air softgun ilegal diperlihatkan kepada wartawan saat rilis kasus tersebut di Polda Metro Jaya, Senin (22/10/2012). Senjata air softgun yang sangat mirip dengan senjata api tersebut disita karena dijual tanpa dilengkapi dengan ijin. Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap pelaku perampokan yang menggunakan senjata serupa. Kompas/Wisnu Widiantoro 22-10-2012 (Kompas Nasional/WISNU WIDIANTORO (NUT))

    Sesuai peraturan tersebut yang termasuk senjata untuk keperluan olahraga menurut jenisnya adalah senjata api, pistol angin, senapan angin (air rifle), dan airsoft gun yang digunakan untuk kegiatan turnamen dan olahraga serta bersifatnya tidak otomatis penuh (full automatic).

    Jenis airsoft gun untuk kepentingan olahraga menembak reaksi, meliputi:

    a. Airsoft gun jenis pistol.

    b. Airsoft Gun jenis senapan.

    Syarat memiliki Airsoft Gun

    Persyaratan agar dapat memiliki dan/atau menggunakan airsoft gun untuk kepentingan olahraga adalah sebagai berikut.

    1. Pada pembelian airsoft gun harus disertai dengan kwitansi pembelian dan juga surat izin import.

    2. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter serta psikolog.

    3. Memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.

    4. memiliki surat keterangan catatan kepolisian, memiliki usia 18 sampai dengan 65 tahun dan pas foto sebanyak 4 lembar dengan ukuran 2 x 3.

    Setelah semua syarat tersebut dilengkapi, nantinya kepolisian daerah (Polda) setempat akan mengeluarkan izin untuk memiliki airsoft gun.

    Perijinan dari kepemilikan airsoft gun tersebut hanya bisa digunakan untuk koleksi, olahraga menembak dan tidak boleh digunakan untuk kejahatan.

    Namun jika terbukti digunakan untuk berbuat kejahatan, maka dapat diproses secara hukum.

    Untuk lebih lengkapnya, unduh Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 di sini.

    Pria yang Todongkan Senjata di Daan Mogot Ternyata Tidak Kantongi Izin Kepemilikan Airsoft Gun 

    Sebelumnya diberitakan, pria inisial F (25) yang menodongkan senjata airsof gun di jalan Daan Mogot, Jakarta Barat hingga aksinya viral telah selesai menjalani pemeriksaan di Polsek Cengkareng. 

    Sebelumnya pelaku berhasil diamankan karena aksi koboi menodongkan airsoft gun ke pengguna jalan, satpam dan anggota kepolisian.

    “Motif tersangka hanya untuk main-main saja,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold saat dikonfirmasi Senin (8/2/2021).

    Pelaku mengaku baru pertama kali beraksi seperti itu.

    Hal itu ia lakukan lantaran di bawah pengaruh obat-obatan terlarang yang dikonsumsinya sebelum beraksi.

    “Ini pertama kali. Benar sekali karena itu (terpengaruh narkotika),” ujar dia.

    Arnold juga menyampaikan F tidak mengantongi izin kepemilikan senjata airsoft gun.

    Pelaku mengaku, senjata itu kepunyaan saudarannya.

    “Tidak (berizin). Yang bersangkutan mendapatkan senjata dari saudaranya yang sudah pulang kampung,” ucap dia.

    Saat ini, F telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Cengkareng.

    Pihak kepolisian pun telah meminta F untuk menjalani tes urine.

    Hasilnya, di tubuh F terdapat kandungan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

    Atas perbuatannya, F dijerat 336 KUHP, jo pasal 1(2) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951.

  • Ruang Kelas TK di Riau Dijadikan Tempat Pesta Narkoba, 1 Pelaku Ditangkap
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        9 April 2025

    Ruang Kelas TK di Riau Dijadikan Tempat Pesta Narkoba, 1 Pelaku Ditangkap Regional 9 April 2025

    Ruang Kelas TK di Riau Dijadikan Tempat Pesta Narkoba, 1 Pelaku Ditangkap
    Tim Redaksi
    PEKANBARU, KOMPAS.com
    – Polisi menangkap seorang pria berinisial MS (29), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis
    sabu
    di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Rabu (9/4/2025).
    Direktur Reserse
    Narkoba
    Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan ruang
    Taman Kanak-kanak
    (TK) Pembina yang dijadikan tempat untuk mabuk dan menggunakan
    narkoba
    .
    Ruangan belajar anak-anak tersebut ditemukan dalam keadaan berantakan dan video kejadian itu viral di media sosial.
    “Dalam video yang viral, juga tampak ditemukan botol minuman keras dan alat isap sabu atau bong,” kata Putu.
    Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, tim Satresnarkoba Polres
    Pelalawan
    melakukan penyelidikan.

    Hasilnya, petugas berhasil menangkap MS sebagai pengedar sabu.
    Putu menambahkan bahwa pelaku mengaku telah mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Langgam dan sekitarnya.
    “Pelaku juga mengaku sudah 6 bulan menjual sabu,” ungkap Putu.
    Dari tangan pelaku, petugas menyita 1,41 gram sabu yang disimpan dalam tas sandang berwarna biru.
    Sabu
    yang digunakan di ruang TK diduga diperoleh dari MS.
    Dalam hasil interogasi, MS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial JT, yang saat ini masih dalam pencarian.
    “Untuk pelaku yang merusak dan menggunakan narkotika di TK ini masih dalam penyelidikan,” tutup Putu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota Kongres AS akan Ajukan Pemakzulan Trump dalam 30 Hari

    Anggota Kongres AS akan Ajukan Pemakzulan Trump dalam 30 Hari

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Kongres Partai Demokrat yakni Al Green mengatakan akan mengajukan pemakzulan kepada Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam waktu 30 hari.

    Hal tersebut ia lakukan karena menurutnya Donald trump tidak layak menjabat sebagai presiden.

    “Kita membutuhkan Senat yang kali ii benar-benar akan menghukumnya. Dan saya ingin kalian tahu, dari lubuk hati saya yang paling dalam, saya paham bahwa dia adalah sosok Goliat. Dia adalah Goliat,” ucapnya.

    Selain itu, ia juga mengatakan bahwa Trump mengendalikan para jenderal militer, mengendalikan Departemen kehakiman dan menguasai partai Republik.

    “Saya ingin Anda tahu Tuan Presiden, bahwa Daud ini akan mengajukan pasal-pasal pemakzulan terhadap Anda dalam 30 hari ke depan. Dalam waktu 30 hari, saya akan membawa naskah pemakzulan. Saya akan mengejar Anda. Tuan presiden, Daud ini akan mengejar Anda,” tambahnya.

    Sebagai informasi, ini bukan untuk pertama kalinya Green mencoba memakzulkan Trump. Sebelumnya ia sudah tiga kali mengajukan hal serupa selama masa jabatannya pertama Trump sejak tahun 2016 hingga 2020 tetapi semuanya gagal.

    Diketahui, pada Sabu, 5 April 2025 ribuan orang di berbagai kota Amerika Serikat masyarakat telah menggelar aksi protes menentang Trump dan kebijakan populisnya yang di kenal dengan slogan “America Great Again”.

    Para pengunjuk rasa pun membawa poster dengan tulisan “Hands Off! (jangan ganggu kami) sebagai bentuk penolakan kepada kebijakan Trump.

    Aksi tersebut digelar di hampir 1000 lokasi, termasuk di kota-kota besar seperti Washington, DC, New York, dan Boston. Para pengunjuk rasa tersebut mencapai ratusan ribu orang.

    Banyak pengunjuk rasa secara eksplisit menyoroti peran Trump dan Musik dengan poster bertuliskan Tidak ada yang memilih Elon Musk dan Tidak butuh Raja,Diktator, Fasis, dan Muskrat.”

    Aksi tersebut telah digagas oleh gerakan bernama 50501 yang merujuk pada misi mereka, “50 aksi protes di 50 negara bagian dalam satu gerakan.”

    Tidak hanya itu, melalui media sosial juga mereka melakukan perlawanan dengan pesan” Donald Trump dan Elon Musk berpikir negara ini milik mereka. Mereka mengambil semua yang bisa mereka kuasai dan menantang dunia untuk menghentikan mereka.”

    Aksi tersebut merupakan demonstrasi nasional keempat yang diselenggarakan oleh gerakan 50501 setelah sebelumnya menggelar protes pada 5 Februari, 17 Februari, dan 4 Maret 2025. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News