Produk: sabu

  • Fachri Albar Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Telusuri Asal Usul Barang Bukti Narkoba Sang Aktor – Halaman all

    Fachri Albar Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Telusuri Asal Usul Barang Bukti Narkoba Sang Aktor – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aktor Fachry Albar (43) dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus kepemilikan Narkotika.

    Polres Metro Jakarta Barat menyita empat jenis narkoba berbeda dari tangan Fachri Albar (43) yakni sabu, ganja, kokain, dan obat penenang alprazolam.

    Barang haram tersebut ditemukan saat polisi menangkap Fachry Albar di kediaman kawasan Jakarta Selatan, Minggu (20/4/2025).

    “Pada saat penangkapan, ditemukan dua paket plastik klip sabu, satu paket ganja, satu botol kaca berisi kokain, serta 27 butir pil alprazolam,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyhadi di Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    Jumlah barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat bruto 0,65 gram, ganja seberat 1,11 gram ditambah dua linting ganja seberat 0,94 gram, kokain seberat 3,96 gram, dan 27 butir alprazolam.

    Selain barang bukti narkoba, polisi juga menemukan beberapa alat hisap yang digunakan Fachry untuk mengkonsumsi narkotika.

    Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait asal usul barang haram tersebut.

    Fachry Albar belum memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik terkait Narkoba yang ada di tangannya.

    “Tersangka masih menutup diri terkait dari mana dan kapan barang tersebut didapatkan,” ucap Twedi.

    Polisi menyebut Fachri Albar menggunakan narkotika dan psikotropika lantaran mengalami tekanan dalam kehidupan pribadi dan pekerjaannya.

    “Dari hasil pernyataan FA, yang bersangkutan menggunakan narkotika dan psikotropika ini untuk menghadapi perjalanan hidup pribadinya dan pekerjaan,” kata Kombes Twedi.

    Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vernal Armando Sambo, mengungkapkan saat petugas datang ke lokasi, Fachry Albar sudah dalam kondisi tenang.

    “Pada saat petugas datang ke lokasi tempat yang bersangkutan diamankan, memang yang bersangkutan sudah selesai (konsumsi narkoba),” ucap Kompol Vernal Armando Sambo.

    “Sudah dalam keadaan sedang istirahat,” lanjut Kompol Vernal.

    Atas perbuatannya, Fachry Albar dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika, serta Pasal 62 UU Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 8 miliar.

  • Polisi Sebut Fachri Albar Konsumsi Psikotropika Jenis Sabu hingga Kokain

    Polisi Sebut Fachri Albar Konsumsi Psikotropika Jenis Sabu hingga Kokain

    Bisnis.com, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) mengungkap artis Fachri Albar terlibat penyalahgunaan narkoba mulai dari sabu, ganja hingga kokain.

    Kapolres Metro Jakbar Kombes Twedi Aditya mengatakan anak dari musisi legendaris Ahmad Albar itu terbukti positif mengonsumsi methamphetamin, amphetamin dan benzodiazepine.

    “Dari Satresnarkoba pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, dan kokain, serta psikotropika yang dilakukan oleh tersangka saudara FA,” ujarnya di Polres Metro Jakbar, Kamis (24/4/2025).

    Dia menambahkan, Fachri Albar mengonsumsi sejumlah jenis narkoba itu untuk kepentingan pribadi dengan alasan menenangkan pikiran terkait profesinya.

    “Kebutuhan pribadi, untuk menenangkan pikiran dengan menjalani kehidupan dengan pekerjaannya,” imbuhnya.

    Twedi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dengan penyalahgunaan narkoba ke Satresnarkoba Polres Jakbar di salah satu rumah di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

    Atas hal tersebut, penyidik kemudian langsung menelusuri informasi itu dan langsung menuju TKP pada Minggu (20/4/2025) sekitar 21.00 WIB. Usut punya usut ternyata rumah itu merupakan rumah milik Fachri Albar.

    “Kemudian tim berjalan menuju ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap saudara FA,” tutur Twedi.

    Adapun, di rumah tersebut juga telah ditemukan sejumlah barang bukti mulai dari 2 paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu 0,65 gram.

    Kemudian, 1 paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja 1,11 gram; 2 linting berisikan ganja 0,94 gram; 1 buah botol kaca berisikan narkotika jenis kokain 3,96 gram; 27 butir pil alprazolam.

    Selain itu, 4 buah cangklong kaca bekas pakai; 2 potong plastik; 1 buah bong plastik dengan tutup botol sudah dimodifikasi; 1 buah sendok besi kecil, 4 korek api modifikasi; dan hingga 1 unit handphone berwarna hitam. 

    Di samping itu, Twedi juga masih menelusuri terkait dengan asal muasal Fachri Albar bisa memperoleh barang haram tersebut. 

    “Untuk asal barang sedang dalam pendalaman. Ini masih upaya dicari oleh tim kami,” pungkasnya.

    Adapun, Fachri Albar dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU No.35/2009 tentang Narkoba serta Pasal 62 UU No.5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

  • Terungkap! Narkoba Dipakai Fachri Albar Ganja, Sabu hingga Kokain

    Terungkap! Narkoba Dipakai Fachri Albar Ganja, Sabu hingga Kokain

    Jakarta Barat, Beritasatu.com – Fachri Albar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025). Aktor sekaligus musisi itu diduga mengonsumsi beberapa jenis narkoba.

    Hal itu diketahui dari hasil tes urine dan sejumlah barang bukti narkoba yang disita dari penangkapan Fachri Albar.

    “FA sudah dilakukan tes urine,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi dalam konferensi pers.

    Polisi menghadirkan Fachri Albar yang mengenakan baju tahanan ke depan media, bersama sejumlah barang bukti narkoba yang disita saat penangkapannya.

    Barang bukti narkoba yang diduga dikomsumsi anak musisi legendaris Achmad Albar itu, adalah kokain, ganja, sabu-sabu, hingga puluhan butir obat psikotropika. 

    Sabu-sabut ada paket plastik klip. Satu buah botol kaca berisi kokain, satu paket ganja, puluhan butir obat psikotropika, dan satu buah botol bong diamankan dari tersangka Fachri Albar.

    Menurut polisi, Fahcri Albar mengonsumsi narkoba untuk menenangkan pikiran dari pekerjaan. 

    Atas perbuatannya, Fachri Albar dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman penjara hingga 5 tahun. 

  • Fachri Albar Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba

    Fachri Albar Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba

    Jakarta, Beritasatu.com – Aktor Fachri Albar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, Kamis (24/4/2025). Penetapan tersangka ini disampaikan dalam jumpa pers dengan menghadirkan Fachri Albar yang mengenakan baju tahanan.

    Sejumlah barang bukti narkoba berupa dua paket plastik klip berisi sabu-sabu, satu buah botol kaca berisi kokain, satu paket ganja, puluhan butir obat psikotropika dan satu buah botol bong juga turut diperkenalkan.

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya mengatakan Fachri Albar mengonsumsi narkoba untuk menenangkan pikiran dari pekerjaan. 

    “Pasal yang akan diterapkan kepada tersangka, pertama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat (1) ancaman hukuman paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” kata Kombes Twedi Aditya dalam konferensi pers.

    Putra dari musisi Ahmad Albar itu juga dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika. 

    “Pasal 112 ayat (1) ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 pidana penjara paling lama lima tahun,” ucapnya.

    Saat ini Fachri Albar mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Barat.

  • Ridwan Raharja Resmi Jabat Plh Bawaslu Bandung Barat Gantikan Riza Nasrul Falah

    Ridwan Raharja Resmi Jabat Plh Bawaslu Bandung Barat Gantikan Riza Nasrul Falah

    JABAR EKSPRES – Ridwan Raharja resmi ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB).

    Penggantian ini terjadi setelah mantan Ketua Bawaslu KBB Riza Nasrul Falah Sopandi dicopot dari jabatannya karena tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

    Sekedar diketahui, Riza Nasrul Falah, ditangkap polisi lantaran ketahuan mengonsumsi narkotika jenis sabu pada awal Maret 2025.

    Riza diciduk bersama dua orang rekannya di Cililin, Bandung Barat saat sedang mengonsumsi sabu. Riza selaku pemakai narkoba diketahui sudah menjalani rehabilitasi.

    “Iya benar saya ditunjuk sebagai Plh Ketua Bawaslu Bandung Barat,” kata Plh Ketua Bawaslu KBB, Ridwan Raharja saat dikonfirmasi, Kamis 24 April 2025.

    BACA JUGA: Polisi Hanya Diam saat Ormas Lakukan Kekerasan, Warga Sukahaji Tuntut Tindakan Tegas!

    Menariknya, posisi Ridwan Raharja yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Bandung Barat, kini ditempati oleh Riza Nasrul Falah Sopandi.

    “Benar, untuk Kordiv P2HM ditempati oleh Riza,” katanya.

    Dikatakan Ridwan, keputusan tersebut telah disepakati melalui rapat pleno Bawaslu Bandung Barat.

    “Saat pleno Bawaslu, Riza pun turut hadir, dan keputusan ini sudah melalui rapat pleno,”tambahnya.

    Kendati begitu, Ridwan menegaskan, terkait jabatan baru Riza masih bersifat sementara sebab masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan.

    “Dia (Riza Nasrul Falah Sopandi) hanya dinonaktifkan sebagai ketua, tidak sebagai anggota,” jelas Ridwan.

    BACA JUGA: Pengamat Pendidikan Tanggapi Polemik Sengeketa Lahan SMANSA Bandung : Lihat dari Dua Aspek!

    Disinggung terkait resiko polemik yang akan muncul akibat keputusan tersebut, Ridwan tidak menampik bahwa Bawaslu KBB mendapat banyak sorotan negatif dari masyarakat. Bahkan akun media sosial resmi Bawaslu KBB pun dipenuhi komentar dan hujatan dari warganet.

    “Kalau tercoreng, jelas iya. Media sosial kita juga banyak menerima hujatan dari masyarakat, tapi itu sudah risiko,” katanya.

    Penunjukan Riza sebagai kordiv di tengah status hukumnya yang belum tuntas dikhawatirkan menimbulkan polemik lanjutan. Meski demikian, Ridwan menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

  • KKP Bidik NTT Jadi Model Percontohan Produksi Garam

    KKP Bidik NTT Jadi Model Percontohan Produksi Garam

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membangun modeling pergaraman di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Daerah tersebut dipilih karena kondisi air yang baik, juga musim panas yang cukup panjang.

    Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara mengatakan NTT mempunyai iklim panas yang stabil sehingga cocok untuk produksi garam. Kondisi iklim tersebut serupa dengan kawasan Dampier di Australia Barat.

    Bersama dengan tim teknis dari KKP dan perwakilan PT Garam, dia meninjau sejumlah lokasi di Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Kupang yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan modeling garam.

    Di Kabupaten Sabu Raijua, ada tiga lokasi yang dikunjungi, yaitu Desa Menia (Kecamatan Sabu Barat), Desa Bodae (Sabu Timur), dan Desa Deme (Sabu Liae). Sementara di Kabupaten Kupang, peninjauan difokuskan di Desa Bipoli dan Oetata, Kecamatan Camplong, yang telah dikelola oleh PT Garam.

    “NTT memiliki iklim panas yang stabil dan cocok untuk produksi garam. Kondisinya mirip dengan kawasan Dampier di Australia Barat. Ini membuat NTT sangat potensial untuk menjadi lokasi modelling tambak garam dengan target produktivitas 200 ton per hektare,” ujar Koswara dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    Koswara menerangkan selain potensi alam, aspek sosial-budaya, kejelasan status lahan dan kesiapan infrastruktur, juga menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kelayakan pengembangan lahan garam terintegrasi di Nusa Tenggara Timur. Peninjauan ini merupakan awal dari langkah konkret KKP dalam membangun model ekstensifikasi tambak garam di wilayah-wilayah strategis agar mampu memenuhi target kebutuhan nasional.

    Hasil peninjauan ini akan melengkapi analisis dan evaluasi KKP dalam menentukan lokasi pembangunan modeling garam dengan skema ekstensifikasi. Koswara menjelaskan pembangunan modeling ekstensifikasi bertujuan untuk meningkatkan produksi dan kualitas garam lokal dalam mewujudkan swasembada garam di tahun 2027.

    “Kebutuhan garam nasional per tahunnya mencapai 4,9 juta – 5 juta ton untuk konsumsi, industri, peternakan dan perkebunan, water treatment, hingga pengeboran minyak. Pengelolaan model ini akan melibatkan pemerintah pusat, pemda dan pelaku usaha melalui skema ekonomi yang disepakati,” imbuh dia.

    Tonton juga Video: Misi Mengembalikan Kejayaan Perikanan Indonesia

    (ara/ara)

  • 4 Fakta Fachri Albar Kembali Ditangkap Terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba – Page 3

    4 Fakta Fachri Albar Kembali Ditangkap Terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba – Page 3

    Aktor Indonesia, Fachri Albar, kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Fachri ditangkap di rumahnya yang terletak di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu 20 April 2025.

    Ini bukan pertama kalinya Fachri Albar terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Sebelumnya, aktor kelahiran 15 November 1981 ini pernah dua kali terlibat kasus yang sama.

    2007

    Pada 2007, untuk pertama kalinya Fachri Albar terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Pada tahun ini pula, kasus narkoba tersebut juga menjerat ayahnya, Achmad Albar.

    Bahkan, saat itu ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Petugas menemukan narkotika jenis kokain sebanyak 1,2 gram yang disimpan dalam kotak obat di kamar Fachri.

    Selanjutnya, Fachri ditemani anggota keluarganya Camelia Malik dan Harry Capri, serta kuasa hukumnya, Sandy Arifin, menyerahkan diri ke BNN. Setelah menjalani tes urine dan pemeriksaan, ia tidak terbukti mengonsumsi narkoba. Fachri Albar pun dibebaskan, sedangkan ayahnya mendekam di penjara.

    2018

    Sebelas tahun setelah kasus pertama, Fachri Albar kembali terjerat kasus serupa. Ia ditangkap di rumahnya setelah ditemukan barang bukti berupa satu buah puntung sisa pakai narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,32 gram.

    Ditemukan pula satu bungkus plastik klip transparan berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram, 13 butir psikotropika jenis nitrazepam, serta satu butir psikotropika jenis alprazolam. Melalui sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Fachri divonis tujuh bulan rehabilitasi.

    2025

    Setelah tujuh tahun, kasus yang sama kembali menjerat Fachri Albar. Pada 20 April 2025, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Fachri Albar di rumahnya yang terletak di kawasan Jakarta Selatan.

    Ia ditangkap seorang diri. Polisi masih melalukan pemeriksaan mendalam terhadap Fachri Albar dan belum membeberkan jenis narkoba serta barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut.

  • 4 Orang Penculik Santri Ponpes Metal Pasuruan Ditangkap, Pelaku Utama Diburu

    4 Orang Penculik Santri Ponpes Metal Pasuruan Ditangkap, Pelaku Utama Diburu

    Jakarta

    Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka penculikan santri Ponpes Moeslim Al Hidayat atau Ponpes Metal Pasuruan berinisial MS (17). Keempat tersangka ini ternyata mendapat perintah dari tersangka lain yang masih dalam pencarian alias buron.

    Keempat tersangka penculikan itu yakni SG (25), warga Desa Karangrejo, Gempol, Pasuruan; AE (34), warga Desa Tampung, Kecamatan Rejoso, Pasuruan; PW (60) warga Mojo Kidul, Kecamatan Gubeng, Surabaya; dan MHR (32), warga Jalan Kaliasin, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.

    Keempat tersangka ini turut diringkus dalam operasi penangkapan yang berhasil mengamankan 7 orang di 2 lokasi, yakni di Exit Tol Kebomas, Gresik dan di salah satu rumah di Jl Alam Bukit Raya Kelurahan Kembangan, Kebomas, Gresik pada Selasa (22/4).

    Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menyebutkan keempat tersangka ini melakukan penculikan terhadap MS atas perintah dari seseorang berinisial P yang saat ini masih buron.

    Dalam kasus penculikan berlatar belakang kasus narkoba jenis sabu ini, P diketahui merupakan otak dari kejahatan yang meminta para tersangka lain untuk melakukan penculikan. Tapi penculikan ini ternyata salah sasaran.

    “Jadi, para tersangka ini melakukan penculikan atas perintah seseorang yang bernama P yang masih dalam pencarian. Dia menduga korban MS ini adalah RN alias DPS,” ujar Jumur kepada detikJatim, Rabu (24/4/2025).

    “Kemudian (korban) dikejar oleh penagih berinisial RZ selaku pemilik sabu dengan memerintahkan beberapa tersangka melalui perintah dari saudara P untuk melakukan penculikan terhadap korban,” kata Jumhur.

    Simak selengkapnya di sini.

    (yld/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Soal Jenis Narkoba yang Dikonsumsi Fachri Albar, Ini Kata Polisi

    Soal Jenis Narkoba yang Dikonsumsi Fachri Albar, Ini Kata Polisi

    Jakarta: Fachri Albar diamankan polisi karena tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Aktor senior Fachri diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan di kediamannya yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan. 
     
    “Kami dari Sat Narkoba Polres Jakarta Barat pada tanggal 20 April 2025, pukul 20.00 WIB, kami mengkonfirmasi bahwa telah mengamankan seorang pria inisial FA yang bersangkutan adalah seorang public figure,” ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando Sambo.

    Meski begitu, petugas polisi belum mengungkap jenis narkoba apa yang dikonsumsi oleh aktor senior tersebut. 

    “Untuk jenis narkotika, sedang kita dalami. Nanti, untuk lebih jelasnya akan disampaikan oleh humas, kami konfirmasi ke teman-teman sekalian,” lanjut Vernal. 
     

     

    Kali ketiga Fachri tersandung kasus narkoba

    Ini merupakan kali ketiga putra musisi legendaris Achmad Albar berurusan dengan kasus yang sama. Pada tahun 2007, namanya muncul dalam kasus narkoba yang menyeret sang ayah, Achmad Albar. 

    Saat itu, polisi menemukan 1,2 gram kokain di kotak obat di kamar Fachri, dan ia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun kemudian, ia datang menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tantenya, Camelia Malik, dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
     
    Setelah menjalani tes urine dan pemeriksaan, hasilnya menunjukkan bahwa Fachri tidak terbukti menggunakan narkoba, sehingga ia dibebaskan. 
     
    Lalu pada tahun 2018, Fachri kembali tertangkap karena kasus narkoba. Ia diamankan di kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan, oleh Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan. Barang bukti yang ditemukan antara lain puntung ganja, sabu, serta sejumlah pil psikotropika seperti nitrazepam dan alprazolam.
     
    Atas kasus tersebut, Fachri dijatuhi vonis rehabilitasi selama tujuh bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Jakarta: Fachri Albar diamankan polisi karena tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Aktor senior Fachri diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan di kediamannya yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan. 
     
    “Kami dari Sat Narkoba Polres Jakarta Barat pada tanggal 20 April 2025, pukul 20.00 WIB, kami mengkonfirmasi bahwa telah mengamankan seorang pria inisial FA yang bersangkutan adalah seorang public figure,” ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando Sambo.
     
    Meski begitu, petugas polisi belum mengungkap jenis narkoba apa yang dikonsumsi oleh aktor senior tersebut. 
     
    “Untuk jenis narkotika, sedang kita dalami. Nanti, untuk lebih jelasnya akan disampaikan oleh humas, kami konfirmasi ke teman-teman sekalian,” lanjut Vernal. 
     

     

    Kali ketiga Fachri tersandung kasus narkoba

    Ini merupakan kali ketiga putra musisi legendaris Achmad Albar berurusan dengan kasus yang sama. Pada tahun 2007, namanya muncul dalam kasus narkoba yang menyeret sang ayah, Achmad Albar. 

    Saat itu, polisi menemukan 1,2 gram kokain di kotak obat di kamar Fachri, dan ia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun kemudian, ia datang menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tantenya, Camelia Malik, dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
     
    Setelah menjalani tes urine dan pemeriksaan, hasilnya menunjukkan bahwa Fachri tidak terbukti menggunakan narkoba, sehingga ia dibebaskan. 
     
    Lalu pada tahun 2018, Fachri kembali tertangkap karena kasus narkoba. Ia diamankan di kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan, oleh Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan. Barang bukti yang ditemukan antara lain puntung ganja, sabu, serta sejumlah pil psikotropika seperti nitrazepam dan alprazolam.
     
    Atas kasus tersebut, Fachri dijatuhi vonis rehabilitasi selama tujuh bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Fachri Albar Kembali Tersangkut Kasus Narkoba,  Polisi: Kondisi Sadar di Rumah

    Fachri Albar Kembali Tersangkut Kasus Narkoba, Polisi: Kondisi Sadar di Rumah

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK – Tak hanya Fachri Albar yang tak bersuara, pihak kepolisian juga masih irit bicara terkait kasus narkoba yang menjerat sang artis.

    Polisi belum mau membeberkan apa saja dan berapa banyak barang bukti narkoba dari Fachri Albar yang ditangkap di rumahnya pada Minggu (20/4/2025).

    Sedangkan Fachri Albar yang muncul pertama kali usai ditangkap saat dibawa penyidik menuju ruang Biddokkes Polres Jakarta Barat untuk jalani pemeriksaan kesehatan sama sekali tak bersuara meski dicecar oleh awak media.

    “Untuk jenis dan jumlah barang bukti akan kita sampaikan nanti lengkapnya besok lagi saat konferensi pers,” ujar Wakasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKP Avrilendy Akmam kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).

    Avrilendy hanya mengatakan bahwa pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memastikan Fachri Albar sehat dalam menjalani proses hukum.

    “Hari ini tadi kita sudah melaksanakan tes kesehatan memastikan bahwa kondisinya dalam keadaan sehat dan baik. Setelah itu kita masih melaksanakan pendalaman, baik itu terkait peran maupun jenis dan jumlah barang bukti masih dalam pemeriksaan kita. 

    Untuk tes urine dinyatakan positif konsumsi beberapa jenis narkotika,” papar Avrilendy.

    Avrilendy mengatakan, Fachri Albar ditangkap seorang diri di kediamannya dalam keadaan sadar.

    “Kondisi sadar di rumah,” ujarnya.

    Saat muncul pertama kali usai ditangkap, Fachri Albar mengenakan masker dan menutupi kepalanya dengan kupluk dari sweaternya yang berwarna abu-abu.

    Ini bukan kali pertama bagi Fachri Albar terjerat kasus narkoba.

    Pada tahun 2018 lalu, Fachri Albar juga ditangkap di rumahnya terkait kasus narkoba.

    Kala itu, polisi menemukan beberapa barang bukti, yakni satu plastik berisi sabu 0,8 gram, 13 tablet Dumolit, satu butir obat Calmlet, dan beberapa alat isap sabu.

    Sedangkan kasus narkoba pertama kali yang menjerat Fachri terjadi pada tahun 2007. 

    Di mana kala itu, Fachri Albar terseret dalam kasus narkoba yang menjerat sang ayah, Ahmad Albar.

    Ketika itu, petugas sempat menemukan narkotika jenis kokain sebanyak 1,2 gram yang disimpan dalam kotak obat di kamar Fachri. Setelah masuk DPO, Fachri kemudian menyerahkan diri kepada BNN bersama keluarganya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya