Produk: sabu

  • Tampang 2 Pengedar Sabu Ditangkap di Donggala Sulteng

    Tampang 2 Pengedar Sabu Ditangkap di Donggala Sulteng

    Jakarta

    Dirresnarkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengamankan dua tersangka kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan Donggala. Keduanya adalah AM alias Ahmad Masquri (38) dan Rudy Octavianto (38), begini potretnya saat ini.

    Kedua pelaku ditangkap saat hendak menjemput sabu dari seseorang tak dikenal di Donggala. Keduanya tampak mengenakan setelan hitam-hitam.

    Keduanya berhasil diamankan pada dini hari tadi. Polisi pun menyita sejumlah barang bukti.

    “Setelah itu Team Opsnal Subdit III yang dibackup personil Brimob Polda Sulteng berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti dan disaksikan oleh masyarakat setempat,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus tersebut, Senin (21/4/2025).

    Brigje Eko menambahkan, AM dan RO diketahui memiliki dan menyediakan sabu. Setelah diselidiki, polisi menyita 20 bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas yang terbungkus dus, satu unit mobil Expander warna hitam dengan nopol DN 1068 IJ, dan tiga handphone warna hitam.

    “Setelah itu anggota melakukan introgasi terhadap kedua pelaku yang menerangkan bahwa menjembut narkotika jenis sabu tersebut atas perintah Vika. Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap dia.

    “Pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekitar pukul 01.50 WITA, personel Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah telah mengamankan dua orang yang diduga telah melakukan penyalagunaan narkotika jenis sabu di Jl. Trans Palu-Donggala Kelurahan Watusampu Kecamatan Ulujadi Kota Palu Provinsi Sulteng,” ujarnya.

    Brigjen Eko selanjutnya memerintahkan seluruh jajarannya untuk maksimal dalam mengungkap setiap kasus narkoba. Dia pun memberikan penghargaan bagi jajarannya yang optimal dalam melaksanakan tugasnya.

    “Reward kepada jajaran yang optimal laksanakan perintah pimpinan Polri dalam mendukung program asta cita bapak presiden,” sambungnya.

    (lir/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Sosok AKBP Ade Chandra, Pengganti AKBP Malvino Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 10 Kg di PIK – Halaman all

    Sosok AKBP Ade Chandra, Pengganti AKBP Malvino Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 10 Kg di PIK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Sabtu (19/4/2025).

    AKBP Ade Chandra bersama jajarannya melakukan penggeledahan di sebuah unit apartemen lantai 38 di PIK 2.

    Ade menjelaskan bahwa informasi peredaran narkoba ini berawal dari laporan masyarakat perihal aktivitas peredaran narkoba di wilayah Tangerang dengan inisial K.

    Ditresnarkoba Polda Metro Jaya lalu menangkap satu orang tersangka berinisial S yang berperan sebagai kurir di wilayah Tangerang.

    Tersangka berinisial S tersebut ditangkap di pinggir jalan Iskandar Muda, Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

    Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menemukan sabu seberat 2 kg dalam penangkapan tersebut.

    “Tersangka S mengungkap adanya penyimpanan sabu dalam jumlah besar di lokasi lain di wilayah yang sama,” kata AKBP Ade Chandra, Senin (21/4/2025). 

    Di unit apartemen lantai 38 di PIK 2 itu, tim berhasil menemukan delapan kantong besar serta enam kantong sedang berisi sabu dengan total berat lebih dari delapan kilogram.

    AKBP Ade Chandra menyampaikan bahwa tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

    “Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 10.003,59 gram sabu, 2 unit telepon seluler, 1 unit sepeda motor Yamaha Vino,” ujar AKBP Ade Chandra.

    Polda Metro Jaya saat ini sedang memburu seseorang DPO inisial K.

    Lantas, seperti apakah sosok, profil, dan rekam jejak AKBP Ade Chandra yang berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 10 kg di kawasan PIK 2 ini? Berikut informasi lengkapnya.

    AKBP Ade Chandra adalah perwira menengah (Pamen) aktif di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Saat ini, AKBP Ade Chandra aktif menjabat sebagai Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    Ia mulai menduduki posisi tersebut pada Desember 2024.

    Kala itu, AKBP Ade Chandra yang masih berpangkat Kompol menggantikan posisi AKBP Malvino Edward Yusticia.

    AKBP Malvino sendiri dimutasi ke Yanma imbas kasus dugaan pemerasan kepada penonton asal luar negeri di dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP).

    Dari penelusuran Tribunnews, AKBP Ade Candra sempat bertugas di Divhumas Mabes Polri sebelum bertugas di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    Dalam kariernya, AKBP Ade Chandra juga pernah mengisi kursi jabatan sebagai Kapolsek Pamulang.

    Selain itu, ia juga sempat menjabat sebagai Analisis Kebijakan Pertama Ro SDM Polda Metro Jaya.

    (Tribunnews.com/Rakli/Reynas Abdila)

  • Sosok AKBP Ade Chandra, Pengganti AKBP Malvino Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 10 Kg di PIK – Halaman all

    Kronologi Polisi Bongkar Peredaran 10 Kg Sabu di Kawasan PIK, Kurir Narkoba Ditangkap, 1 DPO Diburu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kronologi polisi membongkar peredaran narkoba di wilayah Apartemen Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Sabtu (19/4/2025).

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 10.003,59 gram atau 10 kilogram.

    “Ya, petugas kami berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram,” Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, dalam keterangannya, Senin (21/4/2025), dilansir WartakotaLive.com. 

    Sementara itu, Kasubdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, menjelaskan pengungkapan kasus narkoba di PIK ini. 

    Ade Chandra mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi peredaran narkoba di wilayah Tangerang dari laporan masyarakat.

    Lantas, petugas melakukan sebuah operasi yang digelar pada Sabtu sore, kemarin.

    Menurut Ade Chandra, polisi mengamankan satu tersangka inisial S yang berperan sebagai Kurir di Tangerang.

    S ditangkap di pinggir jalan Iskandar Muda, Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

    Pada saat penangkapan tersebut, tim menemukan barang bukti sabu seberat dua kilogram.

    “Dari hasil interogasi awal, tersangka S mengungkap adanya penyimpanan sabu dalam jumlah besar di lokasi lain di wilayah yang sama,” katanya Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, Senin (21/4/2025). 

    Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan lanjutan ke sebuah unit apartemen lantai 38 di kawasan PIK 2.

    Di lokasi tersebut, berhasil ditemukan delapan kantong besar serta enam kantong sedang berisi sabu.

    Adapun berat sabu yang ditemukan beratnya lebih dari delapan kilogram.

    “Kami dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan tersangka pelaku narkoba atas inisial S dengan barang bukti total sebanyak seberat 10 Kg narkotika jenis sabu atau metamfetamin di wilayah Tangerang,” lanjutnya.

    Polisi Buru DPO Inisial K 

    Kini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan.

    Adapun total barang bukti yang diamankan, terdiri dari 10.003,59 gram sabu, dua unit telepon seluler, dan sepeda motor Yamaha Vino.

    Terbaru, polisi Polda Metro Jaya tengah memburu satu orang lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial K.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Disimpan di Apartemen PIK 2, Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu, Satu Kurir Diamankan

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Reynas Abdila, WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)

  • ‘Kaka’ Sang Pengendali Sabu di Apartemen PIK dalam Radar Polisi

    ‘Kaka’ Sang Pengendali Sabu di Apartemen PIK dalam Radar Polisi

    Jakarta

    Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran narkotika di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang. Polisi telah menangkap kurir, sementara pengendali sabu masih diburu.

    Kasus narkoba di sebuah apartemen di kawasan PIK tersebut diungkap pada Sabtu (19/4/2025). Pengungkapan berawal setelah menerima informasi masyarakat terkait peredaran narkotika yang dilakukan sosok perempuan yang disebut-sebut sebagai ‘Kaka’.

    Pria berinisial S yang diketahui sebagai kurir barang haram tersebut ditangkap. Pria S ditangkap di pinggir Jalan Iskandar Muda, Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Kini S telah diamankan di Polda Metro Jaya.

    “Petugas menangkap seorang pria inisial S saat hendak menyerahkan dua bungkus besar sabu. Dari penggeledahan awal, ditemukan 2 kilogram sabu serta kunci dan akses masuk ke sebuah apartemen,” jelas Ade Chandra.

    10 Kg Sabu Disita

    Polisi menyita barang bukti sekitar 10 kilogram sabu dalam kasus peredaran Narkotika di kawasan PIK 2.

    “Barang bukti yang diamankan mencakup total 10,4 kilogram sabu,” kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Chandra, Minggu (20/4/2025).

    Pria S mengambil kresek hitam besar yang diletakkan di samping tempat tidur. Saat dibuka, kresek hitam tersebut berisikan sabu.

    “Di lokasi ini ditemukan 8 bungkus besar dan 6 bungkus sedang sabu, dengan total berat mencapai 8.441 gram,” imbuhnya.

    Sosok ‘Kaka’ Diburu

    Pihak kepolisian masih memburu sosok perempuan yang disebut-sebut sebagai ‘Kaka’. Sosok tersebut diduga berperan sebagai pengendali peredaran barang haram tersebut.

    “Tersangka S diketahui berperan sebagai kurir atas perintah ‘Kaka’” ujar Ade Chandra.

    Sosok ‘Kaka’ sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ade Chandra mengatakan pria S diperintah ‘Kaka’ untuk mendistribusikan sabu.

    “S diberikan tanggung jawab untuk mengatur distribusi barang,” ujarnya.

    (wia/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Revelino Tuwasey Diduga Terpidana Narkoba, Begini Jawaban Kuasa Hukum

    Revelino Tuwasey Diduga Terpidana Narkoba, Begini Jawaban Kuasa Hukum

    Jakarta, Beritasatu.com – Revelino Tuwasey yang mengaku ayah anak selebgram Lisa Mariana diduga pernah menjadi terpidana narkoba. Pasalnya, nama Revelino Tuwasey terlihat jelas pada direktori putusan Mahkamah Agung

    Berdasarkan penelusuran Beritasatu.com melalui situs putusan Mahkamah Agung, dari empat halaman yang ditampilkan terlihat dengan jelas hanya satu nama yang sesuai dengan nama Revelino Tuwasey.

    Pada putusan tersebut, terlihat Revelino Tuwasey yang tercatat dengan nama lengkap Revelino bin Robby L Tuwasey terpampang dengan jelas tersandung kasus narkotika pada 2022.

    Bahkan, pembacaan putusan pada Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan Nomor 1117/Pid.Sus/2022/PN Tangerang dilakukan pada 22 Agustus 2022 dengan jaksa penuntut umum (JPU) Hikmat Lase, SH dengan dua terdakwa, yaitu Faizal Rizqi Sulaiman Bin Fadli Amer, dan Revelino Bin Robb L Tuwasey.

    Pada keputusan tersebut, yang menjadi hakim ketua adalah Rakhman Rajagukguk, kemudian ada pula dua hakim anggota, yaitu Rustiyono, dan Lucky Rambot Kalalo. Selain itu, terdapat pula panitera pengganti Hilman Syahadat.

    “Mengadili: menyatakan terdakwa I Faizal Rizqi Sulaiman Bin Fadli Amer dan terdakwa II Revelino Bin Robby L Tuwasey tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat Tanpa Hak melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman,” tulis putusan Mahkamah Agung, Minggu (20/4/2025).

    “Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut masing-masing dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan membayar denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan,” tulisnya lagi.

    Revelino Tuwasey yang mengaku ayah anak Lisa Mariana diduga pernah menjadi terpidana narkoba. – (Beritasatu.com/Instagram)

    Hakim ketua PN Tangerang juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Faizal Rizqi Sulaiman Bin Fadli Amer, dan Revelino Bin Robby L Tuwasey, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.

    Pengadilan juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, serta memerintahkan barang bukti terdiri atas 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan kedalam dompet warna hitam yang di masukan ke dalam tas slempang warna hitam dengan berat brutto 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram.

    1 (satu) buat tutup botol aqua warna biru yang terdapat 2 buah sedotan warna putih yang sudah dimodifikasi dan terdapat 1 (satu) buah pipet kaca untuk dimusnahkan.

    Tidak itu saja, pengadilan juga memerintahkan untuk barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah handphone Xiaomi note 8 warna Hitam dengan Nomor Sim Card 081287203234 dengan NO IMEI 1: 862869042786884, NO IMEI 2: 862869042786892.

    1 (satu) buah handphone Infinik 11 warna Abu-abu dengan Nomor Sim Card: 089529283986 dengan NO IMEI 1: 353312902924382, NO IMEI 2: 353312902924390 dirampas untuk negara.

    Pengadilan Negeri Tangerang juga menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).

    Sementara itu, sayangnya pengacara Robby Tuwasey, Fikri Wijaya tidak memberikan jawaban dengan pasti.

    “Yang jelas saya belum memberikan infomasi seperti itu, saya pun tidak membenarkan dan juga tidak mengiyakan terkait hal tersebut,” ujarnya saat dihubungi Beritasatu.com, Minggu (20/4/2025).

    Bahkan, Fikri Wijaya meminta untuk mengejar yang bersangkutan untuk memberikan keterangan kepastian dari keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung tersebut.

    “Anda kejar saja yang mengeluarkan statement itu, tetapi yang pasti klien saya hanya mengaku dengan nama Revelino Tuwasey. Nama lengkapnya pun saya tidak tahu,” ucapnya.

    Fikri Wijaya memastikan, Revelino Tuwasey dalam keadaan yang sehat dan baik-baik saja.

    “Klien kami yang pasti sehat, dia ada di Indonesia,” tutup pengacara Revelino Tuwasey, Fikri Wijaya terkait nama kliennya ada di putusan Mahkamah Agung terkait kasus narkoba.

  • Polisi Ungkap Motif Maling Emas di Pasar Rebo Jakarta Timur, Tukar Barang Curian dengan Sabu – Halaman all

    Polisi Ungkap Motif Maling Emas di Pasar Rebo Jakarta Timur, Tukar Barang Curian dengan Sabu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengungkap motif pelaku pencurian emas di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

    Resa mengungkapkan jika para pelaku mencuri emas dan sejumlah uang itu untuk dibelikan narkoba jenis sabu.

    “Pelaku mencuri untuk ditukar sabu,” ungkap Resa, dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Minggu (20/4/2025).

    Dalam kasus ini, kepolisian pun berhasil mengamankan tiga pelaku, dengan rincian dua pria dan satu wanita.

    Mereka adalah MY (33), FS (30) dan TN (33). Ketiganya berhasil diamankan oleh petugas, Selasa (15/4/2025).

    Pelaku atas nama MY pun diketahui baru saja menyelesaikan masa rehabilitasinya akibat kasus narkoba.

    “Tersangka MY, baru selesai rehabilitasi, kemudian melakukan pencurian,” ujar Resa.

    Total kerugian yang dialami korban pada insiden ini ditaksir mencapai Rp42 juta.

    Rinciannya adalah 75 gram emas senilai Rp30 juta, dua buah kartu ATM, uang tunai sebesar Rp1,5 juta, satu unit ponsel Vivo Y17S, serta saldo rekening Bank BRI atas yang diketahui telah berkurang Rp9 juta.

    Resa mengungkapkan jika ketiga tersangka diketahui memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian tersebut.

    “MY berperan sebagai eksekutor, FS bertugas sebagai joki yang mengantar dan menjemput MY, sementara TN berperan mengawasi situasi dan menarik uang dari ATM korban,” kata Resa.

    Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru tanpa pelat nomor, satu unit HP Vivo Y02 warna ungu, dan satu unit HP Infinix Smart 6 warna biru.

    Ketiga pelaku kini diamankan di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

  • Diancam Juru Parkir, Bripka Bayu Laporkan ke Polisi
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        19 April 2025

    Diancam Juru Parkir, Bripka Bayu Laporkan ke Polisi Surabaya 19 April 2025

    Diancam Juru Parkir, Bripka Bayu Laporkan ke Polisi
    Tim Redaksi
    PASURUAN, KOMPAS.com
    – Bripka Bayu, anggota kepolisian dari Polres Pasuruan Kota terpaksa melaporkan Arif Makhmudi (30), tukang parkir asal Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Purworejo di Polsek Purworejo Kota Pasuruan.
    Pelapor mengaku mendapatkan ancaman dan caci maki saat hendak makan di sebuah resto. Diduga terlapor sakit hati usai ditangkap dalam kasus narkoba.
    “Terlapor diketahui seorang jukir itu tiba-tiba melakukan pengancaman terhadap salah satu anggota polisi,” kata Kompol Muljono, Kapolsek Purworejo, Sabtu (19/4/2025).
    Peristiwa pengancaman terhadap aparat kepolisian itu terekam cctv milik kafe Jalan Tengah, Jum’at (18/04/2025).
    Saat itu, korban turun dari mobil dan hendak menuju resto makan. Tiba-tiba terlapor, Arif mencaci maki dan mendorong Bayu.
    Bayu pun bersikap tenang dan tidak membalas. Bahkan aksi nekat jukir itu sempat dilerai orang yang berada di parkiran. Sementara istri Bayu, juga tampak tenang.
    “Setelah kami amankan dan dimintai keterangan, diduga kemarahan pelaku karena sebelumnya terlapor pernah ditangkap oleh Bripka Bayu dalam kasus narkoba,” jelasnya.
    Untuk memastikan terlapor bebas narkoba, tim Dokter Kesehatan (Dokkes) Polres Pasuruan Kota menjumpai jika terlapor masih mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
    Tak sampai di situ, polisi juga menemukan alat isap sabu serta sisa barang bukti narkoba.
    Selain itu, polisi juga menemukan sisa transaksi judi online di ponselnya.
    “Terlapor langsung kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mencari asal sabu-sabu yang sudah dikonsumsi,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pria di Sergai Sumut Curi 21 Gram Emas Tetangga demi Sabu dan Miras
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        19 April 2025

    Pria di Sergai Sumut Curi 21 Gram Emas Tetangga demi Sabu dan Miras Medan 19 April 2025

    Pria di Sergai Sumut Curi 21 Gram Emas Tetangga demi Sabu dan Miras
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Seorang pria berinisial C (22) ditangkap karena mencuri 21 gram emas milik tetangganya di Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
    C lalu menggunakan sebagian hasil uang curiannya untuk membeli sabu.
    Kasi Humas
    Polres Sergai
    , Iptu Zulfan Ahmadi, mengatakan peristiwa pencurian terjadi di rumah korban bernama Teti (35) sekitar pukul 11.05.
    C diduga beraksi saat rumah korban dalam keadaan kosong.
    Aksi pelaku terungkap saat dia hendak keluar dari pintu belakang rumah korban.
    Saat itu, tetangga korban bernama Sariyem melihat C.
    “Secara spontan, Sariyem berteriak menjerit sambil berteriak ‘maling’ dan sempat mengejar pelaku, tetapi pelaku berhasil melarikan diri,” ujar Zulfan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/4/2025).
    Mendapat informasi rumahnya kemalingan, korban lalu mengecek lemari kamarnya.
    “Setelah diperiksa, ternyata uang dan barang-barangnya telah hilang, yakni berupa 21 gram emas yang ditaksir harganya saat itu 21 juta dan uang tunai Rp 1 juta,” ujar Zulfan.
    Korban kemudian membuat laporan ke polisi.
    Dari serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di sebuah kafe di Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Jumat (18/4/2025).
    Dari interogasi, C mengatakan telah menjual emas itu seharga Rp 12 juta.
    “Selanjutnya, uang hasil penjualan emas tersebut digunakan untuk membeli 1 unit HP Android, membeli miras, serta
    narkoba
    ,” ungkap Zulfan.
    Ternyata dari penyelidikan, C tidak beraksi sendiri. Dia mencuri bersama temannya A dan R.
    Keduanya kini masih dalam pengejaran polisi.
    C kini ditahan di Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.
    “Tersangka C alias A telah melanggar Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutur Zulfan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tiga Pemasok 98 Kg Sabu Jaringan Internasional di Aceh Ditangkap Polisi

    Tiga Pemasok 98 Kg Sabu Jaringan Internasional di Aceh Ditangkap Polisi

    GELORA.CO – Perang terhadap narkoba terus digencarkan Polri. Salah satunya dengan menangkap tiga pengedar jenis jaringan internasional yang berupaya menyelundupkan 98 kilogram sabu.

    Tiga pengedar bernama Saiful Ishak (40), Rifki Wahyudi (24), dan Riski Fajri (26) ditangkap di TPI Sungai Raya Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu, 16.00 WIB sekitar pukul 23.00 WIB.

    “Empat buah bungkus plastik besar warna biru yang berisikan masing-masing bungkus yaitu tas, yang di dalam tas tersebut berisikan 98 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat, 18 April 2025.

    Pengungkapan ini berawal saat tim Opsnal Satgassus Dit Resnarkoba Polda Aceh bersama Satresnarkoba Polres Aceh Timur dan Bea Cukai Langsa memperoleh informasi dari masyarakat soal peredaran barang haram tersebut.

    Paket narkoba sabu jaringan internasional diduga akan masuk dengan jumlah besar menggunakan perahu boat jenis oskadon warna merah bata.

    Dari informasi ini, tim langsung menuju ke lokasi kejadian.

    Terbukti, petugas mendapati sebuah boat yang ditumpangi 2 orang pengemudi kapal atau tekong.

    Saat petugas mencoba mendekati boat, tekong tersebut langsung lompat ke sungai. 

    “Pada saat personel melakukan penggeledahan di boat oskadon, ditemukan empat bungkus plastik biru berukuran besar yang berisikan 98 kg narkotika jenis sabu,” kata Eko.

    Kini ketiga pelaku yang merupakan para pengendali darat dan penjemput narkotika beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Aceh.

    “Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Timur guna untuk pemeriksaan awal dan selanjutnya dibawa ke Mapolda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Eko.

    Selain tersangka dan narkoba jenis sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, yakni 1 unit ponsel merek Itel warna hitam, 1 ponsel merek Nokia warna abu-abu, 1 unit ponsel merek iPhone warna emas, 1 unit ponsel merek Samsung lipat warna putih, satu unit ponsel merek Itel warna hitam, 1 unit mobil Isuzu Traga warna putih berplat BL 8167 UC, dan 1 unit boat Oskadon.

  • Viral Dugem Narkoba Rutan Pekanbaru, Anggota DPR: Bukti Kegagalan Sistem!
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 April 2025

    Viral Dugem Narkoba Rutan Pekanbaru, Anggota DPR: Bukti Kegagalan Sistem! Nasional 18 April 2025

    Viral Dugem Narkoba Rutan Pekanbaru, Anggota DPR: Bukti Kegagalan Sistem!
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI
    Dewi Asmara
    mengatakan kasus
    pesta narkoba
    yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau, memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan serta rentannya sistem keamanan di balik jeruji besi.
    Dewi pun menyampaikan keprihatinan mendalam serta mendesak adanya reformasi total dalam sistem pembinaan pemasyarakatan.

    Pesta narkoba
    di dalam rutan adalah bentuk kegagalan sistem yang sangat serius. Ini adalah alarm darurat yang tidak boleh diabaikan. Pemerintah harus bertindak cepat dan tegas sebelum rutan maupun lapas benar-benar berubah menjadi pusat kejahatan baru,” ujar Dewi dalam keterangannya, Jumat (18/4/2025).
    Dewi menjelaskan, kasus itu tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan puncak dari berbagai persoalan yang sudah lama terjadi.
    Sebab, selama ini, narkoba selalu masuk ke rutan.
    Kejadian ini, menurut Dewi, diduga kuat melibatkan oknum petugas, jaringan kriminal, atau bahkan keluarga warga binaan.
    Lalu, Dewi juga menyoroti minimnya penggunaan teknologi deteksi yang menyebabkan penyelundupan narkoba sulit terpantau.
    Terlebih, banyak terjadi kolusi antara petugas dan warga binaan yang membuka celah penyalahgunaan kekuasaan.
    Overcapacity lapas juga mengakibatkan pengawasan sulit dilakukan.
    Dewi pun mengusulkan dilakukan peningkatan pengawasan dan teknologi di rutan, baik secara internal maupun eksternal. “Setiap rutan harus dilengkapi dengan alat deteksi narkoba seperti x-ray, drug scanner, dan dilakukan tes urine secara acak, rutin, dan berkelanjutan dengan menggandeng pihak BNN dan Kementerian Kesehatan. CCTV dengan sistem pengawasan real-time juga wajib ada, bukan hanya formalitas,” tuturnya.

    “Investigasi menyeluruh harus dilakukan, baik oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan maupun lembaga independen. Oknum yang terbukti terlibat harus diberi sanksi tegas, termasuk pemecatan dan proses hukum tanpa pandang bulu,” sambung Dewi.
    Dewi mengatakan, tahanan pengguna narkoba perlu dipisahkan ketika menjalani program rehabilitasi intensif.
    Sementara itu, Dewi juga mendorong peningkatan kapasitas lapas atau rutan dan kesejahteraan para petugasnya.
    Menurutnya, petugas rutan harus dibekali pelatihan integritas, serta insentif yang layak agar tidak mudah tergoda oleh praktik suap atau kolusi.
    “Rutan tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada sinergi antara kepolisian, BNN, dan komunitas lokal. Bahkan keluarga dari warga binaan pun perlu diberi edukasi tentang bahaya narkoba dan dampaknya,” katanya.
    “Kita tidak boleh menyerah. Rutan dan juga lapas harus kembali pada tujuan awalnya: menjadi tempat pembinaan, bukan tempat berkembangnya kejahatan. Ini saatnya pemerintah membuktikan keseriusannya dalam perang melawan narkoba,” imbuh Dewi.
    Sebagaimana diberitakan, video yang viral di media sosial menunjukkan sekelompok pria tengah berjoget layaknya sedang dugem di dalam sebuah ruangan yang diduga berada di Rutan Kelas I Pekanbaru.
    Dalam video tersebut, terlihat beberapa napi berjoget mengikuti alunan musik keras, sementara yang lainnya duduk sambil menggoyangkan kepala.
    Di dekat mereka, terdapat botol-botol minuman kemasan berserakan serta sebuah botol bekas dengan sedotan putih yang diduga digunakan sebagai alat isap sabu atau bong.
    Beberapa narapidana juga terlihat menghisap rokok elektrik dan rokok bakar.
    Salah satu pria dalam video bahkan terlihat menggunakan handphone, yang semakin memperkuat dugaan bahwa para tahanan tersebut memiliki akses terhadap barang-barang terlarang di dalam rutan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.