Produk: sabu

  • Kepergok Simpan Sabu, Anggota DPRD Sumenep Diberhentikan Sementara

    Kepergok Simpan Sabu, Anggota DPRD Sumenep Diberhentikan Sementara

    Sumenep (beritajatim.com) – Bambang Eko Iswanto (BEI), anggota DPRD Sumenep yang terlibat perkara peredaran sabu, resmi diberhentikan sementara sebagai wakil rakyat.

    Sekretaris DPRD Sumenep, Yanuar Yudha Bachtiar mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Gubernur Jawa Timur terkait pemberhentian sementara BEI.

    “Surat keputusan dari Gubernur sudah kami terima, tertanggal 14 Maret 2025. Pemberhentian sementara itu karena yang bersangkutan terlibat kasus penyalahgunaan narkoba,” katanya, Kamis (17/04/2025).

    BEI, anggota DPRD Sumenep dari PPP ditangkap Polres Sumenep pada Rabu (04/12/2024) karena kedapatan menyimpan sabu seberat 15,76 gram di rumahnya di Kecamatan Talango. Penangkapan BEI berawal dari pesta sabu yang dilakukan Edi Subaidi (ES) dan Khairil Anwar (KA). Keduanya juga warga Talango. Saat digerebek, ES dan KA mengaku membeli sabu dari BEI.

    Akibat perbuatannya, BEI dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimal Rp 10 milyar.

    Saat ini kasus yang menjerat BEI yang juga mantan kepala desa di Talango ini masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep.

    “Di surat Gubernur Jawa Timur itu disebutka bahwa BEI diberhentikan sementara sampai kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap. Kalau sudah inkrah dan divonis bersalah, tentu saja nanti akan ada SK lanjutan dari Gubernur tentang pemberhentian tetap sebagai anggota DPRD,” papar Yanuar.

    Ia menambahkan, pasca SK Gubernur tentang pemberhentian sementara BEI, maka hak-haknya sebagai anggota dewan untuk sementara dibekukan.

    “Ternasuk gaji dan hak lainnya sementara kami bekukan, menunggu selesainya proses hukum yang dijalani BEI,” ujarnya. (tem/but)

  • Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Digagalkan Polisi, 3 Pemasok Ditangkap

    Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Digagalkan Polisi, 3 Pemasok Ditangkap

    Aceh

    Upaya penyelundupan 98 kilogram sabu di wilayah Aceh digagalkan aparat kepolisian. Tiga orang yang berperan sebagai pemasok ditangkap.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan adanya pengungkapan puluhan kilogram sabu tersebut. Penindakan ini sejalan dengan commander wish-nya yang meminta jajaran untuk menindak peredaran narkoba dari hulu sampai hilir.

    “Sesuai commander wish saya, jajaran dari Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengamankan tiga orang diduga pemasok dan barang bukti 98 kilogram sabu,” kata Brigjen Eko dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).

    “Mereka ini pemasok, jaringan internasional. Lebih lengkapnya ke Polda Aceh ya,” sambung Eko Hadi.

    Ketiga tersangka yang diamankan itu adalah SI (40), EW (24), dan RF (26). Para tersangka dibekuk oleh Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh di Sungai Raya Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (16/4).

    Informasi yang dihimpun, kasus ini terbongkar setelah Tim Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh menerima informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut diduga akan masuk narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Informasi tersebut menyampaikan barang dikirim dari laut dengan menggunakan boat jenis Oskadon warna merah bata.

    Atas informasi tersebut, Tim Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh yang di-backup oleh Satresnarkoba Polres Aceh Timur dan Bea Cukai Langsa langsung menuju TKP. Setiba di TKP, tim melihat satu unit boat yang dicurigai ditumpangi oleh 2 orang tekong.

    Tim selanjutnya menggeledah boat yang di dalamnya ditemukan 4 bungkus plastik biru ukuran besar, yang ternyata berisi 98 kilogram sabu.

    Selanjutnya, anggota menangkap pengendali darat dan penjemput barang. Total ada tiga orang yang ditangkap dalam operasi ini.

    (mei/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kejari Probolinggo Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Pil Ilegal Hasil Kejahatan

    Kejari Probolinggo Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Pil Ilegal Hasil Kejahatan

    Probolinggo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, sebagai wujud transparansi dan hasil nyata kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya di wilayah Probolinggo.

    Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut meliputi berbagai jenis narkotika dan obat terlarang dalam jumlah yang signifikan. Tercatat, sebanyak 60.470 butir pil triheksifenidil, 46.196 butir pil dextrometrophan, 169,23 gram narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, dan 490,65 gram ganja turut dimusnahkan. Selain itu, barang bukti lain seperti senjata tajam (sajam), telepon genggam, dan sembilan timbangan digital juga turut dihancurkan.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nuril Alam, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari periode Juli 2024 hingga Maret 2025. Kegiatan ini juga melibatkan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Probolinggo, termasuk perwakilan dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Rumah Tahanan (Rutan), dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan).

    Lebih lanjut, Ahmad Nuril Alam menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus tindak pidana, di antaranya 26 perkara tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan 30 perkara tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

    “Dengan dilaksanakannya kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2024 tentang Kejaksaan, diharapkan masyarakat dapat mengetahui secara jelas dan berimbang terkait proses penanganan perkara tindak pidana, khususnya terkait dengan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan,” ujar Ahmad Nuril Alam.

    Kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dalam menindak tegas berbagai tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan narkotika dan obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda di wilayah Probolinggo. (ada/kun)

  • Polres Pasuruan Kota Bongkar Jaringan Narkoba Antar Kabupaten, Sita 132 Gram Sabu

    Polres Pasuruan Kota Bongkar Jaringan Narkoba Antar Kabupaten, Sita 132 Gram Sabu

    Pasuruan (beritajatim.com) — Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wicaksana Legawa pada Rabu (17/4/2025), pihak kepolisian memaparkan keberhasilan mengungkap kasus peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang melibatkan jaringan antar kabupaten.

    Operasi yang digelar Satuan Reserse Narkoba pada Jumat (11/4/2025) dan Sabtu (12/4/2025) itu berhasil mengamankan lima pelaku, serta menyita total 132,13 gram sabu-sabu beserta sejumlah barang bukti pendukung.

    “Kami berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba dengan jumlah lima orang pelaku. Tiga pelaku diantaranya diamankan di Pasuruan dan dua pelaku lainnya di Kabupaten Gresik,” jelas Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Wally.

    Penangkapan dimulai pada Jumat pukul 09.00 WIB terhadap tersangka I di Dusun Bandungan, Desa Kejokjati, Kecamatan Legok, Kabupaten Pasuruan. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sabu seberat 14,99 gram.

    Pengembangan kasus mengarah pada tersangka MD di Desa Pekalongan, Kecamatan Gondang Wetan, yang kedapatan menyimpan tujuh plastik klip berisi sabu seberat 115,57 gram, timbangan digital, uang tunai, dan satu unit mobil.

    Penyelidikan berlanjut hingga Jumat malam, ketika polisi mengamankan tersangka Bersinar, yang berperan sebagai perantara pembelian sabu dari tersangka MB ke tersangka ES alias John. Bersinar ditangkap sekitar pukul 21.38 WIB.

    Puncak operasi terjadi pada Sabtu dini hari pukul 05.45 WIB, saat petugas menangkap ES alias John di kamar kos di Desa Danrejo, Kecamatan Kebun Mas, Kabupaten Gresik. Penangkapan ini terkait pula dengan tersangka AKM yang mengaku membeli sabu seberat 1 gram dari MB untuk diedarkan kembali.

    “Pelaku mengedarkan sabu ini sudah mulai tahun 2024 lalu. Selama mengedarkan targetnya memang warga Pasuruan, dan para pelaku ini sudah memesan sabu sebanyak lima kali dengan berat satu ons,” tambah Kompol Yokbeth.

    Para tersangka kini menghadapi pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka I dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2, sementara tersangka MD dan ES alias John dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1. Tersangka AKM dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1. Ancaman hukuman berkisar dari 6 hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

    Polres Pasuruan Kota menyatakan penyelidikan masih berlanjut. Satu pelaku berinisial MS yang diduga sebagai bandar besar asal Madura kini berstatus DPO dan masih dalam pengejaran. MS diduga merupakan pemasok utama sabu untuk jaringan ini dengan transaksi rutin seberat satu ons tiap kali pengambilan. [ada/beq]

  • Benarkah Bisa Ular Hijau Ekor Merah Lebih Mematikan dari Kobra?
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        17 April 2025

    Benarkah Bisa Ular Hijau Ekor Merah Lebih Mematikan dari Kobra? Surabaya 17 April 2025

    Benarkah Bisa Ular Hijau Ekor Merah Lebih Mematikan dari Kobra?
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Banyak anggapan yang menyebut kobra merupakan ular dengan  bisa paling mematikan di dunia. Namun, ada
    ular hijau ekor merah
    yang memiliki bisa setara -bahkan lebih mematikan dari kobra. 
    Pemerhati satwa liar, Boedi Setiawan menuturkan, ular hijau ekor merah, atau yang juga disebut ular bangkai kapal (
    Trimeresurus albolabris
    ), memiliki kandungan zat
    hemotoksin
    , seperti yang ada pada
    bisa ular
    kobra.
    “Jika dibandingkan, ular kobra sama-sama termasuk jenis bisa yang tinggi karena mengandung hemotoksin,” tutur Cak Boeseth -sapaan akrabnya, saat dihubungi
    Kompas.com
    , Rabu (16/4/2025) kemarin.
    Zat hemotoksin pada ular menyerang sel darah merah dan menghancurkannya, kemudian mengganggu pembekuan darah.
    Ia menjelaskan bahwa gigitan dari ular hijau ekor merah akan terasa sakit, panas terbakar, dan bengkak kemerahan di sekitar area gigitan.
    Selain itu, gigitan ular ini dapat menyebabkan pembengkakan, nekrosis atau kerusakan jaringan, sampai kematian.
    Hanya butuh waktu sekitar 15 menit untuk membuat korban kehilangan nyawa.
    “Kalau tidak segera ditangani, akan sistemik masuk ke pembuluh darah dan bisa akan menyebar ke seluruh tubuh.”

    Nah,
    kalau sampai tahap ini tidak tertangani, pasien bisa meninggal,” kata dia.
    Untuk saat ini, belum ada penawar racun yang khusus untuk
    bisa ular hijau ekor merah
    .
    Namun, korban yang terkena gigitan ular ini biasanya masih bisa disembuhkan dengan penyuntikan serum Bio SAVE atau SABU (Serum Anti
    Bisa Ular
    ) yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero).
    “Biasanya pasien dirawat sekitar 5-7 hari dengan penyuntikan serum Bio SAVE atau SABU masih bisa sembuh,” ujar dia.
    Meskipun begitu, Cak Boeseth mengingatkan agar tidak sembarangan membunuh ular karena keberadaannya berperan sebagai predator (pemangsa) maupun sekaligus prey (mangsa).
    “Ular itu sebagai predator alami bagi tikus, burung, dan mamalia kecil yang berperan sebagai pengendali populasi hama,” tutur dia.
    Dosen Divisi Klinik Veteriner, Fakultas Kedokteran Hewan, Universitas Airlangga (Unair) itu menambahkan, ular juga menjadi sumber makanan bagi beberapa mamalia, burung predator, dan reptil lainnya.
    Oleh karenanya, keberadaan ular di alam tentu menjadi penyeimbang ekosistem sehingga dilarang untuk dibunuh.
    “Jadi, jangan dibunuh. Kalau banyak ular yang dibunuh, akan menyebabkan pertumbuhan tikus merajalela, malah menjadi sumber penyakit dan hama di mana-mana,” sambung dia.
    Ia berharap masyarakat bisa lebih teredukasi dan terbuka dalam memandang hewan liar. Sebab, hewan yang buas dan membahayakan juga berhak untuk hidup.
    “Kembalikan lagi ke manfaat penciptaan makhluk itu di dunia, manusia sebagai
    rahmatan lil alamin
    (rahmat bagi seluruh alam) bagi seluruh alam semesta,” tutup dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 14 Napi Dugem & Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Menteri Imipas Siap Beri Sanksi Pejabat yang Lalai – Halaman all

    14 Napi Dugem & Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Menteri Imipas Siap Beri Sanksi Pejabat yang Lalai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM –  Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas) Agus Andrianto menanggapi soal viralnya video 14 narapidana yang diduga dugem dan melakukan pesta narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Riau.

    Agus menegaskan, pihaknya tak segan memberikan sanksi kepada pejabat yang terlibat dan terbukti lalai sehingga menyebabkan aksi dugem 14 napi tersebut.

    Kini Agus telah menerjunkan timnya ke Rutan Kelas I Pekanbaru untuk menyelidiki lebih lanjut.

    “Tim sedang turun dan pasti akan ada sanksi kepada pejabat yang lalai atau bahkan sengaja tidak menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Agus dilansir Kompas.com, Rabu (16/4/2025).

    Meski demikian, Agus masih belum bisa mengungkap siapa saja pejabat yang terlibat dan akan diberikan sanksi.

    Karena timnya masih harus melakukan pemeriksaan pada para pejabat dan petugas di Rutan Kelas I Pekanbaru.

    “Tunggu hasil tim yang turun dan pasti mereka yang bertanggung jawab diperiksa dan bila ada kesalahan akan diberi sanksi,” ungkap Agus.

    Kepala Rutan Pekanbaru dan Kepala Pengamanan Dicopot

    Buntut kejadian dugaan belasan napi dugem hingga pesta miras-narkoba, Kepala Rutan, Bastian Manalu dan Kepala Pengamanannya, Arie Jelfri, dicopot dari jabatannya.

    Kepala Kanwil (Kakanwil) Ditjen Pemasyarakatan Riau, Maizar menyebut, kedua pejabat Rutan Pekanbaru itu sementara sudah ditarik ke kantor wilayah untuk menjalani pemeriksaan.

    “Sudah ditunjuk penggantinya, Plh (Karutan Pekanbaru), dari Kabid pengamanan Kanwil. Nimrot Sihotang. Sementara Plh-nya beliau,” ujar Maizar, Rabu (16/4/2025).

    Maizar menyebut, Kepala Rutan dan Kepala Pengamanan, dinilai merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas kejadian ini.

    “Karena yang bertanggung jawab adalah Karutan dan Kepala Pengamanan. Kita periksa, sementara mereka berdua kita bebas tugaskan, dan ditunjuk Plh-nya,” ulas Maizar.

    Maizar turut menyatakan, akan menindak tegas jika terbukti ada indikasi keterlibatan petugas Rutan Kelas I Pekanbaru terkait kejadian yang viral.

    Sementara ini kata Maizar, pemeriksaan kini juga tengah dilakukan terhadap tahanan dan narapidana.

    “Kalau ada indikasi petugas kita periksa lagi, ada tidak keterlibatan petugas di situ? Tentu akan kita periksa, akan kita berikan sanksi yang terukur,” terang Maizar, Rabu (16/4/2025).

    “Kalau memang ada keterlibatan petugas, kita nggak main-main dalam hal ini,” tambahnya.

    Maizar mengungkapkan sudah ada beberapa barang bukti yang disita.

    “Sudah disita (beberapa barang bukti). Sesuai rencana kalau memang bermasalah kita hukum,” tuturnya.

    Maizar berujar, razia rutin sebenarnya sudah sering dilaksanakan. Termasuk melibatkan aparat penegak hukum seperti TNI dan Polri.

    “Sebenarnya sudah rutin, cuma entah gimana ini bisa kecolongan begini, makanya kita cek ulang apa ada keterlibatan petugas di situ, kalau ada ya kita berikan sanksi,” ungkapnya.

    Sejauh ini, sudah ada 14 tahanan dan narapidana penghuni Rutan Kelas I Pekanbaru yang menjalani pemeriksaan intensif.

    Pemeriksaan dilakukan oleh tim dari Rutan Pekanbaru dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Riau.

    “Ada 14 (orang diperiksa), napinya dulu. Nanti kalau ada indikasi (keterlibatan) petugas, baru kita periksa lagi,” sebut Maizar.

    Secara prinsip dipaparkan Maizar, pihaknya tetap pada komitmen yang sudah ada.

    “Apabila dugaan pelanggaran tersebut ada maka kami akan menindak tegas terhadap warga binaan termasuk kepada petugasnya apabila ada keterlibatan di dalamnya. Dan akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Maizar.

    Terkait hal ini, Maizar juga telah memerintahkan seluruh Kepala Rutan dan Lapas se-Riau untuk melakukan razia gabungan bersama TNI serta Polri.

    “Saya memerintah kepada seluruh Kepala Lapas dan Rutan se-Riau untuk melakukan razia gabungan dengan berkoordinasi dengan TNI dan Kepolisian setempat,” bebernya.

    Diungkapkan Maizar, atas peristiwa itu, pihaknya juga telah mengambil beberapa langkah konkret lainnya.

    Di antaranya, pihaknya secara mendalam mempelajari dan menggali informasi serta melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait adanya hal tersebut.

    “Saat ini tim kami sudah turun, termasuk saya sendiri untuk memastikan kondisi Rutan Sialang Bungkuk pasca viralnya berita tersebut,” sebut Maizar.

    14 Napi Dipindahkan ke Lapas Pekanbaru 

    Maizar mengatakan 14 napi tersebut telah dipindahkan ke Lapas Pekanbaru untuk diperiksa.

    “Narapidana yang terbukti bersalah, sudah pasti kami isolasi dan ditempatkan di ruangan tahanan yang ekstra ketat (pengamannya),” ucap Maizar.

    Tak hanya itu, Maizar juga memastikan para napi tersebut tidak bisa mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.

    Kemudian, Maizar juga menyatakan akan menghukum petugas maupun pejabat Rutan Pekanbaru bila terlibat dalam kasus napi dugem tersebut. “Saat ini para napi dan pejabat rutan dilakukan pemeriksaan,” sebut Maizar.

    Dalam rekaman video viral, terlihat sejumlah orang asyik berjoget diiringi musik DJ yang disetel cukup keras.

    Ada yang berjoget sambil berdiri, ada pula yang duduk, sembari menggeleng-gelengkan kepala.

    Di depan mereka ada pula beberapa botol minuman.

    Tak hanya itu, diduga ada sebuah botol bekas yang dipasang sedotan warna putih, yang mirip bong atau alat hisap sabu.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S)(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

  • 14 Napi Dugem & Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Menteri Imipas Siap Beri Sanksi Pejabat yang Lalai – Halaman all

    Viral Video 14 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Polisi Usut Dugaan Pesta Miras dan Narkoba – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi menyelidiki adanya dugaan pesta minuman keras (miras) dan narkoba dalam aksi dugem sejumlah narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Riau, yang videonya viral.

    Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira.

    “Kita akan koordinasikan dan melakukan penyelidikan terkait hal itu (dugaan pesta narkoba dalam sel),” kata Yudha, Rabu (16/4/2025), dilansir TribunPekanbaru.com.

    Ditanya soal pemeriksaan terhadap para tahanan dan narapidana, termasuk petugas Rutan, Yudha mengaku bahwa hal tersebut masih akan diselidiki terlebih dahulu.

    “Kita akan lidik dulu,” ucapnya.

    Kepala Rutan Dicopot

    Akibat kejadian napi dugem ini, Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, Bastian Manalu dan Kepala Pengamanannya, Arie Jelfri, dicopot dari jabatannya.

    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Dirjenpas) Riau, Maizar menyebut kedua pejabat Rutan Pekanbaru tersebut sudah ditarik ke kanwil guna menjalani pemeriksaan.

    “Sudah ditunjuk penggantinya, Plh (Karutan Pekanbaru), dari Kabid pengamanan Kanwil. Nimrot Sihotang. Sementara Plh-nya beliau,” ujar Maizar, Rabu, dilansir TribunPekanbaru.com.

    Maizar menilai bahwa Bastian dan Arie adalah orang yang paling bertanggung jawab atas kejadian ini.

    “Karena yang bertanggung jawab adalah Karutan dan Kepala Pengamanan. Kita periksa, sementara mereka berdua kita bebastugaskan, dan ditunjuk Plh-nya,” sebutnya.

    Selain itu, pihaknya bersama Rutan Pekanbaru telah memeriksa 14 napi yang kedapatan dugem dalam sel tahanan tersebut.

    “Ada 14 (orang diperiksa), napinya dulu. Nanti kalau ada indikasi (keterlibatan) petugas, baru kita periksa lagi,” ungkap Maizar.

    “Apabila dugaan pelanggaran tersebut ada maka kami akan menindak tegas terhadap warga binaan termasuk kepada petugasnya apabila ada keterlibatan di dalamnya. Dan akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” lanjutnya.

    Sebelumnya, viral video di media sosial (medsos) yang memperlihatkan sejumlah orang yang diduga merupakan tahanan atau napi, sedang asyik dugem.

    Dalam video viral itu, terlihat sejumlah orang asyik berjoget diiringi musik DJ yang disetel cukup keras.

    Ada yang berjoget sambil berdiri, ada pula yang duduk, sembari menggeleng-gelengkan kepala.

    Di depan mereka ada pula beberapa botol minuman.

    Bukan itu saja, diduga ada sebuah botol bekas yang dipasang sedotan warna putih, yang mirip bong atau alat hisap sabu.

    Mereka diduga menggelar pesta miras dan juga narkoba.

    Terlihat juga seorang dari mereka, duduk di sudut ruangan sambil memegang handphone di telinganya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Buntut Viral Video Napi Dugem di Sel Rutan Pekanbaru, Polisi Selidiki Dugaan Pesta Narkoba

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda)

  • Polresta Banyuwangi Gerebek Kos di Muncar, 4 Pengedar Sabu Ditangkap

    Polresta Banyuwangi Gerebek Kos di Muncar, 4 Pengedar Sabu Ditangkap

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, empat tersangka pengedar sabu berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah kos di Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Senin (14/4/2025).

    Empat tersangka yang ditangkap adalah ARA (31), FDS (30), LSS (36), dan YAG (19). Dari lokasi kejadian, polisi menyita 29 paket sabu dengan total berat kotor 49,26 gram dan berat bersih 46,10 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain seperti timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, uang tunai, dan beberapa unit ponsel.

    Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyebut pengungkapan ini sebagai bentuk nyata perang terhadap narkoba di wilayah Banyuwangi.

    “Dengan pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan puluhan ribu korban yang berpotensi terjerat penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolresta, Rabu (16/4/2025).

    Ia juga menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Jawa Timur Bersih Narkoba yang tengah digencarkan.

    Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, AKP Nanang Sugiyono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung menggerebek dan menangkap para tersangka.

    “Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.

    Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. [alr/beq]

  • Dibekuk Polisi, Pengedar Sabu di Pamekasan Terancam 20 Tahun Penjara

    Dibekuk Polisi, Pengedar Sabu di Pamekasan Terancam 20 Tahun Penjara

    Pamekasan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan menangkap seorang pria berinisial K (48), warga Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Pamekasan, karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Ia dibekuk di kediamannya pada Kamis (10/4/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

    “Tersangka ditangkap Satresnarkoba karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di mana tersangka ditangkap sekitar pukul 23:00 WIB di rumahnya di Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Pamekasan,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Rabu (16/4/2025).

    Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita dua poket sabu siap edar. Barang bukti terdiri atas 0,51 gram sabu berlogo A dan 0,56 gram sabu berlogo B. Selain itu, ditemukan juga alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik lengkap dengan air, dua sedotan, dan botol alkohol sebagai kompor pemanas.

    “Termasuk juga ditemukan satu perangkat alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik, di dalamnya berisi air dengan tutup terpasang dua buah sedotan plastik dan sebuah botol alkohol yang digunakan sebagai kompor,” imbuhnya.

    Kepada penyidik, tersangka mengaku baru sekali menjual sabu, sementara selebihnya digunakan untuk konsumsi pribadi. Dari penjualan tersebut, ia mendapat keuntungan sebesar Rp50 ribu. Tes urine yang dilakukan petugas menunjukkan hasil positif.

    “Dari hasil penjualan barang haram, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu. Saat dilakukan tes urine oleh petugas, tersangka juga dinyatakan positif menggunakan narkoba,” sambung AKP Sri Sugiarto.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. [pin/beq]

  • Polresta Pekanbaru Selidiki Pesta Narkoba di dalam Sel Penjara

    Polresta Pekanbaru Selidiki Pesta Narkoba di dalam Sel Penjara

    JAKARTA – Polres Pekanbaru, Riau, menyelidiki dugaan “pesta” narkotika dan obat-obatan terlarang serta minuman keras yang dilakukan narapidana di dalam sel rumah tahanan dengan memerintahkan jajaran melakukan razia gabungan.

    “Saya sudah instruksikan Kepala Satuan Narkoba untuk segera melakukan operasi gabungan, melakukan razia dan pengecekan peredaran narkoba di dalam lembaga permasyarakatan maupun rutan,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika dilansir ANTARA, Selasa, 15 April.

    Langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat terhadap keresahan masyarakat. Selain juga untuk memastikan tidak adanya peredaran narkoba maupun aktivitas tak wajar di dalam lembaga pemasyarakatan.

    Razia akan dilakukan dalam waktu dekat bersama pihak rutan, lapas, dan instansi terkait untuk memastikan kebersihan lapas dari narkotika dan barang-barang terlarang lainnya.

    Kombes Jeki menekankan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum. Termasuk jika terbukti ada oknum yang terlibat dalam membiarkan atau memfasilitasi aktivitas ilegal di dalam tahanan.

    “Tidak boleh ada ruang untuk narkoba, apalagi di dalam tempat yang seharusnya menjadi tempat pembinaan,” tambahnya.

    Sebelumnya, video yang memperlihatkan sejumlah pria diduga tahanan asyik dugem diiringi musik keras viral di media sosial dan diduga terjadi di Rutan Kelas I Pekanbaru.

     

     Dalam video berdurasi singkat itu, terlihat beberapa orang berjoget sambil berdiri maupun duduk. Itu dengan latar suara musik keras dan beberapa botol minuman di depan mereka.

    Tampak pula botol bekas yang dipasangi sedotan berwarna putih, menyerupai bong atau alat isap sabu. Ada juga seorang pria yang duduk di sudut ruangan sambil memegang handphone.

    Belum diketahui kapan dan di mana video tersebut direkam, serta siapa yang merekam dan menyebarkannya.